Kementrian Lembaga: BPK

  • Bukan Sebagai Jamaah atau Pendamping, KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa terkait Kepemilikan Uhud Tour

    Bukan Sebagai Jamaah atau Pendamping, KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa terkait Kepemilikan Uhud Tour

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendakwah Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah dipanggil bukan sebagai jamaah. Dia ditanya soal kepemilikan Uhud Tour yang memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2024.

    “Jadi pemeriksaan kepada saksi saudara KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, ya, yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 September.

    Budi menjelaskan penyidik saat ini sedang fokus mendalami jual beli kuota haji yang berawal penambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

    “Di mana dalam proses jual beli itu juga KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jemaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa,” tegasnya.

    “Karena dalam kuota haji khusus ini kan sebetulnya juga ada antreannya. Nah, itu juga didalami terkait hal itu. Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami,” sambung Budi.

    Sementara itu, Khalid Basalamah mengaku diperiksa KPK sebagai saksi karena berangkat sebagai jamaah bersama ratusan orang lainnya. Dia diketahui dimintai keterangan pada Selasa, 9 September.

    Pendakwah itu bersama ratusan orang lainnya awalnya akan berangkat menggunakan visa haji furoda. Tapi, ia menggeser menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

    Pendakwah tersebut juga mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini kemudian bermasalah dan kasusnya ditangani KPK. Ia juga mengklaim Uhud Tour tak bisa memberangkatkan jamaah karena bukan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    “Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. 

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

  • Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mengklarifikasi Fitria Yusuf dalam proses pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.

    Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.

    “Benar yang bersangkutan diklarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 September.

    Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.

    Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.

    Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.

    Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi.

    “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.

    Sebagai informasi, kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

    Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

    Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.

  • Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menyeret dari anak dari pengusaha Jusuf Hamka.

    Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum bisa mengemukakan duduk perkara dari kasus dugaan rasuah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih penyelidikan dan baru sebatas permintaan klarifikasi.

    Adapun, salah satu pihak diketahui telah dimintai keterangan adalah anak bos emiten Jalan Tol CMNP Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf. Dia diperiksa pada Jumat (12/9/2025).

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek pengembangan proyek Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

    Dalam dokumen BPK yang diterima Bisnis itu telah mengungkap bahwa penambahan lingkup berupa pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak sesuai ketentuan.

    “Tol Ancol Timur-Pluit [Elevated] dalam penyelenggaraan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam temuannya dikutip Senin (15/9/2025).

    Tidak sesuai ketentuan itu mulai dari persetujuan perubahan lingkup kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

    Alhasil, persetujuan itu tidak dapat diyakini keabsahannya dan kelayakannya yang mengakibatkan Pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.

    Kemudian, proses pengadaan tanah instansi dinilai berlarut-larut sehingga mengakibatkan adanya potensi kenaikan biaya investasi yang mempengaruhi tarif dan masa konsesi.

    Adapun, emiten tol milik Jusuf Hamka ini juga dinilai telah tidak memenuhi target saat menyelesaikan pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2022.

    “PT CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2023 sehingga pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat jalan tol,” dalam dokumen audit BPK.

    Adapun, hasil pemeriksaan itu juga mempersoalkan terkait dengan tindakan BPJT dan BUJT yang menyerahkan rekapitulasi dan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) yang tidak diyakini kewajarannya dan tidak dapat diuji. 

    Atas temuan itu, BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi atas proyek ini. Salah satunya merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

    “Melakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. [Ancol Timur-Elevated],” tulis BPK.

  • PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum

    PKS Anggap Pembentukan Badan Otorita Pantura Cacat Hukum

    GELORA.CO -Ketua MPP PKS Mulyanto mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2025

    Menurutnya, pembentukan badan tersebut tidak memiliki dasar hukum secara resmi melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden. 

    “Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan hukum serius dari sisi anggaran maupun politik,” ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu malam, 14 September 2025.

    Lanjut dia, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum kelembagaan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

    “Upaya tersebut perlu agar tidak menimbulkan komplikasi politik di lapangan,” terang Mulyanto.

    Mantan Anggota DPR ini menambahkan tanpa dasar hukum kelembagaan yang kuat, anggaran negara tidak dapat dialokasikan secara sah. Ini adalah kaidah dasar dalam pengeluaran anggaran negara.  Bila dipaksakan, akan terbuka risiko pemborosan dan penyalahgunaan anggaran. 

    “Ujung-ujungnya terkait dengan persoalan korupsi,” tegasnya.

    Mulyanto mengingatkan dalam konteks hukum administrasi, situasi ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan membuka ruang bagi gugatan hukum. 

    “Akuntabilitas pun kabur karena tidak ada entitas resmi yang bisa diaudit BPK. Selain itu, secara politik, pengangkatan kepala badan tanpa dasar kelembagaan menimbulkan kesan prematur,” jelasnya. 

    Publik akan melihat langkah ini sebagai upaya terburu-buru pemerintah atau manut serta didikte dengan kekuatan ekonomi besar di belakangnya. 

    Sambung dia, potensi konflik juga muncul antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, mengingat tidak ada garis kewenangan yang jelas. Kondisi ini berisiko menggerus legitimasi pemerintah di mata publik.

    “Itulah kenapa sebelumnya dibentuk dasar hukum setingkat UU untuk memayungi baik Otorita Batam maupun Otorita IKN. Pemerintah perlu bercermin dari konflik dari sejarah otorita ini,” imbuhnya.

    Mulyanto menambahkan sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya menyiapkan kerangka hukum kelembagaan terlebih dahulu sebelum menunjuk pejabat pimpinan badan otorita. 

    “Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan legitimasi politik. Tanpa itu, keberadaan Kepala Badan Otorita Pantura akan cenderung simbolik dan tidak efektif dalam menjalankan mandatnya,” pungkasnya.

    Laksamana Madya TNI Purn Didit Herdiawan Ashaf yang menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025

  • Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi Nasional 15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    KORUPSI
    di Indonesia telah lama menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi.
    Ironisnya, penegakan hukum terhadap koruptor selama ini lebih menekankan pada pemidanaan badan (
    imprisonment
    ), sementara aspek pemulihan kerugian negara sering terabaikan.
    Akibatnya, banyak koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatannya, meski sudah menjalani hukuman.
    Untuk itu, pembentukan undang-undang tentang perampasan aset koruptor merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
    Dalam perspektif teori hukum pidana modern, tujuan utama pemidanaan tidak hanya
    deterrence
    (pencegahan) atau
    retribution
    (pembalasan), tetapi juga restorasi (pemulihan).
    Konsep ini selaras dengan gagasan
    restorative justice
    yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, dalam hal ini negara dan masyarakat yang selama ini banyak dirugikan dan menderita akibat korupsi yang kini sudah gila-gilaan mencapai triliunan rupiah.
    Selain itu, teori
    follow the money
    dalam kriminologi keuangan menegaskan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk korupsi hanya dapat diberantas efektif bila aparat penegak hukum mampu melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan.
    Pada tataran inilah pentingnya rancangan undang-undang perampasan aset segera dibahas dan diundangkan oleh DPR bersama Pemerintah.
    Paradigma yang relevan untuk membangun regulasi perampasan aset adalah paradigma negara kesejahteraan (
    welfare state
    ).
    Dalam paradigma ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Jika aset hasil korupsi tidak dirampas, maka negara gagal melaksanakan mandat konstitusi tersebut.
    Selain itu, paradigma
    rule of law
    menghendaki bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisasi.
    Perampasan aset merupakan perwujudan supremasi hukum sekaligus bentuk keadilan distributif, mengembalikan uang yang dikorupsi dan diambil dari publik untuk kepentingan publik.
    Agar tidak salah arah dalam penyusunan undang-undang tentang perampasan aset, maka ada beberapa hal krusial yang harus dipastikan hadir dalam undang-undang tersebut.
    Skema perampasan non-konvensional.
    Undang-undang harus memungkinkan untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht).
    Konsep ini dikenal sebagai
    non-conviction based asset forfeiture
    (NCB), yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara untuk kejahatan korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
    Beban pembuktian terbalik
    . Agar efektif, undang-undang perlu mengatur mekanisme
    reverse burden of proof
    untuk aset yang diduga hasil korupsi.
    Koruptor diwajibkan membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya. Jika mereka tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara legal, maka akan dirampas oleh negara.
    Lembaga khusus pengelola aset
    . Aset yang dirampas harus dikelola oleh lembaga khusus, misalnya di bawah Kementerian Keuangan (Lembaga Pengelola Aset Rampasan), agar transparan dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Misalnya, membiayai pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah secara bertanggungjawab.
    Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
    . Penting untuk mengatur mekanisme agar perampasan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat, seperti pembeli yang sah atau kreditor yang beritikad baik.
    Contohnya, kasus pembelian mobil
    mercy milik Ilham Habibie yang warisan dari ayahnya B. J. Habibie, yang kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil
    dan hingga kini belum dibayar lunas, tapi kemudian disita oleh KPK.
    Transparansi dan akuntabilitas
    . Pengelolaan aset rampasan harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke publik untuk mencegah terjadinya korupsi baru dalam pengelolaan barang rampasan.
    Kerja sama internasional
    . Mengingat banyak aset koruptor disembunyikan di luar negeri, undang-undang harus memuat mekanisme kerja sama dengan lembaga internasional dan atau dengan negara-negara lain untuk
    asset recovery.
    Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi akan terus berjalan pincang.
    Kita hanya menghukum tubuh koruptor, tetapi membiarkan hasil kejahatannya tetap mengalir pada keluarga atau jaringan oligarki.
    Jika undang-undang perampasan aset berhasil dirumuskan dengan baik, maka Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga mengembalikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Untuk itu, undang-undang perampasan aset harus diikuti pemahaman yang sama dari seluruh jajaran aparat penegak hukum dan masyarakat agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra

    Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra

    GELORA.CO – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya dugaan keterlibatannya dalam pusaran tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

    “Memang nggak main, tambangnya di mana kita nggak tahu,” tegas Dasco, Minggu (14/9/2025).

    Sebelumnya, Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, La Ode Hidayat, mengungkap adanya dugaan keterlibatan Dasco dalam aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143/HO usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra pada Selasa (2/9/2025).

    “Laiknya ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami teman-teman Gerindra bisa bersikap, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Presiden Prabowo. Kita sama-sama cinta dengan Prabowo,” kata La Ode.

    Ia menambahkan, informasi aktivitas tambang PT TMS justru mengemuka di tengah gejolak sosial yang sedang berlangsung di Sultra.

    “Beberapa hari ini ada aksi demonstrasi. Tiba-tiba ada kabar soal pengapalan nikel dari TMS. Saya bukan menuduh, tapi saya ingin mengungkapkan ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, La Ode menyebut ada dugaan nama Wakil Ketua DPR RI turut dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

    “Informasi ini bahkan hampir sama dengan data intelijen. Kuota PT TMS disebut mencapai 2,150.000 metrik ton pada 2025,” bebernya.

    ASR Sultra berencana mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat dengan melayangkan surat kepada DPP Partai Gerindra. “Sampaikan kepada Sufmi Dasco, jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra.

    Pulau Kabaena ini punya perlindungan hukum, sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, diperkuat putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023,” tegas La Ode.

    Ia juga menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023 yang menyatakan PT TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut menguatkan adanya aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.

    “Dalam waktu dekat, kami akan membentuk pansus rakyat dan meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Kami juga meminta dukungan keamanan dari Danrem dan Kapolda,” tutup La Ode.

  • Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi Disampaikan ke Luhut

    Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi Disampaikan ke Luhut

    Jakarta

    Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) mengusung 7 desakan darurat ekonomi kepada pemerintah. Kondisi ekonomi nasional dinilai sedang tidak baik-baik saja.

    Mewakili pemerintah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menerima para ekonom tersebut. Luhut mengundang anggota AEI secara langsung ke kantornya.

    Pertemuan itu menjadi wadah dialog terbuka untuk mendengarkan langsung paparan para ekonom mengenai tantangan dan arah kebijakan ekonomi nasional.

    Dalam sambutannya, Luhut menegaskan pemerintah selama ini memandang para ekonom sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kebijakan. Dia meminta agar ekonom juga ikut mencari solusi bersama untuk semua permasalahan yang ada.

    “Masukan Bapak dan Ibu sangat dibutuhkan, apakah kami di pemerintah sudah on the right track atau belum. Saya butuh feedback dari Bapak Ibu semuanya untuk menjadi bahan diskusi kami di pemerintahan. Saya ucapkan terima kasih kepada para ekonom atas masukan yang diberikan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Dalam keterangan yang sama, para ekonom menyoroti pentingnya pemerintah melakukan deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi, serta penyederhanaan birokrasi. Sebab, hal ini dinilai masih menjadi hambatan dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    “Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan kami secara langsung. Ini adalah diskusi yang produktif dan kami berharap agar desakan yang disusun perlu dijadikan pertimbangan pemerintah untuk pembuatan kebijakan kedepannya dan diskusi seperti ini dapat dilakukan secara berkala” ujar perwakilan AEI, Jahen F. Rezki.

    Perlu diketahui juga, AEI merupakan aliansi yang mewadahi 383 ekonom dan 283 pemerhati ekonomi. Mereka menyampaikan 7 desakan terkait desakan ekonomi.

    Daftar 7 Desakan Darurat Ekonomi

    1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional. Desakan ini mencakup pengurangan porsi belanja program populis Rp 1.414 triliun (37,4% APBN 2026) seperti MBG, hilirisasi, subsidi energi, dan Koperasi Desa Merah Putih, karena dinilai mengorbankan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga medis dan guru.

    2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara, seperti BI, BPS, BPK, DPR, KPK, agar terbebas dari intervensi politik.

    3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan dan dianggap membuat pasar tidak kompetitif dan menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta.

    4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif. Desakan ini mencakup tuntutan mencabut kebijakan perdagangan diskriminatif dan distortif seperti TKDN dan kuota impor, sederhanakan perizinan, serta berantas usaha ilegal di sektor ekstraktif.

    5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi. Hal ini mencakup integrasikan bansos agar tepat sasaran, perkuat perlindungan sosial adaptif, berdayakan UMKM, konversi subsidi energi ke bantuan tunai, serta berantas judi online lintas negara.

    6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara.

    7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    Jawaban Luhut

    Kembali ke Luhut, dia mengungkapkan beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah berkaitan dengan 7 desakan para ekonom.

    Salah satunya adalah mendorong deregulasi sebagai kunci penciptaan lapangan kerja dan penguatan pertumbuhan ekonomi, termasuk percepatan digitalisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Luhut juga menyoroti upaya relokasi beberapa perusahaan garment dan alas kaki di tengah proses negosiasi tarif dengan Amerika Serikat yang berpotensi menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

    Selain itu, pihaknya pun menekankan pentingnya penguatan kualitas belanja dan peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi. Salah satu pilot project yang segera dijalankan adalah digitalisasi penyaluran bantuan sosial.

    Eks Menko Kemaritiman dan Investasi itu juga mengajak kalangan akademisi dan ekonom untuk terlibat lebih jauh dalam riset dan pendalaman isu-isu strategis, sehingga setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden benar-benar berbasis data dan kajian mendalam.

    (hal/hns)

  • Pembangunan 19.800 hunian perlu dibarengi penyelesaian masalah dasar

    Pembangunan 19.800 hunian perlu dibarengi penyelesaian masalah dasar

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau mengemukakan, rencana Gubernur Pramono Anung yang akan membangun 19.800 unit hunian untuk memenuhi tempat tinggal perlu diapresiasi, namun harus dibarengi penyelesaian masalah mendasar terkait isu perumahan.

    “Masih ada beberapa perbaikan mendasar yang perlu dilakukan agar program tersebut dapat berjalan dengan baik ke depannya,” kata Bun Joi di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengapresiasi langkah Gubernur DKI yang akan membangun 19.800 unit hunian. Tetapi Pemprov DKI Jakarta perlu memperbaiki beberapa permasalahan mendasar terkait isu perumahan untuk memastikan programnya dapat berjalan secara optimal.

    Menurut dia, salah satu permasalahan adalah kendala yang dialami oleh warga ketika mengakses aplikasi Sistem informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim).

    Sirukim memainkan peran penting dalam membuka akses masyarakat terhadap hunian di ibu kota. Tetapi aplikasi tersebut terkadang memberikan informasi yang tidak akurat mengenai ketersediaan hunian kepada warga.

    Sebagai contoh, aplikasi Sirukim kadang masih bermasalah. Warga yang menggunakannya untuk mencari hunian kosong mendapatkan informasi keliru dari situ.

    “Katanya, ada hunian yang kosong, tetapi ketika dicek langsung ke lapangan ternyata sudah terisi,” ujarnya.

    Hal sesederhana itu saja masih perlu diperbaiki terlebih dahulu. Warga perlu menerima informasi yang benar sehingga dapat memilih huniannya dengan baik di berbagai tempat yang akan dibangun nantinya.

    Menyangkut permasalahan yang lebih besar lagi, Bun juga mengungkit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang menunjukkan bahwa Jakarta berpotensi kehilangan Rp103 miliar dari tunggakan-tunggakan sewa, listrik, air dan piutang lainnya penghuni rumah susun (rusun) di beberapa tempat.

    Belum lagi adanya tunggakan bernilai miliaran rupiah yang belum dibayarkan oleh para penghuni rusun. Hal itu menyangkut berbagai jenis tagihan, termasuk tagihan sewa yang belum dilunasi.

    “Ini juga menjadi persoalan serius karena bisa membebani keuangan Pemprov DKI ketika ingin membangun hunian-hunian baru lagi ke depannya,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan telah menyiapkan pembangunan 19.800 unit hunian. Salah satunya melalui rumah susun yang baru diresmikan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Selain itu, Pemprov juga mengembangkan aplikasi Sirukim agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses program perumahan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dharma Jaya jaga kepercayaan publik di tengah isu manipulasi pajak

    Dharma Jaya jaga kepercayaan publik di tengah isu manipulasi pajak

    Jakarta (ANTARA) – Perumda Dharma Jaya terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan transparansi dan keterbukaan informasi di tengah isu dugaan manipulasi pajak.

    “Dalam menjaga kepercayaan publik adalah dengan menerapkan transparansi, keterbukaan Informasi dan tata kelola perusahaan yang baik dengan mensinergikan monitoring secara berkala oleh organ pengawasan dan pengendalian seperti, Satuan Pengawas Internal (SPI), Komite Audit, Komite Manajemen Resiko, Eksternal Audit, BPKP dan Inspektorat sebagai Audit Proaktive dan Pencegahan (preventive audits),” kata Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya Deni Alfianto Amris mengatakan di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu Deni mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan yang didukung oleh “political will’ dari seluruh pemangku kepentingan.

    “Memperbaiki tata kelola secara berkesinambungan ini justru adalah solusi untuk melepaskan diri dari beban politik agar BUMD lebih profesional secara kinerja, sehat secara finansial dan mampu menjalankan mandat sosialnya,” paparnya.

    Dia menegaskan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK April 2024 jangan dilihat sebagai hal yang meresahkan, melainkan sebuah kontrol dari Lembaga Negara.

    “Yang harus dilakukan dalam temuan BPK adalah menindaklanjuti LHP BPK tersebut,” katanya.

    Deni menambahkan perusahaannya secara konsisten juga memberikan informasi terbuka melalui laporan tahunan dan laporan audit di situs resmi.

    Sebelumnya, isu manipulasi pajak ini juga sempat menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI).

    Saat demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada 4 September 2205, Perwakilan AMPSI Muhammad Ikhsan menyampaikan keresahannya terhadap kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dharma Jaya jaga kepercayaan publik di tengah isu manipulasi pajak

    Perumda Dharma Jaya bantah isu manipulasi pajak

    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya membantah isu tentang manipulasi pajak dalam laporan keuangan di perusahaan milik BUMD DKI Jakarta itu.

    “Perumda Dharma Jaya telah melaporkan secara berkala menggunakan data laporan audit independen sebagai lampiran dalam pelaporan perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak, sehingga dugaan manipulasi pajak dipastikan tidak benar adanya,” kata Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Dharma Jaya (PDJ) Deni Alfianto Amris dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, Perumda Dharma Jaya juga telah menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program subsidi pangan murah.

    Bahkan, pihaknya sudah menyelesaikan semua temuan BPK pada Mei 2024, setelah laporan hasil pemeriksaan keluar pada April 2024.

    “Bahkan Dharma Jaya berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 untuk sistem manajemen anti penyuapan dan ISO 45001 untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Ini bukti tata kelola kami semakin baik,” paparnya.

    Tak hanya itu, Perumda Dharma Jaya juga memiliki sistem audit internal yang proaktif untuk mencegah kesalahan berulang.

    Sistem informasi perusahaan telah terintegrasi secara tepat waktu atau real time mulai dari inventori, penjualan, manajemen kas, hingga akuntansi.

    “Internal audit di Dharma Jaya bukan hanya mencari kesalahan masa lalu, tetapi ikut mendesain SOP, melakukan kontrol, dan melibatkan audit eksternal serta BPKP setiap tahun. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan dan kinerja berjalan optimal,” kata Deni.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.