Kementrian Lembaga: BPJS

  • Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Begini Ceknya!

    Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Begini Ceknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Program bantuan subsidi upah (BSU) kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 sebagai salah satu program strategis nasional dalam rangka pemulihan ekonomi.

    BSU ditujukan khusus bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan rendah, guna membantu mereka mengatasi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Total bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah memenuhi persyaratan, melalui bank-bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia.

    Kapan BSU Rp 600.000 Cair di Tahun 2025?

    Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan BSU tahun 2025 dimulai pada bulan Juni. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan, dibayarkan sekaligus dua bulan, sehingga total yang diterima penerima manfaat adalah Rp 600.000.

    “Perihal pencairan bantuan subsidi upah tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia, yaitu:

    Bank Negara Indonesia (BNI)Bank Rakyat Indonesia (BRI)Bank Tabungan Negara (BTN)Bank MandiriBank Syariah Indonesia (BSI)

    Calon penerima diimbau melakukan pengecekan status secara berkala untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.

    Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa saluran resmi berikut:

    1. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Scroll ke bagian “Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?”Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan emailKlik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai

    2. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Unduh dan buka aplikasi JMOScroll ke menu “Cek eligibilitas bantuan subsidi upah”Masukkan data pribadi yang dimintaKlik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

    3. Lewat website Kemenaker

    Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/Login menggunakan akun terdaftar, atau daftar jika belum memiliki akunSetelah masuk, sistem akan menampilkan status: Terdaftar, ditetapkan, atau tersalurkan

    4. Lewat aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App StoreDaftar akun dan loginCek notifikasi BSU untuk mengetahui status penerimaApa Saja Syarat untuk Mendapatkan BSU Rp 600.000?

    Penerima BSU tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat lengkapnya sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika lebih, maka disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

    Selain pekerja/buruh di sektor umum, BSU juga akan disalurkan kepada guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

    Dengan kemudahan pengecekan status dan informasi resmi yang tersedia, pekerja kini bisa lebih mudah mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025. Pastikan memenuhi syarat dan cek secara berkala agar tidak ketinggalan pencairannya!

  • Langkah Pencairan BSU Rp600.000 saat Muncul Tulisan Data Diproses

    Langkah Pencairan BSU Rp600.000 saat Muncul Tulisan Data Diproses

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Pemerintah pun mengatakan sebagian BSU telah dikirimkan kepada penerimanya mulai 5 Juni 2025. Namun penerima tetap harus melakukan pengecekan untuk mengetahui status pencairannya.

    Data Masih Diverifikasi

    Hingga kini, masih ada sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU. Pekerja pun diminta untuk melakukan pengecekan status pencairan BSU melalui link resmi seperti https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

    Saat melakukan pengecekan, akan muncul status apakah anda termasuk penerima atau bukan. Sejumlah pekerja pun mengklaim status mereka masih “diverifikasi”.

    Apabila BSU belum cair, maka akan muncul tulisan, “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda.”

    Tulisan tersebut muncul karena data penerima belum di-update oleh sistem. Apabila anda terdaftar namun masih muncul tulisan tersebut, anda akan diminta untuk memperbarui data lainnya.

    Data lain yang diminta untuk diperbarui yakni rekening terbaru milik penerima BSU.

    Cara Update Rekening Himbara untuk Pencairan BSU 2025

    Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
    Masukkan NIK dan data pribadi yang diminta
    Klik “lanjutkan” hingga muncul tulisan “Update Rekening”
    Masukkan Nama Bank Himbara yang dimiliki lengkap dengan Nama dan Nomor Rekening
    Setelah itu akan muncul tulisan “Pembaruan Rekenning Berhasil”
    Data akan kemudian akan dilakukan verifikasi

    Apabila anda termasuk penerima BSU, bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening penerima

    Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000

    Cara cek apakah anda termasuk karyawan yang terdaftar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan 3 cara.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki
    Apabila sudah memiliki akun, login dan isi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain
    Cek notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima

    2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    3. Melalui Aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
    Daftar untuk masuk ke dalam sistem. Apabila sudah punya akun, langsung lakukan login
    Masukkan NIK dan cek status pencairan bantuan

  • Cek Kesehatan Gratis untuk Semua, Inovasi Kesehatan Publik yang Terus Bertumbuh

    Cek Kesehatan Gratis untuk Semua, Inovasi Kesehatan Publik yang Terus Bertumbuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan program-program berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu yang kini mulai dirasakan manfaatnya secara luas adalah program Cek Kesehatan Gratis (CKG) layanan skrining kesehatan tanpa biaya yang tersedia di ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, dan terbuka untuk semua warga, baik yang sudah maupun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    Diluncurkan secara resmi pada Februari 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 4,2 juta peserta hingga akhir April. Pemeriksaan dilakukan di lebih dari 9.300 puskesmas, mencakup layanan pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, indeks massa tubuh, serta edukasi gaya hidup sehat. Antusiasme masyarakat terus bertumbuh, menunjukkan kesadaran yang meningkat terhadap pentingnya deteksi dini kondisi kesehatan.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah terus memperbarui perkembangan program ini. 

    “Beberapa waktu yang lalu, kita terus meng-update program pemeriksaan kesehatan gratis. Sekarang yang sudah mengakses adalah 4,4 juta pendaftar lebih,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2025.

    Ia juga menegaskan adanya tren positif sejak program ini dimulai. 

    “Kita lihat terjadi peningkatan terus sejak bulan Februari, Maret, April, dan tentu kita harapkan pemeriksaan kesehatan gratis ini akan terus digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Salah satu inovasi menarik dari CKG adalah skema “Cek Kesehatan Ulang Tahun”, yang memungkinkan masyarakat memanfaatkan layanan gratis ini pada hari ulang tahun mereka hingga 30 hari setelahnya. Program ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok usia produktif 25–59 tahun yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional. 

    Dalam hal ini, Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan Skema inovatif seperti “Cek Kesehatan Ulang Tahun” memiliki relevansi ekonomi yang tinggi karena pendekatan ini mendorong masyarakat secara aktif memanfaatkan layanan kesehatan secara rutin dan tepat waktu, khususnya pada momen personal seperti ulang tahun. 

    “Hal ini bisa menciptakan perubahan perilaku yang lebih sadar kesehatan, dengan dampak positif berupa penurunan risiko kesehatan jangka panjang yang akan memperbaiki profil kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dampak ekonominya terlihat dalam bentuk efisiensi anggaran kesehatan, mengingat biaya pencegahan biasanya jauh lebih rendah dibandingkan pengobatan penyakit lanjutan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Josua mengungkapkan dengan pola konsumsi kesehatan preventif yang terbentuk akan sangat membantu pengelolaan anggaran kesehatan nasional dan mendorong efisiensi pembelanjaan publik. 

    Pendanaan program ini mengacu pada prioritas belanja negara dalam APBN 2025. Hingga April 2025, total anggaran kesehatan yang telah digunakan mencapai Rp 47,6 triliun, atau sekitar 21,8% dari keseluruhan pagu anggaran sektor ini. Realisasi tersebut mencakup Rp32,7 triliun melalui pengeluaran pemerintah pusat dan Rp 14,9 triliun melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah.

    Menanggapi hal ini, Josua menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas harus diperkuat melalui integrasi data yang terpusat dan pengawasan lintas instansi. Pemerintah dapat menggunakan pendekatan serupa dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterapkan dalam penyaluran bantuan sosial. 

    “Dengan melakukan integrasi data kesehatan daerah ke dalam sistem informasi kesehatan nasional, pemerintah bisa lebih mudah melacak realisasi belanja dan meminimalisir penyalahgunaan anggaran. Selain itu, audit berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta verifikasi lapangan secara rutin oleh lembaga independen menjadi kunci untuk memastikan efektivitas penggunaan dana dan merata hingga ke level daerah terpencil,” jelasnya.

    Lebih jauh, Josua memandang program ini sangat relevan dalam kerangka besar pembangunan SDM Indonesia. Fokus program CKG pada pencegahan penyakit dan peningkatan akses pemeriksaan kesehatan dasar secara gratis memperkuat fondasi menuju masyarakat yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan. 

    “Program ini sangat relevan dan mampu menopang agenda besar peningkatan kualitas SDM Indonesia yang menjadi fondasi dalam mengejar target Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

  • ‘BPJS Hewan’ Masih Jadi Wacana, Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Pekerja

    ‘BPJS Hewan’ Masih Jadi Wacana, Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Pekerja

    Jakarta

    Wacana ‘BPJS Hewan’ yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) dinilai belum menjadi prioritas nomor wahid. Hal ini menyusul masih belum terealisasikannya jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi para pekerja di sektor informal.

    Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, mengaku sah saja apabila pemerintah ingin memberikan jaminan kesehatan buat hewan peliharaan. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara menghargai ciptaan Tuhan, kata Timboel.

    “Ini bagian dari bentuk-bentuk penghargaan atau penghormatan terhadap ciptaan Tuhan juga. Nah, cuma memang tentunya kita punya skala prioritas. Kalau memang Pemerintah Daerah (Pemda) mau meregulasikan itu, silakan saja. Artinya, tidak wajib dapat. Kedua, itu sifatnya privat. Bukan menjadi hukum publik yang dibiayai oleh pemerintah,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2025).

    Ia mengelaborasi lebih lanjut, skala prioritas pemerintah saat ini harusnya lebih mengarah kepada manusianya terlebih dahulu. Ia menegaskan, jika wacana program ini nantinya akan mengocek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, maka alangkah baiknya wacana ini ditunda.

    “Ini ‘kan terkait dengan bagaimana APBD-nya. Sekarang saya tanya, apakah Pemerintah DKI Jakarta sudah menjamin JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) untuk pekerja informal miskin? Pekerja-pekerja yang ketika bekerja mendapatka risiko, apakah sudah ada? Belum ada. Ini yang selalu kita bilang, ayo dong, jaminkan dong. Pemda-pemda lain sudah menjaminkan,” tegas Timboel.

    “Kalau pemerintah daerah yang mengeluarkan biaya dan mengelolanya, saya tidak menolak total sekali. Tapi tolong prioritaskan manusia-manusia dulu. Ketika dia (pekerja) meninggal, ada santunan Rp 42 juta. Ketika kecelakaan kerja, biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Cuma Rp 16.800 per bulan per orang, masa tidak mampu, sih?” ucapnya lanjut.

    Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa wacana program ‘BPJS Hewan’ jadi topik yang unik untuk diperbincangkan. Ia mengutamakan untuk kembali ke regulasi, bahwa BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang diperuntukkan bagi penduduk Indonesia.

    “Tentunya ini adalah suatu topik yang unik yang kita perbincangkan.Yang utama, kita harus kembali ke regulasi bahwa BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia,” ucapnya Rizzky kepada detikcom.

    Rizzky menegaskan, tugas dan fungsi yang berlaku mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011. Jika ada hal lain di luar yang sudah diatur dalam regulasi tersebut, Rizzky bilang, perlu dikaji kembali ke depannya.

    “Pastinya BPJS Kesehatan tidak sendiri. Ini melibatkan pemerintah selaku regulator, OJK, pakar, praktisi, pemangku kepentingan, dan yang lainnya untuk membahas hal tersebut,” pungkas Rizzky.

    Untuk diketahui, program yang sedang dirancang ini tidak secara harfiah layaknya mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebutan ‘BPJS’ disematkan sebatas menjadi terminologi saja. Namun, skema sebenarnya dari program ini yakni berupa subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan jika pemiliknya masuk dalam kategori kurang mampu.

    (fdl/fdl)

  • Mau Ada ‘BPJS Hewan’ di Jakarta, dari Mana Duitnya?

    Mau Ada ‘BPJS Hewan’ di Jakarta, dari Mana Duitnya?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) punya wacana program subsidi kesehatan untuk hewan peliharaan. Nantinya, subsidi kesehatan hewan yang belakangan terdengar sebagai ‘BPJS Hewan’ ini bakal menyasar pemilik hewan yang kurang mampu.

    Kepala Dinas KPKP, Hasudungan Sidabalok, mengatakan sumber dana untuk menjalankan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hal ini karena wacana program subsidi tersebut bakal dilaksanakan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), yang berada di bawah naungan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

    “Ya (sumber dana dari APBD), itu Puskeswan dikelola oleh BLUD. Jadi, otomatis memang pembiayaan itu ditanggulangi oleh biaya dari BLUD tadi, dari APBD seperti itu. Sama seperti halnya ke Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), kalau Puskesmas juga ada warga kurang mampu, itu ‘kan bayarnya juga tidak full, atau bagaimana, itu yang kita ambil. Jadi, mau tidak mau memang memakai subsidi dari APBD,” ucap Hasudungan kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).

    Namun, Hasudungan belum dapat merinci nominal spesifik anggaran yang akan digunakan dalam wacana program ini. Ia bilang, sejauh ini prosesnya masih wacana dan masih dalam tahap kajian. Digadang, program ini akan mulai diuji coba pada 2026.

    “Kita usahakan (uji coba pada 2026), makanya sekarang kita fokus ke kajian-kajian dulu. Kemudian kita juga berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait. Karena ini tidak bisa dari KPKP saja,” imbuhnya.

    Nantinya, wacana dari program yang acap disebut ‘BPJS Hewan’ ini akan menyasar pada warga DKI Jakarta yang kurang mampu. Hasudungan bilang, pihaknya akan membuat data base terkait subjek penerima program ini.

    “Sebenarnya data-data kita itu ‘kan banyak, yang mencatat bahwa masyarakat Jakarta itu masih banyak kurang mampu seperti KJP, Kartu Jakarta Pintar. Nah, itu juga nanti bisa kita bikin sebagai base datanya, mungkin ya,” ucapnya lanjut.

    “Harapan kita itu semuanya juga harus sesuai dengan prosedur, sesuai dengan data yang ada. Jadi, tidak boleh nanti disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup Hasudungan.

    (fdl/fdl)

  • Petugas Kebersihan: Kalau BSU Cair, Saya Langsung Beli Beras dan Telur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Petugas Kebersihan: Kalau BSU Cair, Saya Langsung Beli Beras dan Telur Megapolitan 11 Juni 2025

    Petugas Kebersihan: Kalau BSU Cair, Saya Langsung Beli Beras dan Telur
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Sejumlah pekerja berpenghasilan kurang Rp 3,5 juta per bulan mengaku telah menyiapkan penggunaan dana
    Bantuan Subsidi Upah
    (BSU) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Santi Rahmadani (33), petugas kebersihan di Cibinong, Kabupaten Bogor, mengatakan uang BSU tersebut akan digunakan untuk membeli bahan pokok.
    “Kalau cair (BSU), saya langsung buat beli beras, minyak, telur, itu aja dulu. Sekarang rasanya kayak makin mahal, padahal belanja cuma segitu-gitu aja,” ujar Santi kepada Kompas.com Rabu (11/6/2025).
    Dengan penghasilan pas-pasan, Santi mengaku sering kali harus berutang di warung demi bisa memenuhi kebutuhan harian.
    “Utang di warung sudah numpuk, kadang buat beli sabun, kopi, mi. Kalau ada BSU, ya bisa buat nutupin sedikit-sedikit,” katanya.
    Sementara itu, Toni (26), buruh pabrik di Kedung Halang, Kabupaten Bogor, juga sudah memiliki rencana jika dana BSU cair.
    Ia berencana menyisihkan sebagian untuk membantu orangtuanya di kampung, dan sisanya untuk ongkos kerja dan makan.
    “Gaji saya pas-pasan, belum buat bensin sama makan siang. Kalau dapat Rp 600 ribu, paling enggak bisa napas seminggu dua minggu lah,” ujar Toni.
    Ia mengaku tidak berharap banyak, namun bantuan tunai sekali bayar itu bisa jadi penyambung di tengah
    kondisi ekonomi
    yang serba mepet.
    “Buat kita yang kerja kasar gini, uang segitu tuh besar. Bisa banget nambal bolong-bolong,” kata dia.
    Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015. 
    Penerima BSU wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. 
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025. 
    “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025),” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).
    Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO, Ini Tahapan Lengkapnya – Page 3

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO, Ini Tahapan Lengkapnya – Page 3

    Kendala utama yang menyebabkan pekerja tidak dapat BSU adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU. Kriteria ini meliputi status kewarganegaraan, keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, dan status sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

    Salah satu syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Pekerja yang bukan WNI atau memiliki NIK tidak valid tentu tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

    Keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat penting. Banyak pekerja informal atau di sektor mikro yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat penerima BSU. Bahkan, ada juga kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, terdapat batasan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang ditentukan (biasanya Rp3.500.000 atau UMK/UMR daerah) tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU. Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja juga tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk sebagai penerima BSU.

  • Jaksel bantu BPJS korban penyiksaan oleh orang tua di Kebayoran Lama

    Jaksel bantu BPJS korban penyiksaan oleh orang tua di Kebayoran Lama

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan membantu BPJS Kesehatan untuk anak berinisial MK (7) yang menjadi korban penyiksaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama.

    “Iya akan dibawa ke RSUD ditangani dulu, nanti sosial bantu BPJS-nya,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Bernard mengatakan saat ini korban tengah menjalani perawatan dan jika sudah dinyatakan sembuh, maka kemungkinan akan dibawa ke panti.

    Pihaknya masih memastikan identitas sang anak maupun orangtua dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

    “Kita akan kerjasama dengan pihak BPJS, Dinas Kesehatan dan Dukcapil Jakarta Selatan,” katanya.

    Anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali.

    Pada awalnya, Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Saat ini sang anak yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Cipulir II kini dialihkan ke RSUD Kebayoran Lama untuk penanganan lebih lanjut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasabah Asuransi Tanggung 10% Biaya Berobat, Premi Bisa Turun?

    Nasabah Asuransi Tanggung 10% Biaya Berobat, Premi Bisa Turun?

    Jakarta

    Pemegang polis asuransi atau nasabah bakal diwajibkan menanggung 10% biaya berobat. Skema pembagian risiko (co-payment) oleh asuransi kesehatan kepada nasabah bakal berlaku mulai 1 Januari 2026.

    Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai penerapan pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi tidak akan merugikan masyarakat karena ketentuan ini akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau overutilitas.

    Untuk diketahui, kini asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat. Untuk rawat jalan, batas maksimal yang harus dibayar sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim, sedangkan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.

    Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

    “Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Menurutnya, skema co-payment ini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraud saat pengajuan klaim. Ia bilang, potensi moral hazard dan fraud yang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien saat ini sangatlah tinggi.

    “Ini akan mengurangi over utilization yakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” katanya.

    Irvan menambahkan, mekanisme co-payment ini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. Menurutnya, co-payment juga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar mereka paham bahwa skema co-payment merupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.

    “Untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co-payment bersifat variable cost hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.

    Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Budi menilai bahwa skema co-payment diperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.

    “Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami, tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” tegas Budi.

    Tonton juga Video: Skema Bantuan Asuransi Swasta Untuk Pembiayaan BPJS

    (ara/ara)

  • Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

    Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Syarat penerima BSU 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) yang akan cair pada bulan Juni ini. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan.

    Masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah mereka dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas penerima adalah pekerja/buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya, bukan Aparatur Sipil Negara atau prajurit TNI dan anggota kepolisian.

    Selain itu, mereka berhak mendapatkannya adalah yang menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah.

    Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna iOS maupun Android dan bisa diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.

    Jika Anda belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dulu ke dalam ponsel. Berikut cara mengecek penerima BSU pada aplikasi JMO:

    Buka aplikasi JMO
    Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon
    Login dengan akun yang dibuat
    Anda akan masuk ke laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Isi data diri yakni KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
    Klik Lanjutkan
    Setelah cek status penerima akan diberitahu proses yang dilalui, seperti verifikasi, validasi atau meminta pembaruan data rekening
    Setelah data nomor rekening diisi, Anda akan diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika bantuan sudah cair

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Syarat penerima BSU 2025

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    (dem/dem)