Kementrian Lembaga: BPK

  • 9
                    
                        Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
                        Nasional

    9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional

    Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    a quo
    .
    “Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
    Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    juncto
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
    Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
    “Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
    Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
    “BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
    Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    “Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
    Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
    “Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
    “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
    “Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
    Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
    “Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
    Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
    Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
    Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
    Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
    Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
    Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
    Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah

    Wapres Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi pemimpin upacara pemakaman Istri Wakil Presiden ke-4 Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan. 

    Upacara secara militer tersebut dimulai sekitar pukul 13.45 WIB dengan laporan Komandan Upacara Letkol CPM Safiq kepada Wapres selaku Inspektur Upacara. 

    Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan riwayat singkat almarhumah yang dikenal sebagai sosok pendamping setia, penuh keteladanan, dan memiliki peran besar dalam mendukung pengabdian almarhum Umar Wirahadikusumah kepada bangsa dan negara.

    Selanjutnya, Gibran pun membacakan apel persada dan melakukan penimbunan tanah di liang lahat secara simbolis.

    “Apel persada, saya Wakil Presiden Republik Indonesia, atas nama negara bangsa dan Tentara Nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan ke Persada Ibu Pertiwi, jiwa raga dan jasa-jasa, nama Karlinah Umar Wirahadikusumah,” tutur Gibran di TMP Kalibata Jakarta, Senin (6/10).

    Sebagai bentuk penghormatan terakhir atas nama negara, bangsa, dan TNI, Gibran pun  meletakkan karangan bunga di atas pusara almarhumah. 

    Dalam prosesi tersebut, tidak lupa Gibran menyerahkan bendera Merah Putih kepada putri almarhumah, Nila Shanti. Berlangsung dengan khidmat dan penuh penghargaan, upacara selesai sekitar pukul 14.25 WIB.

    “Semoga jalan dharma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” kata Gibran.

    Sebelumnya, Almarhumah Karlinah Umar Wirahadikusumah wafat di Jakarta Pusat pada Senin (06/10/2025) pukul 04.33 WIB karena sakit. Beliau lahir di Bandung pada 30 Juli 1930 dan berpulang dalam usia 95 tahun.

    Turut hadir dalam upacara pemakaman, antara lain Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, serta sejumlah pejabat negara lainnya.

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan sejak awal perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. 

    “Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus,” sambungnya.

    Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian negara.

    “Kerugian uang negara ini USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Nah kemudian untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss,” sebutnya. 

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN. 

    Namun, kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.

     

     

     

  • Wapres pimpin upacara militer pemakaman Karlinah Wirahadikusumah

    Wapres pimpin upacara militer pemakaman Karlinah Wirahadikusumah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memimpin upacara militer pemakaman istri Wapres ke-4 RI, Karlinah Djaja Atmadja Wirahadikusumah, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMP) Kalibata di Jakarta, Senin.

    Dalam prosesi pemakaman itu, Wapres Gibran selaku inspektur upacara menerima lebih dulu laporan dari Komandan Upacara Letkol Cpm. Safiq.

    Kemudian, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup almarhumah Karlinah, yang selama hidupnya dikenal sebagai sosok pendamping setia untuk Wapres Ke-4 RI Umar Wirahadikusumah, penuh keteladanan, dan Karlinah juga disebut berjasa dan berperan besar dalam mendukung pengabdian almarhum Umar Wirahadikusumah.

    Prosesi selanjutnya, Wapres Gibran membacakan apel persada dan melakukan prosesi penimbunan tanah secara simbolis ke liang lahat mendiang Karlinah.

    “Apel persada, saya Wakil Presiden Republik Indonesia, atas nama negara bangsa dan Tentara Nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan ke Persada Ibu Pertiwi, jiwa raga dan jasa-jasa, nama Karlinah Umar Wirahadikusumah,” kata Wapres Gibran saat membacakan apel persada dalam upacara pemakaman Karlinah Djaja Atmadja Wirahadikusumah di TMP Kalibata.

    “Semoga jalan darma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” sambung Wapres RI.

    Selepas itu, Wapres Gibran lanjut meletakkan karangan bunga di atas pusara almarhumah Karlinah sebagai bentuk penghormatan terakhir atas nama negara, bangsa, dan Tentara Nasional Indonesia. Wapres kemudian menyerahkan bendera Merah Putih kepada putri almarhumah, Nila Shanti.

    Rangkaian upacara berlangsung selama kurang lebih sejam dan berakhir pada pukul 14.25 WIB.

    Di TMP Kalibata, Wapres Gibran juga menyampaikan ucapan duka cita secara langsung kepada keluarga Karlinah Djaja Atmadja Wirahadikusumah.

    Upacara militer pemakamah almarhumah Karlinah di TMP Kalibata turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Budi Prijono, dan beberapa pejabat negara lainnya.

    Karlinah menghembuskan napas terakhirnya pada usia 95 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Jasadnya kemudian disemayamkan di rumah duka di Jalan Teuku Umar Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat. Upacara persemayaman di rumah duka dipimpin Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

    Sejumlah tokoh dan pejabat negara melayat untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhumah, antara lain Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Ke-11 Boediono, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Komisi IV DPR yang juga putri Presiden Ke-2 Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.

    Karlinah Djaja Atmadja merupakan istri dari Wakil Presiden Ke-4 RI Umar Wirahadikusumah yang menjabat pada era Orde Baru periode 11 Maret 1983 – 11 Maret 1988.

    Karlinah, semasa hidupnya, aktif dalam berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan, dan pernah menerima anugerah Satya Lencana Kebaktian Sosial pada 1982 dari Pemerintah Indonesia.

    Tidak hanya itu, daftar penghargaan lainnya yang pernah diterima almarhumah semasa hidupnya, antara lain Bintang Mahaputera Adipradana pada tahun 1987, Lencana Melati – Gerakan Pramuka, kemudian Grand Cross of the Order of Merit of the Federal Republic of Germany dari Pemerintah Jerman, dan Grand Cordon 1st Class of the Supreme Order of the Renaissane pada tahun 1986 dari Pemerintah Jordania.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
                        Nasional

    9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional

    Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
    Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
    “3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    “Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
    Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    juncto
    Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
    Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
    “Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
    dianggurin
    terus,” jelas Cahyono.
    Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
    total loss
    dari proyek PLTU 1 Kalbar.
    “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
    Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua BPK tegaskan kesiapan masuki pemanfaatan AI

    Ketua BPK tegaskan kesiapan masuki pemanfaatan AI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan bahwa pihaknya siap memasuki tahap pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas audit, transparansi, dan akuntabilitas publik.

    “Transformasi digital bukan sekadar adopsi teknologi, melainkan perubahan budaya dan cara pandang, yang menempatkan data sebagai aset strategis untuk memperkuat akuntabilitas publik,” ucapnya saat menjadi pembicara utama seminar internasional bertema “The Role and Challenges of Public Audits in Responding to Future Risks” di Seoul, Republik Korea, Selasa (30/9/2025), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Senin.

    Pada kesempatan itu, Isma menekankan pentingnya transformasi digital bagi lembaga pemeriksa keuangan.

    Melalui strategi digital by default, lanjutnya, BPK berfokus pada pengembangan budaya digital, pemanfaatan teknologi, penyempurnaan proses, serta pengelolaan data sebagai aset strategis.

    “Sebagaimana filosofi Korea hongik ingan atau to broadly benefit humanity, SAI (supreme audit institution) perlu memastikan bahwa inovasi melayani kepentingan publik, adanya teknologi untuk memberdayakan dan bukan memecah-belah, serta data digunakan untuk memperkuat penilaian dan bukan menggantikan penilaian manusia,” ujar Isma.

    Pembicara utama lainnya dalam seminar tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional, antara lain Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), US Council of the Inspectors General on Integrity and Efficiency (CIGIE), serta INTOSAI Development Initiative (IDI), yang membahas berbagai tantangan dan strategi institusi masing-masing dalam menghadapi risiko masa depan.

    Kehadiran para pemimpin lembaga pemeriksaan global dinilai semakin menegaskan peran aktif BPK dalam forum internasional.

    Sebelum seminar, Ketua BPK melaksanakan courtesy meeting dengan Ketua BAI Korea untuk membahas penguatan kerja sama bilateral dan kolaborasi dalam International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), SAI20, dan MIKTA SAIs (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia Supreme Audit Institutions).

    Selain itu, delegasi teknis BPK juga telah melaksanakan diskusi bilateral dengan tim Board of Audit and Inspection (BAI) Korea tentang metodologi penyusunan rencana strategis dan berbagi praktik baik dalam penguatan kelembagaan.

    “Kunjungan BPK semakin mempererat hubungan antara BPK dan BAI Korea, sekaligus memperkuat kolaborasi antar SAI dan lembaga lainnya dalam menjawab tantangan tata kelola keuangan publik di masa depan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana berinisial FXN. Terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah hampir delapan bulan.

    Terpidana FXN diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis 2 Oktober, pukul 17.00 WIB dan langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    “Hari ini Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan di Bandara Rendani, Manokwari, Sabtu, disitat Antara. 

    Dia menjelaskan, kronologi kasus bermula saat FXN selaku kuasa PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana Kristian Efara untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur.

    Penyaluran bantuan sapi kepada kelompok tani di Kaimana tidak tepat sasaran, karena telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012

    “Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp1 miliar,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan FXN merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

    Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak dan pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukum penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta kepada FXN.

    “Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) menjatuhkan hukuman penjara menjadi sepuluh tahun,” ucap Bardan.

    Selanjutnya, Mahakamah Agung menerbitkan putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019 yang menolak permohonan kasasi FXN sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Tipikor Papua Barat.

    Terpidana FXN divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terpidana mengabaikan tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.

    “Tanggal 20 Maret, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana,” katanya.

    Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat mendapat alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani senilai Rp48,818 miliar.

    Ada sejumlah item kegiatan pemanfaatan dana tersebut dan Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani, akan tetapi realisasi pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana.

  • Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Jakarta

    DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN di antaranya status Kementerian BUMN, hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (4/10/2025), pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Dalam UU BUMN terbaru, ada sejumlah poin-poin perubahan. UU ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini saat membacakan hasil rapat tingkat I, dalam rapat paripurna.

    Selain itu, UU BUMN ini juga mengatur terkait larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Kemudian, perubahan lainnya ialah adanya pengauran terkait kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN. Anggia mengatakan aturan itu dalam rangka meningkatkan transparansi BUMN.

    “Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” paparnya.

    Berikut poin-poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN;

    3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

    4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

    5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

    6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional;

    7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

    8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

    9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

    10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

    11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

    12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/dhn)

  • 3
                    
                        Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
                        Nasional

    3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional

    Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
    Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
    Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para pihak yang mengajukan
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di praperadilan Nadiem Makarim:
    Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
    Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
    Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhub tegaskan komitmen wujudkan tata kelola transparan dan akuntabel

    Menhub tegaskan komitmen wujudkan tata kelola transparan dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pengelolaan keuangan negara yang baik, bersih, serta berintegritas demi meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pembangunan transportasi berkelanjutan.

    “Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dia menekankan hal itu pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2024, yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (2/10).

    “Kami menegaskan bahwa seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Perhubungan akan segera mengambil tindakan nyata,” ujarnya.

    Dikatakannya, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan, demikian pula perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan belanja dan aset negara agar lebih transparan dan akuntabel.

    Komitmen ini, lanjut Menhub, diwujudkan melalui penguatan sistem pengawasan internal, perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengelolaan belanja, serta pencatatan aset dan persediaan secara lebih tertib dan transparan.

    “Upaya ini membuahkan hasil, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemenhub,” ucapnya.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.