Kementrian Lembaga: BPJS

  • Mulai Cair, Cek Link Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Sini!

    Mulai Cair, Cek Link Daftar Penerima BSU Rp600.000 di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Pemerintah pun mengatakan sebagian BSU telah dikirimkan kepada penerimanya mulai 5 Juni 2025. Namun penerima tetap harus melakukan pengecekan untuk mengetahui status pencairannya.

    Untuk cek apakah Anda termasuk ke dalam daftar nama penerimanya, silahkan ikuti langkah berikut.

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Cara cek apakah anda termasuk karyawan yang terdaftar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan 3 cara.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki
    Apabila sudah memiliki akun, login dan isi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain
    Cek notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima

    2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    3. Melalui Aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
    Daftar untuk masuk ke dalam sistem. Apabila sudah punya akun, langsung lakukan login
    Masukkan NIK dan cek status pencairan bantuan

  • Baru Umur 25 Sudah Kena Gagal Ginjal, Ini 5 Kebiasaan Pemicu Diam-diam

    Baru Umur 25 Sudah Kena Gagal Ginjal, Ini 5 Kebiasaan Pemicu Diam-diam

    Jakarta

    Kasus gagal ginjal kronis yang dialami seorang perempuan usia 25 tahun di Bandung beberapa waktu silam menjadi pengingat bahwa penyakit ini tidak lagi hanya mengancam usia lanjut, melainkan juga generasi tua. Perubahan perilaku yang tidak sehat menjadi pemicunya.

    Di Indonesia, gagal ginjal kronis di usia muda memang menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan. Praktisi kesehatan dr Dina Nilasari, SpPD-KGH dalam suatu kesempatan menyoroti kebiasaan begadang sambil mengonsumsi minuman berenergi sebagai salah satu faktor pemicu.

    “Fenomena ini banyak sekali ya, jadi masih muda sudah kena gagal ginjal dan cuci darah. Ada beberapa faktor ya, bisa karena lifestyle misal begadang,” kata dr Dina.

    Peningkatan kasus gagal ginjal kronis di usia muda juga berdampak pada pembiayaan negara. BPJS Kesehatan menyebut pembiayaan gagal ginjal kronis pada 2024 meningkat signifikan menjadi Rp 11 triliun.

    5 Kebiasaan Pemicu Gagal Ginjal Usia Muda

    Beberapa kebiasaan sepele yang tanpa sadar meningkatkan risiko gagal ginjal terangkum sebagai berikut:

    1. Begadang tiap hari

    Begadang bisa merusak tubuh bukan saja karena tidak memberi kesempatan sel-sel tubuh untuk recovery. Pada beberapa orang, kebiasaan begadang juga disertai kecenderungan untuk mengonsumsi suplemen pendongkrak stamina.

    “Selain kandungan kafeinnya, ada bahan lain di energy drink yang in the long term sangat mengganggu ginjal, dan sudah ada data bahwa energy drink dalam jumlah besar bisa menyebabkan gagal ginjal,” kata dr Dina.

    2. Berlebihan ngopi cantik

    Tren kopi kekinian juga perlu diwaspadai sebagai faktor risiko gagal ginjal kronis. Menurut dr Elizabeth Yasmine Wardoyo, SpPD-KGH, tren WFH (Work From Home) mendorong generasi muda makin banyak minum kopi hingga takaran berlebih.

    “Sebenarnya kopi itself tidak berpengaruh terhadap gagal ginjal. Tapi karena dia menggunakan gula, susu kental manis jadi konsumsi gulanya berlebih,” kata Elizabeth.

    3. Sembarangan minum pereda nyeri

    Konsumsi obat-obatan yang bersifat toksik bagi ginjal juga mendapat sorotan. Pereda nyeri yang banyak dijual bebas jika digunakan secara berlebihan, dalam jangka panjang dapat merusak ginjal.

    “Jadi perlu diedukasi ke masyarakat penggunaan obat penghilang rasa nyeri ini harus berdasarkan pengawasan dokter,” sambungnya.

    4. Keseringan makan junk food

    Junk food identik dengan kandungan garam natrium yang tinggi. Kebiasaan mengonsumsi makanan tinggi garam bisa memicu hipertensi atau tekanan darah tinggi, yang juga bisa merusak ginjal.

    5. Kebanyakan mengonsumsi minuman manis

    Asupan gula yang berlebih meningkatkan risiko obesitas dan diabetes mellitus. Keduanya merupakan faktor risiko kerusakan ginjal yang bisa berakhir menjadi gagal ginjal kronis.

    Cara Mencegahnya

    Beberapa cara menghindari risiko gagal ginjal kronis adalah sebagai berikut:

    menurunkan berat badanmeningkatkan aktivitas fisikmengonsumsi obat hanya yang benar-benar diperlukanmengurangi asupan gula, garam, lemakmakan lebih banyak sayur dan buah, serta minum air putih yang banyak.

    (up/tgm)

  • Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan untuk dua periode Juni—Juli 2025. Adapun, BSU 2025 senilai Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk paket stimulus BSU yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum pekan kedua Juni 2025.

    Saat ini, Kemnaker tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Kemnaker menyampaikan bahwa syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025).

    Syarat Penerima BSU Rp600.000

    Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (8/6/2025), penerima BSU 2025 terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    4. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara

    5. BSU 2025 diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan Berikut adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak:

    Situs Kemnaker

    1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id

    2. Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun. Nantinya, akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan

    Situs BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

    2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU” pada layar.

    3. Gulir layar ke bawah hingga terlihat tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    4.  Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

    5. Klik tombol “Lanjutkan”

    6. Ikuti petunjuk hingga tahapan selesai

    Jika Anda bukan penerima BSU 2025, maka layar di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan akan memuat tulisan, “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

  • Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

    Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

    Dilansir dari Antara, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

    Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.

    Inilah informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU yang dirangkum dari berbagai sumber.

    Syarat penerima BSU 2025

    Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:

    • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

    • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

    • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

    • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

    Cara cek penerima BSU 2025

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

    • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

    • Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

    • Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Besaran dan jadwal pencairan BSU 2025 

    Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas. Berikut detail-nya:

    • Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan

    • Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000

    • Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

    • Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

     

     

     

  • Cara Cek Penerima Bansos Bulan Juni 2025 Lewat HP, Mudah!

    Cara Cek Penerima Bansos Bulan Juni 2025 Lewat HP, Mudah!

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah cara cek penerima bansos (bantuan sosial) Juni 2025 lewat HP.

    Bansos masih menjadi salah satu bantuan dari pemerintah yang diharapkan masyarakat. Salah satu bansos yang tengah ditunggu-tunggu pada Juni 2025 ini adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah).

    Sesuai dengan namanya, BSU akan diberikan kepada karyawan dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

    Nantinya, pemerintah akan langsung mentransfer Rp600.000 (untuk dua bulan) ke rekening penerimanya.

    Ada tiga link resmi yang bisa Anda gunakan untuk cek apakah Anda pemerina BSU atau tidak.

    1. Situs Kemnaker

    Klik https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun.
    Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

    2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

    Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
    Masukkan NIK dan data pribadi
    Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

    3. Aplikasi Pospay

    Download aplikasi Pospay di HP Anda.
    Daftar dan masuk ke sistem.
    Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

    Selain itu, jika Anda ingin cek apakah Anda masuk ke dalam daftar penerima bansos lainnya, berikut adalah caranya.

    Cara cek bansos tahun 2023 lewat HP:

    1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/

    2. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa.

    4. Isi data wilayah penerima manfaat

    4. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

    5. Ketik huruf kode chapta

    6. Setelah itu tinggal klik ‘Cari Data’

    7. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

    Apa saja bansos yang cair bulan Juni 2025?…

  • Nafa Urbach: Petani Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nafa Urbach: Petani Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Nafa Urbach menunjukkan komitmennya sebagai wakil rakyat dengan aktif membantu program pemerintah. Fokusnya adalah sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pedesaan, khususnya para petani dan buruh kasar.

    Nafa Urbach mengungkapkan, dirinya terjun langsung ke Desa Kaliangkrik dan Grabag untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam program jaminan sosial tersebut.

    “Di Desa Kaliangkrik dan Grabag, kami mengajak para petani untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Karena walaupun mereka bekerja di ladang, bukan berarti mereka tak berhak atas jaminan kerja!” ujar Nafa Urbach dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (7/6/2025).

    Nafa Urbach menegaskan, perlindungan kerja adalah hak semua warga negara, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Ia menyoroti kondisi ekonomi yang sedang lesu, namun tetap menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap rakyat kecil.

    “Negara harus hadir, apalagi saat lapangan kerja makin sulit. Namun, bukan berarti rakyat kecil harus dibiarkan tanpa perlindungan,” tambahnya.

    Ia juga menyoroti kesenjangan dalam akses bantuan sosial dan jaminan kerja yang selama ini dinilai hanya menguntungkan masyarakat perkotaan dan berpendidikan.

    “Perlindungan kerja bukan cuma milik mereka yang di kantor, tetapi juga mereka yang di sawah dan ladang,” tandasnya.

  • Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni hingga Juli 2025.

    Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima, bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aplikasi Pospay.

    Bantuan ini menyasar buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Total bantuan yang akan diterima per orang sebesar Rp600.000, dicairkan dalam dua tahap.

    Pengecekkan penerima BSU 2025 melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja yakni bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

    Berikut cara cek penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker, lengkap dengan syarat dan kriteria yang berhak menerima bantuan.

    Apa itu Penerima BSU?

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Demikian cara cek penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu!

    (dem/dem)

  • Anggota DPRD DKI dukung penuh program BPJS Hewan dari DKPKP

    Anggota DPRD DKI dukung penuh program BPJS Hewan dari DKPKP

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung penuh program BPJS Hewan yang sedang digodok oleh pihak DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi pemilik hewan yang kurang mampu.

    “Ini ide bagus. Tidak semua pemilik hewan itu berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Kenneth menambahkan mereka adalah garda terdepan dalam bantuan pada hewan domestik, dengan program BPJS Hewan, harapannya agar mereka bisa lebih ringan dalam membiayai perawatannya.

    “Layanan BPJS Hewan nantinya akan terintegrasi dengan sistem identifikasi hewan melalui microchip, sehingga data hewan peliharaan bisa tercatat secara sistematis,” katanya.

    Ia juga menyebutkan kepemilikan hewan nantinya bisa diupgrade ke sistem microchip, tidak konvensional seperti buku dan sertifikat. Namun, program ini direncanakan hanya berlaku untuk masyarakat yang ber-KTP Jakarta dan tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban administrasi lainnya saat dilakukan verifikasi.

    “Rencananya, Program ini akan mulai dilakukan studi kelayakan pada 2025, dengan target realisasi pada 2026,” jelasnya.

    Kent juga berharap besar agar Puskeswan Ragunan dapat menjadi barometer pelayanan kesehatan hewan di Indonesia, bahkan dunia.

    “Saya ingin Puskeswan ini menjadi contoh nasional dan internasional. Ini tantangan buat Dr. Hasudungan untuk mewujudkan rumah sakit hewan yang berstandar internasional,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok menyampaikan, program inovatif untuk hewan peliharaan berupa pemasangan microchip, dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan akan dimulai dengan studi kelayakan pada tahun 2025, sebelum uji coba pada 2026.

    “Semua hewan peliharaan seperti kucing dan anjing akan dipasangi microchip. Tujuannya untuk memudahkan identifikasi pemilik, jenis hewan, data vaksinasi rabies, serta status sterilisasinya. Microchip ini akan menjadi semacam KTP untuk hewan,” kata Hasudungan.

    Program ini juga dirancang untuk disinkronkan dengan layanan BPJS khusus hewan. Namun, Hasudungan menegaskan bahwa layanan BPJS ini hanya akan diberikan kepada hewan yang telah dipasangi microchip.

    “Konsep kami adalah BPJS hewan. Jadi, hewan yang ingin menerima layanan harus memiliki microchip terlebih dahulu agar terdata dengan baik,” jelasnya.

    Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi pemilik hewan dari kalangan masyarakat Jakarta yang kurang mampu, dengan mekanisme subsidi atau diskon biaya layanan.

    “Kami rencanakan akan ada diskon khusus, terutama untuk masyarakat Jakarta pemilik hewan yang kurang mampu. Tapi tidak sepenuhnya gratis, karena jika semuanya gratis, dikhawatirkan justru kurang dihargai upaya dari pemerintah,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hasudungan menjelaskan bahwa hewan-hewan yang berada di pusat perawatan dan adopsi milik Pemprov seperti di Puskeswan nantinya juga akan dipasangi microchip secara gratis sebagai bagian dari pelayanan publik.

    “Tidak ada biaya untuk pemasangan microchip. Ini bentuk pelayanan kami supaya kepemilikan hewan lebih jelas dan bisa dibedakan dengan hewan jalanan,” tuturnya.

    Dengan program ini, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang tidak hanya ramah bagi manusia, tetapi juga bagi hewan peliharaan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan. Lantas kapan BSU 2025 disalurkan?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Dia menuturkan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran.

    “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah turut menyiapkan sejumlah paket stimulus yang ditujukan kepada sejumlah segmen masyarakat, seperti diskon tiket dan tarif tol pada periode Juni-Juli 2025.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025. 

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global. 

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

    Sejalan dengan hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No.5/2025 yang mengatur syarat penerima BSU.

    Syarat yang harus dipenuhi yakni:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
    Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • Catat Ini Jadwal Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Catat Ini Jadwal Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Jakarta: Kabar baik untuk kamu para pekerja dan buruh! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan mulai disalurkan sebelum minggu kedua Juni.
     
    “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, dilansir Antara, Kamis, 5 Juni 2025.
     
    Saat ini, prosesnya tengah dalam tahap pemutakhiran data agar penyaluran tepat sasaran. Data penerima BSU terus diperbarui agar tidak ada yang terlewat, terutama bagi pekerja rentan seperti honorer, guru, dan buruh bergaji rendah.
    Sudah diatur dalam Permenaker terbaru
    Bantuan ini bukan program baru. Sejak pandemi covid-19, BSU rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Pada 2025, aturan pelaksanaannya tercantum dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.

    “Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” lanjut Yassierli.
     

    Syarat penerima BSU 2025
    Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Berikut syarat lengkapnya:
     
    – Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
    – Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMP di wilayahnya.
    Berapa besaran BSU yang diterima?
    Bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Artinya, setiap penerima akan menerima total Rp600 ribu dalam satu kali pencairan.
     
    Besaran ini akan disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan juga pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
    BSU untuk jaga daya beli pekerja
    Yassierli menegaskan bahwa BSU ini menjadi salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    “BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” jelas Yassierli.
     
    Jika kamu merasa memenuhi syarat, pastikan data kamu di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif hingga April 2025. Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan ini ke rekening penerima yang valid dan sesuai.
     
    Jadi, jangan lupa cek namamu dan update data jika diperlukan. Subsidi Rp600 ribu bisa sangat membantu untuk kebutuhan bulananmu!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)