Kementrian Lembaga: BPK

  • RUU BUMN dibahas Kilat Hanya 4 Hari, Ini Poin-poin Pentingnya!

    RUU BUMN dibahas Kilat Hanya 4 Hari, Ini Poin-poin Pentingnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR dikabarkan akan mengambil keputusan tingkat pertama terkait amandemen keempat Undang-undang BUMN. Pembahasan ini super kilat karena baru diusulkan pada tanggal 23 September 2025 dan akan diambil keputusan tingkat pertama pada hari ini, 26 September 2025. 

    Ada sejumlah poin yang akan dibahas di dalam perubahan UU yang hanya bertahan kurang dari setahun dalam proses revisi sebelumnya. 

    Kalau mengacu dokumen hasil rapat yang dihimpun Bisnis, selain rencana perubahan nama kementerian menjadi badan penyelenggara BUMN. Proses pembahasan UU itu juga mencakup pengembalian status petinggi BUMN dari sebelumnya bukan penyelenggara negara menjadi penyelenggara lagi.

    Selain itu, ada juga pembahasan untuk menekankan bahwa keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Sebelumnya dalam amandemen ketiga UU BUMN, keuangan BUMN bukanlah keuangan negara yang itu artinya kalau terjadi kerugian atau keuntungan tidak bukanlah kerugian maupun kerugian negara. 

    Tidak hanya itu, dalam rapat-rapat kemarin, ada juga poin yang mempertegas mengenai perubahan nama kemenenterian BUMN dengan adanya pembahasan bahwa mengenai substansi ‘urusan pemerintahan diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian.’

    Ihwal tentang rencana pengembalian pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sejatinya pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pada awal pekan ini, politikus Gerindra tersebut menyampaikan sejumlah substansi penting dalam pembahasan UU.

    “Banyak polemik menhenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, nah itu sedang dibahas, kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.

    Dasco juga menegaskan alasan perubahan nama BUMN menjadi badan penyelenggara. Menurutnya hal itu dilakukan karena sebagian perannya sudah digantikan oleh Danantara. 

    “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan.” 25).

    Jumlah BUMN Dipangkas 

    Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

    “Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

    Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

    Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

    “Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

    Menunggu Pembahasan DPR

    Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

    Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

    Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

    “Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

    Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.

  • Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan amandemen Undang-undang BUMN pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Jika ini terealisasi maka, pergantian nama kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, rencana pengambilan keputusan tingkat 1 akan dilakukan dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi dengan Komisi VI DPR.

    Adapun, agenda raker itu antara lain, laporan panitia kerja alias panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat mini pemerintah, penandatanganan RUU, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II. 

    Sebelum raker pengambilan tingkat 1 dilakukan, Komisi VI dilakukan akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus atau timus dan tim sonkronisasi atau timsin ke panitia kerja (panja) terkait hasil rumusan dan sinkronisasi RUU BUMN.

    Sekadar informasi, pemerintah dan DPR memastikan tidak akan menghapus Kementerian BUMN. Mereka hanya akan mengubah namanya sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

    Wacana ini muncul seiring dengan masuknya amandemen UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa nantinya BUMN akan berstatus menjadi badan. Sebab, dia menjelaskan munculnya RUU BUMN karena pemerintah ingin mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN.

    “Enggak, dia sendiri tetap. [Namanya akan diganti] Badan penyelenggara badan usaha milik negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    “Terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi itu dimasukkan,” jelasnya 

    Status Pegawai BUMN

    Selain itu, RUU BUMN juga membahas terkait pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. Sebagian besar peran BUMN sendiri telah dilaksanakan oleh Danantara sehingga nantinya fungsi BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.

    Kendati dia masih menunggu pertimbangan dari para anggota dewan untuk mengetahui hasil akhir nasib kementerian itu.

    “Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ucapnya.

    Hal serupa juga disampaikan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa status Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan. Dia menjelaskan saat ini kedudukan BUMN sebagai regulator dan fungsi operasional telah dikerjakan BPI Danantara.

    “Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    Jumlah BUMN Dipangkas 

    Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

    “Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

    Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

    Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

    “Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

    Menunggu Pembahasan DPR

    Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

    Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

    Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

    “Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

    Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.

  • Mbak Wali Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

    Mbak Wali Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Penjelasan itu disampaikan pada Rapat paripurna DPRD, di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Kamis (25/9/2025). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Firdaus.

    Menurut Wali Kota Kediri perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini dikarenakan ada beberapa kondisi dan kebijakan sehingga perlu dilakukan perubahan. Antara lain, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

    Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024. “Tujuannya meningkatkan capaian kerja dari Pemkot Kediri. Lalu juga meningkatkan mutu pendidikan, layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan lain sebagainya. Intinya untuk peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar wali kota termuda ini.

    Mbak Wali memaparkan rincian APBD tahun anggaran 2025 baik dari sisi pendapatan daerah, sisi belanja daerah maupun sisi pembiayaan daerah. Pertama, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.520.762.610.181 berkurang sebesar Rp 11.872.867.638,38 sehingga menjadi Rp 1.508.889.742.542,62 mengalami penurunan sebesar 0,78%.

    Untuk penerimaan pendapatan asli daerah mengalami kenaikan yang semula direncanakan sebesar Rp 414.828.604.181 bertambah Rp 16.046.739.832,62 sehingga menjadi Rp 430.875.344.013,62 atau mengalami kenaikan 3,87%. Pendapatan asli daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah. Lalu ada juga pendapatan transfer.

    Dalam pos belanja daerah, Mbak Wali juga menjelaskan secara keseluruhan baik dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer, yang semula direncanakan sebesar Rp 1.851.705.607.815 mengalami penurunan sebesar Rp 4.632.487.490,55 sehingga menjadi Rp 1.847.073.120.324,45 atau mengalami penurunan sebesar 0,25%.

    Perubahan sisi belanja ini disebabkan oleh perubahan dari belanja operasi untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal untuk belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Lalu masih ada belanja tidak terduga.

    Pada pembiayaan, Mbak Wali mengungkapkan pembiayaan merupakan penyeimbang terjadinya defisit pada APBD awal yang direncanakan sebesar Rp 330.942.997.634 bertambah sebesar Rp 7.240.380.147,83 sehingga menjadi Rp 338.183.377.781,83 atau naik sebesar 2,19% yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2024.

    “Uraian tersebut masih berupa gambaran umum secara garis besar. Untuk pembahasan lebih lanjut saya serahkan sepenuhnya kepada dewan,” pungkasnya.

    Turut Hadir Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, perwakilan Forkopimda, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya. [nm/suf]

  • Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN Nasional 25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI.
    “Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN.
    Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.
    “Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
    Selain itu, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
    “Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” kata Andre.
    Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN ini juga menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.
    Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).
    “Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Yohan Tri Alias Cowek

    KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Yohan Tri Alias Cowek

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo alias Cowek. Pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (25/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Mohammad Ali Wafa (swasta), Kusnadi (swasta), Faryel Vivaldy (swasta), Fitriyadi Nugroho (swasta), Mochamad Riza Ghozalib (swasta), dan Yuanita Hertuti (swasta).

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.

    Sebelumnya, Budi mengungkapkan, KPK akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019-2022. Para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 silam.

    “Upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan,” ujar Budi Prasetyo kepada beritajatim.com, Jumat (1/8/2025) lalu.

    Budi tidak menjelaskan kapan penahanan akan dilakukan. “Nanti kami update lagi ya,” kata Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (hen/but)

     

  • Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji – Page 3

    Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

     

     

  • Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji

    Cak Imin ajak masyarakat tunggu KPK umumkan tersangka kasus kuota haji

    “Kita tunggu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengajak masyarakat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Kita tunggu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu.

    Ia mengajak masyarakat untuk menunggu sebab setiap proses hukum selalu memiliki mekanismenya tersendiri.

    “Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tertarik Jadi Account Manager? Cek Lowongan Kerja Satu Ini

    Tertarik Jadi Account Manager? Cek Lowongan Kerja Satu Ini

    Jakarta

    PT Terra Drone Indonesia tengah membuka lowongan untuk posisi Junior Account Manager. Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berpengalaman untuk penempatan di Kalimantan.

    Lowongan kerja ini disampaikan perusahaan dalam program “Cari(in) Kerja!” dari detikcom. Berikut rincian informasi lowongan dan syarat daftarnya.

    Tanggung Jawab:

    1. Memimpin hubungan klien, menjadi orang yang mereka andalkan untuk semua masalah terkait akun.
    2. Memastikan penyampaian solusi kami tepat waktu dan sukses berdasarkan kebutuhan dan jadwal klien.
    3. Memberikan informasi terbaru secara berkala, mengelola pertanyaan, dan menyelesaikan permasalahan klien secara profesional.
    4. Memastikan semua dokumentasi proyek (misalnya BPK, SPK) disiapkan, dilacak, dan diselesaikan tepat waktu.
    5. Bekerja sama secara erat dengan tim internal untuk memenuhi setiap permintaan pelanggan dan mempertahankan standar layanan yang tinggi.
    6. Memberikan informasi terkini kepada Distrik dan Manajemen Proyek melalui koordinasi proyek yang jelas dan terkini.
    7. Melaporkan dengan cerdas, mengirimkan pembaruan harian kepada Kepala Manajer Akun dan ringkasan mingguan kepada para pemangku kepentingan.

    Persyaratan:

    – 2-3 tahun pengalaman di bidang Manajemen Akun, Sales.
    – Keterampilan komunikasi, negosiasi, koordinasi, dan pelaporan yang sangat baik.
    – Perhatian yang kuat terhadap detail dan pengalaman langsung dalam menangani dokumentasi proyek.
    – Berpikir proaktif, berorientasi solusi, dengan kemampuan mengelola banyak akun.
    – Bersedia ditempatkan di seluruh Kalimantan

    Bagi detikers yang ingin mendaftarkan diri lowongan kerja tersebut, segera kirimkan lamaran ke (feltta@terra-drone.co.id).

    Disclaimer: Informasi lowongan kerja ini merupakan kiriman pembaca. detikcom hanya mempublikasikan dan tidak bertanggung jawab atas keabsahan isi maupun proses rekrutmen. Harap berhati-hati serta lakukan pengecekan lebih lanjut sebelum melamar.

    detikcom membantu memudahkan pencarian lowongan kerja sekaligus memfasilitasi perusahaan atau lembaga yang membuka lowongan melalui program Cari(in) Kerja! Informasi selengkapnya bisa langsung klik Cari(in) Kerja! di sini, dan dengan mengakses program tersebut maka Anda bisa berbagi sekaligus mendapatkan informasi lowongan kerja.

    Cari(in) Kerja merupakan platform lowongan kerja yang menyambungkan profesional, fresh graduates, hingga pekerja informal dan semi-formal dengan peluang kerja dari perusahaan besar, startup, hingga UMKM di seluruh Indonesia.

    Tonton juga video “Kementerian P2MI Lirik 400 Ribu Loker di Jerman: Pasar yang Menjanjikan” di sini:

    (igo/fdl)

  • Top 3 News: Istri Gus Dur hingga Mantan Menag jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs – Page 3

    Top 3 News: Istri Gus Dur hingga Mantan Menag jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs – Page 3

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan.

    “Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

    Prasetyo menyatakan, pemerintah pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Saat ini, masih ada beberapa masukan terkait RUU BUMN dari DPR RI.

    “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK,” ujar Prasetyo. 

     

    Selengkapnya…

  • Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony Megapolitan 24 September 2025

    Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie akhirnya buka suara setelah anggaran belanja Pemkot Tangsel tahun 2024 ramai disorot publik.
    Sorotan itu muncul setelah mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, melontarkan kritik melalui media sosial.
    Dalam unggahannya, Leony mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan fantastis. Ia menyoroti biaya perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah, belanja konsumsi, hingga alokasi untuk cenderamata.
    Kritik tersebut memicu diskusi luas di kalangan warganet dan menjadi perbincangan serius di masyarakat Tangsel.
    Namun, Benyamin menegaskan tidak akan membawa polemik ini ke ranah hukum. Ia justru menganggap kritik publik sebagai momentum untuk memperbaiki komunikasi pemerintah.
    “Enggak, enggak akan melaporkan. Saya hanya ingin menjelaskan saja. Mudah-mudahan semuanya
    clear
    ,” ujar Benyamin dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa (23/9/2025).
    Salah satu pos yang paling ramai dipersoalkan adalah belanja makan dan minum sebesar Rp 60 miliar. Publik menduga dana itu hanya digunakan untuk konsumsi rapat pejabat.
    Benyamin membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut tersebar di 37 perangkat daerah, mulai dari sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas.
    “Belanja makan minum itu ada di enam TK negeri, 157 SD negeri, 24 SMP negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas. Jadi ini makan minum secara keseluruhan,” jelasnya.
    Benyamin mencontohkan, di RSUD Tangsel, anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan tenaga kesehatan. Lalu di dinas kesehatan, dana itu digunakan dalam kegiatan sosialisasi penyakit menular.
    Menurut Benyamin, dana konsumsi juga digunakan dalam kegiatan sosialisasi kesehatan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta berbagai kegiatan resmi Pemkot. Ia menambahkan bahwa penyediaan konsumsi selalu melibatkan UMKM lokal.
    “Yang harus dicatat, makan minum ini dilaksanakan dengan melibatkan UMKM di sekitar wilayah kegiatan. Jadi uangnya berputar di masyarakat,” ujarnya.
    Selain konsumsi, pos anggaran cenderamata sebesar Rp 20,48 miliar juga menuai kritik publik. Banyak yang menilai anggaran ini terlalu besar hanya untuk suvenir.
    Benyamin meluruskan bahwa istilah “cenderamata” dalam dokumen anggaran tidak berarti hadiah pribadi. Menurut dia, alokasi ini termasuk belanja penunjang kegiatan yang tersebar di 34 perangkat daerah.
    “Kalau dinas kerja mengadakan latihan jahit-jahit misalnya, ya kalau memang dianggarkan untuk mesin jahitnya, ya kami kasih mesin jahitnya juga,” kata dia.
    Dengan begitu, kata dia, penggunaan istilah cenderamata tidak boleh ditafsirkan sempit sebagai hadiah pribadi, melainkan sarana pendukung pelatihan dan program pemberdayaan.
    Leony juga sempat menyoroti angka Rp 731 juta dalam laporan keuangan yang dikira sebagai total anggaran perbaikan jalan. Angka itu dianggap terlalul kecil dibandingkan kebutuhan masyarakat.
    Benyamin menegaskan, angka tersebut bukan untuk perbaikan jalan secara keseluruhan, melainkan hanya untuk jaringan listrik di lingkungan Pemkot.
    “Rp 731 juta itu enggak mungkin ngebenarin jalan sebesar itu. Itu hanya khusus perbaikan jaringan listrik, dan itu hanya di Pemkot saja, bukan se-Tangsel,” ujarnya.
    Ia memastikan total anggaran perbaikan jalan di Tangsel pada 2024 justru mencapai Rp 538 miliar.
    “Yang keseluruhan untuk jaringan jalan sih ya 538 miliar. Jadi untuk Rp 731 juta itu untuk satu kegiatan saja untuk jaringan listrik dan itu jaringan Pemkot,” jelas dia.
    Meski kritik Leony sempat memicu polemik, Benyamin menegaskan Pemkot Tangsel tidak merasa terganggu. Ia bahkan membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Leony jika diperlukan.
    “Tergantung kebutuhan, beliau butuh enggak penjelasan dari kami. Kalau beliau butuh akan kami jelaskan, tapi kalau enggak, ya gimana ya,” ucapnya.
    Menurutnya, kritik publik merupakan masukan berharga yang perlu ditindaklanjuti. Ia juga mengatakan akan memperbaiki cara komunikasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
    “Saya sih jadi bahan koreksi saja soal pelayanan publik kita. Jadi ke depan bahasanya jangan terlalu kaku, jangan bahasa birokrasi,” jelas Benyamin.
    Benyamin menegaskan bahwa seluruh dokumen laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dapat diakses publik melalui situs resmi Pemkot Tangsel.
    Sejak 2019, laporan keuangan rutin diunggah sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “LKPD itu memang diarahkan untuk di-upload di website pemerintah daerah setelah diperiksa oleh BPK.
    Uploading
    website itu sudah kami lakukan sejak 2019, berdasarkan aturan transparansi,” kata dia.
    Menurut dia, LKPD memuat tujuh kelompok laporan, mulai dari realisasi anggaran hingga neraca keuangan. Namun, rincian teknis yang lebih detail ada di dokumen pendukung lainnya.
    “Kalau LKPD itu dijabarkan rinci, bisa lebih tebal lagi dua sampai tiga kali lipat. Karena rinciannya ada di dokumen lain,” ucap Benyamin.
    Ia berharap penjelasan ini dapat membantu masyarakat memahami konteks penggunaan anggaran sekaligus menjadi bahan introspeksi pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.