Kementrian Lembaga: BPJS

  • Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Jakarta

    Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Saat menjadi peserta, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Namun masyarakat yang tidak mampu, mereka dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

    Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

    Cara Cek Status Penerima PBI JK

    Dalam catatan detikcom, terdapat cara mudah untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak. Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat HP di situs resmi Kemensos atau menghubungi call center di WhatsApp.

    Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI JK di bawah ini:

    1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website

    – Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
    – Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
    – Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
    – Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
    – Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.
    – Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
    – Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

    2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

    – Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam HP.
    – Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
    – Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
    – Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
    – Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format Tahun/Bulan/Tanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
    – Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

    Kriteria dan Syarat Penerima PBI JK

    Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

    Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

    1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

    2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

    3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

    4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

    Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

    Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Dengan begitu program PBI JK dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

    Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:

    – Terdaftar di DTKS.
    – Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    – Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
    – Memiliki E-KTP.
    – Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
    – Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

    Cara Daftar Ulang PBI JK

    Karena peserta PBI JK merupakan mereka yang masuk dalam DTKS, maka cara untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bidang kesehatan ini adalah dengan terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.

    Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.

    (igo/fdl)

  • Himperra Apresiasi Kebijakan Properti Pemerintah Prabowo

    Himperra Apresiasi Kebijakan Properti Pemerintah Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik dua langkah strategis pemerintah yang dinilai mampu menggairahkan sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

    Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian besar pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto terhadap kebutuhan papan masyarakat.

    “Pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Dua keputusan terbaru ini menjadi bukti nyata komitmen itu,” ujar Ari dikutip dari Investor Daily, Sabtu (26/7/2025).

    Langkah pertama, menurut Ari, adalah peningkatan kuota rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula hanya 220.000 unit kini naik menjadi 350.000 unit. Dana sebesar Rp 35,2 triliun dialokasikan dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mendukung peningkatan tersebut.

    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 235 Tahun 2025 yang merevisi KMK Nomor 49 Tahun 2025, terkait rincian pembiayaan anggaran pada subbagian investasi pemerintah tahun berjalan.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyetujui usulan kenaikan kuota tersebut.

    Langkah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, insentif penuh ini hanya berlaku sampai Juni 2025, kemudian direncanakan turun menjadi 50%.

    Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memutuskan mempertahankan insentif PPN DTP 100% sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

    “Misalnya, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 2 miliar, maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau harga rumah Rp 2,5 miliar, maka hanya PPN atas selisih Rp 500 juta yang dibayarkan, yaitu sebesar Rp 55 juta,” jelas Airlangga.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan melanjutkan kebijakan serupa yang telah berlaku sejak tahun 2023.

    Ari juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP Maruarar Sirait yang terus melakukan berbagai terobosan sejak menjabat, terutama dalam menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah.

    Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, Himperra turut membantu meringankan beban konsumen, salah satunya dengan menghadirkan program DP 0% melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Sekarang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membeli rumah FLPP di proyek anggota Himperra tidak perlu membayar uang muka. DP ditanggung oleh pengembang,” ungkap Ari.

    Ia berharap, lewat program ini, semakin banyak masyarakat yang dapat membeli rumah, sehingga seluruh kuota FLPP yang ditingkatkan bisa terserap maksimal hingga akhir 2025.

  • Festival UMKM, Gubernur Bobby Nasution Hadiahi UMKM Bebas Cicilan Setahun

    Festival UMKM, Gubernur Bobby Nasution Hadiahi UMKM Bebas Cicilan Setahun

    Bisnis.com, TAPANULI UTARA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan hadiah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni berupa gratis cicilan kredit usaha selama setahun.

    Hal tersebut sebagai bentuk dukungan Gubernur terhadap kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro.

    Kegiatan festival tersebut berlangsung di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/7/2025).

    Adapun penerima hadiah cicilan kredit usaha yakni Kristo Sinaga, Monalisa Hutasoit, Makmur Sianipar, Juliner Sihombing, dan Santi Farida Hutabarat. Mereka adalah pelaku UMKM kuliner dan kerajinan tangan seperti pembuat ombus-ombus dan penenun ulos.

    “Tadi ada lima pelaku UMKM kita beri hadiah cicilan usaha kredit gratis,” ucap Bobby Nasution.

    Di Provinsi Sumut, kata Bobby, ada 870 ribu pelaku UMKM. Sebanyak 3% yang sudah mempunyai NIB, dan 7,7% pelaku UMKM yang sudah mengadopsi akses pembiayaan. Kemudian sebanyak 19% pelaku UMKM sudah mengadopsi teknologi dan 4% sudah mengakses pasar digital.

    “Ini angka yang menjadi pembelajaran bagi kami Sumut. Karena kita ketahui, Presiden menetapkan pertumbuhan ekonomi 8% tingkat nasional. Sebagai provinsi terbesar keempat, Sumut juga harus memberikan dukungan agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 8%,” ucapnya.

    Bobby juga menyebutkan kegiatan usaha dan investasi per tahun harus mencapai Rp56 triliun dalam satu tahun. “Kami yakin dari sektor UMKM bisa menyumbang sektor luar biasa,” katanya.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan acara tersebut menjawab aspirasi pelaku UMKM yang kesulitan dalam proses perizinan. “Maka Kementerian UMKM harus bisa mencari solusi dan langkah kita bisa mengantisipasi terkait wewenang perizinan,” katanya.

    Oleh sebab itu, Kementerian UMKM berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memudahkan pelaku UMKM mengurus perizinan. “Ada perintah dari Pak Presiden untuk mengoptimalkan kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral dari setiap kementerian,” katanya.

    Hadir juga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perangkat daerah Sumut dan Taput.

    Festival tersebut juga diramaikan dengan kehadiran 1.200 pelaku UMKM dari Tapanuli Utara, yang dimeriahkan dengan sejumlah pameran produk stan milik pelaku usaha, hingga promosi layanan unggulan setiap BUMN seperti Bank Sumut, BRI, Bank Mandiri, BNI, Jamkrindo, Askrindo, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.

  • Trump Minta Data Warga RI Bisa Bawa Petaka Besar, Ini Kata Peneliti UI

    Trump Minta Data Warga RI Bisa Bawa Petaka Besar, Ini Kata Peneliti UI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Donald Trump memasukkan poin terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), dalam pernyataan terkait kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara.

    Ada beberapa poin yang tertera dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

    Hasil kesepakatan tersebut membuat tarif impor AS untuk produk asal RI turun menjadi 19% dari rencana sebelumnya sebesar 32%.

    Kendati demikian, poin transfer data pribadi dari Indonesia ke AS memicu kontroversi. Beberapa pihak menyoroti dampak dari transfer data lintas batas tersebut.

    Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FE UI, Ibra Kholilul Rohman, mengatakan transfer data pribadi lintas negara ini menyentuh aspek fundamental, yakni kedaulatan digital, hak atas privasi, serta arsitektur tata kelola data nasional.

    Ia memperinci bawa Indonesia telah menunjukkan kecenderungan pada kebijakan kedaulatan data. Hal ini tercermin dalam beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, sebagai berikut:

    UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa pemrosesan data harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

    PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan data strategis disimpan di dalam negeri.

    POJK No.13/POJK.03/2020 dan POJK No.4/POJK.05/2021 yang mewajibkan institusi keuangan bank dan non-bank menggunakan pusat data dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.

    “Dengan latar belakang ini, pengalihan data pribadi warga RI ke AS seharusnya tidak dilakukan secara serampangan hanya karena kesepakatan dagang, apalagi jika belum jelas mekanisme pengakuan kecukupan perlindungan data (adequacy mechanism) seperti yang dimiliki Uni Eropa dalam kebijakan GDPR-nya,” kata Ibra dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).

    Menurut Ibra, perlu dicermati apakah AS memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Hal ini harus diverifikasi secara legal dan teknis.

    Jika tidak, Ibra menilai ada potensi risiko bahaya yang muncul dari transfer data pribadi lintas batas tersebut, sebagai berikut:

    • Melemahkan posisi hukum warga negara untuk menggugat pelanggaran data;

    • Menurunkan kedaulatan hukum Indonesia terhadap data digital yang dihasilkan warganya sendiri;

    • Membuka celah eksploitasi data oleh entitas asing tanpa imbal hasil ekonomi yang jelas bagi Indonesia.

    Ibra juga mengingatkan kembali soal pengalaman Indonesia terkait kebocoran data yang sudah terjadi berulang kali, bahkan tanpa aliran lintas negara. Misalnya saja dalam kasus BPJS Kesehatan, Tokopedia, KPU, dan BRI Life.

    “Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas perlindungan dan penegakan hukum kita sendiri masih perlu diperkuat, sebelum berbicara soal aliran lintas batas,” Ibra menegaskan.

    Untuk itu, Ibra menyarankan penundaan implementasi klausul tersebut hingga tercapai mekanisme mutual adequacy recognition antara otoritas Indonesia dan AS.

    Tak cuma itu, perlu juga ada sistem audit dan redress mechanism yang dapat diakses oleh warga Indonesia. Lalu, transparansi publik atas jenis, volume, dan tujuan data yang ditransfer.

    Terakhir, perlu ditekankan pentingnya infrastruktur data center dan cybersecurity nasional yang telah mencapai tingkat kesiapan minimum sesuai studi IFG Progress. Studi tersebut menunjukkan Indonesia tertinggal jauh dari Singapura, India, dan Australia dalam kapasitas pusat data.

    “Kesimpulannya, Indonesia harus berhati-hati agar jangan sampai kesepakatan ini menjadi “pasal kecil yang berdampak besar” bagi kedaulatan digital kita. Prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola data nasional harus menjadi dasar semua bentuk perjanjian digital internasional,” pungkas Ibra.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting Nasional 25 Juli 2025

    Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pelindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengakui bahwa proses
    sertifikasi

    pekerja migran
    masih lamban, sehingga banyak dari mereka akhirnya memilih
    jalur ilegal
    .
    “Ya, sebenarnya syarat yang mereka harus supaya aman memang agak ketat ya. Jadi misalnya harus punya hasil pemeriksaan cek kesehatan fisik, mental, harus ada sertifikasi,” kata Karding di Kemensos, Jumat (25/7/2025).

    Sertifikasi
    kan berarti harus pelatihan berapa bulan, kalau untuk bahasa ke Jepang apa semua. Terus juga harus ada, misalnya BPJS. Kalau itu sih (BPJS) bisa cepat,” lanjut Karding.
    Ia mengatakan, yang sering menjadi kendala adalah proses pengurusan visa kerja. Menurutnya, durasi pengurusan sangat tergantung pada negara tujuan.
    Ia mencontohkan proses ke Malaysia bisa memakan waktu hingga enam bulan. Namun, saat kunjungan ke negara jiran tersebut dia meminta agar proses bisa dipercepat.
    “Nah ini kemarin saya lobi ke sana, dia jamin maksimum 15 hari. Nah kayak gitu-gitu. Jadi itu nggak bisa kita hindari,” kata dia.
    “Yang bisa kita lakukan adalah memastikan semuanya agar dia berangkat untuk betul-betul punya sertifikasi, memahami bahasa dan juga sehat secara fisik dan mental,” tegasnya.
    Seperti diketahui proses perekrutan pekerja migran prosedural memakan waktu yang tidak sebentar.
    Berbeda halnya dengan pekerja ilegal yang dalam kurun waktu lebih cepat bisa langsung berangkat ke negara tujuan. Namun tentunya hal ini penuh dengan risiko.
    Sebelumnya, Kanit 2 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, AKBP Berry mengatakan bahwa ada banyak modus dari perdagangan orang, utamanya pengiriman pekerja migran non-prosedural.
    “Jadi berangkatnya tidak melalui jalur yang sudah ditentukan, tidak melalui ada BP2MI. Berangkatnya melalui jalur-jalur tikus, jalur-jalur ilegal. Misalnya di wilayah Riau, di wilayah Batam, menyebrang tanpa dilengkapi dengan dokumen,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Bisnis.com, JAKARTA — Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin maupun persentasenya terhadap total populasi menurun pada Maret 2025. Pada saat bersamaan, korban PHK justru tercatat terus bertambah.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%. Level kemiskinan ini menjadi yang terendah sejak publikasi pertama pada 1960, dengan jumlah orang miskin terkini setara 23,85 juta orang.

    Begitu pula dengan kemiskinan ekstrem yang diukur melalui pengeluaran US$2,15 purchasing power parity (PPP) 2017 per hari (setara Rp5.353 per dolar), yang turun sebesar 0,14% (September 2024) menjadi 0,85% pada Maret 2025.

    Hal yang menjadi perhatian, angka kemiskinan tersebut tampak tak sejalan dengan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkata sebaliknya. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang, meningkat 32,1% (year on year/YoY).

    Menanggapi ketidaksesuaian yang menjadi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang PHK perlu dilihat lebih dalam, apakah terjadi di sektor formal atau informal saja.

    Untuk kategori formal, PHK akan terekam dalam data BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan data informal yang tidak terekam. Untuk itu, antara data yang beredar di masyarakat dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan atau selisih (delta) antara pekerja formal dan informal. 

    “Antara data yang beredar dan data yang di BPJS Ketenagakerjaan itu ada delta. Sehingga kita melihat sektor informal ini bagaimana kita bisa jaga,” jelas Airlangga kepada wartawan di kantornya,” Jumat (25/7/2025).

    Dalam mengatasi PHK yang melonjak, pemerintah dikabarkan bakal membentuk satuan tugas atau Satgas PHK. Airlangga memandang hal tersebut memang dapat mengatasi PHK. Namun, pemerintah juga perlu mendorong industri di setiap sektor untuk memiliki daya saing tinggi.

    Tanpa daya saing yang tinggi, produktivitas tidak dapat diharapkan meningkat. Untuk itu, langkah perbaikan daya saing akan turut meningkatkan pertumbuhan dan ketersediaan lapangan kerja yang pada akhirnya menurunkan jumlah PHK. 

    Terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memandang penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (September 2024) menjadi 8,47% (Maret 2025) memang mencerminkan perbaikan di kelompok terbawah. 

    Sayangnya, hal tersebut tidak berarti bahwa mayoritas masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan. 

    Rizal melihat hal ini dapat terjadi karena sebagian besar penduduk yang keluar dari garis kemiskinan hanya ‘naik tipis’ secara nominal, tetapi masih berada dalam posisi rentan (near poor).

    “Kelas menengah justru mengalami kontraksi daya beli akibat tekanan inflasi pangan, stagnasi penghasilan riil, dan meningkatnya pengeluaran non-pangan seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan,” jelasnya.

    Adapun, PPP merupakan pengukuran perbandingan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang atau jasa di satu negara dengan di Amerika Serikat. Misalnya, US$1 di New York tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan US$1 di Jakarta. PPP memungkinkan perhitungan keterbandingan tingkat kemiskinan antarnegara yang memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kurs PPP berbeda untuk setiap negara.

    BPS sendiri mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan. 

    Pemerintah pun tampak serius menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem. 

    Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

    Melalui instruksi tersebut, kini pemerintah dan seluruh K/L wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.  Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial.

    Pada tahun depan, tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,5% hingga 7,5%. Sementara angka kemiskinan ekstrem diharapkan turun ke level 0%—0,5%.

  • Benarkah Dokter Cuma Dibayar Rp2.000? Simak Penjelasan BPJS Kesehatan

    Benarkah Dokter Cuma Dibayar Rp2.000? Simak Penjelasan BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada dokter yang dibayar Rp2.000 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, meskipun Program JKN telah berjalan lebih dari satu dekade, masih terdapat tantangan dalam memahami bagaimana skema pembayaran layanan kesehatan pada Program JKN.

    “Jadi tidak benar kalau ada yang bilang dokter cuma dibayar BPJS Kesehatan Rp2.000 untuk setiap pasien yang dilayani,” jelas Rizzky dalam keterangan resmi, Jumat (27/5/2025).

    Rizzky menjelaskan, ada dua istilah yang kerap disebut namun masih sering disalahartikan adalah sistem kapitasi dan Indonesia Case-Based Groups (INA-CBG). Padahal, keduanya merupakan komponen penting dalam mekanisme pembiayaan layanan kesehatan untuk peserta JKN.

    Menurut Rizzky perbedaan antara kapitasi dan INA-CBG mencakup cara pembayaran, jenis layanan yang diberikan, serta fasilitas kesehatan yang menerima pembayaran.

    “Kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilakukan di awal secara prabayar setiap bulan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar, tanpa memperhitungkan frekuensi kunjungan atau jenis layanan medis yang diberikan,” jelas Rizzky.

    Artinya, walaupun peserta tidak datang berobat, fasilitas kesehatan tetap menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan.

    Namun demikian, hal ini bukan berarti tanpa kewajiban, FKTP tetap dituntut untuk memberikan layanan secara optimal, termasuk layanan promotif, preventif, serta pengelolaan pasien penyakit kronis melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB).

    “BPJS Kesehatan membayar ke FKTP, dan besaran tarif kapitasi ini telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Sedangkan pembagian jasa medis dokter dan tenaga medis kesehatan lainnya merupakan kewenangan faskes,” katanya.

    Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa saat ini sistem kapitasi telah dikembangkan menjadi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Dalam skema ini, fasilitas kesehatan yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan insentif tambahan.

    “Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti seberapa aktif FKTP menjalin kontak dengan peserta, baik saat sehat maupun sakit. Kemudian efektivitas dalam mengendalikan tingkat rujukan yang seharusnya cukup ditangani di FKTP, serta keberhasilan dalam mengelola pasien diabetes melitus dan hipertensi agar tetap terkendali,” kata Rizzky.

    FKTP yang mencapai indikator kinerja yang ditetapkan bahkan dapat memperoleh insentif hingga 110 persen dari tarif kapitasi standar. Tujuannya adalah untuk mendorong FKTP menjalankan perannya secara optimal sebagai gatekeeper layanan kesehatan, bukan sekadar tempat berobat saat sakit saja.

    “Makin banyak peserta yang sehat, FKTP makin untung. Harapan kami, itu bisa memacu semangat FKTP untuk menggalakkan upaya promotif preventif,” jelas Rizzky.

    Berbeda dengan kapitasi, sistem INA-CBG digunakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

    Besaran tarifnya diatur oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan paket tarif yang telah disesuaikan dengan diagnosis medis dan tindakan yang dilakukan. Sementara, BPJS Kesehatan berperan sebagai pihak yang melakukan verifikasi klaim sebelum dibayarkan ke pihak rumah sakit.

    “Kalau INA-CBG adalah pembayaran berdasarkan layanan yang benar-benar diberikan oleh rumah sakit kepada peserta JKN. Skema ini diterapkan sesuai dengan karakteristik pelayanan di rumah sakit yang menangani kasus medis spesialistik, atau membutuhkan penanganan lebih lanjut,” tambah Rizzky.

    Rizzky menambahkan, jika semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, bukan hanya biaya yang membengkak, tapi juga bisa menyebabkan penumpukan pasien dan turunnya kualitas pelayanan di rumah sakit.

    “Oleh sebab itu FKTP diposisikan sebagai garda terdepan untuk penanganan awal, sementara rumah sakit fokus pada kasus yang memang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan indikasi medis,” ujar Rizzky.

    Di sisi lain, rujukan menurut Rizzky hanya dilakukan bila FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pribadi atau pertimbangan biaya.

    Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu melalui FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjutan.

    “Rumah sakit pun terbagi menjadi beberapa kelas, yaitu rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D. Klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah membangun sistem pelayanan kesehatan sedemikian rupa, supaya pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan optimal,” tutup Rizzky.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Setelah memahami syarat, langkah selanjutnya adalah mengecek status penerimaan bantuan subsidi upah BSU Anda. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh para pekerja. Ini memudahkan proses verifikasi dan memastikan transparansi penyaluran bantuan.

    Anda dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status” untuk melihat informasi kelayakan. Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain situs web, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan aplikasi Pospay juga dapat digunakan untuk memeriksa status.

    Pencairan dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Saat mencairkan di Kantor Pos, pastikan Anda membawa e-KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay atau notifikasi resmi, nomor handphone aktif, dan Kartu Keluarga (KK) asli jika diperlukan.

    Apabila Anda merasa telah memenuhi semua syarat namun bantuan subsidi upah BSU belum cair, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Hal ini bisa disebabkan oleh data pribadi atau rekening yang tidak valid, rekening yang tidak aktif atau bermasalah, sudah menerima bantuan sosial lain, proses verifikasi yang masih berlangsung, atau tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker. Penting untuk memastikan semua data Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI Nasional 24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I
    DPR
    RI,
    Dave Laksono
    menilai bahwa pelibatan
    TNI
    dalam memproduksi obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
    BPOM
    ), bukan bentuk dwifungsi ABRI atau TNI.
    Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Dave, apa yang dilakukan TNI tersebut masuk ke cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ujarnya.
    Hanya saja, Dave mengingatkan bahwa kerja sama BPOM dan TNI tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya.
    Apalagi, Dave menyebut, TNI memiliki sejumlah laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah.
    Menurut Sjafrie, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
    “Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” kata Menhan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan pada 23 Juli 2025.
    Dia juga menyebut, jika memungkinkan obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    “Kalau bisa, resep itu bisa di-
    endorse
    lewat BPJS dan di-reimburs di Kementerian Keuangan. Ini harapan kita,” ujarnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memberikan pendampingan terkait pembuatan obat tersebut.
    Pendampingan tersebut terkait dengan kualfikasi dan kompetensi kemampuan prajurit TNI yang akan dilibatkan dalam pabrik obat tersebut.
    “Jelas sesuai dengan standar untuk TNI memenuhi syarat untuk itu, dengan suatu model, seperti manufakturing praktisnya nanti laboratorium-laboratoriumnya dan standar produsennya, kita akan sertifikasi. Sertifikasi dalam konteks yang disebut cara pembuatan obat,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan program produksi obat murah tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Laboratorium Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sudah siap jika diminta untuk bergabung memproduksi obat murah tersebut.
    “Jadi Lafial sudah siap, apabila nanti bergabung, digabungkan (untuk produksi obat) di bawah Kemenhan semua,” kata KSAL di Markas Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
    Ali mengungkapkan, saat ini Lafial sudah memproduksi beberapa obat yang dikonsumi untuk internal prajurit TNI AL.
    Selain itu, dia juga menyebut sudah ada dua Lafial yang disiapkan dalam program tersebut, yakni di Pejempongan dan Bendungan Hilir.
    “Nanti akan ditingkatkan dan direnovasi, diperbesar, dan itu semua dukungannya dari Kementerian Pertahanan,” ujar KSAL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Info Lengkap Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Begini Penjelasannya

    Info Lengkap Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Begini Penjelasannya

    Jakarta

    Tak sedikit orang yang menantikan kabar program pemutihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Pemutihan sendiri dikaitkan dengan penghapusan tunggakan iuran, sehingga banyak dinantikan oleh masyarakat.

    Apakah tahun ini ada program pemutihan iuran dari BPJS Kesehatan?

    Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum memberikan pemutihan iuran untuk peserta JKN yang menunggak. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan ada sekitar 17 juta peserta JKN yang masih menunggak.

    Meski belum ada pemutihan, ia menjelaskan pihaknya akan memberi bantuan melalui program New REHAB 2.0, berupa diskon dan skema cicilan untuk iuran. Implementasi diskon dilakukan dengan pemotongan masa tunggakan dengan maksimal dua tahun.

    Sebagai contoh, peserta JKN menunggak cicilan selama tiga tahun, maka saat mendaftar New REHAB 2.0 akan mendapat potongan satu tahun, sehingga cukup membayar dua tahun.

    “Kalau orang harusnya bayar, tapi nggak bayar itu dianggap hutang. Jadi bukan diputihkan, tapi kami diskonlah, dikasih kemudahan,” kata Ghufron dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.

    Sampai 31 Desember 2024, BPJS Kesehatan mencatat ada 1,73 juta peserta JKN yang mengikuti program REHAB dan sebanyak 910 ribu peserta di antaranya telah kembali aktif. Dari program ini, BPJS Kesehatan telah mengumpulkan dana mencapai Rp 1,69 triliun.

    Menurut Ghufron, ada beberapa faktor yang menyebabkan iuran bulanan BPJS Kesehatan tidak dibayar.

    “Ada dua, pertama ability to pay, karena dia kemampuannya untuk membayar terbatas. Kedua willingness to pay, kemauannya untuk membayar memang belum,” ujar Ghufron.

    Ghufron menjelaskan program New REHAB 2.0 berbeda dengan versi sebelumnya. Perbedaannya adalah cicilan saat ini sudah termasuk biaya bulanan, sehingga status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

    Cara Daftar Program REHAB 2.0

    Syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

    Bagi peserta yang termasuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.

    Syarat peserta di segmen selain PBPU yang memiliki tunggakan PBPU:

    Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.

    (avk/kna)