Kementrian Lembaga: BPK

  • Bos BGN Lapor ke Prabowo: Keracunan MBG Terjadi Imbas SPPG Minim Jam Terbang

    Bos BGN Lapor ke Prabowo: Keracunan MBG Terjadi Imbas SPPG Minim Jam Terbang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan penyebab terjadinya keracunan massal dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dadan menyebut hal tersebut terjadi karena kurangnya pengalaman sumber daya manusia (SDM) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi penyebab maraknya terjadi insiden keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan sebagian besar insiden atau kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi dalam operasional SPPG disebabkan oleh tenaga kerja yang masih minim jam terbang.

    “Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

    Berdasarkan data BGN, sepanjang 6 Januari—31 Juli 2025, sebanyak 2.391 SPPG telah berdiri dan tercatat 24 kasus KLB. Sementara itu, pada 1 Agustus—27 September 2025 bertambah 7.244 SPPG dengan 47 kasus kejadian.

    Adapun, secara total, dari 9.615 SPPG yang beroperasi, Dadan mengeklaim program MBG telah melayani lebih dari 31 juta penerima manfaat.

    Selain rendahnya pengalaman tenaga dapur, Dadan juga mengungkap bahwa kualitas bahan baku, kondisi air, serta pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) turut berkontribusi terhadap terjadinya insiden keracunan makanan pada program MBG.

    Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta agar program MBG dihentikan total. Hal ini menyusul maraknya insiden keracunan makanan dalam program tersebut.

    “Dengan semakin masif kasus keracunan MBG, saya dapat katakan program MBG harus dihentikan total guna dilakukan evaluasi dan audit,” kata Huda kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

    Huda menjelaskan, evaluasi tersebut harus mencakup segala proses produksi MBG, yakni mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, pemberian ke penerima, hingga proses pencucian. 

    Selain itu, dia menilai evaluasi MBG juga harus didasarkan pada standar menjaga kebersihan yang sudah ditetapkan baik oleh BGN maupun instansi lainnya.

    “Banyaknya kasus keracunan dan makanan yang basi, disebabkan adanya proses yang salah, baik di sisi hulu, tengah, hingga hilirnya,” tuturnya.

    Untuk itu, Huda menyebut harus ada standar operasional yang dibuat berdasarkan keamanan makanan.

    “Standar harus didasarkan zero tolerance terhadap kasus keracunan program yang berurusan dengan kesehatan,” ucapnya.

    Selain itu, menurut Huda, juga penting dilakukan audit keuangan dan transparansi dalam pemanfaatan dana negara secara menyeluruh.

    “Audit pertama di sistem penunjukkan mitra MBG ataupun penetapan SPPG. Badan Pemeriksa Keuangan harus masuk ke proses penetapan mitra dan SPPG di awal,” pungkasnya.

  • Progres Pipa Gas Cisem II 86,1%, Ditargetkan Rampung Maret 2026

    Progres Pipa Gas Cisem II 86,1%, Ditargetkan Rampung Maret 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan progres pembangunan jaringan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap II (Cisem II) telah mencapai 86,1% per September 2025.

    Koordinator Perencanaan Pembangunan Ditjen Migas Kementerian ESDM Sugiarto mengatakan, realisasi itu lebih cepat dibandingkan dengan rencana awal sebesar 84,8%.

    “Progres fisik lebih cepat 1,3% dari target. Kami optimistis proyek ini dapat selesai sesuai kontrak pada Maret 2026,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Minggu (28/9/2025).

    Adapun proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp2,8 triliun ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan dengan skema pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build).

    Sugiarto mengatakan, pipa gas sepanjang 245 kilometer (km) ini akan menyalurkan pasokan dari Jawa Timur ke Jawa Barat untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menekan biaya distribusi.

    Dia menambahkan, keberadaan Cisem II akan memperluas akses suplai gas dari berbagai sumber, termasuk dari wilayah timur dan temuan baru di Jawa Tengah.

    Sistem jaringan pipa yang terintegrasi dari Riau hingga Jawa Timur diharapkan mampu menurunkan harga gas, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat di Jawa Tengah serta Jawa Barat.

    “Pembangunan Pipa Cisem II akan menciptakan sistem pipa transmisi gas yang terintegrasi dari Riau hingga Jawa Timur sehingga mendukung penurunan harga gas dengan memperluas akses suplai dari berbagai sumber, termasuk dari wilayah timur dan temuan baru di Jawa Tengah, ke daerah-daerah dengan kebutuhan gas yang tinggi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah,” jelas Sugiarto.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Ditjen Migas Ari Gemini Parbinoto menegaskan bahwa pengawasan proyek tidak hanya fokus pada aspek konstruksi, tetapi juga tata kelola administrasi.

    “Kami memastikan proyek Cisem berjalan sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat dan audit dari BPK agar seluruh proses akuntabel,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sumartono menekankan, pemerintah terus melakukan percepatan. Ini termasuk penyelesaian tarif dan skema komersial.

    “Koordinasi lintas instansi serta dukungan dari pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting untuk mempercepat operasionalisasi proyek ini,” ujarnya.

    Dia berharap keberadaan Pipa Gas Cisem II dapat menjadi tulang punggung distribusi gas nasional, menekan biaya transportasi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan industri di Pulau Jawa.

    Cisem II merupakan kelanjutan dari Proyek Cisem I, yang telah mengalirkan gas ke kawasan industri Kendal, Jawa Tengah, sejak November 2023.

    Adapun penerima manfaat dari pembangunan proyek Cisem II adalah Kilang Balongan, berbagai industri di wilayah Jawa Barat, jaringan gas rumah tangga, serta tambahan kebutuhan PT Pupuk Kujang.  

    Pemerintah memulai proyek Pipa Gas Cisem Tahap II pada September 2024. Hal tersebut ditandai dengan pengelasan perdana (first welding) oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah. 

    Penandatanganan kontrak Cisem II dilakukan pada Agustus 2024. Adapun, kontrak senilai Rp2,8 triliun itu telah ditandatangani oleh pemenang lelang yaitu KSO PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung.   

    Proyek tahap kedua Pipa Cisem yang sudah diresmikan itu bakal membentang sepanjang 245 km dari Batang hingga Kandang Haur Timur.

  • Anggota DPR Usul BP BUMN Bisa Tolak Rencana Kerja Danantara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 September 2025

    Anggota DPR Usul BP BUMN Bisa Tolak Rencana Kerja Danantara Nasional 27 September 2025

    Anggota DPR Usul BP BUMN Bisa Tolak Rencana Kerja Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) bisa menolak rencana kerja yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Rivqy menyebut usulan ini telah disampaikan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN.
    “Kami mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara,” kata Rivqy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2025).
    Selain itu, menurutnya, BP BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara.
    BP BUMN berhak menolak penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.
    “Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” ungkap Rivqy.
    Lebih lanjut, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian pengelolaan perusahaan negara.
    Ia juga menegaskan, keuntungan atau kerugian BUMN menjadi tanggung jawab perusahaan negara itu sendiri.
    Terkait hal ini, Komisi VI telah mendorong dan bersepakat dengan pemerintah bahwa perusahaan BUMN dapat diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” tuturnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Revisi UU BUMN juga menjadi bentuk evaluasi pemerintah dan DPR terhadap tata kelola perusahaan pelat merah yang selama ini terjangkit masalah serius.
    “Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan,” ujar Rivqy.
    Sebelumnya, Komisi VI dan DPR RI sepakat RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna dalam rapat, Jumat (26/9/2025).
    Sejumlah poin penting dalam RUU itu antara lain menyangkut kedudukan pejabat hingga pegawai BUMN dan Danantara.
    Lalu, aparatur sipil negara (ASN) tak boleh merangkap jabatan menjadi dewan komisaris, direksi, dan pengawas BUMN serta Danantara.
    Kemudian, BUMN tetap bisa diaudit BPK hingga perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna.

    Adapun beberapa pokok bahasan di dalamnya antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    Selaras dengan hal ini, telah ditetapkan sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” terang Andre, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Perkuat Kewenangan Danantara

    Sementara itu, dalam sesi pemaparan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi BP BUMN.

    Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Supratman.

    Lalu yang keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

    Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari

    Proses pembahasan revisi UU BUMN ini terbilang sangat ‘ngebut’. Sebab, pembahasannya hanya berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya disetujui hari ini. Apabila disetujui, UU ini juga akan diundangkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

    Terkait hal ini, Supratman menepisnya. Menurutnya, proses pembahasan revisi UU ini salah satunya mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

    “Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman ditemui usai rapat.

    Menurutnya, revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik, sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.

    11 Pokok Pikiran Hasil Revisi UU BUMN:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (3) Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
    (4) Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (7) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (8) Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (9) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
    (10) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
    (11) Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

    (shc/hns)

  • Anggota DPR nilai revisi UU BUMN tutup celah konflik kepentingan

    Anggota DPR nilai revisi UU BUMN tutup celah konflik kepentingan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firnando Hadityo Ganinduto menilai revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

    Firnando menekankan larangan tersebut merupakan langkah mendasar untuk menjaga independensi manajemen BUMN, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance.

    “Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global,” ungkap Firnando dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dengan demikian, dikatakan bahwa perubahan UU BUMN bukan hanya soal teknis kelembagaan, melainkan turut menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

    Untuk itu, kata dia, Negara tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Tak hanya menutup celah konflik kepentingan, dia menuturkan revisi UU juga secara tegas mengubah kedudukan komisaris maupun direksi BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Dengan status tersebut, mereka wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik dan standar etika yang sama sebagaimana pejabat negara lainnya.

    Disebutkan bahwa BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setiap organ di dalamnya tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai pelaku korporasi.

    “Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ucap dia.

    Selain itu, dirinya menambahkan perubahan UU BUMN pun menegaskan komisaris dan direksi dapat diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik melalui audit reguler maupun pemeriksaan tujuan khusus.

    Mekanisme tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas perusahaan milik negara.

    Dengan begitu, Firnando berpendapat revisi UU BUMN membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara lantaran meneguhkan hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat sekaligus koreksi konstitusional.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

    Dalam pembicaraan tingkat I di Jakarta, Jumat,
    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.

    “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi persetujuan.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pihak pemerintah yang hadir, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah DPR.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat

    Anggota DPR: Revisi UU BUMN bukti pemerintah serap aspirasi rakyat

    “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

    “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam keterangannya.

    Ia menilai penguatan regulasi BUMN menjadi langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.

    BUMN, lanjut dia, sejak awal dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila ke-5.

    “Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Kawendra juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang dituangkan dalam delapan misi utama atau Astacita. Peran itu mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi hingga pemerataan kesejahteraan.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola BUMN, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Ia menegaskan privatisasi hanya boleh dilakukan dengan sangat selektif, khususnya untuk sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.

    “BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” tuturnya.

    Ia mengharapkan perubahan UU tersebut benar-benar menghadirkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kuat dalam menghadapi persaingan global.

    “RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Kawendra.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    Jakarta

    Pembahasan atas Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati untuk lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu poin revisi, kembali memberikan kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap perusahaan pelat merah.

    Dalam pembahasan rancangan UU tersebut, disepakati status pegawai hingga direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Selaras dengan itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

    “Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    BPK Periksa BUMN

    Ditemui usai rapat, Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola BUMN. Ia menyebut, BPK akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah secara limitatif.

    “Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

    Ia juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terkait dengan Business Judgement Rule sendiri, menurutnya kini apabila ada pegawai maupun pejabat BUMN yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip bisnis, maka bisa langsung terlihat dari audit tersebut.

    Business judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan dengan menghilangkan pasal yang berisi bahwa pegawai hingga pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, otomatis apabila ada tindak pidana korupsi, oknum terkait bisa langsung ditindak.

    “Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum),” terang Andre, dalam kesempatan terpisah.

    Selain itu, terkait pemeriksaan, BPK yang akan menentukan apakah kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana. Ke depannya, perusahaan-perusahaan pelat merah akan terbuka untuk menghadapi segala audit.

    “Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dihasilkan,” kata dia.

    (shc/ara)

  • Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

    Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US$71 Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan minyak dan gas bumi PT Saka Energi Indonesia (SEI) sempat mengeluarkan uang US$71 juta untuk mengakuisisi 20% hak partisipasi (participation interest) di Blok Ketapang yang kini tengah diselidiki Kejagung.

    PT SEI mengakuisisi 20% penyertaan hak partisipasi itu dari Sierra Oil Services Ltd. Kemudian, blok yang berlokasi di Jawa Timur dioperasikan oleh Petronas Carigali yang juga memiliki saham sebesar 80%.

    Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup pada Maret 2013 lalu sempat menyebut setelah akuisisi tersebut, cadangan Blok Ketapang bisa mencapai 84 juta barel minyak dan mulai memproduksi minyak pada tahun 2014.

    “Pada puncaknya, produksi minyak bisa mencapai 25.000 barel per hari dan gas sebesar 50 juta kaki kubik per hari,” tutur Heri dalam keterangan resminya kala itu.

    Tidak hanya itu, pada tahun 2013 lalu, PT SEI juga tengah membidik satu blok lainnya di dalam negeri untuk diakuisisi. Sayangnya blok tersebut belum terungkap.

    “Begitu selesai perizinan akan kita sampaikan segera,” katanya

    PT SEI merupakan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bergerak di sektor eksplorasi migas yang dibentuk pada Juni 2011.

    PT SEI sendiri didirikan untuk mengamankan pasokan gas PGN baik dari blok migas yang konvensional maupun non konvensional seperti CBM dan shale gas.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung geledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) tadi malam Kamis 25 September 2025 di Tower Manhattan Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Dia mengakui bahwa perkara korupsi tersebut merupakan perkara baru yang kini tengah ditangani Kejagung.

    “Jadi memang benar ada penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan tadi malam,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Anang menjelaskan perkara korupsi yang melibatkan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) itu sudah masuk ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka karena sprindik yang dikeluarkan masih sprindik umum.

    Menurut Anang, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SEI itu terjadi di rentang tahun 2012-2015.

    “Dugaan tindak pidana terjadi pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015,” katanya

    Kejaksaan Agung dikabarkan mulai naikan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan negara untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.

    Menurut dia, perubahan utama dalam revisi adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai langkah korektif untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, selama ini dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menimbulkan kebingungan arah kebijakan dan duplikasi program sehingga memperlambat restrukturisasi.

    Transformasi ke BP BUMN diharapkan dapat menyederhanakan jalur kewenangan sekaligus memperjelas fokus pengelolaan.

    Menurutnya, dalam desain yang disebut “dual engine system”, BP BUMN dapat berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan pelayanan publik. Sementara BPI Danantara diarahkan sebagai motor investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN ke rantai pasok global.

    Nurdin menegaskan, dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN dapat bergerak agresif menjalin kemitraan strategis, memperluas ekspansi sektor strategis, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya standar akuntabilitas publik bagi organ dan pegawai BUMN, meski dikelola secara korporasi.

    Revisi juga memberi kewenangan BP BUMN untuk mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan BPI Danantara.

    Dia kemudian menegaskan, perubahan bentuk kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara terhadap BUMN.

    “Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

    Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama menyatakan revisi UU BUMN merupakan bagian dari penyempurnaan materi sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

    “Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” katanya.

    Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator. Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sedangkan Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen sebagai operator.

    Ia memastikan transisi kelembagaan diatur melalui peraturan presiden dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan. Kepala BP BUMN juga akan dipilih langsung oleh Presiden.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Blok Migas

    Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Blok Migas

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada Kamis (25/9/2025) di Tower Manhattan Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Dia mengakui bahwa perkara korupsi tersebut merupakan perkara baru yang kini tengah ditangani Kejagung.

    “Jadi memang benar ada penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan tadi malam,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Anang menjelaskan perkara korupsi yang melibatkan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) itu sudah masuk ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka karena sprindik yang dikeluarkan masih sprindik umum.

    Menurut Anang, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SEI itu terjadi pada rentang periode 2012-2015.

    “Dugaan tindak pidana terjadi pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada 2012 sampai dengan 2015,” katanya

    Kejaksaan Agung dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.