Kementrian Lembaga: BPJS

  • Karyawan Harus Lakukan 4 Hal Ini Jika Kantor Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Karyawan Harus Lakukan 4 Hal Ini Jika Kantor Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta

    Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan kepada para pekerja, seperti perlindungan terhadap kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua hingga pensiun. Namun, belum semua pekerja terdaftar dalam program tersebut.

    Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja hingga memberikan jaminan terhadap masa depan.

    “Rekanaker, udah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan belum nih? Program ini penting banget buat melindungi kamu dari risiko kerja dan menjamin masa depan,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Sabtu (26/4/2025).

    Kemnaker menjelaskan, ada tiga cara untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain:

    – Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
    – Melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing

    Jika pemberi kerja belum mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan, berikut 4 hal yang perlu dilakukan:

    1. Bicarakan ke HRD atau pimpinan perusahaan
    2. Hubungi kantor badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
    3. Lapor ke Disnaker setempat
    4. Kalau pengusaha lalai, pekerja bisa mendaftar sendiri, kemudian BPJS Ketenagakerjaan menagihkan ke perusahaan

    Tonton juga Video: PBNU Dorong Pemerintah Beri BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojek-Petani

    (ily/hns)

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 26 April 2025

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 26 April 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah segera mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini.

    Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

    Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

    “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (26/4/2024).

    Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

    Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

    Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

    Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

    Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
    BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

    Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

    Fasilitas Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Kelas 1:
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 2:
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 3:
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

    Manfaat Kacamata

    Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
    Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
    Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
    Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
    Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

    Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

    (fsd/fsd)

  • Bupati Probolinggo Resmikan Rumah Pengolahan Limbah Plastik, Ubah Sampah Jadi Berkah

    Bupati Probolinggo Resmikan Rumah Pengolahan Limbah Plastik, Ubah Sampah Jadi Berkah

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berinovasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, secara langsung meresmikan rumah pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Kampung Industri, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (25/4/2025) siang.

    Peresmian fasilitas ini menjadi momen penting dalam upaya Pemkab Probolinggo mengubah pandangan masyarakat terhadap sampah, khususnya limbah plastik. Dalam sambutannya, Gus Haris sapaan akrabnya menyampaikan pesan agar masyarakat tidak lagi menganggap sampah sebagai sesuatu yang kotor atau bahkan musibah, tetapi mampu melihatnya sebagai potensi yang membawa berkah.

    “Dari yang semula sampah ini dianggap kotor, musibah, menjadi sampah adalah berkah. Sehingga penting mengubah pola pikir masyarakat ini agar sampah dapat dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis,” terang Gus Haris.

    Gus Haris juga berharapan agar ke depannya setiap desa di Kabupaten Probolingo dapat memiliki alat dan fasilitas serupa. Dengan adanya rumah pengolahan limbah di setiap desa, diharapkan secara bertahap wilayah Kabupaten Probolinggo secara keseluruhan akan semakin terbebas dari permasalahan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

    “Saya berharap bukan hanya Desa Bulang saja yang memiliki alat pengolah limbah sampah plastik seperti ini, agar paradigma masyarakat terhadap sampah bisa berubah, dan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Bulang, Nur Hasan, menyampaikan apresiasinya atas peresmian fasilitas ini dan berharap agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola rumah pengolahan limbah plastik ini bisa segera melengkapi peralatannya. “Untuk sementara ini kami hanya memiliki alat untuk penghancur dan pencuci sampah plastik saja, dan kami belum memiliki alat yang bisa membuat limbah plastik ini menjadi biji plastik lagi,” ujar Nur Hasan.

    Meskipun dengan peralatan yang masih terbatas pada tahap penghancuran dan pencucian, Nur Hasan memastikan bahwa rumah pengolahan limbah di Desa Bulang ini sudah mampu berproduksi dengan baik. Buktinya, fasilitas ini telah mempekerjakan kurang lebih 10 orang tenaga kerja dari masyarakat sekitar Desa Bulang.

    Seluruh pekerja yang mengelola rumah pengolahan limbah plastik ini bahkan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan jaminan sosial bagi mereka.

    Dengan peralatan yang ada saat ini, fasilitas di Desa Bulang mampu menghancurkan setidaknya lima ton sampah plastik dalam satu shift kerja. Nur Hasan menyebutkan, jika ada dukungan untuk operasional dua shift, misalnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), fasilitas ini berpotensi menghancurkan hingga 10 ton sampah plastik dalam sehari.

    “Tidak ada kategori khusus, yang penting sampah, kotor tidak masalah, ya namanya juga sampah ya, asalkan banyak, bisa kami beli,” ungkapnya. (ada/ian)

  • Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi dan Kepedulian Lintas Iman di Jateng

    Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi dan Kepedulian Lintas Iman di Jateng

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya pada Jumat, 25 April 2025. 

    Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang akan dipusatkan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.

    “Pada hari ini saya berkesempatan untuk bersilaturahim dengan saudara-saudara kita yang ada di Walubi. Waisak ini menjadi sentral di Jawa Tengah karena ada Borobudur,” ujar Yasin.

    Ia menyampaikan, bahwa para Bhante yang melakukan Thudong, dijadwalkan tiba di Kota Semarang pada 6–7 Mei 2025  mendatang. Kedatangan tersebut, rencananya disambut hangat di Kantor Gubernur Jateng.

     Menurut Taj Yasin, penyambutan para bhante merupakan momentum penting dalam memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi lintas agama.

    “Insya Allah  akan kita sambut juga di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Mei. Saya senang kegiatan Waisak ini juga menyertakan bakti sosial, selaras dengan program Pemprov seperti Spesialis Keliling,” tambahnya.

    Pria yang akrab disapa Taj Yasin ini menyatakan, akan mendukung kegiatan tersebut. Ia  akan membantu memberikan fasilitasi. Harapannya, rangkaian peringatan Waisak dapat berjalan dengan lancar.

    “Kita harus kawal dengan baik, dan memastikan perjalanan Thudong sampai hari H benar-benar lancar. Terima kasih kepada kawan-kawan Buddha yang tiap tahun menggelar bakti sosial tanpa melihat siapa, tetapi murni karena kemanusiaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Walubi Jawa Tengah, Tanto Harsono, menyampaikan rasa syukurnya karena bisa diterima langsung oleh Taj Yasin. 

    “Kami sangat bersyukur hari ini bisa diterima, kami selaku panitia Waisak dan Thudong nasional,” ujarnya.

    Tanto juga menjelaskan rangkaian kegiatan Waisak akan dimulai pada 4 Mei dengan karya bakti di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang. Selanjutnya diselenggarakan bakti sosial pengobatan gratis pada 10–11 Mei di Zona 2 Candi Borobudur. Bakti sosial ditargetkan melayani 7.000 hingga 8.000 warga dalam dua hari. Pelayanan meliputi operasi katarak, bibir sumbing, bedah minor, serta layanan dokter gigi, mata, dan umum.

    “Beberapa tahun terakhir, fokus kami di katarak dan gigi, karena layanan umum sudah tercover BPJS,” jelasnya.

    Acara puncak Waisak akan berlangsung pada 12 Mei dengan kirab dari Candi Mendut ke Candi Borobudur, mulai pukul 14.00 WIB. Kemudian pelepasan lampion pada pukul 21.00 WIB, dan detik-detik Waisak dilaksanakan pada pukul 23.55.29 WIB.

    Rombongan Thudong sendiri akan masuk ke Semarang pada 6 Mei sore. Kemudian pada 7 Mei melanjutkan perjalanan hingga tiba di Magelang.

    Rute perjalanan para Bhante Thudong di Indonesia dimulai dari Jakarta dan melintasi beberapa kota. Antara lain Bekasi, Cikarang, Karawang, Indramayu, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Kendal, Semarang, Ungaran, Ambarawa, hingga sampai di Candi Borobudur Kabupaten Magelang. (*)

  • Gerakan Nasional dan Asta Cita jadi agenda Rakernas Pemuda Katolik

    Gerakan Nasional dan Asta Cita jadi agenda Rakernas Pemuda Katolik

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pelantikan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik Periode 2024–2027 di Gedung Konferensi Wali Gereja (KWI), Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA/HO-PP Pemuda Katolik

    Gerakan Nasional dan Asta Cita jadi agenda Rakernas Pemuda Katolik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 11:55 WIB

    Elshinta.com – Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 25–27 April 2025 di Hotel Grand Forest, Bogor, mengusung agenda utama “Kolaborasi Gerakan Nasional Pemuda Katolik dan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.

    “Agenda utama kami merupakan komitmen kolektif organisasi untuk terlibat aktif dalam pembangunan nasional melalui kerja nyata yang kolaboratif, strategis, dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Jenderal PP Pemuda Katolik, Lorensius Purba dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Lorensius juga menjelaskan Rakernas 2025 dirancang sebagai momentum konsolidasi nasional untuk menyatukan langkah seluruh kader dari Sabang hingga Merauke dalam membumikan Program Asta Cita, yang telah menjadi arah pembangunan jangka panjang bangsa menuju Indonesia Emas.

    “Pemuda Katolik mengambil bagian bukan hanya sebagai organisasi kaderisasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam berbagai sektor prioritas,” katanya.

    Dia mengambil contoh seperti yang dilakukan bersama Komisi Nasional Disabilitas, organisasi ini aktif mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, gereja, dan dunia kerja serta penanganan langsung berbagai kasus pelanggaran hak disabilitas di berbagai daerah.

    “Di bidang perlindungan sosial, Pemuda Katolik dipercaya menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan melalui program Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI),” kata Lorensius.

    Dukungan terhadap program pemerintah juga tercermin dalam kolaborasi strategis dengan BKKBN melalui program Bangga Kencana yang menargetkan peningkatan kualitas keluarga dan penurunan angka stunting, khususnya di wilayah-wilayah 3T.

    “Tak hanya itu, komitmen perlindungan pekerja migran terus diperkuat melalui sinergi dengan BP2MI, serta kolaborasi dengan Ditjen Kemasyarakatan untuk pendampingan hukum warga binaan di Lapas dan Rutan, serta peningkatan literasi finansial melalui Sekolah Pasar Modal,” katanya.

    Lorensius juga menambahkan, Rakernas kali ini menjadi titik balik penting menuju gerakan yang lebih strategis dan terukur.

    “Rakernas ini bukan sekadar rutinitas organisasi, tetapi titik awal pembumian Asta Cita hingga ke tingkat ranting. Kita ingin kader Pemuda Katolik di seluruh Indonesia bergerak dengan arah yang jelas dan peran yang nyata dalam pembangunan,” ujarnya.

    Ketua Komite Pengarah (Steering Committee) Rakernas, Bondan Wicaksono, menambahkan bahwa Rakernas tahun ini menjadi wujud paradigma baru dalam organisasi yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor, inovasi, dan keberlanjutan.

    “Kami mendorong organisasi naik ke level berikutnya, bukan hanya kuat di internal, tapi juga relevan dan berdampak di publik,” katanya.

    Sumber : Antara

  • BPJS Kesehatan dan Kemenkum Bertukar Data untuk Kejar Cakupan Peserta JKN – Halaman all

    BPJS Kesehatan dan Kemenkum Bertukar Data untuk Kejar Cakupan Peserta JKN – Halaman all

    Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 09:25 WIB

    Tribunnews.com/Rina Ayu

    MoU BPJS KESEHATAN – Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi.

    Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Ghufron mengatakan, kolaborasi itu diantaranya adalah pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum RI.

    Pihaknya bisa mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

    Diketahui, sampai 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

    ”Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja,” ujar Ghufron.

    Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya mendukung agar seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta program JKN yang saat ini tersisa kurang dari 2 persen.

    “Semua menjaga jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kami miliki,” ujar Supratman.

    Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Identitas Mayat di Sungai Ngotok Mojokerto Terungkap

    Identitas Mayat di Sungai Ngotok Mojokerto Terungkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Identitas mayat laki-laki yang ditemukan mengambang di Sungai Ngotok, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Agung Manunggal Pamungkas (32), warga Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Kapolsek Prajurit Kulon, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, identitas korban terungkap berkat temuan sejumlah dokumen identitas di saku celana korban. “Di saku celana belakang sebelah kanan korban ditemukan KTP, SIM C, kartu BPJS, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak tiga lembar,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

    Bermodal KTP tersebut, petugas menghubungi pihak keluarga untuk memastikan identitas korban. Pihak keluarga yang datang ke ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto membenarkan bahwa korban adalah Agung Manunggal Pamungkas, setelah mengenali celana dan tanda khusus pada tubuh korban.

    “Pihak keluarga menyaksikan visum dan mengenali tanda di kaki korban. Mereka menguatkan identitas berdasarkan pakaian dan ciri fisik. Ditemukan luka lebam pada bagian dada korban yang mengarah ke jantung bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan. Keterangan dari dokter tidak menunjukkan adanya penganiayaan,” katanya.

    Korban memang punya riwayat sesak napas, hal tersebut juga dibenarkan oleh keluarganya. Sebelumnya, jasad Agung ditemukan dalam posisi tengkurap di aliran anak Sungai Brantas pada, Kamis (24/4/2025) kemarin. Diperkirakan korban telah meninggal lebih dari tiga hari sebelum ditemukan. [tin/beq]

  • Video Kemenko PMK: Beban Biaya Kesehatan Akibat Rokok Terus Meningkat

    Video Kemenko PMK: Beban Biaya Kesehatan Akibat Rokok Terus Meningkat

    Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ungkap angka penyakit tidak menular (PTM) akibat rokok semakin meningkat. Menurut data BPJS, selama periode 2015-2018 penyakit tidak menular itu menelan biaya hingga Rp 87 triliun.

    (/)

  • BRI mencatat jumlah AgenBRILink capai 1,2 juta per akhir Maret 2025

    BRI mencatat jumlah AgenBRILink capai 1,2 juta per akhir Maret 2025

    Keberadaan AgenBRILink tidak hanya memperluas jangkauan layanan BRI, tetapi juga menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat, jumlah AgenBRILink mencapai 1,2 juta agen pada akhir Maret 2025 atau tumbuh sebesar 49,48 persen year on year (yoy) dari sebelumnya 796.836 agen pada Maret 2024.

    Dengan pertumbuhan tersebut, jaringan AgenBRILink kini telah melayani lebih dari 67 ribu desa dan menjangkau lebih dari 88 persen wilayah Indonesia. AgenBRILink juga berhasil membukukan volume transaksi sebesar Rp423 triliun sepanjang triwulan I 2025.

    “Keberadaan AgenBRILink tidak hanya memperluas jangkauan layanan BRI, tetapi juga menciptakan peluang usaha bagi masyarakat,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain memperoleh tambahan pendapatan, Hendy mengatakan bahwa para agen juga menjadi agen perubahan yang memperkenalkan layanan keuangan kepada komunitas di sekitarnya.

    AgenBRILink menawarkan berbagai layanan yang dirancang untuk mempermudah kebutuhan harian masyarakat mulai dari pembayaran tagihan listrik, air, BPJS, telepon, pembelian pulsa, hingga pembayaran cicilan.

    Selain itu, tersedia pula layanan referral untuk pembukaan rekening tabungan dan pinjaman, layanan asuransi mikro, tarik tunai dari luar negeri, serta pembelian tiket perjalanan seperti bus, shuttle, dan kapal ferry.

    Hendy mengatakan, AgenBRILink merupakan salah satu bentuk nyata BRI dalam mendorong inklusivitas dengan memperluas jaringan layanan perbankan hingga ke warung-warung. Hal ini memungkinkan BRI untuk melayani transaksi keuangan masyarakat secara lebih dekat, efisien, dan merata.

    Inisiatif ini turut mendukung Astacita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Selain itu, program ini juga selaras dengan Astacita ketiga, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendorong kewirausahaan.

    Dengan fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan, AgenBRILink hadir sebagai ujung tombak dalam memperluas akses keuangan hingga ke pelosok negeri.

    Peran strategis ini, menurut perseroan, juga tercermin dari perkembangan signifikan yang dicapai dalam beberapa waktu terakhir.

    “Keberhasilan AgenBRILink diyakini tak terlepas dari strategi hybrid bank BRI, yakni perpaduan layanan fisik dan digital untuk melayani segmen nasabah BRI yang beragam. Dengan beragam kemudahan tersebut, AgenBRILink menjadi solusi keuangan yang semakin relevan bagi masyarakat Indonesia,” kata Hendy pula.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 bagi Guru SMK, Ini Cara Daftar dan Syarat – Halaman all

    Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025 bagi Guru SMK, Ini Cara Daftar dan Syarat – Halaman all

    Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan bagi yang berminat mendaftar.

    Tayang: Kamis, 24 April 2025 16:44 WIB

    bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id

    PELATIHAN GURU SMK – Pengumuman pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK 2025 di Website BBPPMPV Pertanian, diunduh Kamis (24/4/2025). Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025, berikut syarat dan ketentuan bagi yang berminat mendaftar. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025.

    Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Pertanian menyelenggarakan Program Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK Tahun 2025 dengan sasaran peserta sejumlah 632 orang. 

    Pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru SMK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agriteknologi serta Program Keahlian Teknik Kimia Industri.

    Pelaksanaan program Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 dimulai dari pelatihan secara daring, luring di BBPPMPV Pertanian, magang industri dan sertifikasi industri.

    Adapun pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 ini dibuka sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 pukul 23.59 WIB, atau sampai kuota terpenuhi.

    Bagi guru SMK yang berminat mendaftar pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025 dapat melalui website http://bbppmpvpertanian.kemdikbud.go.id/.

    Lantas, apa saja syarat dan ketentuan mendaftar pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri 2025?

    Syarat Daftar Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025

    Adapun persyaratan bagi calon peserta adalah sebagai berikut.
    Berusia maksimal 55 Tahun pada tanggal 30 November 2025
    Terdaftar di Data Pokok Pendidikan SMK;
    Terdaftar di SIM PKB;
    Guru SMK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agriteknologi, Program Keahlian Teknik Kimia Industri, atau Guru Projek IPAS dan mengajar sesuai dengan kompetensi yang diampu;
    Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan hingga tuntas;
    Belum pernah mengikuti program Upskilling dan Reskilling dengan judul pelatihan sejenis pada tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024;
    Sehat dan tidak dalam kondisi hamil (dibuktikan dengan surat keterangan dari Faskes rujukan BPJS);
    Bersedia melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atau mengimplementasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas.

    Ketentuan Pendaftar Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berbasis Industri 2025

    Untuk pembiayaan kegiatan mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pembiayaan akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

    1. Biaya transportasi peserta pergi (SMK asal ke BBPPMPV Pertanian) pulang (Lokasi Magang ke SMK asal), menjadi tanggung jawab pihak yang menugaskan/ biaya mandiri oleh peserta; 

    2. BBPPMPV Pertanian menanggung biaya pelatihan dan konsumsi selama luring di BBPPMPV Pertanian; 

    3. Akomodasi, konsumsi, transportasi selama magang menjadi tanggungan DIPA BBPPMPV Pertanian, 

    4. Uang harian selama kegiatan akan menjadi tanggungan DIPA BBPPMPV Pertanian. 

    5. Akomodasi dan konsumsi disesuaikan dengan standar pelayanan yang ditetapkan BBPPMPV Pertanian.

    Informasi lengkap terkait pendaftaran pelatihan Upskilling dan Reskilling berbasis Industri bagi Guru SMK tahun 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini