Kementrian Lembaga: BPK

  • Presiden resmikan logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara

    Presiden resmikan logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara

    Rabu, 23 Juli 2025 18:30 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) meluncurkan logo dan tema HUT Ke-80 RI disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kedua kiri), Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (ketiga kiri), Ketua MPR Ahmad Muzani (kempat kiri) dan Ketua BPK Isma Yatun (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Presiden Prabowo meresmikan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

    Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berbincang dengan Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) usai peresmian logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Presiden Prabowo meresmikan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Kebakaran di ULM Banjarmasin, Dipicu Korsleting

    Kronologi Kebakaran di ULM Banjarmasin, Dipicu Korsleting

    Awalnya aula Rektorat ULM Banjarmasin terbakar sekira pukul 6.30 WITA. Akibatnya hampir seluruh barang dan dokumen yang berada di ruangan tersebut hangus terbakar.

    Api tiba-tiba muncul dan asap tebal langsung terlihat, hingga terjadi kepanikan, ratusan personel relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) segera datang untuk memadamkan api.

    Begitu juga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro menyampaikan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 06.59 WITA, dan upaya pemadaman tuntas pada pukul 09.36 WITA. Dia menyebut seluruh tim langsung bergerak cepat ke lokasi begitu informasi diterima.

    “Kami langsung turun bersama-sama. Kami turunkan tiga unit mobil tangki dan 20 personel, bersama rekan-rekan BPK mandiri yang ada di Banjarmasin,” jelasnya.

    Dia mengapresiasi kerja sama yang solid antarunit pemadam, baik dari dinas maupun relawan. Menurutnya, kecepatan penanganan ini berkat sinergi dari lebih 350 unit BPK yang tiba di lokasi kejadian.

    “Kami keroyokan bersama. Jadi meski kebakaran cukup besar, berkat respons cepat dan gotong royong, bisa segera dikendalikan,” tambahnya.

    Atas kejadian seperti ini, Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang bersumber dari instalasi listrik.

    “Sekitar 70 persen penyebab kebakaran selama ini adalah karena kelalaian, kemudian bisa jadi dari arus pendek listrik,” ujarnya.

    Akan tetapi untuk kejadian ini, pihaknya tidak bisa menyimpulkan, sebab penanganan penyebabnya masih dilakukan oleh pihak berwenang.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penyebab pasti kebakaran, dan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada aparat yang berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Bantuan Kuota Internet untuk Pembelajaran Daring ‘Dicuri’ saat COVID-19, Tepat Era Nadiem

    Bantuan Kuota Internet untuk Pembelajaran Daring ‘Dicuri’ saat COVID-19, Tepat Era Nadiem

    Di masa pademi COVID-19, Kemendikbudristek memberikan bantuan kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh secara daring. Bantuan tahap satu disalurkan pada 22-24 September 2020, tepat era mantan Mendikbusristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

    Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

    Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

    Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan auditnya pada 2021 menemukan adanya ketidakefisienan dan pengendalian yang kurang memadai dalam program penyaluran bantuan kuota internet di Kemendikbudristek itu.

     

    Berdasarkan temuan tersebut, program ini dianggap belum sepenuhnya memenuhi tujuan utamanya, dan menyebabkan pemborosan uang negara sebesar lebih dari Rp1,5 triliun.

    Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pemborosan ini diakibatkan oleh perencanaan yang tidak didasari oleh analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi Covid-19. 

    Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti dinilai kurang cermat, sementara evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran juga belum dilaksanakan secara komprehensif.

    Pelaksanaan bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, di mana bantuan kuota internet diberikan selama tujuh bulan, yaitu dari Maret hingga Mei, serta September hingga Desember 2021, dalam beberapa tahap penyaluran. 

    Program ini melibatkan lima operator seluler, yakni PT Telkomsel Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Indosat Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfren Telecom Tbk.

    BPK mencatat bahwa sebanyak 31.100.463 nomor ponsel milik peserta didik dan pendidik tidak lolos verifikasi untuk menerima bantuan, sedangkan 1.430.731 nomor ponsel gagal diinjeksi bantuan kuota data internet. 

    Selain itu, skema pemberian kuota internet belum sepenuhnya mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

    Dalam auditnya, BPK juga menemukan adanya ketidaktepatan dalam verifikasi jumlah penerima dan mekanisme pembayaran bantuan. Sebanyak 101.724 peserta didik atau pendidik teridentifikasi sebagai penerima ganda, dengan total bantuan sebesar lebih dari Rp7,7 miliar. 

    Ada pula 83.714 nomor ponsel yang tercatat menggunakan kuota lebih dari tiga kali, dengan nilai mencapai sekitar Rp996 juta. Tak hanya itu, terdapat kuota data sebesar 675.590.548 GB senilai Rp1,5 triliun yang tidak terpakai dan hangus karena masa berlaku habis.

    BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Pasal 6 ayat (4) menyebutkan bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan secara efektif, efisien, dan akuntabel. 

    Program ini juga bertentangan dengan peraturan teknis penyaluran bantuan yang diatur dalam Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2021.

    Atas temuan tersebut Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2024) lalu melaporkan dugaan kerugian keuangan negara atas bantuan kouta internet Kemendikbudristek tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,5 triliun itu kepada KPK.

    Penyaluran bantuan kuota internet oleh Kemendikbudristek belum sepenuhnya memenuhi tujuan utamanya, dan menyebabkan pemborosan uang negara.

    Pemborosan ini diduga diakibatkan perencanaan yang tidak didasari analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi Covid-19. 

    Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti kurang cermat, sementara evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran juga belum dilaksanakan secara komprehensif. 

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek itu.

    “Betul,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (26/72025).

    Asep menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji keseluruhan rantai pengadaan, dari perangkat keras hingga penyedia layanan penyimpanan data digital. “Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul,” jelasnya.

    Di lain sisi, menurut Asep Guntur Rahayu, untuk membongkar kasus besar ini diperlukan kolaborasi antar lembaga penegak hukum lainnya. “Kenapa? Karena tadi sudah saya sampaikan bahwa tindak-tindak korupsi ini spektrumnya ya meluas dan mendalam. Jadi kalau itu ditangani sama siapapun, kita tentu akan support,” beber Asep.

    Asep menegaskan bahwa tidak ada persaingan antarlembaga. Sebaliknya, sinergi diperlukan karena banyaknya perkara yang harus ditangani. “Jadi kita harus bersama-sama. Kita keroyok,” tegasnya.

    KPK melihat adanya keterkaitan antara berbagai proyek digitalisasi sebagai satu ekosistem yang rentan korupsi.  Proyek-proyek lain yang berpotensi diusut termasuk Platform Merdeka Mengajar (PMM), platform lainnya, hingga program bantuan kuota internet gratis.

    “Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya [Chromebook]. Ada tempat penyimpanan datanya [Google Cloud]. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu,” kata Asep yang menggambarkan keterkaitan antarproyek tersebut.

    Selain kerugian finansial negara, KPK juga mendalami potensi adanya kebocoran data pribadi dari sistem penyimpanan tersebut. Untuk membongkar skandal ini hingga ke akarnya, KPK mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi dan data yang relevan. “Karena tanpa masyarakat, tanpa institusi yang lain susah. Misalkan KPK sendiri, tidak bakal mampu,” demikian Asep.

  • BPK minta Pemprov Papua Barat perbaiki tata kelola keuangan daerah

    BPK minta Pemprov Papua Barat perbaiki tata kelola keuangan daerah

    Manokwari (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat memperbaiki tata kelola keuangan periode mendatang, agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),

    Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko Heri Subowo di Manokwari, Minggu, mengatakan perbaikan pengelolaan keuangan harus difokuskan pada peningkatan akuntabilitas belanja barang dan jasa.

    “Harus ada pengawasan yang ketat sekaligus pastikan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bendahara menjalankan tugas sesuai ketentuan,” kata Heri.

    Dia menyebut rekomendasi perbaikan tersebut tidak terlepas dari perolehan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat sejumlah temuan signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan Pemprov Papua Barat, termasuk belanja barang dan jasa senilai Rp9,72 miliar.

    “Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, serta belanja tanpa bukti sah sebesar Rp12,37 miliar,” ujarnya.

    Walaupun meraih opini WDP, kata dia, jumlah temuan mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan laporan pengelolaan keuangan tahun 2023 yang mencapai enam permasalahan utama.

    BPK juga mengingatkan agar Pemprov Papua Barat segera menindaklanjuti sisa temuan pada tahun 2023 kurang lebih senilai Rp7,43 miliar, karena sebagian temuan sudah dikembalikan ke kas negara.

    “Tahun 2024 hanya satu yang menjadi sorotan. Namun hal ini tetap harus segera dibenahi. Perlu pengawasan internal yang lebih ketat,” tegas Heri.

    Dia menjelaskan belanja transfer ke daerah terealisasi Rp4,72 triliun atau 93,75 persen dari total pagu anggaran yang diterima Pemprov Papua Barat pada tahun 2024 sebanyak Rp5,03 triliun.

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tercatat Rp133,94 miliar atau mengalami penurunan drastis sebesar 64,59 persen dibanding tahun sebelumnya. Total aset daerah juga menurun menjadi Rp15,47 triliun.

    “Total aset turun Rp2,33 triliun dibanding tahun 2023 sebesar Rp17,80 triliun,” ujarnya.

    Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Syamsuddin Seknun memastikan bahwa pihaknya akan mengawal temuan BPK atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi tahun 2024.

    DPRP dalam waktu dekat segera mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Papua Barat untuk menyelesaikan semua temuan dimaksud.

    “DPRP mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menyatakan komitmen penuh untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

    Opini WDP terhadap laporan hasil pemeriksaan dari BPK menjadi cambuk untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola keuangan pemerintah provinsi yang lebih baik di masa mendatang.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10 Profesi Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2025, BKN Ungkap Daftarnya

    10 Profesi Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2025, BKN Ungkap Daftarnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kabarnya bakal segera dibuka. Di antara banyak formasi, apa saja daftar pekerjaan PNS yang paling dicari di 2025?

    Sebelum itu, perlu melihat statistik pelamar CPNS 2024. Menilik data BKN, pendaftar CPNS resmi ditutup per 11 September 2024. Total ada 3.872.844 pendaftar.

    Di antara 3.8 juta pendaftar, ada 3.321.312 yang melakukan submit atau mengakhiri pendaftaran. Selebihnya, tidak menyelesaikan pendaftarannya.

    Instansi dengan pendaftar terbanyak diraih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 568.257 pendaftar dari 9.070 pelamar. Kemudian paling rendah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang hanya 391 pelamar dari 65 formasi.

    Berikut ini daftar instansi pusat dengan pendaftar terbanyak CPNS 2024:

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Formasi: 9.070

    Pelamar: 568.257

    Kementerian Agama

    Formasi: 20.772

    Pelamar: 329.222

    Kementerian Kesehatan

    Formasi: 8.607

    Pelamar: 106.950

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Formasi: 4.215

    Pelamar: 87.440

    Kejaksaan Agung

    Formasi: 9.694

    Pelamar: 80.929

    Meski begitu, diketahui ada sejumlah instansi yang membuka pendaftarannya beberapa waktu kemudian. Yakni di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.

    Data yang dihimpun, Kemdikbudristek pendaftarnya 88.185 orang. Lalu Kemenag 411.194.

    Lalu di 2025 ini, pekerjaan PNS apakah yang paling banyak dicari?

    Laman resmi jadiasn.go.id merangkum 10 pekerjaan paling dicari. Jika ditilik, 10 pekerjaan itu tak jauh dari instansi yang paling banyak dilamar di 2024.

    Guru dan Tenaga Kependidikan
    Pekerjaan ini memang menempati posisi strategis. Mengingat banyaknya sekolah dan instansi pendidikan yang ada.

    Tenaga kesehatan
    Selain tenaga pendidik, pekerjaan sebagai tenaga kesehatan juga paling dibutuhkan. Mengingat kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang mesti dijamin.

    Hakim
    Sebagai profesi yang ada di ranah hukum, hakim berada dalam naungan Mahkamah Agung. Meski dituntut independen, hakim pada dasarnya merupakan PNS.

    Jaksa
    Mirip dengan hakim yang bekerja di ranah hukum, tapi jaksa berada dalam naungan berbeda. Sebagai PNS, jaksa dinaungi Kejaksaan Agung.

    Camat
    Camat sudah tentu PNS, namun camat tidak bisa diisi sembarang orang. Pengangkatannya mesti ditunjuk kepala daerah, dan berbagai kualifikasi lainnya.

    Analis kebijakan
    Profesi ini bisa ditemui di berbagai instansi. Tugasnya mengidentifikasi persoalan publik, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan rekomendasi berbasis analisis yang komprehensif dan objektif.

    Pemeriksa Keuangan
    Meski ada di instansi lain, pemeriksa keuangan atau auditor biasanya dinanungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tugasnya mengidentifikasi ketidaksesuaian prosedur, potensi pemborosan anggaran, serta memastikan setiap proses keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penyuluh Pertanian
    Pekerjaan ini mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil tani. Pekerjaan tersebut makin strategis mengingat pemerintah menggalakkan kemandirian pangan.

    Pengemudi alat berat
    Pekerjaan PNS ini sangat teknis. Bisa diisi mulai dari latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas.

    Petugas keamanan tahanan
    Tak heran jika pekerjaan ini terus dibutuhkan. Per 2024 saja, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menaungi pekerjaan ini menjadi instansi paling banyak dilamar.
    (Arya/Fajar)

  • Menko AHY Sentil Banyak Infrastruktur Megah tapi Tak Berdampak Signifikan

    Menko AHY Sentil Banyak Infrastruktur Megah tapi Tak Berdampak Signifikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap temuannya mengenai sejumlah infrastruktur megah tetapi tak memiliki dampak signifikan pada masyarakat.

    AHY menjelaskan portofolio infrastruktur nasional yang kurang memiliki dampak pada masyarakat di antaranya mulai dari jalan tol hingga pelabuhan.

    “Sejumlah proyek infrastruktur besar seperti bandara, dermaga, jalan, dan bendungan yang  meskipun secara fisik rampung dan tampak megah, belum memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

    Alhasil, AHY menyebut praktik tersebut menimbulkan inefisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, dia berkomitmen untuk menghentikan inefisiensi selama periode Presiden Prabowo Subianto.

    AHY berpandangan, paradigma pembangunan nasional perlu bergeser dari sekadar menyelesaikan proyek infrastruktur menjadi pendekatan yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat.

    Pembangunan, lanjut AHY, tidak lagi cukup diukur dari jumlah proyek yang selesai. Tetapi perlu mempertimbangkan sejauh mana infrastruktur tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan secara merata, dan menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kita tidak boleh menjalankan program-program yang tidak prudent atau sulit dipertanggungjawabkan. Pesan dari Bapak Presiden Prabowo adalah: setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, segala bentuk inefisiensi harus kita hindari,” ujar Menko AHY.

    Sejalan dengan hal itu, AHY menggarisbawahi pentingnya integrated planning atau perencanaan terpadu sebagai kunci efektivitas pembangunan. 

    Menurutnya, pembangunan yang tidak dirancang secara holistik berpotensi menyia-nyiakan anggaran negara dan melahirkan infrastruktur yang tidak berdampak.

    “Ini harus kita perbaiki. Kalau perencanaan tidak terintegrasi, pelaksanaannya bisa tidak efektif dan hasilnya tidak langsung berdampak. Karena itu, kami sangat menantikan pengawasan dan masukan dari BPK agar keuangan negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang akan mendorong kemajuan pembangunan ke depan,” pungkasnya.

  • AHY Sebut RI Banyak Infrastruktur Megah, Manfaatnya Belum Terasa

    AHY Sebut RI Banyak Infrastruktur Megah, Manfaatnya Belum Terasa

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti tentang banyaknya infrastruktur yang nampak megah, namun belum berdampak nyata bagi masyarakat RI. Hal ini salah satunya karena banyak keputusan dibuat tergesa-gesa dan tidak diperhitungkan dengan matang.

    AHY mengatakan, sejumlah proyek bandara, dermaga, jalan, hingga bendungan yang meski sudah selesai dibangun, belum memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi daerah. Hal ini kerap terjadi karena perencanaan yang tidak terintegrasi sejak awal.

    “Inefisiensi itu tidak selalu disebabkan oleh niat buruk, tetapi sering kali terjadi karena kurangnya perencanaan yang terintegrasi,” kata AHY saat Rapat Koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

    Lemahnya desain proyek hingga koordinasi kebijakan itu sendiri kerap menjadi penyebab terjadinya inefisiensi pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan yang tidak dirancang secara holistik, kata AHY, berpotensi menyia-nyiakan anggaran negara dan melahirkan infrastruktur yang tidak berdampak.

    “Banyak keputusan diambil secara tergesa-gesa, tanpa perhitungan matang, lalu langsung dieksekusi. Padahal, saat proyek sudah berjalan, sering kali kita tidak bisa mundur, sementara masih ada banyak masalah yang seharusnya diselesaikan lebih dulu,” ujarnya.

    Oleh karena itu, AHY mendorong perbaikan dengan cara menerapkan perencanaan terpadu (integrated planning) agar pembangunan benar-benar efektif dan hasilnya bisa langsung berdampak ke masyarakat.

    “Kami sangat menantikan pengawasan dan masukan dari BPK agar keuangan negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang akan mendorong kemajuan pembangunan ke depan,” kata AHY.

    Di samping itu, AHY menekankan, pembangunan ke depan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengejar jumlah proyek yang selesai. Menurutnya, infrastruktur harus mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kita tidak boleh menjalankan program-program yang tidak prudent atau sulit dipertanggungjawabkan. Pesan dari Bapak Presiden Prabowo adalah setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, segala bentuk inefisiensi harus kita hindari,” tutupnya.

    Tonton juga video “AHY Dukung Program Zero ODOL, Singgung Laka Lantas-Jalan Rusak” di sini:

    (shc/rrd)

  • 4
                    
                        Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
                        Nasional

    4 Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Nasional

    Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
    Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
    Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
    Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
    “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
    Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
    Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
    Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
    Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
    Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
    Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.
    Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
    Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
    “Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
    Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
    Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.
    Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
    Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
    Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.
    Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
    Usai sidang, Tom mendapat kesempatan mengungkapkan opininya kepada awak media terkait vonis yang dia terima.
    Kata Tom, putusan majelis hakim janggal karena sepenuhnya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan yang saat itu dia jabat.
    “Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
    Tom mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan mandat kepadanya sebagai Mendag dalam tata niaga bahan pokok.
    Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag. Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
    “Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
    Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
    Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
    “Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak!
                        Nasional

    8 Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak! Nasional

    Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pendukung Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencoba mengadang jaksa dari salah satu pintu keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 
    Mereka menunggu jaksa penuntut umum (JPU) setelah pembacaan
    vonis Tom Lembong
    dalam kasus impor gula. Tom divonis 4,5 tahun oleh hakim. 
    “Keluar, woy,” ujar salah satu dari mereka. 
    “Ngumpet ya ngumpet?” teriak seorang ibu. 
    “Ayo keluar, Pak Jaksa!”.
    Penjaga keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan menghalau kerumunan pendukung itu. Namun para pendukung berusaha melawan. 
    “Gedung yang bayar pajak saya,” kata mereka. 
    Adapun,
    sidang vonis Tom Lembong
    dihadiri oleh para pendukung. 
    Sejak awal sidang, pengunjung dan simpatisan Tom Lembong sempat saling dorong dengan petugas pengadilan dan kepolisian.
    Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Tom dan awak media berupaya masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
    Namun, demi menjaga situasi persidangan, petugas pengadilan dan polisi menjaga pintu masuk dan tidak membolehkan semua orang masuk.
    Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
    Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyimpulkan, kebijakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM).
    Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
    Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
    “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
    Selain itu, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
    Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
    “Artinya perbuatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Hakim Purwanto.
    “Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” tambahnya.
    Lalu, majelis hakim menyebutkan, unsur pasal lain yakni merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain telah terpenuhi.
    Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPIP realisasikan anggaran TA 2024 sebesar Rp320,63 miliar

    BPIP realisasikan anggaran TA 2024 sebesar Rp320,63 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencatat realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai sebesar Rp320,63 miliar atau 98,59 persen dari pagu Rp325,23 miliar.

    Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebutkan realisasi anggaran tersebut meliputi senilai Rp186,73 miliar atau 98,66 persen dari pagu Rp189,26 miliar program dukungan manajemen serta sebanyak Rp133,89 miliar atau 98,48 persen dari pagu Rp135,96 miliar program pembinaan ideologi Pancasila.

    “Dengan demikian terdapat sisa pagu sebesar Rp4,59 miliar,” ungkap Yudian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

    Sepanjang tahun 2024, ia menyebutkan terdapat beberapa capaian penilaian kinerja tata kelola BPIP, yang terdiri atas Indeks Kualitas Perencanaan 99,08 dengan predikat Sangat Baik, Indeks Keterbukaan Informasi Publik 91,40 dengan kategori Informatif, Nilai Pengawasan Kearsipan 81,32 dengan kategori Memuaskan atau A, serta Nilai Sistem Merit 333 dengan predikat Sangat Baik dan termasuk dalam kementerian/lembaga (k/l) penerima penghargaan Sangat Baik dari 128 k/l penerima penghargaan.

    Kemudian, Nilai Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 4,07 dengan predikat Sangat Baik, Indeks Reformasi Hukum 98,56 dengan predikat Istimewa atau AA, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPIP meraih nilai 95 dengan kategori Eka Acalapati, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPIP mendapatkan Wajib Tanpa Pengecualian (WTP).

    Pada tahun lalu, Yudian mengungkapkan BPIP mendukung Prioritas Revolusi Mental dan Kebudayaan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dengan capaian strategis antara lain sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) kepada masyarakat, monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi Buku Teks Utama (BTU) Pancasila melalui penguatan jaringan pendidik Pancasila.

    Lalu, BPIP juga melaksanakan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam rangka evaluasi dan kebijakan regulasi, seri diskusi forum terarah (FGD) bertajuk Memperkokoh Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, arah kebijakan PIP melalui Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2024, verifikasi fan penilaian akreditasi penyelenggara pendidikan dan latihan (diklat) PIP dan sertifikasi penceramah dan pengajar diklat PIP.

    Dia melanjutkan, terdapat pula diklat bagi pengajar PIP berbasis BTU Pendidikan Pancasila, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, penetapan standardisasi dan kurikulum Diklat BPIP, rekrutmen paskibraka dan PIP pada Purnapaskibraka Duta Pancasila, pengukuhan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, serta Pancasila Saka Adisiswa bertajuk Pancasila Tiang Penyangga Siswa yang Unggul.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.