Kementrian Lembaga: BPJS

  • Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

    Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

     

    Liputan6.com, Palembang – Video seorang dokter dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di RSUD Sekayu Palembang. Dalam potongan video itu terlihat keluarga pasien dengan emosi memaksa dr Syahpri Putra Wangsa, seorang dokter di rumah sakit tersebut, untuk membuka maskernya di hadapan pasien yang tengah terbaring.

    Peristiwa itu terjadi di ruang rawat inap di RSUD Sekayu, pada Selasa (12/8/2025).

    Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya? Berikut 6 fakta terkait peristiwa tersebut:

    1. Aksi Pemaksaan

    Saat dokter Syahpri sedang memeriksa pasiennya, keluarga pasien yang berada di ruangan yang sama, meminta dokter melepas masker dengan nada emosi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh dokter Syahpri, karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.

    Tiba-tiba, salah satu anggota keluarga pasien mendekati dan memegang bagian belakang leher dokter sembari memaksa melepaskan masker dokter, dan akhirnya masker di mulut dokter terlepas.

    2. Emosi Lihat Kondisi Pasien

    Dengan nada tinggi juga mempertanyakan identitas dokter serta meminta penjelasan kondisi pasien, yang disebut adalah ibu dari keluarga pasien tersebut.

    “Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak. Hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VIV ini untuk pelayanan,” ucap pria tersebut sembari merekam sang dokter.

    Walau dokter Syahpri sudah menjelaskan ke seluruh keluarga pasien, namun salah satu anggota keluarga pasien masih emosi dan meminta dokter bisa menangani ibunya dengan cepat.

    “Pelayanan yang bagus, kamu ngerti nggak, pelayanan yang layak, bukan sekadar nyuruh nunggu. Kita nggak mau pakai BPJS, nggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya. Kau bilang ini ruangan VVIP, paling layak. Buka masker, kau belum tahu kita ya,” ujarnya.

     

  • Daftar Penyakit yang Sedot Biaya BPJS Kesehatan Terbanyak, Jantung Nomor 1

    Daftar Penyakit yang Sedot Biaya BPJS Kesehatan Terbanyak, Jantung Nomor 1

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti menyebutkan beberapa penyakit atau masalah kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Terbanyak saat ini masih digunakan untuk mengcover layanan terkait penyakit katastropik.

    Ia mengungkapkan beban pembiayaan penyakit katastropik mencapai sekitar 37 triliun rupiah di tahun 2024.

    “Pertama itu penyakit yang paling banyak jantung, kedua itu kanker,” beber Prof Ali Ghufron saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025).

    Dia menambahkan penyakit yang berhubungan dengan ginjal seperti cuci darah dan gagal ginjal juga menjadi salah satu penyakit dengan biaya besar yang ditanggung BPJS Kesehatan.

    Dalam penjelasannya, Prof Ali Ghufron menyebut pasien yang paling banyak saat ini adalah dari kelompok lanjut usia atau lansia. Jumlahnya sekitar 28 juta orang.

    Menurutnya, jumlah itu akan terus bertambah. Dan seiring bertambahnya usia, berbagai penyakit dapat muncul.

    “Maka, ini harus dibiayai oleh BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan. Makanya, BPJS membuat screening agar orang itu bisa berpola hidup sehat,” beber dia.

    Berikut delapan penyakit berbiaya mahal yang ditanggung BPJS Kesehatan:

    Jantung: 22.550.047 kasus, pengeluaran Rp 19,25 triliunKanker: 4.240.719 kasus, pengeluaran Rp 6,49 triliunStroke: 3.899.305 kasus, pengeluaran Rp 5,82 triliunGagal Ginjal: 1.448.406 kasus, pengeluaran Rp 2,76 triliunHaemophilia: 131.639 kasus, pengeluaran Rp 1,11 triliunThalassaemia: 353.226 kasus, pengeluaran Rp 794,46 miliarLeukaemia: 168.351 kasus, pengeluaran Rp 599,91 miliarCirrhosis Hepatis: 248.373 kasus, pengeluaran Rp 463,52 miliar

    (sao/kna)

  • Ada 1.000 Lowongan Jadi Petugas Damkar Jakarta, Cek Gaji dan Syaratnya!

    Ada 1.000 Lowongan Jadi Petugas Damkar Jakarta, Cek Gaji dan Syaratnya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka 1.000 lowongan kerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar). Lowongan ini dibuka sejak Selasa (12/8) kemarin hingga besok, Kamis (14/8).

    Rekrutmen petugas damkar ini terbagi untuk penempatan di lima wilayah Provinsi Jakarta, yakni:

    Jakarta Barat 202 orang
    Jakarta Pusat 187 orang
    Jakarta Selatan 211 orang
    Jakarta Timur 219 orang
    Jakarta Utara 181 orang

    Untuk pendaftaran lowongan kerja ini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi milik Pemprov Jakarta di laman (https://jakarta.go.id/loker). Sementara untuk waktu pendaftaran akan dibuka hingga pukul 16.00 WIB pada Kamis (14/8) sore.

    Syarat Umum Daftar Lowongan Kerja Petugas Damkar Jakarta

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta;

    3. Berusia paling sedikit 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat mendaftar;

    4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta;

    6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;

    7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4×6 background merah, 2 (dua) lembar;

    8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat;

    9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;

    10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;

    11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;

    12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi:

    a. Tidak takut ketinggian;
    b. Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
    c. Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
    d. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
    e. Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
    f. Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
    g. Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
    h. Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
    i. Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

    13. Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.

    Syarat Khusus Daftar Lowongan Kerja Damkar Jakarta

    1. Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;

    2. Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat;

    3. Tinggi badan minimal 165 cm;

    4. Sehat jasmani/rohani, dan Tidak buta warna.

    5. Tidak takut ketinggian dan Tidak memiliki phobia gelap/ruang tertutup:

    6. Tidak bertato dan bertindik;

    7. Memenuhi syarat tes fisik (Kesegaran Jasmani) / Kesamaptaan;

    Gaji Petugas Damkar Jakarta

    Foto: dikhy sasra

    Gaji Petugas Damkar Jakarta

    Dalam informasi lowongan kerja petugas damkar Jakarta tidak disebutkan besaran gaji yang diberikan jika diterima nanti. Namun dalam situs resmi beritajakarta milik Pemprov Jakarta, gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di Jakarta sebesar Rp 6,4 juta per bulan.

    Besaran gaji tersebut baru dinaikkan Maret lalu sebesar Rp 1,1 juta dari sebelumnya Rp 5,3 juta atau setara UMR DKI. Keputusan ini didasarkan pada faktor risiko tinggi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran serta keahlian khusus yang mereka miliki.

    “Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Pemadam Jakarta ataupun pihak lain yang menyatakan dapat membantu masuk sebagai PJLP Pemadam Jakarta, Dinas Gulkarmat tidak bertanggung jawab,” tulis pengumuman lowongan kerja petugas damkar Jakarta itu.

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • Belanja Kesehatan Capai Rp 614,5T, Pengeluaran Pribadi Paling Besar

    Belanja Kesehatan Capai Rp 614,5T, Pengeluaran Pribadi Paling Besar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan mencatat belanja kesehatan di Indonesia mencapai Rp 614,5 triliun pada 2023, tumbuh 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut belanja kesehatan pribadi dan BPJS Kesehatan tercatat mendominasi.

    Untuk skema pembayaran pribadi atau Right to Out of Pocket mendominasi 28% atau sekitar Rp 175,5 triliun. Kemudian yang kedua terbesar adalah BPJS Kesehatan dengan belanja kesehatan sebesar Rp 166,4 triliun.

    “Paling besar itu out of pocket expenses. Jadi tetap orang-orang bayar sendiri itu lebih besar. BPJS Kesehatan sekitar Rp 166 triliun atau 27,1%. Asuransi swasta Rp 30 triliun, jadi semua totalnya Rp 614,5 triliun,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam CNBC Indonesia Health Summit 2025, Rabu (13/8/2025).

    Sementara itu komponen belanja kesehatan lain terdiri dari skema Pemda 23,7% sebesar Rp 145,4 triliun, korporasi sebesar 7,9% atau 48,3 triliun, Kementerian/Lembaga lain 1,7% senilai Rp 10,6 triliun, Kemenkes 4,9% senilai Rp 30,1 triliyn, dan LSM 1,2% senilai Rp 7,4 triliun.

    “Nah itu tumbuhnya 11-13% setiap tahunnya,” ujar Budi.

    Dia menegaskan potensi industri kesehatan di Indonesia sangat besar. Sayangnya, belanja kesehatan per kapita Indonesia masih di angka US$ 140 per kapita, kalah dari Malaysia yang mencapai US$ 432 per kapita.

    Menurutnya, jika Indonesia bisa mencapai belanja kesehatan yang sama dengan Malaysia, maka potensi sektor ini sangat besar dalam 5-10 tahun mendatang.

    “Kalau belanjanya sekitar US$ 432 per kapita, dikalikan 280 juta populasi, maka bisa mencapai US$ 84 miliar. Jadi ada sebesar itu potensi pendapatan,” kata dia.

    Secara historis, industri kesehatan tumbuh 9-11% setiap tahunnya, namun tidak tercermin pada GDP. Budi menegaskan, hal ini disebabkan oleh besarnya impor di sektor kesehatan.

    “Kalau vaksin misalnya masih diimpor dari luar, makanya GDP growthnya tidak terjadi di Indonesia. Maka ini jadi tugas kita, 9-11% pertumbuhan itu tidak tercermin di GDP,” tegas Budi.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemerintah Bidik Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025

    Pemerintah Bidik Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan operasional apotek dan klinik desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat berjalan secara luas pada akhir Agustus 2025. 

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyepakati relaksasi sejumlah peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan apotek desa dan klinik desa itu.

    “Harapannya pada akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru, yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (12/8/2025).

    Lebih lanjut, upaya ini dilakukan seiring dengan hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bali beberapa waktu lalu, yang menargetkan 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada Agustus-September tahun ini.

    Menurut Ferry, Kopdes Merah Putih nantinya dapat melayani penjualan obat dan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan di luar Kopdes.

    Dia menjelaskan bahwa perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta, juga menyambut baik gagasan untuk menyuplai obat dengan harga diskon. Dengan demikian, harga jual di apotek desa dapat lebih murah.

    “Kita bisa mendapatkan harga eceran, bisa 10%—20% di bawah retail modern. Karena harapannya semakin ke desa, harga obat bisa semakin murah,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan dalam Kopdes.

    Selain relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan program prioritas pemerintah ini.

    “Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB [izin mendirikan bangunan] lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa,” kata Dante.

    Menurutnya, relaksasi aturan tersebut juga akan diterapkan dalam sistem kerja sama antara Kopdes dengan BPJS Kesehatan. Harapannya, layanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih maksimal.

  • 10
                    
                        Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
                        Regional

    10 Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker Regional

    Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
    Editor
    SUKOHARJO, KOMPAS.com – 
    Kasus Tita Delima, mantan karyawan yang dituntut Rp 120 juta oleh perusahaannya setelah mengundurkan diri, memasuki babak baru.
    Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
    Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
    Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
    Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
    Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
    “Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
    Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
    Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
    “Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
    Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
    Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
    Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, digugat oleh tempat kerjanya setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
    Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
    Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
    “Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
    Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
    Tita bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022. Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
    Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi. Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir.
    Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
    Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
    Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program perlindungan bagi pedagang Pasar Anyar

    JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program perlindungan bagi pedagang Pasar Anyar

    Sumber foto: Mus Mulyadi/Elshinta.com.

    JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program perlindungan bagi pedagang Pasar Anyar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Cimone Tangerang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal. Kali ini menyasar para pedagang Pasar Anyar Tangerang, dengan mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.  

    “Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlibdungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.

    Dia menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memang tengah berfokus untuk memperluas kepesertaan dari sektor formal dan non formal, seperti pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga sektor non formal lainnya.

    Dessy menjelaskan, program tersebut menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk pelaku UMKM. Dengan iuran yang sangat terjangkau, Pekerja BPU dapat mengikuti dua program perlindungan dasar tersebut. Manfaatnya, 

    “Manfaat dari dua program itu para pedagang ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy.

    “Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.

    Dia juga menyebut, jika pekerja BPU  meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

    Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

    Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

    “Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Senin (11/8).

    Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti pelaku UMKM di Pasar Anyar Kota Tangerang ini.

    “Kita berharap khususnya para pedagang Pasar Anyar Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial  agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.

    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.

    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.

    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.

    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.

    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.

    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.

    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.

    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.

    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.
     
    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.
     
    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
     
    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

     
    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.
     
    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.
     
    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
     
    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.
     
    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.
     
    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

     
    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.
     
    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.
     
    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
     
    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.
     
    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • 20 Anak di Jakarta Gagal Ginjal, Harus Cuci Darah Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Agustus 2025

    20 Anak di Jakarta Gagal Ginjal, Harus Cuci Darah Seumur Hidup Megapolitan 10 Agustus 2025

    20 Anak di Jakarta Gagal Ginjal, Harus Cuci Darah Seumur Hidup
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Kasus gagal ginjal pada anak di Jakarta meningkat beberapa tahun terakhir.
    Ketua Yayasan Ginjal Anak Indonesia, Agustya Sumaryati mengatakan, saat ini tercatat ada 20 anak di Jakarta menderita gagal ginjal.
    “Dari total 60 anak yang kami dampingi di seluruh Indonesia, 20 di antaranya berasal dari Jakarta. Kemudian 30 di Jawa Barat, selebihnya ada di Banten. Ada juga satu di Jambi dan satu di Sumatera Selatan,” kata Agustya dikutip dari
    TribunJakarta.com, 
    Minggu (10/8/2025). 
    Agustya mengatakan, mayoritas dari anak-anak tersebut kini menjalani cuci darah secara rutin dua kali seminggu, termasuk anak-anak usia sekolah dasar.
    Kondisi ini berdampak pada aktivitas anak, termasuk pendidikan yang kerap terganggu.
    “Kebanyakan dari mereka jadi sekolahnya terganggu karena harus bolak-balik rumah sakit. Karena kita tahu kalau sudah cuci darah ya mereka harus menjalaninya seumur hidup,” kata dia.
    Lebih lanjut, Agustya menjelaskan, penyebab gagal ginjal pada anak belakangan ini bukan hanya karena kelainan bawaan.
    Akan tetapi juga dipengaruhi oleh pola hidup yang kurang sehat, seperti mengonsumsi minuman berpemanis dan kurang minum air putih.
    “Di awal-awal yayasan berdiri tahun 2016, banyak yang (gagal ginjal) karena kelainan bawaan sejak bayi. Tapi sekarang banyak yang karena gaya hidup. Termasuk di Jakarta,” katanya.
    Meskipun prosedur cuci darah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun tidak semua kebutuhan pengobatan terpenuhi. Misalnya, obat-obatan jangka panjang, vitamin, susu, dan kebutuhan penunjang lainnya.
    “Yang dicover BPJS itu biasanya hanya untuk dua minggu, padahal kebutuhan anak-anak ini bisa untuk satu bulan penuh. Sisanya harus ditanggung keluarga,” jelas Agustya.
    Masih minimnya edukasi masyarakat soal penyakit ini juga disebut menjadi tantangan tersendiri.
    “Banyak orang masih mengira gagal ginjal itu hanya penyakit orangtua. Padahal anak-anak pun bisa terkena, bahkan sejak usia 4 tahun,” tegasnya.
    Pada 2025 ini, yayasan mencatat sebanyak 18 anak penderita gagal ginjal meninggal dunia, dengan setengah di antaranya berasal dari Jakarta.
    Pada 2024 lalu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melakukan riset terhadap penyakit gagal ginjal yang diderita oleh anak-anak.
    Saat itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, gagal ginjal anak disebabkan oleh kelainan kongenital (bawaan lahir) dan penyakit primer pada glomerulus ginjal seperti glomerulonefritis, sindroma nefrotik, obstruksi dan sebagainya.
    “Adapun gaya hidup atau perilaku konsumsi jajanan tidak sehat bukanlah penyebab utama gagal ginjal pada anak, namun dapat berkontribusi terhadap penyakit gagal ginjal pada anak secara tidak secara langsung,” ungkap Ani kepada
    Warta Kota.
    Menyusul hal tersebut, kata Ani, yang perlu diperhatikan adalah anak usia sekolah yang memiliki faktor risiko obesitas dan tekanan darah tinggi.
    Sebab, mengonsumsi jajanan mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) yang tidak terkendali dapat mengakibatkan anak mengalami obesitas.
    “Obesitas inilah yang perlu dicegah dan dikendalikan melalui edukasi secara dini kepada anak dan orangtua terkait kandungan GGL pada makanan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Dokter Salah Beri Resep Obat, Pasien Alami Gangguan Sumsum Tulang

    Viral Dokter Salah Beri Resep Obat, Pasien Alami Gangguan Sumsum Tulang

    Jakarta

    Seorang dokter di Singapura diskors selama 14 bulan karena kesalahannya dalam merawat pasien. Awalnya, pasien itu mengunjungi Naaman Skin and Laser Centre di Novena untuk mengobati ruam di tubuhnya.

    Namun, pasien pria itu berakhir dirawat di rumah sakit selama 10 hari. Ia mengalami supresi sumsum tulang atau kondisi saat sumsum tulang tidak menghasilkan sel darah dalam jumlah normal, setelah dokter kulitnya mengubah resep obat.

    Menurut dasar keputusan pengadilan disiplin Dewan Medis Singapura (SMC), konsultan dermatologis pusat bernama Khoo Boo Peng itu mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran profesional, berdasarkan Undang-Undang Registrasi Medis 1997. Sejak itu, Khoo diskors dari praktik selama 14 bulan.

    Awal Mula Kejadian

    Insiden ini berawal saat pasien pria itu berkonsultasi dengan Khoo pada 13 April 2020 soal ruam di tubuhnya. Ia mengaku kondisi itu sudah dialaminya sejak Agustus 2019.

    Saat itu, Khoo mendiagnosisnya dengan nodul prurigo, suatu kondisi kulit yang menyebabkan benjolan gatal pada kulit. Dokter juga memberikan suntikan steroid pada pasien.

    Pada 27 April 2020, Khoo meresepkan Siklosporin dan Metotreksat kepada pasien. Siklosporin adalah agen imunosupresif, sementara Metotreksat adalah agen kemoterapi dan penekan sistem kekebalan tubuh.

    Kondisi pasien mulai membaik pada 15 Mei 2020. Karena obat-obatan tersebut mahal untuk dilanjutkan dalam jangka panjang, pengobatan akhirnya dihentikan.

    Dokter Mengganti Obat

    Pada 12 Juni 2020, pasien mengalami kekambuhan dan kembali berkonsultasi pada Khoo. Kali ini, Khoo mengganti obat dan meresepkan Azatioprin dan Prednisolon kepada pasien.

    Dikutip dari Mothership, Azathioprine adalah obat imunosupresif. Prednisolon adalah obat yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah kulit.

    Pada 27 Juni 2020, pasien mengirimkan e-mail kepada Khoo berisi dua foto bagian bawah wajahnya. Pasien mengungkapkan kekhawatirannya bahwa wajah di bawah bibir sedikit bengkak dan warna kulitnya menjadi lebih gelap dari biasanya.

    Khoo membalasnya di hari yang sama dengan mengatakan bahwa ini tampaknya merupakan retensi cairan sementara akibat obat Prednisolon dan memintanya untuk melanjutkan pengobatan.

    Pasien mengirimkan e-mail kepada Khoo beberapa hari kemudian, pada 1 Juli 2020. Ia mengungkapkan bahwa obat steroid itu telah menyebabkan lepuh di dekat bibir dan sariawan, dan mungkin juga memengaruhi lidah dan tenggorokan.

    “Rasanya sakit saat saya makan dan menelan. Penggelapan kulit juga cukup parah,” tulis pasien.

    Pada 2 Juli 2020, pasien mengirimkan e-mail lanjutan dengan melampirkan foto rambut rontoknya.

    “Ini adalah jumlah rambut yang saya rontokkan pagi ini. Belum pernah terjadi sebelumnya. Mohon beritahu saya apa yang harus dilakukan dengan steroid ini. Steroid ini sangat menyiksa saya. Saya ingin berhenti, tetapi juga takut dengan gejala putus obat,” terang pasien.

    Khoo setuju dan memintanya untuk berhenti mengonsumsi Prednisolon.

    Diagnosis Serius

    Pada 2 Juli 2020, setelah berkonsultasi dengan Khoo melalui e-mail, pasien tersebut berkonsultasi langsung dengan Khoo untuk keperluan mendesak. Saat itulah Khoo baru memberi tahunya, gejala-gejala tersebut kemungkinan merupakan reaksi obat yang merugikan terhadap Azathioprine.

    Ia kemudian berobat ke departemen Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Mount Elizabeth Novena pada 4 Juli 2020. Di sana, ia didiagnosis mengalami supresi sumsum tulang yang mengakibatkan pansitopenia.

    Supresi sumsum tulang adalah suatu kondisi di mana sumsum tulang tidak memproduksi cukup sel darah atau trombosit. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa pansitopenia berpotensi mengancam jiwa.

    Hal ini menyebabkan pasien dirawat di rumah sakit dari 4 Juli hingga 13 Juli 2020.

    Alasan Dakwaan

    Dakwaan pertama Khoo adalah meresepkan Azathioprine kepada pasien tanpa menjamin keselamatan pasien. Dakwaan kedua yang dijatuhkan kepadanya adalah kegagalan melakukan pemantauan ketat terhadap pasien, dan manajemen efek samping yang tepat setelah memulai pengobatan Azathioprine.

    Dokumen tribunal menyatakan bahwa Khoo seharusnya memeriksa pasien untuk melihat apakah ia memiliki metabolisme Azathioprine yang normal, sedang, atau buruk.

    Jika pasien memilih untuk tidak menjalani salah satu tes tersebut, Khoo seharusnya berhati-hati untuk memulai pasien dengan dosis Azathioprine terendah untuk menguji seberapa sensitif pasien terhadap Azathioprine.

    Khoo juga tidak mengambil kedua tindakan pencegahan tersebut. Hal itu mengakibatkan pasien dirawat di rumah sakit karena dapat terjadi efek samping yang serius jika dosis tinggi Azathioprine, yang diresepkan kepada pasien yang memiliki metabolisme Azathioprine yang buruk.

    Hasil tes tertanggal 9 Juli 2020 menetapkan bahwa pasien memiliki metabolisme Azathioprine yang buruk.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19”
    [Gambas:Video 20detik]
    (sao/naf)