Kementrian Lembaga: BPJS

  • Snack Kemasan Mengandung Natrium Jadi Sasaran Cukai

    Snack Kemasan Mengandung Natrium Jadi Sasaran Cukai

    Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Salah satunya menambah objek barang kena cukai baru yaitu berupa Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

    “Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium ini menjadi bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam program pengelolaan penerimaan negara 2026. Rencana ini diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan dan mendukung perekonomian nasional.

    Selain itu, ada juga output berupa penggalian potensi perpajakan melalui data analisis dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor impor dan logistik.

    Sebagai informasi, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan memang telah menjadi kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu pada tahun lalu untuk menjadi bagian dari barang kena cukai baru.

    Selain produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai yakni plastik, bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

    “Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Tonton juga video “Cukai Dinilai Buat Konsumen MBDK Berkurang, CISDI: Kurangi Beban BPJS” di sini:

    (acd/acd)

  • Apakah BLT BBM Bisa Dicabut? Ini Ketentuan Terbaru Kemensos

    Apakah BLT BBM Bisa Dicabut? Ini Ketentuan Terbaru Kemensos

    Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM adalah salah satu bantuan sosial (bansos) menjadi angin segar bagi masyarakat luas. Sebab kehadiran bansos ini dapat meringankan beban serta melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat inflasi.

    Program ini merupakan langkah pemerintah dalam mengalihkan subsidi BBM yang selama ini berbasis pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima yang tepat. Langkah ini dianggap lebih efektif dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari pembengkakan dana subsidi yang tidak tepat sasaran.

    Apakah BLT BBM Bisa Dicabut?

    Sayangnya, pemberian BLT BBM ini bisa saja dicabut. Sebab prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

    Secara khusus, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

    Sementara data ini terus diperbarui oleh pemerintah, sehingga berpotensi terjadi perubahan para penerima bantuan. Dari yang dulu sempat menerima kemudian BLT BBM-nya dicabut, atau dulu tidak menerima kemudian kini bisa mendapatkan BLT BBM.

    Dalam hal ini, sebelumnya Kemensos bahkan tercatat sudah mencabut sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan. Mereka-mereka yang namanya terhapus dari daftar penerima bansos inilah yang ke depan tidak dapat lagi menerima bantuan dari pemerintah.

    Secara umum berikut syarat mendapatkan bansos dari Kemensos 2025.
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    Skema penyaluran BLT BBM 2025

    Berdasarkan laporan Antara, penyaluran BLT BBM 2025 akan menggunakan sistem teknologi yang lebih canggih. Pemerintah akan memanfaatkan Government Financial Technology (GFT) untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang tepat. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur barcode untuk memantau penggunaan dana.

    Dalam skema baru ini, setiap penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses transfer dana serta mengurangi potensi penyalahgunaan. Selain itu, dana BLT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako, sesuai dengan tujuan program.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit secara berkala untuk memastikan penyaluran yang transparan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kebocoran anggaran dan memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    Jadwal pencairan BLT BBM 2025

    Hingga saat ini, jadwal pencairan BLT BBM 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, pemerintah telah memberikan gambaran umum mengenai alur penyaluran bantuan.

    Rencananya pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tujuan memastikan bantuan disalurkan tepat waktu dan sesuai sasaran. Jadwal pencairan umumnya akan diumumkan oleh pemerintah setelah proses verifikasi data penerima selesai.

    Proses validasi data penerima masih berlangsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan informasi. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs web Kementerian Sosial dan kanal Youtube Info Bansos karena informasi terkini mengenai tanggal pencairan akan terus diperbarui.

    Sedangkan untuk pencairan dana BLT akan dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan bisa diambil di kantor pos terdekat.

    Tonton juga video “Masalah BPJS-Penerima Bansos Terlibat Judol Dibahas Cak Imin-Prabowo” di sini:

    (igo/fdl)

  • BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun

    BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun

    Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mencatat iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 165 triliun. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti angka tersebut mengalami kenaikan sejak tahun 2014 sebesar Rp 40 triliun.

    Ghufron juga mengatakan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan tahun Nasional (JKN) tahun 2025 mencapai 280,179 juta orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2014 sebanyak 278,1 juta.

  • Pemerintah Tutup Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Buat Judol

    Pemerintah Tutup Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Buat Judol

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemerintah telah menutup rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang dipakai untuk bermain judi online (judol). Penutupan secara langsung dilakukan setelah pengecekan data-data penerima.

    “Langsung dihentikan, langsung dihentikan bantuannya, rekeningnya langsung ditutup,” sebut Cak Imin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.

    Dia menjelaskan penutupan ini juga sudah dikoordinasikan dengan pihak PPATK. Dia mengatakan bansos terhadap rekening-rekening penerima bansos terindikasi judol pun otomatis langsung berhenti.

    “Otomatis PPATK menutup. Ini khusus bansos, yang rekening penerima bansos yang digunakan untuk judol langsung ditutup,” ucap dia.

    Sebelumnya, Cak Imin mengungkapkan isi bahasan saat rapat terbatas Menko dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sempat membahas perihal BPJS hingga temuan bansos yang dijadikan modal judi online.

    “Banyak. PM itu mulai dari bansos, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, apa lagi? Tentang koperasi desa, tentang sekolah rakyat. Banyak kita. Soal judol kita diskusikan, kita carikan solusi-solusi, termasuk sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan selepas pengukuhan PB IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

    “Sehingga dari tujuh menko, semua bidang, semua sektor, semua dalam pembicaraan,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, Prabowo menitip pesan agar seluruh menteri bekerja dengan serius. Terlebih, kini Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN

    Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN

    Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN

  • Video: Pengaruh Cek Kesehatan Gratis pada Klaim BPJS Kesehatan

    Video: Pengaruh Cek Kesehatan Gratis pada Klaim BPJS Kesehatan

    Video: Pengaruh Cek Kesehatan Gratis pada Klaim BPJS Kesehatan

  • Video: Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Rencana Kenaikan Iuran Tahun 2026

    Video: Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Rencana Kenaikan Iuran Tahun 2026

    Video: Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Rencana Kenaikan Iuran Tahun 2026

  • Pemerintah Didorong Naikkan Iuran Jaminan Pensiun Secara Bertahap Demi Keberlanjutan

    Pemerintah Didorong Naikkan Iuran Jaminan Pensiun Secara Bertahap Demi Keberlanjutan

    Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap guna menjamin keberlanjutan dana pensiun dalam jangka panjang.

    “Jaminan pensiun tidak boleh hanya jadi program administratif. Program ini harus benar-benar menjamin kehidupan di usia tua,” ujar Edy dikutip dari ANTARA.

    Ia menjelaskan bahwa jika iuran tidak disesuaikan dengan kebutuhan manfaat dan perkembangan demografi penduduk lansia, potensi terjadinya defisit tetap terbuka.

    Merujuk pada data Statistik Penduduk Lanjut Usia 2024 dari BPS, rasio ketergantungan lansia mencapai 17,76 persen. Artinya, dari setiap 100 orang usia produktif, terdapat sekitar 17–18 orang lansia yang mungkin memerlukan dukungan sosial maupun ekonomi.

    Jumlah penduduk lansia pun menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2024, populasi lansia Indonesia telah mencapai 33,67 juta jiwa, atau sekitar 12 persen dari total populasi, dan diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.

    Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa program JP perlu diselaraskan dengan standar internasional. Salah satunya mengacu pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan agar manfaat pensiun paling tidak sebesar 40 persen dari gaji terakhir, bagi pekerja dengan masa iur 30 tahun.

    “Untuk bisa mencapai angka tersebut, pemerintah perlu segera menaikkan koefisien perhitungan manfaat dari yang saat ini berlaku menjadi 1,33 persen. Tanpa itu, manfaat yang diterima akan terus berada di bawah standar kelayakan,” kata dia. 
     

    Di samping nilai manfaat, ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan kepesertaan. Dari total 145,77 juta penduduk yang bekerja, baru sekitar 15 juta yang tercatat sebagai peserta aktif program JP. Ini menunjukkan sebagian besar pekerja, khususnya di sektor informal dan mikro, belum terproteksi dalam skema pensiun nasional.

    “Ini adalah masalah serius. Artinya, sebagian besar pekerja akan memasuki masa tua tanpa perlindungan ekonomi,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.

    Edy juga mengingatkan pentingnya perlindungan yang layak bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

    Ia mengusulkan agar manfaat minimum bagi kondisi tersebut setidaknya setara dengan 1,5 kali garis kemiskinan, sebagai bentuk perlindungan dasar yang manusiawi.

    “Jika kita ingin mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan inklusif, maka manfaat JP harus naik dan pesertanya harus diperluas. Tidak bisa lagi hanya menjangkau kelompok formal,” kata dia.

    Pandangan senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ia menilai bahwa jaminan pensiun untuk seluruh warga negara, sebagai bagian dari sistem jaminan sosial, belum sepenuhnya menjadi prioritas nasional.

    Padahal, menurutnya, UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Selama ini, kata dia, manfaat pensiun berupa pendapatan bulanan hingga akhir hayat umumnya hanya dinikmati oleh ASN.

    Ia menggarisbawahi bahwa seluruh penduduk Indonesia berpotensi mengalami masa tua atau sakit yang menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja, dan tanpa perlindungan ekonomi, tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 
     

    “Itu adalah kebutuhan paling mendasar bagi semua orang baik muda maupun tua. Para lansia orang tua, pekerja mandiri, entah itu petani, nelayan, pedagang, ketika tua belum tentu mendapatkan pendapatan yang cukup. Tidak mungkin mengandalkan anak-anak, karena tidak selalu mendapatkan penghasilan yang cukup,” katanya.

    Sayangnya, jumlah peserta Jaminan Pensiun saat ini baru mencapai sekitar 38 juta orang, masih sangat kecil dibandingkan total pekerja informal yang mencapai 130 juta.

    Hasbullah mendorong adanya perbaikan mendasar dalam skema iuran dan pengelolaan dana pensiun. Menurutnya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan seharusnya dapat terdaftar sebagai peserta JP, dengan iuran yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

    Ia juga mengkritisi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan kapan saja, karena justru melemahkan esensi perlindungan jangka panjang.

    “Harusnya diakumulasi saja. Iuran JHT sebesar 5,7 persen antara pekerja dan pemberi kerja, ditambah iuran jaminan pensiun 3 persen. Total 8,7 persen itu seharusnya sudah cukup baik untuk masa pensiun,” kata Hasbullah.

    Menurutnya, banyak pekerja masih memiliki pola pikir jangka pendek. Saat terkena PHK, sebagian besar langsung mencairkan dana JHT untuk konsumsi atau usaha tanpa persiapan matang.

    “Padahal mereka tidak memiliki kompetensi untuk berbisnis. Uangnya habis, dan ketika tua atau sakit, tidak ada tabungan pensiun yang tersisa,” katanya.

    Hasbullah juga menyoroti tertinggalnya Indonesia dalam pengumpulan dana pensiun publik oleh BPJS Ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.

    “Vietnam, yang baru merdeka 30 tahun setelah Indonesia dan jumlah penduduknya hanya setengahnya, dana pensiunnya bisa lebih besar dari kita,” ujarnya.

    Sementara itu, Malaysia dan Singapura bahkan sudah masuk dalam 50 besar dunia dalam hal pengelolaan dana pensiun, meski jumlah penduduknya lebih kecil. Belanda, lanjutnya, bahkan memiliki dana pensiun setara dua kali PDB-nya.

    “Sementara kita baru 8 persen dari PDB,” kata dia.

    Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun pekerja dari berbagai sektor, untuk memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial di usia senja.

    “Semua kita akan menjadi lansia, atau bisa saja menderita cacat karena sakit. Maka kita punya hak untuk memenuhi kebutuhan dasar: makan, pakaian, tempat tinggal. Negara harus hadir dan pekerja juga harus punya kesadaran itu,” katanya.

    Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap guna menjamin keberlanjutan dana pensiun dalam jangka panjang.
     
    “Jaminan pensiun tidak boleh hanya jadi program administratif. Program ini harus benar-benar menjamin kehidupan di usia tua,” ujar Edy dikutip dari ANTARA.
     
    Ia menjelaskan bahwa jika iuran tidak disesuaikan dengan kebutuhan manfaat dan perkembangan demografi penduduk lansia, potensi terjadinya defisit tetap terbuka.

    Merujuk pada data Statistik Penduduk Lanjut Usia 2024 dari BPS, rasio ketergantungan lansia mencapai 17,76 persen. Artinya, dari setiap 100 orang usia produktif, terdapat sekitar 17–18 orang lansia yang mungkin memerlukan dukungan sosial maupun ekonomi.
     
    Jumlah penduduk lansia pun menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2024, populasi lansia Indonesia telah mencapai 33,67 juta jiwa, atau sekitar 12 persen dari total populasi, dan diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.
     
    Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa program JP perlu diselaraskan dengan standar internasional. Salah satunya mengacu pada Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, yang merekomendasikan agar manfaat pensiun paling tidak sebesar 40 persen dari gaji terakhir, bagi pekerja dengan masa iur 30 tahun.
     
    “Untuk bisa mencapai angka tersebut, pemerintah perlu segera menaikkan koefisien perhitungan manfaat dari yang saat ini berlaku menjadi 1,33 persen. Tanpa itu, manfaat yang diterima akan terus berada di bawah standar kelayakan,” kata dia. 
     

     
    Di samping nilai manfaat, ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan kepesertaan. Dari total 145,77 juta penduduk yang bekerja, baru sekitar 15 juta yang tercatat sebagai peserta aktif program JP. Ini menunjukkan sebagian besar pekerja, khususnya di sektor informal dan mikro, belum terproteksi dalam skema pensiun nasional.
     
    “Ini adalah masalah serius. Artinya, sebagian besar pekerja akan memasuki masa tua tanpa perlindungan ekonomi,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.
     
    Edy juga mengingatkan pentingnya perlindungan yang layak bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
     
    Ia mengusulkan agar manfaat minimum bagi kondisi tersebut setidaknya setara dengan 1,5 kali garis kemiskinan, sebagai bentuk perlindungan dasar yang manusiawi.
     
    “Jika kita ingin mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan inklusif, maka manfaat JP harus naik dan pesertanya harus diperluas. Tidak bisa lagi hanya menjangkau kelompok formal,” kata dia.
     
    Pandangan senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany. Ia menilai bahwa jaminan pensiun untuk seluruh warga negara, sebagai bagian dari sistem jaminan sosial, belum sepenuhnya menjadi prioritas nasional.
     
    Padahal, menurutnya, UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Selama ini, kata dia, manfaat pensiun berupa pendapatan bulanan hingga akhir hayat umumnya hanya dinikmati oleh ASN.
     
    Ia menggarisbawahi bahwa seluruh penduduk Indonesia berpotensi mengalami masa tua atau sakit yang menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja, dan tanpa perlindungan ekonomi, tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 
     

     
    “Itu adalah kebutuhan paling mendasar bagi semua orang baik muda maupun tua. Para lansia orang tua, pekerja mandiri, entah itu petani, nelayan, pedagang, ketika tua belum tentu mendapatkan pendapatan yang cukup. Tidak mungkin mengandalkan anak-anak, karena tidak selalu mendapatkan penghasilan yang cukup,” katanya.
     
    Sayangnya, jumlah peserta Jaminan Pensiun saat ini baru mencapai sekitar 38 juta orang, masih sangat kecil dibandingkan total pekerja informal yang mencapai 130 juta.
     
    Hasbullah mendorong adanya perbaikan mendasar dalam skema iuran dan pengelolaan dana pensiun. Menurutnya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan seharusnya dapat terdaftar sebagai peserta JP, dengan iuran yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
     
    Ia juga mengkritisi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan kapan saja, karena justru melemahkan esensi perlindungan jangka panjang.
     
    “Harusnya diakumulasi saja. Iuran JHT sebesar 5,7 persen antara pekerja dan pemberi kerja, ditambah iuran jaminan pensiun 3 persen. Total 8,7 persen itu seharusnya sudah cukup baik untuk masa pensiun,” kata Hasbullah.
     
    Menurutnya, banyak pekerja masih memiliki pola pikir jangka pendek. Saat terkena PHK, sebagian besar langsung mencairkan dana JHT untuk konsumsi atau usaha tanpa persiapan matang.
     
    “Padahal mereka tidak memiliki kompetensi untuk berbisnis. Uangnya habis, dan ketika tua atau sakit, tidak ada tabungan pensiun yang tersisa,” katanya.
     
    Hasbullah juga menyoroti tertinggalnya Indonesia dalam pengumpulan dana pensiun publik oleh BPJS Ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.
     
    “Vietnam, yang baru merdeka 30 tahun setelah Indonesia dan jumlah penduduknya hanya setengahnya, dana pensiunnya bisa lebih besar dari kita,” ujarnya.
     
    Sementara itu, Malaysia dan Singapura bahkan sudah masuk dalam 50 besar dunia dalam hal pengelolaan dana pensiun, meski jumlah penduduknya lebih kecil. Belanda, lanjutnya, bahkan memiliki dana pensiun setara dua kali PDB-nya.
     
    “Sementara kita baru 8 persen dari PDB,” kata dia.
     
    Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun pekerja dari berbagai sektor, untuk memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial di usia senja.
     
    “Semua kita akan menjadi lansia, atau bisa saja menderita cacat karena sakit. Maka kita punya hak untuk memenuhi kebutuhan dasar: makan, pakaian, tempat tinggal. Negara harus hadir dan pekerja juga harus punya kesadaran itu,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Alternatif Cairkan BSU Rp600.000 Bila Rekening Bank Himbara Bermasalah

    Alternatif Cairkan BSU Rp600.000 Bila Rekening Bank Himbara Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) sudah memasuki tahap 2, di mana pencairannya dilakukan melalui Kantor Pos per 3 Juli 2025.

    Adapun pencairan BSU tahap 1 sudah dilakukan bertahap sejak awal Juni 2025. Tahap 1 diberikan untuk para pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

    Namun apabila hingga kini belum mendapat BSU meski terdaftar sebagi penerima, pekerja wajib melakukan update dan verifikasi data.

    Update data rekening dapat dilakukan melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian pekerja juga bisa meminta HRD masing-masing melakukan verifikasi ulang.

    Kemudian alternatif lain yang dilakukan bila belum mendapat BSU karena rekening bermasalah yakni melakukan pencairan melalui Pospay.

    “Kami ingin penyaluran BSU 2025 berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan. Jika rekening bermasalah, alternatifnya kini tersedia lewat aplikasi Pospay,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, dalam siaran pers dikutip Senin (14/7/2025).

    Ia pun meminta para pekerja aktif melakukan pengecekan melalui tiga situs resmi yakni di Kemnaker (kemnaker.go.id), Situs BPJS Ketenagakerjaan, dan Aplikasi Pospay.

    Kemudian langkah selanjutnya yakni mencairkan BSU melalui Kantor Pos dengan QR Code yang diterima di aplikasi Pospay.

    QR Code tersebut wajib dibawa ke Kantor Pos terdekat Bersama dengan e-KTP asli dan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Petugas Pos nantinya akan melakukan verifikasi digital dengan cara memindai QR Code, mencocokkan dokumen fisik.

    Kemudian petugas juga akan mendokumentasikan pencairan melalui foto penerima bersama KTP dan uang tunai sebagai bentuk akuntabilitas.

  • Darurat Pekerjaan Layak di RI, Banyak Sarjana ‘Turun Kelas’

    Darurat Pekerjaan Layak di RI, Banyak Sarjana ‘Turun Kelas’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kondisi darurat pekerjaan layak di Tanah Air menciptakan fenomena overqualification dalam persaingan bursa kerja. Salah satunya, tampak pada lowongan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau yang dikenal sebagai “pasukan oranye”.

    Fenomena ini ditangkap oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI dalam Laporan Market Brief Mei 2025 lalu.

    LPEM melihat program PPSU juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menyerap tenaga kerja dan membantu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Ibu Kota.

    Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.652 posisi PPSU guna mengisi kekosongan di berbagai kelurahan.

    “Antusiasme masyarakat terhadap lowongan ini sangat tinggi, terbukti dengan jumlah pelamar yang mencapai lebih dari 7.000 orang, jauh melebihi kuota yang tersedia,” tulis LPEM dalam laporannya yang dikutip Senin (14/7/2025).

    Menurut LPEM UI, setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas, tergantung pada kebutuhan masing-masing wilayah. Gaji petugas PPSU mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yaitu sebesar Rp5,3 juta per bulan.

    Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Menariknya, meskipun syarat pendidikan minimal untuk menjadi PPSU adalah lulusan Sekolah Dasar (SD), banyak pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi, termasuk lulusan SMA dan perguruan tinggi,” ungkap laporan LPEM yang disusun oleh Muhammad Hanri dan Nia Kurnia ini.

    Dengan demikian, fenomena overqualification ini mencerminkan keterbatasan lapangan kerja formal yang tersedia, sehingga pekerjaan sebagai PPSU menjadi alternatif yang menarik bagi mereka yang mencari stabilitas ekonomi.

    Gaji Pasukan Oranye

    Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DK, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

    Tugas PPSU yang tidak mudah diganjar dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sempat menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau setara Rp 225.667 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.651.864.

    Namun, pada tahun ini, gaji PPSU sudah berubah. Gaji petugas PPSU pada tahun 2025 mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Adapun, berdasarkan ketetapan terbaru, gaji PPSU DKI Jakarta 2025 berkisar Rp5.396.791 atau dibulatkan menjadi Rp5,4 juta per bulan.

    Selain mendapatkan gaji UMP DKI Jakarta, petugas PPSU juga memperoleh sejumlah peralatan kerja hingga jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan lain sesuai undang-undang yang berlaku.

    Petugas PPSU dengan tugas khusus seperti operator alat berat juga mendapatkan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan koefisien risiko pekerjaannya.

    Misalnya PPSU yang menjadi petugas operator alat berat di TPA Bantar Gebang bakal mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan. Namun, angka ini bisa berubah seiring dengan perkembangan kebijakan dan aturan di era gubernur dan wakil gubernur yang baru.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]