Kementrian Lembaga: BPK

  • Badan Pemeriksa Keuangan luncurkan SHARE Journal

    Badan Pemeriksa Keuangan luncurkan SHARE Journal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun meluncurkan SHARE Journal (Jurnal Studi Hukum Keuangan Negara/Daerah) sebagai terobosan baru di bidang pengembangan ilmu hukum keuangan negara.

    Peluncuran SHARE Journal menjadi salah satu agenda dalam Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK 2025 yang mengusung tema “JDIH BPK sebagai Pilar Informasi Hukum dalam Mendukung Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah”.

    “Workshop JDIH BPK menjadi agenda penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam layanan dokumentasi dan informasi hukum yang mendukung tugas pemeriksaan BPK,” katanya di Kantor BPK, dari keterangan resmi, Jakarta, Jumat.

    Tahun 2025 disebut menjadi awal implementasi Rencana Strategis (Renstra) BPK 2025-2029 yang menargetkan peningkatan manfaat hasil pemeriksaan, pemanfaatan hasil investigasi dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta peningkatan kapasitas organisasi dan pelayanan publik.

    Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan lembaga BPK yang bermartabat dan bermanfaat melalui hasil pemeriksaan berkualitas.

    “Setiap insan BPK bertanggung jawab menjaga citra lembaga sebagai lembaga pemeriksa yang terpercaya, bebas, dan mandiri demi kepercayaan publik dalam pencapaian tujuan negara,” ujar dia.

    Berbagai inovasi JDIH BPK juga mendapat apresiasi Ketua BPK, antara lain pengembangan database peraturan.bpk.go.id yang kini memuat lebih dari 275 ribu data peraturan perundang-undangan dan dikunjungi lebih dari 25 juta kali per tahun, lalu penerapan elastic search untuk pencarian kata kunci hingga isi dokumen. Kemudian juga aplikasi JDIH BPK Mobile, JDIH Corner di perpustakaan riset BPK, serta penerjemahan enam peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa Inggris untuk menjangkau audiens internasional.

    “Hal ini menunjukkan kebermanfaatan inovasi BPK yang sangat berguna bagi masyarakat luas,” ungkap Isma Yatun.

    Lebih lanjut, kehadiran SHARE Journal diharapkan dapat memperkuat peran BPK dalam menyediakan referensi hukum yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pemeriksaan keuangan negara.

    Jurnal ini memuat artikel mengenai permasalahan di bidang hukum keuangan negara, yang meliputi aspek hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, hingga hukum pidana terkait dengan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.

    Ketua BPK turut mendorong seluruh peserta workshop untuk aktif berkontribusi dalam pengelolaan JDIH BPK.

    “Mari bersama-sama menghasilkan ide-ide inovatif demi pengelolaan JDIH BPK yang lebih optimal dan berdampak nyata,” ucapnya.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua BPK: Penguatan karakter ASN jadi kebutuhan institusional

    Wakil Ketua BPK: Penguatan karakter ASN jadi kebutuhan institusional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono mengatakan penguatan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kebutuhan institusional.

    “Peran ASN BPK yang dilandasi semangat BerAKHLAK dan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme, sangat menentukan kualitas pemeriksaan dan kepercayaan masyarakat terhadap BPK,” katanya saat membuka pelatihan dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Tahun 2025 tahap klasikal di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Diklat PKN), dari keterangan resmi, Jakarta, Jumat.

    Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan urgensi pembinaan karakter dan jati diri ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.

    Menurut Budi, latsar tahapan klasikal menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai dasar ASN yang dirumuskan dalam BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    “Nilai-nilai BerAKHLAK adalah nilai-nilai fundamental yang ditetapkan pemerintah untuk menyatukan budaya kerja seluruh ASN di Indonesia. Nilai-nilai ini bukan sekadar panduan perilaku, tetapi harus menjadi kompas moral dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar dia.

    BPK disebut menjadi institusi yang memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Melalui tugas tersebut, BPK diharapkan dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Saya tekankan sekali lagi bahwa pelatihan ini bukan sekadar proses administratif untuk memenuhi persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi merupakan investasi karakter,” ungkap Wakil Ketua BPK.

    Budi berharap manajemen Badiklat PKN bekerja sama dengan Rindam Jaya dapat membangun karakter mental yang tangguh, serta jiwa korsa yang utuh bagi peserta latsar. Wakil Ketua BPK meminta para kepala satuan kerja dapat menjadi mentor yang dapat membimbing dan menjaga etika para CPNS hingga menjadi ASN unggul.

    Kepala Badan Diklat PKN BPK R. Yudi Ramdan Budiman turut melaporkan bahwa latsar diselenggarakan dalam rangka memenuhi persyaratan pengangkatan CPNS BPK formasi Tahun 2024 menjadi PNS.

    Peserta latsar akan melalui tahapan pelatihan secara klasikal di Badan Diklat PKN BPK, Jakarta. Mereka memperoleh pendalaman materi latsar yang telah diterima sebelumnya pada tahapan self learning dan e-learning latsar, sekaligus pembinaan jasmani dan rohani, pembinaan sikap perilaku, serta penguatan kesadaran bela negara.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS – Page 3

    Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Menurut Darma, kebijakan ini muncul di saat kondisi ekonomi warga belum pulih pascapandemi Covid-19. “Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat makin berat. Ini jadi beban besar,” ungkapnya.

    Darma yang merupakan sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama, mengaku sering menjadi tempat curhat warga yang mengalami nasib serupa. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.

    “UUD saja bisa diamandemen, masa Perda tidak bisa diubah. Hitungan kenaikan harus wajar, sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.

    Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024.

    Dia bahkan mengungkap, kalau suara penolakan terhadap perda kenaikan pajak tersebut sudah dilakukan melalui hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun semua upaya kandas.

    Laporan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tak kunjung ada jawaban.

    Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti 2023, memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk bertindak, serta mendorong agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.

    Hetta menyebut, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, dari 150 persen hingga 1.000 persen. Ada pula kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga. “Orang itu sampai terpaksa berutang ke bank. Apakah itu bijak?” sindirnya.

  • Gandeng Warga Lokal, Badan Bank Tanah Sulap 4 Ha Tanah di Poso jadi Lahan Produktif – Page 3

    Gandeng Warga Lokal, Badan Bank Tanah Sulap 4 Ha Tanah di Poso jadi Lahan Produktif – Page 3

    Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah.

    Penyerahan laporan berlangsung di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, yang dilakukan secara resmi oleh Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III, Dede Sukarjo kepada Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dan disaksikan oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq.

    “Dalam kesempatan ini, saya mewakili seluruh jajaran Badan Bank Tanah, ingin menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK, khususnya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, atas dedikasi, ketelitian, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab,” kata Parman dikutip Sabtu (10/5/2025).

    Parman menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, khususnya oleh Tim Pemeriksaan Keuangan Negara III, merupakan bentuk kontrol yang sangat penting dan bermanfaat. Menurutnya, LHP merupakan instrumen pembelajaran yang konstruktif dan menjadi pendorong untuk terus melakukan perbaikan internal secara berkelanjutan.

    “Kami percaya, sinergi antara Badan Bank Tanah dan BPK akan terus menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang lebih akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota III BPK Akhsanul Khaq mengatakan, menuturkan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali terkait dengan keseluruhan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah.

     

  • Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

    Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • Siswa Indonesia Borong 4 Medali pada Ajang Olimpiade AI 2025 di China

    Siswa Indonesia Borong 4 Medali pada Ajang Olimpiade AI 2025 di China

    Bisnis.com, JAKARTA— Empat pelajar Indonesia mencatat sejarah pada debutnya di International Olympiad in Artificial Intelligence (IOAI) 2025 dengan meraih tiga medali perak dan satu medali perunggu. Ajang bergengsi di bidang kecerdasan buatan ini digelar di Beijing, China, pada 2–9 Agustus 2025 dan diikuti peserta dari lebih dari 60 negara.

    Medali perak diraih oleh Faiz Rizki Ramadhan (MAN Insan Cendekia Serpong), Matthew Hutama Pramana (SMA Kolese Loyola Semarang), dan Luvidi Pranawa Alghari (SMP Pribadi Depok). Sementara medali perunggu disumbangkan oleh Jayden Jurianto (SMAK 1 Kristen BPK Penabur Jakarta).

    Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Maria Veronica Irene Herdjiono, menyebut pencapaian ini sebagai prestasi membanggakan sekaligus tonggak sejarah. 

    “Prestasi yang sangat membanggakan. Di tengah gempuran teknologi AI di sekitar kita, anak-anak muda ini menoreh sejarah sebagai para peraih medali pertama di bidang AI. Ini bisa menjadi sebuah tren positif terhadap perkembangan teknologi di tanah air” kata Irene dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu (13/8/2025). 

    Irene berharap keberhasilan ini memicu minat pelajar lain untuk mempelajari kecerdasan buatan, sehingga tidak tertinggal dengan negara-negara lain di masa depan. 

    Keempat siswa ini dipilih melalui proses seleksi dan pembinaan yang dilakukan Puspresnas bekerja sama dengan Tim Olimpiade Komputer Indonesia (TOKI). 

    Karena belum ada sistem seleksi khusus seperti Olimpiade Sains Nasional untuk AI, peserta tim perdana ini berasal dari anggota pembinaan TOKI dan Tim Olimpiade Matematika Indonesia (TOMI).

    Tim Indonesia didampingi oleh Mushthofa dari IPB University dan Nyoo Steven Christopher dari Ikatan Alumni Tim Olimpiade Komputer Indonesia (IA TOKI). 

    Mushthofa menyebut keberhasilan ini menjadi bekal berharga untuk keikutsertaan berikutnya. 

    “Menurut saya ini membanggakan sekali. Keikutsertaan pertama berbuah empat medali, tentunya menjadi bekal untuk keikutsertaan berikutnya,” kata Mushthofa selaku Koordinator Pembina IOAI.

    Sementara Nyoo Steven mengungkapkan ini merupakan langkah pertama yang sangat bagus. Dia berharap target setiap tahunnya bisa naik. 

    “Bahkan bisa mengirimkan lebih dari satu tim ke depannya,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, IOAI merupakan kompetisi internasional yang baru digelar untuk kedua kalinya, menghadirkan siswa SMA dari berbagai negara untuk beradu kemampuan dalam teknologi dan pemrograman kecerdasan buatan.

  • KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

    “Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada 1445 hijriah atau 2024 masehi.

    Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

    “Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun

    Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan beberapa pejabat Kemenag untuk bepergian keluar negeri.  

    KPK mengusut Surat Keputusan atau SK yang mengatur pembagian kuota haji 2023-2024. KPK ingin mengetahui bagaimana alur penerbitan SK tersebut.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tersebut telah menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya, SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.

    “Karena pada umumnya pada jabatam setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 

    1. Kuota Haji Reguler Dialihkan jadi Haji Khusus 

    Asep menjelaskan bisa saja SK diterbitkan atas usulan dari penyenggara atas ke bawah atau penyelenggara bawah ke atas, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama hingga penyelenggara tour travel, begitu pun sebaliknya.

    Sebab, menurutnya, pembagian kuota oleh Kemenag seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus berubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. 

    “Setelah disepakati [kuota haji] 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kami dalami, di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” tegasnya.

    Adapun, Asep juga mencurigai adanya kerja sama antara pihak travel agent dengan Kementerian Agama untuk penerbitan SK tersebut. Pasalnya, para tour travel mengetahui adanya penambahan 20 ribu kuota haji untuk paket reguler sehingga meminta ‘jatah’ kuota.

    “Kalau hanya dibagi sekarang 92% dengan 8%, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20.000 [kuota tambahan] itu semuanya digunakan atau dijalan kuota reguler,” jelasnya

    Asep tidak menutup kemungkinan adanya porsi pembagian 50-50 adalah hasil diskusi antara travel, asosiasi, dengan Kementerian Agama agar pembagian dapat merata ke seluruh pihak travel yang bekerja sama dengan Kemenag. 

    2. Yaqut Cholil Qoumas Cs Dicegah Keluar Negeri 

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi, Eks Kementrian Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025).

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    3. KPK Lacar Aliran Dana 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.

    “Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.

    4. Total Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

  • Viral Demo Besar-besaran di Pati Hari Ini, Gegara Pajak Naik 250%

    Viral Demo Besar-besaran di Pati Hari Ini, Gegara Pajak Naik 250%

    Bisnis.com, SOLO – Demo dan unjuk rasa besar-besaran dijadwalkan berlangsung di Pati, Jawa Tengah, hari ini Rabu 13 Agustus 2025.

    Dilansir dari Antaranews, Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menyiapkan skema pengamanan ketat dengan melibatkan 2.684 personel gabungan dari 14 polres jajaran.

    Adapula TNI, serta berbagai instansi untuk mengamankan jalannya unjuk rasa terkait kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Pengamanan akan dilakukan secara profesional dan humanis. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan massa, tetapi juga mengutamakan komunikasi yang baik agar situasi tetap terkendali tanpa gesekan,” kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi di Pati.

    Adapun personel gabungan yang dilibatkan selain dari 14 polres jajaran, yakni Satbrimob Polda Jateng, Ditsamapta Polda Jateng, gabungan direktorat, bidang dan satker Mapolda Jateng, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Damkar, serta instansi terkait lainnya.

    Ia mengatakan seluruh petugas juga mendapat arahan teknis dan mental sesuai standar operasional prosedur, termasuk cara menghadapi potensi provokasi.

    Tentang Kenaikan Pajak hingga 250%

    Sebelumnya, disebutkan di laman BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.

    Keputusan ini diambil setelah rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.

    Dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

    Sebab dibandingkan dengan Kabupaten Jepara, Kudus, dan Rembang, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar.

    “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.

    Akan tetapi, Bupati Pati Sudewo akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif PBB tersebut.

    Kenaikan hingga 250 persen merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen. Bahkan banyak yang kenaikannya hanya 50 persen.

    Meski demikian, demo disebut akan tetap akan dilangsungkan hari ini. Di media sosial muncul berbagai konten yang memperlihatkan bagaimana kondisi di Pati jelang demo besar-besaran.