Kementrian Lembaga: BPJS

  • 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ada Apa? Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

    7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ada Apa? Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti memastikan 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang dinon-aktifkan tidak lantas mengurangi jatah 98,7 juta PBI seperti yang diamanatkan Undang Undang.

    Total 7,3 juta PBI akan digantikan dengan yang sesuai verifikasi Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini untuk memastikan penerima manfaat benar-benar termasuk kategori miskin dan rentan miskin.

    “Itu diganti, orangnya bisa ganti, (PBI), jumlahnya kan tetap,” tegas Prof Ghufron saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Prof Ghufron memberikan catatan peserta yang merasa masuk kategori PBI tetapi dinonaktifkan per Mei 2025, bisa langsung melakukan reaktivasi.

    Dengan syarat, melapor ke dinas sosial setempat, mengikuti proses verifikasi dan dinyatakan benar masuk kategori miskin atau hampir miskin, hingga pertimbangan lain yang bersangkutan memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat yang diperlukan penanganan sesegera mungkin.

    “Kalau seperti itu, bisa langsung reaktivasi,” tandasnya.

    Masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan dan baru mengetahui kepesertaannya non-aktif namun tidak masuk kategori PBI, tetap bisa mendapatkan pelayanan. Namun, dilanjutkan sebagai pasien mandiri.

    Prof Ghufron menyesalkan masih banyak warga yang tidak mengecek terlebih dulu kepesertaannya sebelum menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan klinik maupun rumah sakit. Pasalnya, saat ini akses pengecekan relatif lebih mudah melalui JKN Mobile.

    Selain mengecek status peserta, JKN Mobile juga mempermudah proses pendaftaran sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre.

    “Itu seluruh masyarakat harus cek saya ini aktif atau nggak BPJS, jangan sampai terlambat, sudah sakit baru bingung, lho kok nggak aktif?”

    “Jadi setiap saat bisa mengecek, kan gampang kita sudah ounya Super App, Mobile JKN, banyak masyarakat belum tahu, kalau sekarang nggak perlu antre ke RS, cek di situ saja, aplikasi, sudah tahu, oh kapan nanti dilayani di klinik mana? Komplit sekali,” pungkasnya.

    (naf/naf)

  • Sudah Disalurkan, Cek Status Pencairan BSU 2025 di Sini

    Sudah Disalurkan, Cek Status Pencairan BSU 2025 di Sini

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai cair setelah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 24 Juni 2025.

    Kemnaker mengatakan telah menyalurkan BSU 2025 senilai Rp600.000 kepada 2,45 juta orang yang telah memenuhi syarat.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap I, pemerintah akan mencairkan bantuan untuk 3,69 juta pekerja/buruh.

    “Sampai hari ini, Selasa, 24 Juni, dari jumlah penerima tahap I sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2,45 juta,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

    Sisanya atau sekitar 1,24 juta penerima, kata Yassierli, sedang dalam proses penyaluran.

    Untuk penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini, kata dia, data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah.

    Adapun BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

    Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

    “Kami antisipasi penerima BSU yang tidak memiliki rekenkng himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ujarnya.

    Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000

    Cara cek apakah anda termasuk karyawan yang terdaftar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan 3 cara.

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki
    Apabila sudah memiliki akun, login dan isi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain
    Cek notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima

    2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    3. Melalui Aplikasi Pospay

    Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
    Daftar untuk masuk ke dalam sistem. Apabila sudah punya akun, langsung lakukan login
    Masukkan NIK dan cek status pencairan bantuan

  • 7
                    
                        BSU 2025 Sudah Cair Hari Ini, 2,45 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan
                        Megapolitan

    7 BSU 2025 Sudah Cair Hari Ini, 2,45 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Megapolitan

    BSU 2025 Sudah Cair Hari Ini, 2,45 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Kabar baik bagi jutaan
    pekerja
    Indonesia,
    Bantuan Subsidi Upah
    (BSU) tahap I telah resmi dicairkan hari ini, Selasa (24/6/2025).
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima dana
    BSU 2025
    tahap I yang disalurkan melalui bank-bank Himbara dan BSI.
    “Penyaluran tahap I BSU sudah terealisasi untuk lebih dari 2,4 juta pekerja. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang masih dalam proses pencairan,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari
    Antara
    .
    Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
    Setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima subsidi sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan, masing-masing Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.
    Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerima data tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 4,5 juta calon penerima.
    Saat ini data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi sebelum penyaluran dapat dilanjutkan.
    “Setelah proses validasi selesai, tahap kedua akan segera kami salurkan,” tambah Yassierli.
    Untuk mendapatkan BSU 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
    Program BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli dan mendukung kestabilan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
    Pemerintah menargetkan 17 juta penerima BSU sepanjang tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
    Pekerja
    yang merasa memenuhi kriteria dapat mengecek status pencairan BSU 2025 melalui situs
    BSU BPJS Ketenagakerjaan
    : bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Pemerintah mengimbau agar pekerja yang belum menerima BSU 2025 bersabar dan menunggu proses verifikasi tahap berikutnya selesai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

    BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus. Bantuan ditujukan kepada pekerja/buruh untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di platform media sosial X, sejumlah warganet telah menerima BSU 2025 senilai Rp600.000. Beberapa warganet tampak membagikan tangkapan layar bukti penerimaan BSU 2025.

    “Alhamdulillah, BSU 2025 sudah cair,” tulis akun @rosy***, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Kendati begitu, tidak sedikit pula yang belum menerima BSU 2025. Melalui cuitan di akun @worksfess, banyak warganet yang curhat belum menerima BSU 2025.

    “Temenku sekantor tadi sore ada yang udah cair, tapi aku belum,” tulis akun @ca***.

    “Aku udah lolos tapi belum cair.. btw aku pake BNI sebagian temenku udah cair,” ujar @dich***.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyebut bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.

    Melalui platform media sosial resminya @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. 

    “BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).

    Namun, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kemnaker.

    Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Syarat Penerima BSU 2025 

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan 

    3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan 

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara. 

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • 1
                    
                        Disebut Dungu hingga Mulyono II, Dedi Mulyadi: Dia Sayang Sama Saya
                        Bandung

    1 Disebut Dungu hingga Mulyono II, Dedi Mulyadi: Dia Sayang Sama Saya Bandung

    Disebut Dungu hingga Mulyono II, Dedi Mulyadi: Dia Sayang Sama Saya
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menyikapi berbagai kritik dan cercaan yang ditujukan kepadanya, termasuk julukan “gubernur konten” hingga ”
    Mulyono
    jilid II”.
    Menurut Dedi, kritik tersebut menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kepemimpinannya.
    Dedi mengaku tidak merasa terganggu dengan cibiran, terutama terkait aktivitasnya yang sering diunggah di media sosial.
    Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah bekerja demi
    Jawa Barat
    yang lebih baik.
    “Santai saja, jangan bikin ribut kalau ada yang mengkritik. Tanggapi dengan rileks karena dia sayang sama saya,” ucapnya dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
    Lebih lanjut, Dedi menyatakan, tidak keberatan jika dianggap “tolol”, asalkan kebijakan yang diambilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Barat.
    Salah satu langkah yang diambilnya adalah komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.
    Sejak dilantik, ia mendorong keterbukaan data keuangan daerah, yang dapat diakses publik. Termasuk rincian dana hibah, bantuan sosial, hingga proyek infrastruktur yang menggunakan APBD.
    “Publik bisa melihat dana hibah yang biasanya bancakan itu saya buktikan ke bancakannya dengan SPJ-SPJ yang diragukan itu jadi dana yang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak,” katanya.
    Dedi menjelaskan, dana hibah tersebut digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki ruang kelas yang rusak, serta memberikan bantuan beasiswa bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera.
    “Saat ini anak-anak yang dianggap miskin jumlahnya 12.600 anak. Saya pengennya jadi 20.000 anak karena belum tentu orang yang tidak terdata itu tidak miskin,” tuturnya.
    Setiap siswa dari keluarga kurang mampu akan menerima bantuan sebesar Rp3,6 juta untuk membeli sepatu, baju seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    “Bantuan beasiswa itu juga akan diberikan kepada santri dari keluarga kurang mampu yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.
    Selain untuk beasiswa, Dedi menilai dana hibah Pemprov Jabar juga dapat dialokasikan untuk perbaikan jalan provinsi dan akses kesehatan bagi warga kurang mampu.
    Ia berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran di APBD 2025 perubahan guna melunasi utang Pemprov kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp334 miliar, sehingga warga kurang mampu dapat tercover oleh layanan BPJS.
    “Dalam perubahan anggaran akan saya masukkan. Jembatan-jembatan gantung sudah mulai dibangun, kemudian juga warga mengeluh dulu kena longsor rumahnya belum diganti. Sekarang perlahan mulai diganti rumahnya walaupun tidak begitu besar,” katanya.
    Dedi menjelaskan, meski kebijakan penggusuran bangunan di bantaran sungai dan tempat lainnya banyak ditentang, pihaknya tetap memberikan solusi kepada warga terdampak.
    “Warga di pinggir jalan melanggar hukum menggunakan tanah negara, di bantaran sungai melanggar hukum membangun rumah. Tapi ketika mereka digusur, saya berikan uang untuk mereka kontrak rumah atau modal usaha di tempat lain. Seluruh rangkaian itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tutur dia.
    Bagi mantan Bupati Purwakarta ini, menjadi pemimpin yang baik adalah yang mengutamakan kepentingan banyak orang ketimbang kelompok tertentu.
    “Walaupun mementingkan kepentingan banyak orang mengecewakan sedikit orang, bagi saya menjadi pemimpin yang beragama adalah yang mampu mengelola keuangan negara dengan baik dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya,” pungkas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Inovasi Digital Permudah Pengaduan Peserta JKN di BPJS Kesehatan Batam

    Inovasi Digital Permudah Pengaduan Peserta JKN di BPJS Kesehatan Batam

    JAKARTA – Transformasi layanan publik ke arah digital menjadi prioritas berbagai instansi di Indonesia, termasuk dalam sektor jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menangani pengaduan peserta.

    Digitalisasi ini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyampaikan keluhan tanpa perlu mengunjungi kantor cabang secara langsung.

    BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan berbasis digital sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham, menyampaikan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan peserta dalam mengakses pelayanan.

    Beberapa platform digital yang telah disediakan antara lain BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), akun media sosial resmi, serta aplikasi pengaduan publik Lapor!.

    “Fokus kami sekarang adalah memperkuat layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, agar peserta dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang,” ujar Ilham di Batam, seperti dikutip ANTARA.

    Namun demikian, Ilham menambahkan bahwa pengaduan juga tetap bisa disampaikan secara langsung ketika peserta berada di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluhan tersebut bisa berupa masalah fasilitas penunjang yang tersedia di faskes, atau persoalan lain yang memerlukan koordinasi dengan instansi terkait.

    – https://voi.id/kesehatan/477874/bpjs-kesehatan-jangkau-pelosok-papua-barat-capai-cakupan-tinggi

    – https://voi.id/info-sehat/481709/8-jenis-olahraga-untuk-jaga-kesehatan-jantung-mulai-dari-jalan-kaki-hingga-angkat-beban

    – https://voi.id/berita/482942/mantan-presiden-as-joe-biden-didiagnosis-menderita-kanker-prostat-agresif

    Misalnya, kata dia, keluhan mengenai keterbatasan jumlah dokter spesialis tertentu tidak dapat langsung ditangani oleh BPJS Kesehatan, karena hal itu merupakan kewenangan dinas kesehatan daerah setempat.

    Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga telah menerapkan sistem Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di berbagai faskes mitra. Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa sistem PIPP ini terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan penyedia layanan kesehatan, guna memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang layak dan responsif.

    “Melalui PIPP, peserta dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan langsung di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan,” jelas Harry.

    Ia juga menambahkan bahwa petugas PIPP dibekali informasi mengenai jenis pengaduan yang umum diterima, serta pelatihan mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem JKN. Kehadiran petugas ini diharapkan dapat memberikan solusi langsung atas kendala yang dihadapi peserta, sekaligus menjamin hak peserta atas pelayanan yang optimal.

  • Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan jaring pengaman sosial yang cukup baik, khususnya di sektor ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja rentan. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan masih belum berjalan secara optimal. Trubus juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah, termasuk mereka yang berstatus mitra seperti pengemudi daring (ojek online), serta pekerja di wilayah pedesaan, masih belum diberikan secara maksimal.

    “Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja,” jelasnya.

    Untuk itu dia mendorong sinergi antara kementerian/lembaga yang lebih baik untuk memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa sinergi lintas sektor antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026, yang melibatkan 17 pimpinan kementerian/lembaga.

    Muhaimin sendiri sebelumnya menyoroti bahwa pemerintah daerah hingga sampai ke tingkat desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan penganggaran terhadap pekerja rentan serta masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Seperti yang direncanakan oleh Kemendes PDT, Muhaimin menyatakan perlindungan tersebut dapat didukung dengan penggunaan APBDes.

    Hal itu, jelasnya, akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat paling rentan.

    “Ke depan, termasuk orang miskin di tingkat paling bawah di desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” demikian Muhaimin Iskandar.

  • Batas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU, Kapan? – Page 3

    Batas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU, Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program bantuan subsidi upah (BSU) menargetkan 17 juta penerima dalam program stimulus pemerintah kali ini. Dari jumlah itu, ada sekitar 4 juta pekerja yang datanya sudah berhasil diverifikasi.

    Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, penerima tersebut adalah anggota aktif BPSJ Ketenagakerjaan. Sunardi menegaskan, penerima BSU hanya mereka yang masuk dalam kategori pekerja formal yang telah terdaftar.  “Penerima ini adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).

    Selain itu, Ia menuturkan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyaluran. Program BSU itu tengah memasuki tahap finalisasi sebelum dana disalurkan ke pekerja.

     “Memang kemarin sempat ada keterlambatan karena proses pemadanan dan validasi data. Tapi saat ini semuanya sudah selesai,” kata dia.

    Batas pencairan BSU 2025

    Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani menuturkan, pihaknya berupaya agar BSU dapat diterima masyarakat pada minggu kedua Juni.”Minggu kedua, InsyaAllah ini dalam upaya juga,” ujar dia seperti dikutip dari Antara.

    Ia menuturkan, saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut. “Sesegera mungkin pastinya,” kata dia.

  • Hindari Antrean di Rumah Sakit, Pria di Gresik Ini Manfaatkan Antrean Mobile JKN

    Hindari Antrean di Rumah Sakit, Pria di Gresik Ini Manfaatkan Antrean Mobile JKN

    Gresik: Seiring berkembangnya teknologi di bidang kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu mengantre lama di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pasalnya, program yang yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini saat ini menyediakan inovasi antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudahan ini telah nyata dirasakan oleh peserta JKN asal Kabupaten Gresik.

    “Sebelum ada antrean online ini saya harus datang mulai 05.30 dini hari. Sudah datang pagi begitu area halaman rumah sakit telah dipadati oleh banyak pasien lainnya. Saya juga selalu khawatir jika datang sedikit terlambat karena pasti nomor antrean sudah penuh sehingga harus menunggu hari selanjutnya. Akan tetapi, semenjak ada antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN ini tidak pernah saya hadapi lagi keadaan seperti itu, antrean di rumah sakit jauh lebih teratur,” ungkap Nelson, Jumat (13/6).

    Pria 38 tahun ini mengaku sangat terbantu dengan antrean online tersebut. Menurutnya, selain memangkas waktu cara pendaftarannya pun bisa dilakukan dimana saja.

    “Sangat praktis karena cukup dilakukan melalui smartphone kita masing-masing. Saya hanya perlu membuka Aplikasi Mobile JKN, kemudian masuk ke fitur Pendaftaran Pelayanan (antrean),” jelas Nelson. 

    Nelson mengatakan setelah memilih fitur dimaksud, peserta akan diberikan dua pilihan yakni FKTP atau FKRTL. Untuk antrean di rumah sakit, peserta memilih FKRTL. Ini berlaku untuk peserta yang telah melewati pemeriksaan awal di FKTP, dan mendapatkan rujukan ke FKRTL berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga telah mengantongi nomor rujukan.  

    “Setelah kita memilih menu FKRTL, akan otomatis muncul nomor rujukan kita. Kita memilih kapan waktu mau berobat ke FKRTL. Untuk waktu akses layanan kesehatan dibuka 24 jam sebelum jam buka operasional faskes dan akan ditutup 1 jam sebelum jam tutup operasional,” kata Nelson.

    Lebih lanjut, Nelson menerangkan untuk peserta yang tidak memiliki rujukan, maka peserta wajib melakukan pemeriksaan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan Unit Gawat Darurat (UGD).

    “Kondisi gawat darurat nantinya akan ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab di UGD tersebut. Jika tidak dalam kondisi gawat darurat maka peserta akan diberikan edukasi untuk melakukan pemeriksaan ke FKTP,” bebernya.

    Antrean online ini dapat didaftarkan untuk hari ini dan keesokan harinya. Nelson kemudian menyebut hal ini dapat mengurangi penumpukan antrean peserta di rumah sakit.

    “Sistem antrean online ini berjalan berdasarkan jadwal kedatangan yang telah dipilih peserta melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan begini saya merasa lebih tenang, karena sudah bisa memperkirakan pukul berapa harus ke rumah sakit sehingga kita terhindar dari risiko penularan penyakit antar pasien,” ujarnya.

    Ia berharap layanan antrean online ini semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukan hanya masyarakat di perkotaan, namun juga menjangkau hingga pedesaan.

    “Saya yakin mayoritas masyarakat baik di kota maupun di desa sudah melek teknologi. Sehingga Aplikasi Mobile JKN ini dapat menjadi andalan ketika peserta hendak mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat,” harap Nelson.

    Sebagai informasi, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Storedan Play Store. Untuk peserta yang telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk ke aplikasi dengan mengisi nomor kartu JKN dan password, sedangkan bagi peserta yang belum memiliki akun maka melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau email.

    Gresik: Seiring berkembangnya teknologi di bidang kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu mengantre lama di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pasalnya, program yang yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini saat ini menyediakan inovasi antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudahan ini telah nyata dirasakan oleh peserta JKN asal Kabupaten Gresik.
     
    “Sebelum ada antrean online ini saya harus datang mulai 05.30 dini hari. Sudah datang pagi begitu area halaman rumah sakit telah dipadati oleh banyak pasien lainnya. Saya juga selalu khawatir jika datang sedikit terlambat karena pasti nomor antrean sudah penuh sehingga harus menunggu hari selanjutnya. Akan tetapi, semenjak ada antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN ini tidak pernah saya hadapi lagi keadaan seperti itu, antrean di rumah sakit jauh lebih teratur,” ungkap Nelson, Jumat (13/6).
     
    Pria 38 tahun ini mengaku sangat terbantu dengan antrean online tersebut. Menurutnya, selain memangkas waktu cara pendaftarannya pun bisa dilakukan dimana saja.

    “Sangat praktis karena cukup dilakukan melalui smartphone kita masing-masing. Saya hanya perlu membuka Aplikasi Mobile JKN, kemudian masuk ke fitur Pendaftaran Pelayanan (antrean),” jelas Nelson. 
     
    Nelson mengatakan setelah memilih fitur dimaksud, peserta akan diberikan dua pilihan yakni FKTP atau FKRTL. Untuk antrean di rumah sakit, peserta memilih FKRTL. Ini berlaku untuk peserta yang telah melewati pemeriksaan awal di FKTP, dan mendapatkan rujukan ke FKRTL berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga telah mengantongi nomor rujukan.  
     
    “Setelah kita memilih menu FKRTL, akan otomatis muncul nomor rujukan kita. Kita memilih kapan waktu mau berobat ke FKRTL. Untuk waktu akses layanan kesehatan dibuka 24 jam sebelum jam buka operasional faskes dan akan ditutup 1 jam sebelum jam tutup operasional,” kata Nelson.
     
    Lebih lanjut, Nelson menerangkan untuk peserta yang tidak memiliki rujukan, maka peserta wajib melakukan pemeriksaan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan Unit Gawat Darurat (UGD).
     
    “Kondisi gawat darurat nantinya akan ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab di UGD tersebut. Jika tidak dalam kondisi gawat darurat maka peserta akan diberikan edukasi untuk melakukan pemeriksaan ke FKTP,” bebernya.
     
    Antrean online ini dapat didaftarkan untuk hari ini dan keesokan harinya. Nelson kemudian menyebut hal ini dapat mengurangi penumpukan antrean peserta di rumah sakit.
     
    “Sistem antrean online ini berjalan berdasarkan jadwal kedatangan yang telah dipilih peserta melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan begini saya merasa lebih tenang, karena sudah bisa memperkirakan pukul berapa harus ke rumah sakit sehingga kita terhindar dari risiko penularan penyakit antar pasien,” ujarnya.
     
    Ia berharap layanan antrean online ini semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukan hanya masyarakat di perkotaan, namun juga menjangkau hingga pedesaan.
     
    “Saya yakin mayoritas masyarakat baik di kota maupun di desa sudah melek teknologi. Sehingga Aplikasi Mobile JKN ini dapat menjadi andalan ketika peserta hendak mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat,” harap Nelson.
     
    Sebagai informasi, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Storedan Play Store. Untuk peserta yang telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk ke aplikasi dengan mengisi nomor kartu JKN dan password, sedangkan bagi peserta yang belum memiliki akun maka melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau email.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MMI)

  • BPJS Kesehatan Rilis Sederet Ketentuan Aktifkan Kembali Status Peserta PBI JK

    BPJS Kesehatan Rilis Sederet Ketentuan Aktifkan Kembali Status Peserta PBI JK

    Jakarta

    Ramai kabar 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Kementerian Sosial sebelumnya mengungkap hal ini dilandasi peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Walhasil, dinilai sudah sejahtera dan keluar dari ketentuan PBI. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menekankan peserta yang masuk dalam penonaktifan tersebut bisa kembali mengurus PBI JK dengan sejumlah kriteria baru.

    Berikut ketentuannya:

    Masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025Mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskinMemiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa

    Peserta diimbau Rizzky untuk melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah melewati tahap tersebut, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial, untuk melakukan verifikasi status peserta.

    “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/6/2025).

    Dia menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, katanya, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

    “Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” ucapnya.

    Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, kata Rizzky, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    “Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” katanya.

    (naf/naf)