Kementrian Lembaga: BPK

  • Melody in Harmony: Asah bakat seni

    Melody in Harmony: Asah bakat seni

    Berkolaborasi mementaskan berbagai keterampilan seni dengan mengangkat kekayaan budaya Indonesia di atas panggung “Melody in Harmony”. (foto: ist)

    Tingkatkan kolaborasi, tumbuhkan cinta budaya Indonesia pada Gen Z

    Melody in Harmony: Asah bakat seni
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:27 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Sebanyak 1.050 peserta didik SLTAK PENABUR Jakarta, SMAK PENABUR Paledang, dan SMAK PENABUR Serang berkolaborasi mementaskan berbagai keterampilan seni dengan mengangkat kekayaan budaya Indonesia di atas panggung “Melody in Harmony”. 

    Event ini, merupakan pementasan akbar yang digelar SLTAK PENABUR Jakarta menggabungkan musik ansambel, olah vokal, seni tari, seni peran, serta seni rupa.

    Dengan tajuk “Mosaik Cinta”, pagelaran ini mengangkat cerita rakyat dari ujung barat hingga timur nusantara. Mulai dari “Legenda Putri Hijau” dari Sumatera Utara, “Malin Kundang” dari Sumatera Barat, “Jaka Tarub dari Jawa Barat, “Cindelaras” dari Jawa Tengah, “Batu Menangis dari Kalimantan Barat, “Ikan Duyung” dari Sulawesi Tengah, hingga “Cendrawasih” dari Papua Barat.

    Kegiatan seni yang menjadi sarana mengekspresikan kreativitas bagi Gen Z ini, tentunya, proses menciptakan karya seni yang inovatif memerlukan komunikasi, kolaborasi, serta ide-ide kritis yang membangun. 

    Hal tersebut sejalan dengan keterampilan yang merupakan bagian dari pembelajaran abad 21, yaitu Communication, Critical Thinking, Creativity, dan Collaboration ( 4C ) juga diterapkan secara berkesinambungan oleh BPK PENABUR Jakarta termasuk kepada Gen Z, khususnya peserta didik di 16 sekolah SLTAK PENABUR Jakarta, juga SMAK PENABUR Paledang  dan SMAK PENABUR Serang.

    “Penerapan pembelajaran abad 21 diterapkan dalam semua lini kegiatan, baik pembelajaran, intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Termasuk juga pengembangan minat dalam seni musik, seni tari, seni peran, olah vokal, dan seni rupa,” ujar Enche Gunawan, Kepala Jenjang SLTAK PENABUR Jakarta, Selasa (29/10/2024) usai pagelaran Melody in Harmony di SLTAK Penabur Jakarta.

    Sebagai gelaran hasil penanaman keterampilan 4C itu, 1.050 peserta didik SLTAK PENABUR Jakarta, SMAK PENABUR Paledang, dan SMAK PENABUR Serang berkolaborasi mementaskan berbagai keterampilan seni dengan mengangkat kekayaan budaya Indonesia di atas panggung “Melody in Harmony”. 

    “Melody in Harmony” merupakan pementasan akbar yang digelar SLTAK PENABUR Jakarta menggabungkan musik ansambel, olah vokal, seni tari, seni peran, serta seni rupa. Dengan tajuk “Mosaik Cinta”, pagelaran ini mengangkat cerita rakyat dari ujung barat hingga timur nusantara.

    Mulai dari “Legenda Putri Hijau” dari Sumatera Utara, “Malin Kundang” dari Sumatera Barat, “Jaka Tarub dari Jawa Barat, “Cindelaras” dari Jawa Tengah, “Batu Menangis dari Kalimantan Barat, “Ikan Duyung” dari Sulawesi Tengah, hingga “Cendrawasih” dari Papua Barat.

    Kegiatan ini sekaligus merayakan momen Peringatan Sumpah Pemuda  pada tahun 2024 yang mengusung tema “Maju Bersama Indonesia Raya”. 

    Tema tersebut memiliki pesan kuat tentang sinergi dan kolaborasi antar kaum muda, sehingga diharapkan setiap peserta didik SLTAK PENABUR Jakarta, juga SMAK PENABUR Paledang dan SMAK PENABUR Serang dapat menjadi generasi muda Indonesia yang siap berkolaborasi untuk memajukan bangsa.

    Dengan keanekaragaman seni yang ditampilkan oleh ratusan pelajar ini, “Melody in Harmony” berhasil mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai “Pagelaran budaya multi cabang oleh pelajar terbanyak”. 

    Disiplin menjadi kunci penampilan memukau

    Sharla Gracia Budianto, peserta didik SMAK 4 PENABUR dan Michelle Alicia, peserta didik SMAK PENABUR Kota Tangerang merasa senang dan bangga dapat mengambil bagian dalam pagelaran akbar ini dan tampil berkolaborasi dengan teman-teman dari berbagai sekolah.

    Sharla bersama 14 rekan sesama siswa SMAK 4 PENABUR, dengan aktif dan antusias mempersiapkan diri untuk pagelaran ini. Sharla tergabung ke dalam tim orkestra sebagai pemain biola sedangkan beberapa rekannya tergabung ke dalam tim seni peran “Malin Kundang”.

    Sharla senang berkesempatan berkolaborasi bersama teman-teman baru dari SLTAK PENABUR lainnya, “Seiring seringnya latihan bersama membuat kami semakin akrab. Dalam latihan pun diperlukan adaptasi lebih karena masing-masing dari kami memiliki gaya bermain musik yang berbeda, supaya dapat menghasilkan melodi yang harmonis.” tuturnya.

    “Tantangan dalam mempersiapkan diri adalah tentang bagaimana membagi waktu antara belajar, kepanitiaan, dan latihan. Untuk itu, saya berusaha mengatasinya dengan mengatur jadwal lebih rapi, disiplin diri, menentukan skala prioritas, serta menyisakan waktu kosong untuk belajar dan latihan. Menyusun jadwal yang jelas menjadi kunci agar semuanya berjalan dengan baik.” jelas Sharla yang tengah mengemban tugas sebagai panitia cup di sekolahnya.

    Pengalaman lain datang dari Michelle, penari dan pemeran rakyat dalam cerita “Jaka Tarub” yang juga aktif dalam kepengurusan OSIS SMAK PENABUR Kota Tangerang, “Saya mengatur jadwal dan menetapkan skala prioritas agar tidak tertinggal dengan kegiatan pembelajaran di kelas, serta dapat tetap aktif dalam kepengurusan OSIS juga latihan persiapan “Melody in Harmony”, ujarnya.

    Menguatkan  profil siswa BEST

    Sejalan dengan misi BPK PENABUR, “Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui pendidikan dan pengajaran bermutu berdasarkan nilai-nilai Kristiani”, pagelaran “Melody in Harmony” bertujuan mengoptimalkan potensi seni peserta didik SLTAK PENABUR.

    “Setiap peserta didik yang adalah Gen Z, merupakan pribadi yang unik dan memiliki talenta berbeda-beda, sehingga kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan PENABUR kepada setiap talenta tersebut. Sikap saling menghargai, kerja sama antar individu, disiplin, dan ketekunan terasah, sehingga teraktualisasi profil BEST siswa BPK PENABUR,” tutur Enche. 

    Be Tough, tangguh dan disiplin dalam berlatih. Excel Worldwide, menguasai bidang seni yang ditekuni. Share with Society, berbagi ilmu dan berkolaborasi antar individu. Trust in God, tekun berdoa dan mengandalkan Tuhan dalam segala hal, mulai proses persiapan hingga tampil di atas panggung.

    Enche berharap setelah terlibat dalam pagelaran “Melody in Harmony”, para peserta didik semakin mengenal dan mencintai kebudayaan Indonesia, baik musik, tari-tarian, lagu, seni rupa, hingga cerita rakyat yang melegenda di kalangan masyarakat.

    “Terlebih lagi, biarlah mereka mempersembahkan yang terbaik dihadapan Tuhan,” tutup Enche.

    Terbuka untuk umum

    Pagelaran “Melody in Harmony” dihelat pada Selasa, 29 Oktober 2024 dan terbuka bagi masyarakat yang ingin menyaksikan. Pagelaran ini akan dipentaskan sebanyak dua kali, sesi pertama Pukul 10.00 – 12.30 WIB dan sesi kedua Pukul 14.00 – 16.30 WIB. Berlokasi di  Gedung Serba Guna Kompleks PENABUR Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Boulevard Kav. 21, Medan Satria, Bekasi. 

    Berikut daftar selengkapnya 16 SLTAK PENABUR Jakarta yang terlibat dalam pagelaran “Melody in Harmony”, SMAK 1 PENABUR, SMAK 2 PENABUR, SMAK 3 PENABUR, SMAK 4 PENABUR, SMAK 5 PENABUR, SMAK 6 PENABUR, SMAK 7 PENABUR, SMAK PENABUR Gading Serpong, SMAK PENABUR Kota Tangerang, SMAK PENABUR Bintaro Jaya, SMAK PENABUR Harapan Indah, SMAK PENABUR Kota Wisata, SMAK PENABUR Summarecon Bekasi, SMAK PENABUR Kota Jababeka, SMAK Tirtamarta – BPK PENABUR, dan SMK Farmasi PENABUR. SMAK PENABUR Paledang serta SMAK PENABUR Serang turut berpartisipasi dalam kegiatan akbar ini. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Pendanaan EBT Kurang, Penyesuaian Tarif Listrik hingga Insentif Pajak Diperlukan

    Pendanaan EBT Kurang, Penyesuaian Tarif Listrik hingga Insentif Pajak Diperlukan

    Bisnis.com, JAKARTA – Institute Essential for Services Reform (IESR) menilai keterbatasan kemampuan investasi PT PLN (Persero) menjadi salah satu hambatan utama dalam mengakselerasi pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).  

    Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, margin usaha yang bisa diinvestasikan juga kecil. Menurutnya, margin usaha yang bisa diinvestasikan itu hanya sebesar US$2 miliar hingga US$3 miliar per tahun. 

    “Idealnya PT PLN memiliki equity US$5 miliar hingga US$6 miliar per tahun. Selain itu, karena tingkat utang PLN besar, ada keterbatasan menarik pinjaman baru,” kata Fabby kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024). 

    Fabby berpendapat fakta tersebut juga menunjukan bahwa investasi swasta tidak masuk secara optimal di proyek PLN. Padahal di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), investasi swasta seharusnya mencapai 60% hingga 65% dari kebutuhan investasi. 

    “Ini bisa disebabkan proyek-proyek yang ditawarkan oleh PLN tidak menarik secara finansial bagi swasta dan/atau tidak bankable,” ucap Fabby.

    Dia pun memberikan lima rekomendasi bagi pemerintah guna meningkatkan pendanaan pembangunan pembangkit EBT. Pertama, memperkuat kemampuan investasi PLN dengan melakukan penyesuaian tarif listrik yang memberikan margin usaha yang wajar bagi PLN. 

    Kedua, pemerintah juga bisa memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PLN untuk pengembangan energi terbarukan. Ketiga, perbaiki mekanisme lelang pembangkit energi terbarukan di PLN supaya lebih terjadwal dan frekuensi lebih sering.

    Keempat, perbaiki tarif listrik energi di Perpres No. 112/2022 dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru, yaitu biaya capex pembangkit dan kenaikan suku bunga. Kelima, berikan insentif kepada investor pengembang energi terbarukan.

    “Misalnya, insentif fiskal dan pajak, serta menyediakan pendanaan murah [low cost finance] untuk pembangkit energi terbarukan skala kecil, di bawah 10 MW yang dibangun di Indonesia Timur atau daerah terpencil,” imbuh Fabby.

    Fakta kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit EBT yang belum memadai terungkap berdasarkan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga itu mengungkapkan terdapat keterbatasan operator listrik untuk mendanai pembangunan pembangkit energi terbarukan.

    Menurut BPK, secara keseluruhan selama 2021 sampai dengan semester I/2023, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur tenaga listrik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PLN di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan.

    BPK mencatat dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp230,2 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp138,2 triliun atau sebesar 60,03% dari RKAP atau sebesar 28,39% dari proyeksi investasi RUPTL.

    “Selain itu, skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal di mana belum ada penyusunan komite pengarah yang mendukung skema pendanaan Energy Transition Mechanism [ETM], serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership [JETP],” demikian bunyi laporan IHPS I-2024 BPK dikutip Senin (28/10/2024).

    Berdasarkan hal tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan Kemenkomarves, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. 

    Koordinasi itu untuk mendorong penyusunan komite pengarah skema pendanaan ETM, penyusunan struktur tata kelola JETP, mengidentifikasi secara detil skema, sumber, dan pembagian porsi pendanaan. 

    “Serta mendorong lembaga keuangan dalam negeri untuk mampu membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan suku bunga yang kompetitif,” imbuh BPK.

  • AMPHURI nilai Badan Haji wujud kepedulian Prabowo pada urusan haji

    AMPHURI nilai Badan Haji wujud kepedulian Prabowo pada urusan haji

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melantik Penasihat Khusus Urusan Haji dan Badan Penyelenggara Haji sebagai wujud kepedulian terhadap penyelenggaraan haji.

    “Ini membuktikan Presiden Prabowo sangat peduli dan memperhatikan urusan haji yang membutuhkan peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan efisiensi pengelolaan dana haji,” kata Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid Mubarok di Jakarta, Selasa.

    Mufid mengatakan bahwa jumlah jamaah haji Indonesia terus meningkat dan pendaftar haji pun terus bertambah. Lebih dari 6 juta umat Islam telah mendaftar haji, baik haji reguler maupun haji khusus.

    Oleh karena itu, Mufid memandang sudah sepatutnya urusan haji ditangani secara khusus.

    Pernyataan tersebut menyusul dilantik-nya Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Irfan Yusuf didampingi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.

    Baca juga: Profil Gus Irfan Yusuf, calon Kepala Badan Urusan Haji dan Umrah

    Baca juga: BPK temukan dua persoalan dalam LK Badan Pengelola Keuangan Haji

    Pelantikan Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelenggara Haji.

    Presiden RI Prabowo Subianto juga melantik Muhadjir Effendy menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Haji di Istana Negara Jakarta pada Selasa pagi. Muhadjir diminta untuk memberi masukan soal penyelenggaraan ibadah haji di tanah air.

    Irfan Yusuf, kata Mufid, memiliki kapasitas memimpin Badan Penyelenggara Haji karena latar belakangnya sebagai pengasuh pondok pesantren yang jaringannya luas.

    Duet Irfan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak diharapkan terjalin dengan baik untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji lebih baik lagi.

    “Selamat bertugas kepada Prof Muhadjir, Kiai Irfan, dan Pak Dahnil. AMPHURI siap memberikan sumbangsih konsep, gagasan, pemikiran dan terlibat aktif dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Mufid.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkot Jaktim terima fasos-fasum senilai Rp7,8 miliar dari PT Intirub

    Pemkot Jaktim terima fasos-fasum senilai Rp7,8 miliar dari PT Intirub

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menerima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) berupa lahan seluas 2.676 meter persegi (m2) senilai Rp7,816 miliar dari PT Intirub.

    Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) itu dilakukan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar dan Direktur Utama PT Intirub Gomos, Benjamin Silitonga di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.

    Lahan seluas 2.676 m2 itu berlokasi di Jalan Cililitan Besar, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.

    “Hari ini, kami baru saja melaksanakan kegiatan BAST oleh PT Intirub yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.676 meter persegi senilai Rp7.816.000.000,” kata Anwar.

    Lahan itu terbagi dalam beberapa bagian, yakni jalan seluas 1.336,5 m2, saluran 913,16 m2, trotoar 2.359 meter, saluran udara ke suatu tempat (ducting) 586,56 dan 20 buah saluran atau akses yang memungkinkan untuk memantau lokasi tersebut (manhole).

    “Tentunya ini contoh yang baik dari PT Intirub. Perusahaan lain yang belum menyerahkan BAST-nya agar segera menyerahkan karena setiap tahun kami selalu ditagih oleh BPK dan diaudit,” katanya.

    Baca juga: Legislator usulkan DKI punya satgas aset 
    Baca juga: Pemkot Jaktim tagih janji Metland Menteng Cakung soal fasos-fasum

    Dia mengatakan, semua pertanggungjawaban semua aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar secara administrasi bisa selesai dengan baik.

    Direktur Utama PT Intirub Gomos, Benjamin Silitonga menambahkan, aset-aset yang diserahkan PT Intirub sesuai dengan kesepakatan yang telah ada sebelumnya.

    “Ini cara kami sebagai warga negara dan juga pelaku bisnis menunjukkan komitmen kepada negara dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menjalankan kewajiban-kewajiban,” katanya.

    Dia percaya aset itu menjadi jalan Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) untuk menyejahterakan masyarakatnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, DPR: Redupkan Industri Hasil Tembakau

    Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, DPR: Redupkan Industri Hasil Tembakau

    Jakarta

    Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terkait pengetatan pada produk rokok masih menimbulkan banyak kritik. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di Industri Hasil Tembakau (IHT).

    “Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

    Willy mengatakan potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena PP 28/2024 mengatur banyaknya pengetatan terhadap produksi rokok, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek.

    “Aturan yang dibangun secara sepihak, dan tidak melibatkan banyak stakeholder serta tidak komprehensif pasti akan berekses negatif,” tuturnya.

    Jika aturan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, Willy menyebut akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Padahal warung-warung kelontong hampir sebagian penjualan hariannya berasal dari rokok.

    “Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Willy.

    Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperkirakan PHK massal tidak hanya terjadi di industri tembakau saja, melainkan juga ke industri pendukungnya, seperti industri kertas dan industri filter. Willy mengingatkan, banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau.

    Ia juga memaparkan bahwa industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga dan dipertahankan. Karena masih banyak masyarakat yang bergantung dari sektor ini, seperti petani, produsen, pedagang kecil, serta pihak distributor.

    “Kalau kita tidak memiliki keberpihakan terhadap tembakau sebagai identitas nasional, apalagi di tengah industrialisasi yang gila-gilaan dan susahnya lapangan pekerjaan, kita mau ngapain?” sambung Willy.

    Terlebih banyak pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri mengeluhkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berdampak luas bagi industri rokok nasional.

    Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat berdampak besar bagi pelaku usaha rokok kretek atau industri rokok UMKM atau rumahan.

    Pengusaha media luar-griya lewat AMLI diketahui mengeluhkan terkait aturan ini. Willy mengatakan, bukan hanya IHT saja yang terimbas tapi juga industri kreatif dan lainnya.

    “Potensi pendapatannya akan menggerus 80 persen pendapatan mereka. Belum lagi para penggiat industri kreatif. Semua itu niscaya akan terimbas,” terang Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

    Willy juga mengingatkan, pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), CHT mencapai Rp 210,29 triliun pada tahun 2023. Meskipun dalam kurun lima tahun ke belakang angkanya terus menurun, tapi industri ini adalah salah satu penyumbang pendapatan negara yang besar atau 10 persen dari APBN di tahun 2023.

    “Padahal, iklim ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Sama dengan yang terjadi di dunia. Di tengah situasi seperti ini, industri tembakau memiliki peran dan fungsi strategi,” ungkap Willy.

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan negara itu pun menyoroti pernyataan pihak Kemenperin yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut. Willy menegaskan, kebijakan yang dibuat seharusnya mempertimbangkan dari sisi industri termasuk pengusaha kecil dan UMKM di sektor tembakau.

    “Tapi karena kebijakan yang tidak partisipatif ini, beberapa sektor usaha jadi bergejolak. Lebih-lebih terhadap buruh di IHT,” sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

    Willy memahami PP 28/2024 dibuat dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat. Walau begitu, ia mengingatkan kebijakan juga harus mempertimbangkan pada aspek lain, apalagi banyak masyarakat Indonesia yang bergantung kehidupannya kepada sektor industri hasil tembakau ini.

    Baik itu dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja langsung di industri hasil tembakaunya dan pekerja di industri-industri pendukungnya, seperti di industri kertas, industri filter.

    “Saya berharap Pemerintah bisa lebih arif dan peka dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Apalagi ini masa transisi,” kata Willy.

    “Tidak semestinya lahir kebijakan-kebijakan yang malah melahirkan gejolak di tengah warga masyarakat,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Kemenperin juga telah menyampaikan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kemenperin pun menyoroti beberapa pasal yang melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah serta pembatasan iklan yang berpotensi berdampak dari sisi pembelian atau ekosistem pasar industri rokok. Pasal tersebut dinilai sebagai upaya menciptakan stigma negatif terhadap industri kretek. Sedangkan ekosistem dari industri tersebut melibatkan 5,9 juta jiwa.

    Kritik juga disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Rokok Perusahaan Indonesia (GAPPRI) yang mengatakan bahwa industri kretek ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, mulai dari petani hingga pengecer tembakau. Dengan adanya regulasi ini malah membuat industri semakin sulit, padahal saat pandemi IHT salah satu yang bisa bertahan tanpa PHK.

    Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut apakah tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Menurut mereka terlalu banyak peraturan yang dibuat untuk IHT yaitu PP 109 tahun 2022.

    Willy meminta Pemerintah untuk segera mencari solusi dari dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Menurutnya diperlukan solusi saling menguntungkan yang melibatkan berbagai pihak.

    “Kita butuh solusi triple win, tidak hanya satu atau dua pihak yang diuntungkan, tetapi juga secara strategis lingkungan dan ekosistem yang lebih luas,” pungkas Willy.

    (anl/ega)

  • Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF), dituntut 1,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (13/9/2024).

    Selain terdakwa tersebut, JPU juga menyeret Ryan Fibrianto (RF) selaku rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi dituntut 1 tahun penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, dirinya menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

    “MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tuturnya.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik itu menilai, ada beberapa yang meringankan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. MF belum pernah terlibat perkara huum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

    “Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” paparnya.

    Ia menambahkan, beda halnya dengan terdakwa RF, JPU menuntut terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Terdakwa RF juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum MF akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. “Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” paparnya.

    Demikian halnya dengan pasal yang menjerat kliennya yang mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Kalau turut serta, lalu pelaku utamanya siapa. Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandas Kukuh. [dny/suf]

  • Sekda Lumajang Klarifikasi Pemeriksaan Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru

    Sekda Lumajang Klarifikasi Pemeriksaan Polda Jatim Terkait Dana Bantuan Erupsi Semeru

    Lumajang (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Ia mengaku telah dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bantuan pasca-erupsi Gunung Semeru tahun 2021.

    Agus Triyono mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan seputar alokasi dana bantuan yang dikumpulkan oleh Baznas Lumajang selama masa bencana erupsi. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut.

    “Saat itu, saya lebih fokus menangani korban terdampak erupsi di Kecamatan Pronojiwo selama seminggu penuh,” ujar Agus pada Jumat (13/9/2024).

    Sebagai Wakil Komandan Sub Satgas, perannya saat itu adalah mendampingi Dandim Malang dalam penanganan darurat di wilayah Kecamatan Pronojiwo.

    Agus menambahkan bahwa menurut informasi dari Bupati Lumajang, pengelolaan dana bantuan dipercayakan kepada lembaga-lembaga seperti Lazisnu, Lazismu, dan Baznas.

    “Saya tidak terlalu mengikuti detail administrasi terkait dana bantuan, karena tugas utama saya adalah membantu para korban bencana,” jelasnya.

    Selain itu, Agus juga dimintai keterangan mengenai peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengelola dana bantuan yang masuk ke kas daerah.

    “Saya diperiksa sebagai Ketua TAPD mengenai dana yang diterima dari pemerintah dan masyarakat, yang kemudian disalurkan ke kas daerah,” tambahnya.

    Dana bantuan tersebut, yang disebut-sebut mencapai Rp 8,4 miliar, tercatat masuk ke rekening daerah dan dialokasikan sesuai prosedur. Alokasi dana ini dibahas bersama DPR dan digunakan pada perubahan anggaran tahun 2022 untuk berbagai instansi, termasuk Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, Kecamatan Pronojiwo, dan Kecamatan Candipuro.

    Saat ditanya mengenai masalah yang sedang terjadi di Baznas Lumajang, Agus menjelaskan bahwa donasi dari berbagai pihak memang diterima oleh pemerintah daerah dan lembaga lain.

    “Penyidik mengatakan bahwa seharusnya semua dana masuk ke rekening kas daerah, agar bisa dipertanggungjawabkan dengan lebih transparan. Seperti dana dari Kalimantan Tengah dan Jogjakarta, yang masuk ke kas daerah dan tercatat dalam APBD, sehingga hasilnya bisa diaudit oleh BPK,” pungkas Agus. (ted)

  • Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga. Penyidikan itu sendiri sudah berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023.

    Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024). Agus menjelaskan salah satu alasan penghentian tersebut karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

    “Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” kata Agus saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus mengungkapkan, Kawasan Rko Simpang Tiga adalah bekas Terminal Jombang. Pada 1996, terminal Jombang dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang. Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

    Sedianya HGB tersebut habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, hanya saja mereka tetap saja menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022. Nilainya sebesar Rp5 miliar.

    “Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ujar Agus.

    Kepala Kejari Jombang menambahkan bahwa dari piutang Rp5 miliar tersebut pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, Kejaksaan sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

    “Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” kata Agus. [suf]

  • Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas korupsi. Seorang Direktur di Kementan IM ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

    Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh. Pada Kamis (29/8) yang lalu Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Ladja, melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.

    “Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

    Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Amran bahkan memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.

    “Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran.

    Amran telah secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam.

    Selama masa kepemimpinannya tersebut, Ia telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

    Bahkan, pernah dalam satu hari, Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

    Dirjen Hortikultura berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 Miliar.

    Amran juga membuktikan komitmennya dalam melawan tindakan nepotisme ketika salah satu adik iparnya mendaftar CPNS Kementan pada 2017. Berdasarkan hasil tim seleksi CPNS, adik iparnya dinyatakan tidak lulus.

    Respons Amran saat itu justru mendukung dan mengapresiasi tim seleksi CPNS. Ujian loyalitas bagi Mentan Amran terus berlanjut ketika salah satu sahabatnya berminat pada proyek pupuk di Kementan senilai Rp 100 miliar dan meminta bantuan Amran untuk memenangkan tender. Tapi Amran secara tegas menolak.

    Konsistensi Amran dalam penegakan hukum memberantas praktik KKN juga turut didukung dengan kebiasaannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementan.

    Setiap ada petugas yang tertangkap basah melakukan pungli, Amran tidak segan untuk memecat petugas tersebut. Dalam salah satu sidak di kantor UPT Surabaya, Amran pernah mencopot pimpinan balai dan sejumlah bawahannya karena tertangkap tidak disiplin dalam bekerja.

    Untuk memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.

    Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik.

    Atas komitmen tersebut, Kementan juga mampu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 3 tahun berturut-turut (2016-2018).

    Setelah kembali menjabat menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2023, Amran melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat Kementan, puncaknya dengan memutasi sebanyak delapan orang pimpinan Eselon I. Perombakan ini dilakukan untuk mendapatkan kinerja terbaik di sektor pertanian.

    Konsistensi Amran dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan internal Kementan, berdampak signifikan terhadap kinerja sektor pertanian. Kementan mampu membawa Indonesia mencapai swasembada beras sebanyak empat kali pada tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021.

    Raihan swasembada beras tersebut tergolong sempurna karena Indonesia sama sekali tidak mengimpor beras medium.

    Indonesia pun mendapatkan pengakuan dunia atas kontribusi luar biasa dalam sektor pangan, saat FAO memberikan penghargaan tertinggi Agricola Medal kepada Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan tersebut pun dipersembahkan untuk seluruh petani dan masyarakat Indonesia yang sudah bekerja keras bagi kemajuan sektor pertanian.

    (anl/ega)