Kementrian Lembaga: BPJS

  • Dicecar DPR Soal 7 Juta Data Keluar dari PBI, Ini Jawab Kepala BPS!

    Dicecar DPR Soal 7 Juta Data Keluar dari PBI, Ini Jawab Kepala BPS!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mengatakan bahwa DTSEN adalah integrasi data pertama kali sepanjang sejarah Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (15/7/2025).

    “Adanya integrasi pertama kali Indonesia punya data terintegrasi,” ucapnya.

    Sehingga ia mengatakan bahwa ada proses transisi sehingga akan menjadi pembelajaran ke depan. Ia mengatakan demikian setelah anggota mencecar adanya sekitar 7 juta data yang keluar dari daftar penerima PBI.

    “Bapak ibu kita perhatikan 7 juta itu, 5 juta status NIK tidak aktif. Kami saling melakukan perapihan data kementerian dan lekukan koherensi data kementerian,” katanya.

    “Ini tentunya sepakat dengan dukcapil NIK tidak aktif orang itu tidak ada di DTSEN ini merupakan proses melakukan rekon dan perapihan agar sinkron dan koheren,” sambungnya.

    Ia juga mengatakan dalam proses transisi penyatuan data BPS melakukan berbagai kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

    “Kami kolaborasi dengan Kemendagri sejak awal melakukan integrasi data jadi DTSN. Kolaborasi erat dengan Mensos dan Menteri Bappenas PBI. Kami sepakat duduk bareng Menkes dan Mendagri dan juga Mensos dan BPJS untuk rekon memetakan yang 7 juta,” katanya.

    Sebelumnya Menteri Sosial Gus Ipul mengatakan bahwa ada konsekuensi dari penyatuan data DTSEN yakni adanya sejumlah sekitar 8.261.801 dikeluarkan dari penerima PBI karena berada di luar DTSEN.

    “Mereka yang berada di luar DTSEN sejumlah 5.090.334. mereka yang berada pada desil 6-10 dan tidak pernah mengakses layanan kesehatan sejumlah 2.306.943,” ucapnya saat raker dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (15/7/2025).

    (ras/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tarif Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Bakal Naik? Ini Kata Menkes BGS

    Tarif Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Bakal Naik? Ini Kata Menkes BGS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sempat berencana untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026. Alasannya, besaran iuran BPJS Kesehatan belum disesuaikan dalam lima tahun terakhir.

    Lantas, apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan?

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hingga kini belum ada pembahasan terkait rencana tersebut.

    “Masih belum dibahas,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat buka suara mengenai rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa rencana itu sudah termasuk dalam 8 skenario untuk memastikan operasionalnya berkelanjutan.

    Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki kalkulasi atas rencana kenaikan. Akan tetapi, Ghufron mengatakan rinciannya belum bisa dipublikasikan. Menurutnya, skenario kenaikan tarif tersebut tengah didiskusikan dengan pemerintah dan akan diputuskan oleh pemerintah.

    “Namanya skenario ya ada penyesuaian sekian apa ini, tetapi kan ini bukan pengambilan putusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu, tapi BPJS itu sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis punya datanya dan lain sebagainya, tapi bukan pengambil keputusan,” terang Ghufron di Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Ketika ditanya apa saja isi dari delapan skenario tersebut, Ghufron hanya memberikan satu contoh, yaitu bagaimana melakukan cost sharing dan seperti apa dampaknya.

    “Jadi kalau seandainya nih, kan ada delapan skenario, kalau cost sharing sekian kira-kira dampaknya terhadap utilisasi berapa,” terang Ghufron.

    Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, setelah lima tahun terakhir sejak 2020 tidak mengalami kenaikan. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.

    “Sama aja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi di DPR, pada Februari lalu.

    “Ini memang bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong itu kalau enggak nanti di ujung-ujungnya meledak, kaget, bahaya. Lebih baik kita jujur bilang dengan kenaikan kesehatan 10-15% per tahun sedangkan tarif BPJS enggak naik 5 tahun itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” tegasnya.

    Menurut Budi, kenaikan belanja kesehatan masyarakat saat ini pun telah lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun atau naik 8,2% dari 2022 yang senilai Rp 567,7 triliun. Sebelum periode Covid-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2% dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun.

    Budi menegaskan, kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5% selama 10 tahun terakhir itu tidak sehat.

    “Kita hati-hati Bapak Ibu bahwa pertumbuhan belanja kesehatan nasional itu selalu di atas pertumbuhan GDP, itu akibatnya tidak sustain Bapak Ibu,” ungkap Budi.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda

    Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda

    Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Mereka)
    Budi Gunadi Sadikin
    menyoroti kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    BPJS Kesehatan
    yang belum terstandarisasi.
    Ketiadaan standar baku ini menyebabkan sasaran pemberian jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah (pemda) berbeda-beda.
    Padahal, standar baku diperlukan agar pemberian bantuan iuran lebih tepat sasaran.
    “PBPU (dari) pemda ini biasanya diberikan oleh pemerintah daerah untuk desil 5 dan 6. Tapi karena berbeda-beda datanya, pemerintah daerah masih berbeda-beda juga memberikannya. Kami sedang diskusi juga ini dimasukkan ke dalam BPS supaya bisa lebih terstandarisasi,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Budi lantas mencontohkan konsekuensi dari ketiadaan standar penerima bantuan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta misalnya, memilih menerapkan kebijakan universal coverage.
    Lewat kebijakan itu, setiap warga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Mereka dibiayai lewat skema PBPU pemda dengan total iuran yang telah ditetapkan per bulan.
    Tak heran, salah satu eselon I di kementeriannya juga mendapat bantuan tersebut.
    “Sekjan saya, Pak Kunta Wibawa (Dasa Nugraha) itu juga dibayarin PBPU-nya karena dia di DKI Jakarta pada saat itu. Bapak ibu pernah dengar kan DKI Jakarta semua dibayarin sama pemda, termasuk Pak Kunta. Dan ada orang lain yang lebih kaya dari beliau juga dibayarin,” ucap Budi.
    Oleh karenanya, pihaknya ingin merapikan data penerima bantuan iuran. Hal ini kata dia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kesatuan data.
    Masyarakat yang dikategorikan miskin dan mendapat bantuan sosial di bidang ekonomi juga mendapatkan bantuan di bidang kesehatan.
    “Jadi kalau bisa miskin di kesehatan, miskin di ekonomi, miskin di subsidi listrik kalau bisa sama (penerimanya),” jelasnya.
    “Jadi itu sebabnya ditugaskan semua data harus ditaruh di BPS, penerima subsidi listrik, penerima PBI, penerima PKH, penerima subsidi BBM, subsidi pupuk, nanti diusahakan sebaiknya orangnya kategorinya sama,” imbuh Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gold’s Gym Indonesia Bantah Tutup Permanen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Gold’s Gym Indonesia Bantah Tutup Permanen Megapolitan 15 Juli 2025

    Gold’s Gym Indonesia Bantah Tutup Permanen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pihak Gold’s Gym Indonesia, melalui tim kuasa hukumnya, membantah narasi yang beredar mengenai rencana penutupan permanen pusat kebugaran tersebut.
    “Tuduhan bahwa perusahaan sengaja merencanakan penutupan permanen adalah tidak benar,” kata tim kuasa hukum Gold’s Gym Indonesia, Aditya Bagus Anggariyadi, dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
    Aditya menjelaskan, penutupan resmi hanya dilakukan terhadap lima cabang
    Gold’s Gym
    yang dinilai berkinerja rendah, yang mana ini merupakan langkah efisiensi.
    Kelima cabang tersebut berada di Mal Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang; Mall Ciputra Jakarta, Grogol Petamburan, Jakarta Barat; Cilandak Town Square, Jakarta Selatan; Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan; dan Grand Metropolitan Bekasi, Kota Bekasi.
    Di luar lima cabang tersebut, Aditya menyebut ada penutupan yang dilakukan tanpa seizin manajemen dan diduga terjadi akibat sabotase.
    Cabang-cabang yang terdampak antara lain berada di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara, Bandung, dan Surabaya.
    “Terkait dengan sisa gerai yang ada di Baywalk, yang ada di di Bandung, yang ada di MOI, dan lain-lainnya itu karena ada sabotase dari oknum-oknum tertentu,” jelas Aditya.
    Ia juga mengakui bahwa Gold’s Gym Indonesia tengah menghadapi kendala finansial sehingga lima cabang ditutup. Namun, saat ini manajemen sedang berupaya membuka kembali lima cabang itu di lokasi baru yang berdekatan.
    Pihak manajemen turut menawarkan sejumlah solusi bagi para member yang terdampak penutupan lima cabang tersebut.
    “Di antaranya peningkatan membership menjadi All Club, perpanjangan membership selama 3 bulan, cuti membership hingga akhir 2025, yang diberikan secara gratis,” kata Aditya.
    Selain itu, manajemen Gold’s Gym juga menawarkan solusi perpindahan
    membership
    atau sesi
    personal trainer
    kepada orang lain, perpanjangan masa berlaku
    personal trainer
    , dan pembatalan
    membership
    bulanan yang tidak dipungut biaya tambahan.
    Sebelumnya,
    Gold’s Gym Indonesia
    dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panduan Lengkap: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Panduan Lengkap: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Selain dua metode utama di atas, beberapa penerima BSU mungkin memiliki opsi untuk mengecek status melalui aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia. Namun, ketersediaan dan detail pengecekan melalui aplikasi ini dapat bervariasi, sehingga disarankan untuk memeriksa langsung di dalam aplikasi tersebut.

    Penting untuk diingat bahwa pencairan dana BSU dilakukan secara bertahap. Meskipun NIK Anda terdaftar sebagai penerima, dana mungkin belum langsung cair, sehingga disarankan untuk memeriksa status secara berkala. BSU 2025 sendiri diberikan sebesar Rp 600.000 untuk periode dua bulan, dan dana tersebut akan disalurkan melalui rekening bank Himbara atau kantor pos terdekat, tergantung skema penyaluran yang ditetapkan.

    Selalu gunakan sumber informasi yang terpercaya, seperti situs web resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai program BSU. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang salah atau upaya penipuan yang mungkin beredar. Informasi mengenai cara cek dan situs web dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda selalu merujuk pada sumber resmi.

  • Bandel Bansos Dipakai Judol, Namanya Bakal Ditendang dari Daftar Penerima!

    Bandel Bansos Dipakai Judol, Namanya Bakal Ditendang dari Daftar Penerima!

    Jakarta – Pemerintah bakal mengevaluasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, sejumlah nama bisa didepak dari daftar penerima bansos, lalu yang lainnya bisa dimasukkan ke daftar nama penerima.

    Beberapa kategori yang bakal didepak antara lain oknum yang menggunakan dana bansos untuk bermain judi online (judol). Tak hanya itu, masyarakat yang sudah naik kelas juga dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

    “Penerima bansos bisa berubah, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran BPJS) Kesehatan, selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikannya. Siapa yang keluar ,yang inclusion error yang masuk data negative list, yang bansosnya disalahgunakan seperti judol misalnya, yang mungkin sudah sejahtera atau atau naik kelas,” kata Gus Ipul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Mereka akan digantikan oleh nama-nama yang selama ini tidak mendapatkan bansos padahal seharusnya berhak menerima sesuai kriteria yang berlangsung. Menurut Gus Ipul, hal penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

    Konsekuensi lainnya adalah adanya pemeringkatan dari desil 1 sampai desil 10. Lewat desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat pendapatan, yakni paling miskin desil 1, sementara paling kaya desil 10.

    “Apa yang terjadi di sana, pertama dinamis pemeringkatan berubah dalam kurun waktu 3 bulan sekali akibat pemutakhiran data. Dengan adanya pemutakhiran itu ada inclusion error, mereka yang seharusnya tidak menerima bansos, tetapi menerima. Ada juga yang exclusion error, mereka yang seharusnya menerima Bansos, namun tidak menerima Bansos,” bebernya.

    Menurutnya data-data tersebut sangat dinamis dan terus berubah setiap hari, sesuai dengan kondisi di masyarakat. Misalnya, bertambahnya jumlah kelahiran, kematian, masyarakat yang pindah domisili dan lain-lain.

    Konsekuensi ketiga adalah kuota penerima bansos daerah yang berubah. Namun, Gus Ipul menegaskan kuota bansos nasional tidak akan berubah.

    “Ada 10 juta KPM untuk PKH, ada 18,3 juta KPM untuk sembako, dan 96,8 juta Jiwa PBI untuk jaminan kesehatan, jadi kuotanya tidak berubah,” tuturnya.

    Hanya saja distribusi kuota penerima bansos daerah berubah mengikuti proporsi jumlah penduduk miskin di daerah. Intinya semakin banyak penduduk miskin maka semakin banyak pula kuota bansosnya.

    “Kemudian daerah yang kurang dari kuota akan ditambah, sementara daerah yang over kuota akan berkurang, ini yang mungkin perlu kami Informasikan di awal sebagai hal yang mungkin baru,” tutupnya.

    Lihat juga Video Mensos Masih Dalami Kasus Penerima Bansos yang Terlibat Judol-Terorisme

    (ily/fdl)

  • Menkes Buka-bukaan Banyak Orang Kaya Terdaftar Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

    Menkes Buka-bukaan Banyak Orang Kaya Terdaftar Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti banyaknya peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan status ekonomi alias salah sasaran terutama di DKI Jakarta. Hal ini kembali disorot menyusul gaduh pemerintah menonaktifkan sekitar 7 juta peserta PBI pasca dilakukan verifikasi data bersama antar lembaga dan kementerian.

    Budi mengaku, nihil rekonsiliasi data antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, juga Kementerian Dalam Negeri.

    “Memang karena berbeda-beda juga datanya, pemerintah daerah juga masih berbeda,” beber Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    “Jadi jangan sampai seperti yang sempat ramai kemarin. Sekjen saya juga dibayarin PBPU-nya, di DKI, kan itu data ada semua di DKI, dan orang-orang yang lebih kaya dari Pak Kunta (Sekjen) juga dibayarin,” sorotnya.

    Karenanya, pemerintah ke depan melakukan pemutakhiran untuk satu data dari seluruh kementerian dan lembaga, seluruhnya berada di Badan Pusat Statistik (BPS), untuk menghindari salah sasaran penerima PBI.

    PBI tercatat sebagai jumlah kunjungan layanan terbanyak di fasilitas kesehatan, setelah pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri. Total hingga Mei 2025 tercatat sebanyak 30 juta kunjungan.

    “Sekali lagi, data PBI di kita nggak pernah tau mana yang benar dan yang nggak, antara datanya Kemensos, Kemenkes, data Dukcapil, itu nggak pernah sama sudah puluhan tahun,” titir dia.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pihaknya bertahap melalukan realokasi peserta PBI. Belakangan mulai teejadi perbaikan proporsi PBI pada angka kemiskinan daerah.

    Ia mencontohkan salah satu redistribusi alokasi PBI yang sudah dilakukan per Juni 2025. Misalnya di Kabupaten Jombang, total penduduk miskin sebanyak 110.570 warga dengan kuota ideal PBI 424 ribu.

    Setelah dilakukan realokasi, jumlah peserta PBI di sana dikurangi sebanyak 6.803 lantaran tercatat ada lebih dari 33 ribu pemberian salah sasaran.

    Meski begitu, bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan tetapi baru menyadari dinonaktifkan sebagai peserta PBI, bisa melakukan reaktivasi dengan syarat tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

    Berikut caranya:

    – Masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025
    – Mengikuti verifikasi di lapangan dan dinyatakan termasuk kategori miskin dan rentan miskin
    – Memiliki kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa

    Peserta diimbau untuk melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah melewati tahap tersebut, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial, untuk melakukan verifikasi status peserta.

    Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

    (naf/kna)

  • BPJS Kesehatan soal 21 Layanan yang Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

    BPJS Kesehatan soal 21 Layanan yang Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru

    Jakarta

    BPJS Kesehatan buka suara mengenai ramai 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.

    “Jadi sebenarnya itu bukan aturan baru, 21 penyakit (yang tidak ditanggung) itu sejak BPJS berdiri sudah ada, sudah menyebutkan pelayanan dan jenis penyakit dan layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada detikcom, Senin (14/7/2025).

    Rizzky menjelaskan aturan terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Contohnya yang kecelakaan, itu kan sudah ada yang menjamin, Jasa Raharja, seperti itu. Atau penyakit yang akibat kelalaian, estetika, itu karena kepentingan kecantikan, itu yang nggak dijamin,” tutur dia.

    Beberapa layanan yang tidak ditanggung seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.

    Lebih lanjut, Rizzky mengatakan secara umum hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan sesuai prosedur.

    “Hampir seluruh penyakit bisa dicover dan tidak ada pembatasan, tidak ada aturan yang membatasi rawat inap,” tandasnya.

    (kna/kna)

  • Ada Link Palsu Berkedok BSU, Jangan Sampai Tertipu! – Page 3

    Ada Link Palsu Berkedok BSU, Jangan Sampai Tertipu! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

    “Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan ujar Sunardi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan, dan jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

    Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

    Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

    “Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker.

     

  • Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN

    Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN

    Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN