Kementrian Lembaga: BPK

  • Kritisi Belanja Modal Terancam, Fraksi Gerindra Sidoarjo Desak TPP Dipangkas 50 Persen untuk Rakyat

    Kritisi Belanja Modal Terancam, Fraksi Gerindra Sidoarjo Desak TPP Dipangkas 50 Persen untuk Rakyat

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Rencana penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memicu pemangkasan Belanja Modal Sidoarjo untuk tahun 2026 mendapat kritik keras dari legislatif.

    Ketua Fraksi Gerindra yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, H Achmad Muzayin Syafrial, mendesak Pemerintah Kabupaten mengambil langkah ekstrem namun logis yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50%.

    H. Achmad Muzayin menilai, opsi ini adalah bentuk tanggung jawab fiskal demi menambal defisit anggaran pembangunan yang secara langsung mengancam kebutuhan dasar warga Sidoarjo.

    Kritik ini bermula dari penurunan rasio pendapatan pajak daerah tahun 2026 jika dibandingkan dengan rasio pendapatan pajak tahun 2025. Disisi lain belanja Modal pada tahun anggaran 2026 dialokasikan “anjlok tajam” dari Rp 790 miliar tahun 2025 ini, menjadi hanya Rp 582 miliar di tahun 2026.

    “Pemangkasan ini menghilangkan sekitar Rp 208 miliar dana pembangunan. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk proyek krusial seperti perbaikan jalan dan irigasi. Apalagi kita di daerah harus support pemerintah pusat yang lagi menggalakkan agenda ketahanan pangan. Keputusan memangkas belanja modal justru melawan semangat Permendagri yang menuntut efektivitas pelayanan publik. Jika PAD gagal digali optimal, jangan rakyat yang dikorbankan,” papar Muzayin.

    Muzayin juga menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 sebagai justifikasi perlunya langkah korektif.

    “LHP BPK sudah membuktikan bahwa masalah kita bukan hanya kurang uang, tapi juga manajemen yang buruk. Ada temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek infrastruktur. Artinya, pemotongan TPP adalah langkah etis karena kinerja birokrasi dipertanyakan,” tegasnya.

    Pemotongan TPP 50% sebagai Bukti Solidaritas ASN Sidoarjo terhadap Fiskal daerah yang lagi genting, Muzayin menegaskan bahwa TPP ASN harus menjadi solusi darurat.

    “TPP adalah insentif kinerja. Ketika Belanja Modal rakyat dipangkas, maka TPP harus dievaluasi. Kami mendesak pemotongan TPP 50% untuk sementara waktu. Dana ini harus segera dialihkan untuk menyelamatkan proyek-proyek irigasi dan jalan yang terancam mandek,” urainya menambahkan.

    Menurutnya, pilihan ini akan menunjukkan solidaritas fiskal dari aparatur sipil negara dan membuktikan bahwa pemerintah memprioritaskan fungsi pelayanan publik di atas kenyamanan birokrasi. (isa/ian)

  • Arca Misterius di Makam Mojokerto Diduga Arca Dewa, BPK Lakukan Penelusuran Sejarah

    Arca Misterius di Makam Mojokerto Diduga Arca Dewa, BPK Lakukan Penelusuran Sejarah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan penemuan arca di area makam Dusun Mojojejer, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pihak BPK Wilayah XI Jawa Timur akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penanganan temuan tersebut.

    Analis Cagar Budaya dan Permuseuman BPK Wilayah XI Jatim, Ning Suryati, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan mengenai penemuan arca tersebut pada Senin (6/10/2025). Berdasarkan hasil pengamatan awal, arca itu diduga merupakan arca dewa, meski jenisnya masih memerlukan penelitian lebih lanjut.

    “Kalau arca membawa atribut, kami bisa langsung tahu jenisnya. Namun arca ini tidak membawa apa pun. Posisinya duduk bersila, memakai kain, tangan di depan, ada mahkota, anting, kalung, dan gelang, serta berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Ning Suryati, Jumat (10/10/2025).

    Sebagai tindak lanjut, BPK Wilayah XI Jatim akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. Pemindahan arca ke tempat yang lebih aman akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan masyarakat setempat.

    “Bila warga setuju, arca akan dipindahkan demi pelestarian. Bila tidak, masyarakat diminta ikut menjaga peninggalan tersebut agar tetap terawat,” katanya.

    Ning menambahkan, arca tersebut diduga berasal dari masa kuno dan memiliki nilai sejarah penting. Nama “Pesanggrahan” sendiri mengindikasikan tempat singgah, sehingga wilayah ini berpotensi memiliki jejak sejarah yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

    “Mungkin Desa Pesanggrahan ini dahulu merupakan tempat persinggahan. Perlu kami telusuri lagi sejarahnya, apakah Raja Hayam Wuruk pernah singgah di sini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, sebuah arca dengan tinggi sekitar 45 sentimeter dan lebar 18 sentimeter ditemukan warga saat menggali makam sekitar empat tahun lalu di Dusun Mojojejer. Arca tersebut kini masih disimpan di area makam dalam kondisi utuh. [tin/kun]

  • Arca Misterius di Makam Mojokerto Diduga Arca Dewa, BPK Lakukan Penelusuran Sejarah

    Arca Diduga Peninggalan Kuno Ditemukan di Area Makam Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah arca ditemukan di area makam Dusun Mojojejer, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Arca dengan tinggi sekitar 45 sentimeter dan lebar 18 sentimeter itu ditemukan warga saat menggali makam sekitar empat tahun lalu.

    Namun, penemuan arca di area makam Dusun Mojojejer tersebut baru dilaporkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Penemuan arca terjadi di kedalaman sekitar satu meter dalam kondisi utuh. Setelah ditemukan, arca disimpan di tempat penyimpanan keranda di area makam yang tertutup dan terkunci.

    Laporan resmi baru dilakukan oleh Kepala Desa Pesanggrahan kepada BPK Wilayah XI dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Usai mendapat laporan, pihak BPK Wilayah XI langsung mendatangi lokasi.

    Plt Kepala Dusun (Kadus) Mojojejer, Muhammad Anis, menceritakan bahwa arca tersebut ditemukan oleh warga pada malam hari saat menggali makam. “Penemuan arca sebenarnya sudah empat tahun lalu. Beberapa warga takut melaporkan, jadi disimpan di tempat keranda,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).

    Arca kemudian dibawa dan disimpan di tempat keranda yang berada di area makam tersebut. Menurut Anis, sebagian warga meyakini arca itu merupakan peninggalan leluhur atau orang yang pertama kali membuka desa, sehingga tidak boleh dibawa keluar dari lokasi. Arca itu masih tertutup sebagian oleh tanah liat karena belum dibersihkan. [tin/kun]

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober

    Jakarta

    Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.

    “Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.

    Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.

    “BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.

    “Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.

    “Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    (whn/whn)

  • Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini seiring dengan bergantinya status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan.

    Adapun perubahan status tersebut sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.

    Selain Dony, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Adapun sebelumnya Aminuddin merupakan Wakil Menteri BUMN, sedangkan Teddy menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

    Sekadar informasi, Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. 

    Lebih lanjut, Rini bilang perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya

  • Tetap Kreatif, Laporan Apa Adanya

    Tetap Kreatif, Laporan Apa Adanya

    Jakarta

    Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan Rabu malam ini (8/10/2025).

    Sertijab ini akan dilakukan oleh Plt. DK Ketua LPS Didik Madiyono kepada Ketua LPS yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Anggito Abimanyu.

    Sertijab disaksikan para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Salah satunya ialah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang juga merupakan Ketua KSSK dan mantan Kepala DK LPS.

    Terpantau di Kantor LPS di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Anggito telah tiba di kantor barunya pada sekitar pukul 19.00. Tidak lama berselang, hadir pula Purbaya di lokasi.

    Sebelum masuk ke ruangan, Purbaya menyempatkan diri untuk menyampaikan sejumlah pesan untuk Ketua DK LPS yang baru.

    “(Pesannya) tetap kreatif, laporan apa adanya, asess (assessment) kondisi perbankan dengan benar,” ujar Purbaya, ditemui di lokasi.

    Purbaya juga memberi peringatan kepada Kepala DK LPS yang baru agar jujur dalam bekerja dan membuat pelaporan yang transparan.

    “Kalau nggak, nanti saya yang lebih tahu soalnya. Awas kalau mereka nggak tahu,” kata Purbaya sembari tersenyum.

    Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir beberapa perwakilan anggota KSSK lainnya, antara lain Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian juga ada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus ex officio LPS, Dian Ediana Rae, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI Fauzih Amro, Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Haika, hingga Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing.

    Sebagai informasi, pada siang hari ini Presiden RI Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah Anggota DK LPS periode 2025-2030 di Istana Negara, setelah dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2025.

    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 111/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS yang terdiri dari:

    1. Anggito Abimanyu, sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
    2. Farid Azhar Nasution, sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS
    3. Doddy Zulverdi, sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank
    4. Ferdinan D Purba, sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis
    5. Aida S Budiman, Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Bank Indonesia
    6. Suminto, Anggota Dewan Komisioner LPS LPS ex-officio Kementerian Keuangan

    Dengan pengangkatan ADK ini maka Dewan Komisioner LPS saat ini berjumlah 7 anggota dimana satu lagi, yaitu Dian Ediana Rae masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan.

    Pengangkatan ADK ini untuk menggantikan pejabat yang sudah selesai masa tugasnya, yaitu Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dan Luky Alfirman, Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan.

    Didik Madiyono juga merangkap sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS sejak pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden Prabowo menjadi Menteri Keuangan pada tanggal 8 September 2025.

    (shc/hns)

  • KPK Ungkap Ada Setoran dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus ke Kemenag dengan Berbagai Modus

    KPK Ungkap Ada Setoran dari Travel Agent Penyelenggara Haji Khusus ke Kemenag dengan Berbagai Modus

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada berbagai modus pemberian uang dari agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke Kementerian Agama. Penyerahan ini disebut supaya calon jamaah haji mereka bisa segera berangkat ke Tanah Suci.

    “Dalam perkembangan penyidikannya, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan, dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober.

    Budi kembali menjelaskan kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Ketika itu, Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk memecah antrean.

    “Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari yang semestinya,” tegasnya.

    “Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya. Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini. 

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • KPK Berpeluang Periksa Gus Yaqut Lagi Usai Pertemuan dengan Asosiasi Travel Penyelenggara Haji Terungkap

    KPK Berpeluang Periksa Gus Yaqut Lagi Usai Pertemuan dengan Asosiasi Travel Penyelenggara Haji Terungkap

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berpeluang dipanggil lagi terkait korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi yang kembali dicecar soal pertemuannya dengan Yaqut pada hari ini, 7 Oktober. Katanya, keterangan yang sudah dikumpulkan bakal jadi penentu dipanggil atau tidaknya mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

    “Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas, red),” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September.

    Budi bilang permintaan keterangan yang berulang kerap dilakukan penyidik. Cara ini biasanya dilakukan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani.

    “Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

    Adapun Yaqut sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik komisi antirasuah pada 2 September lalu. Dia dimintai keterangan selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB di kantor KPK.

    Ketika itu, Yaqut tak secara spesifik menjelaskan pemeriksaan penyidik. Dia hanya mengaku disodori belasan pertanyaan dan sudah dijawab.

    Sementara itu, H. M. Tauhid menjelaskan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tapi, ia mengklaim tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.

    “Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.

    Tauhid juga membantah mengintervensi pembagian kuota haji tambahan. Dia menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.

    “50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • K3 MPR usul semua lembaga tinggi laporkan kinerja pada Sidang Tahunan

    K3 MPR usul semua lembaga tinggi laporkan kinerja pada Sidang Tahunan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengusulkan semua lembaga tinggi yang dibentuk berdasarkan konstitusi untuk menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat pada momen Sidang Tahunan MPR RI, yang biasanya digelar menjelang HUT RI.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menjelaskan lembaga tinggi itu, yakni DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, laporan kinerja dari lembaga itu biasanya hanya disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya.

    “Jadi, bukan melaporkan kepada MPR RI karena kedudukannya sama, tapi melaporkan kepada masyarakat melalui forum MPR RI,” kata Taufik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal itu diusulkan agar sesuai seperti yang dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR RI ketika awal-awal era reformasi. Kini laporan kinerja lembaga-lembaga itu hanya disebutkan dalam beberapa paragraf pidato Presiden.

    “Sehingga kita bisa mendapatkan satu sidang tahunan yang lebih optimal dibandingkan hanya satu kali, kemudian mendengarkan laporan kinerja ini yang diwakili oleh Presiden,” kata Taufik.

    Untuk itu, tambah Taufik, usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bahan pengambilan keputusan.

    Selain itu, dia mengatakan K3 MPR RI juga membahas terkait kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh para pejabat.

    Menurut dia, semua lembaga negara wajib melaksanakan amanah untuk menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan konstitusi.

    “Dan apabila kemudian keluar dari maksud dari konstitusi atau dari perintah konstitusi, maka di situ ada pelanggaran terhadap konstitusi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Evakuasi Tuntas, Kini Saatnya Tegakkan Hukum atas Tragedi Ponpes Al Khoziny…
                        Nasional

    4 Evakuasi Tuntas, Kini Saatnya Tegakkan Hukum atas Tragedi Ponpes Al Khoziny… Nasional

    Evakuasi Tuntas, Kini Saatnya Tegakkan Hukum atas Tragedi Ponpes Al Khoziny…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Operasi pencarian dan evakuasi korban ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi berakhir pada Selasa (7/10/2025).
    Setelah sembilan hari pencarian tanpa henti, kini publik menanti proses hukum untuk mengungkap penyebab ambruknya bangunan yang menewaskan puluhan santri di ponpes tersebut.
    Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, operasi ditutup pada pukul 10.00 WIB setelah seluruh area reruntuhan dinyatakan steril.
    Selama sembilan hari, tim gabungan berhasil mengevakuasi 171 korban.
    Dari jumlah itu, 67 orang meninggal dunia, 104 lainnya selamat, dan delapan bagian tubuh ditemukan di antara puing-puing bangunan.
    “Hari ini masuk hari kesembilan. Kami telah menyelesaikan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban, serta memindahkan seluruh material bangunan yang runtuh,” kata Syafii di lokasi kejadian, Selasa.
    Meski pencarian telah berakhir, penanganan lanjutan akan diteruskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    “Apa yang kita tutup hari ini adalah proses pencarian dan pertolongan. Nanti akan ditindaklanjuti dan disupervisi langsung oleh BNPB,” ujarnya.
    Pantauan Kompas di lokasi menunjukkan, bangunan tiga lantai yang semula berdiri kokoh kini telah rata dengan tanah.
    Dua unit eskavator masih bekerja mengangkat sisa material beton.
    Dinding di sisi kiri musala yang tersambung dengan bangunan utama ikut roboh akibat efek domino dari runtuhnya struktur utama.
    Ambruknya bangunan itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat para santri tengah beribadah.
    Dugaan sementara, konstruksi bangunan gagal menahan beban tambahan di lantai atas.
    Pemerintah dan parlemen mendorong dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab utama runtuhnya bangunan pesantren yang berusia lebih dari satu abad itu.
    Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut, kepolisian telah bergerak menangani kasus ini.
    “Saya dengar sudah bergerak. Kepolisian sudah bergerak,” ujar Cak Imin di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
    Menurut Cak Imin, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan publik diminta menunggu hasil penyelidikan.
    “Bahkan sudah memanggil pihak-pihak. Kita tunggu saja,” katanya.
    Dia menjelaskan, Ponpes Al Khoziny adalah salah satu pesantren tua yang sudah berdiri selama 125 tahun.
    Banyak pesantren serupa belum memiliki perencanaan bangunan yang memadai.
    “Pesantren yang baru saja mengalami musibah seperti di Sidoarjo memang usianya 125 tahun. Rata-rata pesantren dengan bangunan yang sangat tua itu tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai,” ujarnya.
    Cak Imin menambahkan, keterbatasan anggaran, usia bangunan yang sangat tua, dan keinginan pesantren menjaga independensi menjadi tiga faktor utama yang membuat banyak bangunan pesantren rentan.
    “Karena tiga hal itu, kita akan evaluasi mulai dari pesantren yang paling tua dan paling rawan,” ucapnya.
    Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta masyarakat mempercayakan penyelidikan kepada kepolisian.
    Langkah hukum yang dilakukan aparat sangat penting agar penyebab insiden terungkap dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya.
    “Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dan pengusutan ini sehingga peristiwa ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para penyelenggara pendidikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung BPK RI.
    Muzani juga menyampaikan duka mendalam atas banyaknya korban jiwa dalam tragedi tersebut.
    “Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan memilukan kita semua. Ini harus jadi pelajaran bahwa bangunan berstandar konstruksi sangat penting bagi keselamatan para santri dan siswa,” kata dia.
    Muzani menambahkan, Kementerian Agama bersama kementerian dan lembaga terkait telah turun ke lapangan menangani dampak musibah itu.
    “Saya sudah lihat Menteri Agama dan kementerian terkait sudah melakukan berbagai kunjungan dan penyelidikan. Saya percaya keputusan yang diambil nanti akan menjadi yang terbaik,” tuturnya.
    Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) memastikan akan menindaklanjuti proses hukum setelah tahap pencarian selesai resmi berakhir.
    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidikan akan dimulai setelah proses identifikasi korban oleh tim DVI Biddokes rampung.
    “Tentu kami akan melakukan tindakan di awal proses, baik upaya penyelidikan kemudian nanti akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Jules dalam konferensi pers di Surabaya.
    Dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang akan dilakukan ini sebagai bentuk empati terhadap keluarga korban.
    “Saya percaya bahwa kami akan melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan secepatnya kami melakukan proses penegakan hukum,” katanya.
    Meski begitu, polisi telah mengamankan delapan beton
    core drill
    dan 20 tulangan baja berbagai ukuran sebagai barang bukti dari lokasi reruntuhan.
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah memeriksa seorang santri selamat, yakni Shaka Nabil Ichsani, untuk dimintai keterangan awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.