KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
“Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
“Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
good corporate governance
, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
Dua belas poin revisi itu antara lain:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPK
-
/data/photo/2025/05/26/683427528573e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
-
/data/photo/2025/10/02/68de4d9088b1a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional
UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
Ke-12 poin revisi itu yakni:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
“Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
good corporate governance
.
Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
“Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?
JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.
“Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.
Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.
Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.
“Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.
Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.
Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.
Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.
Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
“Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.
-
/data/photo/2024/01/18/65a90885224f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Nasional 2 Oktober 2025
12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
UU BUMN yang baru ini memuat 12 poin utama. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
Poin keempat adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna.
Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
“(Kedelapan) Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” ujar Anggia.
Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
“(Ke-10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Anggia.
Ke-11, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Terakhir adalah pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1297935/original/098813800_1469454104-20160725-gedung-bumn-Ay-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Hapus Kementerian hingga Tak Boleh Rangkap Jabatan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan. Ada 12 penting yang setidaknya ditegaskan dalam beleid baru tersebut.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengungkapkan 12 poin tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kedua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN.
Ketiga, penantaan komposisi saham pada Perusahaan Induk Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kelima, UU BUMN terbaru menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Keenam, adanya penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara yang diisi oleh kalangan profesional.
Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-

Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan
Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna hari ini.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan diikuti oleh 426 dari 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Sementara permintaan pengesahan RUU BUMN ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.
Dalam kesempatan itu, Anggia melaporkan terdapat 13 pokok pikiran hasil revisi UU BUMN yang kini sudah disahkan DPR RI, yakni:
(1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
(2) Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN
(3) Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
(4) Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
(5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
(6) Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
(7) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
(8) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
(9) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
(10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
(11) Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
(12) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN“Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Melalui penetapan ini, status Kementerian BUMN kini berubah menjadi badan. Selain itu dalam Undang-Undang baru ini seluruh Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di badan usaha pelat merah.
Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan sepakat RUU BUMN untuk dilanjutkan ke paripurna, yang berlangsung hari ini.
Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.
(fdl/fdl)

/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)