Kementrian Lembaga: BPK

  • KPK: Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah dari Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK: Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah dari Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah – Page 3

    Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah – Page 3

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Cerita Penemuan Arca di Sungai Sleman, Diduga Warisan Sejarah Hindu
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        9 September 2025

    Cerita Penemuan Arca di Sungai Sleman, Diduga Warisan Sejarah Hindu Yogyakarta 9 September 2025

    Cerita Penemuan Arca di Sungai Sleman, Diduga Warisan Sejarah Hindu
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang anak yang sedang memancing di Sungai Krusuk, Klangkapan, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY, secara tidak sengaja menemukan arca kuno yang diduga merupakan Arca Agastya.
    Penemuan terjadi pada minggu pertama September 2025 dan dilaporkan ke pihak kelurahan oleh Budi Arifin, Dukuh Klangkapan II.
    “Saya melaporkan kemarin (8 September 2025) ke Kelurahan, kalau menemukan sudah tanggal berapa itu, minggu kemarin,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Budi, awalnya seorang anak melihat kepala arca yang muncul di pinggir sungai saat sedang memancing.
    Ia langsung melaporkan temuannya kepada Budi, yang kebetulan berada di kolam ikan miliknya tak jauh dari lokasi.
    “Kebetulan saya di lokasi, karena memang dekat dengan kolam saya. Anak itu bilang ke saya, ‘Pak, ada arca’,” ungkapnya.
    Setelah menerima laporan tersebut, Budi langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi arca dari sungai, kemudian membersihkannya dan meletakkannya di atas bibir sungai.
    “Saya manggil bapak-bapak dekat kolam, dibersihkan lalu dinaikkan agak atas bibir sungai. Setelah itu baru melapor ke kalurahan, terus Pak Lurah ditindaklanjuti ke Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
    Tim dari Dinas Kebudayaan datang bersama pihak Polsek dan Koramil untuk menyaksikan proses evakuasi arca.
    Arca yang ditemukan memiliki tinggi sekitar 90 cm dan lebar 42 cm. Kondisinya secara umum masih utuh, meskipun terdapat kerusakan kecil pada tangan kanan dan sebagian wajah.
    “(Arca) Tinggi sekitar 90 (cm), lebar 42 (cm). Kondisinya untuk wajah, kaki masih utuh semua, masih bagus. Cuma tangannya agak rusak sedikit, tangan kanan,” jelas Budi.
    Arca tersebut diduga kuat adalah Arca Agastya, tokoh resi suci dalam tradisi Hindu.
    “Informasinya arca Agastya,” imbuhnya.
    Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penemuan arca dan telah mengirimkan tim ke lokasi.
    “Sudah (mendapatkan laporan). Sudah ada tim kami yang ke sana hari ini,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (9/9/2025).
    Tim BPK Wilayah X juga telah mengamankan arca tersebut dan membawanya ke kantor BPK Wilayah X di Bogem untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
    “Arca sudah diamankan di kantor Bogem, untuk selanjutnya akan dianalisis oleh tim untuk ditentukan CB (cagar budaya) atau bukan,” katanya.
    Jika arca tersebut dikategorikan sebagai benda cagar budaya, maka negara akan memilikinya, dan kompensasi akan diberikan kepada penemu.
    “Kalau CB dan harus dimiliki oleh negara akan dilakukan penilaian untuk pemberian kompensasi. Kompensasi akan diberikan kepada penemu,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota BPK RI nilai Indonesia butuh matra siber TNI

    Anggota BPK RI nilai Indonesia butuh matra siber TNI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memandang Indonesia membutuhkan matra siber TNI untuk menghadapi ancaman perang modern.

    “Serangan siber sudah terbukti mampu melumpuhkan sistem komando militer, sektor energi, hingga infrastruktur vital sebuah negara. Jika kita tidak menyiapkan matra siber yang kuat, maka kedaulatan dan keamanan nasional akan terus berada dalam risiko,” ujar Bobby dalam sidang promosi doktoral di Universitas Pertahanan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

    Oleh sebab itu, Bobby melalui disertasi buatannya yang berjudul “Pembentukan Matra Keempat TNI untuk Memperkuat Strategi Pertahanan Negara dalam Menghadapi Serangan dan Perang Siber”, memaparkan rancangan konseptual pembentukan matra siber TNI yang mencakup tiga aspek utama.

    Pertama, aspek kekuatan, dia memandang pembentukan matra dapat dimulai dengan 100 personel ahli siber yang dilengkapi pendidikan dan keterampilan khusus, serta anggaran sekitar Rp48 triliun untuk pembangunan enam tahun.

    Kedua, aspek organisasi atau penempatan. Matra Siber, kata dia, perlu diintegrasikan ke dalam struktur TNI dengan latihan gabungan siber tahunan yang wajib diselenggarakan.

    Ketiga, aspek kemampuan, yang berfokus pada peningkatan deteksi dini, respons cepat, dan ketahanan menghadapi serangan seperti malware, ransomware, maupun DDoS.

    Menurut dia, strategi pembentukan matra siber dengan tiga aspek tersebut bukan sekadar menambah organisasi militer, melainkan transformasi paradigma pertahanan negara.

    “Matra siber adalah kunci untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pertahanan. Inilah tameng digital bangsa di abad ke-21,” ujar mantan anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan tersebut.

    Selain itu, dia dalam disertasinya mengembangkan model strategi pertahanan siber yang menggabungkan CIA triad (confidentiality, integrity, availability), kerangka NIST, dan pendekatan basic acts of reconnaissance (BAR). Model tersebut, kata dia, menempatkan deteksi ancaman, respons cepat, serta pemulihan sistem sebagai siklus utama pertahanan siber.

    Ia juga mengajukan kerangka sixware dalam disertasi buatannya yang mencakup brainware, hardware, firmware, software, infrastructureware, dan budgetware sebagai fondasi pembangunan matra siber yang mandiri dan berkelanjutan.

    “Perang modern tidak lagi soal tank dan pesawat saja. Senjata terkuat hari ini bisa berupa kode program. Oleh karena itu, TNI harus memiliki matra siber sebagai garda terdepan menjaga kedaulatan digital Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Balai Pelestarian Papua temukan 9 situs cagar budaya di bawah air

    Balai Pelestarian Papua temukan 9 situs cagar budaya di bawah air

    ANTARA – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXII Papua menemukan sembilan situs cagar budaya bawah air yang berkaitan dengan Perang Dunia II di Perairan Jayapura, Papua. Temuan itu diharapkan menjadi sumber pengetahuan, objek penelitian, sekaligus destinasi wisata sejarah. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Soal Barang Sitaan dari Penggeledahan Rumah Yaqut

    KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Soal Barang Sitaan dari Penggeledahan Rumah Yaqut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025).

    Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (8/9/2025).

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hotman Paris selaku pengacara Nadiem Makarim mengklaim hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Hotman menegaskan tiga hal. Pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan tersebut.

    Kedua, tidak ada upaya penggelembungan harga atau markup. Terakhir, tidak ada orang yang diperkaya dalam kasus tersebut.

    “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Senin (8/9/2025).

    Lebih perinci, dalam unggahan setelahnya, Hotman menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah 2 kali melakukan audit terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan itu tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, dan tepat kualitas.

    Adapun kutipan pada hasil audit BPKP yang diungkap Hotman adalah sebagai berikut:

    “Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan terhadap BPK [Badan Pemeriksaan Keuangan], serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, harga pesanan serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan memengaruhi ketepatan harga”.

    Hotman menegaskan kutipan tersebut secara tidak langsung berarti BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop. Hotman juga menekankan bahwa hasil audit BPKP menyebut sudah 98,83% sekolah mengakui menerima manfaat dari pengadaan laptop Chromebook yang jumlah 1,2 juta unit.

    Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek, pada Kamis (4/9) pekan lalu.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung lantas menahan Nadiem selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 6
                    
                        Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    6 Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
    “Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
    Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
    Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
    “Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
    Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
    Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” ujarnya.
    Hal ketiga yang menurut Albert harus diperhatikan adalah konteks kebijakan negara.
    Ia menilai, dalam pengadaan barang, bisa saja sifat melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika ternyata kebijakan itu justru bermanfaat bagi publik.
    “Jika dalam pengadaan Chromebook itu negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa sistem operasi Chromebook justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah penerima telah terlayani serta merasakan manfaatnya, maka sekali pun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” kata Albert.
    Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Albert mengatakan, Kejagung harus cemat dalam membuktikan dugaan korupsi itu. 
    Sampai adanya vonis pengadilan, publik pun diingatkan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    “Kita perlu untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2024 dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Albert.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Sidak Pos Ronda, Netizen: Yang Ginian Tugasnya Lurah

    Gibran Sidak Pos Ronda, Netizen: Yang Ginian Tugasnya Lurah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengejutkan warga Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

    Sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (4/9/2025), Gibran tiba-tiba datang mengunjungi Pos Ronda RW 04, di saat warga tengah bersiap melaksanakan kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

    Kunjungan Wapres ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya stabilitas keamanan sebagai prioritas utama dalam menjaga ketenangan masyarakat, terutama pasca sejumlah aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

    Dalam kunjungan tersebut, Wapres turut menyerahkan bantuan peralatan ronda malam, seperti senter, pemanas air listrik, serta kebutuhan konsumsi berupa gula dan kopi sachet untuk mendukung aktivitas warga.

    Usai dari Kembangan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Pos Ronda RT 19 RW 03, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, dan disambut oleh Lurah Ulujami, Yuda Irawan, bersama warga yang tengah melaksanakan ronda malam. Ia pun berdialog dengan mereka, dan turut meninjau kesiapsiagaan Posko Dapur Umum Kampung Siaga Bencana yang terintegrasi dengan pos ronda di kawasan tersebut.

    Momen ini juga jadi buah bibir warganet di media sosial. Ada diantara mereka yang menyebut sidak ke poskamling adalah tugas selevel lurah.

    “Harusnya yg ginian tugasnya lurah,” sebut warganet.

    “Masih bingung.. apa sih job desc nya wapres??” sahut warganet lainnya.

    “Pak, masih banyak hal yang lebih penting bisa dilakukan misalnya 19.000 lapangan pekerjaan yg bpk janjikan, kami tunggu lho janjinya,” kata yang lainnya. (Pram/fajar)

  • Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Telusuri Kaitan Investasi Google Dalam Pengadaan Chromebook – Page 3

    Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Telusuri Kaitan Investasi Google Dalam Pengadaan Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023. Usai menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.

    “Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Sabtu (06/09/2025).

    Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.

    “Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” lanjut dia.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

    “Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun,” kata Nurcahyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

    Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ucapnya.