Kementrian Lembaga: BPJS

  • 21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan belum mampu menanggung pembiayaan semua penyakit. Setidaknya ada 21 kriteria penyakit dan layanan yang belum bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

    Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.

    Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut manfaat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

    Penyakit atau layanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganPelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan mendesak.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.Perawatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.Penyakit infertilitas atau mandul.Perawatan gigi, seperti memasang behel atau ortodonsi.Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.Perbekalan kesehatan rumah tangga.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (kna/kna)

  • OJK atur skema ‘co-payment’ dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

    OJK atur skema ‘co-payment’ dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

    Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan di Jakarta, Kamis, bahwa implementasi SEOJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.

    “Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ucap M. Ismail Riyadi.

    Ia menuturkan bahwa objek pengaturan dalam SEOJK tersebut ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Ia juga mengatakan bahwa penerbitan aturan baru tersebut bertujuan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan agar dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum.

    Ismail mengungkapkan bahwa salah satu aturan pokok dalam SEOJK 7/2025 adalah penerapan skema co-payment dan CoB oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit asuransi syariah.

    Ia menjelaskan bahwa pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

    Meskipun begitu, terdapat batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

    Sementara skema Coordination of Benefit memungkinkan koordinasi pembiayaan kesehatan apabila pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Ismail menyatakan bahwa ketentuan co-payment tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

    “Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mendorong peningkatan awareness (kesadaran) pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

    Ini 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan menghadapi tantangan ekonomi di pertengahan tahun.

    Pada periode Juni dan Juli 2025 ini, besaran bantuan meningkat dari yang sebelumnya direncanakan Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan di bulan Juni.

    BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah Lebaran dan jelang tahun ajaran baru, di saat pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.

    Apa Itu BSU 2025?

    BSU adalah program pemerintah yang memberikan subsidi gaji kepada pekerja dan guru honorer. Tujuannya adalah untuk menstabilkan konsumsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan nominal BSU tahun ini juga merupakan bentuk kompensasi dari batalnya diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025.

    Kapan Jadwal Pencairan BSU?

    Menurut pernyataan resmi pemerintah, pencairan BSU dimulai pada Kamis (5/6/2025). Bantuan ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli masing-masing sebesar Rp 300.000, tetapi disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan dengan total Rp 600.000.

    Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?

    Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU Rp 600.000, berikut adalah tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan secara online:

    1. Cek lewat situs resmi Kemnaker

    Akses situs bsu.kemnaker.go.idDaftar akun jika belum memiliki, atau login dengan akun yang sudah adaSetelah masuk, Anda akan mendapat pemberitahuan apakah termasuk penerima BSU atau tidak

    2. Cek di situs BPJS Ketenagakerjaan

    Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.idMasukkan NIK dan data pribadi sesuai petunjukSistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU jika memenuhi kriteria

    3. Gunakan aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App StoreBuat akun atau loginCek notifikasi di aplikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidakSiapa yang Berhak Menerima BSU?

    Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, penerima harus memenuhi beberapa syarat:

    Warga negara Indonesia (WNI)Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025Bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMKBukan ASN, TNI, atau PolriTidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu PrakerjaBerada di wilayah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta, seperti Cirebon, Garut, atau BanjarApakah Karyawan Swasta Bisa Mendapatkan BSU?

    Tentu saja bisa. Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif sangat berpeluang mendapatkan BSU 2025. Termasuk juga guru honorer di lembaga formal maupun nonformal.

    Peningkatan nominal bantuan subsidi upah menjadi Rp 600.000 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.

  • 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

    Jakarta

    Pemerintah akan segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

    Pemberian BSU ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah memasuki periode libur sekolah. Dalam periode kali ini, nominalnya naik dari yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, atau secara akumulasi Rp 600.000 untuk dua bulan.

    “Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Kenaikan nominal BSU dilakukan sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.

    Selaras dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam rencana besarnya, BSU dijadwalkan cair mulai tanggal 5 Juni, hari ini. Untuk mengecek apakah Anda masuk ke dalam daftar nama penerima bantuan ini, bisa cek melalui cara sebagai berikut.

    1. Situs Kemnaker

    – Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
    – Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun.
    – Jika sudah memiliki akun, login.
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    2. BPJS Ketenagakerjaan

    – Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Jika melalui website, klik link di atas, lalu masukan NIK dan data pribadi
    – Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

    3. Aplikasi Pospay

    – Unduh aplikasi Pospay di HP Anda
    – Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf ‘i’ di pojok kanan bawah laman login
    – Klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
    – Pada kolom ‘Jenis Bantuan’, pilih opsi ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’ dan masukkan NIK
    – Ambil foto e-KTP, lalu lengkapi seluruh data pribadi penerima
    – Jika data yang dimasukkan sesuai dengan penerima, maka akan muncul QR Code di aplikasi yang bisa digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos

    (shc/fdl)

  • Menaker Bocorkan Tanggal Pencairan BSU Juni 2025, Kapan?

    Menaker Bocorkan Tanggal Pencairan BSU Juni 2025, Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan pedoman pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Lantas, kapan BSU mulai dicairkan?

    Menanggapi hal itu, Yassierli mengharapkan penyaluran BSU kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur soal pedoman pemberian BSU 2025 kepada pekerja/buruh.

    Regulasi itu tertuang dalam Permenaker No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Melalui beleid itu, Yassierli mengatur syarat bagi pekerja yang dapat menerima program tersebut, yakni Warga Negara Indonesia (WNI)  yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Menyusul terbitnya regulasi tersebut, kata Yassierli, langkah selanjutnya adalah pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

    Adapun, pemadanan data dilakukan guna memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran. “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menuturkan bahwa pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Paket stimulus itu seperti diskon tiket dan tarif tol.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025.

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global.

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program BSU tersebut.

  • Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Saat dikonfirmasi kapan dana itu disalurkan ke pekerja, Yassierli memberi sinyal BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Meskipun ia enggan merinci kapan tanggal pastinya.

    “Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada bulan Juni dan Juli. Selain BSU pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi

    “Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

    Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    (ily/rrd)

  • Tak Semua Langsung Bisa Ditangani, Ini Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan

    Tak Semua Langsung Bisa Ditangani, Ini Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Viral pasien di RSUD dr Saridin Padang disebut tak mendapatkan pelayanan pasca dinilai tak masuk kondisi gawat darurat, hingga berujung meninggal dunia. Adapun pasien bernama Desi Erianti dinyatakan meninggal setelah sebelumnya memiliki riwayat sesak napas.

    Pihak RSUD sempat mengklarifikasi yang bersangkutan tidak memiliki indikasi kegawatdaruratan medis selama menjalani pemeriksaan tahap awal, sehingga disarankan untuk kembali pulang dan melanjutkan pengobatan ke puskesmas.

    Memang seperti apa kriterianya?

    Sebagai catatan, tidak semua kondisi yang terlihat mendesak secara kasat mata dapat dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat yang pembiayaannya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan menegaskan terdapat kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi agar suatu kasus bisa dianggap sebagai kondisi kegawatdaruratan medis. Bila tidak memenuhi kriteria tersebut, biaya pengobatan tidak akan ditanggung oleh BPJS, meskipun pasien datang ke IGD.

    Penilaian Status Gawat Darurat oleh Dokter

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penilaian status gawat darurat dilakukan secara medis oleh dokter di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

    “Penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan,” kata Rizzky kepada detikcom, Kamis (5/6/2025).

    Perpres 82/2018 menyebutkan dalam kondisi darurat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan langsung di IGD, bahkan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal ini hanya berlaku jika kondisi pasien benar-benar masuk kategori gawat darurat menurut ketentuan medis.

    Sementara itu, Permenkes 47/2018 menjelaskan bahwa kondisi gawat darurat adalah situasi klinis yang membutuhkan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah risiko kecacatan permanen. Artinya, keluhan medis yang dianggap mendesak oleh pasien atau keluarga belum tentu tergolong darurat secara medis.

    Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS

    Agar suatu layanan IGD bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, kondisi pasien harus memenuhi lima kriteria utama berikut:

    Mengancam nyawa atau menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.Terjadi gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi tubuh.Penurunan tingkat kesadaran.Gangguan hemodinamik, yakni gangguan fungsi jantung dan pembuluh darah.Memerlukan tindakan medis segera.

    Perlu kembali dipahami, penilaian terhadap kriteria ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang menangani di fasilitas kesehatan. Jika dokter menilai kondisi pasien tidak masuk kategori tersebut, maka pembiayaan melalui BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan dan biaya menjadi tanggungan pribadi.

    NEXT: Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

    Selain batasan pada kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan juga memiliki daftar layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada sejumlah jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya:

    Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali keadaan darurat).Cedera akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi lain.Pelayanan di luar negeri.Layanan untuk tujuan estetik, infertilitas, atau ortodonsi.Pengobatan ketergantungan narkoba atau alkohol.Gangguan akibat hobi ekstrem atau tindakan menyakiti diri.Pengobatan alternatif dan tindakan medis eksperimental.Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial atau yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.Layanan akibat tindak pidana seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang yang telah ditanggung program lain.

    Pentingnya Edukasi dan Pemahaman Masyarakat

    Seringkali, ketidaktahuan masyarakat tentang batasan ini menimbulkan kekecewaan ketika layanan tidak sesuai harapan atau klaim ditolak. Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat lebih memahami hak dan batas jaminan yang diberikan.

    “Pemahaman masyarakat akan aturan dan kriteria medis sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami terus melakukan edukasi agar peserta JKN bisa menggunakan layanan kesehatan secara tepat dan efektif,” tutup Rizzky.

    Simak Video “Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000. Secara rinci, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (4/6/2025).

    Ditetapkan juga penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    Adapun beleid itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

    (acd/acd)

  • Biaya Bikin SIM Juni 2025, Jangan Lupa Wajib Punya BPJS Kesehatan

    Biaya Bikin SIM Juni 2025, Jangan Lupa Wajib Punya BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Biaya bikin SIM bulan Juni 2025 belum mengalami perubahan. Biayanya masih sama, tapi jangan lupa kamu wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ya!

    Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, biaya bikin SIM bulan Juni 2025 belum mengalami ubahan sama sekali.

    Biaya Bikin SIM Baru Juni 2025

    Berikut ini adalah rincian biaya sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut, per Juni 2025.

    SIM A: Rp 120 ribu per penerbitanSIM B I: Rp 120 ribu per penerbitanSIM B II: Rp 120 ribu per penerbitanSIM C: Rp 100 ribu per penerbitanSIM C I: Rp 100 ribu per penerbitanSIM C II: Rp 100 ribu per penerbitanSIM D: Rp 50 ribu per penerbitanSIM D I: Rp 50 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    Tes kesehatan biasanya dikenakan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Namun ada juga yang dipatok membayar Rp 60 ribu. Selanjutnya untuk asuransi biayanya Rp 50 ribu. Bila biayanya sesuai dengan rincian di atas, maka biaya bikin SIM paling mahal Rp 262.500 (psikotes Rp 57.500) atau Rp 265.000 (psikotes Rp 60 ribu).

    Wajib Menyertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

    Kalau biayanya sudah tahu, jangan lupa menyiapkan persyaratannya secara lengkap. Terlebih kini wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Pembuktian itu bisa dilakukan dengan hanya melampirkan screenshot kamu aktif sebagai peserta BPJS kesehatan.

    Sedangkan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran tersebut juga bisa dilakukan di Satpas karena tersedia petunjuk langkah-langkah pendaftaran. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka proses bikin SIM baru atau perpanjangan bisa dilanjutkan.

    (dry/din)

  • RS Mitra Jambi Klarifikasi Isu Penolakan Perawatan Korban Kebakaran Nurbaiti
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juni 2025

    RS Mitra Jambi Klarifikasi Isu Penolakan Perawatan Korban Kebakaran Nurbaiti Regional 4 Juni 2025

    RS Mitra Jambi Klarifikasi Isu Penolakan Perawatan Korban Kebakaran Nurbaiti
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com

    Rumah Sakit Mitra Jambi
    memberikan klarifikasi terkait isu penolakan perawatan terhadap
    Nurbaiti
    , seorang
    korban kebakaran
    .
    Direktur Rumah Sakit Mitra Jambi, dr Rachmad Yusuf, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menolak pasien, termasuk Nurbaiti.
    “Awalnya Nurbaiti diantar oleh pihak puskesmas ke rumah sakit dan diterima dengan baik serta dilakukan pemeriksaan,” ujar dr Rachmad saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Selasa (3/6/2025).
    Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka bakar dan bengkak di lutut kiri Nurbaiti, yang memerlukan rontgen.
    Pihak rumah sakit juga telah memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nurbaiti dan memastikan bahwa BPJS-nya aktif.
    Menurut dr. Rachmad, saat itu tidak ada masalah berarti, namun keputusan untuk melanjutkan perawatan tergantung pada persetujuan dari pihak Nurbaiti.
    “Anaknya yang cowok sudah tidak mau diputuskan, panggil istrinya, sempat pulang, ibunya di rumah sakit selama satu jam. Datang bersama istrinya, tidak bisa memutuskan juga, telepon kakak yang perempuan, sampai satu jam tidak datang juga,” jelasnya.
    Akhirnya, keluarga Nurbaiti memutuskan untuk membawa pulang pasien.
    Pada saat itu, pihak rumah sakit menanyakan kepada keluarga mengenai keinginan untuk membawa Nurbaiti pulang.
    “Ibunya takut di rontgen, takut beliau ditindak di operasi, minta pulang untuk diurut. Seandainya ibu itu sore datang lagi, tetap kami terima karena sudah kami daftarkan,” tambahnya.
    Dr Rachmad juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan tindakan awal berupa pemeriksaan dan pembersihan luka kepada Nurbaiti.
    Mengenai keputusan keluarga Nurbaiti untuk pulang menggunakan kendaraan Maxim, dr Rachmad menjelaskan bahwa pada saat itu ambulans rumah sakit tidak tersedia.
    “Kebijakan saya, radius 5-10 kilometer, kalau pasien tidak punya kendaraan, kami bisa antar pakai ambulans rumah sakit. Kebetulan ambulans kita sedang tidak ada,” kata dr. Rachmad.
    Ia juga menegaskan bahwa ambulans yang sering terlihat di rumah sakit bukanlah ambulans milik rumah sakit tersebut.
    Akhirnya, keluarga Nurbaiti meminta agar dipesankan kendaraan Maxim, dan karena mereka tidak memiliki aplikasi Maxim, pihak dokter IGD membantu memesankan kendaraan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.