Kementrian Lembaga: BPK

  • Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto telah melakukan berbagai pembenahan secara cepat hingga layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Mei lalu menjadi tonggak penting.

    Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.

    “Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kita sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    KemenImipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus, telah mendirikan Rumah Sakit Pemasyarakatan Kelas D Pratama di Lapas Nusakambangan di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung.

    “RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Wakapolri ini.

    Di saat bersamaan, KemenImipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini. Reformasi hukum itu yakni pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Total 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan.

    “Tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

    Dalam urusan kelembagaan, analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham telah diselesaikan total lebih dari 56 ribu pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025. Pengangkatan CPNS lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM kementerian yang tengah memperkuat pijakan baru.

    Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sementara proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL. Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.

    Dari sisi kinerja pemerintah, KemenImipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen. Angka itu mengantar Inspektur Jenderal, Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus lalu.

    KemenImipas juga ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat. KemenImipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.

    Dari ranah komunikasi publik, KemeImipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas pulang dengan peringkat tiga Kapolri Cup 2025.

    Tahun ini, KemenImipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025-2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.

    Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini yakni meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.

    “KemenImipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, tetapi untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.

    KemenImipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.

    (whn/aud)

  • Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi Megapolitan 26 November 2025

    Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga Jakarta Garden City (JGC) mengadukan masalah uji coba pengolahan sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara ke Komisi IX DPR RI, Rabu (26/11/2025).
    Warga bertemu Wakil Ketua Komisi IX
    DPR
    RI Nihayatul Wafiroh dan anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari.
    Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, JGC, Jakarta Timur, Wahyu Andre, mengatakan alasan mengadukan masalah uji coba
    RDF Rorotan
    karena tidak hanya dirasakan oleh warga Jakarta, tapi sudah lintas kota dan provinsi.
    “Kenapa kami ke DPR? Karena dampak
    uji coba RDF
    kemarin sudah lintas kota/kabupaten dan provinsi,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Dalam pertemuan itu, Wahyu menjelaskan, Komisi IX DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL RDF Rorotan, termasuk meninjau kembali kelayakan lingkungan, kepatuhan terhadap baku mutu emisi, dan kualitas pengelolaan udara.
    Komisi IX DPR juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka dokumen AMDAL sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak warga atas informasi lingkungan.
    Selain itu, Komisi IX DPR menginstruksikan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan penelitian epidemiologis guna memastikan ada tidaknya hubungan antara operasional RDF Rorotan dan peningkatan kasus ISPA atau gangguan kesehatan lainnya.
    Komisi IX DPR mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Pemprov Jakarta melakukan audit kinerja dan anggaran terhadap proyek pembangunan RDF yang menelan biaya Rp 1,28 triliun, demi memastikan efektivitas dan integritas penggunaan dana publik.
    “Mereka mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas wilayah untuk menangani dugaan
    dampak kesehatan
    dan lingkungan yang meluas ke beberapa wilayah administratif,” ucap Wahyu.
    Selanjutnya warga akan melakukan pertemuan dengan DPRD Jakarta. Dia berharap Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno hadir dalam pertemuan itu.
    “Kami sudah menyampaikan (permohonan audiensi) melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ujarnya.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan kabar soal penghentian sementara proyek Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
    Ia menegaskan uji coba RDF tidak dihentikan, melainkan kapasitas pengolahan sampahnya dikurangi untuk sementara waktu.
    “Tidak dihentikan. Sekarang kapasitasnya kita batasi sampai 1.000 (ton),” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Pramono menjelaskan, sebelumnya fasilitas RDF sempat beroperasi dengan kapasitas 2.000 hingga 2.500 ton
    sampah
    per hari.
    Namun, peningkatan kapasitas tersebut justru menimbulkan sejumlah masalah teknis dan lingkungan, terutama bau tak sedap yang tercium hingga ke permukiman warga sekitar.
    “Ketika dinaikkan jadi 2.000 (ton), bahkan sempat 2.500 (ton), mulai muncul problem. Sampahnya kena hujan, prosesnya terganggu, lalu truk-truk pengangkut yang lama meneteskan air lindi dan menimbulkan bau,” jelasnya.
    Menurut dia, persoalan utama bukan pada teknologi RDF, melainkan sistem pengangkutan dan kondisi sampah yang dikirim ke lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Bisnis.com, DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebagian dari 201 penunggak pajak besar tidak lagi dapat dilacak keberadaannya. Otoritas pajak membuka peluang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat penagihan piutang negara yang masih tertahan.

    Berdasarkan data DJP per 24 November 2025, nilai pembayaran tunggakan oleh para penunggak pajak besar mencapai Rp11,99 triliun. Pembayaran dilakukan secara lunas maupun dengan skema angsuran oleh 106 dari total 201 wajib pajak (WP).

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sejumlah wajib pajak telah menunggak kewajiban lebih dari 10 tahun. Sebagian dari mereka tidak dapat ditemukan lagi, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengusulkan penghapusan tunggakan tersebut.

    “Ada juga yang memang keberadaannya tidak bisa diacak lagi karena sudah tidak di Indonesia misalkan. Nah, itu yang memang berdasarkan audit dari BPK juga memang diusulkan untuk dihapus,” kata Bimo dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Bimo menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak menghapus hak negara untuk menagih. Upaya pemulihan tetap dapat dilakukan melalui entitas usaha terafiliasi yang masih aktif beroperasi di Indonesia.

    “Kalaupun tidak, badan usaha yang lama misalnya dibubarkan, tapi kami bisa mendeteksi pindah ke badan usaha yang baru. Jadi aset-asetnya masih bisa terdeteksi juga, akun-akun rekeningnya juga masih aktif segala macam, ya kami amankan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa pemulihan aset akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. “Bisa nanti menjadi last resort untuk tindakan-tindakan penagihan atas [piutang-piutang, red] negara, tetapi tentu kami memaksimalkan, semaksimal mungkin tindakan itu bisa kita kembalikan,” ujarnya.

    Koordinasi dengan Kejagung juga dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), terutama untuk WP yang menghadapi persoalan hukum. Upaya penagihan turut diperkuat melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan.

    Namun, tidak seluruh WP dapat ditagih secara aktif. Menurut Bimo, sebagian besar masih menjalani proses hukum. “Dari 201 wajib pajak belum bisa kami tagih secara aktif karena belum inkrah. Setelah inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai,” katanya.

    DJP masih menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari para penunggak pajak besar hingga akhir 2025. Dari total 201 WP, sebanyak 91 WP sudah melakukan pembayaran termasuk angsuran, 59 WP diproses dengan tindak lanjut lain, 27 WP dinyatakan pailit, 5 WP mengalami kendala likuiditas, dan 4 WP berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

    Selain itu, asset tracing telah dilakukan terhadap 5 WP, terdapat 9 WP yang dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaatnya, dan 1 WP disandera oleh aparat penegak hukum.

  • Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Lembaga antirasuah itu kemudian mulai menyelidiki pada 11 Juli 2024. Sebulan kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

    Pada Oktober hingga Desember 2024, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.

    Pada Februari 2025, KPK menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Cakson, dan Muhammad Yusuf Hadi. KPK lalu melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Juni 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni.

    Saat membacakan pleidoi, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT JN. Dia juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan.

    Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik.

    Pengakuan ini memantik dukungan di media sosial. Tak sedikit warganet yang menilai apa yang dilakukan Ira Puspadewi sudah benar. Gelombang dukungan ini terus mengalir hingga majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis pada 20 November 2025.

    Dalam putusan itu, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing‑masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

    Putusan itu memicu protes. Sejumlah kelompok masyarakat melayangkan surat ke DPR. Surat tersebut menjadi pintu masuk rehabilitasi yang dikeluarkan Prabowo.

     

  • KPK Jawab Tudingan Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus ASDP

    KPK Jawab Tudingan Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan.

    Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. 

    “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

  • BPK komitmen perkuat kerja sama dengan SAV Vietnam

    BPK komitmen perkuat kerja sama dengan SAV Vietnam

    Kemitraan BPK dan SAI Vietnam telah terbukti memberikan manfaat nyata bagi kedua lembaga…,

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun berkomitmen memperkuat kerja sama dengan State Audit Office of Vietnam (SAV) atau Supreme Audit Institution (SAI) Vietnam.

    Pernyataan tersebut disampaikan saat BPK menerima kunjungan SAI Vietnam dalam rangkaian kegiatan bilateral.

    “Kemitraan BPK dan SAI Vietnam telah terbukti memberikan manfaat nyata bagi kedua lembaga. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi ini melalui dialog terbuka, pembelajaran bersama, dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan,” ujarnya sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.

    Dalam kesempatan itu, Isma mengapresiasi dukungan SAI Vietnam terhadap pencapaian internasional BPK, termasuk terpilihnya BPK sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BoA) periode 2026-2032.

    Baru-baru ini, BPK terpilih sebagai anggota lembaga audit eksternal UN BoA yang dinilai sebagai bentuk pengakuan dunia atas profesionalisme dan kredibilitas Indonesia.

    BPK terpilih untuk menggantikan China National Audit Office, lembaga pemeriksa keuangan tertinggi (SAI) China, yang sebelumnya mewakili kawasan Asia-Pasifik.

    Selama enam tahun (2026-2032), BPK akan bekerja sama dengan dua anggota UN BoA lainnya, yaitu SAI Prancis (Cour des Comptes) dan SAI Brasil (Tribunal de Contas da União) untuk melakukan audit terhadap badan-badan PBB.

    Dalam pernyataannya, BPK berkomitmen memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pemeriksaan yang independen, profesional, efisien, dan inovatif.

    Pencalonan Indonesia sebagai anggota UN BoA telah diumumkan sejak 2021. Dukungan dari negara-negara anggota berhasil dihimpun melalui diplomasi yang intensif oleh BPK dan Kementerian Luar Negeri, baik secara bilateral maupun lewat berbagai forum internasional, hingga akhirnya Indonesia terpilih secara aklamasi.

    “Kunjungan ini (SAI Vietnam) menjadi momentum penting bagi kedua lembaga pemeriksa negara untuk mempererat hubungan yang telah terjalin sejak lebih dari satu dekade, sekaligus memperluas ruang kolaborasi dalam mendukung penguatan tata kelola sektor publik,” ungkap Kepala BPK.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

    Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

     

    Jakarta (beritajatim.com) — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, kembali menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kian menunjukkan tanda-tanda judicial misconduct atau pengadilan sesat.

    Ia menyebut kasus hukum yang menimpa jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry sebagai contoh nyata kekeliruan proses peradilan yang dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.

    Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum idealnya menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi, memberikan kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, serta proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, ia melihat situasinya kini berbalik.

    “Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.

    Kasus ASDP Dinilai Mengacaukan Ekosistem Bisnis

    Menurut Prof. Didik, kondisi seperti ini menimbulkan ketakutan para pelaku usaha dan profesional yang kini cenderung menahan investasi dan enggan mengambil keputusan strategis.

    Ia menjelaskan bahwa direksi ASDP melakukan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan. Langkah tersebut, kata Prof. Didik, berhasil dan terbukti meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

    “Laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, ASDP masuk peringkat 7 BUMN terbaik di Indonesia, tidak ada aliran dana mencurigakan, sebagaimana ditegaskan KPK, PPATK tidak menemukan transaksi korupsi, BPK sudah melakukan audit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar,” paparnya.

    Namun ia menilai proses hukum justru memutarbalikkan fakta dengan mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan menyimpulkan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun.

    Angka tersebut, kata Prof. Didik, “absurd” mengingat BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal Rp10 miliar.

    “Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.

    Soroti Melemahnya KPK dan Intervensi Politik

    Prof. Didik juga menyebut kerusakan penegakan hukum telah merambat lebih luas. Ia menilai aparat hukum banyak yang korup, proses peradilan rentan intervensi politik, dan lembaga-lembaga penegak hukum melemah.

    “Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan bahwa skor rule of law Indonesia yang hanya 0,52 (skala 0–1) menjadi indikator serius bahwa sistem hukum belum mampu menopang agenda ekonomi nasional, termasuk yang hendak dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

    Peringatan Soal Risiko Anarki Hukum

    Prof. Didik menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak mencampuradukkan keputusan bisnis dengan tindak kriminal.

    “Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkasnya. (ted)

     

  • Menyoal Kasus Hukum Direksi ASDP

    Menyoal Kasus Hukum Direksi ASDP

    Jakarta

    Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, mengomentari kasus hukum yang menimpa mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP). Didik menyoroti Ira yang disebutnya tidak menerima aliran uang sepeser pun namun kini divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan audit terhadap kerugian negara. Bahkan selama kepemimpinannya, Ira berhasil meningkatkan keuntungan perusahaan.

    Seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor.

    Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat. Ini hukum yang terjadi di Indonesia.

    Seharusnya institusi hukum, seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum, berfungsi sebagai “pondasi” bagi aktivitas ekonomi.

    Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lambat, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut.

    Kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi ancaman bagi profesional, BUMN dan perekonomian secara keseluruhan.

    Titik lemah dari upaya presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktek hukum dan peradilan, yang naif, absurd dan sembrono karena intervensi luar , setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya seperti Karen Agustian, Tom Lembong, Nadiem Makarim dan lainnya.

    Sampai saat ini sudah banyak korban peradilan sesat, hakim dan jaksa, aparat hukum yang korup. Jika tidak ada yang melakukan reformasi hukum, maka praktek sesat ini akan terus berlangsung dan secara gamblang dipertontonkan di muka publik.

    Wajah hukum Indonesia sudah buruk sejak lama, membaik ketika reformasi dan kembali tampil sangat mengerikan. Ini terjadi di KPK, yang diidamkan pada masa reformasi, tetapi wajahnya sekarang tercoreng oleh oknum dan kasus-kasus intervensi kekuasaan busuk.

    Menurutnya, KPK sekarang sudah jauh berbeda dengan perubahan dan intervensi yang bertubi-tubi sehingga menjadi lembaga hukum yang cacat. Seperti lembaga hukum yang ada, praktik sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir, ASDP.

    Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak yang luas terhadap ekonomi. Tidak usah ahli hukum yang menganalisis secara mendalam, mata dan pendengaran awam saja sudah bisa mencium bau busuk menusuk proses hukum sesat, yang terjadi pada saat ini

    Aksi Korporasi Dikriminalisasi

    Para direksi melakukan transformasi perusahaan melalui “corporate action” untuk satu tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara. Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar.

    Peluang aksi korporasi ada dengan cara akuisisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal. Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat.

    Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif.

    Perusahaan dilihat secara obyektif justru meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat. Direksi meningkatkan laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni Rp 637 miliar pada tahun 2023 dan sekaligus peringkat 7 BUMN terbaik.

    Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu justru memutuskan hukuman yang dholim 4,5 tahun penjara. Tuduhan merugikan negara Rp 1,25 triliun 98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.

    Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan. Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan.

    Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat. Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (komisi yudisial dan komisi kejaksaan).

    Yang naif selanjutnya adalah menghitung kerugian sesuai selera sendiri. Kapal-kapal yang dibeli dinilai sebagai besi tua dihitung secara kiloan seperti pemulung besi menyerahkan besi bekas kepada pengumpul.

    Lalu jadilah nilai kerugian sim salabim pengurangan dari nilai pembelian terhadap perhitungan ala pengumpul rombeng besi tua. BPK diabaikan padahal sudah melakukan audit dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp 4,8-10 miliar. Jauh sekali dari Rp 1,25 triliun yang didakwakan sebagai kerugian negara.

    Para ahli pasti berpendapat bahwa mengakuisisi perusahaan rugi adalah hal lazim dalam bisnis dimana proses akuisisi yang terjadi bagian dari pengembangan perusahaan. Peluang untuk dan rugi merupakan bagian dari dinamika perusahaan.

    Dalam kasus ASDP, direksi bukan hanya melakukan hal yang benar tetapi berjuang untuk mengembangkan perusahaan. KPK yang mengangkat kasus ini mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi. BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai ketentuan. Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi.

    Lalu, jika fakta ini diabaikan, maka layak pengadilan ASDP ini sebagai pengadilan sesat, jaksa dan hakim yang zalim. Proses hukum di baliknya dan motivasi mengejar orang tidak bersalah ke dalam hukum perlu diselidiki.

    Didik J Rachbini
    Rektor Universitas Paramadina

    (ily/hns)

  • 10
                    
                        KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi…
                        Nasional

    10 KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi… Nasional

    KPK Klarifikasi Uang Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi uang Rp 300 miliar hasil rampasan PT Taspen yang dipamerkan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
    KPK
    memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, tetapi
    uang rampasan
    korupsi yang disimpan di rekening penampung karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Hal ini disampaikan Budi guna mengklarifikasi jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang menyebut bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” imbuh dia.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
    Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.