Kementrian Lembaga: BPJS

  • Sengkarut Gold’s Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

    Sengkarut Gold’s Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Puluhan member dan karyawan Gold’s Gym Indonesia melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana ketenagakerjaan.

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Kami klasifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Lisensi Gold’s Gym Indonesia Habis di Juni 2025

    Kurniadi Nur menambahkan bahwa sebenarnya lisensi Gold’s Gym Indonesia telah habis pada Juni 2025.

    “Bahwa lisensi Gold’s Gym akan berakhir di Juni, tapi sebelum itu Gold’s Gym tetap menerima member dan menerima uang,” kata Kurniadi.

    BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan Tidak Dibayar

    Pihak manajemen Gold’s Gym juga diketahui tidak membayarkan kewajiban mereka kepada karyawan, yakni terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sejak satu tahun terakhir.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga,” sambungnya.

    Benang Merah Gold’s Gym dan Superstar Fitness

    Kuasa hukum member mengatakan bahwa tutupnya Gold’s Gym secara tiba-tiba ini ada kaitannya dengan kasus Superstar Fitness yang pada tahun 2024 lalu juga melakukan hal serupa.

    Saat ribuan member tengah aktif latihan dan masih memiliki waktu keanggotaan hingga berbulan-bulan, manajemen justru menutup klu secara sepihak.

    Kurniadi menduga orang-orang yang bertanggung jawab di manajemen Gold’s Gym adalah sosok yang sama yang ada di Superstar Fitness.

    “Nah itu pelakunya kami duga sama. Motifnya sama. Tapi kami belum bisa memastikan, kami nggak bisa sebut nama orang,” kata Kurniadi.

    Gelagat ‘Aneh’ di Internal Gold’s Gym

    Para pimpinan seperti vice president dan HRD (Head Office) menurut Kurniadi dan pengakuan member mengundurkan diri dari perusahaan dalam waktu berdekatan, yakni di bulan Juni 2025.

    Sebagaimana yang telah diketahui, Juni 2025 merupakan waktu saat lisensi Gold’s Gym Indonesia habis, serta saat manajemen menutup beberapa cabang secara resmi.

    “Ini dapat informasi dari member, bahwa pimpinan-pimpinan mereka itu resign di bulan Juni, ada apa?” kata Kurniadi.

    “Menurut saya ini adalah diduga bentuk kejahatan baru untuk mendapat keuntungan,” tutupnya.

    detikcom telah menghubungi pihak Gold’s Gym melalui kuasa hukum yang ditunjuk manajemen. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.

    Halaman 2 dari 3

    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Gold’s Gym Dipolisikan Member dan Karyawan soal Dugaan Penipuan

    Gold’s Gym Dipolisikan Member dan Karyawan soal Dugaan Penipuan

    Jakarta

    Manajemen Gold’s Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh karyawan hingga membernya. Pelaporan terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta.

    “Totalnya semua 50-an orang yang ngambil kuasa. 30-an member dan 20-an karyawan. (kerugian) ratusan juta rupiah,” kata kuasa hukum pelapor, Kurniadi Nur saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Laporan teregister dengan nomor LP/B/5502/VIII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 6 Agustus 2025. Gold’s Gym dipolisikan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun terlapor adalah manajemen Gold’s Gym.

    “Mengapa kami menempuh jalur hukum sebab kami menilai ada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap member yang menjadi korban,” ujarnya.

    Kurniadi menyebut beberapa karyawan tidak diberikan gaji oleh pihak manajemen. Selain itu, hak-hak ketenagakerjaan lain yang harusnya diterima karyawan juga tidak diberikan.

    “Selain gaji, hak-hak ketenagakerjaan lainnya berupa jaminan sosial (BPJS kesehatan) dan (BPJS ketenagakerjaan) juga diduga tidak dibayarkan padahal gajinya telah dipotong untuk pembayaran iuran,” imbuhnya.

    detikcom telah menghubungi pihak Gold’s Gym melalui akun media sosialnya. Namun hingga kini belum ada tanggapan.

    (wnv/mea)

  • Gelagat ‘Aneh’ di Gold’s Gym, Pimpinan Kompak Resign di Waktu Berdekatan

    Gelagat ‘Aneh’ di Gold’s Gym, Pimpinan Kompak Resign di Waktu Berdekatan

    Jakarta

    Kuasa hukum member dan karyawan Gold’s Gym Kurniadi Nur mencium adanya keanehan di internal Gold’ Gym Indonesia. Ini setelah para pimpinan resign pada Juni 2025.

    Untuk diketahui, Juni 2025 merupakan waktu saat manajemen Gold’s Gym menutup beberapa cabang secara resmi. Serta, bulan saat lisensi Gold’s Gym Indonesia telah habis.

    Tak berlangsung lama, semua cabang klub tutup karena satu dan lain hal. Seperti biaya sewa ke mal yang tak dibayarkan, hingga karyawan yang mogok kerja karena gaji yang tak kunjung diberi.

    “Ini dapat informasi dari member, bahwa pimpinan-pimpinan mereka itu resign di bulan Juni, ada apa?” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Menurut saya ini adalah diduga bentuk kejahatan baru untuk mendapat keuntungan,” sambungnya.

    Pimpinan yang dimaksud oleh kuasa hukum adalah vice president dan HRD (Head Office).

    Membawa Kasus ke Jalur Hukum

    Puluhan member dan karyawan membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/6). Nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Kami kualifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi.

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Tidak hanya member, karyawan yang telah bekerja lama juga dirugikan karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar oleh perusahaan setidaknya satu tahun terakhir. Padahal, di gaji setiap bulan sudah ada potongan untuk itu.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Makin Panas, Member Polisikan Gold’s Gym soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Makin Panas, Member Polisikan Gold’s Gym soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Sengkarut penutupan Gold’s Gym Indonesia kini memasuki babak baru. Puluhan member dan karyawan melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga tidak pidana ketenagakerjaan.

    Nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Kuasa hukum member dan karyawan Kurniadi Nur mengatakan saat ini pihaknya mewakili sekitar 39 member dan 20 karyawan.

    “Kami kualifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Kurniadi menilai ini ada unsur penggelapan dan penipuan. Pasalnya, lisensi Gold’s Gym di Indonesia telah berakhir pada Juni, namun sebelum itu manajemen masih menerima member baru dengan durasi yang cukup lama.

    Tidak hanya member, karyawan yang telah bekerja lama juga dirugikan karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar oleh perusahaan setidaknya satu tahun terakhir. Padahal, di gaji setiap bulan sudah ada potongan untuk itu.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga.

    Ada Kaitan Gold’s Gym dan Superstar Fitness

    Pada tahun 2024 lalu, sempat viral kasus serupa yakni Superstar Fitness. Pusat kebugaran ini tiba-tiba tutup dan merugikan ribuan membernya.

    Kurniadi menduga orang-orang yang bertanggung jawab di manajemen Gold’s Gym adalah sosok yang sama yang ada di Superstar Fitness.

    “Nah itu pelakunya kami duga sama. Motifnya sama. Tapi kami belum bisa memastikan, kami nggak bisa sebut nama orang,” kata Kurniadi.

    Kurniadi menambahkan, upaya melaporkan manajemen Gold’s Gym ke Polda Metro bisa saja membuahkan hasil yang berbeda daripada apa yang dulu dilakukan oleh member Superstar Fitness.

    “Kalau dulu Superstar Fitness itu kan masih ada alasan, perusahaan pailit. Sekarang ini (GG) kan nggak ada pailit,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Curhat Perempuan 18 Tahun ‘Day 1’ ke Psikiater Langsung Masuk RSJ, Ini Awal Mulanya

    Curhat Perempuan 18 Tahun ‘Day 1’ ke Psikiater Langsung Masuk RSJ, Ini Awal Mulanya

    Jakarta

    Seorang remaja perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), membagikan pengalaman yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya, hari pertama berkonsultasi ke psikiater, justru berakhir di rumah sakit jiwa (RSJ).

    Perempuan bernama Maulida, atau akrab disapa May, baru berusia 18 tahun ketika didiagnosis depresi berat. Dalam unggahan viral di media sosial, ia menceritakan bagaimana keberaniannya untuk terbuka, justru menjadi awal perawatan intensif selama tiga hari di RSJ.

    “Day one jujur ke psikiater, masuk RSJ,” tulis May dalam konten viral yang diunggah di akun pribadinya, di TikTok.

    May mengaku mengalami rasa cemas berlebihan, takut tanpa sebab, kesulitan tidur, bahkan sering melukai diri sendiri. Gejala tersebut ia rasakan hingga berbulan-bulan.

    “Aku selalu ngerasa sendirian, nggak punya siapa-siapa, takut berlebihan, lagi tidur sering ‘ketindihan’, sering nyakitin diri sendiri, dan sulit banget ngucapin apa yang aku rasain,” ceritanya.

    Hingga suatu titik, ia menyadari perlu ada perubahan agar kondisinya tidak semakin memburuk. May tidak ingin terus berjalan di jalan keputusasaan.

    Dengan dukungan keluarga, May mengunjungi poli jiwa setelah mendapat rujukan puskesmas. Momen pertama kali bertemu psikiater itu menjadi titik balik hidupnya.

    Setelah menjalani tes MCMI (Millon Clinical Multiaxial Inventory), ia mendapat diagnosis depresi berat dan disarankan rawat inap selama tiga hari di RSJ setempat. Seluruh biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

    “Keluarga malah support. Dari kecil aku nggak bisa ungkapin perasaan, semua aku pendam. Pas cerita ke orang tua, mereka langsung saranin ke psikiater,” kenang May, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/8/2025).

    Hari yang Dijalani di RSJ

    Selama perawatan, May diobservasi menjalani pemeriksaan kesehatan mental, dan mendapat obat penenang untuk membantunya tidur nyenyak.

    “Obatnya obat penenang biar aku cepat tidur,” ungkapnya.

    Perawatan belum selesai saat ia pulang. May masih harus kontrol rutin dan mengonsumsi obat antidepresan yang diberikan psikiater.

    “Aku tetap dikasih obat setelah pulang ke rumah, dan mendapatkan saran untuk menyibukkan diri dengan membaca buku soal stoicism,” ujarnya.

    Sebagai catatan, stoicism adalah aliran filsafat yang mengajarkan ketenangan dan kebijaksanaan dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan, termasuk tantangan dan kesulitan.

    “Alhamdulillah pikiran jadi lebih terbuka. Abis ini aku masih kontrol lagi,” pungkasnya.

    Soroti Lingkungan Toxic

    May berpesan kepada anak muda yang mungkin mengalami hal serupa agar tidak meremehkan kecemasan dan rasa takut yang terus menumpuk.

    “Jangan terlalu pendam sesuatu, karena dari situ ketakutan dan kecemasan menumpuk. Jangan takut menjauh dari lingkungan toxic, dan usahakan punya lingkungan yang baik buat kesehatan mental,” kata May.

    Ia menegaskan bahwa mencari pertolongan profesional, psikolog atau psikiater, adalah langkah penting sebelum kondisi memburuk.

    Kasus May menjadi pengingat bahwa depresi berat bisa dialami siapa saja, termasuk remaja. Menurut data WHO, 1 dari 7 remaja di dunia mengalami masalah kesehatan mental, dan depresi menjadi salah satu yang paling umum.

    Depresi bukan sekadar sedih berkepanjangan. Gejalanya bisa berupa:

    Kehilangan minat pada aktivitas yang dulu disukaiPerasaan hampa atau tidak berhargaGangguan tidur (insomnia atau tidur berlebihan)Perubahan nafsu makanPikiran untuk menyakiti diri sendiriPenanganan yang tepat dan dukungan lingkungan sangat berperan dalam pemulihan.

    Halaman 2 dari 3

    (naf/kna)

  • KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperluas pelaksanaan program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada tahun ini dengan menyasar badan publik kategori kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta.

    “Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen mendorong penerapan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, termasuk di instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Agus menjelaskan e-Monev menjadi instrumen penting untuk melakukan penyeimbangan dan pengawasan (check and balance) terhadap implementasi keterbukaan informasi.

    “Terutama dalam aspek tata kelola data dan informasi yang wajib diakses publik,” ucapnya.

    Agus menyebutkan sebanyak empat kantor wilayah telah menjadi objek E-Monev pada 2024, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, serta Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

    “Dari keempatnya, baru Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dinyatakan informatif. Sementara itu, tiga kantor wilayah lainnya belum memenuhi kategori tersebut,” katanya.

    Menurut Agus, rendahnya capaian keterbukaan informasi pada ketiga instansi tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman terhadap pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), khususnya dalam penyediaan data dukung pada enam indikator penilaian.

    “Beberapa di antaranya, seperti Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan, memang baru pertama kali mengikuti proses monev, sehingga masih memerlukan pendampingan dan pembiasaan teknis,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, KI DKI Jakarta merencanakan perluasan monev pada 2025, termasuk menyasar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

    Agus juga mengimbau agar seluruh badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta segera mempersiapkan diri dan mengambil langkah proaktif menghadapi E-Monev berikutnya.

    “Kami mendorong badan publik untuk berkonsultasi secara teknis kepada KI DKI Jakarta. Hal ini penting agar mereka memahami mekanisme E-Monev dan mampu memenuhi indikator keterbukaan informasi secara maksimal,” katanya.

    Agus juga menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ketahui Syarat dan Prosedur Pelayanannya

    Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ketahui Syarat dan Prosedur Pelayanannya

    Jakarta

    Layanan cabut gigi sering kali direkomendasikan sebagai solusi untuk mengatasi kerusakan, infeksi, atau rasa sakit parah pada gigi. Kabar baiknya, biaya prosedur ini dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Meski demikian, banyak peserta yang belum memahami syarat untuk mendapatkan perawatan gigi yang ditanggung, prosedur, serta pelayanan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut informasinya.

    Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    Sebelum menjalani prosedur cabut gigi, peserta BPJS harus mengetahui sejumlah persyaratan sebagai berikut:

    Status peserta BPJS Kesehatan masih aktifPeserta tidak memiliki tunggakan iuran BPJS KesehatanKondisi gigi yang diperiksa membutuhkan tindakan dan mendapat izin dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)Mendapat rujukan dari FKTPMembawa surat rujukan FKTP ketika berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Ketahui perawatan gigi apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, berikut beberapa hal yang ditanggung:

    Administrasi pelayanan, mencakup biaya administrasi pendaftaran peserta ketika berobat.Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi gigi sesuai dengan indikasi medis di FKTP dan FKTL.Pramedikasi, pengobatan awal berupa pemberian obat antibiotik dan analgetik sebelum prosedur.Kegawatdaruratan oro-dental, kondisi yang cukup serius pada gigi, gusi, dan rahangPencabutan gigi sulung atau sekumpulan gigi pertama saat kecil yang kemudian digantikan gigi permanen ketika dewasa.Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, hal ini hanya dilakukan jika gigi mengalami kerusakan, seperti keropos atau berlubang, yang memungkinkan adanya infeksi. Cabut gigi ini juga hanya bisa dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, misalnya hipersementosis, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik lain yang menyertai.Obat pasca ekstraksi, seperti antibiotik dan obat pereda nyeriScaling gigi, pemeriksaan karang gigi yang hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahunTumpatan komposit (GIC) yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.Prosedur Pelayanan Cabut Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Pelayanan cabut gigi yang ditanggung BPJS meliputi FKTP dan FKTL. Dikutip dari laman Lapor BPJS, berikut prosedurnya

    Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

    Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih peserta.Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan atau pengobatan.Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan.Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.Rujukan kasus gigi bisa dilakukan apabila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

    Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

    Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari FKTPPeserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebutFasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).Setelah mendapatkan pelayanan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

    Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Berikut sejumlah pelayanan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

    Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang mana faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    (elk/kna)

  • Curhat Perempuan 18 Tahun ‘Day 1’ ke Psikiater Langsung Masuk RSJ, Ini Awal Mulanya

    Viral Day 1 Curhat ke Psikiater Masuk RSJ, Ternyata Didiagnosis Depresi Berat

    Jakarta

    Viral curhat perempuan domisili Sumbawa, NTB berbagi pengalamannya saat harus dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Ia tidak menyangka didiagnosis depresi berat hingga diarahkan menjalani perawatan selama tiga hari di RSJ, di usia yang masih relatif muda.

    “Day one jujur ke psikiater, masuk RSJ,” beber Maulida, yang akrab dipanggil May, dalam unggahan konten viralnya.

    May mengaku kerap melukai diri sendiri hampir setiap malam sebelum akhirnya memutuskan pergi ke psikiater. Berbekal rujukan dari fasilitas kesehatan puskesmas dan konsultasi di poli jiwa, May akhirnya dirawat di RSJ setempat.

    “Jangan terlalu pendam sesuatu karena dari situ ketakutan dan kecemasan menumpuk, dan jangan takut untuk menjauh dari lingkungan yang toxic,” pesan May saat dihubungi detikcom Selasa (5/8/2025).

    Sebelum akhirnya dirawat, May selalu merasa sendirian dan tidak memiliki siapapun untuk sekadar berbagi cerita. Karenanya, ia semula sulit mengkomunikasikan apa yang dirasakan kepada keluarga maupun teman terdekat.

    Saat mengetahui diagnosis depresi berat dan disarankan untuk segera dirawat, pihak keluarga May kala itu mendukung. Hal ini tidak lain demi harapan pemulihan anaknya yang baru berusia 18 tahun.

    “Keluarga aku malah support karena jujur saja, aku orangnya dari kecil nggak bisa ungkapin apa yang aku rasain, saking nggak tahannya karena semua masalah aku pendam akhirnya aku cerita ke orangtua, dan mereka saranin buat ke psikiater,” cerita May.

    Gejala yang Dirasakan

    “Jadi aku tuh selalu ngerasa aku sendirian, aku nggak punya siapa-siapa, aku ngerasa cemas takut secara berlebihan, dan juga sering susah tidur, jadi makanya kaya kadang aku ‘ketindihan’, juga bisa sering lukain diri sendiri nyakitin diri sendiri dan aku sulit banget ngucapin sesuatu,” kata dia.

    Walhasil, May memutuskan untuk menghubungi poli jiwa yang saat itu tersedia di salah satu RSJ. Psikiater kemudian memberikan anjuran rawat inap selama tiga hari. Pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

    Hari-hari di Rumah Sakit Jiwa

    Selama itu, May diobservasi dan menjalani tes pemeriksaan kesehatan psikologis. Sepanjang perawatan, jam tidur May dikontrol dan beberapa kali diberikan obat.

    “Obatnya obat penenang biar aku cepat tidur,” terang dia.

    Pengobatan May jelas belum selesai. Ia masih harus memantau gejala dalam beberapa pekan hingga bulan-bulan mendatang.

    Sepulang dari RSJ, May juga masih dibekali obat untuk mengatasi depresi yang dialami.

    “Alhamdulillah sekarang sudah membaik, tetapi terus harus dikontrol,” pungkasnya.

    Ia berpesan bagi yang ikut mengalami gejala seperti yang May rasakan, untuk tidak takut mendatangi psikolog dan psikiater, agar tidak berlanjut semakin parah.

    Halaman 2 dari 3

    (naf/kna)

  • Bukan BSU Rp600.000, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025

    Bukan BSU Rp600.000, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan cair mulai bulan Agustus 2025.

    BSU Rp600.000 memang masih cair pada bulan Agustus 2025 ini, namun itu adalah perpanjangan dari program yang seharusnya sudah selesai dicairkan bulan Juni dan Juli 2025 kemarin.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Namun Anda tak perlu khawatir, sebab ada bansos lain yang akan cair pada bulan Agustus 2025 ini untuk masyarakat.

    Dilansir dari Antaranews, bansos yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Cara cek bansos PKH dan BPNT tahap 3

    1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”

    Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos melalui Google Play Store.
    Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, pengguna wajib mendaftar terlebih dahulu.
    Pilih menu “Status Usulan” untuk melihat informasi terkait status pendaftaran dan jenis bantuan yang diterima.
    Jika pengajuan diterima, informasi bantuan yang diperoleh akan ditampilkan.

    2. Melalui situs resmi Kemensos

    Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
    Isi data diri sesuai identitas, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode verifikasi (captcha).
    Klik tombol “Cari Data”.
    Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan lengkap mengenai bantuan yang diterima. Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    Itulah bansos yang akan cair mulai Agustus 2025.

  • Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Kapan BSU Rp600.000 Cair Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapan BSU Rp600.000 akan cair lagi? apakah BSU akan kembali cair pada Agustus 2025?

    Jawabannya iya, namun BSU Rp600.000 yang cair pada bulan Agustus 2025 adalah perpanjangan dari pencairan BSU yang sudah dilakukan pada Juni dan Juli.

    Sementara setelahnya, belum diketahui kapan pemerintah akan memberikan BSU lagi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Sebagaimana diketahui, BSU Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

    Mulanya, BSU hanya bisa diambil dan cair hingga Juli 2025.

    Akan tetapi pemerintah telah memperpanjang masa pencairan BSU hingga 6 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya.

    Karena BSU yang cair Agustus 2025 ini hanyalah perpanjangan, maka pekerja hanya bisa mengambil melalui PosPay.

    Cara Cek BSU di Pospay

    Unduh Aplikasi Pospay
    Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    Daftar atau Login Akun
    Gunakan nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi OTP.
    Masuk ke Menu Pencairan Bantuan
    Pilih kategori “Bantuan Sosial/BSU”.
    Ketik NIK atau Nomor Kepesertaan
    Sistem akan menampilkan status penerima BSU Rp600 ribu.

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung mencairkan dana ke rekening atau mengambilnya di Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan QR Code dan membawa KTP.

    Cara Mendapatkan QR Code PosPay

    Silahkan masuk ke Aplikasi Pospay.
    Buka aplikasi dan masuk menggunakan nomor HP serta PIN yang telah Anda daftarkan.
    Pilih Menu “BSU” atau “Bantuan Pemerintah” 
    Masukkan NIK dan Data Diri.
    Akan muncul QR Code yang bisa Anda tunjukkan kepada pegawai Kantor POS saat pengambilan bantuan.