Kementrian Lembaga: BPJS

  • Khofifah dan Gus Ipul Kompak Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Jatim 0 Persen

    Khofifah dan Gus Ipul Kompak Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Jatim 0 Persen

    Malang (beritajatim.com) — Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun hingga nol persen pada tahun 2026, serta angka kemiskinan secara keseluruhan di bawah lima persen pada 2029. Target nasional tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam kunjungannya di Universitas Negeri Malang, Jumat (2/5/2025).

    “Targetnya kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2026 dan kemiskinan turun di bawah 5 persen pada tahun 2029. Dengan berbagai cara,” kata Gus Ipul.

    Gus Ipul mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menyatakan siap bersinergi demi mewujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya bersyukur gubernur dan kepala daerah baru ada upaya keras untuk bisa mensukseskan visi misi presiden, arahan presiden,” tambahnya.

    Khofifah menegaskan bahwa penurunan kemiskinan merupakan prioritas pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebut misi Jatim Sejahtera dalam Nawa Bhakti Satya sejalan dengan Asta Cita ke-6 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah pusat.

    “Jadi memang ini arahan Pak Presiden Prabowo Subianto agar semua elemen bersinergi untuk menurunkan kemiskinan ekstrem sampai 0 persen di 2026 dan kemiskinan hingga di bawah 5 persen di 2029,” ujar Khofifah.

    Ia optimis target tersebut bisa tercapai dengan memperkuat kesejahteraan pilar-pilar sosial yang menjadi garda terdepan penanganan kemiskinan. Pilar tersebut meliputi SDM PKH sebanyak 5.262 orang, TKSK 666 orang, dan Tagana 1.820 orang. Seluruhnya telah menerima jaminan sosial ketenagakerjaan dari APBD Provinsi Jatim.

    “Kalau kata Gus Ipul, ini dimulai dengan membuat pilar-pilar sosial tersenyum dahulu agar mereka bisa membuat orang lain tersenyum,” lanjut Khofifah.

    Pemprov Jatim juga telah mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung program ini, antara lain:

    Tali Asih TKSK: Rp3,96 miliar
    Tali Asih Tagana: Rp5,73 miliar
    Honor Pendamping Pasung: Rp720 juta
    Bantuan Transport PKH Plus: Rp12,1 miliar
    BPJS TKSK: Rp43,15 juta
    BPJS Tagana: Rp383,04 juta

    Salah satu program unggulan lainnya adalah PKH Plus yang menyasar lansia usia 70 tahun ke atas. Sejak 2019 hingga 2025, total penerima bantuan PKH Plus di Jawa Timur mencapai 354.111 orang. [luc/beq]

  • Bersama Kemensos, Khofifah Optimistis Turunkan Kemiskinan Ektrem Jatim

    Bersama Kemensos, Khofifah Optimistis Turunkan Kemiskinan Ektrem Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Pemprov bersinergi dengan pilar-pilar sosial untuk menurunkan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrim di Jatim.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Dialog Pilar-pilar Sosial se-Malang Raya bersama Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di Universitas Negeri Malang (UM).

    Penurunan kemiskinan ini, kata Khofifah, merupakan target dari pemerintah provinsi maupun pusat. Ia menyebut Jawa Timur mewujudkannya melalui Nawa Bhakti Satya yang dituangkan dalam misi Jatim Sejahtera. Ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Quick Wins 5.

    “Jadi memang ini arahan Pak Presiden Prabowo Subianto agar semua elemen bersinergi untuk menurunkan kemiskinan ekstrem sampai 0 persen di 2026 dan kemiskinan hingga dibawah 5 persen di 2029. Salah satu langkah yang kita ambil hari ini adalah dengan harmonisasi bersama pilar-pilar sosial demi menyatukan tujuan,” ujarnya.

    Oleh karena itu dengan adanya sinergi dengan pilar sosial, Gubernur Khofifah optimis dapat menurunkan kemiskinan ekstrem di Jatim hinggal nol persen pada tahun 2026.

    “Tapi ini tidak akan bisa kita capai jika pilar-pilar sosial kita tidak kita sejahterakan dan kita perhatikan. Karena merekalah yang turun langsung di garda terdepan di lapangan. Maka kalau kata Gus Ipul, ini dimulai dengan membuat pilar-pilar sosial tersenyum dahulu agar mereka bisa membuat orang lain tersenyum,” tambah Khofifah.

    Khofifah menambahkan, pilar-pilar sosial yang ada di Jawa timur terdiri dari SDM PKH sebanyak 5.262 orang, TKSK sebanyak 666 orang, dan Tagana sebanyak 1.820 orang. Tagana dan TKSK sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Sedangkan sumbangsih lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung dan memperkuat pilar-pilar kesejahteraan sosial yaitu dengan memberikan penguatan dengan strategi Peningkatan Kapasitas, Revitalisasi Keanggotaan dan Pemenuhan Sarana Operasional.

    Kemudian juga ada Pemberian Perlindungan Kesejahteraan (BPJS-TK) BPJS Kesehatan dan Pemberian Sertifikasi dan Reward, yang diberikan kepada 1.900 orang Tagana, 666 orang TKSK, 6.149 orang Karang Taruna, 5.120 orang PSM, 166 orang Pelopor Perdamaian, 3.125 orang Pendamping PKH yang mendampingi PKH Plus.

    Lebih jauh, jumlah dana yang dialokasikan dari APBD untuk mendukung hal tersebut antara lain Tali Asih TKSK selama 12 bulan sebesar Rp3,96 miliar Tali Asih Tagana selama 12 bulan sebesar Rp5,73 miliar, Honor Pendamping Pasung sebesar Rp720 Juta, Bantuan Transport PKH Plus sebesar Rp12,1 miliar, BPJS TKSK satu tahun sebesar Rp43,15 juta, dan BPJS Tagana selama satu tahun sebesar Rp383,04 juta.

    “Tapi tentu saja selain pilar-pilar sosial, kami juga memperkuat program-program andalan untuk menurunkan kemiskinan. Salah satunya PKH PLUS. Di mana, bantuan ini bertujuan membantu pengeluaran keluarga yang memiliki lansia 70 tahun ke atas. Dengan total penerima bansos PKH Plus di Jatim 2019-2025 sebanyak 354.111 orang,” terangnya.

    Pelaksanaan PKH di Jawa Timur, sebut Gubernur Khofifah, sudah dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini. Di Jatim, jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak kurang lebih 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tersebar di 38 kabupaten/kota, dan didukung oleh SDM pelaksana PKH Jawa Timur.

    “Yang terbaru, kami sedang mempersiapkan Sekolah Rakyat untuk anak-anak kurang mampu. Setiap sekolah, seperti arahan Pak Presiden, akan menampung sekutar 1.000 siswa-siswi dari jenjang SD hingga SMA. Karena pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk memberantas kemiskinan. Jadi anak-anak ini kami fasilitasi dengan harapan bisa memiliki masa depan lebih cerah dan mengangkat derajat keluarga,” pungkasnya.

    Untuk memacu semangat pilar-pilar sosial yang hadir, Gubernur Khofifah menyanyikan lagu “Manusia Hebat”. Tak hanya itu, dirinya juga mengajak mereka bersholawat untuk menyeimbangkan antara kinerja mereka dan sisi spiritual. Sehingga, ke depan, apa yang dicita-citakan dapat segera terwujud.

    Sementara itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial, kini pemerintah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan sosial dan penyaluran anggaran sosial tepat sasaran.

    Gus Ipul menambahkan, total anggaran sosial tahun 2025 ini total Rp504,7 triliun yang terbagi untuk PKH dan sembako, PIP, gas 3 kg, BBM, listrik, Bansos dan subsidi lainnya. Jika target sasaran ini tepat sasaran, potensi savings akan sampai Rp101 – 127 triliun.

    “DTKS sudah tidak ada, adanya DTSEN. Dan perlu diingat bahwa kebijakan Presiden Prabowo itu adalah untuk pemberdayaan sepanjang hayat. Jadi motto kita sekarang ‘Bansos Sementara – Berdaya Selamanya’. Semuanya harus tepat sasaran,” jelasnya.

    Ia mengatakan, 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) adalah anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, mereka yang berpendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban Napza dan HIV/AIDS, mereka yang bermasalah sosial, perempuan rentar, serta fakir miskin.

    “Begitu juga untuk Sekolah Rakyat. Kita harus memastikan Sekolah Rakyat memang untuk orang-orang Desil 1 dan 2, yaitu di orang-orang di bawah garis kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tidak boleh ada KKN, tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada yang main-main dengan data. Dipastikan memang orang yang layak masuk ke Sekolah Rakyat,” tegasnya.

    Acara ini berjalan dengan sangat menarik di mana semua orang dapat berdiskusi. Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah bersama Mensos Saifullah memberikan bantuan sosial berupa sepatu kepada 10 orang calon peserta didik Sekolah Rakyat.

    Tak tanggung-tanggung, Gubernur Khofifah memakaikan langsung sepatu kepada salah satu siswi Asila Putri Salsabila. Sementara Mensos Saifullah memakaikan sepatu kepada siswa Ganda Rizki Raditya. [tok/beq]

  • Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

    Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diubah pada tahun ini. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

    “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dikutip Sabtu (3/5/2024).

    Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

    Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

    Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

    Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

    Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
    BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

    Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

    Fasilitas Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Kelas 1:
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 2:
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 3:
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

    Manfaat Kacamata

    Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
    Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
    Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
    Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
    Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

    Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

    (luc/luc)

  • Peringati Hari Buruh, Bupati pastikan tidak ada PHK di Kabupaten Kudus 

    Peringati Hari Buruh, Bupati pastikan tidak ada PHK di Kabupaten Kudus 

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Peringati Hari Buruh, Bupati pastikan tidak ada PHK di Kabupaten Kudus 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 02 Mei 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah di Indonesia membuat Pemerintah Kabupaten Kudus terus berkoordinasi dengan perusahaan yang ada agar tidak melakukan PHK. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan pekerja di Kabupaten Kudus aman dari PHK. Hal itu disampaikannya saat Halalbihalal Sarasehan Ketenagakerjaan di Kantor DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Kamis (1/5). 

    Ia mengupayakan agar iklim tenaga kerja maupun pengusaha selalu kondusif. Pihaknya selalu berpesan kepada pengusaha untuk menjaga situasi tetap harmonis dan baik. “Kami upayakan menjaga kondisi Kudus selalu harmonis dan baik,” ujarnya.

    Selain itu untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja disektor informal seperti  pelaku UMKM, tukang ojek, tukang becak, terutama dari kalangan kurang mampu, diupayakan menjadi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Khususnya, bagi pemilik KTP Kabupaten Kudus. 

    Dimana, di Kabupaten Kudus Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi warga Kabupaten Kudus sudah mencapai 99,01 persen.

    Tak hanya BPJS Kesehatan, bupati menjelaskan akan mengupayakan pekerja bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya menyampaikan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kabupaten Kudus sekitar 40 persen.

    Sam’ani menjelaskan ada berbagai bantuan yang ditujukan bagi pelaku UMKM dan pekerja. Seperti bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, pelatihan yang dilaksanakan oleh Disnaker Perinkop dan UKM Kudus. Ada juga bantuan CSR perusahaan.

    “Ada banyak bantuan bagi pekerja dan pelaku UMKM. Kami utamakan bagi pelaku UMKM dan pekerja Kudus karena bersumber dari APBD,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (2/5). 

    Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua menyampaikan terima kasih atas dukungan Bupati Kudus dan Forkopimda Kabupaten Kudus yang telah mendukung dan menjaga kondusifitas Kabupaten Kudus. Pihaknya meminta Bupati Kudus mengupayakan Kabupaten Kudus ramah investasi. Pihaknya berharap hubungan industrial, lingkungan industrial, dan pengusaha selalu berjalan berdampingan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pembayaran Tepat Waktu, Kunci Pemanfaatan Layanan JKN

    Pembayaran Tepat Waktu, Kunci Pemanfaatan Layanan JKN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara berkomitmen memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Namun dalam praktiknya, tidak semua peserta JKN dapat memanfaatkan kartu JKN saat dibutuhkan.

    Salah satu warga Kota Mojokerto, Sri Wulandari (56) merupakan peserta JKN yang disiplin. Ndari (sapaan akrab, red) yang sehari-hari berjualan di warung depan rumah, merasakan langsung manfaat dari menjadi peserta JKN aktif saat merasakan gangguan penglihatan beberapa waktu lalu.

    “Setelah diperiksa, saya didiagnosis menderita katarak dan harus menjalani operasi. Saya langsung periksa ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat saya terdaftar. Lalu dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan di poli mata,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).

    Ia didoagnosa menderita katarak dan harus operasi. Ia mengaku cukup tenang karena kartu JKN-nya aktif. Ndari mengaku selalu berusaha membayar iuran di awal bulan agar tidak lupa. Baginya, ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus langkah antisipatif jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

    “Saya ingat sebelum tanggal 10 harus bayar, nggak tenang kalau belum lunas, takut sakit tapi kartu nggak aktif. Repot nanti. Saya bayar tepat waktu saja, biar hati tenang dan nggak ada tanggungan. Langkah kecil ini bentuk komitmen saya. Program JKN sangat membantu saya, saya mendukung agar program ini terus berjalan dengan baik,” katanya.

    Meskipun ia tahu bahwa kartu bisa aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Ia juga paham adanya denda pelayanan jika membutuhkan rawat inap setelah kepesertaan nonaktif. Baginya, membayar iuran secara rutin bukan hanya demi kepentingan pribadi tapi semua hal akan menjadi nyaman.

    “Program JKN dapat semakin optimal dan meningkatkan kualitasnya dan disiplin membayar iuran adalah bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN. Ini langkah kecil yang saya lakuka, saya imbau semua peserta JKN untuk rutin bayar iuran. Ini bukan cuma soal manfaat saat sakit, tapi juga soal tanggung jawab bersama demi keberlanjutan program,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab utama peserta tidak dapat mengakses layanan adalah karena status kepesertaan mereka nonaktif. Hal ini terjadi ketika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

    “Kalau bicara keaktifan peserta JKN, khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maka hal itu sangat tergantung pada kepatuhan membayar iuran. Kalau menunggak, otomatis statusnya nonaktif dan saat membutuhkan layanan kesehatan tidak bisa digunakan,” jelasnya.

    Hal ini dialami oleh banyak peserta JKN mandiri yang tidak menyadari bahwa keterlambatan membayar iuran bisa merugikan diri sendiri, terutama saat mereka tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan. Sri Wulandari (56) merupakan contoh peserta JKN yang disiplin yang merasakan langsung manfaatnya. [tin/kun]

  • Hari Buruh: Memanusiakan Manusia di Jantung Industri – Page 3

    Hari Buruh: Memanusiakan Manusia di Jantung Industri – Page 3

    Sebelumnya, pada momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, buruh Indonesia menekankan beberapa tuntutan untuk para pekerja di dalam negeri, salah satunya mencakup revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, mendesak pencegahan PHK massal, hingga solusi agar tenaga buruh tak tergeser oleh Kecerdasan Buatan (AI).

    Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa segera dibahas dengan memasukkan perbaikan formulasi upah minimum, hingga hak pekerja di sektor jasa seperti ojek online dan kurir. 

    Terkait satgas penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Satgas PHK yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto, Bhima menyarankan, Pemerintah memiliki 5 tugas utama.

    “(Tugas pertama) mendata perusahaan yang terindikasi akan melakukan efisiensi karyawan. Data ini belum ada,” ungkap Bhima kepada Liputan6.com di Jakarta, ditulis Jumat (2/5/2025). 

    Bhima mengatakan, penting untuk mendata korban PHK baik pekerja baik sektor formal maupun informal. 

    “Basis data PHK selama ini kurang valid karena banyak korban PHK dan perusahaan tidak melaporkan kepada kementerian tenaga kerja. Data nya harus berbasis by name by address,” imbuhnya.

    Ketiga, penting bagi satgas PHK untuk memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah, baik sisa gaji, pesangon dan BPJS.

    “Memfasilitasi secara aktif korban PHK dengan calon perusahaan lain agar langsung diterima kerja, (serta) memberikan stimulus tambahan pada korban PHK misalnya berupa bansos tunai selama masa mencari kerja bisa 4-5 bulan sebesar Rp1-2 juta per bulan,” jelas Bhima. 

    Selain itu, Bhima menyebut, Pemerintah juga bisa mulai menyelesaikan masalah serapan tenaga kerja dari investasi yang semakin turun. 

     

  • Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan

    Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan

    Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi sebagai kunci utama dalam menghadapi berbagai
    tantangan ketenagakerjaan

    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri peringatan
    May Day 2025
    yang digelar di Pertamina Arena Simprug, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).
    Dengan mengusung tema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” serta
    tagline
    “May Day is Kolaborasi Day”, Yassierli menyampaikan bahwa bangsa Indonesia mendapat pelajaran berharga tentang arti kolaborasi dari dua peristiwa besar yang berlangsung serentak hari ini.
    “Pagi tadi (di Monas), kita menyaksikan momen bersejarah ketika sebagian serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) menyelenggarakan peringatan May Day secara bersama. Mereka mampu bersatu menggelar acara besar, bahkan mengundang Presiden RI Prabowo Subianto. Ini adalah bentuk kolaborasi yang luar biasa,” ujar Yassierli melalui siaran pers, Jumat (2/5/2025).
    Kolaborasi kedua, lanjut dia, terlihat dari sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP). 
    Dalam kesempatan itu, keduanya secara simbolis menyerahkan kunci rumah subsidi kepada 13 pekerja/buruh.
    Yassierli menambahkan, dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga. 
    Oleh karena itu, Kemenaker terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
    “Sebagai kementerian yang berada di posisi hilir, kebijakan teknis dari kementerian lain sering berdampak langsung terhadap sektor ketenagakerjaan. Di sisi lain, kondisi global juga memberikan pengaruh besar terhadap pasar kerja kita,” jelas Yassierli.
    Ia menyoroti beberapa tantangan utama ketenagakerjaan saat ini. Di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, penyempurnaan regulasi dan norma ketenagakerjaan,.
    Tantangan lainnya adalah kesiapan menghadapi perubahan struktur tenaga kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja informal seperti pengemudi dan kurir daring.
    “Tantangan akan semakin besar. Pekerja informal akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Perusahaan pun dituntut untuk bertransformasi menuju ekonomi hijau,” ucap Yassierli.
    Pada kesempatan tersebut, Yassierli mengapresiasi PT Pertamina (Persero) yang telah menjadi salah satu episentrum peringatan May Day 2025. 
    Pertamina dinilai berhasil menjadi contoh kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja.
    Menurut Yassierli, kolaborasi bisa dimulai dari hal-hal sederhana. Salah satunya adalah membangun hubungan harmonis antara pekerja dan manajemen. 
    Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
    “Berbagai tantangan besar di bidang ketenagakerjaan tidak akan bisa diselesaikan jika hubungan industrial tidak berjalan dengan baik,” tegas Yassierli. 
    “Melalui hubungan yang harmonis, kita bisa bersama-sama meningkatkan
    kesejahteraan buruh
    , memperhatikan pertumbuhan perusahaan, dan pada akhirnya memberi dampak positif bagi perekonomian serta memperkuat daya saing bangsa,” sambungnya.
    Dalam peringatan May Day 2025, juga hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
    Hadir pula Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan SP tingkat perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Berobat Karena BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Ditemukan Meninggal di Kamar Kos – Halaman all

    Tidak Berobat Karena BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Ditemukan Meninggal di Kamar Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Diduga karena sakit, seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) bernama Moudita Hernanda Puri ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (1/5/2025) malam.

    Perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah itu tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Sosiologi FISIP Unhas angkatan 2020.

    Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan adanya kabar duka tersebut.

    “Kami konfirmasi bahwa benar telah ditemukan (meninggal dunia) seorang mahasiswa Unhas program studi Sosiologi Angkatan 2020 atas nama Moudita Hernanda Puri,” kata Ishaq.

    Mayat Moudita pertama kali diketahui setelah teman merasa curiga karena Moudita tak kunjung merespon pesan dan panggilan selama tiga hari terakhir.

    “Kronologi kejadian, pada sore hari sekitar pukul 17.45, rekan korban yang bernama Ananda Pratiwi mendapat informasi dari teman lain bahwa korban sudah tiga hari tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.

    Merasa khawatir, teman korban kemudian mendatangi kamar kos korban yang berada di Pondok Haji Mandor I, Jalan Sahabat, tepat di samping Kampus Unhas.

    “Dengan dibantu oleh penghuni kost lain, mereka membuka pintu kamar korban yang dalam keadaan tidak terkunci,” ungkapnya.

    Mereka pun masuk dan mendapati Moudita dalam posisi terlentang di atas tempat tidur.

    Tubuhnya tampak membengkak dan mengeluarkan bau menyengat.

    “Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, sudah tidak bernyawa, di tempat tidur. Kondisi tubuh agak membengkak dan sudah mengeluarkan bau busuk,” ujarnya.

    Hal senada diungkapkan Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf.

    Menurutnya, setelah diperoleh informasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamalanrea Indah segera menerima laporan dan bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

    Kemudian, personel dari Polsek Tamalanrea tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan awal.

    Setelah itu, Tim Inafis Polrestabes Makassar bersama tim Dokpol Polda Sulsel datang untuk melakukan olah TKP lebih lanjut.

    Setelah olah TKP, mayat Moudita dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan medis forensik.

    “Identitas korban, Moudita Hernanda Puri, umur 23 tahun,” sebutnya dalam keterangan tertulis.

    Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa Moudita sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatannya.

    Ia sering mengalami sesak napas namun tak mendapat perawatan medis.

    Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur lain di balik kematian Moudita.

    Sementara itu, keluarga telah dihubungi untuk proses pemulangan jenazah.

    Terkendala biaya

    Ishaq Rahman mengatakan Moudita sudah lama mengalami sakit sesak napas, namun tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit karena terkendala biaya.

    “Menurut keterangan teman-temannya, almarhumah memang dalam keadaan sakit. Ia disebutkan beberapa lama mengalami sesak napas,” kata Ishaq.

    Akan tetapi, korban tidak berobat ke rumah sakit karena terkendala biaya.

    “Namun yang bersangkutan tidak ke rumah sakit, karena katanya BPJS-nya menunggak,” jelas Ishaq.

    Saat ini, jasad Moudita telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

     

     

     

  • BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Mei 2025

    BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos Regional 2 Mei 2025

    BPJS Menunggak, Mahasiswi Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar,
    Moudita Hernanda Putri
    (23), ditemukan tewas di dalam kamar indekosnya pada Kamis (1/5/2025) malam.
    Penemuan mayatnya mengejutkan warga sekitar rumah kos yang terletak di Jalan Sahabat, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
    Rekan korban yang curiga karena Moudita tidak dapat dihubungi selama beberapa hari terakhir, pertama kali menemukan jasadnya.
    Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan rekan korban, Moudita mengeluhkan
    sakit sesak napas
    dalam beberapa hari terakhir.
    “Awalnya saksi rekan korban ini datang ke indekos untuk mengecek karena korban tidak pernah merespons saat dihubungi. Saat pintu kamar kos korban dibuka, korban ditemukan telentang di atas tempat tidur,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
    Yusuf menambahkan bahwa kondisi tubuh Moudita sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
    “Kondisinya sudah membengkak, kemungkinan sudah meninggal dunia sejak tiga sampai empat hari yang lalu,” bebernya.
    Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas Makassar, Ishaq Rahman, mengonfirmasi bahwa Moudita tercatat sebagai mahasiswi aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).
    “Benar, almarhumah merupakan mahasiswi program studi Sosiologi Fisip Unhas. Informasi dari temannya, sudah kurang lebih tiga hari tidak bisa dihubungi,” kata Ishaq.
    Ishaq menambahkan bahwa Moudita sudah lama mengalami sakit sesak napas, namun tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit karena terkendala biaya.
    “Menurut keterangan teman-temannya, almarhumah memang dalam keadaan sakit. Ia disebutkan beberapa lama mengalami sesak napas.
    Namun yang bersangkutan tidak ke rumah sakit, karena katanya BPJS-nya menunggak,” jelas Ishaq.
    Saat ini, jasad Moudita telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan ke Bupati Tuban Saat Perayaan May Day 2025

    FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan ke Bupati Tuban Saat Perayaan May Day 2025

    Tuban (beritajatim.com) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban menyampaikan tiga tuntutan penting dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di GOR Rangga Jaya Anoraga, Kamis (1/5/2025). Tidak melalui demonstrasi, aspirasi disampaikan secara persuasif langsung kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

    Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan bahwa tahun ini peringatan May Day dilaksanakan dengan pendekatan dialog, tanpa aksi turun ke jalan. “Tuntutan para pekerja telah disampaikan kepada Bupati Tuban dengan pendekatan secara persuasif,” ujar Duraji.

    Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan yakni:

    Revisi UU Ketenagakerjaan
    FSPMI meminta agar Pemkab Tuban mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut mereka, UU Cipta Kerja saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pekerja.
    Penambahan Iuran PBID untuk BPJS KIS
    Buruh mendesak agar iuran tambahan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak keluhan dari masyarakat yang tak bisa mengakses layanan kesehatan karena KIS tidak aktif. “Ini menyebabkan pelayanan akses kesehatan mereka terbatas,” kata Duraji.
    Pembangunan Rumah Singgah di Surabaya
    FSPMI juga mengusulkan adanya rumah singgah di Surabaya bagi masyarakat Tuban yang berobat ke kota tersebut, mencontoh langkah Pemkab Bojonegoro. “Kami dari serikat buruh juga peduli dengan masyarakat luas, khususnya yang selama ini mengalami keterbatasan tempat singgah saat berobat di Surabaya,” jelasnya.

    Duraji juga menyoroti pentingnya kesiapan Pemkab Tuban dalam menghadapi masuknya investasi besar. Ia menyambut baik rencana Pemkab yang memproyeksikan penyerapan hingga 20.000 tenaga kerja pada tahun 2026.

    “Artinya, ada ruang cukup lebar untuk teman-teman pekerja di Tuban. Kami akan terus mengawal realisasi penyerapan 20 ribu tenaga kerja itu,” pungkasnya. [ayu/beq]