Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Proses mediasi antara korban dugaan
malpraktik
, Rias (bukan nama sebenarnya), dengan Dr. Darwin, dokter yang diduga melakukan tindakan operasi bermasalah di Rumah Sakit Darjad Samarinda, gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, Senin (30/6/2025), berlangsung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie selama sekitar tiga jam.
Namun, pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak secara langsung itu justru diwarnai perdebatan dan tidak menemukan titik temu.
“Mediasi ini tidak berhasil. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai,” ujar dr. Andriansyah, Ketua IDI Samarinda.
Dalam sesi mediasi, kuasa hukum korban, Titus T. Pakalla, menyatakan bahwa Dr. Darwin membawa rekaman medis yang dinilai janggal dan tidak transparan, termasuk data hasil tes darah yang tidak sesuai dengan kronologi rawat inap.
“Bagaimana bisa ada hasil tes darah tertanggal 10 Oktober, sementara pasien baru dirawat tanggal 17? Bahkan pasien tidak pernah merasa diambil sampel darah,” ujar Titus.
Ia juga mengkritisi klaim infeksi kulit luar oleh dokter, sementara korban justru mengalami kebocoran bekas jahitan hingga mengeluarkan kotoran perut.
Selain itu, korban menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan operasi diduga disertai tekanan finansial, dengan ancaman tidak ditanggung BPJS jika menolak tindakan operasi.
“Pasien diancam harus bayar mandiri kalau tak mau dioperasi. Itu bentuk paksaan,” tegas Titus.
Rias secara terpisah menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang menurutnya berat sebelah dan tidak melibatkan dirinya dalam pemeriksaan bukti serta keterangan saksi.
“Saya tidak diikutkan dalam verifikasi bukti. Banyak saksi kami yang siap memberikan keterangan tapi tidak dipanggil,” keluh Rias.
Ia juga menyesalkan kurangnya empati dari dokter terlapor.
“Saya dua bulan tidak bisa makan, pakai pispot, tak bisa bergerak. Tapi dokter hanya bilang ‘ibu baik-baik saja kan’ — itu menyakitkan,” ungkapnya.
IDI Samarinda menyatakan perannya terbatas hanya sebagai mediator. Setelah mediasi gagal, IDI menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) untuk dilakukan pemeriksaan etis terhadap Dr. Darwin.
“Kami tidak bisa paksa mediasi jika salah satu pihak tidak ingin lanjut. Sekarang tinggal menunggu proses MKEK,” kata dr. Andriansyah.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan MKEK akan berjalan independen tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dirinya sebagai ketua IDI cabang.
“Proses ini murni etik kedokteran, bukan urusan BPJS atau hal di luar kode etik,” tambahnya.
Kuasa hukum korban menyatakan akan menunggu hasil keputusan dari MKEK. Jika terbukti ada pelanggaran etika atau malpraktik, maka proses mediasi tidak akan dilanjutkan dan jalur hukum akan ditempuh.
“Kami punya cukup bukti, data, dan saksi. Jika MKEK tak menemukan pelanggaran, kami tetap siap lanjut ke jalur hukum,” ujar Titus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPJS
-
/data/photo/2025/06/30/68626cd5be9a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter Regional 30 Juni 2025
-

Cair Juli, Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
Daftar Isi
Cara cek data penerima BSU 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Pengecekan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSI) bisa dilakukan secara online. Masyarakat penerima BSU senilai Rp 600 ribu bisa mengecek di website Kementerian Ketenagakerjaan, website BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat yang berhak mendapatkan BSU.
“Adapun persyaratan penerima BSU adalah, yang pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, pekerja yang menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi jika tidak ada ketetapan upah minimum daerah.
Sementara, ASN, anggota TNI, dan Polri secara otomatis dikecualikan dari program ini.
“Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya. Keempat, dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, bantuan ini juga diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
“Dan persyaratan yang terakhir, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” imbuh dia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. BSU ini dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat tahun ini. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari lima paket stimulus yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
“Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk menstimulus ekonomi, (khususnya) pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025,” kata Yassierli.
Penerima BSU bisa mengecek pencairan dana BSU secara online. Jika status pada situs menampilkan keterangan seperti “Dana Telah Disalurkan” atau “Sedang Diproses”, berarti pencairan BSU sudah atau sedang dilakukan ke rekening penerima.
Cara cek data penerima BSU 2025
Berikut adalah cara mengecek NIK BSU:
Cara cek NIK BSU via website Kemenaker
Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Langkah Pengecekan Resmi”
Klik “Cek NIK” atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah
Pada menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”, masukan 16 digit NIK Tuliskan kode keamanan atau captcha
Klik “Cek Status” Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak
Bila muncul keterangan “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.
Silakan cek secara berkala” maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.Cara cek NIK BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan
Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung klik link berikut
Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
Klik “Lanjutkan”.
Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.Cara cek NIK BSU via aplikasi JMO
Unduh dan buka aplikasi JMO
Login dengan akun terdaftar. Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
Buka aplikasi JMO Pada halaman depan, gulir ke bawah pada halaman utama, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Klik tombol “Klik di Sini”
Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status BSU.(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268216/original/038157900_1751244605-IMG-20250629-WA0013.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri P2MI Janji Kawal Kasus Kematian Pekerja Migran Indonesia di Korsel: Supaya Perusahaan Berikan Haknya – Page 3
Terjejer pula barang-barang korban, berupa tas ransel hingga koper yang berisi barang-barang korban. Menteri Karding juga ikut menggotong peti jenazah ke dalam ambulans berikut barang-barang korban yang akan dibawa ke keluarganya di Cilacap.
“Kami pastikan negara hadir, jenazah Ngadiman akan diantar dan diurus hingga ke pemakaman,” jelasnya.
Karding juga menyampaikan bahwa karena almarhum merupakan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi, ia berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp213 juta. Nilai tersebut mencakup beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum.
“Uang tersebut memang hak dari korban yang sudah tertulis di kontrak kerjanya,” tuturnya.
Nantinya, uang tersebut akan ditransfer ke akun bank ahli waris, dalam hal ini adalah istri korban.
“Kami menyampaikan duka cita yang me dalam atas musibah yang dialami saudara kita yang bekerja di Korea, tentu saya berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran,” jelasnya.
-

Pulang dalam Duka, Menteri Karding Jemput Langsung PMI Asal Cilacap, Pastikan Semua Hak Almarhum Terpenuhi
TANGERANG – Suasana haru menyelimuti Terminal Kargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Minggu hari ini saat jenazah pekerja migran Indonesia, Ngadiman, tiba dari Korea Selatan. Ia meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di pabrik tempatnya bekerja.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, hadir langsung untuk menjemput kepulangan Ngadiman sebagai bentuk kehadiran negara hingga akhir hayat warganya.
“Hari ini saya menjemput kepulangan saudara kita, Ngadiman, yang bekerja dengan skema G to G di Korea dan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Karding di lokasi penjemputan dikutip lewat keterangan resmi KemenP2MI.
Ngadiman merupakan pekerja migran asal Cilacap, Jawa Tengah, yang bekerja di Korea Selatan melalui skema penempatan antarpemerintah (Government to Government atau G to G) sejak Oktober 2024. Ia meninggal dunia pada 25 Juni 2025 setelah mengalami kecelakaan saat membersihkan sumbatan di mesin konveyor sebuah pabrik logam.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh hak almarhum akan disalurkan kepada pihak keluarga. Ngadiman tercatat sebagai pekerja resmi dan memiliki perlindungan sesuai ketentuan.
“Kami pastikan jenazah akan kita urus sampai ke pemakaman dan hak-haknya akan kita tuntaskan,” tegas Karding.
Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp213 juta telah disiapkan, termasuk beasiswa untuk dua anak almarhum. Sementara itu, hak asuransi dari perusahaan di Korea Selatan masih dalam proses pencairan dan akan ditransfer langsung ke rekening istri Ngadiman.
Pemerintah juga berkomitmen mengawal proses hukum di Korea Selatan. Saat ini, dugaan kelalaian pihak perusahaan masih dalam penyelidikan oleh otoritas setempat.
“Intinya, kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir, dari proses perekrutan hingga saat kembali ke tanah air,” kata Karding.
Setelah proses serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah Ngadiman langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
Pemerintah memastikan pengurusan jenazah berjalan lancar hingga ke tangan keluarga, sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268203/original/052796200_1751242936-e9787797-21c8-4a03-a4ff-a59b68042d14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jenazah Pekerja Migran Tiba dari Korsel, Pemerintah Pastikan Hak Terpenuhi – Page 3
Karding menyatakan, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp213 juta telah disiapkan, termasuk beasiswa untuk dua anak almarhum.
Sementara itu, hak asuransi dari perusahaan di Korea Selatan masih dalam proses pencairan dan akan ditransfer langsung ke rekening istri Ngadiman.
“Pemerintah juga berkomitmen mengawal proses hukum di Korea Selatan. Saat ini, dugaan kelalaian pihak perusahaan masih dalam penyelidikan oleh otoritas setempat,” jelas Karding.
Sebagai informasi, penjemputan langsung almarhum di bandara yang dilakukan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding adalah bukti negara hadir, dari proses perekrutan hingga saat kembali ke tanah air,.
Diketahui, setelah proses serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah Ngadiman langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
“Pemerintah memastikan pengurusan jenazah berjalan lancar hingga ke tangan keluarga, sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” Karding memungkasi.
-

Cara Daftar BPJS Online dan Cek Status Kepesertaan
Jakarta –
Pemerintah menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai penjamin sosial bagi pesertanya. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sepanjang kuartal I 2025, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola dana hingga Rp 801,31 triliun. Melalui dana yang disetor oleh para peserta ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin akan dihadapi pekerja.
Adapun klaim dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua hingga dana pensiun. Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di ponsel pintar calon perserta.
Cara Daftar BPJS
1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu 2. Buat Akun Baru yang berwarna hijau
3. Pastikan calon peserta sudah terdaftar, kemudian calon peserta meng-klik pilihan “ya, saya sudah daftar” dalam tampilan aplikasi JMO
4. Pilih jenis kepesertaan
5. Pilih kewarganegaraan
6. Isi dan lengkapi data diri
7. Masukkan email yang akan digunakan untuk login
8. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email
9. Masukkan nomor handphone
10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS
11. Buat kata sandi akun
12. Pastikan calon peserta telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan, jika sudah klik “setuju”.Selain bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat mengecek statusnya dalam platform tersebut. Pengecekan status ini penting sebab hal ini menandai penjaminan sosial seseorang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengecek status kepesertaan secara online:
Melalui aplikasi JMO
1. Buka aplikasi JMO
2. Login sesuai akun terdaftar
3. Setelah masuk, status kepesertaan akan tertera pada halam utama aplikasi JMO.Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Cek Status Kepesertaan”
2. Masukan NIK, nomor KPJ atau nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir
3. Kemudian pilih menu “Cari”, dan sistem akan menampilkan informasi kepesertaan.(fdl/fdl)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3311269/original/075746000_1606732859-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)