Kementrian Lembaga: BPK

  • Eks Dirut PT PGN Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

    Eks Dirut PT PGN Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara periode 2009-2011, Hendi Prio Santoso (HPS), pada hari ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Budi, Rabu (1/10/2025).

    Budi belum merincikan apa saja materi yang akan didalami selama proses pemeriksaan. Meski begitu, pada Jumat (11/4/2025), KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE periode 2006-2024.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE. Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

    DP kemudian menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Dia memerintahkan tim pemasaran menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka sebesar US$15 juta.

    Namun, uang yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak dibelanjakan untuk pembelian gas, tetapi dialokasikan menutup utang IAE/ISARGA kepada pihak ketiga. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.

    Bahkan kerja sama tetap berjalan meskipun hasil uji kelayakan pada 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak diakuisisi. Skema jual-beli gas dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan BPH Migas dan Kementerian ESDM.

    Pada 2021, BPH Migas dan Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak sekaligus menyarankan langkah hukum. Pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara merugi sebesar USD15 juta akibat transaksi tersebut.

  • Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Digugat ke MK: Jabat 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Digugat ke MK: Jabat 5 Tahun, Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    PETITUM

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Pasal 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    Pasal 1 huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden,

    3. Menyatakan Pasal 1 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    Pasal 1 huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung,

    4. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128), bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

    Pasal 12 ayat (1): Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak memperoleh pensiun.

    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.Atau, dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

     

  • Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/9/2025), terdakwa Davis Maherul Abbasiya divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU yang diduga merugikan keuangan negara. Nama Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, SH dari Kejaksaan Negeri Lamongan menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang semestinya untuk meningkatkan sektor peternakan.

    Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby membacakan amar putusan sebagai berikut:

    * Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
    * Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Majelis hakim menilai kerugian negara dalam proyek pembangunan RPHU tidak sebesar Rp242 juta seperti dalam dakwaan. Perinciannya: Rp92 juta merupakan kelebihan bayar hasil audit BPK yang telah dikembalikan ke kas negara, uji instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar Rp99 juta tidak dapat dijadikan dasar karena hanya berdasar diskusi, dan pekerjaan taman senilai Rp10 juta memang terealisasi. Dengan demikian, kerugian negara sesungguhnya hanya sekitar Rp41 juta.

    Kuasa hukum terdakwa, Nundang Rusmawan, SH dari kantor hukum Rus & Co, Jakarta Pusat, menyambut putusan ini dengan lega dan menghormati proses hukum.

    Ia menilai majelis hakim telah objektif mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif kliennya dan pengembalian kerugian negara.

    “Putusan ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Hal-hal yang meringankan sudah dipertimbangkan, termasuk pengembalian kerugian negara sebagaimana diminta BPK maupun pihak lain. Itu semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang.

    Nundang menambahkan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti bahwa kliennya beritikad baik.
    “Proses hukum ini sudah memberi keringanan hukuman bagi klien kami,” pungkasnya.

    Dengan vonis ini, perkara korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan program pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel agar tidak kembali berujung pada jeratan hukum. [kun]

  • Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

    Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait PT Saka Energi Indonesia (SEI) 2012-2015.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan total pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 20 saksi.

    “Lebih dari 20 [saksi],” ujar Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).

    Namun demikian, Anang tidak menjelaskan sosok yang telah diperiksa dalam perkara ini. Dia hanya menyatakan bahwa terdapat saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yakni PT SEI.

    “Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya,” pungkas Anang.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).

    Korps Adhyaksa dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

    Adapun, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

  • Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara intensif sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu menyangkut persoalan regulasi yang memicu ketidakpastian dalam penjualan produk mineral, khususnya feronikel dan bauksit.

    Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.268 tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyatakan, Kepmen itu mewajibkan perusahaan menjual produk tambangnya di atas atau minimal sesuai Harga Patokan Mineral (HPM).

    Menurutnya, ketentuan ini tidak selaras dengan pemahaman aparat penegak hukum (APH), sehingga pihaknya merasa perlu menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak terkait.

    Adapun Antam sedang berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini JAMIntel dan JAM Datun. Kemudian juga sudah dilakukan komunikasi dengan BPKP dan juga BPK.

    “Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik Pak. Karena ini kalau dalam tambang bauksit kami Pak, kami langsung gak bisa nambang Pak karena stockpile penuh,” tegas Achmad Ardianto.

    “Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi dengan BAI dengan pihak Inalum. Untuk feronikel kita juga jadinya terkunci, kita stock-nya sudah hampir penuh. Kita hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco,” tambah Achmad Ardianto.

    Berdasarkan Kepmen No.268 tahun 2025 tersebut, perusahaan tambang mineral dan batu bara dalam melakukan penjualan mineral logam atau batu bara yang diproduksi harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) atau Harga Patokan Batu Bara (HPB).

    HPM atau HPB tersebut merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam atau batu bara oleh perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi, IUPK ataupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Namun, bila harga mineral logam atau batu bara yang dijual atau tertera pada kontrak penjualan di bawah HPM atau HPB, maka HPM atau HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi.

    Kepmen ESDM ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Agustus 2025.

    Achmad Ardianto menambahkan, adapun industri yang tidak terdampak adalah perusahaan-perusahaan yang izinnya berasal dari Kementerian Perindustrian berupa IUI, atau bukan dari Kementerian ESDM.

    “Yang perusahaan-perusahaan China yang IUI dasarnya mereka tidak terikat kepada peraturan Kepmen 268 Pak,” paparnya.

    Situasi yang ada tersebut dinilai menghambat operasional Antam secara signifikan, terutama pada penjualan feronikel yang hanya bisa dilakukan kepada mitra lama seperti Posco. Sementara, penjualan ke pihak lain dinilai tidak memungkinkan karena harga jual yang di bawah HPM bisa dianggap melanggar aturan oleh APH. “Nanti dampaknya kepada dividen dan juga kepada pajak Pak,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ramai-ramai Ekonom Datangi Kantor Menko Airlangga, Ada Apa?

    Ramai-ramai Ekonom Datangi Kantor Menko Airlangga, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat bersama Aliansi Ekonom Indonesia pada Senin (29/9/2025).

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sejumlah ekonom terlihat mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pukul 13.30 WIB.

    Diantaranya tampak ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison.

    Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia, yang terdiri dari individu-individu ekonom dan akademisi di bidang ekonomi menyampaikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi.

    Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 383 ekonom dan akademisi di bidang ekonomi dan 283 pendukung dari berbagai latar belakang.

    Penyampaian pernyataan bersama dari Aliansi Ekonom Indonesia ini diwakili oleh beberapa ekonom dan akademisi, di antaranya: Lili Yan Ing, Vivi Alatas, Elan Satriawan, Teuku Riefky, Rizki Nauli Siregar, Rimawan Pradiptyo, Jahen Fachrul Rezki, Gumilang Aryo Sahadewo, Yose Rizal Damuri, Titik Anas, Vid Adrison, Riswandi, Wisnu Setiadi Nugroho, Mervin Goklas Hamonangan.

    Tujuh Desakan Darurat Ekonomi

    Desakan 1: Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.

    Desakan 2: Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.

    Desakan 3: Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.

    Desakan 4: Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.

    Desakan 5: Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.

    Desakan 6: Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).

    Desakan 7: Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Viral Guru di Pandeglang Salahgunakan Smart TV Bantuan Presiden untuk Karaoke

    Viral Guru di Pandeglang Salahgunakan Smart TV Bantuan Presiden untuk Karaoke

    PANDEGLANG – Sebuah video yang memperlihatkan oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, tengah berkaraoke di jam belajar, viral di media sosial pada beberapa hari terakhir.

    Video yang tersebar luas di Instagram itu diduga direkam pada Rabu pekan lalu. Dalam rekaman, terlihat pria yang disebut sebagai kepala sekolah bersama seorang guru perempuan asyik bernyanyi sambil berpelukan, meski saat itu jam pelajaran masih berlangsung.

    Keduanya tampak mengenakan seragam dinas, berpegangan tangan, hingga sesekali guru perempuan memeluk oknum kepsek dari belakang. Perangkat karaoke yang dipakai disebut-sebut merupakan smart TV bantuan pemerintah pusat.

    Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Nono Suparno membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Iya benar, tetapi sudah ditangani oleh bidang terkait di internal,” kata Nono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 September.

    Meski begitu, Nono mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut.

    “Saya belum tahu progresnya seperti apa. Coba tanya ke bidang BPK,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala bidang Pembinaan Sekolah Dasar (BPK) Disdikpora Pandeglang maupun oknum guru yang diduga terlibat belum memberikan keterangan.

    Sebelumnya, selebritas sekaligus anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka kecewa terhadap perilaku tidak bertanggung jawab sejumlah oknum guru. Pasalnya, smart TV sekolah yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program digitalisasi pendidikan justru disalahgunakan untuk karaoke.

    Kekecewaan Rieke disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp. Ia mengunggah ulang sebuah video viral yang memperlihatkan dua guru asyik berkaraoke menggunakan smart TV di sebuah ruang guru.

    “Baru-baru ini sebuah video viral beredar mengenai oknum guru yang memanfaatkan smart tv pemberian Presiden Prabowo. Bukan dijadikan untuk sarana belajar mengajar, smart TV tersebut justru digunakan oknum guru untuk berkaraoke,” tulis Rieke dalam unggahannya

  • Keselamatan Anak Peserta MBG di Tangan SDM yang Minim Jam Terbang

    Keselamatan Anak Peserta MBG di Tangan SDM yang Minim Jam Terbang

    Bisnis.com, JAKARTA — Maraknya kasus keracunan di program Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim akibat kurangnya pengalaman pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program ini. Nasib gizi hingga keselamatan puluhan juta anak penerima MBG bergantung pada SDM tersebut.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan sebagian besar insiden atau kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi dalam operasional SPPG disebabkan oleh tenaga kerja yang masih minim jam terbang.

    “Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” kata Dadan dikutip Minggu (28/9/2025).

    Berdasarkan data BGN, sepanjang 6 Januari—31 Juli 2025, sebanyak 2.391 SPPG telah berdiri dan tercatat 24 kasus KLB. Sementara itu, pada 1 Agustus—27 September 2025 bertambah 7.244 SPPG dengan 47 kasus kejadian.

    Adapun, secara total, dari 9.615 SPPG yang beroperasi, Dadan mengeklaim program MBG telah melayani lebih dari 31 juta penerima manfaat.

    Selain rendahnya pengalaman tenaga dapur, Dadan juga mengungkap bahwa kualitas bahan baku, kondisi air, serta pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) turut berkontribusi terhadap terjadinya insiden keracunan makanan pada program MBG.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta agar program MBG dihentikan total. Hal ini menyusul maraknya insiden keracunan makanan dalam program tersebut.

    “Dengan semakin masif kasus keracunan MBG, saya dapat katakan program MBG harus dihentikan total guna dilakukan evaluasi dan audit,” kata Huda kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

    Huda menjelaskan, evaluasi tersebut harus mencakup segala proses produksi MBG, yakni mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, pemberian ke penerima, hingga proses pencucian. 

    Selain itu, dia menilai evaluasi MBG juga harus didasarkan pada standar menjaga kebersihan yang sudah ditetapkan baik oleh BGN maupun instansi lainnya.

    “Banyaknya kasus keracunan dan makanan yang basi, disebabkan adanya proses yang salah, baik di sisi hulu, tengah, hingga hilirnya,” tuturnya.

    Untuk itu, Huda menyebut harus ada standar operasional yang dibuat berdasarkan keamanan makanan.

    “Standar harus didasarkan zero tolerance terhadap kasus keracunan program yang berurusan dengan kesehatan,” ucapnya.

    Selain itu, menurut Huda, juga penting dilakukan audit keuangan dan transparansi dalam pemanfaatan dana negara secara menyeluruh.

    “Audit pertama di sistem penunjukkan mitra MBG ataupun penetapan SPPG. Badan Pemeriksa Keuangan harus masuk ke proses penetapan mitra dan SPPG di awal,” pungkasnya.

    Prabowo Evaluasi MBG

    Adapun Presiden Prabowo Subianto memberi arahan khusus terkait persoalan MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, perhatian Presiden terhadap program MBG begitu besar karena menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat. Arahan itu disampaikan segera setelah Presiden tiba di Tanah Air usai lawatan luar negeri pada Sabtu (27/9/2025) malam.

    “Sejak kemarin beliau mendarat di Halim, langsung memanggil beberapa menteri khusus untuk membahas masalah MBG di BGN. Hari ini dipimpin Menko Pangan juga ada rapat di Kementerian Kesehatan, dan yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita,” ujar Prasetyo di Kertanegara, Minggu (28/9/2025) malam.

    Menurutnya, Presiden ke-8 RI memberikan arahan teknis yang cukup detail, terutama terkait kedisiplinan prosedur kebersihan di dapur-dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.

    Penyebabnya, dia mengatakan bahwa dari hasil uji sampel, salah satu persoalan yang muncul diduga kuat terkait bakteri akibat kurangnya disiplin dalam proses memasak.

    “Beliau sangat concern, bahkan masuk ke hal-hal teknis seperti masalah air dan kebersihan. Jadi arahan Presiden jelas, tata kelola dan manajemen MBG harus segera dibenahi,” tegas Prasetyo.

    Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyelesaian sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh dapur MBG. Kepala negara, kata Prasetyo Hadi, meminta target percepatan dalam hitungan minggu.

    “Secepatnya, hitungan minggu harus selesai semuanya untuk memastikan seluruh dapur memiliki SLHS,” tandas Prasetyo Hadi.

  • Kala Prabowo Turun Tangan Bereskan Masalah Keracunan MBG

    Kala Prabowo Turun Tangan Bereskan Masalah Keracunan MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi unggulan Presiden Prabowo Subianto tengah disorot imbas melonjaknya kasus keracunan yang belakangan ini terjadi. Namun, alih-alih menghentikan sementara, pemerintah memastikan program tersebut tetap berlanjut.

    Untuk menindaklanjuti maraknya temuan kasus keracunan, Presiden Prabowo pun langsung turun tangan memanggil sejumlah pejabat terkait sepulangnya dari agenda lawatan di luar negeri.

    Prabowo menegaskan bahwa kasus ribuan siswa yang keracunan MBG menjadi perhatian pemerintah dan akan dicarikan penanganan terbaik. Bahkan, dia menyebut kasus keracunan MBG ini sebagai masalah besar yang perlu segera ditangani.

    “Kita akan diskusikan. Ini masalah besar [penyediaan MBG di seluruh Indonesia] jadi pasti ada kekurangan dari awal ya. Tapi saya juga yakin bahwa kita akan selesaikan dengan baik,” kata Prabowo di Bandara Halim, Sabtu (27/9/2025).

    Pada saat yang sama, Presiden menyebut pihaknya berharap proyek makan bergizi gratis yang menyebabkan sejumlah siswa keracunan jangan sampai dipolitisir. “Kita harus waspada,” ujarnya.

    Kantor Staf Presiden sebelumnya mengungkap data terbaru terkait kasus keracunan makanan dalam program MBG. Data dari BGN menunjukkan, sebanyak 46 kasus dengan 5.080 orang mengalami keracunan per 17 September.

    Sementara itu, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada sebanyak 60 kasus dengan 5.207 penderita per 16 September, sedangkan BPOM melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita per 10 September.

    Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penghentian program MBG hanya dilakukan secara terbatas kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat dalam insiden keracunan.

    Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan bahwa penangguhan program MBG dilakukan secara selektif alias bukan menyeluruh. Adapun penghentian SPPG itu nantinya bakal dilakukan berbarengan dengan proses investigasi.

    “Dihentikan bagi SPPG yang terlibat. Jadi SPPG yang ketika ada keracunan langsung kan berhenti. Berhenti, lakukan investigasi. Yang dihentikan adalah SPPG yang terlibat. Yang lain kan kita kaji terus, kita perbaiki terus,” kata Sony saat ditemui di Hotel Artotel Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

    Untuk itu, Sony menegaskan program MBG akan tetap dilanjutkan meski kasus keracunan melonjak “Tetap berjalan. [SPPG] yang bermasalah yang dihentikan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan penghentian itu akan berlangsung sampai investigasi rampung. Setelahnya, barulah akan dikaji lebih lanjut apa penyebab dari kasus keracunan yang terjadi dalam program MBG.

    “Sampai investigasi selesai, kemudian nanti dikaji kembali apa sih permasalahannya. Kan tidak semuanya dipukul rata permasalahannya sama kan,” tuturnya.

    Evaluasi Total

    Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda justru menyoroti masifnya kasus keracunan pada program MBG. Bahkan, Huda meminta agar program tersebut dihentikan total.

    “Dengan semakin masif kasus keracunan MBG, saya dapat katakan program MBG harus dihentikan total guna dilakukan evaluasi dan audit,” kata Huda kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

    Huda menjelaskan, evaluasi tersebut harus mencakup segala proses produksi MBG, yakni mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, pemberian ke penerima, hingga proses pencucian. 

    Selain itu, lanjut dia, evaluasi MBG juga harus didasarkan pada standar menjaga kebersihan yang sudah ditetapkan baik oleh BGN maupun instansi lainnya.

    “Banyaknya kasus keracunan dan makanan yang basi, disebabkan adanya proses yang salah, baik di sisi hulu, tengah, hingga hilirnya,” ujarnya.

    Untuk itu, Huda menyebut harus ada standar operasional yang dibuat berdasarkan keamanan makanan. Standay yang dimaksud harus didasarkan zero tolerance terhadap kasus keracunan program yang berurusan dengan kesehatan,” imbuhnya.

    Selain itu, menurut Huda, juga penting dilakukan audit keuangan dan transparansi dalam pemanfaatan dana negara, serta dilakukan secara menyeluruh.

    “Audit pertama di sistem penunjukkan mitra MBG ataupun penetapan SPPG. Badan Pemeriksa Keuangan harus masuk ke proses penetapan mitra dan SPPG di awal,” tuturnya.

    Setelahnya, audit dalam penggunaan uang pajak rakyat menjadi bahan baku hingga menjadi makanan MBG. Dalam audit ini harus mencakup daftar bahan baku berkualitas yang dibeli SPPG hingga infrastruktur penunjang.

    “Apakah benar yang dibeli adalah bahan baku berkualitas? Hingga pembelian infrastruktur penunjang di dapur SPPG dan Mitra MBG. Itu harus dicek semua apakah sesuai peruntukannya,” tuturnya.

    Polemik Food Tray

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai maraknya kasus keracunan MBG menunjukkan ketidaksiapan pelaksanaan pada program tersebut.

    Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan konsumen penerima manfaat MBG berhak mendapat keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

    Bahkan bila perlu, sambung Niti, program MBG dilakukan penghentian sementara untuk menjamin evaluasi perbaikan secara sempurna dan menyeluruh. Sebab, dia mewanti-wanti program MBG bisa menjadi bom waktu atas keracunan makanan.

    “Jika tidak dilakukan evaluasi perbaikan secara serius dan komprehensif maka, MBG akan menjadi bom waktu bagi penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan pada kasus keracunan,” ujar Niti dalam keterangan tertulis.

    Lebih lanjut, Niti juga mendesak adanya peningkatan standar higiene dan sanitasi dapur, kejelasan kehalalan food tray, serta keterlibatan tenaga ahli gizi dalam pengawasan kualitas makanan.

    “Bila terbukti food tray tersebut tidak terjamin kehalalannya, maka perlu ada penarikan dan penggantian alternatif untuk food tray,” sambungnya.

    Di samping itu, dia mendorong adanya audit sistem secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan pangan, termasuk pembentukan sistem pengaduan masyarakat.

    “Pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap setiap kasus/kerugian yang dialami oleh penerima manfaat,” pungkasnya.

  • Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Tepis Isu Korupsi Jalan Mempawah Kalbar

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Tepis Isu Korupsi Jalan Mempawah Kalbar

    Liputan6.com, Pontianak – Langit Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) meredup pada Jumat sore 26 September 2025. Di pendopo, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan berdiri tegak. Wajahnya teduh, senyum tipis kadang terbit seperti embun di pucuk daun.

    Sejurus kemudian, mikrofon dan juru kamera menatap tanpa berkedip. Pertanyaan berulang soal dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam, Mempawah, menanti jawaban.

    “Tidak ada kerugian negara. Angka Rp 0 miliar itu media yang buat,” ucap Ria Norsan tegas, suaranya membelah riuh.

    Ia menyebut pemberitaan yang beredar hanya melebih-lebihkan demi merusak citra.

    “Rilis KPK tidak ada, BPK atau BPKP pun belum sebut angka,” kata Ria Norsan.

    Senyum itu bukan sekadar basa-basi. Sejak pagi, isu korupsi menelan headline media lokal dan nasional. Nama Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah dua periode, kembali diguncang.

    Isu Lama Menyala

    Proyek jalan yang digadang memperlancar jalur Mempawah itu dikerjakan pada 2015, saat Ria Norsan masih bupati. Saat itulah, desas-desus soal anggaran dan dugaan markup muncul.

    Namun, kata Ria Norsan, KPK tak pernah merilis nilai kerugian negara. Audit resmi BPK maupun BPKP pun, hingga kini, nihil angka.

    “Kerugian negara belum jelas dari BPK atau BPKP. Tidak ada. Kalau soal rekening, memang pernah diblokir pada 2018, tapi sudah lama dibuka kembali. Itu rekening BCA saya,” terang dia.

     

     

    Kebakaran terjadi di rumah dua lantai, Jalan Kutilang, Pontianak. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/10/2024) petang