Kementrian Lembaga: BPJS

  • Fakta-fakta Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Dinilai ‘Ada Bagusnya’ oleh Menkes

    Fakta-fakta Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Dinilai ‘Ada Bagusnya’ oleh Menkes

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung sendiri sebagian biaya pengobatan (co-payment) paling sedikit 10 persen. Aturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

    Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, dirinya masih akan mempelajari regulasi baru tersebut.

    Namun, secara prinsip, ia menilai sistem co-payment bisa memberikan nilai edukatif bagi para pemegang polis.

    “Di mata saya, ada bagusnya juga dengan adanya co-payment ini. Jadi mirip seperti asuransi kendaraan, kalau ada tabrakan, kita tetap harus bayar sedikit. Dengan begitu, kita jadi lebih hati-hati dalam berkendara,” ujar Menkes Budi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    “Saya rasa itu bagus juga untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta, agar mereka menjaga kesehatan dan tidak gampang sakit,” sambungnya.

    Apa itu Sistem Co-payment?

    Sistem co-payment berarti peserta asuransi menanggung sebagian kecil dari total biaya layanan kesehatan, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Kebijakan ini sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama soal keadilan dan beban biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.

    SEOJK No.7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan akan mulai efektif per 1 Januari 2026, dengan masa penyesuaian sampai 31 Desember 2026 bagi polis yang otomatis diperpanjang.

    “Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus naik,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

    OJK menegaskan, skema co‑payment diterapkan untuk menahan laju inflasi medis yang rata‑rata 2-3 kali inflasi umum di Indonesia. Selain itu juga mencegah ‘over‑utilization’ atau penggunaan layanan kesehatan berlebihan oleh pemegang polis, menekan premi agar tetap terjangkau dalam jangka panjang.

    “Copayment diharapkan membuat peserta lebih bijak memakai layanan medis, sekaligus menekan moral hazard,” tulis OJK dalam dokumen FAQ resmi.

    NEXT: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tak Tanggung 10 Persen

    Terkait skema co-payment ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan ikut terdampak dalam membayar 10 persen klaim.

    “Kami sampaikan bahwa ketentuan co-payment saat ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah saat dihubungi detikcom, Jumat (13/6/2025).

    Hal ini karena BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB), sesuai dengan Perpres 59/2024 BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya. Pasal 51 Perpres 59/2024 menyebut peserta JKN dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT).

    Hal tersebut kata dia diatur secara rinci diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

    Alasan OJK Menerapkan Skema Co-payment

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan tersebut diberlakukan sebagai salah satu upaya menekan inflasi kesehatan yang mengancam perekonomian.

    “Jadi justru kenaikan premi kesehatan yang tidak terkendali itu yang menyebabkan adanya co-payment ini,” kata Ogi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Menurut Ogi, terdapat tren peningkatan inflasi medis di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024, dengan inflasi umum tercatat 3 persen dan inflasi medis sebesar 10,1 persen yang lebih tinggi dibandingkan angka global yakni 6,5 persen.

    Dalam skema co-payment, OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

    “Dengan co-payment, harapannya preminya ikut turun,” ujar Ogi.

  • DKI kemarin, pemutihan pajak 14 Juni lalu klarifikasi soal BPJS hewan

    DKI kemarin, pemutihan pajak 14 Juni lalu klarifikasi soal BPJS hewan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita dan peristiwa seputar DKI Jakarta pada Jumat (13/6) antara lain rencana pemberlakuan pemutihan pajak mulai 14 Juni 2025, bus Transjakarta terbakar di Rawa Buaya, lalu klarifikasi tentang BPJS Hewan.

    Berikut rangkumannya:

    1. DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 20 unit bangkai bus Transjakarta yang terbakar di Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya Jakarta Barat Selasa (10/6) bukan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta.

    “Unit bus eks Transjakarta yang terbakar tidak lagi menjadi aset Pemprov DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengklarifikasi bahwa wacana mengenai layanan kesehatan hewan yang ramai disebut sebagai “BPJS hewan” tidak benar.

    Hasudungan pun meluruskan bahwa program tersebut bukanlah BPJS seperti yang berlaku bagi manusia, melainkan subsidi atau potongan harga untuk pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi pemilik hewan dari kalangan kurang mampu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Wamen Pendidikan ajak DKI investasikan dana riset ke universitas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menginvestasikan dana untuk kepentingan riset di universitas karena bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Pemprov harus investasikan uang ke universitas-universitas yang ada di Jakarta. Tentunya kami dari Kemenristek juga ikut juga membantu,” ujar dia di sela Jakarta Future Festival (JFF) 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Tim gabungan bongkar bangunan semi permanen di NCICD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) RT-09/RW-01 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada Jumat.

    “Kami melibatkan 35 petugas untuk menertibkan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang kawasan tanggul NCICD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing Yopri Parulian di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Dinas SDA DKI pastikan rumah warga di Muara Angke tak direlokasi

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan sebanyak 282 bangunan rumah warga yang terdampak proyek pembangunan tanggul mitigasi banjir rob di kawasan Muara Angke Jakarta Utara, tidak akan direlokasi.

    Ketua Subkelompok Pengendalian Rob dan Pengamanan Pesisir Pantai Dinas SDA Achmad Daeroby di Jakarta Jumat menyatakan tanggul dikerjakan di atas badan jalan yang sudah ada, sehingga tidak diperlukan relokasi warga.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Petugas bersiap menyuntikkan vaksin rabies gratis di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Oktober 2023 jumlah vaksinasi rabies mencapai sebanyak 56.173 ekor. ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri

    Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 19:30 WIB

    Elshinta.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengklarifikasi bahwa wacana mengenai layanan kesehatan hewan yang ramai disebut sebagai “BPJS hewan” tidak benar.

    Hasudungan pun meluruskan bahwa program tersebut bukanlah BPJS seperti yang berlaku bagi manusia, melainkan subsidi atau potongan harga untuk pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi pemilik hewan dari kalangan kurang mampu.

    “Bukan BPJS. Hanya subsidi atau potongan harga kalau BPJS kan ada iurannya. Wacana untuk memberikan subsidi kepada pemilik hewan yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan sistem subsidi atau potongan harga yang dimaksud akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, dia menekankan wacana ini masih dalam tahap perencanaan awal dan memerlukan kajian komprehensif sebelum bisa diimplementasikan.

    Sebelum direalisasikan, kata Hasudungan, Dinas KPKP lebih memilih untuk mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu, seperti menambah Puskeswan karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI-P Hardiyanto Kenneth mendorong wacana layanan BPJS hewan untuk pemilik yang kurang mampu karena tidak semua pemilik hewan di Jakarta memiliki kondisi ekonomi yang memadai.

    “Tidak semua pemilik hewan berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya. Mereka adalah garda terdepan dalam bantuan pada hewan domestik,” kata Kenneth.

    Layanan BPJS hewan nantinya akan terintegrasi dengan sistem identifikasi peliharaan melalui microchip yang bertujuan untuk pendataan.

    Oleh karena itu, Kenneth berharap agar Puskeswan Ragunan menjadi barometer pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Sebab, dia menyoroti Puskeswan Ragunan telah memiliki kemajuan pelayanan yang signifikan.

    “Saya ingin Puskeswan ini menjadi contoh nasional dan internasional. Ini tantangan buat Dr. Hasudungan untuk mewujudkan rumah sakit hewan yang berstandar internasional,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

    Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di Smart Room Satya Bina Karya (SBK). Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tertanggal 23 Mei 2025.

    Dalam SE tersebut mengimbau daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, terutama di kawasan Asia Tenggara. Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, Jumat (13/6/2025).

    Dalam arahannya, Mas Wabup (sapaan akrab, red) menyampaikan bahwa meskipun situasi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, masih dalam kategori terkendali, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan. “Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran,” ungkapnya.

    Himbauan tersebut disampaikan kepada seluruh Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data terbaru per Juni 2025, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur tercatat sebanyak 72 kasus aktif dengan tingkat kematian nihil.

    “Di Kabupaten Mojokerto belum ditemukan adanya kasus aktif Covid-19. Kondisi yang terkendali tidak boleh membuat kita lengah. Upaya pencegahan, sistem rujukan, dan penanganan harus terus berjalan dengan baik. Pastikan ketersediaan sarana dan prasarana, serta koordinasi antar-OPD tetap solid,” tegasnya.

    Meski di Kabupaten Mojokerto belum ditemukan adanya kasus aktif Covid-19, Mas Wabup mengingatkan agar seluruh fasilitas kesehatan milik Pemkab, seperti RSUD dan Puskesmas, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Ulum Rokhmat menyampaikan bahwa saat ini Covid-19 tidak lagi dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), mengingat bukan lagi penyakit baru. “Covid-19 sudah tidak termasuk KLB, dan penanganannya kini sudah bisa dicover melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya. [tin/ian]

  • Pemkab Bangkalan Perketat Syarat UHC, Warga Harus Berdomisili Minimal Enam Bulan

    Pemkab Bangkalan Perketat Syarat UHC, Warga Harus Berdomisili Minimal Enam Bulan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) hingga akhir 2025, namun kini dengan regulasi yang lebih ketat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, Pemkab mewajibkan penerima manfaat UHC untuk berdomisili minimal enam bulan di Bangkalan, yang dibuktikan dengan tanggal cetak KTP.

    Langkah ini dilakukan sebagai respons atas penyalahgunaan layanan oleh warga luar daerah. Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyampaikan bahwa banyak warga dari luar daerah mengubah identitas kependudukan agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis milik Pemkab Bangkalan.

    “Banyak masyarakat dari luar Bangkalan yang karena ingin mendapat layanan kesehatan yang cepat dan mudah, mengubah data KTP agar terlihat sebagai warga Bangkalan. Ini tentu membebani anggaran kami,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

    Selain itu, evaluasi internal menunjukkan bahwa mayoritas penerima layanan UHC justru berasal dari kalangan masyarakat mampu, meskipun secara administratif tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    “Ketika data UHC disinkronkan dengan data kemiskinan, ternyata yang menikmati layanan ini banyak yang sebenarnya mampu, bukan masyarakat miskin,” jelasnya.

    Dari sisi pembiayaan, Fauzan menyebutkan bahwa Pemkab Bangkalan telah menganggarkan Rp55 miliar untuk program UHC tahun 2025. Namun, sekitar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk melunasi utang tahun sebelumnya. Dengan demikian, dana efektif yang tersedia untuk pembiayaan UHC tahun ini hanya Rp48 miliar.

    “Kami yakin jika pelaksanaannya kita atur lebih ketat, maka tren kenaikan peserta bisa ditekan dan dana Rp.48 miliar ini bisa mencukupi hingga akhir tahun,” ucapnya.

    Pengetatan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan bahwa manfaat UHC benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bangkalan yang berhak. [sar/beq]

  • Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS

    Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia- Gejolak ekonomi global ikut menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada Kuartal I-2025 tumbuh melambat ke 4,87% (yoy).

    Melemahnya ekonomi Indonesia turut dicermati pelaku usaha sektor kesehatan termasuk Rumah Sakit. CEO Awal Bros Hospital Group, Arfan Awaloeddin menyebutkan terjadinya deflasi dan melambatnya daya beli di awal tahun tidak begitu berdampak ke layanan emergensi rumah sakit namun RS tetap mewaspadai efeknya ke layanan eletif dan non-emergensi.

    Saat ini pasien Awal Bros Group mencakup 50% peserta BPJS Kesehatan namun pendapatan terbesar masih berasal dari pasien Non-BPJS. Awal Bros Group juga memiliki jaringan RS dengan standar layanan sehingga dapat mengoptimalkan beban operasional.

    Seperti apa dampak tekanan ekonomi terhadap rumah sakit? Simak dialog Andi Shalini dengan CEO Awal Bros Hospital Group, Arfan Awaloeddin dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 13/06/2025)

  • BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tak Tanggung 10 Persen Klaim Berobat

    BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tak Tanggung 10 Persen Klaim Berobat

    Jakarta – BPJS Kesehatan menanggapi skema co-payment atau pembagian risiko yang diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPJS Kesehatan memastikan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak terdampak aturan tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa ketentuan co-payment saat ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah saat dihubungi detikcom, Jumat (13/6/2025).

    Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB), sesuai dengan Pepres 59/2024 BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya. Pasal 51 Perpres 59/2024 menyebut peserta JKN dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT)

    “Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarkan akibat peningkatan pelayanan.

    Hal tersebut kata dia diatur secara rinci diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

    Sebelumnya diberitakan OJK akan menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan. Aturan itu disebut menjadi salah satu upaya untuk menekan inflasi medis agar tak menjadi ancaman bagi perekonomian.

    Pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

    (kna/kna)

  • Praktik Medis Berbasis Hati Nurani, Kisah Dokter Alumni UMY Terapkan Tarif Sukarela

    Praktik Medis Berbasis Hati Nurani, Kisah Dokter Alumni UMY Terapkan Tarif Sukarela

    Liputan6.com, Yogyakarta Rafika Augustine, dokter umum klinik di Ponorogo, Jawa Timur, membuka praktik hingga larut malam tanpa menetapkan tarif bagi para pasiennya. Alumni UMY ini sudah praktik mandiri selama satu bulan lebih dan bertekad tidak mengenakan tarif dengan tujuan utama meringankan beban pasien, bahkan ia menerima pembayaran hasil tani seperti sayur dan buah.

    “Kami ingin menjadi seperti Kyai Ahmad Dahlan, yang walaupun beliau sudah tiada namun masih mendapatkan amal jariyah dengan banyaknya amal usaha yang didirikan oleh Muhammadiyah,” ujar Rafika saat ditemui di kliniknya pada akhir Mei lalu.

    Rafika berharap langkahnya membantu masyarakat ini karena meneladani pendiri Muhammadiyah Kyai Ahmad Dahlan. Muhammadiyah sendiri saat ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat baik pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Melalui kegiatan kecil-kecilan ini, harapannya kami dapat memulung amal dengan memudahkan dan membantu urusan orang lain, sehingga urusan kami pun dapat dimudahkan oleh Allah,” ujarnya. 

    Rafika yang lulusan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FKIK UMY) yang merasakan pengalaman delapan tahun menjadi dokter umum di rumah sakit di beberapa daerah, seperti Temanggung dan Ponorogo. Selama itu pula Rafika kerap menemukan pasien yang kesulitan membayar biaya pengobatan, bahkan tidak terdaftar di BPJS.

    Sementara, pasien yang secara penampilannya termasuk golongan yang berkecukupan secara finansial, memiliki BPJS yang biayanya ditanggung pemerintah. Karena itulah yang menjadi alasan kuat mengapa Rafika terdorong untuk membantu pasien yang tidak mampu secara finansial, di daerah kecil yang tidak banyak terdapat fasilitas kesehatan.

    Bagi masyarakat yang tidak memiliki dana, tetap mendapatkan akses untuk berobat. Pasien cukup membayar seikhlasnya melalui sebuah kotak yang menyerupai kotak infak, tanpa perlu merasa terbebani namun tetap mendapatkan penanganan profesional. Klinik yang dimiliki Rafika pun sudah terdapat apotek, sehingga pasien yang datang benar-benar dapat melakukan konsultasi, diperiksa keluhannya dan mendapatkan obat tanpa perlu khawatir terkait biaya.

    “Dengan keilmuan yang dimiliki oleh dokter, sebenarnya sudah sangat membantu pasien dalam mengobati sakitnya dan membantu mereka untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Namun saya yakin, dokter memiliki peran lebih yang dapat dilakukan untuk pasien. Saya percaya tidak hanya saya dokter yang berkegiatan untuk meringankan beban pasien, karena ada beberapa rekan sejawat yang banyak membantu dengan cara mereka sendiri walaupun tidak selalu diliput oleh media,” imbuh Rafika.

    Rafika mengaku memang Klinik dan Apotek bernama “Dokter R Medika” ini masih terhitung masih baru karena baru satu bulan. Namun, Rafika bercita-cita agar apa yang ia lakukan dapat terus berlanjut, tidak hanya klinik namun bisa menjadi rumah sakit yang memadai. Harapannya nanti kliniknya tidak hanya oleh dokter umum tapi juga dokter spesialis, bahkan hingga memiliki layanan rawat inap. Rafika bertekad akan terus belajar untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik, demi dapat terus membantu masyarakat sekitar.

  • Cek Nama Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cair Mulai Juni

    Cek Nama Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cair Mulai Juni

    Daftar Isi

    Syarat penerima BSU 2025

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa dicek langsung secara online lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan. BSU senilai Rp 600 ribu dijadwalkan mulai disalurkan pada Juni hingga Juli 2025.

    Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2025 untuk mendukung kesejahteraan para pekerja. BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta penerima, termasuk guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

    Aturan ini mengacu pada ketentuan terbaru dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dengan skema bantuan yang disalurkan untuk dua bulan.

    BSU Juni-Juli 2025 adalah bantuan tunai langsung diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan (Juni dan Juli), tiap-tiap senilai Rp300.000.

    Syarat penerima BSU 2025

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan
    Syarat penerima BSU 2025
    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dedi Mulyadi Sebut Pangandaran 'Setengah Sekarat', Anggota DPRD Angkat Bicara
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Sebut Pangandaran 'Setengah Sekarat', Anggota DPRD Angkat Bicara Bandung 12 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Sebut Pangandaran Setengah Sekarat, Anggota DPRD Angkat Bicara
    Editor
    PANGANDARAN, KOMPAS.com
    – Pernyataan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    yang menyebut kondisi Kabupaten
    Pangandaran
    “setengah sekarat” menuai respons dari DPRD setempat.
    Iwan Mohamad Ridwan,
    anggota DPRD Pangandaran
    dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai ucapan itu harus disikapi dengan bijak.
    “Kita tidak boleh apriori, tidak boleh tersinggung dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur terkait kondisi Kabupaten Pangandaran yang setengah sekarat,” ujar Iwan dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Iwan, ucapan tersebut bukanlah bentuk penghinaan, melainkan ekspresi kepedulian seorang pemimpin terhadap daerah yang dipimpinnya.
    “Bahasa itu diibaratkan satu bentuk kecintaan seorang ayah kepada anaknya sendiri. Tentu, orang tua tidak akan membiarkan anaknya yang sedang setengah sekarat atau sakit parah,” kata Iwan.
    Ia berharap, setelah memberikan penilaian kondisi daerah, Gubernur juga hadir sebagai solusi.
    “Sebagai orangtua yang sudah memberikan penilaian daerah setengah sekarat, tentu diharapkan bisa menjadi dokter,” ucapnya.
    Iwan optimistis, Dedi Mulyadi akan memberikan perhatian dan langkah nyata bagi perbaikan di Pangandaran.
    “Saya yakin, Pak Gubernur sebagai orang tua akan memberikan solusi dan membantu terhadap anak-anaknya,” katanya.
    Ia menambahkan, kondisi setiap daerah diibaratkan seperti anak yang memiliki derajat kesehatan berbeda. Ada yang sakit ringan, ada yang parah, dan ada yang masih bisa disembuhkan.
    “Tentu, saya sebagai wakil rakyat memohon arahan, solusi, dan bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk hal terbaik Kabupaten Pangandaran saat ini. Kan, sudah sewajarnya anak meminta ke orang tua,” ujarnya.
    Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran tak berpangku tangan.
    “Jadi bukan hanya berdiam diri menunggu uluran tangan saja. Karena, upaya-upaya untuk menyehatkan APBD Pangandaran sekarang sedang dilakukan,” kata Iwan.
    Sebelumnya, dalam video berdurasi 48 detik, Dedi Mulyadi dengan nada bercanda menyampaikan Pangandaran sebagai kabupaten setengah sekarat. Sedangkan Banjar, kabupaten paling ripuh.
    “Kalau Purwakarta, setengah kaya,” kata Dedi sambil tertawa. 
    Menanggapi hal itu, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, candaan gubernur Jabar membuatnya termotivasi untuk membuat daerah yang dipimpinnya bangkit. 
    Salah satu caranya melalui anggaran untuk BPJS Kesehatan Rp 24 miliar.  
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pangandaran Disebut Setengah Sekarat oleh Dedi Mulyadi, Anggota DPRD: Kita Tidak Boleh Tersinggung
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.