Kementrian Lembaga: BPK

  • Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Kelima nama yang terpilih itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi XI DPR RI.

    “Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024). Para anggota pun kompak menjawab setuju dan diikuti ketuk palu.

    Kelima nama yang dipilih Komisi XI adalah Akhsanul Khaq, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Bobby Adhityo Rizaldy dan Fathan Subchi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang atau profesi mulai dari pegawai BPK, politikus, hingga anak buah presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berikut profil 5 calon Anggota BPK RI terpilih periode 2024-2029:

    Akhsanul Khaq

    Akhsanul Khaq merupakan pegawai lama BPK. Jabatan terakhirnya di BPK adalah sebagai Auditor Utama Keuangan Negara yang dilantik tahun 2022, setelah sebelumnya pernah menjadi Auditor Utama Keuangan Negara V Tahun 2020; Auditor Utama Keuangan Negara VII Tahun 2018; Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI tahun 2017; Kepala Auditorat II.A Tahun 2016; Kepala Auditorat II.C Tahun 2015; Kepala Auditorat IV.A Tahun 2014; dan mengawali karir sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK RI Tahun 2014.

    Akhsanul Khaq memiliki gelar Doktor Ilmu Manajemen Tahun 2020 asal Universitas Persada Indonesia YAI. Sebelumnya ia menempuh pendidikan Master of Business Administration Tahun 2000 di Monash University dan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

    Bobby Adhityo Rizaldy

    Bobby Adhityo Rizaldy merupakan politikus Partai Golkar dan merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Saat ini dia menduduki kursi Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Berdasarkan laman Golkar, Bobby Adhityo Rizaldy lahir di Jakarta pada 25 Februari 1974 dan memeluk Agama Islam. Ia mengenyam pendidikan S1 Ekonomi Akuntansi Universitas Trisakti pada 1991-1995, lalu setahun kemudian terbang ke Amerika Serikat untuk mengambil gelar S2 di Cleveland State University dan selesai pada 1998.

    Sebelum memasuki Kompleks Parlemen Senayan, Bobby Adhityo Rizaldy pernah di Badan Pelaksana (BP) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari 2004 hingga 2008.

    Meski memiliki kesibukan sebagai Anggota DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldy juga menduduki kursi Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) sejak 2017 sampai sekarang. Sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen PP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) pada 2013-2018 dan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Perbaharuan Indonesia (AMPI) pada 2010-2018.

    Budi Prijono

    Calon Anggota BPR RI terpilih lainnya adalah anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan. Letnan Jenderal TNI Budi Prijono merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan sejak 27 Juni 2022.

    Mengutip laman Kementerian Pertahanan, Budi Prijono lahir di Tulung Agung, 16 Juni 1966. Dia memiliki sederet karier di TNI Angkatan Darat, salah satunya Komandan Satkomlek TNI pada 2017.

    Budi Prijono mulai masuk ke Kementerian Pertahanan setelah Prabowo memimpin kementerian tersebut pada 2019 yakni sebagai Kabaranahan, lalu Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan pada 2020, hingga menduduki jabatan Inspektur Jenderal pada 2022 sampai sekarang.

    Daniel Lumban Tobing

    Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat sebagai Anggota II BPK RI sejak 2022 dan Anggota VII BPK RI tahun 2019. Lahir pada 1967, ia merupakan lulusan Kyoto University, Jepang pada 1993 dan Takushoku University, Tokyo pada 1987.

    Sebelum berkantor di BPK, Daniel Lumban Tobing pernah menjadi Anggota Komisi VI DPR RI pada 2017-2019, Anggota Komisi IX DPR RI pada 2014-2017, Anggota Komisi VI DPR RI pada 2010-2014, Anggota Komisi IV DPR RI pada 2009-2010 dan Anggota Badan Anggaran DPR RI pada 2009-2014.

    Daniel Lumban Tobing juga berlatar belakang sebagai pekerja di sektor industri yakni di PT Indonesia Epson Industry pada 1997-2009, juga PT Hirose Electric Indonesia mulai 1993-1997. Tidak hanya itu, ia pernah aktif di organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada 2010-2015 dan Gabungan Elektronika Jakarta dari 2004-2009.

    Fathan Subchi

    Fathan Subchi adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPR RI.

    Fathan Subchi memiliki kiprah di organisasi masyarakat keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Mengutip lamanp2k.stekom.ac.id, ia pernah menjabat sebagai Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian NU pada 2005 hingga 2009.

    (aid/fdl)

  • Mentan Komparasi Swasembada Era Soeharto & Jokowi: Sama-sama Hebat

    Mentan Komparasi Swasembada Era Soeharto & Jokowi: Sama-sama Hebat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan capaian swasembada di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan capaian Swasembada di era Presiden Soeharto sama-sama luar biasa dan mampu memenuhi kecukupan pangan rakyat.

    Merujuk pada definisi swasembada yang digunakan Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO), berdasarkan ketetapan FAO pada 1999, suatu negara dikatakan swasembada jika produksinya mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional. Andi mencontohkan swasembada tahun 1984 impornya 400 ribu ton dengan komparasi penduduk mencapai 100 juta lebih.

    “Sementara swasembada di era pemerintahan sekarang itu tiga kali 2017-2019 dan 2020 dan itu tidak ada impor beras medium dengan perbandingan penduduknya 200 juta. Artinya apa? upaya kita luar biasa kalau kita mau mengkomparasi dengan tahun 1984. saya kira kebijakan pangan Pak Harto hebat dan pemerintahan sekarang juga hebat,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (26/8).

    Sebagai informasi, capaian swasembada beras terjadi pada periode pertama Presiden Jokowi yaitu pada tahun 2017-2020. Saat itu produksi beras bisa surplus 1,9 juta ton hingga 2,85 juta ton. Selama pemerintahan Jokowi, kebijakan anggaran untuk sektor pangan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan petani, baik dalam bentuk sarana pertanian seperti benih dan pupuk, maupun intensifikasi dan mekanisasi dengan penggiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

    Kebijakan pemerintah di sektor pertanian tersebut membuat Kementan mendapat predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tahun 2016 pertama dalam sejarah pertanian dan itu di era kami dengan teman-teman ini semua mendapat WTP secara berturut-turut hingga tahun berikutnya,” katanya.

    Oleh karena itu, Andi meminta agar ke depan mendapat tambahan anggaran untuk mengakselerasi berbagai program guna mewujudkan swasembada dan lumbung pangan dunia. Adapun anggaran tambahan yang diusulkan mencapai kurang lebih Rp 68 triliun akan digunakan untuk pengairan, pupuk, benih sampai prasarana lainnya.

    “Jadi anggaran Rp 68 triliun ini bukan berdiri sendiri, tapi betul-betul holistik dari air sampai pupuk akan kita perhatikan termasuk juga pompa,” pungkasnya.

    Lihat juga Video: Kata Golkar soal Maksud Jokowi yang Sebut ‘Ditinggal Ramai-ramai’

    (ega/ega)

  • Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat siang (9/8/2024). Kedatangannya bertujuan untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy.

    “Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan,” ujar Gus Halim saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini tiba di lokasi sekitar pukul 14.38 WIB dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi dokumen dalam bentuk video, berita online, serta berita cetak yang dianggap relevan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Kami bawa semua dokumen, baik itu video, berita online, maupun cetak. Tidak ada yang tertinggal,” lanjut Gus Halim sebelum memasuki gedung untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang sempat ditemui di lokasi, meminta agar media bersabar. Ia meninggalkan gedung Ditreskrimsus sekitar 10 menit setelah Gus Halim masuk untuk memberikan keterangan.

    “Nanti ya, saya masih ada kegiatan,” kata Luthfie saat ditemui di area parkir gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Laporan tersebut terkait pernyataan Lukman Edy yang diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong. Lukman Edy menuduh bahwa elit PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan.

    Gus Halim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dana fraksi PKB selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia juga membantah tuduhan terkait dana pilpres dan pilkada, serta menyatakan bahwa pengelolaan dana bantuan politik (banpol) DPW PKB Jatim selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

    “Itu adalah fitnah yang keji. DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres atau pilkada, dan dana banpol selalu diaudit oleh BPK tiap tahun. Hal ini bisa dilihat di situs web BPK,” tegas Gus Halim pada Selasa (6/8/2024). (ted)

  • Waduh! 532 Bidan Batal Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

    Waduh! 532 Bidan Batal Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

    Jakarta

    Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan masalah pembatalan kelulusan PPPK Bidan pada 2023 kemarin.

    Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Akibatnya para bidan ini batal diangkat menjadi ASN meski sudah lulus seleksi.

    Robert menjelaskan pembatalan kelulusan ini dilakukan dengan alasan kualifikasi para bidan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam surat edaran tersebut.

    “534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya, karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

    “Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, lalu kemudian kami menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tadi,” tambahnya.

    Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan ini pihaknya langsung melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan tadi. Dalam hal ini Ombudsman melakukan sampling di beberapa wilayah, yakni Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, dan Kupang.

    Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.

    Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.

    “Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan tadi itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan,” ucapnya.

    “Kenapa ini penting? Bukan sekadar pembuat kebijakan itu harus partisipatif, tapi terutama karena konteksnya ini aturan hanya muncul di 2023. Jadi tahun-tahun sebelumnya, 2022, 2021, dan sekarang 2024, D4 Bidan Pendidik itu merupakan bidang pendidikan yang masuk dalam formasi sebagaimana yang memang ditetapkan pemerintah,” jelas Robert lagi.

    Kemudian Robert mengatakan pembatalan kelulusan ini membuat para bidan tadi mengalami kerugian, terutama dari segi kepastian Kepegawaian. Kondisi ini juga dirasa memberikan kerugian kepada negara berupa kehilangan tenaga kesehatan yang sebetulnya masih sangat dibutuhkan.

    “Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik, bahkan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Coba bayangkan, orang itu sudah bekerja sekian minggu, namun kemudian dibatalkan kelulusannya,” kata Robert.

    “Para bidan ini mereka kehilangan pekerjaan, ada yang sudah 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka ini jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK, dia nggak bisa kembali lagi menjadi honorer,” paparnya lagi.

    Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada Kepala BPK untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

    “Dirjen Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mengakomodir lulusan D4 bidang pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama dalam seleksi 2023. Jadi kita minta untuk mengakomodir bukan di formasi 2024, di formasi 2023 karena mereka ini seleksi di tahun 2023,” terangnya

    “Kemudian kedua adalah kepada BKN mengembalikan status kelulusan, karena mereka sudah lulus, dianulir, kita minta mereka untuk dikembalikan status kelulusannya dalam formasi terkait di formasi 2023,” tambah Robert.

    (fdl/fdl)

  • PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPC PKB (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ini dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta penyebaran berita bohong.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang Undang-undang ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, pelaporan ini ditunjukkan untuk Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai,” ungkapnya.

    Masih kata Ketua DPRD Kabupaten Moiokerto ini, akibat tuduhan tersebut yang dirugikan tidak hanya DPP namun struktural PKB baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah diantarkan ke Polres Mojokerto.

    “PKB dituduh tidak transparan dan tidak akutanbel dalam hal keuangan. Sebelumnya sudah kami ketahui Bersama, laporan Banpol, Pileg, Pilpres sudah diaudit resmi oleh BPK atau audit independen. Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres,” pungkasnya. [tin/suf]

  • Giliran PKB Jombang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

    Giliran PKB Jombang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Jajaran pengurus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Jombang mendatangi Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

    Rombongan ini langsung dipimpin oleh Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji. Kehadiran mereka ditemui oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan. Hadi kemundian menyampaikan maksud kedatangannya dan menyerahkan laporan tertulis setebal delapan halaman.

    “Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE,” ujar Hadi Atmaji.

    Hadi mengungkapkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.

    “Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi. Pernyataan yang disampaikan Lukman Edy bisa menimbulkan fitnah. ,” ujar Hadi.

    Ketua PKB Jombang mengatakan bahwa Lukman Edy mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di kantor PBNU. Lukman, lanjut Hadi, menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan.

    Meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi. “Padahal kita tidak pernah mengelola dana Pilpres dan Pilkada. Kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi itu iuran. Nah, dana tersebut digunakan operasional partai,” lanjut Hadi.

    Bagaimana dengan dana banpol (bantuan politik)? “Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal,” ujarnya.

    Disinggung soal laporan ke Polres Jombang, Hadi menjelaskan bahwa seluruh DPC PKB se-Indonesia melaporkan hal tersebut ke Polres masing-masing. “Bukan hanya DPC PKB Jombang. Tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke Polres masing-masing,” ujarnya.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh DPC PKB Jombang. Selanjutnya, Polres Jombang mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman.

    “Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa lembaga,” ujar mantan Kapolsek Asemrowo Kota Surabaya ini. [suf]

  • Didemo karena Isu Selewengkan Dana Covid 19, Mantan Bupati Jember: Gapapa Negara Demokrasi

    Didemo karena Isu Selewengkan Dana Covid 19, Mantan Bupati Jember: Gapapa Negara Demokrasi

    Surabaya (beritajatim.com) Mantan Bupati Jember Faida sempat didemo oleh berbagai pihak atas isu penyelewengan dana Covid 19. Isu itu berhembus ketika BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020 pada era Bupati Faida.

    “Ya gapapa kan negara demokrasi. Boleh (demo) ga ada larangan. (Kan) Boleh mengekspresikan, saya pikir boleh juga buat stimulir,” kata Faida diwawancarai awak media.

    Dalam Isu penyelewengan dana Rp 107 M yang beredar, disebut dana miliaran rupiah itu digunakan meliputi beberapa jenis belanja. Seperti belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

    Faida menjelaskan bahwa belanja-belanja itu sudah terealisasi semuanya dan sudah masuk dalam SPJ. Selain itu juga sudah ada pertanggungjawaban mutlak dari OPD-OPD terkait dan juga ada bukti serah terima barang.

    “Dalam Permendagri mengatur tentang keuangan covid ini, disitu disebutkan bahwa, apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA dalam akhir tahun,” imbuh Faida.

    Faida menjelaskan bahwa permasalahan yang menjeratnya karena anggaran belanja-belanja yang dianggapnya sudah terealisasi di SIMDA belum di-approve oleh pejabat yang baru. Ia menduga tidak di-approvenya karena situasi transisi politik dan pergantian pejabat

    “Pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, seharusnya dia Meng-approve, tapi dia tidak Meng-approve,” tuturnya.

    Atas isu yang menjerat dirinya, Faida mengatakan bahwa ia adalah pihak yang juga turut dirugikan. Sehingga pada pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Kamis (01/08/2024) kemarin dirinya merasa terbantu. Ia mengaku saling melengkapi informasi.

    “Makanya saya memerlukan klarifikasi dan dari segala pertanyaan itu, saya ingin semuanya menjadi clear. Karena saya juga kasihan pejabat pejabat pemkab yant berkali-kali dimintai keterangan dan penjelasan, dan proses klarifikasi ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya. [ang/aje]

  • Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.

    Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.

    “Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).

    Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.

    “Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku ketua umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai ketua DPD Surabaya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus kejari perak dengan memeriksa sejumlah saksi. [uci/kun]

  • Mengintip Gaji-Tunjangan Keponakan Prabowo yang Jadi Wamenkeu

    Mengintip Gaji-Tunjangan Keponakan Prabowo yang Jadi Wamenkeu

    Jakarta

    Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Kamis (17/7). Dengan begitu Thomas akan segera berduet dengan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu.

    Sebagai seorang Wakil Menteri, keponakan Prabowo yang satu ini berhak mendapat gaji serta berbagai fasilitas dari negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

    Dalam aturan itu disebutkan sejumlah fasilitas yang didapat Thomas sebagai Wamenkeu mulai dari pemberian gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan. Segala fasilitas ini nantinya akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan tempat ia bekerja.

    “Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian,” tulis Pasal 7 aturan tersebut.

    Untuk fasilitas berupa hak keuangan yang diterima, wakil menteri berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Dalam hal ini besaran tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, dan tunjangan kinerja sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.

    “85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a) PMK tersebut.

    “135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas,” sambung Pasal 2 Ayat 1 Huruf (b).

    Besaran tunjangan jabatan menteri negara dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau setara adalah sebesar Rp 13.608.000/bulan. Jika dikalkulasi, maka 85% dari tunjangan tersebut adalah sekitar Rp 11,56 juta/bulan.

    “Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 Ayat (3).

    Kemudian untuk pemberian fasilitas kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural eselon Ia. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.

    “Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan,” tulis Pasal 5 Ayat (2).

    Kemudian untuk jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

    (das/das)

  • Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di RI, Usianya 51 Ribu Tahun

    Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di RI, Usianya 51 Ribu Tahun

    Jakarta

    Tim penelitian kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Griffith University dan Southern Cross University berhasil membuat suatu penemuan penting terkait lukisan gua di wilayah Sulawesi, Indonesia. Lukisan tersebut diperkirakan merupakan lukisan gua tertua yang pernah ditemukan hingga saat ini.

    Lukisan cadas yang menggambarkan tiga figur menyerupai manusia sedang berinteraksi dengan seekor babi hutan tersebut terletak di gua kapur di Leang Karampuang, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan.

    Tim penelitian ini diketuai Adhi Agus Oktaviana, ahli seni cadas Indonesia dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang saat ini sedang menjalani program doktoral (PhD) di Griffith Centre for Social and Cultural Research (GCSCR).

    Menurut Oktaviana, penemuan lukisan Leang Karampaung yang telah berumur setidaknya 51.200 tahun yang lalu ini memiliki implikasi penting terkait pemahaman mengenai asal-usul seni paling awal.

    Dalam menentukan umur lukisan gua tersebut, tim penelitian mengaplikasikan metode analisis mutakhir melalui ablasi laser U-series (LA-U-series) untuk mendapatkan pertanggalan akurat pada lapisan tipis kalsium karbonat yang terbentuk di atas seni hias tersebut.

    Hasil analisis menunjukkan bahwa seni hias di bawah lapisan tersebut memiliki pertanggalan paling awal sekitar 51.200 tahun yang lalu. Sehingga hal tersebut membuatnya sebagai gambar hias gua tertua di dunia sekaligus narasi seni paling awal yang pernah ditemukan dan diteliti hingga saat ini.

    “Hasil yang kami peroleh ini sangat mengejutkan karena belum ada karya seni dari zaman Es Eropa yang terkenal yang umurnya mendekati umur lukisan gua Sulawesi ini, walau ada pengecualian pada beberapa temuan kontroversial di Spanyol. Penemuan ini merupakan seni cadas pertama di Indonesia yang umurnya melampaui 50.000 tahun,” kata Oktaviana dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Penemuan oleh Oktaviana dan tim Griffith University ini mengindikasikan bahwa lukisan gua yang bersifat naratif merupakan bagian penting dalam budaya seni manusia awal Indonesia pada masa itu.

    “Pada dasarnya manusia sudah memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dalam bentuk cerita sejak lebih dari 51.200 tahun, namun karena kata-kata tidak bisa menjadi fosil batu maka yang tertinggal hanyalah penggambaran dalam bentuk seni. Temuan di Sulawesi ini adalah bukti tertua yang bisa diketahui dari sudut pandang arkeologi,” jela Oktaviana.

    Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN,Herry Jogaswara, mengatakan bahwa temuan ini merupakan contoh bagaimana riset arkeologi jangka panjang dan bersifat kolaboratif dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam produksi pengetahuan.

    Selain itu dukungan para pihak dari lembaga riset, perguruan tinggi, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), dan pemerintah daerah, serta mitra luar negeri menjadikan kegiatan riset berjalan dengan baik.

    Adapun metode analisis LA-U-series sendiri dikembangkan oleh Profesor Maxime Aubert, ahli arkeologi di GCSCR bersama dengan koleganya dari Southern Cross University (SCU) di Lismore, Profesor Renaud Joannes-Boyau, ahli arkeogeokimia dari Geoarchaeology and Archaeometry Research Group (GARG).

    “Kami sebelumnya telah menggunakan metode berbasis uranium untuk mencari umur seni cadas di wilayah Sulawesi dan Kalimantan, namun teknik LA-U-series ini menghasilkan data yang lebih akurat karena mampu mendeteksi umur lapisan kalsium karbonat dengan sangat rinci hingga mendekati masa pembuatan seni hias tersebut. Penemuan ini akan merevolusi metode analisis pertanggalan seni cadas,” ucap Abert.

    Sementara itu, Profesor Joannes-Boyau mengungkapkan teknik inovatif yang sedang dirintis ini memungkinkan timnya untuk membuat “peta” lapisan kalsium karbonat secara rinci. “Kemampuannya membuat kami dapat menentukan sekaligus menghindari area permukaan yang mengalami proses perubahan diagenesis secara alami. Konsekuensinya, penentuan umur seni cadas menjadi lebih mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Joannes-Boyau.

    Tim penelitian juga melakukan pertanggalan ulang pada kandungan kalsium karbonat yang melapisi lukisan gua di situs Leang Bulu’ Sipong 4 di Maros Pangkep. Lukisan gua ini menampilkan adegan sosok yang diinterpretasikan sebagai therianthropes (setengah manusia, setengah hewan) yang sedang berburu babi rusa dan anoa.

    Profesor Adam Brumm dari Griffith’s Australian Research Centre for Human Evolution (ARCHE) yang turut serta dalam penelitian ini menyatakan bahwa seni hias gua dari Leang Karampuang dan Leang Bulu’ Sipong 4 memberikan pemahaman baru terhadap signifikansi budaya bercerita dalam kaitannya dengan sejarah seni.

    “Perlu diingat bahwa lukisan cadas tertua yang kami temukan di Sulawesi ini terdiri atas beberapa adegan yang bisa dikenali dengan mudah, yaitu penggambaran interaksi manusia dan hewan yang bisa ditafsirkan bahwa seniman pembuatnya berusaha untuk berkomunikasi secara naratif,” lanjut Brumm.

    Brumm juga menyatakan bahwa ini merupakan sebuah penemuan mutakhir karena pandangan akademis selama ini menunjukkan bahwa lukisan gua figurative awal hanya terdiri atas panel individual tanpa memperlihatkan adegan yang jelas. Kemunculan representasi gambar yang memiliki cerita baru muncul kemudian dalam seni hias Eropa.

    Menanggapi penemuan penting ini, Kepala Pusat Riset (PR) Arkeometri BRIN, Sofwan Noerwidi mengatakan, publikasi ini adalah contoh bahwa kita harus senantiasa mengembangkan teknik dan metode penelitian agar dapat menghasilkan interpretasi hasil penelitian yang semakin tajam.

    “Aplikasi laser ablation yang dikombinasikan dengan pertanggalan U-series menampilkan kronologi lukisan naratif prasejarah muncul lebih awal dari dugaan sebelumnya, yaitu lebih tua dari 50 ribu tahun lalu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala PR Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan BRIN, Marlon Ririmasse juga menambahkan hasil ini merupakan refleksi produktivitas kolaborasi riset internasional yang konsisten antara BRIN bersama mitra lembaga nasional (Griffith University), serta kontribusi arkeologi Indonesia dan Australia untuk ilmu pengetahuan.

    Kepala PR Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN, Irfan Mahmud berpendapat bahwa publikasi ini sangat bermakna bagi narasi kebudayaan dunia dari berbagai aspek ilmu pengetahuan, dan makin memperkuat nilai penting warisan arkeologi Maros-Pangkep sebagai kawasan yang sangat penting dilindungi dan dimanfaatkan untuk riset, pendidikan, termasuk pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat.

    Turut menanggapi penemuan ini Dekan Universitas Hasanuddin, Profesor Akin Duli yang atas nama Pusat Kolaborasi Riset Arkeologi Sulawesi memberikan selamat atas terbitnya tulisan tentang lukisan gua di Sulawesi. “Semoga artikel ini menjadi rujukan bagi para ilmuawan di dunia dan memotivasi kita para arkeolog untuk meningkatkan kajian dan pelestariannya,” imbuhnya.

    (fyk/fyk)