Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi Pertamina memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung kembali mengumumkan sembilan tersangka lagi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Pengumuman terbaru dari Gedung Bundar menyebut nama besar,
Riza Chalid
, sebagai salah satu tersangka.
Berikut adalah deretan tersangka yang namanya baru dibacakan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (10/7/2025) tadi malam:
1.Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,
2.Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014,
3.Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018,
4.Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020,
5.Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6.Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020,
7.Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021,
8.Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
9.Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, 9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
10.Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023;
11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
12.Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
15.Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
16.Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
17.Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
18.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, para tersangka saling berkomplot untuk meraup keuntungan dari sejumlah urusan bisnis seputar tata kelola minyak mentah.
Simak peran-peran para tersangka sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak Kejagung berikut ini:
Bikin Pertamina sewa terminal BBM meski tak butuh
Ada empat orang tersangka yang terlibat dalam korupsi seputar sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Mereka adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo.
Keempatnya bersekongkol agar Pertamina melakukan penyewaan terminal BBM agar masuk dalam rencana kerja perusahaan.
Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal tambahan untuk menyimpan stok BBM.
Riza Chalid disebutkan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina meski bukan merupakan pejabat struktural.
Ia bersama dengan Alfian dan Hanung menghilangkan klausul skema kepemilikan Pertamina atas aset PT OTM.
Padahal, pada kontrak awal terdapat klausul yang menyatakan, setelah 10 tahun sewa, PT OTM akan menjadi aset Pertamina.
Alfian dan Hanung juga melakukan penunjukkan langsung agar kerja sama sewa terminal dimenangkan perusahaan Riza dan Gading.
Alfian juga meneken nilai sewa terminal yang mahal, dengan harga USD 6,5 / Kiloliter.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian dari penyewaan terminal PT OTM ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Memenangkan tender sewa kapal angkut minyak
Komplotan yang terdiri dari empat tersangka ini mengkoordinasikan agar kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia bisa dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Arief Sukmara bersama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengkondisikan proses tender kapal pengangkut agar PT Jenggala Maritim menjadi pemenangnya.
Padahal, PT Jenggala Maritim Nusantara punya hubungan dengan beberapa tersangka. Misalnya, Dimas yang menjabat sebagai komisaris. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa disebutkan juga menerima keuntungan dari hal ini.
Ketiga tersangka ini juga menaikkan harga sewa kapal hingga 13 persen. Dari harga awal sebesar USD 3,765,712. Dinaikkan menjadi USD 5,000,000.
Kemudian, Indra Putra kebagian proyek untuk melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Belum disebutkan berapa fee yang diterimanya untuk pekerjaan ini.
Bikin Indonesia impor minyak mentah
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi bersekongkol untuk melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) pada tahun 2021.
MMKBN dan MMD ini dijual dengan alasan ada kelebihan dalam negeri. Padahal, tidak ada kelebihan dan minyak mentah ini seharusnya masih bisa diserah untuk kebutuhan dalam negeri.
Penyidik menyebutkan, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan sejumlah pengondisian agar produk minyak dalam negeri tidak dapat diserap sepenuhnya.
Mereka menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
Saat produksi kilang diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga ditolak dengan sejumlah alasan. Misalnya, produksi oleh KKKS dinilai tidak masuk nilai ekonomis atau spesifikasinya dinilai tidak sesuai.
Pengkondisian ini membuat seakan-akan perlu dilakukan impor. Padahal, di saat yang sama tengah dilakukan ekspor
Para tersangka melakukan ekspor dan impor untuk BBM dengan jenis yang sama.
Jadi, yang dijual ke luar negeri dibeli lagi dari supplier yang lain. Harga beli ini juga lebih mahal dari harga penjualan yang ditentukan untuk produk yang diekspor.
Lelang minyak mentah
Toto Nugroho disebutkan memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah supplier dan Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT).
Penyidik Kejagung belum menyebutkan supplier mana yang dimaksud.
Tapi, Toto mengundang para DMUT Ini untuk mengikuti pengadaan impor minyak mentah. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.
Supplier undangan Toto ini disebutkan menjadi pemenang tender karena adanya
value based
khusus yang diberikan pada para DMUT ini.
Dalam konferensi pers tanggal 25 Februari 2025, telah disebutkan, Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, dan Yoki Firnandi selaku penyelenggara negara bersekongkol dengan sejumlah DMUT.
Para DMUT ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka sudah menyepakati harga sebelum lelang dilakukan. Proses lelang juga sudah dikondisikan meski terlihat berjalan sesuai aturan.
Pembelian RON Kualitas Rendah
Pada konferensi pers 26 Februari 2025 lalu, disebutkan Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 tapi membayar harga untuk RON 92 alias lebih mahal.
Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92 di terminal OTM milik Muhammad Kerry dan Gading Ramadhan Joedo. Tapi, hasil blending dua RON ini dijual dengan harga RON 92 alias Pertamax.
Seluruh perbuatan para tersangka ini disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Angka kerugian ini mencapai Rp 285 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPK
-
/data/photo/2025/06/24/6859967291404.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T Nasional
-

Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2020-2024.
Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun.
Untuk skema beli putus, total nilai pengadaan selama 2020 hingga 2024 mencapai Rp942,7 miliar dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit.
Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit.
Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.
Pada 2019, Catur bersama dengan Indra menyepakati bahwa perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC BRI dengan menggandeng PT BRI IT.
Indra kemudian memerintahkan dua anak buahnya agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa Elvizar dan PT PCS, serta merek Verifone yang dibawa PT BRI IT untuk menjalani proof of concept (POC) agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI.
KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas POC pada 2019. Proses POCC itu juga tidak dipublikasikan secara luas atau kepada masyarakat. Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.
Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.
Di sisi lain, untuk pengadaan mesin EDC dengan skema sewa atau FMS, baik PT PCS, PT BRI IT dan PT Verifone Indonesia turut mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya kepada perusahaan lain tanpa izin BRI.
KPK lalu menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.
Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.
Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS.
Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).
Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank.
Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero).
“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor.
Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa.
Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.
“Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.
Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Hari ini, Kejagung telah mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Khusus 8 tersangka baru, kecuali Riza Chalid, akan ditangkap dalam 20 hari ke depan atau tepatnya pada 30 Juli 2025. Riza diketahui berada di Singapura dan Kejagung masih berupaya untuk menemukan dan mendatangkan Riza ke Tanah Air.
Dengan demikian, total tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ini telah mencapai 18 belas orang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
-

Dana Pensiun PNS Rp976 Triliun jadi Sorotan, Capai 26,8% dari Belanja Negara
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti dana pensiun PNS saat ini mencapai Rp976 triliun dan seluruhnya dipikul oleh pemerintah pusat.
Angka temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mencakup 26,8% dari total rencana awal belanja negara tahun ini yang senilai Rp3.621,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa beban tersebut merupakan kewajiban jangka panjang—bukan kebutuhan tahun ini saja—patut menjadi perhatian. Bendahara Negara berharap tanggungan tersebut dapat dipikul bersama dengan daerah.
“Mengenai [temuan] BPK Rp976 triliun, yang sebagai kewajiban jangka panjang. Ini juga menjadi perhatian kita karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali,” ujarnya di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (9/7/2025).
Ke depannya, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan ikut menanggung beban ‘berat’ tersebut perlu dibahas lebih lanjut karena menjadi salah satu tantangan fiskal daerah dan pusat.
“Ini merupakan sesuatu yang nanti kan menjadi PR [Pekerjaan Rumah] selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal,” lanjutnya.
Adapun hingga semester I/2025 pemerintah telah menyalurkan penghargaan pemerintah untuk 3,6 juta pensiunan ASN/TNI/Polri dengan realisasi mencapai Rp106,4 triliun.
Dengan dana reguler senilai Rp83,1 triliun, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pensiun 13 (seperti gaji ke-13 bagi PNS aktif) mencapai Rp23,3 triliun.
Melihat secara tren, belanja pegawai termasuk untuk pensiun terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun ini, anggaran belanja pegawai K/L dialokasikan senilai Rp163,3 triliun, meningkat dari tahun lalu senilai Rp154,8 triliun.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per semester II/2024, terdapat 4.734.041 PNS dan PPPK. Terdiri dari 3.707.714 (78%) di instansi daerah, dan 1.026.327 (22%) instansi pusat.
Sebelumnya pada awal rapat kerja DPD bersama Kementerian Keuangan, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengantisipasi potensi daerah menanggung beban tersebut.
“Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, maka perlu diberikan gambaran terkait.. Pemda telah mengantisipasi dan merencanakan pendanaan untuk kewajiban pensiun ini,” tuturnya.
Nawardi menuturkan bahwa kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan dan perlu dikelola dengan baik.
“Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah,” jelasnya.
-

Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun
GELORA.CO – Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.
Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.
Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.
Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.
Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.
Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:
Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,
Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.
Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.
Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.
Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?
Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?
Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.
Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.
Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.
Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?
Beberapa nama yang disebut publik antara lain:
Gibran Rakabuming Raka (Wapres),
Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).
Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.
-

Kronologi Dugaan Korupsi Mesin EDC yang Jerat Eks Wadirut BRI dan Bos Allo Bank
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada 2020-2024.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu.
Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).
Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank.
Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero).
“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor.
Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa.
Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.
“Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.
Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KRONOLOGI AWAL PENGADAAN
Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun.
Untuk skema beli putus, pengadaan unit EDC Android setiap tahunnya berjumlah 25.000 unit (2020), 16.838 unit (2021), 55.000 unit (2022), 50.000 unit (2023) dan 200.000 unit (2023 tahap II yang dilaksanakan pada 2024). Mesin EDC ini untuk digunakan di seluruh Indonesia.
Anggaran untuk pengadaan EDC Android BRIlink itu menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital, IT dan Operation BRI. Total nilai pengadaan EDC android keseluruhan senilai Rp942,7 miliar, dengan jumlah EDC keseluruhan 346.838 unit.
Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit.
Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.
PT PCS adalah perusahaan penyedia mesin EDC merek Sunmi, sedangkan PT BRI IT membawa merek Verifone. KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas (proof of concept/POC) pada 2019, lantaran sudah ada arahan dari Indra selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI saat itu.
Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.
Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.
KPK menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.
Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.
Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS.
Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut.
-

Video DPR Curiga Masalah Lumpur Lapindo Tak Beres-beres tapi Anggaran Gede
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan kecurigaannya terhadap proyek penanganan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum tuntas hingga sekarang. Padahal proyek ini telah memakan anggaran per tahunnya hingga ratusan miliar.
Lasarus mengatakan akan Komisi V DPR akan membuat panja khusus dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait hal ini. Ia meminta apabila ditemukan adanya tindak pidana maka pelaku harus secepatnya ditangkap.
-

Lapor Bu Meutya, Ini Ganjalan Operator Bangun Internet Gede-gedean
Jakarta, CNBC Indonesia – Operator telekomunikasi menyambut langkah pemerintah yang ingin melibatkan sektor swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, mereka mengingatkan bahwa ada sejumlah ganjalan yang perlu dibereskan agar investasi bisa berjalan optimal.
Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Muhammad Danny Buldansyah, mengatakan bahwa pada dasarnya tujuan pemerintah dan operator sejalan, yakni memperluas jangkauan layanan internet hingga mencakup hampir seluruh populasi Indonesia. Namun, perlu ada kesepahaman ulang soal target cakupan dan peta wilayah prioritas.
“Ini objektifnya harus di-redefine ulang karena kalau enggak salah yang kemarin 3T aja kan ada yang disebut 3T tapi sebenarnya daerah-daerah yang cukup ekonomi, tapi ada sebenarnya daerah yang katanya enggak non-3T tapi ternyata bisnisnya juga nggak ada,” kata Danny saat ditemui di Kantor IOH, Rabu (9/7/2025).
Danny menegaskan, operator tidak keberatan untuk terus berinvestasi. Namun agar pembangunan infrastruktur bisa berjalan agresif, industri juga harus dalam kondisi sehat. Salah satu tantangan besar adalah beban biaya regulasi yang dinilai terlalu tinggi.
“Bagaimana menyehatkannya, salah satunya tadi bahwa kita punya regulasi charge ketinggian, sehingga apakah itu frekuensi fee dan lain-lain, membatasi kita untuk berinvestasi,” jelas Danny.
“Operator itu sudah terbukti apapun itu selalu akan investasi,” imbuhnya.
Menurut Danny, di sejumlah negara, pemerintah bahkan memberikan spektrum secara gratis demi mendorong investasi jaringan. Di Indonesia, biaya untuk spektrum bisa mencapai 12%-14% dari pendapatan operator. Ini dinilai memberatkan dan menyulitkan ekspansi ke wilayah-wilayah yang secara ekonomi kurang menjanjikan.
Padahal, makin luas layanan internet maka kontribusinya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional juga akan makin besar. Selain itu, kualitas layanan Indonesia juga perlu digenjot agar tidak terus tertinggal.
“Karena sekarang harganya murah banget. Harga data, harga data murah banget. Tapi pada saat yang sama kualitas kita juga yang termasuk salah satu yang terbawah,” ujarnya.
Danny berharap, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BPK, BPKP, DPR, Komdigi, serta pelaku industri dan asosiasi, bisa duduk bersama untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan begitu, investasi swasta untuk membangun internet bisa berjalan lebih optimal dan cepat.
“Nah ini bagaimana kita duduk sama-sama. Kita juga mengerti pemerintah punya target PNBP, punya target PNBP, kemudian juga kalau lelang spektrum diturunkan harganya nanti dikira ada hanky-panky, kenapa dianggap merugikan negara dan lain-lain. Ini makanya harus dibikin cara bermain yang bagus supaya industrinya sehat, pelakunya sehat, industrinya menjadi makin sehat dan objektifnya dua, tadi bagaimana melayani masyarakat lebih banyak lagi.” pungkasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Komdigi Ungkap Penyebab Selisih Laporan PNBP dengan Kemenkeu Rp8 triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan mengenai perbedaan nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat pada Laporan Kinerja Komdigi 2024 dengan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, pada Mediakeuangan Kemenkeu melaporkan PNBP yang dibukukan Komdigi pada 2024 sebesar Rp22,6 triliun. Namun, dalam laporan kinerja Komdigi 2024 nilai PNBP yang disetorkan ke negara mencapai Rp30,7 triliun.
Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan gap sebesar Rp8 triliun disebabkan Kemenkeu hanya menghitung berdasarkan pendapatan non-Badan Layanan Usaha (BLU). Adapun pendapatan BLU, dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), pada 2024 mencapai Rp8 triliun.
“Realisasi PNBP Komdigi tahun anggaran 2024 sebesar Rp30,68 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Non-BLU sebesar Rp22,55 triliun dan Pendapatan BLU (Bakti) sebesar Rp8,12 triliun,” kata Ismail kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,66 triliun hingga 4 Juli 2025, atau setara 34,32% dari target tahun ini yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25,25 triliun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal I/2025.
“Target realisasi PNBP dan postur pagu Kemkomdigi Tahun Anggaran (TA) 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI pada 8 Mei 2025 bahwa pada kuartal I/2025 Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari semua kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2025,” kata Meutya dalam Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).
Dia menyebut, kinerja penerimaan akan meningkat signifikan pada paruh kedua tahun ini. Meutya juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024.
“Keuangan Kemkomdigi tahun anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kami dua tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami tahun ini mendapat WTP atau tanpa pengecualian mudah-mudahan menjadi semangat kepemimpinan kami,” lanjut Meutya.
-

Lelang Spektrum Tak Serta-merta Mahal
Bisnis.com, JAKARTA — Target kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tahun 2025 dinilai tidak serta-merta menandakan bahwa harga lelang spektrum frekuensi akan melonjak.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan PNBP Komdigi bersumber dari berbagai pos, mulai dari biaya hak penggunaan frekuensi, BHP Telekomunikasi, sertifikasi, hingga layanan lainnya, bukan semata-mata dari lelang spektrum.
Menurut Heru, harga lelang spektrum lebih banyak dipengaruhi oleh faktor pasar seperti permintaan operator, nilai strategis pita frekuensi—termasuk 1,4 GHz yang tengah disiapkan—dan kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi digital.
“Tanpa pernyataan eksplisit dari Komdigi, keterkaitan langsung antara kenaikan PNBP dan harga lelang masih spekulatif,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).
Heru menambahkan, Komdigi saat ini lebih berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan aset untuk mendongkrak pendapatan, yang secara tidak langsung bisa memengaruhi strategi lelang di masa depan.
Diketahui Komdigi menargetkan pencapaian PNBP sebesar Rp25.25 triliun pada 2025. Nilai tersebut naik 11% dibadingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Heru menilai peluang Komdigi untuk mencapai target PNBP Rp25,25 triliun di 2025 cukup terbuka.
Komdigi, ujar Heru, berada pada posisi penyumbang PNBP terbesar pada kuartal I/2025 menunjukkan kinerja kuat dan kepercayaan dari Kementerian Keuangan.
Dukungan anggaran yang meningkat, dari Rp7,73 triliun menjadi Rp12,75 triliun setelah relaksasi blokir, memberikan ruang fiskal untuk proyek strategis seperti seleksi pita 1,4 GHz dan peningkatan infrastruktur digital.
“Optimisme tentang kenaikan penggunaan PNBP hingga Rp9,19 triliun juga didukung oleh pembukaan saldo kas BLU Bakti secara bertahap, yang memungkinkan investasi lebih besar di sektor telekomunikasi,” kata Heru.
Di sisi lain, kata Heru, tantangan yang dihadapi juga signifikan. Dinamika blokir anggaran awal (Rp3,84 triliun) menunjukkan ketidakpastian fiskal yang bisa menghambat proyek.
Tindak lanjut rekomendasi BPK, seperti peningkatan kualitas layanan dan pengendalian intern, membutuhkan koordinasi intensif antarunit, yang bisa terhambat oleh birokrasi.
Selain itu, target ambisius ini bergantung pada kemampuan Komdigi mengelola aset tetap dan memaksimalkan potensi pendapatan dari layanan digital, di tengah persaingan ketat dan kebutuhan teknologi yang cepat berubah.
Penanganan 3 juta situs judi online juga menunjukkan beban operasional yang besar, yang bisa mengalihkan fokus dari target PNBP.
“Target Rp.25,25 Triliun dipastikan tidak akan tercapai jika tidak alokasi anggaran memadai bagi Komdigi dan Komdigi tidak bisa lepas dari kasus-kasus korupsi yang mendera pejabatnya seperti terjadi dalam kasus judi online, pembangunan PDNS dan lainnya,” kata Heru.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sebanyak 80% dari total target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komdigi akan disumbangkan dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, sertifikasi alat, dan izin stasiun radio (ISR).
Untuk diketahui, ISR adalah singkatan dari Izin Stasiun Radio, sebuah izin yang dikeluarkan oleh Komdigi, untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Baik BHP frekuensi maupun ISR mewajibkan penggunanya untuk membayarkan sejumlah dana.
Adapun pada tahun ini, Komdigi menargetkan total PNBP yang mereka kontribusikan ke negara mencapai Rp25,25 triliun atau naik sekitar 11% dibandingkan dengan 2024.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan PNBP Komdigi berasal dari berbagai pos. Khusus untuk Ditjen Infrastruktur digital, PNBP akan disumbangkan dari BHP Frekuensi, ISR, dan sertifikasi alat teknologi dai informasi. Total target yang akan dikontribusikan dari infrastruktur digital sekitar Rp20 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 80% dari total target Komdigi secara keseluruhan.
“Target di kami Rp20 triliun kurang lebih,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).
Wayan mengatakan target tersebut telah melalui perhitungan dan pengukuran yang matang dengan merujuk pada nilai ISR dan BHP, termasuk lelang frekuensi pada periode lalu