Kementrian Lembaga: BPK

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • BPK Temukan Subsidi LPG 3 Kg Rp33,84 Triliun Masih Dinikmati Warga Mampu

    BPK Temukan Subsidi LPG 3 Kg Rp33,84 Triliun Masih Dinikmati Warga Mampu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran LPG 3 kg masih belum tepat sasaran. Hal ini membuat dana subsidi sebesar Rp33,84 triliun bocor alias dinikmati masyarakat mampu.

    Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Dalam laporan itu, BPK menyebut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) belum menetapkan kriteria konsumen pengguna gas melon subsidi.

    Akibatnya, pengendalian dan pengawasan atas penyaluran LPG 3 kg belum dapat dilakukan secara optimal. 

    Seluruh golongan masyarakat, termasuk yang tergolong dalam Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non-Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dapat melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama tahun 2024 terdapat penyaluran LPG tabung 3 kg kepada masyarakat Non-DTKS sebanyak 1.107.182.088 [1,11 miliar] tabung atau 3.321.546.264 [3,32 miliar] kg dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun [termasuk pajak],” tulis BPK dalam IHPS I-2025 dikutip Rabu (10/12/2025).

    Akibatnya, lanjut BPK, volume penyaluran LPG tabung 3 kg kepada konsumen Non-DTKS dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun kurang memberikan hasil yang optimal untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya. 

    BPK pun merekomendasikan direktur utama PT PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Menurut BPK, para pemangku kepentingan itu harus segera menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg melalui penggunaan basis data kependudukan yang dapat memenuhi kriteria penerima subsidi.

    Penyaluran Solar Tak Tepat Sasaran

    Selain LPG 3 kg, BPK juga menemukan bahwa penyaluran Solar subsidi oleh PPN belum tepat sasaran selama 2024.

    BPK menjelaskan, pemerintah dan PPN belum melakukan integrasi data kendaraan dalam digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar. 

    Menurut BPK, permasalahan yang terjadi yaitu kesalahan data spesifikasi kendaraan dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam digitalisasi SPBU yang tidak sama dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Hal ini mengakibatkan penyaluran JBT Solar/Biosolar berpotensi tidak tepat sasaran. Ini terdiri atas penyaluran kepada 502.927 kendaraan roda 4 yang melebihi batas maksimal volume 60 liter dan 80 liter per kendaraan/hari sebanyak 827.728.582 liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp827,72 miliar dan Rp3,37 triliun.

    “Serta penyaluran kepada 596 kendaraan dengan TNKB merah sebesar 1.343.055 liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp1,34 miliar dan Rp5,53 miliar,” imbuh BPK.

    BPK lantas merekomendasikan direktur utama PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ini khususnya untuk melakukan pengaturan integrasi dan pemadanan data kendaraan dalam digitalisasi SPBU yang dapat memastikan keakuratan dan kevalidan data tersebut.

  • Mendag Buka Suara soal Temuan BPK Dugaan Kebocoran Impor Baja

    Mendag Buka Suara soal Temuan BPK Dugaan Kebocoran Impor Baja

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persetujuan impor, khususnya komoditas besi, baja, dan turunannya.

    Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025 BPK, yang mencakup temuan sepanjang 2022 sampai dengan semester I/2024.

    Budi berujar bahwa seluruh aktivitas impor mesti mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan, sembari bakal mengecek lebih lanjut perihal rekomendasi BPK.

    “Semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Nanti masalah selisih itu kita coba lihat lagi, ya, salahnya di mana,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya, Kemendag telah mempunyai aturan yang jelas perihal proses impor baja maupun komoditas lainnya. Oleh karena itu, aktivitas yang berlangsung mesti mengacu kepada aturan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan persetujuan impor (PI) komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada pertimbangan teknis (pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    BPK menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada pertek sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai pertek.

    “Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar,” bunyi temuan BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025).

    Untuk itu, BPK merekomendasikan mendag untuk memberikan pembinaan kepada tim pemroses dan untuk selanjutnya lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan pertek.

  • Auto2000 Punya Aplikasi Digiroom Terbaru, Janjikan Pelayanan Makin Mudah

    Auto2000 Punya Aplikasi Digiroom Terbaru, Janjikan Pelayanan Makin Mudah

    Jakarta

    AUTO2000 meresmikan Digiroom generasi terbaru di Astra Biz Center BSD, Tangerang, pada Sabtu (6/12/25) kemarin. Pembaruan aplikasi ini menegaskan langkah AUTO2000 dalam memberikan pelayanan yang kian memudahkan pelanggan.

    Digiroom kini hadir dengan pendekatan yang lebih personal dan terintegrasi. Aplikasi ini dirancang untuk menggabungkan proses online dan offline agar pengalaman pelanggan terasa lebih mulus dari tahap pembelian mobil hingga layanan purnajual.

    Chief Executive Auto2000 Bpk Anton Jimmi Suwandy sedang mengoperasikan platform Auto2000 Digiroom terbaru, di Booth Digiroom Astra Biz Center, BSD, Tangerang, Banten. Foto: dok. AUTO2000

    Seluruh fitur diramu agar pelanggan AUTO2000 bisa menyelesaikan urusan Toyota cukup dalam satu aplikasi.

    Salah satu peningkatan signifikan terlihat pada fitur pembelian mobil baru. Pelanggan dapat mengeksplorasi seluruh jajaran mobil Toyota lengkap dengan tampilan 360 derajat, komparasi spesifikasi, hingga simulasi kredit yang membantu pengambilan keputusan.

    Pengguna juga bisa berkomunikasi langsung dengan account executive untuk konsultasi lebih lanjut. Selain itu, layanan booking servis mendapat pembaruan agar pelanggan bisa mendapatkan kepastian jadwal.

    Pengguna dapat memilih bengkel Auto2000 yang sesuai, memeriksa status T-Care dan garansi, serta mengakses promo aftersales.

    Aplikasi ini juga terhubung dengan layanan THS Auto2000 Home Service sehingga teknisi dapat datang ke lokasi yang ditentukan pelanggan.

    Program loyalty menjadi area yang ikut diperkuat. Konsumen dapat mengumpulkan poin dari berbagai transaksi serta meningkatkan tier loyalty mulai dari white hingga platinum.

    Setiap level memberikan akses ke keuntungan dan layanan eksklusif yang dirancang untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan setia.

    Aplikasi Digiroom juga memudahkan pelanggan melakukan booking test drive secara online. Cukup pilih mobil dan cabang yang diinginkan lalu tentukan waktu kunjungan.

    Tidak hanya itu layanan trade in yang bekerja sama dengan OLXmobbi memungkinkan proses valuasi kendaraan lama dilakukan langsung di lokasi pelanggan.

    Peningkatan lain hadir melalui fitur tracking transaksi real time yang mempermudah pelanggan memantau pembelian mobil, status pengerjaan servis, hingga riwayat transaksi. Transparansi ini dihadirkan agar seluruh proses terasa lebih jelas dan mudah diikuti.

    (kiri ke kanan) Customer Experience Div. Head Auto2000 Bpk Riyanto, Chief Executive Auto2000 Bpk Anton Jimmi Suwandy, Direktur Astra Bpk Henry Tanoto, Chief Marketing Auto2000 Bpk Yagimin, saat meresmikan Auto2000 Digiroom terbaru, di Astra Biz Center, BSD, Tangerang, Banten. Foto: dok. AUTO2000

    Sejak pertama kali dikenalkan Digiroom telah diunduh lebih dari 500 ribu kali dengan pengguna aktif bulanan mencapai 22 ribu orang.

    Sepanjang 2025 lebih dari 41 ribu pelanggan melakukan booking servis lewat aplikasi yang menunjukkan penerimaan positif dari penggunanya.

    Peluncuran Digiroom terbaru dilakukan dalam rangkaian Astra Auto Fest 2025. Auto2000 menyediakan berbagai program promosi untuk pengguna baru mulai dari hadiah merchandise hingga keuntungan transaksi di aplikasi.

    Menariknya, pengunjung juga berkesempatan mencoba langsung kendaraan elektrifikasi Toyota termasuk New Veloz Hybrid EV yang menjadi salah satu daya tarik utama acara.

    Chief Executive AUTO2000 Anton Jimmi Suwandy menjelaskan bahwa pengembangan Digiroom membawa semangat inovasi berkelanjutan.

    “AUTO2000 berkomitmen untuk senantiasa bisa dekat dengan pelanggan untuk, mewujudkan Life is Easy with AUTO2000 dengan value Dekat, Nyaman, Lengkap, salah satunya dengan terus membangun dan mengembangkan Aplikasi AUTO2000 Digiroom,” ujar Anton Jimmi.

    Ia menekankan komitmen AUTO2000 untuk selalu dekat dengan pelanggan melalui layanan yang cepat, responsif, dan mudah diakses. Simbol infinity di aplikasi menjadi representasi dari upaya AUTO2000 dalam menghadirkan pelayanan terbaik tanpa henti.

    (mhg/rgr)

  • Kemenbud Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Tapanuli

    Kemenbud Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Tapanuli

    TAPANULI UTARA – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI menyalurkan bantuan logistik bagi korban bencana Sumatera berupa banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Bantuan ini dikirim melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II untuk mempercepat pemulihan warga di masa tanggap darurat.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut kementeriannya telah menggalang dana sekitar Rp1,5 miliar untuk mendukung penanganan awal. “Dana ini akan disalurkan melalui BPK di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk warga terdampak,” ujar Fadli dalam taklimat media, 4 Desember 2025.

    Penyerahan bantuan dilakukan di Lanud Silangit, Sabtu (6/12), oleh Kepala BPK Wilayah II Sukronedi kepada Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Bambang Surya Putra serta perwakilan Kodim 0210/TU Reinhard R.J.F Tampubolon. Paket bantuan mencakup kebutuhan pangan, sanitasi, serta perlengkapan tanggap darurat.

    Sukronedi menyampaikan bantuan ini akan dikirim ke empat kabupaten terdampak: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Sibolga. “Semoga segera sampai dan dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

    Banjir di Sumatra menimbulkan dampak luas terhadap ribuan warga, termasuk ancaman terhadap warisan budaya lokal akibat cuaca ekstrem. Kemenbud memastikan koordinasi dengan BNPB dan pemerintah daerah terus dilakukan untuk distribusi lanjutan sesuai kebutuhan lapangan.

  • Daftar 43 Cagar Budaya yang Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Daftar 43 Cagar Budaya yang Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera Nasional 4 Desember 2025

    Daftar 43 Cagar Budaya yang Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengatakan, terdapat 43 cagar budaya yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Dari 34 dari Aceh, 7 dari Sumatra Utara, dan 2
    cagar budaya
    dari Sumatra Barat,” kata
    Fadli Zon
    di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
    Beberapa cagar budaya tersebut di antaranya Rumah Tjong A Fie, Situs Bukit Kerang, Kompleks Masjid Tengku Di Kila, Rumah Rasuna Said, Kompleks Bangunan Masjid Tua Kebayakan, Kompleks Benteng Indrapatra, dan Jalur Kereta Api Sawahlunto.
    Fadli mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya perlindungan warisan budaya serta membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak.
    “Selain itu, Kementerian Kebudayaan terus memantau kondisi cagar budaya dan SDM kebudayaan yang terdampak banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelasnya.
    Dia menegaskan, Kemenbud juga mendukung upaya-upaya mitigasi, terutama terkait dengan aset-aset budaya seperti situs cagar budaya, artefak di museum, di rumah-rumah, dan aset-aset budaya lainnya.
    “Kami, Keluarga besar Kementerian Kebudayaan sangat terbuka dan terus melakukan komunikasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan serta pihak lain untuk melakukan intervensi kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Kebudayaan,” tutup Menbud.
    Berdasarkan data yang dihimpun dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I, II, dan III hingga 4 Desember 2025, beberapa cagar budaya yang terdampak, di antaranya Aceh sebanyak 34 cagar budaya, Sumatra Utara sejumah 7 cagar budaya, dan di Sumatra Barat terdapat 2 cagar budaya, dengan total cagar budaya yang terdampak sejumlah 43.
    Sementara itu, jumlah cagar budaya dalam kawasan terdampak (Risk Exposure), baik dalam tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/Kota, diantaranya Aceh sejumlah 84, Sumatra Utara sebanyak 32, Sumatra Barat sebanyak 239, dengan total 355.
    Dari total tersebut, jumlah cagar budaya terdampak sebanyak 43, cagar budaya aman sebanyak 311, dengan total keseluruhan 354 cagar budaya.
    Berikut daftar cagar budaya yang terdampak:
    Aceh (34 objek terdampak)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK ingatkan pentingnya auditor internal tersertifikasi

    BPK ingatkan pentingnya auditor internal tersertifikasi

    Badung (ANTARA) – Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengingatkan pentingnya kehadiran auditor internal tersertifikasi baik di lembaga pemerintah, BUMN/BUMD maupun perusahaan.

    Hal itu Anggota VI BPK RI Fathan Subchi sampaikan dalam Seminar Nasional Internal Audit (SNIA) 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, kepada sekitar 600 akuntan yang hadir.

    “Keberadaan auditor internal sangat penting untuk memberikan penjaminan, konsultasi independen, dan objektif untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan organisasi, dengan internal audit yang sudah tersertifikasi kita akan menemukan entitas sehat dan bijak, termasuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,“ katanya.

    Berdasarkan data BPK RI, jumlah eksisting auditor internal tersertifikasi saat ini di pemerintahan sekitar 21.189, tersebar di 546 entitas termasuk pemerintah daerah, tapi belum termasuk BUMD dan BLU.

    “Kebutuhannya sangat besar sekali, kebutuhannya adalah 46 ribu. Ini kita belum dapat yang tersebar di entitas BUMD dan BLU karena banyak sekali,” ujar dia.

    Fathan mengatakan di tengah pentingnya auditor internal tersertifikasi, masih banyak tantangan dalam kerja-kerja audit internal, salah satunya kompleksitas regulasi pengelolaan keuangan daerah yang banyak dan sangat rumit.

    “Ini juga diakui karena memang negara kita terkenal dengan regulasi yang banyak sekali sekali, undang-undang yang tumpang tindih, harmonisasi yang terus menerus, bahkan sampai hari ini cipta kerja saja masih belum selesai harmonisasi, jadi ini satu tantangan yang harus kita cermati,” katanya.

    Tantangan berikutnya adalah digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan keuangan daerah yang menurut BPK RI mestinya jadi prioritas di tengah sulitnya akses antar-daerah jika harus melakukan pertemuan fisik.

    “Terakhir yaitu tantangan dalam penerapan environmental, social, governance (ESG) di lingkungan pemerintah daerah,” kata Fathan Subchi.

    Ketua YPIA Setyanto Santosa bahas rekomendasi dari auditor internal seluruh Indonesia dalam SNIA 2025 di Badung, Bali, Kamis 4/12/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

    Ketua Umum Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) Setyanto Santosa mengatakan untuk menjawab tantangan tersebut, dirinya bersama unit dan berbagai lembaga berkolaborasi melahirkan auditor internal yang cakap untuk membantu organisasi pemerintah maupun swasta.

    Ia sepakat dengan BPK bahwa seorang auditor internal perlu mendapat pembekalan untuk bisa melakukan penelitian, pengkajian, dan analisa sehingga menghasilkan laporan yang baik bahkan dapat membantu pimpinan daerah/lembaga membuat keputusan.

    Dari SNIA 2025 tersebut akhirnya para internal audit termasuk 238 yang disertifikasi memberi rekomendasi atas tantangan pemerintah hari ini.

    Rekomendasi tersebut yaitu agar memperkuat tata kelola AI dan algoritmik sebagai pilar tata kelola moderen, mengintegrasikan ESG oversight dan green risk assurance dalam praktik audit internal, meningkatkan kapabilitas auditing policy impact untuk memperkuat tata kelola sektor publik, mengokohkan digital trust architecture di era ekspansi QRIS global dan layanan digital nasional.

    Selanjutnya agar memperkuat tata kelola dan risk oversight BUMN pasca implementasi UU Nomor 16 Tahun 2025, dan membangun jalur bakat auditor internal masa depan berbasis kompetensi.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
    Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
    Medan
    tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
    Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
    Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
    “Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
    Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
    “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
    Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
    Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
    “Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
    Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
    “Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
    Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
    Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
    Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
    KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
    KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
    “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan.

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024).

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari RumahTahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).

    Asep menjelaskan, Muhlis melakukan pengkondisian paket-paket kerja yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Pengkondisian berkoordinasi bersama Pokja dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.

    Muhlis diketahui merupakan tangan kanan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana. Harno memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang.

    Terdapat kegiatan “asistensi” di salah satu hotel di Bandung pada akhir 2021 yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak Kemenhub. Kegiatan itu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

    Sementara tersangka lain, Dion Renato Sugiarto (DRS) memerintahkan stafnya atas nama Wisnu Argo Megantoro (WAM) untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satuan Kerja (Satker) pelaksana BTP Sumatra Bagian Utara.

    Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh pihak rekanan yakni PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz sebagai pihak marketing; PT IPA, diwakili Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin; dan PT. Antaraksa tidak mengirim perwakilan. Dalam hal ini, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, di mana proses komunikasi melalui Afong.

    Asep menyampaikan, dari hasil rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK terdapat pengeluaran sebesar Rp1,1 miliar untuk Muhlis yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.

    Kemudian Rp11,23 miliar Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan oleh Eddy.

    Alasan Dion memberikan fee tersebut kepada Muhlis agar memenangkan proyek lelang. “Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan [Kemenhub],” tuturnya.

    Asep menyampaikan, lembaga antirasuah masih mengembangkan kasus ini termasuk membuka peluang pemanggilan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

    Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

    Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pensiunan ASN untuk lebih teliti dan berhati-hati menyaring informasi terkait kenaikan gaji PNS aktif pensiunan.

    “Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Perusahaan plat merah yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN ini mengajak masyarakat betul-betul memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi.

    “Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” sambung Taspen

    Beberapa waktu terakhir sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan merebak luas di ruang-ruang publik sehingga menimbulkan pro kontra.

    Perpres tersebut menguak ketentuan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

    Penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan dari beberapa faktor di sekitarnya, diantaranya kondisi ekonomi nasional yang stabil, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta usaha pemerintah dalam menjaga daya beli ASN di tengah inflasi.