Kementrian Lembaga: BPJS

  • Soal Wacana BPJS Hewan di Jakarta, Pemprov: Bukan Iuran Tapi Subsidi – Page 3

    Soal Wacana BPJS Hewan di Jakarta, Pemprov: Bukan Iuran Tapi Subsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Pemprov Jakarta, Hasudungan Sidabalok menjelaskan program BPJS hewan bukan seperti skema yang berlaku bagi manusia. Melainkan bentuk dari subsidi pemotongan harga. 

    Dia menjelaskan, program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu. Nantinya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan potongan harga saat hewan peliharaannya butuh perawatan medis.

    “Skema teknis BPJS hewan yang disebutkan oleh Pak Kenneth sebelumnya bukan seperti skema BPJS manusia. Beliau menyebut kalimat BPJS hewan mungkin hanya berupa ungkapan, karena kalimat BPJS ini memang mudah di terima oleh masyarakat,” kata Hasudungan dalam keterangan pers diterima, Kamis (19/6/2025).

    Hasudungan menambahkan, pihaknya hanya akan memberikan subsidi atau potongan harga, terutama bagi warga Jakarta yang mempunyai hewan peliharaan yang dari latar belakang ekonomi tidak mampu.

    “Nah kalau BPJS manusia kan ada iurannya. Kalau ini tidak di kenakan iuran sama sekali,” jelas Hasudungan.

    Hasudungan menuturkan, sistem subsidi tersebut akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun ditegaskan, wacana ini masih dalam tahap perencanaan awal dan masih memerlukan kajian komprehensif sebelum diimplementasikan.

    “Sebelum direalisasikan, Dinas KPKP akan mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu. Seperti menambah Puskeswan di 5 kotamadya di Jakarta karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur,” ungkap dia.

  • Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

    Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

    Jakarta

    BPJS Kesehatan menegaskan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya informasi 144 daftar penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit jika menggunakan BPJS.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, 144 penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang secara klinis bisa diselesaikan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

    “Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan,” ujar Rizzky.

    Ia menambahkan, jika kondisi pasien tidak membaik atau memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis.

    Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit. Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.

    BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi yang tidak utuh atau keliru di media sosial. Masyarakat diminta aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.

    Sebagai informasi tambahan, surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya bisa digunakan satu kali. Untuk beberapa layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan otomatis oleh rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.

    Kembali lagi, bila kondisi pasien memang membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis. Dasarnya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.

    Berdasarkan SKDI 2012, Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke RS.

    NEXT: Daftar 144 Penyakit

    Simak Video “Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar proses klaim jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat, terutama saat pengemudi ojek online (ojol) mengalami kecelakaan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan driver ojol yang mengalami kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan, termasuk proses klaim yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Apabila ada klaim-klaim asuransi seperti itu, mohon cepat [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Karena kalau orang ada tabrakan hari ini kan nggak bisa diproses 2-3 hari lagi, keburu macam-macam sakitnya,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dia kembali menekankan agar BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif saat kecelakaan yang menimpa driver ojol. Permintaan ini juga ditujukan kepada aplikator Grab—Gojek Cs.

    “Pesan dan penekanan kami dari Kementerian UMKM juga kepada aplikator bahwa pada saat ada [kecelakaan kerja] klaim-klaim asuransi seperti itu, agar cepat,” tuturnya.

    Pasalnya, Maman mengungkap bahwa salah satu aspirasi dari para driver ojol adalah isu perlindungan sosial yang meliputi jaminan asuransi kecelakaan, baik minor maupun mayor, serta jaminan kematian.

    “Dan dengan hadirnya BPJS, ini kita semakin menegaskan bahwa pemerintah hadir berkolaborasi dengan aplikator untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada saudara-saudara kita, para driver,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan driver ojol harus menyisihkan penghasilan untuk membayar iuran senilai Rp16.800 setiap bulan untuk menjadi peserta BPJamsostek. 

    Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa skema kepada para driver ojol, yakni perlindungan melalui pendaftaran mandiri hingga kerja sama dengan aplikator Grab—Gojek Cs.

    Dia menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan untuk driver ojol, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” tuturnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari driver ojol tidak bekerja.

    Lebih lanjut, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan cacat otak juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta dari BPJamsostek. Sementara itu, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta.

    Di samping mendapatkan santunan meninggal dunia senilai Rp48 juta, driver ojol yang memiliki ahli waris juga mendapatkan beasiswa sampai ke tingkat perguruan tinggi.

    Adapun, jaminan sosial yang diterima driver ojol lainnya adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia saat sedang tidak bekerja, nantinya BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberikan perlindungan senilai Rp42 juta.

    “Apabila ternyata di waktu libur, ternyata sakit, sakit yang bukan karena kerja, meninggal dunia, tetap diberikan perlindungan Rp42 juta. Nah itu jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol,“ tandasnya.

  • Cara Pencairan BSU Rp 600 Ribu ke Rekening Bank – Page 3

    Cara Pencairan BSU Rp 600 Ribu ke Rekening Bank – Page 3

    Setelah melakukan update rekening, data pekerja akan diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Proses ini mencakup pengecekan kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Jika dinyatakan layak, bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening bank Himbara yang telah diperbarui.

    Waktu pencairan tergantung pada hasil verifikasi dan kesiapan sistem bank. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data BPJS yang terdaftar. Keterlambatan atau kesalahan input bisa mengakibatkan gagal salur.

     

  • Bos Grab Indonesia Buka Suara Soal Driver Ojol jadi Karyawan Tetap

    Bos Grab Indonesia Buka Suara Soal Driver Ojol jadi Karyawan Tetap

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing, Grab Indonesia buka suara ihwal nasib pengemudi ojek online alias driver ojol jika berganti status menjadi karyawan tetap.

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan jika status driver ojol berubah menjadi karyawan tetap, mereka harus bersiap menghadapi tes wawancara layaknya pencari kerja.

    Selain itu, para driver ojol juga harus siap bersaing dengan ojol lain dari sisi pendidikan untuk mendapatkan status karyawan tetap. Alhasil, kesempatan untuk menjadi driver ojol semakin terbatas.

    “Kalau mau melamar pekerjaan jadi karyawan tetap, itu harus ikut tes…Tentunya pada waktu dites, yang dipilih adalah yang terbaik. Tidak bisa terbuka untuk semua,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Neneng menuturkan untuk menjadi karyawan tetap, maka salah satunya dilihat adalah dari tingkat pendidikan. Dia menambahkan jam kerja karyawan tetap juga ditentukan, misalnya dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00.

    “Nanti yang lulusannya bukan lulusan yang paling tinggi, itu tidak mungkin mendapat kesempatan, mungkin,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa di negara maju, seperti di Spanyol, Neneng mengakui memang ada kebijakan ojol menjadi karyawan. Sayangnya, dari semula perusahaan bisa menyerap 100% ojol, kini hanya bisa menyerap 17%.

    Sama halnya dengan di Swiss, Neneng menyebut Negeri Alpen itu hanya mampu menyerap sekitar 33%–37% driver ojol dari semula 100%, imbas kebijakan status karyawan.

    Menurut Neneng, jika driver ojol dengan status karyawan tetap itu terjadi, jumlah ojol semakin menipis dan berimbas pada UMKM di Indonesia.

    “Dan yang tadi pada daftar untuk menjadi sampingan, untuk nambah-nambah [penghasilan], apakah bisa [menjadi karyawan tetap]? Tidak bisa, mereka tidak mungkin bisa diterima,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memperkirakan platform ride-hailing seperti Grab—Gojek Cs hanya mampu menyerap alias mengangkat 15–20% driver ojol menjadi karyawan tetap.

    “Saya melihatnya kalau [ojol] di-treatment sebagai pekerja itu prediksi kami kurang lebih sekitar 15%-20% saja yang bisa terakomodasi,” ujar Maman.

    Maman menjelaskan bahwa sebagian besar pengemudi ojol berasal dari latar belakang pendidikan yang rendah, sehingga pengemudi yang terserap dan diangkat menjadi karyawan tetap tidak banyak. Alhasil, situasi ini akan menambah permasalahan sosial baru.

    “Sebagian besar juga di ojol ini banyak juga yang mereka nggak tamatan SMP, nggak tamatan SMA, artinya secara pendidikan mereka belum proper. Nah, ini juga kita harus lindungi dan kita harus jaga,” ujarnya.

    Maman menyebut bahwa ada sekitar 5 juta driver ojol yang bergabung di semua platform ride-hailing seperti Grab—Gojek Cs. Meski begitu, menurut kalkulasinya hanya ada sekitar 30%–40% ojol yang aktif bekerja sebagai pengemudi.

    Transformasi Menjadi Mitra UMKM

    Untuk itu, dia menyarankan agar para pengemudi ojol lebih baik didorong untuk menjadi pelaku UMKM, alih-alih menjadi sebagai tenaga kerja alias karyawan tetap. Hal ini mengingat para pengemudi ojol juga bekerja sebagai paruh waktu.

    “Kalau kita treatment [driver ojol] sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Yang di mana, sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol di sini adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu. Yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” terangnya.

    Menurut Maman, salah satu cara melindungi para pengemudi ojol adalah dengan menjadikan mereka sebagai mitra UMKM. Pasalnya, dengan menjadi UMKM, maka para driver ojol bisa mendapatkan sederet insentif yang telah disiapkan pemerintah, mulai dari BBM bersubsidi, LPG, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    Di sisi lain, dia mengungkap bahwa sebagian besar ojol lebih menginginkan tetap dengan status kemitraan. Adapun, Kementerian UMKM akan membuat format insentif tambahan ke depan kepada para ojol, termasuk menaikkan pendapatan ojol Grab-Gojek Cs.

    “Inilah yang menjadi tugas kami, Kementerian UMKM untuk mencari atau membuat sebuah format-format bagaimana insentif-insentif tambahan, yang tadinya mungkin pendapatan mereka sekian, dengan berjalan perkembangan waktu, mereka bisa kita naikkan pendapatannya,” tandasnya.

  • Menteri Maman Beberkan Ojol Status UMKM Lebih Untung Daripada Karyawan

    Menteri Maman Beberkan Ojol Status UMKM Lebih Untung Daripada Karyawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana soal driver ojek online menjadi karyawan terus bergulir. Namun, Menteri UMKM Maman Abdurahaman mengungkapkan rencananya untuk memasukan driver ojek online sebagai UMKM.

    Dia menjelaskan, jika ojol dijadikan pekerja, jumlah yang terakomodasi hanya 15%-20% dari total yang ada sekarang. Sebab sebagian besar adalah mereka yang ingin menjadikan aktivitas ini sebagai pekerjaan paruh waktu dan banyak dari mereka belum memiliki pendidikan yang memadai.

    Dengan UMKM, para driver bisa mendapatkan insentif pemerintah. Misalnya subsidi BBM dan juga gas LPG.

    “Kita bayangkan treatment sebagai tenaga kerja mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Sebagian besar yang masuk sebagai mitra yang mengejar pekerjaan paruh waktu, ingin punya aktivitas lain,” jelasnya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    “Satu-satu jalannya adalah di-treatment sebagai UMKM, bisa mendapatkan insentif yang diberikan pemerintah,” dia menambahkan.

    Jika tetap menjadikan driver sebagai pekerja, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan bertanggung jawab pada mereka yang tidak bisa mendapatkan proses rekrutmen tersebut. Pada akhirnya, Maman mengatakan akan jadi masalah sosial lagi.

    Terkait skema menjadikan ojol sebagai UMKM, Maman menjelaskan tengah menggodok aturan Peraturan Menteri, karena sesuai landasan UU UMKM dan juga PP 7/2021 mengenai perlindungan UMKM.

    Dia menambahkan peraturan itu perlu dilakukan sinkronisasi lagi dengan pihak terkait, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga mencontohkan beberapa negara lain yang menjadikan ojol sebagai pegawai hanya bisa menyerap sebagian kecil driver saja. Misalnya Spanyol hanya 17% dan Swiss sekitar 33-37%.

    “Kalau misalnya jumlah pengemudi online berkurang, misalnya roda dua ojol mengantar penumpang, makanan. Kalau pengantar makanan berkurang, UMKM yang dilayaninya juga berkurang,” ucapnya.

    Ojol daftar BPJS-TK

    Dalam kesempatan itu, Grab bersama Kementerian UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan rekrutmen bagi mitra pengemudi dan merchant. Masyarakat bisa langsung menjadi mitra dalam hitungan jam, baik langsung ‘narik’ menjadi driver atau membuka bisnisnya.

    “Semuanya bisa langsung hari ini mereka yang daftar bisa langsung on bit kalau persyaratan sudah ada. Merchant bawa barang dagangan dan bisa difotoin sudah langsung bisa,” ujar Neneng.

    Dia juga menjelaskan tiap rekrutmen mitra driver akan langsung ditawarkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan.

    Grab Indonesia juga mendorong para drivernya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk melalui kopi darat yang dilakukan dengan para pengemudi.

    Neneng mengatakan ada beberapa driver yang tidak mendaftarkan diri karena masih menjadi peserta dari tempat pekerjaan yang lama. Adapula yang sudah terdaftar dari aplikator ride hailing, mengingat beberapa pengemudi tidak hanya menggunakan satu aplikasi saja untuk menjadi pengendara ojol.

    “Jadi, semua kanal yang bisa kami lakukan, kami lakukan, dan kami juga, sudah bekerja sama dengan BPJSTK supaya daftarnya lebih seamless,” jelasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sekar Meninggal Sehari Sebelum Pelantikan Calon PPPK Formasi Guru di Lumajang

    Sekar Meninggal Sehari Sebelum Pelantikan Calon PPPK Formasi Guru di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Prosesi pelantikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi momen yang paling dinanti bagi sejumlah pegawai di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Sebanyak 630 calon PPPK di Pemkab Lumajang sudah resmi dilantik di kawasan wisata pemandian alam Selokambang, Selasa (17/6/2025). Penantian panjang itu menjadi momen paling dinanti bagi mereka yang sudah lama mengabdi kepada negara.

    Namun, di balik momen kebahagian 630 pegawai, satu calon PPPK dari formasi tenaga pendidikan guru atas nama Sekar Miadiarti (34) justru batal dilantik. Dia telah menghembuskan nafas terakhir satu hari sebelum pelantikan.

    Sekar meninggal dunia karena kompilasi plasenta yang terputus karena tengah mengandung anaknya. Informasinya, sebelum hendak dilantik, Sekar diketahui sudah mengabdikan hidupnya sebagai guru honorer selama 10 tahun terakhir di SMPN 1 Candipuro.

    Saat proses pelantikan bersama 630 calon PPPK lain, pengambilan SK harus diwakilkan kepada sang ibu mertua bernama Djayeng. Menurutnya, kondisi istri dari anaknya itu masih baik-baik saja satu hari sebelum pelantikan.

    Almarhum Sekar bahkan disebut masih sempat memberikan materi pembelajaran di sekolahnya, Senin (16/6/2025) pagi. Kondisi tubuh Sekar diketahui mulai memburuk saat sore hari, di mana secara tiba-tiba ia mengalami sakit perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Bupati Lumajang menyerahkan SK PPPK kepada ibu mertua Almarhum Sekar Miadiarti yang meninggal dunia sebelum pelantikan, Selasa (17/6/2025). (Foto: Diskominfo Lumajang)

    “Sebenarnya (Sekar) nggak sakit, pagi masih sempat ngajar di sekolah, tapi kemarin sore itu tiba-tiba perutnya sakit dan dibawa ke rumah sakit sama suaminya. Ini akhirnya meninggal dunia karena plasentanya terputus,” terang ibu mertua Sekar, Djayeng di lokasi pelantikan PPPK.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, selama masa penantian menjadi PPPK, Sekar tengah mengandung sang calon buah hatinya delapan bulan.

    Sebagai informasi, Sekar diketahui memiliki Nomor Induk PPPK 1991 1220 2025 212019. Almarhum lahir di Lumajang pada 20 Desember 1991.

    Atas berpulangnya Sekar sebelum sempat menerima SK PPPK, Pemkab Lumajang ikut menyampaikan duka yang mendalam.

    “Ini sebelum meninggal, Sekar menjabat sebagai guru Ahli Pertama untuk guru Bahasa Indonesia di SMPN 1 Candipuro dan harusnya akan bertugas di SMPN 1 Kunir. Ini nanti akan saya minta kepala BKD untuk cek, karena kalau dia berstatus tenaga kontrak tentu ada BPJS tenaga kerja yang akan mengeluarkan santunan kematian,” ungkap Bupati Lumajang Indah Amperawati. (has/but)

  • Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan menteri (Permen) terkait status ojek online (ojol) menjadi mitra UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk dengan kementerian terkai untuk membuat aturan turunan agar driver ojol bisa masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Maman menjelaskan bahwa aturan turunan yang bakal tertuang ke dalam Permen itu berlandaskan Undang-Undang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

    “… dan di situ nanti kami akan membuat turunannya sekarang,” imbuhnya.

    Nantinya, Permen ini akan melibatkan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.

    Untuk itu, dia menegaskan Permen yang mengatur ojol masuk ke dalam kategori UMKM tidak meluncur di tahun ini, mengingat pembahasan masih berjalan.

    “Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini dan juga plus dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa jika status driver ojol nantinya menjadi mitra UMKM, maka mereka akan mendapatkan guyuran fasilitas seperti yang diterima para UMKM, termasuk berhak mendapatkan BBM bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    “Jadi kita juga punya program KUR yang di mana memberikan fasilitas pembiayaan pada usaha mikro, kecil, dan menengah angkanya dari Rp1 juta—Rp100 juta tanpa agunan dan bunganya hanya 6% setahun,” ujarnya.

    Selain itu, ojol akan mendapatkan fasilitas pelatihan, insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Insentif ini didapatkan driver ojol jika masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Jadi kalau misalnya treatment-nya pegawai, pasti pajaknya berbeda. Kalau di-treatment UMKM insentif pajaknya 0,5%,” imbuhnya.

    Maman menjelaskan bahwa sederet insentif sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.

    Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa fasilitas-fasilitas insentif lain yang bakal diterima driver ojol ke depan.

    “Tentunya insentif-insentif itu yang berpihak dan memberikan fasilitas kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya.

  • Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing Grab Indonesia menyatakan sebanyak 50% pengemudi ojek online (ojol) merupakan korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab hadir sebagai bantalan sosial alternatif di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi, termasuk gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.

    “Kalau dari survei kami, 50% dari driver kami itu adalah korban PHK dan tidak punya penghasilan. Kemudian setelah mereka bergabung dengan Grab, penghasilan mereka menjadi dua kali lipat,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Adapun, Neneng menuturkan Grab Indonesia telah membuka 4,6 juta lapangan pekerjaan berasal dari UMKM sejak 2018 hingga sekarang. Angka ini tidak termasuk driver ojol.

    Di samping itu, Neneng menuturkan bahwa Grab juga berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan kerja, sehingga pada kesempatan ini kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan saat ini pihaknya akan menyasar pekerja di sektor informal, terutama ojol dengan menetapkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

    Hal ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor formal dan informal.

    Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk driver ojol.

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

    Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 39 juta peserta aktif. Adapun, sekitar 320.000 driver ojol telah tergabung ke dalam program jaminan sosial.

    Dia memperkirakan akan semakin banyak driver ojol bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena beberapa mitra-mitra, stakeholder, terutama pemerintah-pemerintah daerah, sangat antusias untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ojek online untuk mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    Bondowoso (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso menggelar kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Selasa (17/6/2025). Desa yang terletak di lereng Gunung Argopuro itu menjadi salah satu titik pelaksanaan kegiatan, yang merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

    Kepala Desa Bukor, Mathari, mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang menyosialisasikan langsung manfaat program perlindungan sosial kepada warga desa.

    “Kami beruntung dan berterimakasih atas hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di desa kami. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat kami lebih paham pentingnya jaminan sosial,” ungkapnya.

    Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program perluasan perlindungan ketenagakerjaan bagi kelompok rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

    Pada Jumat (13/6/2025) lalu, Pemkab Bondowoso resmi mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk membayarkan premi asuransi ketenagakerjaan bagi 8.445 buruh tani tembakau melalui DBHCHT 2025, dan 5.848 guru ngaji melalui APBD.

    “Khusus untuk 8.445 buruh tani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu anggarannya dari DBHCHT,” terang Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setyaningsih.

    Namun demikian, ia mengakui bahwa belum semua buruh tani di Bondowoso mendapatkan perlindungan karena keterbatasan anggaran tahun 2025. Ia berharap tambahan pagu anggaran di masa mendatang dapat memperluas cakupan kepesertaan.

    “Cover jaminan sosial itu berlaku dari April 2025 hingga 17 Januari 2026 nanti. Seandainya nanti ada tambahan pagu anggaran, Insya Allah akan bertambah cakupan peserta yang akan didaftarkan ke BPJS,” jelas Nunung.

    Dalam sesi dialog interaktif, seorang warga bernama Subakri mengajukan pertanyaan yang memancing gelak tawa peserta sosialisasi. Ia menanyakan apakah santunan BPJS bisa diklaim jika dirinya meninggal akibat angin duduk atau kecelakaan saat memancing.

    “Misalnya saya sudah terdaftar di BPJS, terus saya meninggal terkena angin duduk apakah bisa klaim santunan itu? Terus saya kan punya hobi mancing, kemudian kecelakaan saat mancing apakah juga bisa di-klaim-kan?” tanyanya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Bayu Wibowo, menjawab pertanyaan itu dengan penjelasan yang lugas. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan BPJS hanya mencakup risiko yang berkaitan langsung dengan profesi atau aktivitas kerja peserta.

    “Jadi kalau misalnya hobi mancing dan terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia, itu tidak bisa klaim, pak,” ujar Bayu.

    Namun berbeda halnya jika seseorang mengikuti lomba mancing atau lomba lainnya yang biaya pendaftarannya mencakup premi BPJS.

    “Jika dalam pelaksanaan itu terjadi suatu kecelakaan, maka perlindungan sosial bisa di-klaim-kan,” tegasnya. [awi/beq]