Kementrian Lembaga: BPK

  • KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
    Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    “Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
    Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
    Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
    “Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
    Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
    good corporate governance
    , dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
    “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
    Dua belas poin revisi itu antara lain:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
                        Nasional

    5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional

    UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
    Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. 
    Ke-12 poin revisi itu yakni:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
    “Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
    Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
    good corporate governance
    .
    Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
    “Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
    Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
    Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
    “Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
    Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
    PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

    “Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.

    Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.

    “Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

    Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.

  • 12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Nasional 2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
    Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    UU BUMN yang baru ini memuat 12 poin utama. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
    Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
    Poin keempat adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna.
    Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
    Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
    Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
    “(Kedelapan) Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” ujar Anggia.
    Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
    “(Ke-10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Anggia.
    Ke-11, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    Terakhir adalah pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
    Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan didapat saat penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

    “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Para saksi yang diperiksa itu adalah Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri; M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh); Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro; dan Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

    Sebenarnya ada saksi lain yang akan diperiksa tapi tak hadir. Mereka adalah  Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU).

    Budi lebih lanjut mengatakan ada permintaan keterangan lain yang dilakukan penyidik. Di antaranya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

    Ke depan, KPK mengingatkan pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi kuota haji kooperatif. Budi bilang pihaknya tak ragu melakukan upaya paksa terhadap siapapun yang tak memenuhi kewajibannya di muka hukum.

    “Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • 12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Hapus Kementerian hingga Tak Boleh Rangkap Jabatan – Page 3

    12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Hapus Kementerian hingga Tak Boleh Rangkap Jabatan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan. Ada 12 penting yang setidaknya ditegaskan dalam beleid baru tersebut.

    Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengungkapkan 12 poin tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kedua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN.

    Ketiga, penantaan komposisi saham pada Perusahaan Induk Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Kelima, UU BUMN terbaru menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Keenam, adanya penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara yang diisi oleh kalangan profesional.

    Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

     

  • Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna hari ini.

    Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan diikuti oleh 426 dari 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Sementara permintaan pengesahan RUU BUMN ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

    Dalam kesempatan itu, Anggia melaporkan terdapat 13 pokok pikiran hasil revisi UU BUMN yang kini sudah disahkan DPR RI, yakni:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN
    (3) Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
    (4) Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
    (7) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
    (8) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (9) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (11) Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (12) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

    “Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Melalui penetapan ini, status Kementerian BUMN kini berubah menjadi badan. Selain itu dalam Undang-Undang baru ini seluruh Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di badan usaha pelat merah.

    Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan sepakat RUU BUMN untuk dilanjutkan ke paripurna, yang berlangsung hari ini.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    (fdl/fdl)

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.