Kementrian Lembaga: BPJS

  • BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Mahasiswa KKN Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juli 2025

    BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Mahasiswa KKN Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Regional 8 Juli 2025

    BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Mahasiswa KKN Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –

    BPJS Ketenagakerjaan
    menargetkan seluruh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Indonesia mendapatkan perlindungan
    jaminan kecelakaan kerja
    dan kematian.
    Deputi Learning & Development BPJS Ketenagakerjaan,
    Suwilwan Rachmat
    , mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), mahasiswa KKN perlu mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
    Dia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan tupoksinya, melindungi mahasiswa KKN dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
    “Kami secara masif mendorong semua kampus untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa KKN-nya,” kata Suwilwan di sela-sela pelepasan mahasiswa KKN UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
    Suwilwan menambahkan bahwa peserta KKN UNS sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
    Selain UNS, katanya, UGM, Unnes, dan beberapa Perguruan Tinggi (PT) negeri/swasta di Jateng dan DIY sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
    “Terakhir kami UGM sudah kita lindungi, Unnes juga sudah, beberapa kampus negeri/swasta sudah kita cover,” ungkap dia.
    Menurut Suwilwan, perlindungan ini diberikan bukan hanya untuk program KKN, tetapi juga untuk program Praktik Kerja Lapangan (PKL).
    “Jadi kalau mahasiswa itu praktik kerja lapangan, artinya mereka sudah tidak di kampus. Mereka sudah masuk ke industri ataupun mereka magang. Itu sudah seperti masyarakat lainnya,” katanya.
    Lebih lanjut, Suwilwan mengatakan bahwa perlindungan ini diberikan selama mahasiswa melaksanakan KKN.
    Setelah kembali ke kampus, mereka sudah tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan ini.
    “Memang programnya ini jangka pendek, hanya selama mereka di lapangan saja, 45 hari. Kalau memang magang, PKL ada yang tiga bulan, nah itu selama itu. Karena mereka setelah balik ke kampus, mereka sudah menjadi mahasiswa lagi. Bukan menjadi, katakanlah, orang yang bekerja di industri,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahapan Pencairan BSU 2025, Simak di Sini!

    Tahapan Pencairan BSU 2025, Simak di Sini!

    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) hadir sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja. Hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat yang berhak menerima dana BSU 2025.

    Perlu diketahui, proses pencairan BSU 2025 melalui berbagai tahapan sebelum sampai ke tangan penerima. Simak informasi di bawah ini.

    Bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disampaikan oleh Indonesiabaik, proses pencairan BSU 2025 dilakukan melalui tahapan verifikasi ketat, dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga validasi akhir di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ini rinciannya.

    Setelah lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan, silakan lanjutkan pengecekan melalui laman Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)Klik menu “Cek NIK” atau gulir layar sampai ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”. Masukkan NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala” artinya pekerja lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.Jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi Kemnaker, silakan cek rekening secara berkala.Arti Notifikasi BSU di Situs Kemnaker

    Status penerimaan BSU 2025 dapat dicek secara berkala lewat situs bsu.kemnaker.go.id. Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, berikut arti notifikasi BSU 2025 yang muncul di situs Kemnaker.

    Notifikasi 1: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
    – Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.Notifikasi 2: Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia.
    – Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
    – Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).Notifikasi 4: Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****
    – Artinya: Dana sudah dikirim ke rekening penerima BSU.Notifikasi 5: Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
    – Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gold’s Gym Tutup, Dunia Fitness Sedang Tidak Baik-baik Saja?

    Gold’s Gym Tutup, Dunia Fitness Sedang Tidak Baik-baik Saja?

    Jakarta

    Tutupnya sejumlah cabang atau klub Gold’s Gym Indonesia cukup mengejutkan, tak hanya bagi member dan karyawan tapi juga bagi khalayak penggemar fitness. Pasalnya, klub ini merupakan ‘pemain lama’, Gold’s Gym Indonesia didirikan sejak 2007.

    Sekitar 11 ribu member terancam tak lagi bisa latihan akibat penutupan tersebut. Bahkan, manajemen juga tidak lagi membayar hak karyawan beberapa bulan ke belakang, baik gaji, komisi, hingga BPJS Kesehatan.

    Sebelumnya, jaringan megagym Superstar Fitness juga menghadapi situasi serupa. Gym pendatang baru yang buka cabang di sejumlah mall besar tersebut tiba-tiba mengumumkan tutup, padahal baru saja pre-sale keanggotaan baru.

    Tumbangnya beberapa pusat kebugaran di Indonesia yang mulai ‘tumbang’, menurut spesialis olahraga dr Andhika Raspati, SpKO merupakan suatu kerugian bagi masyarakat, terutama mereka yang mulai sadar akan pentingnya memperkuat otot.

    “Nggak usah ngomingin soal culture berolahraga ya, masyarakat pasti dirugikan, udah daftar membership beberapa lama kemudian tutup kan. Itu ngomongi soal scamming dan kerugian materiil, jadi ya disayangkan,” kata dr Dhika saat dihubungi detikcom, Selasa (8/7/2025).

    Meskipun olahraga penguatan otot bisa-bisa saja dilakukan di rumah, memprogram latihan di pusat kebugaran menurut dr Dhika merupakan bentuk latihan yang ideal untuk memperkuat otot.

    “Terlepas kita bisa nge-gym di tempat lain ya, yang tutup kan cuman satu, tempat lain masih ada. Bisa sih diganti latihan di rumah, ya dengan kalistenik atau alat-alat sederhana,” katanya.

    “Tapi jujur saja, latihan di gym akan lebih membantu karena akan lebih banyak variasi gerakan. Pembebanan akan lebih terukur. Idealnya ya di gym (latihan), artinya bisa diprogram dengan detail,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Penerima BSU Baru 47,98%, Ini Kata Menaker soal Penyaluran Sisanya

    Penerima BSU Baru 47,98%, Ini Kata Menaker soal Penyaluran Sisanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan baru mencapai 8,3 juta penerima hingga awal Juli 2025. Angka itu setara dengan 47,98% dari target 17,3 juta penerima BSU.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, nantinya masyarakat yang belum mendapatkan BSU akan menerima penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Adapun, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

    “Total yang sudah kami salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang dari total target itu sekitar 17,3 juta [penerima BSU]. Yang belum itu sebagian besar nanti dari PT Pos dan ini memang membutuhkan waktu,” kata Yassierli saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Yassierli menuturkan, sebagian kecil BSU tersebut nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara. Sebab, ungkap dia, masih diperlukan hasil verifikasi dan validasi data, seperti nomor rekening sesuai database dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Setelah itu, Kemnaker tetap melakukan konfirmasi ke bank dan kembali melakukan pengecekan nomor rekening. Selanjutnya, Kemnaker akan membuat perintah untuk melakukan pembayaran BSU.

    Alhasil, Kemnaker membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan ulang sebelum BSU itu disalurkan kepada 17,3 juta penerima.

    Adapun, untuk penyaluran sebagian melalui PT Pos Indonesia, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU bakal rampung pada pekan ini.

    “Karena ada terkait tentang nomor rekening, ternyata yang ketika kita dari BPJS Ketenagakerjaan kami cek, dengan bank, verifikasi validasi dan seterusnya. Itu yang butuh waktu. Jadi masih ada sebagian kecil [BSU] yang akan disalurkan lewat bank Himbara dan BSI,” terangnya.

    Untuk itu, dia menyebut, penyaluran BSU 2025 membutuhkan waktu. “Di awal kan kami butuh untuk memastikan semua rekeningnya itu benar sehingga tepat sasaran. Kalau kemudian nanti ini ada program ini lagi, kami sudah punya database yang bagus itu akan cepat,” tuturnya.

    Meski demikian, Yassierli menambahkan Kemnaker akan merampungkan penyaluran sesuai target 17,3 juta penerima BSU.

    “Kami ingin memastikan bahwa penyalurannya itu tepat sehingga itu tepat sasaran. Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, itu dari database dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

  • Menaker Yassierli: Data Jumlah PHK Bikin Pesimisme di Masyarakat

    Menaker Yassierli: Data Jumlah PHK Bikin Pesimisme di Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal Juli 2025 berisiko menimbulkan pesimisme di masyarakat.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan saat ini data PHK kini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, dia enggan memberikan data PHK terbaru.

    “Datanya [terkait PHK mengacu BPJS Ketenagakerjaan] ada di kami. Tapi kan semangat di media bukan semangat PHK,” kata Yassierli saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Menurut Yassierli, dengan munculnya data PHK justru menimbulkan pesimisme di masyarakat. Padahal, dia menyebut pemerintah ingin membangun optimistime terhadap lapangan pekerjaan di Tanah Air.

    “Jangan [data] PHK terus. Nanti kasihan teman-teman nanti yang kita bangun itu [malah] adalah pesimis nanti terhadap bangsa ini. Makanya kami juga, kami nggak, oke tiap bulan kami keluarkan data PHK-PHK, [akhirnya] nanti yang kita bangun itu bukan optimisme. Bisa dipahami ya,” terangnya.

    Untuk itu, Yassierli menyampaikan pemerintah terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam hal penyiapan sertifikasi pengelola koperasi sebagai peluang untuk penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini mengingat keberadaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih diproyeksikan bisa membuka 2 juta lapangan kerja baru di desa.

    Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka lapangan kerja baru. Begitu pula koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Badan Gizi Nasional (BGN).

    Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan validitas data PHK juga harus berdasarkan pada data yang valid, yakni mengacu data BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Kemnaker akan  mengacu pada data PHK di BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Di samping BPJS Ketenagakerjaan, dia menyebut Kemnaker juga melihat pada laporan dinas Ketenagakerjaan perihal PHK.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kemnaker pernah melaporkan jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mengalami peningkatan.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga pekan pertama Juni 2025, sekitar 30.000 pekerja terkena PHK.

    “Sekitar 30.000-an [pekerja ter-PHK] per akhir Mei sampai minggu pertama Juni [2025],” kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

    Namun, Indah tidak memerinci lebih jauh provinsi dengan kasus PHK tertinggi dalam rentang periode tersebut. Selain itu, dia juga tidak memerinci sektor mana yang paling banyak merumahkan pekerja sepanjang akhir Mei hingga Juni 2025.

    Dihubungi terpisah, Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga jumlah korban yang terkena PHK jauh lebih besar dari data yang dilaporkan.

    “Ada kecenderungan data yang dilaporkan understated, angka sesungguhnya bisa jadi jauh lebih tinggi. Misalnya, banyak PHK dinarasikan sebagai pengunduran diri,” kata Wijayanto, Senin (30/6/2025).

    Pasalnya, Wijayanto menyebut pekerja Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal, yakni mencapai sekitar 70% pekerja. “Kehilangan pekerjaan pada mereka [di sektor informal] tidak masuk kategori PHK,” ujarnya.

    Menurutnya, seluruh sektor perlu mendapat perhatian dari pemerintah. “… tetapi terutama industri manufaktur dan ritel, keduanya terdampak paling besar,” imbuhnya.

    Dia menilai pemerintah perlu memastikan kredit tersedia bagi dunia usaha. Selain itu, dia menyebut crowding out akibat surat berharga negara (SBN) perlu diakhiri.

    “Perbaiki iklim usaha melalui deregulasi yang tuntas, mengatur dan membatasi membanjirnya produk impor, dan menekan underground economy dan menghentikan penyelundupan,” pungkasnya.

  • Menaker Tak Mau Pencairan BSU Sembarangan, Pastikan Tepat Sasaran – Page 3

    Menaker Tak Mau Pencairan BSU Sembarangan, Pastikan Tepat Sasaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak ingin pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 dilakukan sembarangan. Dia ingin memastikan pencairan BSU bisa tepat sasaran.

    Dia menjelaskan, saat ini BSU sudah dicairkan ke 8,3 juta penerima. Sisanya, masih dilakukan verifikasi untuk penyaluran lewat bank BUMN maupun PT Pos Indonesia.

    “Ya, tadi kita setiap hari ini kita kejar. Karena begini, teman-teman. Ini kita ingin memastikan bahwa penyalurannya itu tepat, penyalurannya itu sehingga itu tepat sasaran,” kata Yassierli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dia menjelaskan, data yang dikantongi Kemnaker bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski para penerima sudah memperbarui datanya, Kemnaker masih perlu melakukan verifikasi lanjutan, termasuk ke bank Himpunan Bank Negara (Himbara).

    Adapun, proses verifikasi dam validasi data ini dilakukan untuk memastikan BSU disalurkan tepat sasaran. Selain transfer melalui Himbara, BSU juga dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

    “Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya. Kemudian kita cek lah itu dari BPJS, database dari BPJS TK. Kemudian kita konfirmasi ke bank. Dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya. Kemudian oke, kita buat surat perintah pembayaran dan seterusnya,” jelas Menaker Yassierli.

     

  • Menaker: BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja – Page 3

    Menaker: BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja – Page 3

    Sunardi menuturkan, penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

    Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.

    Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.

     

  • Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

    Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

    Jakarta

    Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan pengobatan gratis. Oleh karena itu, penting untuk masyarakat mengetahui secara pasti apa saja penyakit yang ditanggung oleh JKN.

    Meski kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, pelayanan medis yang diterima pasien tetap sama. Artinya peserta kelas 1, 2, dan 3 yang mengalami penyakit-penyakit yang disebutkan, dapat menggunakan JKN untuk pengobatan.

    Salah satu orang yang memanfaatkan program JKN adalah Ridwan Fadhil (22) asal Cianjur, Jawa Barat untuk perawatan gagal ginjanya. Ketika dihubungi detikcom, ia mengaku sudah memanfaatkan program JKN untuk bisa cuci darah secara gratis, meski beberapa obat harus ia tanggung sendiri.

    Perawatan cuci darah itu sudah ia jalani selama dua tahun lebih.

    “Sudah jalan dua tahun (cuci darah). Sebulan itu delapan kali. Minum obat-obatan juga itu ada yang ditanggung BPJS ada yang enggak. Kalau cuci darahnya ditanggung,” cerita Ridwan ketika berbincang dengan detikcom tahun lalu.

    Daftar Penyakit yang Ditanggung

    BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tersendiri berkaitan dengan penyakit apa saja yang bisa menggunakan JKN atau tidak. Ketentuannya dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018.

    Setiap peserta setidaknya bisa mendapatkan 144 pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP yang dimaksud adalah puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum, dan rumah sakit kelas D pratama.

    Berikut ini daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

    Kejang DemamTetanusHIV AIDS tanpa komplikasiTension headacheMigrenBell’s PalsyVertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)Gangguan somatoformInsomniaBenda asing di konjungtivaKonjungtivitisPerdarahan subkonjungtivaMata keringBlefaritisHordeolumTrikiasisEpiskleritisHipermetropia ringanMiopia ringanAstigmatism ringanPresbiopiaButa senjaOtitis eksternaOtitis Media AkutSerumen propMabuk perjalananFurunkel pada hidungRhinitis akutRhinitis vasomotorRhinitis vasomotorBenda asingEpistaksisInfluenzaPertusisFaringitisTonsilitisLaringitisAsma bronchialeBronchitis akutPneumonia, bronkopneumoniaTuberkulosis paru tanpa komplikasiHipertensi esensialKandidiasis mulutUlkus mulut (aptosa, herpes)ParotitisInfeksi pada umbilikusGastritisGastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)Refluks gastroesofagusDemam tifoidIntoleransi makananAlergi makananKeracunan makananPenyakit cacing tambangStrongiloidiasisAskariasisSkistosomiasisTaeniasisHepatitis ADisentri basiler, disentri amubaHemoroid grade ½Infeksi saluran kemihGonorePielonefritis tanpa komplikasiFimosisParafimosisSindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)Infeksi saluran kemih bagian bawahVulvitisVaginitisVaginosis bakterialisSalpingitisKehamilan normalAborsi spontan komplitAnemia defisiensi besi pada kehamilanRuptur perineum tingkat ½Abses folikel rambut/kelenjar sebaseaMastitisCracked nippleInverted nippleDM tipe 1DM tipe 2Hipoglikemia ringanMalnutrisi energi proteinDefisiensi vitaminDefisiensi mineralDislipidemiaHiperurisemiaObesitasAnemia defisiensi besiLymphadenitisDemam berdarah dengueMalariaLeptospirosis (tanpa komplikasi)Reaksi anafilaktikUlkus pada tungkaiLipomaVeruka vulgarisMoluskum kontagiosumHerpes zoster tanpa komplikasiMorbili tanpa komplikasiVaricella tanpa komplikasiHerpes simpleks tanpa komplikasiImpetigoImpetigo ulseratif (ektima)Folikulitis superfisialisFurunkel, karbunkelEritrasmaErisipelasSkrofulodermaLepraSifilis stadium 1 dan 2Tinea kapitisTinea barbeTinea facialisTinea corporisTinea manusTinea unguiumTinea crurisTinea pedisPitiriasis versicolorCandidiasis mucocutan ringanCutaneus larvamigranFilariasisPedikulosis kapitisPediculosis pubisScabiesReaksi gigitan seranggaDermatitis kontak iritanDermatitis atopik (kecuali recalcitrant)Dermatitis numularisNapkin ekzemaDermatitis seboroikPitiriasis roseaAcne vulgaris ringanHidradenitis supuratifDermatitis perioralMiliariaUrtikaria akutEksantemapous drug eruption, fixed drug eruptionVulnus laseraum, puctumLuka bakar derajat 1 dan 2Kekerasan tumpulKekerasan tajamDaftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Dalam Perpres No 82 Tahun 2018 pasal 52, diatur 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ketentuannya:

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat ataupun alkohol.Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.Keperluan kesehatan rumah tangga.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events).Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikanPelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (avk/kna)

  • Program Deteksi dan Pengobatan TBC Gratis Dinilai Dapat Kurangi Beban Klaim BPJS Kesehatan – Page 3

    Program Deteksi dan Pengobatan TBC Gratis Dinilai Dapat Kurangi Beban Klaim BPJS Kesehatan – Page 3

    Fithra menyebut, pemerintah sudah mendapatkan data potensi penyakit degeneratif, termasuk TBC. Ia pun menegaskan, pemerintah sudah bisa mengintervensi masalah tersebut dari hulu.

    “Sehingga apa? Dia akan menjadi tetap produktif. Itu yang utamanya, dia bisa tetap bekerja dan berguna untuk keluarganya. Sehingga income-nya tidak anjlok dan akhirnya pertumbuhan ekonomi kalau kita lihat secara terukur, pasti akan terbantu dengan itu,” sebutnya.

    Empat Langkah Hentikan Penularan TBC

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin mengungkapkan, terdapat empat langkah penting yang perlu dilakukan masyarakat agar tuberkulosis tidak terus menyebar. 

    “Pertama, temukan pasien. Kedua, segera minum obat. Ketiga, pengobatan harus tuntas. Keempat, beri terapi pencegahan pada orang-orang yang berkontak erat dengan pasien,” ungkapnya, Rabu (11/6/2025).

    Di sisi lain, Menkes Budi juga menyebut, dua orang meninggal dunia akibat tuberkulosis atau TB setiap lima menit.

    “Setiap lima menit ada dua (orang) yang wafat. Kita bicara di acara ini, yang wafat karena TBC mungkin sudah 20 lebih,” sebutnya.

    Menkes Budi pun mengatakan, TBC merupakan penyakit menular yang sebenarnya bisa disembuhkan. Ia menekankan, kunci utama dalam pengendalian TB adalah deteksi dini dan pengobatan hingga tuntas.

    “Masalahnya, selesainya (konsumsi obat) itu enam bulan. Minumnya setiap hari, pilnya banyak, lebih dari empat. Tapi kita sabar, tidak apa-apa daripada tidak sembuh,” katanya.

  • BSU Bisa Diambil di Kantor Pos hingga Pukul 20.00, Sabtu-Minggu Tetap Buka – Page 3

    BSU Bisa Diambil di Kantor Pos hingga Pukul 20.00, Sabtu-Minggu Tetap Buka – Page 3

    BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau karyawan formal terdampak secara ekonomi dengan penghasilan di bawah 3,5 juta rupiah. BSU rata atau sama diberikan kepada penerima yang terdata, dengan nilai Rp600.000 per orang.

    Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “PosIND tidak sekadar perusahaan logistik, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam memastikan bantuan sampai tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat,” kata Endy.

    Apresiasi Penerima BSU

    Para penerima BSU menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan PT Pos Indonesia atas kelancaran proses penyaluran. Mereka berharap program ini bisa terus berlanjut dengan sistem yang semakin transparan dan inklusif. Khusus untuk PosIND, para penerima BSU senang dengan layanan PosIND yang mengerti dengan keadaan para pekerja formal yang sebagian besar waktu mereka habis di tempat kerja.

    Layanan yang dibuka hingga malam dan dan tetap melayani di hari libur mengindikasikan kuatnya pendekatan humanis dari PosIND. 

    Salah satu apresiasi datang dari Agung, penerima manfaat di Kantorpos di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan. Pekerja swasta ini mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya menerima BSU. Ia bersama sejumlah rekan kerja mendapat informasi dari kantor dan langsung menuju kantor pos untuk mencairkan dana. 

    “Mekanismenya nggak terlalu ribet dan cepat sih. Pelayanan petugas juga baik,” ujar Agung.