Kementrian Lembaga: BPJS

  • Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya diproyeksi makin masif beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dipicu kondisi ekonomi global dan makro yang masih lesu. 

    Jika merujuk data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari–10 Maret 2025.  Angka tersebut merujuk pada data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut. 

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari–April 2025. Sementara itu, Kemenaker yang mencatat angka berbeda melaporkan bahwa korban PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

    Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Dia pun memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut. 

    “Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025). 

    Badai PHK belakangan banyak menerpa industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. 

    Industri padat karya sendiri mencakup manufaktur tekstil dan alas kaki, kemudian industri perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

    Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. 

    “Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri,” tuturnya. 

    Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. 

    Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

    Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

    “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel. 

    Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang justru mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

    Fenomena PHK saat ini juga dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian dan konsumsi masyarakat, terlebih dengan kontrbusi konsumsi domestik yang mencapai 52% terhadap PDB.

    “Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

    Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial. 

    “Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah pabrikan yang tutup dan berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir, seperti PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex yang mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

    Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit demi hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

    PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

  • Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Mei 2025

    Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012 Surabaya 29 Mei 2025

    Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Salah satu eks karyawan PT
    Tedmonindo Pratama Semesta
    di Sidoarjo, Surasa mengaku ijazahnya ditahan sejak tahun 2012
    Hingga 13 tahun, ijazahnya belum dikembalikan perusahaan tersebut meski telah dipecat.
    PT Tedmonindo Pratama Semesta merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
    Surasa mengaku pernah bekerja di PT Tedmonindo Pratama Semesta sejak tahun 2012 sebagai sekuriti.
    “Jadi persyaratan utama waktu itu untuk bisa kerja harus menaruh ijazah asli. Kemudian pernah saya
    resign
    , ijazahnya dikembalikan. Lalu dipanggil lagi, dan diminta menyerahkan ijazah lagi,” tutur Surasa saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (29/5/2025).
    Surasa menjelaskan, dia diminta untuk menyerahkan ijazah kepada perusahaan sebagai persyaratan utama dengan tujuan sebagai jaminan.
    Dia juga mengaku perusahaan tidak meminta uang jaminan bila ingin ijazah kembali.
    “Tidak (bayar jaminan). Saya dikasih surat bukti kalau menaruh ijazah. Berupa surat pernyataan (menyerahkan) ijazah saja,” ujar dia.
    Pada 4 April 2025 lalu, Surasa dan tim sekuriti lainnya mengaku diberhentikan secara paksa.
    Alasannya, mereka dituding menghilangkan salah satu barang milik perusahaan.
    “Padahal s iekuriti tu kan tidak ada yang maling. Justru kami sebagai sekuriti ini betul-betul menjaga aset perusahaan. Nah, kemudian, ijazah sampai sekarang ini saya minta tidak boleh,” jelasnya.
    Setelah dipecat, Surasa meminta ijazahnya yang pernah ditahan untuk dikembalikan kembali.
    Namun, pihak perusahaan memintanya menunggu hingga barang tersebut ditemukan.
    “Saya diminta tunggu sebentar pasti dikasihkan. Ternyata sampai dua bulan belum dikembalikan. Alasannya kalau pencurinya ketemu dikembalikan, tapi tidak dengan tertulis,” terangnya.
    Surasa juga menuturkan, apabila ingin ijazah dan BPJS kembali, dia dan sekuriti lain diminta untuk membuat surat resign.
    Bukan dipecat, sebagaimana yang ia terima.
    “Kemudian saya disuruh membuat surat
    resign
    biar ijazah saya bisa keluar. Dan seperti BPJS bisa diambil seperti teman-teman,” ucapnya.
    Selain ijazah, PT Tedmonindo Pratama Semesta juga diduga menahan dokumen karyawan lain seperti SKCK.
    “Kalau KTP dan SIM gitu tidak,” imbuhnya.
    Karena ijazahnya yang masih tertahan di perusahaan, Surasa dan sejumlah eks karyawan lainnya mengadukan PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta Polres Sidoarjo.
    “Sampai sekarang belum dapat pekerjaan baru. Kita kan juga rugi. Setelah di-off kan sekarang saya (hidup) bergantung dengan anak,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online

    Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online

    Jakarta, CNBC Indonesia — Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembukaan rekening, pendaftaran BPJS, seleksi CPNS, hingga ikut pemilu. NIK terdiri dari 16 digit kode yang penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Namun tidak jarang NIK belum tercatat atau belum tersinkronisasi dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional. Hal ini bisa menyulitkan proses administrasi. Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan NIK secara mandiri.

    Kini, cek NIK tidak harus ke kantor Dukcapil. Ada lima cara mudah yang bisa dilakukan secara online, dikutip Kamis (29/5/2025):

    1. Via Situs Dukcapil Daerah

    Cek NIK bisa dilakukan lewat laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten sesuai domisili kamu. Cari situs resmi Dukcapil daerah, lalu masukkan NIK dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk di laman tersebut.

    Anda juga bisa mengakses situs pengaduan publik milik Kemendagri di:
    – https://kemendagri.lapor.go.id
    – Lalu klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
    – Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”
    – Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”
    – Ketik kota dan domisili asal
    – Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
    – Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Via Media Sosial Resmi Dukcapil

    Dukcapil memiliki akun resmi di media sosial yang bisa dihubungi untuk cek NIK:

    X (Twitter): @ccdukcapil

    Facebook: facebook.com/cc.dukcapil

    Gunakan format:
    #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
    Kirim melalui pesan pribadi (DM) ke akun resmi.

    3. Via Call Center Halo Dukcapil

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Via WhatsApp atau SMS

    WhatsApp: Kirim pesan ke 0813-2691-2479 dengan format:
    Nama/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kota

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    SMS: Kirim ke 0815-3636-9999 dengan format:
    Cek#KTP#NIK

    Pastikan pulsa cukup jika menggunakan SMS.

    5. Via Email

    Kirim email ke [email protected]
    Format email:
    #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
    Balasan umumnya akan diterima dalam waktu 1×24 jam.

    Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan NIK dan data pribadi ke akun tidak resmi guna menghindari penyalahgunaan. Semua pengecekan sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi milik pemerintah atau instansi Dukcapil daerah.

    (mkh/mkh)

  • Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel dan Super App BRImo

    Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel dan Super App BRImo

    Selain adanya E-Channel yang tersebar, BRI juga mengandalkan jaringan AgenBRILink yang kini berjumlah lebih dari 1,19 juta agen per Triwulan I/2025. Jaringan ini pun telah menjangkau lebih dari 67 ribu desa, atau mencakup sekitar 88% wilayah Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan transaksi secara real-time dan online, seperti pembayaran tagihan listrik, air, BPJS, telepon, dan cicilan, transfer antarbank, setor dan tarik tunai, serta pengisian saldo dompet digital.

    Tak hanya itu, AgenBRILink juga melayani top-up saldo BRIZZI untuk mendukung pembayaran non-tunai di jalan tol, parkir, dan transportasi umum. Di samping itu, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan tambahan seperti referral pembukaan rekening dan pinjaman, pembayaran asuransi mikro, penarikan uang kiriman dari luar negeri, serta pembelian tiket perjalanan seperti bus, shuttle, dan kapal ferry.

    Hendy menambahkan bahwa BRI akan terus memperkuat layanan E-Channel dan jaringan AgenBRILink guna memastikan kualitas layanan yang prima dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen BRI dalam mendukung pertumbuhan transaksi digital serta memperluas inklusi keuangan di seluruh penjuru negeri.

    “Untuk mendukung hal tersebut, BRI juga secara aktif melakukan pemantauan sistem, penguatan keamanan transaksi, serta menyediakan layanan pengaduan yang cepat dan responsif,” tambahnya.

    Disamping itu, nasabah BRI juga tetap dapat bertransaksi dengan mudah dan nyaman melalui Super App BRImo. Dengan dibekali lebih dari 100 fitur, BRImo semakin memperkuat posisi BRI dalam layanan digital banking di Indonesia. Hal tersebut tergambar dari pengguna super app BRImo telah mencapai 40,28 juta user, atau meningkat 20,26% yoy per Maret 2025. Sementara dari sisi jumlah dan nilai transaksi, BRImo telah melayani 1,2 miliar transaksi finansial, naik 25,5% YoY dengan volume sebesar Rp1.599 triliun atau meningkat 27,79% YoY.

  • BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

    BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer Megapolitan 29 Mei 2025

    BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Pemerintah menargetkan program
    Bantuan Subsidi Upah
    (
    BSU
    ) akan mulai disalurkan pada Juni 2025.
    Saat ini, penyaluran BSU masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    “Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Program BSU merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja berupah rendah.
    Besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp 150.000 per bulan, yang direncanakan akan dicairkan sekaligus dua bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yakni sebesar Rp 300.000 per penerima.
    BSU ini ditujukan kepada 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
    Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga termasuk dalam penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 300.000.
    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyaluran BSU akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025 dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
    Jika mengacu pada program BSU tahun 2022, syarat kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
    Namun, untuk syarat penyaluran BSU tahun 2025 masih menunggu diterbitkannya Permenaker terkait program BSU tahun ini.
    Menaker Yassierli menegaskan, bahwa koordinasi antar-lembaga masih berlangsung demi menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program ini.
    “Harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,” ujarnya.
    Dengan peluncuran BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga kestabilan daya beli di tengah tekanan harga dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mbak Wali Vinanda dan Gus Qowim Jamin Kesehatan Masyarakat Kota Kediri

    Mbak Wali Vinanda dan Gus Qowim Jamin Kesehatan Masyarakat Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Peningkatan kualitas kesehatan menjadi salah satu fokus Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin dalam memimpin Kota Kediri. Salah satunya melalui penandatangan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Kediri yaitu pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang tidak dicakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk yang pertama bekerjasama dengan RS Bhayangkara Kediri.

    Wali Kota Kediri mengungkapkan kesehatan merupakan salah satu sektor prioritas yang menjadi bagian dari Nawa Cita Persiden Prabowo. Oleh karena itu, pemerintah sangat concern memberikan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Baik melalui berbagai program kebijakan dan juga melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun ada beberapa layanan Kesehatan yang tidak bisa diklaim dengan JKN.

    Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri hadir memberikan jaminan pelayanan kesehatan di luar cakupan JKN pada seluruh warganya. Pelayanan yang diberikan antara lain, IGD di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, rawat inap kelas 3 di RSUD, kecelakaan tunggal yang bukan kategori kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan di kepolisian.

    Lalu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat. Serta pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

    “Ini adalah komitmen saya dan Gus Qowim untuk memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Jadi kesehatan masyarakat Kota Kediri ini sudah terjamin. Kesehatan ini salah satu pondasi untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN,” ujar wali kota termuda ini, Rabu (28/05/2025).

    Mbak Wali menambahkan apabila tidak masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan. Seperti, untuk pelayanan di IGD dilakukan penanganan, observasi dan pelayanan penunjang untuk kepentingan penegakan diagnosa. Selanjutnya, apabila menurut dokter penanggung jawab (DPJP) tidak termasuk dalam kasus gawat darurat maka pasien tersebut dilakukan penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa, dan pasien dipulangkan dengan terapi maksimal untuk tiga hari dan dianjurkan untuk berkunjung ke FKTP tempat pasien tersebut terdaftar.

    Terakhir, apabila menurut DPJP termasuk gawat darurat dan memerlukan rawat inap, tetapi pelayanannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, maka pasien tersebut dilakukan penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa dan apabila keadaan pasien aman dalam transportasi selama proses rujukan, segera dirujuk di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yaitu RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci untuk pelayanan rawat inap.

    Rumah Sakit yang bekerjasama bisa memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan kepada pasien, dengan persyaratan memiliki Dokumen Kependudukan sebagai warga Kota Kediri selambatnya dalam waktu 1 x 24 jam kerja sejak pasien masuk.

    “Saat ini kita telah bekerjasama dengan RS Bhayangkara Kota Kediri untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar tanggunggan JKN. Pembiayaannya dapat diklaim pada Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan. Ke depan secara bertahap kita juga akan bekerjasama dengan rumah sakit dan klinik kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang sama,” jelas Mbak Wali Vinanda. [nm/ian]

  • Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai bulan depan akan menggunakan sumber baru untuk data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya keraguan sejumlah pihak terhadap data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, setelah sebelumnya data PHK hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, Kemnaker kini akan menggunakan sumber data baru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kita akan menggunakan data baru, basisnya itu adalah dari Pusdatik dari Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan, selama ini banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran dari data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Untuk itu, pemerintah melakukan integrasi data PHK agar data yang disampaikan ke masyarakat lebih lengkap.

    Selain memuat data PHK, Kemnaker juga akan mengumpulkan data serapan tenaga kerja di Indonesia. Adapun data-data yang telah dikumpulkan akan dikelola langsung oleh Kemnaker.

    Yassierli mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah mitigasi.

    “Jadi sistem yang kita miliki sudah semakin baik,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, ada perbedaan data PHK 2025 yang dirilis Kemnaker dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda.

    Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

    “Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari-April 2025.

    Sementara, Kemnaker mencatat angka berbeda. Kemnaker melaporkan korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025.

    Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri juga telah buka suara mengenai perbedaan data PHK tersebut.

    Dia mengatakan, data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah PHK, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut.

    “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

  • Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi dari Diskon Listrik hingga Subsidi Upah, Syarat dan Cara Menerimanya

    Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi dari Diskon Listrik hingga Subsidi Upah, Syarat dan Cara Menerimanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merilis enam paket kebijakan sebagai stimulus ekonomi demi menjaga pertumbuhan di atas 5%. Pasalnya, pada kuartal I/2025 pertumbuhan ekonomi hanya 4,87% secara tahunan, melambat dari periode sebelumnya. 

    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan setidaknya terdapat enam program/kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

    Paket stimulus ditetapkan usai dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. 

    “Semua program stimulus ekonomi tersebut segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).

    Sebagai gambaran, pelanggan pascabayar mendapatkan diskon tarif listrik 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Juni 2025 yang akan dibayar pada Juli 2025. Sementara untuk pemakaian Juli 2025 akan dibayar pada rekening Agustus 2025.  

    Sementara itu, pelanggan prabayar akan memperoleh diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Juni dan Juli 2025. Dengan begitu, masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    Beberapa stimulus bukan barang baru, sebut saja diskon tarif listrik yang sebelumnya telah pemerintah berikan pada Januari hingga Februari 2025.

    Di mana total anggaran yang diperlukan untuk menanggung diskon tarif listrik 50% selama dua bulan mencapai Rp13,6 triliun (angka sementara). 

    Diskon tersebut telah dinikmati 135,9 juta pelanggan yang menikmati diskon tarif listrik tersebut. Terdiri dari 71,1 juta pelanggan yang menikmati diskon tarif listrik pada Januari, dan 64,8 juta pelanggan pada Februari.

    Di samping itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni—Juli 2025).

    Sementara itu, terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025). 

    Berikut daftar insentif atau stimulus ekonomi kuartal II/2025:

    1. Diskon Transportasi

    Diskon Tiket Kereta sebesar 30%
    Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%
    Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

    2. Diskon Tarif Tol

    Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) dengan skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
     

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA) dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
     

    4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

    Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
    Bantuan Pangan 10 kilogram Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    BSU sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni—Juli 2025) dan akan disalurkan dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Perpanjangan Diskon 50% iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

  • Menkes Ungkap 300 Rumah Sakit Belum Siap Jalankan KRIS BPJS Kesehatan

    Menkes Ungkap 300 Rumah Sakit Belum Siap Jalankan KRIS BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sekitar 300 rumah sakit di Indonesia belum memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Padahal rencananya, KRIS akan dijalankan mulai Juni 2025.

    Budi menuturkan baru sebanyak 2.554 RS sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online. Dari 2.554 tersebut, sebanyak 88% RS sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya, 1.436 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, lalu 786 RS sudah memenuhi 9 sampai 11 kriteria KRIS.

    “Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria,” ungkap Budi.

    Budi mengungkapkan masalah utama yang membuat rumah sakit belum memenuhi standar KRIS berasal dari kriteria yang sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipenuhi RS, yakni kelengkapan tempat tidur dan tirai partisi. Adapun, kriteria lain yang belum dapat dipenuhi RS termasuk kepadatan ruangan dan jarak tempat tidur.

    Seperti diketahui ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit a.l. ventilasi udara, nakas, partisi, kamar mandi untuk rawat inap, dan outlet oksigen. Akibat kesiapan ini, Menkes mengusulkan agar masa transisi KRIS bisa diperpanjang hingga Desember 2025.

    (haa/haa)

  • Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

    GELORA.CO – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah mulai Juni 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardana, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025).

    Namun demikian, tidak semua pekerja akan secara otomatis menerima bantuan ini.

    Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan BSU, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan evaluasi program sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.

    Syarat Penerima BSU 2025

    Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah persyaratan lengkap untuk menjadi penerima BSU 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI)Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
    Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing wilayah, dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun PolriTidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:Program Kartu PrakerjaProgram Keluarga Harapan (PKH)Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)Cara Mendapatkan BSU 2025

    Berbeda dengan bantuan lainnya, pekerja tidak dapat mendaftar secara individu langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

    Mekanisme pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan.

    Berikut langkah-langkahnya:

    Perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap dan valid, termasuk informasi mengenai gaji dan nomor rekening bank.

    Setelah data diverifikasi, pekerja dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di:

    Calon penerima BSU hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung lain untuk melihat status mereka.

    Kapan BSU 2025 Akan Disalurkan?

    Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa mekanisme dan jadwal resmi penyaluran akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

    Namun, tahap awal pencairan BSU ditargetkan mulai bulan Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap.

    Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk proaktif melaporkan dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka yang berhak dapat menerima bantuan tepat waktu.

    Sementara itu, para pekerja diminta untuk secara berkala mengecek kelayakan mereka melalui situs resmi dan memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan nama penerima.

    BSU 2025 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

    Dengan persyaratan yang telah diperbarui dan mekanisme yang lebih tertata, pemerintah berharap penyaluran subsidi kali ini berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.