Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
a quo
.
“Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
“Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
“Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPK
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional
-

Ketua BPK tegaskan kesiapan masuki pemanfaatan AI
Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan bahwa pihaknya siap memasuki tahap pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas audit, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Transformasi digital bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan perubahan budaya dan cara pandang, yang menempatkan data sebagai aset strategis untuk memperkuat akuntabilitas publik,” ucapnya saat menjadi pembicara utama seminar internasional bertema “The Role and Challenges of Public Audits in Responding to Future Risks” di Seoul, Republik Korea, Selasa (30/9/2025), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan itu, Isma menekankan pentingnya transformasi digital bagi lembaga pemeriksa keuangan.
Melalui strategi digital by default, lanjutnya, BPK berfokus pada pengembangan budaya digital, pemanfaatan teknologi, penyempurnaan proses, serta pengelolaan data sebagai aset strategis.
“Sebagaimana filosofi Korea hongik ingan atau to broadly benefit humanity, SAI (supreme audit institution) perlu memastikan bahwa inovasi melayani kepentingan publik, adanya teknologi untuk memberdayakan dan bukan memecah-belah, serta data digunakan untuk memperkuat penilaian dan bukan menggantikan penilaian manusia,” ujar Isma.
Pembicara utama lainnya dalam seminar tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional, antara lain Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), US Council of the Inspectors General on Integrity and Efficiency (CIGIE), serta INTOSAI Development Initiative (IDI), yang membahas berbagai tantangan dan strategi institusi masing-masing dalam menghadapi risiko masa depan.
Kehadiran para pemimpin lembaga pemeriksaan global dinilai semakin menegaskan peran aktif BPK dalam forum internasional.
Sebelum seminar, Ketua BPK melaksanakan courtesy meeting dengan Ketua BAI Korea untuk membahas penguatan kerja sama bilateral dan kolaborasi dalam International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), SAI20, dan MIKTA SAIs (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia Supreme Audit Institutions).
Selain itu, delegasi teknis BPK juga telah melaksanakan diskusi bilateral dengan tim Board of Audit and Inspection (BAI) Korea tentang metodologi penyusunan rencana strategis dan berbagi praktik baik dalam penguatan kelembagaan.
“Kunjungan BPK semakin mempererat hubungan antara BPK dan BAI Korea, sekaligus memperkuat kolaborasi antar SAI dan lembaga lainnya dalam menjawab tantangan tata kelola keuangan publik di masa depan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan
Jakarta –
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN di antaranya status Kementerian BUMN, hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.
Dirangkum detikcom, Sabtu (4/10/2025), pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam UU BUMN terbaru, ada sejumlah poin-poin perubahan. UU ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini saat membacakan hasil rapat tingkat I, dalam rapat paripurna.
Selain itu, UU BUMN ini juga mengatur terkait larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.
Kemudian, perubahan lainnya ialah adanya pengauran terkait kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN. Anggia mengatakan aturan itu dalam rangka meningkatkan transparansi BUMN.
“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” paparnya.
Berikut poin-poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN;
3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional;
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.
Halaman 2 dari 2
(amw/dhn)
-
/data/photo/2025/09/04/68b96975dace9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional
Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
amicus curiae
untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae
diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para pihak yang mengajukan
amicus curiae
hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
”
Amicus curiae
ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae
di praperadilan Nadiem Makarim:
Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menhub tegaskan komitmen wujudkan tata kelola transparan dan akuntabel
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pengelolaan keuangan negara yang baik, bersih, serta berintegritas demi meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pembangunan transportasi berkelanjutan.
“Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menekankan hal itu pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2024, yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (2/10).
“Kami menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Perhubungan akan segera mengambil tindakan nyata,” ujarnya.
Dikatakannya, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan, demikian pula perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan belanja dan aset negara agar lebih transparan dan akuntabel.
Komitmen ini, lanjut Menhub, diwujudkan melalui penguatan sistem pengawasan internal, perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengelolaan belanja, serta pencatatan aset dan persediaan secara lebih tertib dan transparan.
“Upaya ini membuahkan hasil, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemenhub,” ucapnya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372726/original/078863800_1759753923-106127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/10/06/68e37883d42ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
