Kementrian Lembaga: BPJS

  • HUT RI, Ribuan Driver Gojek Pecah Rekor MURI Konvoi Terbanyak Se-Indonesia

    HUT RI, Ribuan Driver Gojek Pecah Rekor MURI Konvoi Terbanyak Se-Indonesia

    Jakarta

    Ribuan mitra driver Gojek yang terdiri dari 2.025 mitra dan 80 Srikandi (pengemudi perempuan ibu tunggal) berhasil memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) untuk konvoi driver ojol terbanyak dalam sejarah Indonesia.

    Para driver ojol ini turun ke jalan melakukan konvoi dengan tertib. Jumlah peserta itu juga merepresentasikan usia kemerdekaan Indonesia tahun ini. Para peserta konvoi memulai start dari Transmart MT Haryono menuju Slipi Jakarta Barat.

    “Mari kita sama-sama tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa rekan-rekan Gojek bisa merepresentasikan bagaimana tertib berlalu lintas,” kata Kasubag Tahti Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bait Ferdinand, dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

    Momen tersebut terjadi pada Minggu siang (17/8) demi memperkuat persatuan Indonesia dalam rangka perayaan HUT ke-80 kemerdekaan RI.

    “Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-80 tahun. Selamat untuk kalian semua, para driver, yang sudah memecahkan rekor MURI untuk hari ini,” kata Wakil Direktur Utama MURI Osmar Semesta Susilo.

    Driver Gojek asal Jakarta Husni Iryahadi menjadi inisiator dalam gerakan ini. Husni mengatakan konvoi tahun ini adalah yang pertama kali dalam rangka untuk memperingati HUT ke-80 tahun kemerdekaan Indonesia.

    “Ini adalah bentuk ungkapan kami para driver ojek online untuk ikut memperingati Hari Kemerdekaan, di mana kami terdiri dari banyak komunitas driver, hari ini ada 80 Srikandi driver perempuan dan 2.025 driver yang ikut meramaikan,” kata Husni.

    Ribuan driver Gojek bersama dengan manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengadakan upacara bendera dan berbagai kegiatan dengan semangat solidaritas demi memaknai HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025 di Kemang Timur, Jakarta. Foto: Gojek

    Upacara Bendera

    Sebelumnya di pagi hari, ribuan driver Gojek, unit bisnis dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo), juga mengadakan upacara bendera dan berbagai kegiatan dengan semangat solidaritas demi memaknai hari besar bagi bangsa Indonesia ini.

    Manajemen GoTo menyatakan tema HUT RI ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’ itu selaras dengan komitmen Gojek yakni dalam melindungi, menyejahterakan, dan mendengarkan mitra.

    Direktur Utama Grup GoTo, Patrick Walujo mengatakan Gojek merupakan Karya Anak Bangsa yang #BerjuangUntukIndonesia, dan mitra driver Gojek adalah bagian penting dari perjuangan ini.

    “Setiap hari Anda melayani masyarakat dengan tulus, membantu roda perekonomian berputar, dan menjadi wajah semangat gotong royong Indonesia,” kata Patrick.

    Upaya ini diwujudkan melalui Program Gojek Swadaya, pelopor program kesejahteraan mitra driver di industri sejak 2016 yang dirancang untuk meringankan beban operasional, memberikan perlindungan perjalanan, hingga dukungan untuk kebutuhan harian dan produktif.

    Lima pilar Gojek Swadaya mencakup solusi finansial (dana siaga, KPR, asuransi, tabungan), jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dukungan kebutuhan harian (diskon sembako, atribut dan kebutuhan operasional lainnya), telekomunikasi (paket data khusus mitra), serta perawatan kendaraan (promo oli, ban, dan servis). Inisiatif ini merefleksikan kemitraan yang inklusif, berakar pada semangat gotong royong.

    “Mari kita lanjutkan perjuangan para pendahulu dengan cara kita: bekerja dengan jujur, melayani dengan hati, dan menjaga persatuan. Kita berjuang bersama agar kita dapat berjaya dan menjadi tuan rumah bagi negeri sendiri,” kata Patrick.

    “Dengan itu, kita yakin Indonesia akan semakin maju dan sejahtera,” sambungnya.

    Sementara itu, Direktur/Chief Operating Officer GoTo dan President Gojek, Hans Patuwo menambahkan melalui lima pilar Program Swadaya Gojek ini, pihaknya berusaha memperkuat kesejahteraan mitra dengan berbagai dukungan.

    “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup mitra, sehingga kita semua dapat berjuang bersama menuju masa depan yang lebih cerah,” kata Hans.

    Selain Program Swadaya, Gojek juga meluncurkan Mitra Juara Bulanan, penghargaan bagi mitra dengan kinerja terbaik dan kontribusi positif bagi komunitas. Dari ratusan penerima penghargaan, dipilih ‘Mitra Juara Paling Mantul’ setiap bulan untuk apresiasi khusus.

    (hnu/ega)

  • Pemkab Kudus Daftarkan 31.000 Pekerja Rentan ke BPJamsostek

    Pemkab Kudus Daftarkan 31.000 Pekerja Rentan ke BPJamsostek

    KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk mendaftarkan 31.000 pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk mendaftarkan 31.000 pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

    Ditemui di sela penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis serta penyerahan santunan secara simbolis usai Upacara HUT RI di Alun-alun Kudus, Satria mengatakan untuk tahapannya, nanti ada verifikasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang membina masing-masing pekerja rentan. Selanjutnya, dilakukan validasi agar dipastikan semua penerima sudah terlindungi.

    Satria menambahkan program ini terbukti bermanfaat, karena saat ini terdapat empat ahli waris pekerja rentan yang menerima santunan kematian setelah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pemkab Kudus.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari membenarkan hal tersebut bahwa saat ini ada empat pekerja rentan yang meninggal dan mendapatkan santunan.

    Ia menyebutkan selain empat ahli waris yang sudah menerima manfaat, saat ini masih ada 10 klaim santunan lain yang sedang diproses. Tahun sebelumnya, hampir 50 klaim santunan juga telah dibayarkan.

    “Dengan tambahan peserta ini, total pekerja rentan yang dibiayai Pemkab Kudus meningkat menjadi 31.000 orang. Mereka terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per peserta,” kata Vinca.

    Ia mengapresiasi kepedulian Pemkab Kudus yang menanggung iuran pekerja rentan melalui APBD. Menurutnya, hal ini sangat membantu kelompok pekerja yang kesulitan membayar iuran secara mandiri.

    “Program ini juga akan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kudus yang saat ini baru sekitar 34 persen. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimistis tingkat perlindungan sosial tenaga kerja di Kudus semakin luas,” tambahnya.

  • Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dapat dilakukan ketika karyawan sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan.

    Mengingat, dana tersebut memang disiapkan untuk menghadapi hari tua, atau ketika berstatus tidak bekerja. Kendati demikian, jika ada keperluan darurat, JHT sebenarnya bisa dicairkan tanpa resign.

    Namun, perlu dicatat bahwa pencairan JHT untuk pekerja aktif tidak bisa dilakukan 100%, melainkan hanya 10% atau 30%. Untuk pencairan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen 

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Situs Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

    18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

    Jakarta

    Pelayanan SIM tetap buka saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Kamu SIM-nya mati bertepatan dengan tanggal tersebut, tetap bisa melakukan perpanjangan.

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

    Dalam SKB itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM Keliling DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling tetap buka. Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.

    “Dalam rangka libur nasional Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, hari Senin 18 Agustus 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling DKI Jakarta tetap melaksanakan pelayanan,” demikian dikutip laman Instagram Satpas Metro Jaya.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    (dry/rgr)

  • Daftar 8 Jenis Penyakit Habiskan Biaya BPJS Kesehatan Paling Banyak

    Daftar 8 Jenis Penyakit Habiskan Biaya BPJS Kesehatan Paling Banyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah penyakit dengan biaya tinggi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit katastropik disebut masih menjadi yang paling banyak menyerap anggaran.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan, sepanjang 2024, pembiayaan penyakit katastropik mencapai sekitar Rp37 triliun. Angka itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti.

    Penyakit jantung menjadi beban terbesar dalam biaya tersebut. Kanker menempati posisi kedua sebagai penyakit dengan kasus dan pengeluaran tinggi.

    “Pertama itu penyakit yang paling banyak jantung, kedua itu kanker,” ungkap Ali dikutip dari Detik.com, Sabtu, (16/8/2025).

    Penyakit gagal ginjal dan kebutuhan cuci darah juga masuk dalam daftar penyumbang beban besar BPJS Kesehatan. Disebutkan pula, pasien terbanyak berasal dari kelompok lanjut usia atau lansia.

    Jumlah lansia saat ini tercatat sekitar 28 juta orang. Populasi itu diperkirakan akan terus meningkat sehingga potensi munculnya penyakit juga semakin besar.

    Menurut Ali Ghufron, pembiayaan pemeriksaan harus ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, program skrining kesehatan digelar untuk mendorong masyarakat hidup lebih sehat.

    Daftar 8 penyakit dengan biaya tinggi yang saat ini ditanggung BPJS Kesehatan:

    Jantung: 22.550.047 kasus, pengeluaran Rp19,25 triliun
    Kanker: 4.240.719 kasus, pengeluaran Rp6,49 triliun
    Stroke: 3.899.305 kasus, pengeluaran Rp5,82 triliun
    Gagal ginjal: 1.448.406 kasus, pengeluaran Rp2,76 triliun
    Haemophilia: 131.639 kasus, pengeluaran Rp1,11 triliun
    Thalassaemia: 353.226 kasus, pengeluaran Rp794,46 miliar
    Leukemia: 168.351 kasus, pengeluaran Rp599,91 miliar
    Sirosis hepatis: 248.373 kasus, pengeluaran Rp463,52 miliar.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anggaran Kemenkes 2026 Naik Jadi Rp114 Triliun, Ini Prioritas Prabowo

    Anggaran Kemenkes 2026 Naik Jadi Rp114 Triliun, Ini Prioritas Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut anggaran pelaksanaan program prioritas pada tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto meningkat 8% menjadi Rp114 triliun pada 2026 dari tahun sebelumnya Rp105,6 triliun.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tak hanya anggaran Kemenkes, untuk sejumlah program prioritas transformasi kesehatan tahun depan juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan senilai Rp14,5 triliun.

    “Kita juga ada anggaran yang kita salurkan melalui APBD sekitar Rp14,5 triliun. Jadi total di 2026 Rp128 triliun,” kata Budi dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Jumat (16/8/2025).

    Dia menerangkan bahwa anggaran terbesar dialokasikan untuk pembiayaan BPJS yang masuk dalam dana pembiayaan dan tata kelola kesehatan senilai Rp59 triliun pada tahun depan.

    Alokasi anggaran terbesar kedua adalah layanan kesehatan di rumah sakit (RS) senilai Rp31 triliun. Adapun, layanan yang dimaksud mencakup peningkatan pelayanan untuk 10 penyakit prioritas, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pengembangan RS UPT Vertikal.

    “Ketiga adalah layanan primer di posyandu puskesmas ini sebesar Rp24 triliun setengahnya dianggarkan di Kemenkes, setengahnya lagi dianggarkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

    Anggaran terbesar keempat yaitu dukungan manajemen untuk belanja pegawai, ops, dan perkantoran yakni Rp9,2 triliun.

    Kelima, anggaran untuk pengelolaan SDM kesehatan senilai Rp3,7 triliun yang mencakup penyediaan SDM kesehatan, peningkatan kualitas SDM, dan pemerataan SDM kesehatan.

    “Kemudian, saya tampilkan sedikit ini program prioritas seperti BPJS Rp59 triliun, kita juga ada di RS-RS Rp32 triliun itu termasuk RS Kemenkes yang tahun ini diharapkan bisa naik dari Rp20 triliun mungkin ke Rp26 triliun,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi juga menyebutkan, rencana pembangunan RS di 34 kabupaten/kota daerah terpencil dengan anggaran Rp9,7 triliun dan untuk pengembangan pendidikan dokter dan dokter spesialis sebesar Rp2,5 triliun.

    “Anggaran yang kita salurkan lewat pemda itu sekitar Rp12,7 triliun untuk men-support aktivitas layanan primer di 508 kab/kota,” pungkasnya.

  • BPJS dapat alokasi terbesar dari Rp128 triliun anggaran kesehatan 2026

    BPJS dapat alokasi terbesar dari Rp128 triliun anggaran kesehatan 2026

    ANTARA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp128 triliun untuk kesehatan dalam RAPBN 2026. Anggaran Rp128 triliun tersebut akan dibagi ke dalam beberapa pos, di mana BPJS Kesehatan merupakan pos yang mendapatkan anggaran tertinggi yakni sebesar Rp59 triliun. (Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data untuk optimalkan pajak

    DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data untuk optimalkan pajak

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur pertukaran data untuk mengoptimalkan serapan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Kerja sama ini bermula dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017.

    Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.

    Sinergi tersebut makin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    PKS DJP dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025.

    Kerja sama itu mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

    “Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” tambah Bimo.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menuturkan PKS ini ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

    Dari sisi perpajakan, kata dia, diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong rasio pajak (tax ratio).

    Sedangkan, dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini diyakini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

    “Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujarnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPJS Kesehatan Susun Langkah Hadapi Beban Pembiayaan Perawatan Lansia

    BPJS Kesehatan Susun Langkah Hadapi Beban Pembiayaan Perawatan Lansia

    Jakarta

    BPJS Kesehatan menyiapkan langkah untuk menghadapi beban pembiayaan kesehatan yang meningkat secara signifikan. Hal ini terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia yang mencapai 28 juta jiwa.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kelompok lansia cenderung memiliki risiko tinggi mengalami berbagai penyakit. Misalnya seperti penyakit jantung, kanker, dan gagal ginjal yang memang membutuhkan perawatan jangka panjang dan biaya yang besar.

    “Pembiayaan penyakit katastropik pada 2024 mencapai sekitar 37 triliun rupiah. Jumlah ini akan terus meningkat jika kita tidak mengedepankan pencegahan,” ungkapnya saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025).

    Prof Ali Ghufron mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tengah menyiapkan langkah-langkah yang konkret untuk menghadapi proyeksi penambahan kelompok usia lansia tersebut.

    Salah satunya, dengan memasifkan program skrining kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit dan mengedukasi masyarakat dalam menerapkan gaya hidup sehat.

    “BPJS bikin screening ini tujuannya agar orang itu berpola hidup sehat, juga pendekatan lain seperti sosialisasi yang dibalut dengan seni,” kata Prof Ali Ghufron.

    Dalam menjalani program ini, Prof Ali Ghufron berharap dapat berkolaborasi dengan lintas sektor. Ini termasuk dengan fasilitas kesehatan yang sudah berjalan baik, sehingga dapat memperkuat kesadaran publik soal pentingnya menjaga kesehatan dan mengoptimalkan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (sao/kna)

  • KDM tegaskan arah kebijakan pembangunan harus bermanfaat nyata

    KDM tegaskan arah kebijakan pembangunan harus bermanfaat nyata

    Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seiring dengan disepakatinya volume APBD Perubahan 2025 sebesar Rp32,8 triliun maka arah kebijakan pembangunan di Jawa Barat harus terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menghadirkan kesia-siaan.

    “Saya tidak menginginkan pembangunan yang berakhir dengan kesia-siaan, tetapi harus menghasilkan ‘output’, ‘outcome’, dan ‘benefit’ yang memadai bagi kepentingan publik,” kata Dedi di Bandung, Kamis.

    Dalam bidang pendidikan, Dedy Mulyadi yang biasa disapa Kang Dedy Mulyadi (KDM) itu menyoroti minimnya pembangunan SMA dan SMK di wilayah perkotaan akibat tingginya harga lahan, bahkan tahun 2020 tidak ada pembangunan sekolah baru.

    Sebagai solusi, ia mengusulkan akuisisi sekolah swasta yang sudah tidak beroperasi serta integrasi gedung SMP dan SMA dalam satu lokasi untuk efisiensi lahan.

    “Targetnya, pada 2026–2027, seluruh lulusan SMP dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Ini adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas SDM di Provinsi Jabar,” ujar dia.

    Selain pendidikan, Dedi Mulyadi mencontohkan di bidang kesehatan di mana kasus kusta dan TBC sangat tinggi, terutama di Kabupaten Bekasi.

    Ia mengatakan penanganan harus dilakukan dari akar masalah, yakni rehabilitasi rumah dan perbaikan sanitasi lingkungan.

    “Biaya pengobatan justru lebih mahal dibanding menyelesaikan akar masalah melalui perbaikan lingkungan,” katanya.

    Sementara dari BPJS Kesehatan, lanjutnya, adanya lonjakan migrasi peserta dari BPJS mandiri ke BPJS pemerintah yang berpotensi menimbulkan kekacauan fiskal. Kondisi itu berdampak pada keuangan rumah sakit daerah karena tetap harus melayani pasien meski klaim belum dibayar.

    “Ini masalah sederhana tapi berpotensi menimbulkan kekacauan fiskal,” ujar dia.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat telah menandatangani Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, sekaligus menyampaikan Pengantar KUA-PPAS APBD Tahun 2026, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (7/8).

    Untuk KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 memiliki volume anggaran mencapai Rp32,8 triliun.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.