Kementrian Lembaga: BPJS

  • BGN Alokasi Rp 20,16 M per Bulan untuk Iuran BPJS Pekerja Dapur MBG

    BGN Alokasi Rp 20,16 M per Bulan untuk Iuran BPJS Pekerja Dapur MBG

    Jakarta

    Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

    “Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” lanjutnya.

    Dedek menjelaskan, secara khusus, perlindungan bagi para pekerja di SPPG menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dari model kerja sama pada umumnya. Biasanya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan karyawan.

    Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan membayar 2% sisanya. Dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan BGN.

    Gaji pekerja dalam rantai pasok program strategis pemerintah tersebut, disebutnya sepeser pun tak dipotong. Upaya konkret mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini mengacu hasil nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, yang ditandatangani, Senin (21/4/2025).

    “Bahkan, dalam Asta Cita ini Presiden sudah menyatakan keinginannya mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan. Kemudian, menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengurangi tingkat pengangguran,” ujar Dedek.

    Terkait premi asuransi dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BGN siap mengalokasikan anggaran Rp 20,16 miliar untuk pembayaran premi per bulan. Angka tersebut diperoleh dari besaran premi sebesar Rp 16.800 per pekerja per bulan.

    “Bila rata-rata satu dapur mempekerjakan 40 sampai 50 orang, berarti sekitar 75.000 tenaga kerja itu sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujar Dedek.

    Ia menekankan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem MBG akan terus bertambah seiring pertumbuhan cakupan layanan program.

    “Jadi, kalau kita berbicara SPPG-nya saja,serapan tenaga kerja di sana ada 50 orang per satu SPPG. Tapi di sini tidak hanya itu, ekonomi sirkular yang digerakkan oleh Program MBG juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” jelas Dedek.

    (eva/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Akses Kesehatan Lebih Mudah, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Kebut UHC Desa dengan Agen JKN

    Akses Kesehatan Lebih Mudah, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Kebut UHC Desa dengan Agen JKN

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus berupaya meningkatkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya.

    Saat ini, kepesertaan di Kabupaten Batang telah mencapai 98 persen, sementara Kota dan Kabupaten Pekalongan berada di angka 99 persen. 

    Adapun cakupan nasional masih berada di kisaran 96 persen.  

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu mengatakan, cakupan kepesertaan di wilayah pelayanan BPJS Kesehatan Pekalongan seluruhnya sudah berpredikat UHC. 

    “Di antaranya cakupan kepesertaan di Kabupaten Batang 98 persen, Kota dan Kabupaten Pekalongan 99 persen serta Kabupaten Pemalang 98 persen.

    Namun cakupan kepesertaan secara nasional berada di angka 96 persen,” terangnya, saat Konsolidasi Media Program JKN, di Pantai Merah Putih Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (23/4/2025).

    Menyikapi daerah yang cakupan kepesertaannya belum mencapai 100 persen, BPJS Kesehatan terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah setempat.

    Hal itu dikarenakan dipengaruhi banyak hal, seperti pendataan yang belum maksimal dan lainnya.

    “Salah satunya dengan menggencarkan UHC Desa dengan menyisir desa-desa yang belum tergolong UHC, dengan menerjunkan Agen JKN,” jelasnya.

    Untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kuantitas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan. 

    “Alhamdulillah kepala daerah yang saat ini menjabat, seluruhnya mendukung program UHC,” pungkasnya.(din)

     

  • 4
                    
                        Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
                        Surabaya

    4 Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli Surabaya

    Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Setelah
    penahanan ijazah
    dan potong gaji karena
    shalat Jumat
    di perusahan milik
    Jan Hwa Diana
    , kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.
    Di D’Fashion Textile and Tailor Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Jawa Timur penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Di perusahaan milik pengusaha India itu memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.
    Jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.
    Sementara kelompok yang lain tidak Jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.
    Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji. Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.
    Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
    Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D’Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
    “Karyawan
    kok
    Jumatan
    sampeyan gilir iku yoopo ceritane
    . Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh shalat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali,” tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D’Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).
    Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.
    Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam. Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam. Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.
    Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal Jumatan bahwa penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.
    Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan shalat Jumat seminggu sekali.
    “Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala,” kata Prakas memberi alasan.
    Cak Ji pun gregetan karena tidak bisa mengatur jam kerja.
    Bukankah dari 30 karyawan banyak juga yang karyawan perempuan.
    Cak Ji pun mendesak agar
    Shalat Jumat
    tidak digilir.
    Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan bos keturunan India ini.
    Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran Shalat Jumat di tokonya.
    Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.
    Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari.
    Prakas yang mengaku sebagai General Manager D’Fashion and Textile itu mengeklaim total gaji karyawan sudah UMK.
    Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
    Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
    Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya.
    Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan, hanya lisan.
    Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
    Cak Ji akan terus memantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
    “Bikin aturan tertulis biar semua jelas,” ujar dia.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Wakil Wali Kota Surabaya Marah, Pengusaha India Ini Gilir Salat Jumat dan Karyawan Bekerja 12 Jam
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Akan Alokasikan Rp 20,16 Miliar Per Bulan, Bayar Iuran Jaminan Pekerja MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    BGN Akan Alokasikan Rp 20,16 Miliar Per Bulan, Bayar Iuran Jaminan Pekerja MBG Nasional 23 April 2025

    BGN Akan Alokasikan Rp 20,16 Miliar Per Bulan, Bayar Iuran Jaminan Pekerja MBG
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (
    PCO
    ) Dedek Prayudi mengatakan, Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ) bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,16 miliar per bulan guna menjamin perlindungan kerja bagi sekitar 1,2 juta tenaga kerja yang terlibat dalam program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ).
    Menurut Dedek, anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
    “Setiap pekerja di dapur MBG, kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari
    Antaranews
    , Rabu (23/4/2025).
    Selain menjamin perawatan medis pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Dedek mengatakan, jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai pendidikan anak dari para pekerja hingga lulus S1 serta klaim dari peserta yang meninggal saat bekerja.
    Kemudian, Dedek mengungkapkan, BGN menanggung seluruh iuran tanpa memotong gaji pekerja. Sehingga, berbeda dengan skema umum di mana iuran dibayarkan bersama oleh perusahaan dan pekerja.
    “Gaji pekerja tidak dipotong sepeser pun,” katanya.
    Lebih lanjut, Dedek menjelaskan bahwa alokasi dana perlindungan kerja itu dihitung berdasarkan nominal premi sebesar Rp 16.800 per pekerja per bulan, dengan angka sasaran 1,2 juta pekerja.
    Dia mengatakan, berdasarkan data dari BGN, diharapkan pada Mei 2025, sudah ada 1.533 dapur MBG beroperasi di seluruh provinsi.
    “Bila rata-rata satu dapur mempekerjakan 40 sampai 50 orang, berarti sekitar 75.000 tenaga kerja itu sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujarnya.
    Menurut Dedek, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana yang ditandatangani pada 21 April 2025.
    Dedek menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan misi ketiga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan memperkuat ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi sirkular.
    “Pertumbuhan dapur MBG akan menumbuhkan UMKM dan menciptakan ekonomi sirkular yang memperkuat masyarakat dari akar rumput,” katanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    JABAR EKSPRES – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Perlindungan diberikan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional  atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/04), di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta.

    Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

    Dalam keterangannya Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.

    ”Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,”ujar Anggoro.

    Pihaknya menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres 8/2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    ”Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut Dadan menyebut bahwa saat ini sudah terdapat 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan total pekerja mencapai lebih dari 50 ribu. Sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

    ”Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka, Sehingga semua yang terlibat di dalam program makan bergizi, secara sosial terlindungi,” terangnya.

    ”Tadi Pak Dirut mengatakan “Kerja Keras Bebas Cemas”. jadi ini kan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat, anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,” imbuhnya.

  • DPR Prihatin Kesejahteraan Guru PAUD, Dorong Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK

    DPR Prihatin Kesejahteraan Guru PAUD, Dorong Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Jawa Barat I Fathi menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), khususnya guru-guru nonformal yang hingga kini masih menghadapi tantangan kesejahteraan dan pengakuan.

    “Bayangkan, mereka mengajar dari pagi hingga siang, setiap hari membimbing anak-anak di usia emas masa paling penting dalam tumbuh kembang anak tapi hanya menerima honor Rp500 ribu per bulan. Itu pun tidak semua mendapatkan,” kata Fathi kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

    Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, peran guru PAUD tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah garda terdepan dalam membentuk karakter dan fondasi awal kecerdasan anak. Oleh karena itu, ia menyebut ada ada beberapa hal penting yang menjadi fokus terkait kesejahteraan yang layak.

    Dia berpandangan pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu bergotong royong menaikkan honorarium guru PAUD.

    “Minimal setara UMR. Jangan sampai mereka yang berjasa mencerdaskan anak-anak kita justru hidup dalam keterbatasan,” katanya.

    Menurutnya pentingnya pengakuan formal terhadap guru PAUD nonformal juga diperlukan. Oleh karena itu, Fathi mendorong agar guru PAUD bisa mengakses sertifikasi dan jabatan fungsional.

    “Mereka bukan sekadar relawan. Mereka pendidik sejati. Bangsa ini butuh pengakuan terhadap jerih payah mereka. Ini penting untuk meningkatkan kualitas sekaligus memberikan ruang berkembang bagi mereka sebagai profesional,” ujarnya.

    Selain itu Fathi menyoroti akses peluang guru PAUD untuk menjadi ASN melalui Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai perlu ada afirmasi dalam seleksi PPPK bagi guru PAUD.

    Bahkan perlindungan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi guru PAUD nonformal juga berhak diberikan, karena tidak semua guru PAUD juga yang jarak ke tempat mengajar berdekatan dan perlindungan dalam bekerja di lingkungan sebagai guru.

    “Kalau kita sungguh-sungguh ingin anak-anak kita tumbuh menjadi generasi hebat, maka kita harus mulai dengan memastikan gurunya diperlakukan secara adil dan manusiawi. Karena pendidikan yang berkualitas dimulai dari guru yang dihargai,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Dipakai?

    Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Dipakai?

    TRIBUNJATENG.COM- BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

    Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. 

    Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta: Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

    Dana Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

    Pada dasarnya, dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan sebagai iuran untuk menjamin biaya layanan kesehatan peserta. 

    Iuran yang dibayarkan digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendanai berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan pengobatan penyakit kronis bagi seluruh peserta yang membutuhkan.

    Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta untuk mencairkan dana setelah memenuhi syarat tertentu. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai program perlindungan kesehatan dan tidak memberikan opsi pencairan dana bagi peserta.

    Pengecualian: Pengembalian Kelebihan Iuran

    Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran, seperti:

    Pembayaran Ganda – Jika peserta membayar iuran lebih dari satu kali dalam periode yang sama, maka kelebihan pembayaran bisa dikembalikan.

    Peserta Meninggal Dunia – Jika peserta meninggal dunia dan masih ada iuran yang telah dibayarkan untuk bulan berikutnya, ahli waris dapat mengajukan pengembalian dana.

    Perubahan Status Kepesertaan – Misalnya, seseorang yang awalnya peserta mandiri kemudian menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Jika ada iuran yang sudah dibayarkan sebelum status berubah, maka kelebihan pembayaran bisa diklaim.

    Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran

    Untuk mengajukan pengembalian kelebihan iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran, dan surat keterangan jika diperlukan (misalnya surat kematian jika peserta sudah meninggal).

    Ajukan Permohonan – Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi

     Mobile JKN.

    Proses Verifikasi – BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kelebihan pembayaran.

    Dana Dikembalikan – Jika pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening peserta atau ahli waris dalam waktu tertentu.

    (*)

  • Pemanfaatan NIK untuk JKN Tembus 2 Miliar Akses, BPJS Kesehatan dan Dukcapil Perkuat Kerja Sama – Halaman all

    Pemanfaatan NIK untuk JKN Tembus 2 Miliar Akses, BPJS Kesehatan dan Dukcapil Perkuat Kerja Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat cukup tinggi. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan telah mengakses data NIK hampir 2 miliar akses, dengan rata-rata sekitar 700 ribu akses setiap harinya.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil, di Jakarta, Senin (21/04).

    “BPJS Kesehatan merupakan lembaga terbesar yang paling banyak menggunakan data Dukcapil. Dari pemanfaatan data kependudukan saat ini yang sudah mencapai 17 miliar total akses, dan BPJS Kesehatan sudah menggunakan sekitar 14 persen. Mekanisme aksesnya pun sudah sangat beragam, mulai dari web service, web portal, card reader, face recognation hingga yang terbaru pemanfaatan identitas kependudukan digital (IKD),” ungkap Teguh. 

    Teguh juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang sejak lama telah berkolaborasi dan memanfaatkan data kependudukan secara maksimal. BPJS Kesehatan merupakan salah satu mitra pertama Dukcapil dalam hal pemanfaatan NIK untuk keperluan pelayanan publik. Hingga saat ini, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil telah terjalin melalui 6 kali perjanjian kerja sama, yang terus diperbaharui dan ditingkatkan sesuai kebutuhan serta perkembangan teknologi informasi dan kebijakan nasional. Adapun terdapat 16 elemen akses yang dapat digunakan BPJS Kesehatan.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan demi mencapai sustainabilitas Program JKN, BPJS Kesehatan telah menetapkan empat Fokus Utama Badan Tahun 2025 salah satunya adalah memperkuat kolaborasi dan sinergi. Kerja sama dengan Dukcapil merupakan bagian dari kolaborasi dan sinergi dan diharapkan dapat semakin menguatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN. 

    Ghufron menjelaskan dari sekian lama kerja sama dengan Dukcapil, telah banyak inovasi layanan kepesertaan yang hadir dalam upaya peningkatan kualitas layanan Program JKN. Pemanfaatan NIK juga mendukung transformasi digital serta transformasi mutu pelayanan dalam Program JKN. Sebagai contoh dalam upaya menciptakan layanan yang lebih mudah, cepat, dan setara, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk berobat hanya dengan menunjukkan NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    “Terbaru, pemanfaatan NIK digunakan dalam inovasi FRISTA yang merupakan sistem identifikasi dan autentikasi yang menggunakan fitur wajah (face recognation) untuk proses verifikasi identitas peserta JKN. Dengan FRISTA verifikasi akan menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga mampu mengurangi antrean dan meminimalisir kesalahan,” jelas Ghufron. 

    Ghufron menambahkan, saat ini jumlah peserta JKN per April 2024 telah mencapai 279 juta. Pemanfaatan data tunggal berbasis NIK sebagai dasar identitas kependudukan diharapkan dapat lebih meyakinkan untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

    Perjanjian kerjasama yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Dukcapil ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi kedua pihak dalam mendukung proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data dalam proses registrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Kerja sama ini mencakup pemberian hak akses kepada BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan yang terbaru pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  • Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana, Bisa Pindah?

    Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana, Bisa Pindah?

    PIKIRAN RAKYAT – Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, penting bagi kamu untuk mengetahui fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar atas namamu. Informasi ini sangat berguna, terutama saat kamu membutuhkan layanan kesehatan dan ingin memastikan ke mana harus pergi pertama kali. Sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui faskes mana yang tercantum dalam data mereka. Padahal, informasi ini sangat mudah diakses jika kamu tahu caranya.

    Memahami faskes yang terdaftar bukan sekadar soal administrasi, tapi juga menyangkut kenyamanan dan kelancaran layanan kesehatan yang akan kamu terima. Jika kamu datang ke faskes yang tidak sesuai, bisa saja pelayanan menjadi tertunda atau bahkan ditolak. Karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS untuk mengecek informasi ini secara mandiri, terlebih ketika terjadi perubahan domisili atau kondisi kesehatan tertentu.

    Untungnya, ada satu aplikasi resmi yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan informasi tersebut dengan cepat dan praktis. Cara cek faskes BPJS di Mobile JKN menjadi solusi paling mudah dan terpercaya untuk menjawab keingintahuan kamu tentang cara cek faskes BPJS Kesehatan.

    Di bawah ini, kamu bisa mengikuti langkah-langkah untuk cek faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi resmi yakni Mobile JKN. Simak selengkapnya.

    Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana

    Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa kamu bisa cek faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkahnya:

    Mulailah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store jika kamu menggunakan Android, atau dari App Store untuk pengguna iPhone. Masuk ke aplikasi menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email yang telah terdaftar sebelumnya. Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi “Peserta” yang tersedia di halaman utama aplikasi. Lanjutkan dengan memilih menu untuk melihat informasi faskes.

    Di sana, kamu akan menemukan data pribadi yang mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar atas namamu, lengkap dengan nama dan alamatnya.

    Apakah Bisa Pindah Faskes BPJS Secara Online?

    Lewat aplikasi Mobile JKN, kamu bisa melakukan perubahan faskes secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

    Aplikasi Mobile JKN dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah dokumen pendukung dan melakukan verifikasi data secara digital. Proses ini membuat pengajuan perubahan faskes jadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan.

    Untuk mengganti faskes, kamu cukup masuk ke aplikasi, memilih opsi pengubahan data, dan menentukan fasilitas baru yang diinginkan.

    Langkah-langkahnya pun tidak rumit dan bisa selesai dalam waktu singkat. Berikut panduan singkatnya:

    Unduh aplikasinya dari Play Store untuk Android atau App Store bagi pengguna iOS. Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai. Masuk ke menu pengubahan data Pilih “Menu Lainnya” di halaman utama aplikasi. Lanjutkan dengan memilih “Perubahan Data Peserta.” Pilih peserta dan tentukan faskes baru Pilih nama peserta yang ingin diubah faskes-nya. Pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”, lalu tentukan wilayah provinsi, kota/kabupaten, dan faskes yang dituju. Jika ingin mengubah untuk seluruh anggota dalam satu KK, centang pilihan untuk mengubah satu keluarga sekaligus. Lakukan konfirmasi dan verifikasi Tekan “Simpan” setelah perubahan selesai diisi. Pilih “Setuju” untuk menyetujui perubahan yang kamu lakukan. Masukkan PIN akun Mobile JKN, lalu klik “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses. Proses selesai

    Jika semua tahapan berhasil, perubahan faskes akan berlaku efektif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.

    Untuk bantuan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi care center BPJS di 165 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk informasi yang lebih lengkap.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Kartini, Bupati Ipuk Terus Dorong Program Pemberdayaan Perempuan di Banyuwangi

    Hari Kartini, Bupati Ipuk Terus Dorong Program Pemberdayaan Perempuan di Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Pada momen Hari Kartini, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan komitmennya untuk terus mendorong program pemberdayaan perempuan di daerah. Ipuk merealisasikan komitmennya dengan memberdayakan perempuan di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian seni dan budaya lokal. “Memperingati Hari Kartini sejatinya adalah memperkuat emansipasi. Memperkuat emansipasi adalah dengan meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan,” kata Bupati Ipuk, Senin (21/4/2025).

    Guna meningkatkan pemberdayaan pada kaum perempuan tersebut, Ipuk berkomitmen kuat untuk menghadirkan kesempatan dan kebijakan yang mewujudkan kesetaraan. “Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar perempuan dapat lebih berdaya. Pembangunan berbasis gender hingga pelibatan perempuan dalam penyusunan kebijakan adalah bentuk ikhtiar yang dilakukan,” kata Ipuk. 

    Banyuwangi memberikan dukungan bagi perempuan di berbagai sektor mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga pelestarian seni dan budaya lokal. Bahkan perempuan dilibatkan sejak awal  dalam merancang program pembangunan daerah. “Setiap tahun kami menggelar dialog, salah satunya “Rembuk Perempuan dan Anak” saat mengawali program perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya agar program yang akan dijalankan dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak,” kata dia.

    Ipuk melanjutkan di bidang ekonomi perempuan di Banyuwangi mendapat perhatian khusus melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan UMKM. Di antaranya Pemkab meluncurkan program inisiatif seperti Kanggo Riko, Warung Naik Kelas, hingga pemberian bantuan alat usaha. 

    Kanggo Riko merupakan bantuan alat usaha yang diprioritaskan untuk perempuan tulang punggung keluarga. Dirintis sejak 2018, program Kanggo Riko ini telah dinikmati oleh 8.788 para perempuan tulang punggung keluarga. “Bahkan kami juga melengkapinya dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerimanya. Ini cara kami memberikan perlindungan kepada mereka juga,” kata Ipuk.