Kementrian Lembaga: BPJS

  • Gajian Cuma Numpang Lewat? Yuk Terapkan Metode Budgeting 50:30:20

    Gajian Cuma Numpang Lewat? Yuk Terapkan Metode Budgeting 50:30:20

    Jakarta

    Gajian menjadi momen yang banyak dinanti-nanti. Sayangnya, sering kali uang gajian cuma ‘numpang lewat’.

    Bahkan saat masih tanggal muda, saldo rekening sudah semakin menipis. Jika kamu mengalaminya, jangan khawatir karena hal ini sering dialami banyak orang. Biasanya, gajian cepat habis terjadi karena kurangnya perencanaan keuangan.

    Agar gajian nggak cuma numpang lewat, salah satu solusi paling sederhana dan efektif adalah dengan menerapkan metode budgeting 50:30:20. Melansir Indeed, metode ini mengalokasikan dana sebesar 50% untuk kebutuhan pokok, 30% untuk keinginan pribadi, dan 20% sebagai dana tabungan atau investasi. Berikut penjelasannya!

    1. 50% untuk kebutuhan pokok

    Secara umum, kebutuhan pokok mencakup hal-hal pokok mulai dari: biaya tempat tinggal, uang belanja makanan, biaya transportasi, tagihan seperti biaya air, listrik, dan internet. Biaya-biaya ini termasuk kebutuhan pokok yang tidak bisa ditinggalkan untuk bertahan hidup dan tagihan yang menjadi kewajiban untuk dibayar, alokasi 50% ini harus diprioritaskan dan dipenuhi terlebih dahulu dibanding dua alokasi dana yang lain.

    2. 30% untuk keinginan pribadi

    Keinginan pribadi adalah hal-hal yang kamu ingin miliki, tapi tidak menjadi kebutuhan pokok. Dengan kata lain, kamu bisa menyebut hal ini dengan kebutuhan sekunder atau tersier. Contoh dari kebutuhan ini adalah, seperti: hiburan (nonton film bioskop, nonton konser, dan lainnya), keperluan hobi, liburan, dan gadget.

    Bisa dikatakan kebutuhan ini sebagai self reward atau hal-hal yang gunanya untuk menyenangkan hati dan pikiran.

    3. 20% untuk tabungan atau investasi

    Alokasi terakhir adalah 20?ri penghasilan bulanan untuk ditabung dan diinvestasikan. Jadi, alokasi ini mencangkup hal-hal seperti tabungan dana darurat, tabungan pribadi, dan modal memulai atau memperluas portofolio investasi.

    Secara umum, menabung dana darurat harus diprioritaskan terlebih dahulu dibanding investasi. Jika dana darurat sudah terbentuk, kamu bisa lanjut untuk menyisihkan uang tabungan untuk modal investasi.

    Manfaatkan Promo saat Belanja

    Agar alokasi budget 50:30:20-mu nggak cepat habis, kamu juga bisa memanfaatkan promo dan diskon saat belanja kebutuhan harian atau keinginan pribadi. Adapun promo yang bisa dimanfaatkan yakni, promo Traktiran dari DANA yang berlangsung pada 25 Juni – 1 Juli 2025.

    Dapatkan promo hingga 40%, total hadiah Rp 1 juta, dan juga diskon jalan-jalan sampai dengan Rp 3 juta. Berikut detail promo-promonya:

    ● DANA Deals: Voucher DANA Deals diskon s/d 40%.

    ● Tagihan: Bayar tagihan (air, internet, cicilan dan BPJS) diskon Rp 5.000 di DANA.

    ● QRIS: Scan DANA QRIS dapet cashback Rp10Rb di Alfamart, Alfamidi, Superindo, Buana Bakery dan Watsons.

    ● DANA Games: Top up di DANA Games bisa dapet banyak hadiah mulai dari Voucher Rp 7.500, diskon 20% buat token di mgames & dapet 1 token spesial. Tak hanya itu, pengguna juga bisa mendapatkan Total Hadiah s/d Rp1 Juta di Goama di aplikasi DANA.

    ● e-Commerce: Belanja online di Alfagift, Lazada, Tokopedia, TikTok Shop bisa dapat diskon s/d Rp 115 ribu.

    ● tiket.com: Pakai promo-promo dari DANA di tiket.com bisa hemat s/d Rp 3 juta.

    ● Google: Klaim Voucher Rp 20 ribu di Google Play Zone & dapatkan Saldo DANA Rp 4.500 dengan sambungkan DANA ke Google Play.

    ● Investasi: Investasi Reksadana bisa dapat cashback Rp 10Rb Reksadana Fixed Income, dijamin cuan!

    Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Manfaatkan promo Traktiran Gajian DANA untuk nikmati berbagai kemudahan dan hematnya bertransaksi digital di setiap kebutuhanmu.

    (anl/ega)

  • 4 Cara Cek Status BSU 2025 Agar Dana Rp600.000 Cepat Cair ke Rekening

    4 Cara Cek Status BSU 2025 Agar Dana Rp600.000 Cepat Cair ke Rekening

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 adalah secercah harapan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

    Dana ini sangat dinantikan untuk membantu menjaga daya beli dan menopang ekonomi keluarga di tengah tantangan global. Namun, seringkali ada pertanyaan yang muncul, “Bagaimana cara memastikan BSU saya cepat cair dan tidak terhambat?”

    Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menyediakan berbagai jalur resmi agar Anda dapat proaktif mengecek status BSU 2025 Anda.

    Dengan mengikuti empat berikut ini, Anda bisa memantau proses pencairan dan mengatasi potensi kendala agar dana Rp600.000 segera masuk ke rekening Anda.

    4 Cara Cek Status BSU 2025

    Jangan hanya menunggu notifikasi di ponsel Anda. Berikut adalah panduan komprehensif untuk mengecek status BSU 2025 Anda dan memastikan tidak ada hambatan yang berarti:

    1. Cek Berkala Situs Resmi Kemnaker

    Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Situs web resmi Kemnaker adalah sumber informasi paling otoritatif mengenai status kepesertaan dan pencairan BSU Anda.

    Akses langsung ke bsu.kemnaker.go.id 2025. Pastikan Anda hanya mengakses situs resmi ini untuk menghindari phishing atau informasi palsu.

    Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan data diri. Umumnya, ini melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan status BSU Anda.

    Situs ini akan memberikan update status secara bertahap, seperti “Calon Penerima,” “Ditetapkan sebagai Penerima,” “Dana Telah Disalurkan ke Bank Penyalur,” atau “Dana Telah Ditransfer ke Rekening Anda.” Memahami status ini akan memberikan gambaran jelas posisi pencairan dana Anda.

    Situs ini adalah jembatan langsung antara Anda dan Kemnaker. Informasi di sini adalah yang paling up-to-date dan valid dari pemerintah. Pengecekan rutin akan membantu Anda mengetahui progres dan jika ada masalah, Anda bisa segera menindaklanjuti.

    2. Pantau Mutasi Rekening Bank Himbara/BSI

    Setelah Anda dinyatakan sebagai penerima BSU oleh Kemnaker, langkah selanjutnya adalah memantau rekening bank Anda. BSU hanya akan ditransfer ke rekening di BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Cara termudah dan tercepat adalah melalui aplikasi mobile banking atau internet banking bank Anda. Akses riwayat transaksi atau mutasi rekening secara rutin.

    Jika Anda tidak menggunakan mobile banking, kunjungi mesin ATM terdekat dan cetak riwayat transaksi atau cek saldo terbaru.

    Notifikasi pencairan BSU biasanya akan muncul dengan keterangan yang jelas, seperti “BSU 2025” atau “Bantuan Subsidi Upah” pada rincian transaksi. Jangan sampai terlewat atau terabaikan.

    Ini adalah bukti fisik bahwa dana BSU telah masuk ke rekening Anda. Pemantauan rutin akan memungkinkan Anda segera mengetahui kapan dana tersedia dan dapat digunakan.

    Tahapan yang bisa dilakukan pekerja jika sudah dinyatakan lolos verifikasi BSU 2025.

    Jika sudah ada status “ditransfer” di Kemnaker namun belum masuk rekening, ini bisa menjadi indikasi awal masalah teknis perbankan.

    3. Hubungi Layanan Informasi Resmi

    Jika Anda sudah melakukan pengecekan berulang kali di situs Kemnaker dan memantau rekening, namun BSU Anda masih belum cair setelah menunggu cukup lama dan Anda memiliki kekhawatiran spesifik, jangan ragu untuk mencari bantuan melalui jalur resmi.

    Sebelum menghubungi, pastikan Anda sudah menyiapkan data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan nama bank serta nomor rekening. Ini akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas.

    Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Nomor call center resmi biasanya tersedia di situs web mereka.

    Sampaikan dengan jelas status terakhir yang Anda ketahui (misalnya: “sudah lolos verifikasi di Kemnaker, tapi belum masuk rekening”), dan detail masalah yang Anda alami.

    Layanan informasi resmi adalah tempat terbaik untuk mendapatkan bantuan personal dan solusi jika ada masalah spesifik pada data atau proses pencairan Anda. Petugas dapat membantu menelusuri lebih lanjut dan memberikan panduan yang tepat.

    4. Verifikasi Data BPJS Ketenagakerjaan

    Data Anda yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan adalah fondasi utama bagi pencairan BSU. Ketidakakuratan sekecil apa pun dapat menghambat proses.

    Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap Anda di data BPJS Ketenagakerjaan sudah akurat dan sama persis dengan NIK dan nama di rekening bank Anda, serta di KTP.

    Verifikasi bahwa nomor rekening bank Himbara/BSI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah nomor rekening yang benar dan masih aktif atas nama Anda.

    Jika Anda menemukan ketidaksesuaian data, segera hubungi bagian HRD perusahaan Anda untuk meminta perbaikan data, atau datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data secara langsung.

    Data yang akurat adalah kunci kelancaran proses pencairan. Bank penyalur akan menolak transfer jika ada ketidakcocokan data antara penerima dan nomor rekening, atau jika rekening sudah tidak aktif. Memastikan data Anda up-to-date di BPJS Ketenagakerjaan akan mencegah penundaan yang tidak perlu.

    Proses penyaluran BSU, meskipun melibatkan tahapan yang berlapis, dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyalurkan bantuan ini kepada setiap penerima yang berhak.

    Dengan proaktif mengikuti keempat langkah di atas, Anda tidak hanya akan mendapatkan informasi terkini, tetapi juga dapat segera mengatasi potensi hambatan.

    Jangan menyerah jika BSU Anda belum cair. Terus pantau, verifikasi data Anda, dan jangan ragu mencari bantuan dari sumber resmi. Semoga dana Rp600.000 tersebut segera masuk ke rekening Anda dan memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga.***

  • Kenapa BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi?

    Kenapa BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu telah menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia.

    Namun, di tengah euforia sebagian penerima yang dananya sudah masuk rekening, masih banyak pertanyaan yang menggantung:, “Mengapa BSU saya belum cair, padahal sudah dinyatakan lolos verifikasi?” Kekhawatiran ini tentu wajar, mengingat bantuan ini sangat dinantikan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.

    Proses penyaluran bantuan sosial berskala besar seperti BSU memang tidak sesederhana transfer dana biasa. Ada serangkaian tahapan dan validasi yang harus dilalui, yang tak jarang menjadi penyebab keterlambatan.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai kendala-kendala ini, sekaligus panduan bagi para pekerja yang masih menanti.

    4 Alasan BSU 2025 Belum Cair

    Jika Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi namun dana BSU belum kunjung masuk rekening, ada beberapa faktor krusial yang mungkin menjadi penyebabnya. Pahami poin-poin ini agar Anda dapat melakukan pengecekan yang tepat:

    1. Proses Validasi oleh Kemnaker Belum Selesai

    Meskipun data Anda sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan sebagai calon penerima, proses ini belum final. Data tersebut harus melalui verifikasi ulang dan pemadanan data oleh Kemnaker.

    Ini adalah tahapan krusial untuk memastikan tidak ada penerima ganda atau individu yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker.

    Pemerintah harus memastikan bahwa dana bantuan tersalurkan tepat sasaran dan akuntabel. Proses validasi berlapis ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan setiap penerima memenuhi semua persyaratan yang ada. Ini melibatkan pencocokan data NIK, status kepesertaan BPJS, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya.

    Jika data Anda berada dalam gelombang validasi yang lebih baru atau sedang dalam antrean verifikasi ulang, maka pencairan dana akan membutuhkan waktu lebih lama. Bersabar adalah kunci di tahap ini.

    2. Data Tidak Sinkron

    Salah satu penyebab paling umum yang menghambat pencairan BSU adalah ketidaksesuaian data pribadi antara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan data di rekening bank Anda. Ini termasuk:

    – NIK Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus sama persis dengan yang terdaftar di bank.

    – Perbedaan satu huruf saja pada nama lengkap (misalnya nama panggilan atau singkatan yang tidak sesuai dengan nama di KTP dan rekening) bisa menjadi masalah.

    – Tanggal lahir atau alamat berbeda, meskipun jarang, ketidaksesuaian detail ini juga bisa memicu penundaan.

    Penting untuk memastikan semua data pribadi Anda sinkron di kedua sistem (BPJS Ketenagakerjaan dan bank). Jika ada perbedaan, segera lakukan perbaikan data melalui perusahaan Anda, atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    Ini Solusi Gagal Cair BSU 2025 Karena Rekening Dinonaktifkan, 1.247.768 Penerima Segera Cair Termasuk Kamu

    3. Rekening Tidak Aktif atau Tidak Terdaftar di Bank Penyalur

    BSU 2025 disalurkan secara eksklusif ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika Anda memiliki rekening di bank lain, atau rekening Himbara/BSI Anda tidak memenuhi syarat, dana tidak akan dapat ditransfer. Lebih jauh lagi:

    – Jika rekening bank Anda sudah lama tidak digunakan atau terblokir, otomatis bantuan akan gagal ditransfer.

    – Memiliki lebih dari satu rekening yang terdaftar di sistem dapat menyebabkan kebingungan dalam penyaluran.

    – Kesalahan satu digit saja bisa membuat dana tersasar atau gagal transfer.

    Pastikan rekening Himbara atau BSI Anda aktif dan valid. Jika Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut atau rekening Anda tidak aktif, Anda mungkin perlu melakukan konfirmasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai prosedur pembukaan rekening kolektif jika ada, atau cara lain penyaluran. Memantau mutasi rekening secara berkala juga penting.

    4. Sudah Pernah Menerima PKH

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur BSU, salah satu kriteria utama adalah penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan.

    Aturan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih. Pemerintah ingin memastikan bantuan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan, bukan menumpuk pada satu individu.

    Jika Anda terdeteksi sebagai penerima PKH pada tahun 2025, maka secara otomatis Anda gugur sebagai penerima BSU, meskipun data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda memenuhi syarat. Anda bisa mengecek status penerima bansos lain melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi terkait.

    Proses pencairan BSU 2025 memang memerlukan kesabaran dan ketelitian data. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan ini tersalurkan secara adil dan akuntabel.

    Dengan memahami alasan-alasan di balik keterlambatan dan melakukan langkah-langkah pengecekan yang tepat, Anda akan selangkah lebih dekat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah yang Anda nantikan. Semoga dana BSU Anda segera cair dan membawa manfaat bagi keluarga Anda!***

  • BSU 2025 Rp600.000 Cair, Cek Status Verifikasi dan Validasi Data

    BSU 2025 Rp600.000 Cair, Cek Status Verifikasi dan Validasi Data

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik datang bagi jutaan pekerja dan guru honorer yang menanti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000.

    Setelah melewati serangkaian proses verifikasi data yang ketat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mulai mengumumkan nama-nama calon penerima yang lolos.

    Namun, perjalanan dana hingga ke rekening Anda belum usai. Tahap selanjutnya adalah validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebuah langkah krusial sebelum BSU benar-benar dicairkan.

    Proses pencairan BSU 2025 dirancang dengan dua tahap utama yang saling berkesinambungan, memastikan bahwa bantuan ini disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel:

    Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

    Ini adalah tahap awal di mana BPJS Ketenagakerjaan memadankan data kepesertaan aktif, kesesuaian gaji, dan informasi dasar pekerja dengan kriteria yang ditetapkan dalam program BSU.

    Validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

    Setelah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima akan diteruskan ke Kemnaker untuk divalidasi lebih lanjut. Tahap ini seringkali melibatkan pengecekan ulang data, penyelarasan dengan kebijakan terbaru, dan persiapan untuk proses penyaluran dana.

    Hingga saat ini, daftar nama calon penerima BSU yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan telah diumumkan secara bertahap dan terus diperbarui. Ini menunjukkan progres yang positif dalam upaya percepatan penyaluran BSU.

    Deteksi Dini Status Anda

    Berdasarkan informasi yang ada, BSU 2025 ini rencananya akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025. Ini adalah berita baik yang sangat dinanti, mengingat kebutuhan akan stimulus ekonomi bagi pekerja di tengah berbagai tantangan.

    Lalu, bagaimana Anda tahu bahwa Anda telah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan? Sistem telah dirancang untuk memberikan notifikasi yang jelas. Jika Anda dinyatakan lolos pada tahap ini, Anda akan melihat pesan berikut:

    “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”

    Notifikasi ini adalah lampu hijau pertama. Artinya, data Anda sudah memenuhi kriteria awal dan siap melaju ke tahap validasi akhir oleh Kemnaker. Pesan ini juga secara langsung mengarahkan Anda ke langkah selanjutnya untuk memantau status pencairan.

    Cara Cek Status Verifikasi BSU 2025

    Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU yang beruntung, ada dua kanal resmi yang wajib Anda pantau secara berkala:

    Cara cek penerima BSU 2025 dengan NIK secara online/Foto : kemnaker.go.id

    Ini adalah langkah pertama dan utama untuk mengecek status awal Anda:

    – Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    – Pada halaman yang tersedia, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data pribadi secara akurat. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen identitas Anda untuk menghindari kesalahan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor HP Aktif, dan Email Aktif

    – Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjutkan”.

    – Sistem akan segera menampilkan status kelayakan Anda.

    Jika data masih diverifikasi: Akan muncul notifikasi yang menyatakan data Anda masih dalam proses verifikasi. Disarankan untuk cek ulang di kemudian hari.

    Jika lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan: Anda akan melihat notifikasi “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan…” seperti yang dijelaskan di atas. Notifikasi ini akan sekaligus mengarahkan Anda untuk melanjutkan pengecekan di laman Kemnaker.

    2. Melalui Laman Resmi BSU Kemnaker

    Setelah Anda mendapatkan notifikasi lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah memantau status validasi oleh Kemnaker lewat laman resmi bsu.kemnaker.go.id 2025.

    Penting untuk dicatat, hingga saat ini, laman resmi bsu.kemnaker.go.id 2025 belum memuat informasi terbaru terkait waktu pasti pencairan BSU secara real-time dengan update status per individu.

    Oleh karena itu, calon penerima sangat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala guna mengikuti perkembangan status pencairan BSU 2025. Terus pantau pengumuman resmi dari Kemnaker melalui situs ini atau saluran komunikasi resmi lainnya.

    Pencairan BSU Rp600.000 tahun 2025 adalah langkah nyata pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Dengan anggaran yang telah tersedia dan proses verifikasi serta validasi yang terus berjalan, dana ini diharapkan segera dapat dinikmati oleh para penerima.

    Tetaplah sabar, cek status Anda secara berkala melalui tautan resmi yang telah disediakan, dan pastikan data Anda selalu akurat. Semoga BSU segera masuk ke rekening Anda!***

  • 4,5 Juta Penerima Bakal Dapat BSU Tahap II Rp 600.000, Kapan Cair? – Page 3

    4,5 Juta Penerima Bakal Dapat BSU Tahap II Rp 600.000, Kapan Cair? – Page 3

    Menaker Yassierli menjeaskan syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu, juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

    “Lalu menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya,” ujar dia.

    “Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” ia menambahkan.

    Cair Lewat 5 Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

    Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

    “Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh,” tutur Yassierli.

    “Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia.

     

     

  • BSU 2025 Tahap I Sudah Cair, Kapan Tahap Kedua?

    BSU 2025 Tahap I Sudah Cair, Kapan Tahap Kedua?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU pada Selasa, 24 Juni 2025 kepada 2.450.068 pekerja.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasseerli menjelaskan, masih sekitar 1 jutaan pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah dari total yang ditargetkan sebanyak 3.697.836 orang pada tahap I ini.

    “Tersisa 1.247.768 calon penerima BSU 2025 yang datanya masih diproses,” kata Menaker seperti dikutip PikiranRakyat.com dari Antara, Rabu, 25 Juni 2025.

    Sementara itu, pada pencairan BSU 2025 tahap 2, pihaknya sedang memverifikasi dan memvalidasi 4,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kapan BSU tahap kedua akan cair.

    Pencairan Melalui Himbara dan BSI

    Penyaluran bantuan subsidi upah tahap pertama melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan khusus penerima di wilayah Aceh, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Besaran bantuan ini Rp600.000. Nominal ini merupakan total akumulasi 2 bulan sekaligus (Juni-Juli) karena per bulan Rp300.000.

    Diketahui, Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh. Tahun ini bantuan tersebut diberikan juga kepada guru honorer dengan nominal yang sama seperti pekerja.

    Syarat Penerima BSU

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 syarat-syarat penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

    2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3. Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Anda jika UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

    4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    6. Memiliki Rekening Bank Himbara: Diutamakan memiliki rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus Aceh).

    Cara mengecek status bantuan subsidi upah dapat melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Aplikasi JMO.***

  • Sudah Daftar BSU? Berikut Arti Status yang Muncul di Dashboard Agar Tidak Salah Paham

    Sudah Daftar BSU? Berikut Arti Status yang Muncul di Dashboard Agar Tidak Salah Paham

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) memang menjadi salah satu hal yang cukup dinantikan oleh masyarakat saat ini, karena diharapkan dapat membantu keuangan terutama bagi mereka yang memang mendapatkan upah atau gaji di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

    Namun hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih merasa bingung terkait status yang muncul, terutama terkait lolos atau tidaknya dalam tahap verifikasi.

    Dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi Indonesia baik, dijelaskan bahwa ada beberapa maksud atau arti yang muncul dari status Bantuan Subsidi Upah di dashboard akun pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan.

    Di antara beberapa maksud dari status yang muncul tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Tampilan panah melingkar

    Jika dalam status BSU ini muncul bentuk panah melingkar, dengan diikuti kalimat ” Data anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaharuan status anda”.

    Hal ini menunjukkan bahwa data yang dikirim masih dalam proses verifikasi dan validasi, sehingga bisa dilakukan pengecekan secara berkala serta melakukan pembaharuan rekening.

    2. Tanda centang hijau dengan latar putih polos

    Selanjutnya jika yang muncul adalah logo centang satu berwarna hijau, menandakan bahwa pembaharuan rekening yang dimasukkan sudah berhasil.

    Di bawah logo tersebut, juga tertulis kalimat “Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.

    3. Centang satu dengan latar warna hijau polos

    Berbeda dengan sebelumnya, tanda centang satu dengan latar berwarna hijau polos ini menunjukkan bahwa peserta yang mendaftarkan diri di BSU ini, telah berhasil lolos dalam tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai calon penerima BSU.

    Namun dalam tahap ini, peserta juga harus menunggu karena akan dilakukan validasi lanjutan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

    4. Muncul tulisan Verified

    Jika sudah muncul tulisan ‘Verified’ pada akun, maka hal ini menunjukkan bahwa peserta telah berhasil mendapatkan dan menjadi peserta BSU Tahun 2025 ini.

    Nantinya juga akan muncul jumlah biaya bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp600.000 ke rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.

    5. Permintaan maaf

    Terakhir jika muncul kalimat “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, maka kepesertaan tidak lolos dalam uji verifikasi dan validasi data.

    Itulah arti dari beberapa status yang muncul dalam profil akun BSU Tahun 2025 ini, yang perlu untuk dipahami agar nantinya tidak mengalami kesalahpahaman.***

  • Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN

    Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN

    Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute Andy William Sinaga (Istimewa)

    Jamsos Institute ingatkan Presiden aktifkan 7.3 juta peserta PBI JKN
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 20:19 WIB

    Elshinta.com – Jamsos Institute atau Jaminan Sosial Institute mengingatkan Presiden  Prabowo agar segera menyelamatkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan yang hilang dari segmen Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dikarenakan transisi pendataan dari Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal  Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

    “Segera aktifkan peserta PBI JKN, karena mereka berasal dari kluster masyarakat miskin atau kurang mampu,” ungkap Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute Andy William Sinaga melalui keterangan tertulis.

    Menurut Andy William Sinaga, hilangnya data PBI JKN  tersebut akibat transisi pendataan sehingga   7.397.277 peserta PBI – JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan kepesertaannya oleh Menteri Sosial berdasarkan surat no.S-445/MS/DI.01/6/2025 tgl 3 Juni 2025. 

    Jamsos Institute mencatat bahwa 7.397.277 orang tsb sebelumnya sudah terdaftar sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yg sebelumnya dikelola Kemensos, namun karena ada Inpres 4/2025 yang melahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mereka tidak diakui lagi sebagai masyarakat miskin yang terdaftar di DTSEN sehingga kepesertaan PBI nya dicabut.

    “Ada hak asasi warga negara yang dilanggar yaitu Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 yaitu hak warga negara  atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,” tambahnya.

    Selain itu, Hak warga negara atas Jaminan Kesehatan juga telah dilindungi dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Ditambahkan Andy, Jamsos Institute memprediksi hilangnya Hak Jaminan Kesehatan warga negara khususnya warga miskin yang mendapatkan hak Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN akan bertambah.

    Oleh karena itu Jamsos Institute  mengusulkan peserta PBI memeriksa  kepesertaannya segera sebelum sakit. Kalau dinonaktifkan segera minta reaktivasi,ujar Andy William Sinaga.

    “Jangan sampai pas sakit baru tahu kartu non aktif, sehingga tidak mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” pungkas Andy. (*/Vivi Trisnavia)

    Sumber : Radio Elshinta

  • BPOM-BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Obat, UMKM Didorong Naik Kelas

    BPOM-BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Obat, UMKM Didorong Naik Kelas

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat sinergi pengawasan obat dan makanan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di kantor BPOM, Selasa (24/6/2025).

    Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan perencanaan, kebijakan, hingga monitoring distribusi obat secara efisien dan transparan demi mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang inklusif dan berkeadilan.

    “Pengawasan BPOM mencakup seluruh rantai, dari riset, produksi, izin edar, hingga distribusi di lapangan. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Taruna Ikrar dalam sambutannya.

    Ghufron menambahkan bahwa prinsip gotong royong yang diusung BPJS Kesehatan akan memperkuat sinergi ini. “Dengan gotong royong, semua tertolong,” ujarnya.

    Selain menggandeng BPJS Kesehatan, BPOM juga menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi, seperti APDESI, APIMSA, HMI, Ormas Salimah, dan BIG Indonesia. Fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dan UMKM di sektor obat dan makanan.

    Menurut data BPOM, lebih dari 12.000 UMKM telah terdaftar dan dibina dalam bidang obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan. BPOM menyebut UMKM sebagai target strategis untuk didorong naik kelas melalui sertifikasi dan registrasi produk.

    “UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Mereka menyumbang 61 persen PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja,” ujar Ketua Umum APIMSA (Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

    Sebagai bagian dari kolaborasi, BPOM dan APIMSA menggelar APIMSA Fest 2025 pada 23-25 Juni di kantor BPOM. Bazar bertema ‘Festival UMKM untuk Negeri’ ini menghadirkan 63 booth UMKM dengan berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, fashion, hingga produk kesehatan.

    Kepala BPOM menilai bazar ini menjadi sarana pembinaan, promosi, dan perluasan pasar bagi pelaku UMKM. Selain mendukung perekonomian, kegiatan ini juga memperkuat komitmen BPOM dalam menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat.

    (naf/kna)

  • Ada 56,8 Juta Peserta JKN Nonaktif, Bos BPJS Kesehatan Ungkap Penyebabnya

    Ada 56,8 Juta Peserta JKN Nonaktif, Bos BPJS Kesehatan Ungkap Penyebabnya

    Jakarta

    Jumlah peserta nonaktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat dari tahun ke tahun. Per Maret 2025, jumlah peserta non-aktif telah mencapai 56,8 juta jiwa. Angka ini naik dari 55,4 juta jiwa pada akhir 2024 dan 53,8 juta jiwa pada 2023. Adapun pada 2022, jumlah peserta non-aktif tercatat sebanyak 44,4 juta jiwa.

    Dari total peserta nonaktif tersebut, sebanyak 41,5 juta jiwa merupakan hasil mutasi kepesertaan, sementara sisanya disinyalir karena tunggakan iuran.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti tidak menampik kemungkinan peserta tidak aktif akan terus bertambah di tengah penonaktifan 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) karena penyesuaian data. Hal ini disebabkan peserta yang semula PBI kemungkinan mendadak enggan membayar karena beralih ke iuran mandiri.

    “Iya bisa (bertambah peserta nonaktif). Karena yang bersangkutan nggak tahu nonaktif, kita kan masalahnya banyak peserta itu tidak aktif cari tahu, ada tetapi sangat sedikit yang mungkin berkaitan di sektor kesehatan saja malah,” terang Prof Ghufron saat ditemui detikcom di Gedung BPOM RI, Selasa (24/6/2025).

    Prof Ghufron kembali mengingatkan masyarakat secara berkala memastikan aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini demi menghindari kemungkinan peserta tidak bisa memanfaatkan layanan BPJS saat berobat.

    Terlebih, akses pengecekan semakin dipermudah dengan adanya JKN Mobile.

    “Itu seluruh masyarakat harus cek saya ini aktif atau nggak BPJS, jangan sampai terlambat, sudah sakit baru bingung, lho kok nggak aktif?”

    “Jadi setiap saat bisa mengecek, kan gampang kita sudah punya Super App, Mobile JKN, banyak masyarakat belum tahu, kalau sekarang nggak perlu antre ke RS, cek di situ saja, aplikasi, sudah tahu, oh kapan nanti dilayani di klinik mana? Komplit sekali,” lanjut dia.

    (naf/kna)