Kementrian Lembaga: BPK

  • Disclaimer di Era Faida, 2 Kali Wajar Tanpa Pengecualian di Era Bupati Jember Hendy

    Disclaimer di Era Faida, 2 Kali Wajar Tanpa Pengecualian di Era Bupati Jember Hendy

    Jember (beritajatim.com) – Setelah memperoleh predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada era Bupati Faida, Pemerintah Kabupaten Jember kini merebut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut pada era pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    BPK memberikan predikat disclaimer atau tidak bisa dinilai terhadap laporan hasil pemeriksaan pelaksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember pada 2020. Ini audit BPK terakhir pada pemerintahan Bupati Faida.

    Tahun berikutnya, setelah Hendy dilantik menjadi bupati, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Setelah memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022, Jember kembali mendapat opini WTP pada 2023.

    Hendy menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah LKPD Tahun Anggaran 2023, di di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/5/2024) siang.

    “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion bisa diartikan sebagai pernyataan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” kata Hendy, Jumat (3/5/2024).

    Pemkab Jember selama dua tahun anggaran berturut-turut bisa menyajikan laporan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

    “Kami juga menghindari adanya temuan berulang dan menyelesaikan temuan BPK di tahun sebelumnya, serta ketaatan melaksanakan semua kegiatan sudah sesuai dengan regulasi. Apresiasi saya berikan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan semua organisasi perangkat daerah Pemkab Jember,” kata Hendy tersenyum.

    Hendy menegaskan, opini WTP ini merupakan wujud nyata pertanggungjawaban uang negara kepada rakyat dengan pengelolaan secara profesional dan taat terhadap regulasi. “Ujung target konkretnya capaian positif dapat dirasakan berupa kemakmuran dan kesejahteraan serta kepercayaan masyarakat terhadap Jember,” katanya.

    Hendy memaknai capaian WTP ini sebagai sesuatu yang luar biasa. “Harapan saya terdapat pembinaan yang menjadikan kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, serta memotivasi untuk WTP pada tahun mendatang,” katanya. [wir]

  • BPK Temukan 3 Hal Signifikan Saat Audit Keuangan Pemkab Magetan 2023 

    BPK Temukan 3 Hal Signifikan Saat Audit Keuangan Pemkab Magetan 2023 

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga hal signifikan saat mengaudit keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun Anggaran 2023. Dari 94,24 persen TRLHP yang sudah diaudit sampai dengan Semester II 2023,  ada tiga hal yang jadi temuan signifikan BPK. 

    Yakni, implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi. Kedua, Pengelolaan Pendapatan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang Tidak Tertib. Ketiga,  Pengelolaan Aset Tetap Tidak Tertib. 

    Dari tiga temuan itu, didominasi oleh pajak yang jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang ternyata pengelolaannya belum tertib. Apalagi, Magetan yang merupakan daerah wisata terdapat 143 hotel (versi data BPS 2022). Dan bukan hanya pajak hotel, ada beberapa item pajak lain yang tidak tertib. “Sebenarnya temuan-temuan ini adalah temuan yang sifatnya administrasi.  Tentunya, akan kami tingkatkan. Khususnya untuk aset daerah dan SIPD,” kata Pj Bupati Magetan Hergunadi. 

    Menurut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan itu, selain pajak, untuk retribusi pun harus ditertibkan administrasinya. Agar, bisa maksimal dalam menyumbang PAD di Magetan. “Kami juga minta tolong pada rekan-rekan wartawan semuanya untuk sosialisasi bagaimana pentingnya bayar pajak untuk kemajuan daerah,” pungkas Hergunadi. [fiq/kun]

  • Blitar Raih WTP ke-8, Mak Rini: Pelecut Lebih Profesional

    Blitar Raih WTP ke-8, Mak Rini: Pelecut Lebih Profesional

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi dan diterima oleh Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

    Mak Rini menyampaikan terima kasih menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh ASN, Non ASN, masyarakat dan dukungan DPRD Kabupaten Blitar. Ia berharap penghargaan ini bisa menjadi pelecut untuk bekerja lebih baik lagi.

    Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini berharap, capaian Opini WTP ke-8 tersebut merupakan pelecut semangat untuk bekerja lebih profesional lagi. Sehingga Opini WTP ini bisa terus dipertahankan.

    “Terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas penghargaan ini. Seluruh rekomendasi, catatan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur akan segera ditindaklanjuti,” kata Rini Syarifah, Jumat (3/4/2024).

    Kepala BPK Perwakilan Jatim, Karyadi menyampaikan, pihaknya memberikan waktu (untuk pemerintah kabupaten/kota) untuk perbaikan dari rekomendasi dan ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.

    Dijelaskan pula bahwa opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

    Sejumlah catatan rekomendasi yang dirangkum oleh BPK Jatim antara lain masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib, terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan.

    Selain itu masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat.

    “Juga terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang, serta terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi,” beber Karyadi

    Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah bekerja keras sehingga meraih.opini WTP. Diingatkan pula supaya pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi catatan BPK terhadap LHP atas LKPD 2023.

    “Hasil laporan keuangan daerah bisa memberikan dampak pembangunan kepada masyarakat,” ucap Pj Gubernur Jatim. [owi/beq]

  • Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Begini Kata Pj Wali Kota Kediri

    Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Begini Kata Pj Wali Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah didampingi Ketua DPRD Gus Sunoto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi, Kamis (2/5/2024).

    Kota Kediri berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana Opini WTP diraih selama sepuluh tahun beruntun. Penyerahan ini serentak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota se-Jawa Timur bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

    “Alhamdulillah Kota Kediri dapat mempertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut. Tentu ini bukan suatu hal yang mudah,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Kepala Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur

    Zanariah mengungkapkan capaian ini berkat kolaborasi yang baik antar semua elemen di Pemerintah Kota Kediri. Apa rekomendasi dari BPK terus diperbaiki oleh Pemerintah Kota Kediri. Diharapkan ke depan opini WTP ini terus dipertahankan.

    “Terima kasih kepada seluruh jajaran atas kolaborasi yang telah terjalin. Semoga ke depan semakin lebih baik dan kita terus memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Turut hadir, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Ini Kunci Opini WTP ke-8 oleh BPK Versi Bupati Kediri

    Ini Kunci Opini WTP ke-8 oleh BPK Versi Bupati Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tersenyum lebar karena Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kali dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023.

    Atas prestasi yang membanggakan untuk seluruh warga Kabupaten Kediri ini, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito membeberkan kuncinya. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Kamis (2/5/2024).

    Mas Dhito menyampaikan, opini WTP yang diterima tersebut dinilai sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.

    Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima penghargaan Opini WTP ke-8 dari BPK

    “Sejak awal kami terus mengajak seluruh jajaran di Pemkab Kediri untuk menjaga komitmen ini, termasuk melaksanakan evaluasi rutin untuk menganalisa sejauh mana ketertiban pengelolaan keuangan oleh semua SKPD,” katanya.

    Terlepas dari upaya yang dilakukan, lanjut Mas Dhito, evaluasi dan rekomendasi dari BPK setiap tahun selalu dijadikan pedoman untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

    Mas Dhito mengapresiasi atas evaluasi dan rekomendasi yang diberikan BPK. Hal itu menurut Mas Dhito sebagai petunjuk bilamana pengelolaan keuangan pemerintah daerah kurang tepat.

    “Kami di Pemerintah Kabupaten Kediri berharap sinergitas ini terus terjaga untuk kedepan pengelolaan keuangan daerah ini terus optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, penyerahan LHP LKPD tahun 2023 ini diserahkan secara serentak kepada 37 pemerintah daerah kabupaten/kota di Kantor BPK Jawa Timur. Pada hari yang sama juga diadakan pembukaan Plaza BPK Jawa Timur. [ADV PKP/nm]

  • Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Jember (beritajatim.com) – Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelaskan statusnya sebagai mantan narapidana saat mendaftarkan diri dalam penjaringan kandidat bupati di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (1/5/2024).

    Divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi saat menjabat, Sudiyono baru bebas pada 19 Januari 2019. “Saya orang yang taat hukum. Alhamdulillah semua sudah saya jalani,” katanya.

    Sudiyono lantas menceritakan kronologi kasus yang membelitnya pada 2010. Saat itu Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan kelengkapan sekolah negeri dan swasta sebesar Rp 84 miliar. “Itu terbesar seluruh Indonesia dan dinyatakan sebagai contoh terbaik dalam pelaksanaan DAK,” katanya.

    “Tapi dalam perjalanannya, ada persoalan. Buku-buku yang dibeli berdasarkan konsorsium dinyatakan tidak betul. Bagaimana? Yang mencetak buku itu bukan toko-toko di Jember, tapi konsorsium yang ditunjuk pemerintah. Kalau bukunya dianggap jelek, ngapain dipilih. Tugas saya waktu itu memilih buku yang sesuai dengan keadaan masyarakat di Jember, karena buku perpustakaan,” kata Sudiyono.

    Saat itu, menurut Sudiyono, tidak ada kecacatan. “Bahkan tidak ada temuan satu rupiah pun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi saya taat hukum. Kalau aparat penegak hukum menyelidiki sendiri, menghitung sendiri, kemudian menuntut sendiri, itu hak,” katanya.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis penjara satu tahun tujuh bulan. “Sebagai warga negara sudah saya buktikan. Hakim memberi pertimbangan khusus kepada saya bahwa Achmad Sudiyono bukan koruptor. Achmad Sudiyono tidak menggunakan uang negara. Achmad Sudiyono sebagai kepala dinas tidak menggunakan uang yang disangkakan. Kesalahan administrasi, tidak ada evaluasi,” kata Sudiyono.

    Namun belakangan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah. “Kesalahan administrasi lari ke pidana. Ini bagian tidak terpisahkan dari politik waktu itu. Yang penting saya bukan orang yang najis, walau bukan orang suci,” katanya.

    Sudiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia tetap divonis menjalani hukuman satu tahun penjara. “Karena saya bukan koruptor, bukan pencuri uang rakyat, saya berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Mahkamah Agung. Akhirnya alhamdulillah, dari setahun vonis jadi empat tahun,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan KPU RI, Sudiyono berhak mencalonkan diri. Namun ia harus menjelaskan rekam jejaknya sebagai mantan narapidana. “Saya tidak malu. Semua sudah saya jalankan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim, jadi motivasi saya. Saya orang yang taat hukum. Hak politik saya tidak dicabut,” katanya. [wir]

  • Bupati Jember Tambah Jumlah Insentif Guru Ngaji dan Sasaran Penerimanya

    Bupati Jember Tambah Jumlah Insentif Guru Ngaji dan Sasaran Penerimanya

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menambah jumlah insentif untuk guru ngaji dan sasaran penerimanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun ini. Ini bagian dari perbaikan kesejahteraan guru ngaji dan guru agama non Islam secara bertahap.

    “Teman-teman cek saja, mulai dari 2021, 2022, 2023, naik terus guru ngajinya. Kami programkan tahun ini dan tahun depan, kami akan naikkan (nominal insentifnya) seratus persen, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 3 juta (per tahun),” kata Hendy, usai mendaftarkan diri dalam penjaringan calon kepala daerah di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (24/4/2024).

    Jumlah calon penerimanya pun kini mencapai 24 ribu orang guru ngaji. “Tapi itu masih kurang. Masih banyak guru ngaji yang belum dapat. Termasuk guru agama non muslim, dari Kristen, Katolik, Hindu, semuanya dapat. Semua guru agama di Jember dapat,” kata Hendy,

    Pemkab Jember saat ini sedang melakukan verifikasi data guru ngaji calon penerima bantuan. “Insyaallah nanti pada Mei-Juni, anggaran guru ngaji akan keluar. Kenapa seperti itu? Karena (harus memenuhi) persyaratan Badan Pemeriksa Keuangan. Jangan sampai kami sudah menyerahkan honor guru ngaji, lalu diperiksa dan disuruh mengembalikan. Ini jadi persoalan,” katanya.

    Alasan ini yang membuat Pemkab Jember tidak membagikan insentif untuk guru ngaji pada saat sebelum lebaran. “Lebih baik mundur sedikit (waktunya). Kenapa saat lebaran kemarin belum dibagikan? Belum siap dokumennya. Karena dokumen yang disiapkan banyak, termasuk share loc guru ngaji dan kegiatannya difoto. Ini bukan syarat dari Pemkab Jember, tapi BPK,” kata Hendy,

    Hendy mengatakan, perbaikan kesejahteraan untuk para guru ngaji akan semakin mudah dilakukan pada periode pemerintahannya yang kedua.

    Hendy membantah jika kenaikan anggaran dan sasaran ini terkait dengan pemilihan kepala daerah Jember tahun ini. “Tidak. Memang sudah saatnya. Uangnya ada. Kenapa tidak dinaikkan kemarin? (Anggarannya) dibuat pembangunan infrastruktur yang membutuhkan uang cukup banyak. Itu alasannya, tidak ada yang lain,” katanya.

    Pemerintah Kabupaten Jember harus memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak dan bangunan sekolah yang tak layak. “Dari ribuan sekolah, kami sudah memperbaiki 800 sekolah. Jalan juga begitu. Kami sudah menyelesaikan 1.800 kilometer. Ada yang rusak? Masih ada, sekitar 350 kilometer. Kenapa tidak selesai semua? Tidak ada uang,” kata Hendy. [wir]

  • Ditumbuhi Rumput Liar dan Lumut, Candi Brahu di Mojokerto Dibersihkan

    Ditumbuhi Rumput Liar dan Lumut, Candi Brahu di Mojokerto Dibersihkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah petugas membersihkan Candi Brahu yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dibutuhkan waktu dua hari untuk membersihkan candi dengan panjang sekitar 22,5 meter dengan lebar 18 meter dan berketinggian 25 meter dari rumput dan lumut.

    Untuk membersihkan Candi Brahu dilakukan secara manual yakni dengan mencabut rumput liar yang ada di tubuh candi menggunakan tangan. Akar rumput harus dipastikan ikut tercabut untuk mengantisipasi agar rumput tidak cepat tumbuh lagi. Selain itu juga digunakan sapu lidi dalam proses pembersihannya.

    Juru Pelihara (Jupel) Candi Brahu, Marsaid mengatakan, pembersihan dilakukan selama dua hari karena banyaknya rumput dan lumut di tubuh Candi Brahu. “Ada tujuh orang, tiga orang khusus melakukan pembersihkan di bagian atas Candi Brahu karena dibutuhkan keahlian khusus,” ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

    Selama musim hujan, masih kata Marsaid, rumput dan lumut dimungkinkan tumbuh di tubuh candi terutama di bagian atas. Sehingga dilakukan perawatan secara berkala terhadap cagar budaya tersebut agar terawat dan terjaga kelestariannya. Perawatan dilakukan melihat kondisi.

    “Perawatan dilakukan melihat kondisi kelembapannya atau banyaknya rumput yang ada di tubuh candi. Di beberapa titik, tumbuh tumbuhan keras dan susah dimatikan, ada juga lumut. Perawatan dilakukan secara manual, kita menggunakan satu tangga di ketinggian pertama terus kita narik tangga lagi sampai di puncak candi,” katanya.

    Sehingga pembersihkan rumput dan lumut Candi Brahu menggunakan dua tangga. Menurutnya, pembersihkan di puncak candi dibutuhkan ekstra keberanian sehingga hanya tiga orang yang secara khusus selama ini bertugas membersihkan bagian puncak candi. Meskipun ada SOP dalam perawatan di puncak candi.

    “Ranpa ada keberanian dan nyali yang kuat karena hanya menggunakan tangga, meskipun ada SOP-nya. Kita pakai tali yang diikatkan di bagian perut yang dikaitkan ke tambah, dengan tujuan jika terpeleset kondisi masih tetap aman. Selama ini belum ada pelatihan khusus, hanya keberanian dari teman-teman,” ujarnya.

    Dalam penggunaan peptisida, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Konsevasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Menurutnya, tanpa ada koordinasi dengan Unit Konservasi dikhawatirkan bukan merawat namun justru akan menyebabkan kerusakan candi.

    “Tanpa ada koordinasi dengan Unit Konsevasi, kita tidak berani memberikan sejenis obat untuk membersihkan karena takutnya kita malah merusak struktur candi. Untuk tahun ini, ini yang pertama. Terakhir pembersihkan dilakukan pada bulan November 2023 lalu,” tegasnya.

    Candi Brahu merupakan candi tertua di wilayah Trowulan, dasar dugaan ini adalah prasasti Alasantan yang ditemukan tidak jauh dari Candi Brahu. Prasasti tersebut dikeluarkan oleh Raja Mpu Sindok pada tahun 861 Saka atau 939 Masehi yang isinya menyebutkan nama sebuah bangunan suci yaitu Waharu atau Warahu. Nama inilah yang diduga sebagai asal nama Candi Brahu. [tin/kun]

  • PKB Mengevaluasi Kinerja Bupati Hendy: Infrastruktur Bagus, Kota Jember Kok Kumuh

    PKB Mengevaluasi Kinerja Bupati Hendy: Infrastruktur Bagus, Kota Jember Kok Kumuh

    Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengevaluasi kinerja Bupati Hendy Siswanto dalam memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada periode 2021-2024. PKB menilai di tengah keberhasilan, ada kelemahan yang harus diperbaiki.

    “Apapun kita harus mengakui, semua pemerintahan ada plus dan minus. Mungkin dalam hal pembangunan infrastruktur seperti jalan, apapun harus kita akui, bahwasanya di era pemerintahan Pak Hendy ada perbaikan. Berbeda dengan pemerintahan dulu. Dirasakan masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember Ayub Junaidi, Rabu (24/4/2024).

    “Cuma, pembangunan infrastruktur juga mengorbankan pembangunan yang lain, karena jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember terbatas. Bagai sebuah balon, dipencet di sini, menggelembung di sana,” kata Ayub.

    Beberapa sektor pembangunan yang harus dikorbankan karena Bupati Hendy lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan antara lain banyaknya gedung sekolah rusak yang belum diperbaiki. Bupati Hendy sendiri pernah menyatakan, dari 2.854 lembaga pendidikan, kurang lebih ada 437 lembaga yang kondisi ruang kelasnya rusak atau rusak berat.

    “Ini tetap menjadi konsentrasi untuk prioritas perbaikan di tahun berikutnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” kata Bupati Hendy Siswanto, diberitakan Beritajatim.com (19/11/2023).

    Ayub juga mencontohkan kumuhnya kota Jember saat ini. “Penataan pedagang kaki lima dan bagaimana kondisi alun-alun. Coba lihat, alun-alun kumuh,” katanya.

    PKB Jember menghargai raihan 94 penghargaan oleh Pemkab Jember sepanjang 2023. “Tapi kita ini kadang melihat sesuatu dengan trofi, tapi tidak dirasakan masyarakat. Tidak usah jauh-jauh. Jember ini lalulintasnya semrawut, Ini butuh perbaikan,” kata Ayub.

    Ayub menyodorkan tim nasional sepak bola Indonesia sebagai analogi. “Pelatih Shin Tae-Yong belum mendapatkan trofi bergengsi. Tapi kita lihat permainan timnas kita semakin baik. Jadi kualitasnya dulu. Trofi dengan sendirinya akan hadir, apabila kualitas diperbaiki,” katanya.

    Saat ini DPRD Jember tengah menyusun rekomendasi untuk menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jember Tahun Anggaran 2023. Rencananya, sidang paripurna akan dilangsungkan di gedung parlemen, Kamis (25/4/2024).

    Ayub berpesan agar Bupati Hendy tak terlalu membanggakan penghargaan yang diterimanya. “Mohon maaf, seorang pemimpin jangan bangga dengan penghargaan. Itu kewajiban seorang pemimpin untuk melayani masyarakat. Contoh: opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, itu kewajiban. Ngapain dibanggakan,” katanya. [wir]

  • DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ dan RUU Desa Hari Ini

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024 hari ini. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna ini, di antaranya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa.

    Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Dalam agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. Selain itu, ada sejumlah RUU yang akan disepakati perpanjangan waktu pembahasannya.

    Adapun daftar agenda rapat paripurna hari ini yaitu:

    1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

    3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

    7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

    8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

    1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

    4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

    5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

    6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

    7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);

    Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    (Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)

    (fca/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini