Kementrian Lembaga: BPK

  • BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

    BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

    GELORA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Minggu (13/7/2025).

    Kegiatan ini diketahui dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam kegiatan ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

    Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk menyelenggarakan kegiatan ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

    Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Mark up harga dan sewa barang.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. AGK sebagai EO yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 Rp.5.279.101.725,00,-

    Dugaan korupsi timbul pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan kegiatan ketika pihak dinas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Dimana adanya dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dengan dinas terkait dalam menyusun HPS sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Tidak menutup kemungkinan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut bulan suci Ramadhan menjadi ajang oleh oknum-oknum terkait untuk menyelewengkan uang negara.

    Dalam temuannya, BPK menemukan harga yang tidak sesuai alias dinaikkan diduga untuk mendapatkan untung lebih.

    Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah oknum yang melakukan tindakan menyimpang dalam acara ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Pemko Medan dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 di dua tempat. Ramadhan Fair ini menampilkan beberapa kegiatan diantaranya pentas seni, kegiatan lomba keagamaan, wisata kuliner serta stand booth yang diikuti para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

    Lokasi pertama di depan Masjid Raya atau Taman Sri Deli dan satunya lagi pada kawasan kecamatan Medan Utara.

    Tindakan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

    Akibatnya dugaan korupsi ini menambah daftar merah terhadap pengelolaan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Pemerintah Kota Medan.

    Apalagi, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan atau yang disebut OTT.

    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Ramadhan Fair ke XVIII saat dikonfirmasi melalui telepon tidak mengangkat dan di konfirmasi melalui aplikasi WhatsAap (WA) juga tidak membalas.***

  • Pigai: Penyerapan anggaran Kementerian HAM 2024 capai 97,08 persen

    Pigai: Penyerapan anggaran Kementerian HAM 2024 capai 97,08 persen

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Kementerian HAM mampu menyerap anggaran sebesar Rp77.684.419.910 atau mencakup 97,08 persen dari total anggaran Rp80.021.258.000 pada tahun 2024.

    Pigai saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan anggaran dipakai untuk pembentukan lembaga baru Kementerian HAM, seperti penyusunan struktur kelembagaan, kebutuhan sarana dan prasarana, dan penyusunan kajian pembentukan instansi di wilayah.

    “Selain itu, kami juga telah menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran, yaitu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak eksternal, menerima audiensi dengan stakeholder, terlaksananya penguatan kapasitas HAM, penyusunan instrumen kajian prinsip-prinsip HAM, dan sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” katanya sebagai keterangan tertulisnya.

    Penyusunan struktur kelembagaan Kementerian HAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HAM. Pigai telah melantik 13 pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, serta 20 pejabat eselon IV.

    Di sisi lain, dengan anggaran tersebut, Kementerian HAM telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dari 188 pegawai, serta menyusun bahan kajian pembentukan instansi vertikal Kementerian HAM di wilayah.

    Dalam rapat tersebut, Menteri Pigai juga mengatakan bahwa realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM.

    Pigai menyebut pihaknya mengalami kenaikan pagu alokasi anggaran yang semula Rp63 miliar menjadi Rp80 miliar pada masa transisi dimaksud.

    “Kenaikan ini mengalami tiga tahapan, yaitu tahap pertama penambahan belanja pegawai, tahap dua penambahan belanja modal dan barang, dan tahap tiga penambahan belanja barang untuk tugas dan fungsi serta operasional kementerian,” tuturnya.

    Sementara itu, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024 Kementerian HAM.

    “Kami apresiasi jajaran Kementerian HAM yang telah menyusun laporan keuangan ini dengan teliti, dengan angka penyerapan yang maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera selaku pimpinan rapat.

    Dia juga menyambut baik capaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih Kementerian HAM.

    “Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kementerian HAM dalam menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, termasuk penyelesaian atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK 
                        Nasional

    2 Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK Nasional

    Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) 2015-2024,
    Alexander Marwata
    , menyampaikan contoh cerita pedagang
    pecel lele
    bisa dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Penafsiran pasal
    UU Tipikor
    dengan contoh cerita karangan soal
    pedagang pecel lele
    ini pernah diungkapkan Mantan Ketua KPK 2007-2009, Chandra Hamzah, dalam sidang uji materi UU Tipikor pada Rabu (18/6/2025) lalu.
    “Beberapa waktu yang lalu, barangkali Pak Chandra ya (mengatakan), ‘Siapapun bisa melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.’ Dicontohkan penjual pecel di trotoar, itu kan melawan hukum, kerugiannya ada, harusnya ditarik iuran dan sebagainya,” kata Alex dalam sidang uji materi UU Tipikor nomor perkara 142 dan 161/PUU-XXII/2024 di Gedung
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ), Rabu (16/7/2025).
    Padahal, kata Alex, pengertian
    korupsi
    secara internasional dijelaskan dengan gamblang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
    “Kalau Pasal 2 dilihat semata-mata unsur melawan hukum dan pengertiannya sangat-sangat luas, ya kejadian seperti ini,” imbuh dia.
    Usai persidangan, Alex sebagai ahli dalam sidang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa tidak semua kerugian negara bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
    Misalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara, namun tidak serta merta menjadi perkara pidana.
    Ada banyak perkara persekongkolan lelang dalam pemerintahan yang kemudian diproses menjadi perkara administrasi atau perdata.
    “Kan enggak semua kan menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas-jelas loh itu ada persekongkolan tender, hanya kemudian didenda. Kembali lagi ke prinsip ultimum remedium, pemidanaan itu adalah upaya hukum paling akhir. Ketika lewat secara administratif, perdata itu tidak terselesaikan,” ucapnya.
    Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa memidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
    “Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi,” ucapnya.
    Hal yang paling penting menurut Alex, dalam kasus korupsi adalah adanya niat jahat dan secara sadar mengetahui perilakunya akan menyebabkan kerugian negara.
    “Ada nggak kesengajaan dari awal dari para pelaku itu bahwa ketika dia melakukan perbuatan ini dia sudah sadar. Sudah sadar, sudah tahu nanti negara akan rugi,” tandasnya.
    Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    “Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
    Untuk diketahui, Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Ancaman pidananya minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
    Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
    Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.
    Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

    dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Apresiasi Pemerintah, Berhasil Tekan Defisit APBN Jadi 2,3 Persen – Page 3

    Said Abdullah Apresiasi Pemerintah, Berhasil Tekan Defisit APBN Jadi 2,3 Persen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, khususnya karena berhasil menekan angka defisit dari 2,7 persen menjadi 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Saya memberikan apresiasi karena yang awal itu defisit 2,7 menjadi 2,3 persen. Padahal dalam nota APBN 2024, defisit itu 2,4, tapi pemerintah mampu menekan itu menjadi 2,3. Jadi bagi saya itu sesuatu yang patut diapresiasi,” ujar Said usai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

    Said juga mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil diraih pemerintah selama sembilan tahun berturut-turut. Namun, ia menyoroti adanya 18 rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola.

    “Kita mengapresiasi pemerintah yang sembilan tahun berturut-turut WTP, ada 18 rekomendasi BPK. Walaupun itu bukan temuan material, tapi menyangkut tata kelola yang harus diperbaiki,” tambahnya.

    Ia menyebut, seluruh rekomendasi tersebut akan diperdalam dalam Panitia Kerja (Panja) perumus kesimpulan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pemerintah.

    “Terhadap 18 rekomendasi dari BPK akan diperdalam dalam Panja perumus kesimpulan agar pemerintah bisa melaksanakan berbagai rekomendasi itu secepatnya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

     

  • Cek Kesehatan Gratis Usia Sekolah Dimulai, Menkes Ungkap Temuan Penyakit Terbanyak

    Cek Kesehatan Gratis Usia Sekolah Dimulai, Menkes Ungkap Temuan Penyakit Terbanyak

    Jakarta – Pemerintah memulai program cek kesehatan gratis (CKG) untuk anak sekolah, Senin (14/7/2025). Baru dimulai di Sekolah Rakyat, yakni program pendidikan yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil, khususnya di pedesaan dan pelosok Indonesia, agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan secara gratis dan nonformal.

    Adapun pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh termasuk mengukur berat dan tinggi badan, memeriksa kesehatan gigi, mata, jantung, sampai tes darah. Simulasi CKG untuk sekolah juga sebelumnya sudah dilakukan di BPK Penabur dan Pondok Pesantren Assidiqiyah.

    Menkes menilai hasil CKG cukup mengejutkan. Banyak masalah kesehatan yang dialami para siswa.

    Kebanyakan terkait dengan gangguan penglihatan serta karies gigi. Adapula mereka yang terindikasi risiko diabetes karena riwayat keluarga.

    “Masalah kesehatan selalu ditemukan di setiap anak, entah itu diabetes, gangguan mata, karies. Semuanya kita rujuk ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut,” beber Menkes Budi dalam keterangan resminya, Senin (14/7).

    “Saya memastikan semua siswa sehat jangan sampai sakit, sampai selesai. Kalau ada penyakit menular maka diperiksa dulu, kalau ada langsung diobati, kalau perlu dikarantina sebentar setelah itu langsung sekolah,” jelasnya.

    Hingga pertengahan Juli, sudah lebih dari 12 juta masyarakat umum yang menjalani CKG. Khusus CKG di sekolah, Kemenkes menargetkan 53,8 juta pelajar di 282 ribu satuan pendidikan menjadi sasaran utama.

    “Kita ada 280 juta (penduduk), puskesmas 10 ribu. Ini akan jadi terpusat ke puskesmas. Namun dirasa belum maksimal jika hanya mengandalkan puskesmas. Untuk itu, kita perlu melakukan pemeriksaan langsung di sekolah,” terang Menkes Budi.

    (naf/naf)

  • Fathan Subchi Jadi Ketum Ikatan Alumni PB PMII 2025-2030, Tegaskan Tak Ada “Superman”

    Fathan Subchi Jadi Ketum Ikatan Alumni PB PMII 2025-2030, Tegaskan Tak Ada “Superman”

    Fathan Subchi Jadi Ketum Ikatan Alumni PB PMII 2025-2030, Tegaskan Tak Ada “Superman”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan politikus PKB
    Fathan Subchi
    resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Alumni Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (
    IKA PB PMII
    ) periode 2025-2030.
    Pengukuhan ini dilakukan dalam agenda Rakernas I PB IKA PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) malam.
    Setelah resmi menjadi Ketum IKA PB PMII, Fathan meminta agar seluruh jajarannya menjadi kelompok yang solid dan tidak perlu merasa hebat sendiri.
    Dia mengingatkan bahwa tidak ada
    superman
    di dalam tim mereka.
    “Mari kita berkontribusi, mari kita bersinergi, mari kita berkolaborasi. Tidak ada pribadi yang hebat, tidak ada
    superman
    , yang ada adalah tim yang hebat.
    Kerja kolektif
    , kerja berkelompok,” ujar Fathan.
    Fathan kemudian menyinggung pesan dari Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait kerja sama dalam membangun organisasi.
    Cak Imin, kata Fathan, meminta seluruh kader PB IKA PMII yang notabene merupakan anak muda untuk terus berkontribusi dan bekerja.
    “Tadi Cak Imin bilang, ini bagus anak-anak muda, tapi harus bekerja, berkontribusi,” ucap dia.
    Fathan menilai bahwa era kepemimpinannya saat ini merupakan era baru dan
    era kebangkitan
    IKA PB PMII.
    Menurut dia, IKA PB PMII akan terus melakukan kerja-kerja dan peta jalan dalam mendukung serta mengawal program pemerintah yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Dengan kepengurusan baru ini, yang tadi hampir kalau dibacakan sekitar 420 orang luar biasa sekali, ini adalah era baru, era kebangkitan,” ujar Fathan.
    “Kita akan terus melakukan peta-peta jalan,
    roadmap
    yang bagus bagi kepentingan bangsa di negara,” imbuh dia.
    Dalam pengukuhan ini, turut hadir Menag Nasaruddin Umar, Menko PM Muhaimin Iskandar, Wamensesneg Juri Ardiantoro, Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf, Waketum Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Wamen Perindustrian Faisol Riza.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

    Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa kliennya berharap nama baiknya dipulihkan buntut dari tudingan ijazah palsu yang resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

    “Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

    Kasus tudingan ijazah palsu ini telah ramai dibahas dalam beberapa bulan terakhir. 

    Menanggapi hal tersebut, pihak Jokowi selalu membantah isu yang beredar hingga pada akhirnya memutuskan untuk rencana pelaporan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

    Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum akan menelusuri lebih dalam siapa pihak yang menyebarkan tudingan tersebut dan apakah ada motif politik atau kepentingan lain di baliknya.

    Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemulihan nama baik?

    Dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, pemulihan nama baik telah diatur dalam Undang-Undang No.8  Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Bab I Pasal I ayat 23.

    Ayat tersebut berbunyi “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Pemulihan nama baik merupakan upaya untuk mengembalikan reputasi seseorang yang telah tercemar akibat perbuatan melawan hukum seperti pencemaran nama baik.”

    Adapun mengenai hukuman atas tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 310-321 Bab XVI tentang Penghinaan dikutip dari jdih.mahkamahagung.go.id.

    Pasal 310 menjelaskan mengenai jumlah hukuman penjara dan denda yang didapat jika terbukti melakukan tindakan penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

    Pada ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Pada ayat 2 hukuman yang didapat akan berbeda jika tindakan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan secara umum.

    Ayat tersebut berbunyi  “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Ayat terakhir menjelaskan bahwa jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka tidak dianggap pencemaran.

    Bunyi ayat 3 adalah “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

    Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pasal-pasal berikutnya dapat diakses melalui laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id.

  • Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Tak hanya membahas hukum, dalam diskusi itu muncul pula wacana besar: apakah Indonesia memerlukan konstitusi modern setelah 2045. Wacana ini mengemuka seiring dengan makin dekatnya proyeksi Indonesia Emas 2045.

    “Sudah saatnya para pemimpin lembaga negara mulai membuka ruang dialog tentang arah sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan, terkait menyongsong Indonesia Emas 2045 itu,” ujarnya.

    Ketua MA Sunarto dalam pernyataannya menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga negara dalam menghadapi persoalan bangsa yang semakin kompleks. Menurut dia, masing-masing lembaga memiliki mandat konstitusional yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

    “Permasalahan bangsa ini terlalu besar untuk ditangani oleh satu institusi. Kolaborasi, kerja sama, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci,” kata Sunarto.

    Setelah kunjungan ke Mahkamah Agung, Pimpinan MPR dijadwalkan akan melakukan pertemuan serupa ke Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Rangkaian silaturahmi ini menjadi bagian dari persiapan menyongsong gelaran Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Tahun 2025.

  • Ketua MPR kunjungi MA bahas hukum harus berpihak kepada HAM

    Ketua MPR kunjungi MA bahas hukum harus berpihak kepada HAM

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR RI lainnya mengunjungi Mahkamah Agung untuk bersilaturahmi sekaligus membahas terkait penegakan hukum yang perlu berpihak kepada Hak Asasi Manusia (HAM).

    Muzani mengatakan bahwa konstruksi hukum perlu berpihak kepada HAM agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, hingga orang-orang yang kurang mengerti terhadap persoalan hukum.

    “Kami sama-sama berdiskusi tentang berbagai macam persoalan termasuk persoalan hukum,” kata Muzani di Gedung MA, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa kunjungan tersebut sebagai kunjungan balasan setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Sunarto ke MPR RI pada beberapa bulan lalu.

    Selain mengenai penegakan HAM, menurut dia, MA juga menyepakati agar penyelesaian beberapa persoalan hukum bisa diupayakan dengan jalan mediasi. Menurut dia, mediasi adalah sesuatu yang dimungkinkan dalam sistem hukum di kita, tetapi mediasi banyak tidak dipilih sebagai cara penyelesaian hukum.

    “Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda,” kata dia.

    Namun sebagai lembaga tinggi negara, dia mengaku saling menghormati hak dan kewenangan Mahkamah Agung seperti yang sudah tertuang dalam konstitusi.

    Setelah mengunjungi MA, dia mengatakan bahwa MPR RI juga akan mengunjungi sejumlah lembaga negara lainnya, mulai dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

    “Kami akan bersilaturahmi sebagai bagian dari rangkaian menghadapi sidang bersama tanggal 16 Agustus 2025,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuota Internet Hangus, Transparansi Operator dan Literasi Konsumen jadi Sorotan

    Kuota Internet Hangus, Transparansi Operator dan Literasi Konsumen jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti menyoroti urgensi peningkatan literasi pengguna atas paket internet. Di sisi lain, operator seluler juga harus memberikan informasi jelas dan transparan mengenai layanan yang diberikan.  

    Trubus menilai dua hal utama yang menjadi akar masalah kuota internet hangus adalah kurang informatifnya operator seluler dalam menyampaikan produk dan kurangnya kesadaran masyarakat atas paket yang dipakai. 

    Masyarakat, menurutnya, kurang detail dalam memahami paket yang dibeli sehingga muncul keluhan atas paket kuota internet yang hangus setelah periode tertentu. 

    “Kasus itu sebenarnya ada di pihak operator yang tidak patuh kepada aturan yang sudah dibuat Komdigi, kemudian yang kedua adalah minimnya literasi digital masyarakat sendiri,” kata Trubus saat dihubungi Bisnis pada Jumat (11/7/2025).

    Diketahui, pada Peraturan Menteri Kominfo no.5/202, Pasal 79 disebutkan bahwa penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan. 

    Informasi yang disampaikan paling sedikit meliputi jenis Produk Layanan,. besaran tarif,. Area layanan, waktu pemberlakuan tarif; korespondensi untuk informasi.

    Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian Pasal 82, ISP wajib memberikan pilihan kepada Pelanggan melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan seperti periode dan/atau volume layanan ISP yang dipilih pelanggan. 

    Nelaya mengakses internet untuk membuka aplikasi

    Dalam hal pelanggan memilih penggunaan layanan secara berkelanjutan maka kewajiban sebagaimana dimaksud dapat tidak diberlakukan.

    Dengan kondisi tersebut, maka selama operator seluler telah memberikan informasi yang jelas mengenai skemat tarif secara jelas, termasuk volume kuota hingga periode penggunaan, maka operator telah melakukan regulasi yang berlaku. 

    Trubus menyampaikan bahwa kebijakan masa aktif kuota pada layanan telekomunikasi memiliki landasan hukum yang rasional dan tidak merugikan secara sepihak, dengan beberapa pertimbangan. 

    Pertama, masa aktif kuota diatur dalam syarat dan ketentuan layanan yang disepakati oleh pelanggan saat pembelian. 

    “Informasi ini disampaikan secara jelas, sehingga hangusnya kuota merupakan konsekuensi logis dari model bisnis berbasis waktu,” lanjutnya. 

    Dia menambahkan kebijakan masa aktif mendukung pengelolaan sumber daya jaringan secara optimal. Tanpa masa aktif, penumpukan kuota oleh pelanggan dapat membebani infrastruktur, meningkatkan biaya operasional, dan berpotensi

    Selain itu, lanjutnya, masa aktif memungkinkan operator menawarkan paket data dengan harga terjangkau serta promosi menarik, sehingga memperluas akses layanan telekomunikasi bagi berbagai kalangan masyarakat.

    Dia  juga menyayangkan kurang optimalnya peran Komdigi dalam mengedukasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya aktif menyosialisasikan aturan yang berlaku, khusus terkait perlindungan konsumen.

    Dia khawatir ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh operator yang tidak bertanggung jawab.

    “Nah terus masyarakat itu tetap konteksnya dilindungi gitu, jadi bagaimana kemudian agar konsumen ini punya daya tawar. Sehingga dia ada perlindungan tersendiri dan tidak dieksploitasi oleh operator,” kata Trubus. 

    Tiang pemancar internet

    Sebelumnya, polemik kuota internet hangus ramai diperbincangkan publik setelah Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut potensi kerugian negara hingga Rp63 triliun.

    Mereka bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit model bisnis prabayar oleh operator telekomunikasi.

    Namun, sejumlah pihak menilai tudingan itu keliru. Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015, Riant Nugroho, mengatakan sistem kuota berbatas waktu sudah sesuai hukum perdata dan prinsip jual beli yang berlaku di Indonesia.

    Menurut Riant, selama operator sudah memberikan informasi yang transparan, konsumen dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak tepat jika ada yang memperkarakan sistem tersebut secara hukum.

    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyatakan masa aktif kuota adalah praktik yang lazim dalam industri, bahkan diterapkan oleh operator global. 

    Mereka pun terbuka untuk berdialog demi meningkatkan literasi digital masyarakat agar bisa lebih bijak dalam memilih paket layanan sesuai kebutuhan.

    “Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir.

    Pengguna Tahu dan Berharap

    Dari sisi pengguna, Putri, mahasiswa Semester 6 di salah satu perguruan tinggi, mengaku mengetahui mengenai batas pemaikaian. Wanita yang telah menggunakan kartu Tri selama bertahun-tahun itu tidak mempermasalahkan karena kuota internet selalu habis sebelumnya waktunya. 

    “Malah ketika saya membeli kuota langganan untuk satu bulan, habis dalam satu minggu,” kata Putri.

    Dia juga mengatakan paket kuota harian yang disediakan provider itu cukup bisa jadi solusi terjangkau bagi pelanggan yang butuh, terlebih dalam keadaan darurat. 

    Dia berharap jika memungkinkan kuota yang hangus karena melewati batas pemakaian dapat dikonversi lagi menjadi pulsa sehingga menambah manfaat bagi pengguna. 

    Sementara itu, Vivian, mahasiswa semester 4, berharap tidak ada kuota hangus dan operator seluler jika memungkinkan menerapkan praktik roll out sehingga kuota yang tidak habis dipakai, dapat digabung ke bulan selanjutnya. 

    “Tapi mungkin, memang di sisi lain, kita sebagai pelanggan kurang memahami soal masa aktif dan aturan dari paket data yang dibeli itu secara mendalam,” kata Vivian. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)