Kementrian Lembaga: BPK

  • Fasilitas Umum yang Dibakar saat Demonstrasi: Halte TJ-Gerbang Tol

    Fasilitas Umum yang Dibakar saat Demonstrasi: Halte TJ-Gerbang Tol

    Jakarta

    Demonstrasi massa pecah di Jakarta semalam, Jumat (29/8). Bahkan, sejumlah oknum yang belum diketahui identitasnya melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas umum, misalnya seperti halte TransJakarta dan gerbang tol.

    Disitat dari detikNews, Gerbang Tol Pejompongan arah Cawang, Jakarta Selatan dibakar hingga hangus dan tak tersisa. Gerbang tol itu terletak di dekat kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    Meski Gerbang Tol Pejompongan terbakar hingga hangus, namun menurut informasi yang kami terima, tak ada korban jiwa. Petugas yang berjaga juga sudah diamankan sebelum kejadian.

    Penampakan Gerbang Tol Pejompongan yang dibakar saat aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa. Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

    Bukan hanya gerbang tol, halte TransJakarta juga menjadi sasaran amukan oknum tak bertanggung jawab. PT Transportasi Jakarta memastikan, ada tujuh halte yang dibakar selama demonstrasi semalam.

    “Hingga Sabtu pagi, ada tujuh halte yang dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Ayu Wardhani di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Sabtu (30/8).

    Halte-halte tersebut kebanyakan masih terletak di pusat kota Jakarta. Berikut kami rangkum tujuh halte TJ yang hangus saat demonstrasi semalam.

    Halte Bundaran SenayanHalte Pemuda PramukaHalte Polda Metro JayaHalte SenenHalte Sentral SenenHalte SenayanHalte Gerbang Pemuda.

    Selain dibakar, dia menambahkan, beberapa halte TransJakarta juga menjadi sasaran tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas.

    Halte TransJakarta Senen, Jakarta Pusat Foto: Devi Puspitasari/detikcom

    Pihak TransJakarta menyayangkan perusakan tersebut dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan banyak orang.

    “TransJakarta mengajak masyarakat untuk bersama-sama saling jaga fasilitas publik, agar manfaatnya bisa terus digunakan oleh banyak orang. Transjakarta berterima kasih atas dukungan semua pihak,” kata Ayu.

    Sebagai catatan, massa menggelar demo untuk meminta keadilan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) usai dilindas mobil rantis Brimob. Hingga Sabtu pagi, massa tak kunjung bubar meski berulang kali ditembaki gas air mata.

    (sfn/dry)

  • Titik Unit Ambulans di Sejumlah Lokasi Demo Jakarta 29 Agustus 2025

    Titik Unit Ambulans di Sejumlah Lokasi Demo Jakarta 29 Agustus 2025

    Jakarta

    Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta menyiagakan sejumlah unit ambulans di berbagai titik aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sebanyak enam lokasi tersebar dari kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Gatot Subroto (Gatsu).

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan darurat dapat diberikan secara cepat jika terjadi situasi gawat darurat di lapangan.

    “PK3D melaksanakan dukungan kesehatan dengan melakukan standby medis dalam kegiatan ini sebagai bentuk kesigapan PK3D dalam penanganan kegawatdaruratan medis dan evakuasi medis dalam berbagai kegiatan,” tulis akun resmi PK3D DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Lokasi Standby Ambulans di Sekitar Monas dan DPR

    PK3D menempatkan unit ambulans di kawasan Monas, termasuk Patung Kuda, Gambir, Sarinah, Harmoni, dan Kwitang. Titik ini dipilih karena menjadi salah satu pusat berkumpulnya massa aksi yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan memerlukan layanan darurat dengan cepat.

    Sementara itu, di sekitar Gedung DPR MPR, ambulans disiagakan di sejumlah titik antara lain GBK Pintu 10, depan DPR MPR, Palmerah Pejompongan, Kolong Slipi, Gedung BPK, hingga Tomang. Penempatan di area ini bertujuan memberikan jangkauan pelayanan yang lebih luas di kawasan sekitar pusat pemerintahan.

    Tambahan Titik Layanan Darurat di Tugu Tani-Gatsu

    PK3D mengimbau masyarakat untuk menghubungi layanan darurat melalui 112 atau 119 jika menemukan situasi gawat darurat selama aksi berlangsung. Petugas kesehatan akan bergerak cepat untuk memberikan penanganan sesuai prosedur.

    1. Sekitar Monas: Patung Kuda, Gambir, Sarinah, Harmoni, Kwitang
    2. Sekitar Gedung DPR MPR : GBK Pintu 10, Depan DPR MPR, Palmerah Pejompongan, Kolong Slipi, Gedung BPK, Tomang.
    3. Tugu Tani
    4. Salemba
    5. Gatot Subroto
    6. Arah Cempaka Putih

    Lebih lanjut, PK3D menyampaikan bahwa apabila terdapat kegawatdaruratan, maka diimbau untuk secepatnya hubungi 112/119 agar dapat segera ditangani. “Tetap utamakan aman diri dan lingkungan, semoga unjuk rasa hari ini aman dan kondusif, salam sehat!” tulisnya.

    (wia/imk)

  • KPK Sebut Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Masuk Tahap Akhir

    KPK Sebut Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Masuk Tahap Akhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah memasuki tahap akhir.

    “Di tahap akhir, kami sedang melakukan kerja sama dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

    Oleh sebab itu, Asep mengatakan sejumlah saksi dipanggil KPK untuk dikonfirmasi BPK RI terkait kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Bobby Rasyidin sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (28/8), yakni dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

    “Tentunya yang bersangkutan pada saat itu sebagai Kepala LEN, Lembaga Elektroteknika Nasional. Nah, itu karena digitalisasi ini terkait dengan masalah elektronik dan lain-lain. Ya terkait dengan masalah itu, teknologinya ada di sana, seperti itu,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK memperluas penyidikan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang digarap oleh sesama BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

    KPK menyebut proyek digitalisasi yang diusut untuk periode anggaran 2018-2023. Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

  • Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar" Nasional 28 Agustus 2025

    Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan “Diputar-putar”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkapkan bahwa aset PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dijual melalui broker terlebih dahulu untuk mengakali ketentuan hukum.
    Informasi ini disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
    Teguh menjelaskan bahwa aset PT Taspen itu berupa Sukuk Ijarah TPS Food II atau SIAISA 02 senilai Rp200 miliar.
    Penjualan dilatarbelakangi oleh kondisi TPS Food II, perusahaan makanan, yang terancam pailit dan keputusan pimpinan PT Taspen untuk menginvestasikan uang pada reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM senilai Rp1 triliun.
    “Jadi Taspen itu akan menginjek dana Rp1 triliun untuk melakukan
    subscription
    di mana nanti oleh reksadana akan digunakan untuk membeli SIAISA 02 dari Taspen,” ujar Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Adapun investasi Rp1 triliun itu terdiri dari nilai sukuk Rp 230 miliar dan dana dari Taspen Rp 770 miliar.
    Namun, Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, meminta sukuk tidak menjadi bagian
    underlying
    reksadana karena akan mempengaruhi laporan keuangan.
    Permintaan Helmi itu terhalang oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perusahaan manajer investasi membeli efek dari pemegang unit penyertaan kecuali pada harga wajar.
    Aturan tersebut membuat PT IIM harus membeli SIAISA 02 di bawah harga Rp 230 miliar yang terdiri dari Rp 200 miliar nilai aset dan Rp 30 miliar bunga.
    Sementara, harga pasar berada di bawah nilai tersebut.
    PT IIM ingin membeli dengan harga pasar, sementara PT Taspen tidak mau dengan harga pasar karena selisihnya akan dihitung sebagai kerugian negara.
    “Maka yang ditempuh bagaimana? Di situ pihak IIM bekerja sama dengan beberapa broker,” kata Teguh.
    Sejumlah broker itu adalah Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas.
    Mulanya, PT Taspen menjual sukuk SIAISA 02 pada PT Sinarmas Sekuritas dengan harga Rp228 miliar.
    Kemudian, Sinarmas Sekuritas menjual sukuk itu ke lima reksadana yang dikelola PT IIM.
    Selanjutnya, PT IIM menjual sukuk itu ke Pacific Sekuritas senilai Rp229 miliar.
    Pacific Sekuritas lalu menjual SIAISA 02 itu ke Valbury Sekuritas seharga Rp 229 miliar.
    “Dari Valbury baru dibeli Insight (PT IIM) tentu di harga Rp142 (miliar) atau di bawah harga pasar dari sukuk tersebut di tanggal 11 Juni, Rp142 miliar,” tutur Teguh.
    Dalam transaksi itu, Valbury tampak mengalami kerugian Rp 87 miliar karena membeli sukuk Rp 229 miliar dan menjualnya di harga Rp 142 miliar.

    Untuk menutupi kerugian ini, PT IIM melakukan jual beli saham melalui reksadana atas nama saham yang tidak dimiliki sebesar Rp89 miliar.
    Tindakan ini juga melanggar ketentuan OJK. “Digunakan sebagai untuk transaksi jual beli dalam rangka mengganti kerugian Valbury,” ujar Teguh.
    Namun, karena terdapat pembatasan kepemilikan instrumen, pada 2019 sukuk itu dibeli
    nominee
    (perusahaan atau nama yang dipinjam) yakni PT ARA atas nama Andi Asmoro.
    Setelah itu, SIAISA 02 dijual kembali oleh PT ARA ke TPS Food, tempat asal mula sukuk tersebut.
    “PT TPSF (TPS Food) itu melakukan
    buy-back
    atau dibeli kembali SIAISA 02 itu dari
    nominee
    PT IIM tadi, dari PT ARA dan saudara Andi Asmoro,” jelas Teguh.
    “Para nominee itu menerima dana sebesar Rp69,4 miliar,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, Kosasih diduga berkongsi dengan Ekiawan dan kawan-kawan.
    Perbuatan mereka diduga merugikan negara Rp1 triliun dan memperkaya Kosasih Rp34 miliar, Ekiawan 242.390 dollar Amerika Serikat (AS), eks Dirut PT Taspen Patar Sitanggang Rp200 miliar, PT IIM Rp44,2 miliar
    Lalu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,465 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT TPS Food Rp150 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Agustus 2025

    Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar Bandung 27 Agustus 2025

    Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016 hingga 2018.
    Tiga orang tersangka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala dinas, sementara tiga lainnya merupakan swasta atau kontraktor.
    Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyampaikan penetapan terhadap enam orang tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang dimulai pada September 2024 lalu.
    Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 26,52 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total pagu anggaran senilai Rp 86,7 miliar.
    “Tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Pemda Kota Cirebon tahun 2016-2018,” kata Slamet saat membuka konferensi pers di kantor Kejari pada Rabu (27/8/2025) malam.
    Selama hasil penyidikan, Slamet bersama tim ahli menemukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
    Temuan itu diperkuat oleh hasil penghitungan fisik yang dilakukan Politeknik Negeri Bandung, yang menemukan banyak ketidaksesuaian.
    Feri Nopiyanto, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, menerangkan bahwa enam tersangka terdiri dari tiga orang pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan tiga lainnya dari swasta, yaitu kontraktor.
    Keenamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi merah, usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Rabu (27/8/2025) petang.
    BR (67), Kepala Dinas PUTR tahun 2017 merangkap pengguna anggaran.
    PH (50), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
    IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
    HM (62), Team Leader PT Bina Karya.
    AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
    FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
    Feri menambahkan, dari pemeriksaan fisik maupun kualitas bangunan, perbuatan keenam tersangka ini terbukti tidak sesuai kontrak.
    Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,52 miliar dari total pagu Rp 86 miliar.
    Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 788 juta dari tangan beberapa orang tersangka.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akal-akalan Eks Plt Kepala Disdik Jawa Timur Hudiyono Kelola Dana Hibah Berujung Tersangka Korupsi

    Akal-akalan Eks Plt Kepala Disdik Jawa Timur Hudiyono Kelola Dana Hibah Berujung Tersangka Korupsi

    Windhu mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun swasta pada 2017 lalu.

    Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diduga merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga dan jenis barang tanpa menganalisis kebutuhan sekolah penerima. Melainkan berdasarkan stok barang milik JT.

    “Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” ucap Windhu.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp179,9 miliar. Saat ini, kata Windhu, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

  • Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga Megapolitan 26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat dalam dugaan korupsi alat olahraga.
    Adapun lima saksi yang diperiksa yakni empat anggota DPRD Arif Rahman, Nuryadi Darmawan, Muhammad Kamil dan Oloan Nababan serta Ahmad Faisyal Hermawan, DPRD Jabar. 
    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah mengatakan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui adanya pembagian alat olahraga untuk warga.
    “Kalau hasil pemeriksaan tadi mengakui ya, ada pembagian alat olahraga itu,” ucap Ryan di kantornya, Bekasi Selasa (26/8/2025).
    Ryan menyampaikan penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan para saksi. 
    “Nanti penyidik juga kan pasti akan meneliti hasil pemeriksaan ini seperti apa nanti berkaitan dengan alat bukti untuk konstruksi perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar. 
    Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
    Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terseret Dugaan TPPU Rp237 Miliar di Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Dipenjara Kalau Terbukti Korupsi

    Terseret Dugaan TPPU Rp237 Miliar di Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Dipenjara Kalau Terbukti Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

    Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir meerugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

    “Saya diminta keterangan oleh Kejati Jawa Tengah, termasuk aliran dana yang diberikan oleh Pak Andi yang ternyata Andi Nurhuda (AN), salah satu tersangka. Pak Andi yang memberikan uang tersebut untuk digunakan pengobatan gratis, saat itu saya menjadi tim pemenangan Presiden Prabowo,” ujarnya di Bekasi, Selasa (26/8/2025).

    Merasa namanya dicemari, Gus Yazid tidak terima dan menegaskan siap untuk melawan. Ia sangat yakin tidak terlibat dalam skandal TPPU. Gus Yazid, bahkan secara gamblang menyebut kasus ini kental dengan aroma politik. 

    “Sampai saat ini istana tidak menyanggah ucapan saya di media saat dimintai keterangan di Kejati Jawa Tengah,” ucapnya.

    Kerugian Rp237 Miliar Dibesar-besarkan

    Menurut Gus Yazid, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan, bahwa transaksi jual beli lahan tersebut sah secara hukum. Karenanya, ia menilai narasi kerugian negara sebesar Rp237 miliar terlalu dibesar-besarkan.

    “Itu kan nilai pembelian lahan, bukan kerugian negara. Memang ada sebagian lahan yang belum bisa dikelola Pemda Cilacap hingga 2025 karena masih dikuasai Kodam (IV Diponegoro), tapi tidak seluruhnya,” jelasnya.

    “Dasarnya apa Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah menguasai lahan tersebut? Banyak juga daerah lain yang mengaku seperti ini, tapi saat di sidang tidak memiliki keabsahannya, akhirnya kalah di pengadilan,” tegasnya.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong semua pihak terkait melakukan terobosan menghadapi berkembangnya modus operandi kejahatan pencucian uang. Satu hal yang terpenting adalah agar alat bukti transaksi keuangan digital dapat dijad…

  • Adilnomic Presiden Berantas Serakahnomic di 5 Sektor Darurat

    Adilnomic Presiden Berantas Serakahnomic di 5 Sektor Darurat

    Selain itu, BPK pada tahun 2022 menyoroti lemahnya penertiban IUP yang telah dicabut, sehingga masih banyak perusahaan melakukan aktivitas ilegal dan tidak membayar jaminan pascatambang.

    Solusi yang perlu dilakukan:

    Cabut semua izin tambang yang terindikasi KKN atau merugikan negara, sesuai dengan semangat UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan minerba. Tinjau ulang seluruh peraturan untuk memastikan royalti dan pajak yang dibayarkan perusahaan benar-benar maksimal bagi kas negara sesuai PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNPB di Bidang Usaha Pertambangan.

    Nasionalisasi Aset Strategis, tinjau kemungkinan untuk mengambil alih kembali perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar hukum, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

    Transparansi Perizinan, buat sistem perizinan tambang yang terintegrasi dan bisa diakses publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Berikan hukuman terberat dan sita aset bagi pejabat dan pengusaha yang menjual kekayaan alam negara untuk kepentingan pribadi, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

    Pertanian dan Perkebunan

    Di sektor ini, Serakahnomic bersembunyi di balik kebijakan impor pangan yang tidak transparan dan praktik monopoli lahan. BPS mencatat impor beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, naik drastis hingga 613,61% dibandingkan tahun 2022 yang sekitar 429.210 ton, menjadikan impor beras pada 2023 sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Lonjakan impor ini, di tengah klaim swasembada, memunculkan kecurigaan adanya permainan mafia yang menciptakan kelangkaan buatan.

    Praktik ini merugikan petani dan rakyat secara langsung, sebagaimana tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) BPS, pada Juli 2024 tercatat hanya 119,61. Angka ini menegaskan bahwa petani masih menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya produksi.

    LHP BPK Semester I Tahun 2024 mengonfirmasi ketidakberesan dalam penyaluran subsidi. Pada 10 BUMN BPK menemukan bahwa dalam pengelolaan subsidi terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan-perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar. Koreksi tersebut diantaranya juga berasal dari subsidi pupuk sebesar Rp338,52 miliar.

    Di sektor perkebunan, Serakahnomic melakukan praktik ekonomi serakah yang merusak sektor perkebunan. Fenomena ini menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat, terutama petani kecil, perusakan lingkungan, dan kerugian negara.

    Data BPK pada 2019, audit menemukan 2,7 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Kemudian BPS pada 2023 menunjukan 72,19 persen petani di Indonesia merupakan petani skala kecil dengan rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp 5,23 juta dalam setahun.

  • Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih meminta maaf ke mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas. Kosasih meminta maaf karena bukan menjadi suami yang teladan.

    Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih ke Yulianti yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Yulianti mengaku memaafkan Kosasih.

    “Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan,” kata Kosasih.

    “Dimaafkan,” sahut Yulianti.

    Mantan pacar Kosasih, Theresia Meila Yunita juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Kosasih juga meminta maaf ke Theresia.

    “Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya,” ujar Kosasih.

    Selain Yulianti dan Theresia, jaksa juga menghadirkan mantan pacar Kosasih bernama Dina Wulandari dan mantan istri Kosasih bernama Rina Lauwy. Ketua majelis hakim mendalami usaha atau penghasilan lain yang dimiliki Kosasih selain dari PT Taspen ke mereka.

    Hakim mempersilakan Yulianti, Rina, Theresia dan Dina menjawab secara bergantian. Namun, mereka mengaku tidak tahu penghasilan lain Kosasih selain dari Taspen.

    “Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?” tanya hakim.

    “Jaman saya nggak di Taspen dong pak,” jawab Yulianti.

    “Pada saat itu bukan di Taspen ya?” tanya hakim.

    “Jaman saya masih yang susah-susah pak,” jawab Yulianti.

    “Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu,” ujar Rina.

    “Yang saya tahu memang Dirut Taspen Pak, pada saat itu,” ujar Dina.

    “Saya kurang tahu pak,” ujar Theresia.

    Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/dek)