Kementrian Lembaga: BPK

  • Perumda Dharma Jaya bantah isu manipulasi pajak

    Perumda Dharma Jaya bantah isu manipulasi pajak

    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya membantah isu tentang manipulasi pajak dalam laporan keuangan di perusahaan milik BUMD DKI Jakarta itu.

    “Perumda Dharma Jaya telah melaporkan secara berkala menggunakan data laporan audit independen sebagai lampiran dalam pelaporan perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dugaan manipulasi pajak dipastikan tidak benar adanya,” kata Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Dharma Jaya (PDJ) Deni Alfianto Amris dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, Perumda Dharma Jaya juga telah menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program subsidi pangan murah.

    Bahkan, pihaknya sudah menyelesaikan semua temuan BPK pada Mei 2024, setelah laporan hasil pemeriksaan keluar pada April 2024.

    “Bahkan Dharma Jaya berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 untuk sistem manajemen anti penyuapan dan ISO 45001 untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Ini bukti tata kelola kami semakin baik,” paparnya.

    Tak hanya itu, Perumda Dharma Jaya juga memiliki sistem audit internal yang proaktif untuk mencegah kesalahan berulang.

    Sistem informasi perusahaan telah terintegrasi secara tepat waktu atau real time mulai dari inventori, penjualan, manajemen kas, hingga akuntansi.

    “Internal audit di Dharma Jaya bukan hanya mencari kesalahan masa lalu, tetapi ikut mendesain SOP, melakukan kontrol, dan melibatkan audit eksternal serta BPKP setiap tahun. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan dan kinerja berjalan optimal,” kata Deni.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Luhut Respons 7 Desakan Ekonom Soal RI Darurat Ekonomi

    Luhut Respons 7 Desakan Ekonom Soal RI Darurat Ekonomi

    Jakarta

    Indonesia dinilai berada di kondisi darurat perekonomian. Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. AEI telah menyampaikan 7 desakan kepada pemerintah untuk menyelematkan kondisi ekonomi.

    Mewakili pemerintah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons tuntutan tersebut, dia mengundang anggota AEI secara langsung ke kantornya kemarin. Pertemuan itu menjadi wadah dialog terbuka untuk mendengarkan langsung paparan para ekonom mengenai tantangan dan arah kebijakan ekonomi nasional.

    Dalam sambutannya, Luhut menegaskan pemerintah selama ini memandang para ekonom sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kebijakan. Dia meminta agar ekonom juga ikut mencari solusi bersama untuk semua permasalahan yang ada.

    Dia juga mengajak kalangan akademisi dan ekonom untuk terlibat lebih jauh dalam riset dan pendalaman isu-isu strategis, sehingga setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden benar-benar berbasis data dan kajian mendalam.

    “Masukan Bapak dan Ibu sangat dibutuhkan, apakah kami di pemerintah sudah on the right track atau belum. Saya butuh feedback dari Bapak Ibu semuanya untuk menjadi bahan diskusi kami di pemerintahan. Saya ucapkan terima kasih kepada para ekonom atas masukan yang diberikan,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).

    Dalam keterangan yang sama, para ekonom menyoroti pentingnya pemerintah melakukan deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi, serta penyederhanaan birokrasi. Sebab, hal ini dinilai masih menjadi hambatan dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    “Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan kami secara langsung. Ini adalah diskusi yang produktif dan kami berharap agar desakan yang disusun perlu dijadikan pertimbangan pemerintah untuk pembuatan kebijakan kedepannya dan diskusi seperti ini dapat dilakukan secara berkala” ujar perwakilan AEI, Jahen F. Rezki.

    Kembali ke Luhut, dia mengungkapkan beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah berkaitan dengan 7 desakan para ekonom. Salah satunya adalah mendorong deregulasi sebagai kunci penciptaan lapangan kerja dan penguatan pertumbuhan ekonomi, termasuk percepatan digitalisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Luhut juga menyoroti upaya relokasi beberapa perusahaan garment dan alas kaki di tengah proses negosiasi tarif dengan Amerika Serikat yang berpotensi menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

    Selain itu, pihaknya pun menekankan pentingnya penguatan kualitas belanja dan peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi. Salah satu pilot project yang segera dijalankan adalah digitalisasi penyaluran bantuan sosial.

    Perlu diketahui juga, AEI merupakan aliansi yang mewadahi 383 ekonom dan 283 pemerhati ekonomi. Mereka menyampaikan 7 desakan terkait desakan ekonomi, berikut ini daftarnya:

    1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional. Desakan ini mencakup pengurangan porsi belanja program populis Rp 1.414 triliun (37,4% APBN 2026) seperti MBG, hilirisasi, subsidi energi, dan Koperasi Desa Merah Putih, karena dinilai mengorbankan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga medis dan guru.

    2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara, seperti BI, BPS, BPK, DPR, KPK, agar terbebas dari intervensi politik.

    3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan dan dianggap membuat pasar tidak kompetitif dan menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta.

    4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif. Desakan ini mencakup tuntutan mencabut kebijakan perdagangan diskriminatif dan distortif seperti TKDN dan kuota impor, sederhanakan perizinan, serta berantas usaha ilegal di sektor ekstraktif.

    5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi. Hal ini mencakup integrasikan bansos agar tepat sasaran, perkuat perlindungan sosial adaptif, berdayakan UMKM, konversi subsidi energi ke bantuan tunai, serta berantas judi online lintas negara.

    6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara.

    7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    (hal/eds)

  • Luhut Respons 7 Desakan Ekonom Soal RI Darurat Ekonomi

    Luhut Respons 7 Desakan Ekonom Soal RI Darurat Ekonomi

    Jakarta

    Indonesia dinilai berada di kondisi darurat perekonomian. Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. AEI telah menyampaikan 7 desakan kepada pemerintah untuk menyelematkan kondisi ekonomi.

    Mewakili pemerintah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons tuntutan tersebut, dia mengundang anggota AEI secara langsung ke kantornya kemarin. Pertemuan itu menjadi wadah dialog terbuka untuk mendengarkan langsung paparan para ekonom mengenai tantangan dan arah kebijakan ekonomi nasional.

    Dalam sambutannya, Luhut menegaskan pemerintah selama ini memandang para ekonom sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kebijakan. Dia meminta agar ekonom juga ikut mencari solusi bersama untuk semua permasalahan yang ada.

    Dia juga mengajak kalangan akademisi dan ekonom untuk terlibat lebih jauh dalam riset dan pendalaman isu-isu strategis, sehingga setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden benar-benar berbasis data dan kajian mendalam.

    “Masukan Bapak dan Ibu sangat dibutuhkan, apakah kami di pemerintah sudah on the right track atau belum. Saya butuh feedback dari Bapak Ibu semuanya untuk menjadi bahan diskusi kami di pemerintahan. Saya ucapkan terima kasih kepada para ekonom atas masukan yang diberikan,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).

    Dalam keterangan yang sama, para ekonom menyoroti pentingnya pemerintah melakukan deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi, serta penyederhanaan birokrasi. Sebab, hal ini dinilai masih menjadi hambatan dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    “Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan kami secara langsung. Ini adalah diskusi yang produktif dan kami berharap agar desakan yang disusun perlu dijadikan pertimbangan pemerintah untuk pembuatan kebijakan kedepannya dan diskusi seperti ini dapat dilakukan secara berkala” ujar perwakilan AEI, Jahen F. Rezki.

    Kembali ke Luhut, dia mengungkapkan beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah berkaitan dengan 7 desakan para ekonom. Salah satunya adalah mendorong deregulasi sebagai kunci penciptaan lapangan kerja dan penguatan pertumbuhan ekonomi, termasuk percepatan digitalisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Luhut juga menyoroti upaya relokasi beberapa perusahaan garment dan alas kaki di tengah proses negosiasi tarif dengan Amerika Serikat yang berpotensi menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

    Selain itu, pihaknya pun menekankan pentingnya penguatan kualitas belanja dan peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi. Salah satu pilot project yang segera dijalankan adalah digitalisasi penyaluran bantuan sosial.

    Perlu diketahui juga, AEI merupakan aliansi yang mewadahi 383 ekonom dan 283 pemerhati ekonomi. Mereka menyampaikan 7 desakan terkait desakan ekonomi, berikut ini daftarnya:

    1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional. Desakan ini mencakup pengurangan porsi belanja program populis Rp 1.414 triliun (37,4% APBN 2026) seperti MBG, hilirisasi, subsidi energi, dan Koperasi Desa Merah Putih, karena dinilai mengorbankan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga medis dan guru.

    2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara, seperti BI, BPS, BPK, DPR, KPK, agar terbebas dari intervensi politik.

    3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan dan dianggap membuat pasar tidak kompetitif dan menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta.

    4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif. Desakan ini mencakup tuntutan mencabut kebijakan perdagangan diskriminatif dan distortif seperti TKDN dan kuota impor, sederhanakan perizinan, serta berantas usaha ilegal di sektor ekstraktif.

    5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi. Hal ini mencakup integrasikan bansos agar tepat sasaran, perkuat perlindungan sosial adaptif, berdayakan UMKM, konversi subsidi energi ke bantuan tunai, serta berantas judi online lintas negara.

    6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara.

    7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    (hal/eds)

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***

  • Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Belum Optimal dan Tepat Sasaran

    Belum Optimal dan Tepat Sasaran

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menyoroti penyaluran pupuk subsidi.

    Herman bilang, penyaluran belum dilakukan secara optimal. Sebab, masih banyak petani yang mengaku belum mendapatkan pupuk subsidi.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, BAKN mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Danantara Indonesia dan PT Pupuk Indonesia.

    “Ini kan masih banyak masalah ya. Misalkan seringkali kita mendengar para petani kekurangan pupuk bersubsidi,” ujarnya usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 September.

    Herman bilang, penyaluran pupuk subsidi belum dilakukan dengan tepat sasaran. Sebab, ada temuan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK) sudah tidak tepat sasaran.

    “Inilah yang kemudian ada beberapa hasil temuan. RDKK sudah tidak sesuai lagi dengan updating terhadap tepat sasaran,” katanya.

    Berkaca dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Herman, pihaknya ingin memberikan rekomendasi terbaik.

    Terutama terkait sistem distribusi, harga pokok produksi di pupuk, dan pabrik pupuk. 

    “Supaya apa? Supaya kalau semakin efisien harga pokok produksinya bisa turun, maka dengan besaran biaya yang ada atau besaran subsidi yang ada, kuantum pupuknya bisa ditingkatkan. Atau kalau kuantum pupuknya tetap 9,55 juta, maka dana subsidi-nya akan bisa kita perkecilkan,” ujarnya.

    Karena itu, kata Herman, dalam rapat hari ini, BAKN telah memberikan penugasan pada masing-masing kementerian dan lembaga dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Danantara.

    “Danantara juga harus mendorong. Kementerian Keuangan tentu harus membuat skema. Skema subsidi itu selain tentu mensubsidi secara langsung terhadap harga supaya lebih rendah dan diterima oleh para penerima pupuk bersubsidi. Tetapi pada sisi lain juga investasinya untuk pabrik pupuk jalan. Supaya ke depannya kalau pabrik pupuknya baru akan lebih efisien,” ujarnya.

    Menurut Herman, semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk merevitalisasi program pupuk bersubsidi dan membuat tata kelola baru.

    “Ini adalah semata-mata untuk sama-sama menunjang menuju programnya Pak Prabowo Subianto untuk menuju kepada kedaulatan dan kemandirian pangan,” ucapnya.

  • Kami Hanya Follow The Money

    Kami Hanya Follow The Money

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berani dalam menangani kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, saat ini arah penyidikan sedang menyasar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

    Tentu saja ini mencoreng citra PBNU, sebagai organisasi keagamaan yang sarat mebgajarakn soal moral, malah diduga terlibat dalam praktik korupsi.

    Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 penuh praktik korupsi, terutama dalam penenruan kuota haji.

    Kala itu Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.

    Gus Yaqut adalah Ketua Umum GP Ansor, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait KPK menyasar PBNU, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, coba meluruskan. 

    Menurut Asep, KPK tak ada niat obrak abrik PBNU, namun pihaknya hanya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Asep, penelusuran aliran dana hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari peran ormas. 

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama,” ujarnya. 

    “Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya. 

    Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas tertentu. 

    “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak,” ucapnya. 

    “Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” imbuhnya. 

    Ia menambahkan, kewajiban KPK adalah melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. 

    “Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep. 

    KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. 

    Pengumuman itu dilakukan usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

    Tak lama setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

    Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. 

    Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. 

    Kemenag membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. 

    Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang hingga level tertinggi di Kemenag. 

    “Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

    Meski tidak menyebut nama langsung, sosok Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK. 

    Menurut Asep, pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui staf khusus, kerabat, atau asisten. 

    Namun, tetap ada indikasi mereka ikut menikmati dana tersebut. 

    “Masalah menerima langsung atau tidak, itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk membuktikan. Itu salah satunya,” tegas Asep. 

    KPK menemukan bahwa aliran dana berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan. 

    Dana tersebut kemudian mengalir secara berjenjang melalui staf ahli, kerabat pejabat, hingga ke pucuk pimpinan. 

    “Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri, sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lain, kami lakukan penyitaan,” ungkap Asep.

  • Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 September 2025

    Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium Regional 11 September 2025

    Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Sejumlah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, pukul 09.15 WIB, Kamis (11/9/2025).
    Penggeledahan digelar menyusul naiknya status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium UPTD Dinkes Kota Bengkulu.
    Tim penyidik dipimpin Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
    Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta memperkuat alat bukti pembangunan gedung laboratorium dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023.
    “Sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses melengkapi keterangan dan bukti,” ujar Fri Wisdom saat diwawancarai wartawan.
    Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak Dinkes, ia menegaskan pemeriksaan masih berjalan.
    “Siapa pun yang terkait akan diperiksa, termasuk pihak dinas,” imbuh Kasi Intel.
    Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan laboratorium tersebut.
    Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
    Kejaksaan Negeri Bengkulu lalu menaikkan status penyidikan dalam dugaan perkara pembangunan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan anggaran Rp 5 miliar.
    Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus

    KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus, seperti dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.

    “Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” kata Asep dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler