Kementrian Lembaga: BPK

  • Perlu Ketegasan Sikap Selesaikan Masalah Pupuk

    Perlu Ketegasan Sikap Selesaikan Masalah Pupuk

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai untuk menyelesaikan masalah pupuk di Indonesia, perlu ketegasan sikap. Ia pun menyampaikan sejumlah usulan terkait posisi distributor menyangkut Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    “Pertama rekomendasi saya adalah agar distributor ini tetap dipertahankan sebagaimana kesimpulan yang telah kita sepakati dalam FGD, yang para pimpinan, memimpin rapatnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Komisi IV DPR RI melakukan RDPU dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah dengan agenda Penyerapan Aspirasi Distributor Pupuk Bersubsidi Jateng dan Distributor Se-Indonesia. Dalam audiensi tersebut, ADPI menyampaikan sejumlah masalah akan berpotensi muncul bila distributor dihapus keberadaannya dalam proses penyaluran pupuk.

    Lebih lanjut, ia menilai, distributor perlu tetap dipertahankan karena distributor merupakan badan usaha yang dapat menjadi objek audit. “Karena di dalam tata kelola uang subsidi pupuk ini nanti akan diaudit oleh BPK. Kalau ini digantikan kepada Boktan, apakah ada kemampuan untuk itu?” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Kedua, lanjutnya, ia meminta distributor memiliki jaminan gudang untuk stok, buffer stock pupuk subsidi. Ketiga, memiliki jaminan permodalan untuk penebusan pupuk subsidi ke PIHC (PT Pupuk Indonesia Holding Company).

    “Kemudian juga memiliki transportasi untuk pengangkutan pupuk subsidi dari PIHC ke Gapoktan, pengecer, dan BUMDES. Kemudian, kelima, miliki SDM yang sudah teruji dalam administrasi pupuk subsidi yang merupakan objek audit BPK, BPKP, ITJEN, dan KP3. Kemudian ke enam, distributor memiliki performance bond. Ini kata kunci,” tegasnya

    Dan yang terakhir, tambahnya, negara harus hadir atas pengabdian selama 21 tahun rakyat untuk negara. Dalam hal ini adalah distributor pupuk. Sebab menurutnya, tidak ada artinya pemimpin tanpa rakyatnya.

    “Apa artinya pemimpin tanpa rakyat? Oleh karena itu apa yang disampaikan teman-teman ini bukan masalah yang sederhana. Ini masalah serius, persoalan bangsa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Karena Komisi IV ini bertanggung jawab terhadap masalah suasana pembangunan,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku kliennya tak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

    Menurutnya sejumlah fakta yuridis dalam kasus ini yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak berwenang secara absolut memeriksa, mengadili serta memutus perkara kliennya.

    Hal ini sebab yang didakwakan adalah perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” ucap Ari di Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Surat Dakwaan

    Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kasus ini sudah diuraikan secara nyata dan pasti.

    Tapi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak ada cukup bukti.

    “Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Ari dari surat dakwaan penuntut umum, berbagai pihak melakukan pembayaran pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero), bukan kliennya tapi dilakukan 9 perusahaan swasta selaku penjual gula dan sebagai wajib pajak.

    Penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tak ada kerugian keuangan negara dalam menyusun surat dakwaan.

    Surat dakwaan pada kliennya tidak cermat, tak jelas dan lengkap karena semua perbuatan Tom Lembong yang diuraikan adalah bentuk tindakan administratif bukan menguraikan peristiwa harga beli gula kristal putih.

    Rekayasa Hukum

    Berdasarkan berbagai fakta hukum ini, secara terang benderang membuktikan dakwaan penuntut umum pada Tom Lembong dalam korupsi importasi gula tak berdasar.

    “Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” lanjutnya.

    Ia didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 ke 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor tahun 2015–2016 ini diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan ini tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Pihaknya disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Akan tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News