Kementrian Lembaga: BPJS

  • OTO Group Buka Lowongan Kerja 2025, Siapkan 3 Posisi Ini! – Page 3

    OTO Group Buka Lowongan Kerja 2025, Siapkan 3 Posisi Ini! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta OTO Group membuka lowongan kerja terbaru 2025. OTO Group merupakan anak perusahaan Sumitomo Corporation Japan yang bergerak di bidang Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Mobil & Motor) dengan lebih dari 220 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, jumlah karyawan mencapai 12.000 orang dan terus berkembang.

    OTO Group mengundang individu-individu berbakat yang proaktif dan mencerminkan nilai-nilai dasar OTO Group untuk bergabung dan meraih kesuksesan bersama OTO Group.

    Banyak benefit yang akan kamu dapatkan OTO Group memberikan paket remunerasi yang menarik dan kompetitif dengan perusahaan lain di bidang perbankan dan pembiayaan seperti, Gaji Pokok, Tunjangan Harian, Insentif yang Menarik, Bonus Tahunan, Motorcycle/Car Ownership Program.

    Kamu juga akan dilindungi dengan asuransi kesehatan, setiap karyawan OTO Group terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Berbagai fasilitas pun dsediakan oleh OTO Group untuk menunjang kinerja karyawannya, seperti HP, Laptop, Komputer, dan lingkungan kerja yang nyaman. Selain itu, OTO Group juga menjanjikan jejang karier, untuk karyawan yang berprestasi dan berkontribusi untuk perusahaan.

  • Kemnaker & Sampoerna Luncurkan Program Peduli PHK, Buka Peluang Baru bagi Pekerja Terdampak – Page 3

    Kemnaker & Sampoerna Luncurkan Program Peduli PHK, Buka Peluang Baru bagi Pekerja Terdampak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menggelar program Peduli PHK di Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberikan solusi bagi pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memberikan harapan baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Ini adalah bentuk intervensi strategis agar pekerja/buruh terdampak tidak jatuh dalam ketidakpastian ekonomi. Kita berupaya memberikan harapan dan peluang baru,” ujar Menaker.

    Sebagai wujud komitmen, Menaker menyerahkan secara simbolis Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perwakilan peserta pelatihan. JKP sendiri dirancang untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi melalui bantuan uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna mempercepat proses penempatan kerja kembali.

    Perbesar

    Menaker Yassierli dalam peluncuran program Peduli PHK yang digelar di Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) Pasuruan, Jawa Timur…. Selengkapnya

    Kegiatan Peduli PHK di Pasuruan ini dirancang secara menyeluruh dengan tiga agenda utama yang saling terintegrasi.

    Agenda pertama adalah pelatihan kewirausahaan yang diikuti oleh 200 pekerja/buruh terdampak PHK. Selama dua hari, para peserta dibekali keterampilan teknis melalui program upskilling dan reskilling, serta diberikan motivasi dan pengetahuan praktis untuk menciptakan usaha mandiri.

    Pelatihan tersebut juga menghadirkan pelaku UMKM sukses sebagai narasumber, sehingga peserta dapat berinteraksi langsung dan belajar dari pengalaman nyata di dunia usaha. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 25 peserta terbaik akan mendapatkan pendampingan bisnis selama satu bulan setelah pelatihan.

    Selain pelatihan kewirausahaan, program ini juga mencakup aspek kesejahteraan pekerja melalui pelayanan Keluarga Berencana (KB) di tempat kerja. Agenda kedua ini merupakan kolaborasi antara Kemnaker, BKKBN, dan PT HM Sampoerna Tbk., yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan reproduksi para pekerja/buruh. Langkah ini dinilai strategis karena berdampak pada peningkatan kualitas hidup dan produktivitas jangka panjang.

    Perbesar

    Menaker Yassierli dalam peluncuran program Peduli PHK yang digelar di Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) Pasuruan, Jawa Timur…. Selengkapnya

    Sebagai pelengkap dari dua agenda sebelumnya, agenda ketiga berfokus pada aspek hubungan industrial melalui peluncuran buku “Penerapan Hubungan Industrial Pancasila Berdasarkan Falsafah Tiga Tangan”. Buku tersebut disusun sebagai panduan praktis bagi perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan dengan menekankan nilai-nilai gotong royong, kemitraan, dan keadilan sosial sesuai falsafah Pancasila.

    Menaker menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan tenaga kerja di tengah dinamika ketenagakerjaan. Ia juga memberikan apresiasi kepada PT HM Sampoerna Tbk., BPJS Ketenagakerjaan, dan BKKBN atas dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

    “Saya berharap semangat kolaborasi ini menjadi contoh yang bisa direplikasi oleh perusahaan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

  • 3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang dan Lupa

    3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang dan Lupa

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Setiap peserta jaminan sosial satu ini memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk memeriksa saldo JHT hingga melakukan klaim manfaat.

    Untuk mengetahui nomor kepesertaan, detikers dapat menemukannya di kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika lupa nomor kepesertaan dan kartu pun menghilang, bagaimana cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan?

    Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan di Situs Resmi

    Detikers dapat memeriksa nomor BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resminya. Cukup dengan email dan password yang terdaftar, peserta bisa mengeceknya secara mudah. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.Masukkan alamat email dan password yang terdaftar.Klik “Saya bukan robot” atau kode captcha.Klik “Login”.Pilih ” Kartu Digital” pada halaman utama.Nomor BPJS Ketenagakerjaan peserta akan muncul di kartu digital.Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi resmi bernama JMO yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Di aplikasi tersebut, kamu dapat mengecek nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata caranya:

    Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store.Buka aplikasi JMO.Login dengan email dan password yang terdaftar.Klik “Kartu Digital” di bar bawah pada halaman utama.Selanjutnya, muncul nomor BPJS Ketenagakerjaan pada kartu digital.Klik kartu digital untuk mengecek informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti segmen peserta dan pembayaran iuran terakhir.

    Selain kedua cara sebelumnya, detikers juga bisa mengecek nomor kepesertaan melalui contact center resmi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta perlu menghubungi contact center dan petugas akan menginfokan nomor BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.

    Berikut informasi contact center BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dihubungi:

    Call center: 175Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.idFacebook: BPJS KetenagakerjaanInstagram: @bpjs.ketenagakerjaanTwitter/X: @BPJSTKinfo.

    Itu tadi cara mudah cek nomor BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang dan lupa nomor kepesertaan. Semoga membantu!

    (fdl/fdl)

  • 3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang dan Lupa

    3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartu Hilang dan Lupa

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Setiap peserta jaminan sosial satu ini memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk memeriksa saldo JHT hingga melakukan klaim manfaat.

    Untuk mengetahui nomor kepesertaan, detikers dapat menemukannya di kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika lupa nomor kepesertaan dan kartu pun menghilang, bagaimana cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan?

    Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan di Situs Resmi

    Detikers dapat memeriksa nomor BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resminya. Cukup dengan email dan password yang terdaftar, peserta bisa mengeceknya secara mudah. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.Masukkan alamat email dan password yang terdaftar.Klik “Saya bukan robot” atau kode captcha.Klik “Login”.Pilih ” Kartu Digital” pada halaman utama.Nomor BPJS Ketenagakerjaan peserta akan muncul di kartu digital.Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi resmi bernama JMO yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Di aplikasi tersebut, kamu dapat mengecek nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata caranya:

    Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store.Buka aplikasi JMO.Login dengan email dan password yang terdaftar.Klik “Kartu Digital” di bar bawah pada halaman utama.Selanjutnya, muncul nomor BPJS Ketenagakerjaan pada kartu digital.Klik kartu digital untuk mengecek informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti segmen peserta dan pembayaran iuran terakhir.

    Selain kedua cara sebelumnya, detikers juga bisa mengecek nomor kepesertaan melalui contact center resmi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta perlu menghubungi contact center dan petugas akan menginfokan nomor BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.

    Berikut informasi contact center BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dihubungi:

    Call center: 175Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.idFacebook: BPJS KetenagakerjaanInstagram: @bpjs.ketenagakerjaanTwitter/X: @BPJSTKinfo.

    Itu tadi cara mudah cek nomor BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang dan lupa nomor kepesertaan. Semoga membantu!

    (fdl/fdl)

  • Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi dan kadang memakan banyak korban. Khususnya di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan pengguna jalan diharapkan bisa terus waspada, mengingat kecelakaan bisa datang kapan saja dan terjadi karena kelalaian orang lain.

    Namun banyak pertanyaan ketika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, siapa instansi yang menjamin biaya perobatan korban? Pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

    Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

    Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky pada Jumat (08/08).

    Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

    Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

    Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

    Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

    Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

    “BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 9 Agustus 2025

    Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 9 Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden yang akan merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024 kini tengah digodok. Salah satunya untuk mengatur ketentuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

    Skema iuran BPJS Kesehatan sejatinya akan berubah, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

    Sebagai informasi, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.

    Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

    Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Buruh Sindir Data Serapan Tenaga Kerja: Asal Bapak Senang?

    Buruh Sindir Data Serapan Tenaga Kerja: Asal Bapak Senang?

    Jakarta

    Data serapan tenaga kerja nasional yang dipaparkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikritik habis-habisan oleh buruh. Kemenperin menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan data ini bersifat politis. Dia menyebutkan data tersebut seolah-olah dibuat hanya untuk membuat pimpinan gembira alias ‘asal bapak senang.’

    “Buruh menyatakan data Kemenperin RI tentang serapan tenaga kerja 303 ribu orang ini diduga asal bapak senang dan bersifat politis,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat kemarin.

    Data yang dipaparkan Kemeperin seakan-akan menunjukkan dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

    Menurutnya, PHK marak terjadi di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya selama satu semester pertama di 2025. Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.

    Ada sekitar 6 alasan Said Iqbal dan para buruh memprotes habis-habisan data Kemenperin. Berikut ini ulasannya.

    Pertama, Kemenperin RI dinilai tidak menyajikan data dalam bentuk tabel jenis industri, nama perusahaan, jumlah serapan tenaga kerja, sektor formal atau informal, dan di daerah mana saja terjadi serapan tenaga kerja. Buruh curiga Kemenperin hanya asal memberi pernyataan.

    Kedua, data Kemenperin soal penyerapan tenaga kerja nasional dalam semester pertama 2025 bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu yang sama mencatat jumlah peserta BP Jamsostek menurun akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.

    “Bila mengikuti alur berfikir Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar Said Iqbal.

    Ketiga, buruh juga curiga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga formal dengan menggabungkan pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Misalnya, orang yang diserap bekerja sebagai mitra pengemudi ojek dan kurir online, pekerja paruh waktu, dan pekerjaan informal lainnya.

    Keempat, buruh juga bertanya-tanya apakah Kemenperin ketika menyajikan data serapan tenaga kerja sebesar 303 ribu orang tersebut menggunakan definisi BPS, yang mendefinisikan orang yang bekerja adalah orang yang bekerja 1 jam selama satu Minggu. Bila definisi ini yang dipakai, maka data Kemenperin dinilai bias.

    Kelima, fakta di lapangan melalui media televisi atau media sosial sangat jelas terlihat sulitnya cari kerja terjadi di mana-mana. Sederet pelaksanaan job fair diprediksi tak mampu menyerap tenaga kerja maksimal.

    “Misal job fair di Bekasi dan Cianjur, menjelaskan fenomena susahnya orang mencari kerja dan tidak ada serapan tenaga kerja yang sesuai dengan data yang disajikan oleh Kemenperin RI,” lanjut Said Iqbal.

    Keenam, Said Iqbal memaparkan memang ada beberapa industri sepatu dari investor luar negeri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Bahkan satu perusahaan bisa menyerap ribuan buruh tetapi mereka melakukan secara bertahap dalam beberapa tahun untuk menyerap tenaga kerjanya.

    “Bukan langsung satu semester terjadi penyerapan tenaga kerja besar-besaran karena industri sepatu tersebut perlu membangun pabrik yang baru dan investasi mesin mesin yang baru secara bertahap dalam tiga sampai lima tahun ke depan,” papar Said Iqbal.

    Buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, terukur, tidak membuat kondisi yang terjadi di lapangan bias, seolah-olah lapangan kerja terbuka luas di Indonesia dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan.

    (acd/acd)

  • Lengkap! Begini Cara Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

    Lengkap! Begini Cara Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pencabutan gigi bagi peserta aktif yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini adalah bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.

    Layanan pencabutan gigi yang ditanggung mencakup pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan layanan tersebut.

    Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Agar tidak bingung, simak panduan lengkap cara cabut gigi pakai BPJS Kesehatan, mulai dari syarat hingga alur pelayanannya.

    1. Cakupan Pelayanan BPJS Kesehatan Terkait Gigi

    Administrasi pelayanan, hal ini meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

    Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medisPremedikasiKegawatdaruratan oro-dentalPencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)Pencabutan gigi permanen tanpa penyulitObat pasca ekstraksiTumpatan komposit/GICScaling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)2. Prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
    Pertamanya, maka:

    Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
    Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.3. Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    Berikut syarat lengkap cabut gigi pakai BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

    Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih Peserta.Peserta tersebut menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.Setelah mendapatkan pelayanan peserta tersebut menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

    Berikut syarat lengkap cabut gigi pakai BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

    Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat PertamaPeserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebutFasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

    (suc/suc)

  • Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’

    Bos Buruh Ragu Data Serapan Tenaga Kerja, Dinilai ‘Asal Bapak Senang’

    Jakarta

    Serikat buruh protes soal data serapan kerja nasional semester I 2025 yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian. Data yang dipaparkan Kementerian Perindustrian menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2025 serapan tenaga kerja nasional mencapai 303 ribu orang.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, data itu patut diduda hanya untuk ‘Asal bapak senang dan bersifat politis’ yang seolah-olah kondisi dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari – Juni 2025, terutama PHK di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya (labour intensif). Pihaknya mencatat ada sekitar 54.047 buruh yang kena PHK di semester pertama 2025.

    Menurut Said Iqbal, data Kemenperin bertolak belakang dengan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dalam kurun waktu yang sama menyatakan bahwa jumlah peserta BP Jamsostek menurun. Penurunan ini terjadi akibat banyaknya buruh ter-PHK yang mengambil JHT dan menerima JKP.

    “Bila mengikuti alur pikiran Kemenperin RI, seharusnya peserta BPJS TK jumlahnya bertambah sebanyak 303 ribu orang. Karena setiap orang yang bekerja di sektor formal ketika masuk bekerja maka pada saat itu langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

    “Tetapi kenapa BP Jamsostek menyebut jumlah peserta di kurun waktu Januari hingga Juni 2025 menurun angkanya. Sungguh ini data yang aneh,” lanjutnya bertanya-tanya.

    Presiden Partai Buruh tersebut menduga Kemenperin mencampur adukkan penyajian data serapan tenaga kerja 303 ribu orang dengan menggabungkannya dengan data pekerjaan informal sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kerja yang diserap. Sebab, angkanya tinggi sekali.

    “Misalnya ada orang yang diserap bekerja sebagai Gojek, Grab, Shopee, atau platform lain, bekerja di dapur MBG, pekerja paruh waktu, dan sektor informal lainnya. Inilah patut diduga data 303 ribu orang ini cuma untuk asal bapak senang dan politis,” tegasnya.

    Kalangan buruh menuntut pemerintah untuk menyajikan data tentang lapangan kerja dan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak bias. “Jangan membuat seolah-olah negeri ini lapangan kerjanya terbuka luas dengan mudahnya. Padahal kondisi di lapangan berbeda jauh dari harapan,” pungkas Said Iqbal.

    (acd/acd)

  • Legislator Rieke `Oneng` minta PPATK bongkar data bansos fiktif

    Legislator Rieke `Oneng` minta PPATK bongkar data bansos fiktif

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator Rieke `Oneng` minta PPATK bongkar data bansos fiktif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 14:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak dibongkarnya penerima bantuan sosial (bansos) fiktif. Ia mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar hal itu.

    Menurut pemeran Oneng dalam sinetron “Bajaj Bajuri” itu, negara berpotensi merugi hingga ratusan triliun rupiah per tahun akibat dari bansos yang disalurkan kepada penerima fiktif tersebut. 

    “Tak ada pembangunan yang lahirkan kesejahteraan jika basisnya data fiktif negara” ujar Rieke dalam unggahan akun Instagram miliknya, @riekediahp, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Menurut dia, pada tahun 2021 tercatat sekitar 52,5 juta data penerima bansos diduga fiktif. Estimasi kerugian negara akibat hal itu mencapai Rp126 triliun per tahun.

    “Jika data penerima bansos fiktif, maka indikasi kuat dana bansos disalurkan ke rekening fiktif. Saat itu diyatakan data fiktif dihapus. Pertanyaannya, ke mana dana bansos yang dialokasikan berbasis data fiktif tersebut?,” kata dia.

    Ia mengatakan, hal ini sesungguhnya berulangkali disuarakan, namun tak pernah digubris.

    “Barulah di era Presiden Prabowo Subianto ada instruksi tegas pada PPATK untuk mengungkap kasus ‘manipulasi data negara’ ini,” kata Rieke.

    Ia menuturkan, pada Sabtu, 5 Juli 2025, PPATK mengumumkan 10 juta data fiktif penerima bansos. Sedangkan pada Senin, 7 Juli 2025, diumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme.

    “Hipotesis sementara, jika data penerima bansos fiktif, maka rekening penerima fiktif,” ucapnya.

    Rieke mengatakan, menurut PPATK sekitar 2000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran negara digunakan untuk mengendapkan Rp 2,1 triliun dana bansos.

    “Bansos terdiri dari berbagai program. Saya ambil ilustrasi dua program saja. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 2,4 juta/tahun/orang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 3,6 juta/tahun/orang. Artinya, Rp6 juta/tahun/orang,” papar Rieke.

    Analisis sementara ini, kata dia, tidak menggunakan data fiktif 2021, yaitu 52,5 juta. Yang digunakan, kata Rieke yakni yang dilansir dari PPATK pada tahun 2025, yaitu 10 juta data fiktif.

    “Kalikan Rp6 juta, maka indikasi kuat Rp60 triliun dialirkan ke rekening fiktif. Itu pun analisisnya dibatasi di dua program bansos dan di tahun 2025 saja. Padahal ada juga subsidi energi (listrik, BBM dan gas), Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, rumah tidak layak huni dan pupuk gunakan basis data yang kurang lebih sama dalam penyalurannya,” jelasnya.

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan dukungannya kepada Presiden Prabowo untuk membenahi data dasar negara yang akurat, aktual dan relevan.

    “Harapan saya Presiden Prabowo berani dan berkomitmen menjadi ‘Bapak Satu Data Indonesia Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi’,” tandas Rieke.

    Sumber : Elshinta.Com