Kementrian Lembaga: BPJS

  • Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

    Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

    Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memberikan sanksi tegas untuk dokter Billy Rosan, dokter spesialis bedah anak yang diduga meminta uang Rp8 juta secara pribadi kepada pasien BPJS.

    Pihak rumah sakit memastikan, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek.

    Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal bersama komite medik dan jajaran pelayanan rumah sakit.

    “Disimpulkan, terhitung hari ini yang bersangkutan tidak bisa lagi diberikan pasien BPJS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Saya menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas,” kata Imam kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Imam menuturkan, pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dr Billy di RSUDAM.

     “Ini berkaitan dengan tindakan pungutan di luar prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dia menekankan, sekitar 98 persen pasien RSUD Abdul Moeloek merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan larangan ini, secara otomatis dr Billy tidak bisa lagi menjalankan praktik bedah anak di rumah sakit tersebut.

    “Kalau dia tidak boleh melayani pasien BPJS, ya sama saja tidak bisa praktik di RSUD Abdul Moeloek. Itu rekomendasi sanksi, dan per hari ini sudah berlaku,” jelas dia.

  • Kemenko Polkam RI minta Sumut cepat bentuk Tim Tanggap Insiden Siber 

    Kemenko Polkam RI minta Sumut cepat bentuk Tim Tanggap Insiden Siber 

    Percepatan pembentukan TTIS ini sangat perlu kita segerakan, karena faktanya baru 42 persen dari 552 pemerintah daerah memiliki TTIS,

    Medan (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI meminta Provinsi Sumatera Utara harus melakukan percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di daerah.

    “Percepatan pembentukan TTIS ini sangat perlu kita segerakan, karena faktanya baru 42 persen dari 552 pemerintah daerah memiliki TTIS,” ucap Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam RI Budi Eko P usai rapat koordinasi percepatan pembentukan dan penguatan TTIS di wilayah Sumut di Medan, Kamis.

    Sebab, lanjut dia, faktanya beberapa infrastruktur digital milik pemerintah telah mendapat serangan peretasan maupun pencurian data beberapa tahun terakhir.

    Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Direktorat Jenderal dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.

    “Makanya di sini kita melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Komdigi (Komunikasi dan Digital) agar masing-masing pemerintah daerah segera membentuk TTIS ini,” kata Eko.

    Pihaknya ke Sumatera Utara juga merupakan upaya mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam melakukan percepatan pembentukan TTIS.

    “Sesuai arahan bapak Presiden terbentuk dulu TTIS tahun ini, dan tahun depan baru kita lakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusianya,” papar Eko.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyatakan, Sumatera Utara hingga kini melakukan percepatan pembentukan TTIS di 24 kabupaten/kota se-Sumut.

    Namun, tutur dia, satu di antaranya tantangan yang dihadapi provinsi ini adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi teknis yang mumpuni.

    “SDM kita sangat minim jumlahnya untuk ASN di bidang persandian dan keamanan informasi hanya 10 orang. Itu yang mengcover 33 kabupaten/kota di Sumut,” katanya.

    Berdasarkan data, hingga kini di wilayah Sumatera Utara telah terdapat dua TTIS yang sedang berjalan, yakni Kota Medan dan Kabupaten Nias.

    Ada tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padangsidimpuan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Tanjung Balai, termasuk Provinsi Sumut yang sudah membentuk TTIS.

    Terdapat 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah berproses membentuk TTIS, yakni Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Binjai, Gunungsitoli, dan Sibolga.

    “Belum ada juga pejabat fungsional sandi. Hal ini tidak hanya terjadi di provinsi tetapi juga rata-rata di daerah di Sumut,” ujar Erwin.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Bicara soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Sri Mulyani Bicara soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. 

    Dia menjelaskan bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada keseimbangan antara besaran manfaat dan kapasitas pendanaan, baik dari peserta maupun dari pemerintah.

    “Kalau manfaatnya makin banyak berarti biayanya memang makin besar dan oleh karena itu kalau supaya rakyat bisa mendapatkan jaminan kesehatan, maka anggaran yang ditanggung pemerintah harus makin tinggi kan itu saja,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).

    Sri Mulyani mengungkapkan, subsidi pemerintah masih terus diberikan untuk kelompok peserta mandiri kelas bawah. Iuran peserta mandiri kelas 3 saat ini tercatat Rp35.000 per bulan, padahal seharusnya sebesar Rp42.000.

    “Selisih Rp7.000 itu ditanggung pemerintah,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, bendahara negara itu menyatakan bahwa pembahasan teknis terkait penyesuaian iuran akan dilakukan secara komprehensif.

    Prosesnya melibatkan kementerian terkait agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sekaligus menjaga kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS).

    “Kami tentu akan membahasnya bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan restu iuran BPJS Kesehatan naik secara bertahap, seperti yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Pemerintah membuat analisis risiko fiskal, salah satunya terkait program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah menjabarkan bahwa kondisi DJS yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi—salah satunya karena terjadi kenaikan rasio klaim pada semester I/2025.

    “Untuk itu, penyesuaian iuran [BPJS Kesehatan] dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalkan gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

    Setidaknya ada tiga poin yang disebut terkait itu, yakni penyesuaian bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) kelas III, dan beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.

  • Kata BPJS Kesehatan soal Rencana Iuran Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

    Kata BPJS Kesehatan soal Rencana Iuran Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

    Jakarta

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan secara bertahap mulai tahun depan. Dalam dokumen yang beredar, wacana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan untuk menjaga stabilitas keberlanjutan program.

    Mengenai rencana tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan mendukung penuh kebijakan yang mampu mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan ini. Jika penyesuaian iuran dilakukan, disebut akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan.

    “Dampaknya, pembayaran fasilitas kesehatan makin lancar, cashflow faskes terjaga. Faskes bisa fokus melayani peserta, bisa meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Faskes bisa bertumbuh, tenaga kesehatan bisa bekerja optimal, sehingga layanan kesehatan jadi lebih mudah diakses, dan peserta JKN menjadi semakin puas,” kata Rizzky kepada detikcom, Kamis (21/8/2025).

    Lebih lanjut, Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan akan menjalakan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan jaminan pembiayaan kesehatan tetap berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden, besaran luran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali.

    Diketahui, penyesuaian iuran JKN terakhir dilakukan pada tahun 2020.

    “Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” tandas dia.

    (kna/kna)

  • Calon Ketua DK LPS 2025-2030, Ada Bankir hingga Orang Dekat Luhut

    Calon Ketua DK LPS 2025-2030, Ada Bankir hingga Orang Dekat Luhut

    JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Ketua Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 telah menetapkan tiga nama kandidat yang akan melangkah ke tahap berikutnya.

    Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Ketua Pansel, Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 1 Agustus yang lalu.

    Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Sri Mulyani menegaskan, proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS dilakukan secara ketat dan berintegritas.

    Dari proses seleksi yang berlangsung sebelumnya, Pansel telah meloloskan tiga calon ketua dan tiga calon anggota Dewan Komisioner .

    Berbagai profil mulai dari bankir hingga birokrat turut meramaikan bursa calon pejabat lembaga strategis ini. 

    Profil Calon Ketua DK LPS

    Agresius R. Kadiaman

    Bankir kawakan ini memiliki pengalaman luas di industri perbankan. Melansir laman resmi China Construction Bank Indonesia (CCB), Agresius sudah berkarier di dunia perbankan sejak tahun 1991 dan sempat bekerja di sejumlah bank besar seperti Citibank, Danamon, dan Bank Bali.

    Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2000. 

    M. Iman NHB Pinuji

    Saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Iman memiliki jejak karier yang cukup matang di bidang pengawasan keuangan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Grup Akuntansi dan Anggaran serta Direktur Grup Analisis Resolusi Bank di LPS. Awal kariernya diawali sebagai auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok yang menarik perhatian karena latar belakangnya yang dekat dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

    Sebelum menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS saat ini, Purbaya pernah menjabat Deputi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut. 

    Ia juga pernah menjadi Staf Khusus di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan serta Deputi di Kantor Staf Presiden selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Kedekatannya dengan Luhut menjadi salah satu faktor yang cukup mencuri perhatian dalam proses seleksi ini.

    Nama Purbaya tidak asing lagi bagi lingkungan Istana di era Presiden Joko Widodo.

    Purbaya kerap dilibatkan dalam pengambilan keputusan beberapa kebijakan strategis bidang ekonomi di masa Presiden Joko Widodo kala itu.

    Setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat, Pansel DK LPS telah menetapkan total enam nama, terdiri dari tiga calon Ketua dan tiga calon Anggota DK bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, yang kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

    Selanjutnya, nama-nama tersebut akan disaring dan dikirim ke DPR RI untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Proses ini penting untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan memimpin lembaga strategis yang bertugas menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.

    Menanggapi proses seleksi anggota Dewan Komisioner LPS ini, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menekankan, proses pemilihan DK LPS harus mengedepankan asas independensi.

    “Proses rekrutmen dan asesmen para calon juga harus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya.  Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience-nya,” ungkap Esther.

  • Pilu Balita di Sukabumi Meninggal, Ini Bahaya Cacingan yang Kerap Dianggap Sepele

    Pilu Balita di Sukabumi Meninggal, Ini Bahaya Cacingan yang Kerap Dianggap Sepele

    Jakarta

    Raya, balita di Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia pasca dokter menemukan lebih dari 1 kilogram cacing di tubuhnya. Dilaporkan keluar dari hidung hingga anus.

    Meski pemicu kematiannya diyakini tidak hanya disebabkan infeksi cacing, kasus semacam ini bila tidak ditangani akan memicu gejala berat. Dokter spesialis penyakit dalam yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan bagaimana cacing terus berkembang biak dan hidup di tubuh.

    “Pada kasus ini cacing gelang, ascaris, kalau tidak diobati memang itu akan bertelur dan memperbanyak diri di dalam tubuh, dalam usus seseorang,” sorotnya, saat dihubungi detikcom Rabu (20/8/2025).

    “Makanya sering kan ditemukan BAB-nya ada cacing, ini sebenarnya harus dilihat history-nya, sudah pernah demikian atau pernah muntah cacing. Itu harus segera diberikan obat,” kata dia.

    Sebagai catatan, penyebaran cacing saat berkembang biak memang bisa ‘bermigrasi’ ke organ lain, alias tidak hanya di usus.

    Larva cacing disebutnya memungkinkan mengalir ke paru-paru yang menyebabkan masalah di bagian tersebut. Dalam beberapa kasus, cacing juga ditemukan mampu naik ke saluran empedu.

    Bila hanya di usus halus, pasien umumnya kerap merasakan tidak nyaman di bagian perut, disertai kembung dan begah. Ciri-ciri yang bisa dikenali pada anak sebenarnya cukup mudah, yakni mendadak rewel.

    “Kalau anaknya rewel kita harus periksa jangan-jangan cacingan,” kata dia.

    Pemberian obat cacing bisa menekan kemungkinan berkembang biak bahkan mati di dalam tubuh.

    Komplikasi akibat kecacingan relatif beragam.

    “Dia bisa menyumbat atau makin banyak, bisa saja penyumbatan di usus saluran empedu atau larva-nya bisa masuk ke paru-paru, apalagi basic-nya ada TBC paru kondisinya agak lebih berat, kalau tidak ditangani dengan baik, tentu bisa memicu kematian,” sambung dia.

    Hal senada juga diutarakan Prof Tjandra Yoga Aditama. Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu menyebut dampak kecacingan bahkan bisa terasa hingga ke paru.

    Dalam kondisi tersebut, pasien mengeluhkan gejala batuk, sesak napas, hingga suara mengi. Bahkan, pada kasus lebih berat, kemungkinan besar mereka mengalami nyeri dada, batuk darah, hingga risiko lebih serius yakni batuk keluar cacing.

    “Walaupun jarang, maka memang dapat timbul penyakit yang lebih berat, antara lain dalam bentuk pneumonia, cairan di paru (efusi pleura), paru yang kolaps (pneumotoraks). Lebih jarang lagi dapat terjadi keadaan yang disebut sindrom “Loeffler”, hipertensi paru dan bahkan gagal napas dalam bentuk ARDS dan lain-lain,” wanti-wantinya saat dihubungi terpisah.

    Pemeriksaan untuk mengidentifikasi kondisi tersebut biasanya melalui tes dahak, bronkoskopi dengan tehnik bronchoalveolar Lavage (BAL) dan pemeriksaan radiologi dalam bentuk ronsen toraks dan atau pemerikaan CT scan.

    “Pengobatannya adalah dengan obat antihelmintik, seperti albendazole, mebendazole, dan atau ivermectin, tentu selain pengobatan simtomatik dan suportif lainnya,” kata dia.

    Dalam kesempatan berbeda, pendiri dan Ketua Health Collaborative Center Dr dr Ray Wagiu, MKK, FRSPH menggambarkan kejadian balita di Sukabumi meninggal pasca kecacingan adalah pengingat belum terpenuhinya kesehatan sebagai hak ideologis setiap warga negara tanpa terbatas syarat administratif.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Raya sempat kesulitan berobat dan tidak langsung mendapatkan penanganan yang tercover BPJS Kesehatan lantaran nihil kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat kepesertaan.

    Dr Ray menilai perlu adanya penguatan aspek keadilan, proteksi pembiayaan, dan semakin banyaknya solidaritas komunitas.

    “Artinya, negara dan masyarakat perlu terus bergerak agar sistem jaminan dan pelayanan kesehatan makin inklusif, terutama untuk kelompok yang rentan,” beber dia.

    Dalam kasus Raya, bantuan lebih banyak terjadi saat solidaritas dari komunitas berperan. Namun, lebih banyak di daerah, dan belum menyasar secara nasional.

    “Dimensi solidaritas dan komunitas juga diingatkan lewat kejadian ini, Artinya solidaritas nasional belum inklusif. Kesehatan sebagai gotong royong masih banyak yang parsial belum merangkul yang paling pinggiran,” tuturnya.

    Mencegah kejadian yang sama, Dr Ray uang juga tergabung dalam Indonesia Health Development Center (IHDC) bersama eks Menteri Kesehatan RI Prof Nila Moeloek menilai perlu adanya penguatan layanan primer seperti di posyandu. Hal ini tidak lain demi bisa mendeteksi kasus-kasus tersebut lebih dini, agar lagi-lagi tidak terlambat ditangani.

    “Atau juga puskesmas agar bisa memastikan kasus-kasus klinis sederhana segera ditangani,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (naf/avk)

  • Daftar 12 Nama Calon Ketua & Anggota LPS Hasil Seleksi Periode Pertama

    Daftar 12 Nama Calon Ketua & Anggota LPS Hasil Seleksi Periode Pertama

    Jakarta

    Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatuhan periode pertama Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) 2025-2030.

    Total ada sekitar 12 orang calon yang dinyatakan lolos seleksi.

    Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-DKLPS/2025 tentang Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatuhan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025-2030.

    “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi dokumen yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (20/8/2025).

    Seluruh Calon Ketua dan Anggota DK LPS yang telah lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatuhan Periode Pertama wajib mengikuti Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua yang meliputi Asesmen Kompetensi dan Wawancara.

    Adapun Calon Ketua dan Anggota DK LPS diwajibkan mengerjakan penugasan pre-asesmen secara daring menggunakan platform DDI Assessment Hub. Penugasan pre-asesmen wajib diselesaikan paling lambat pada hari Senin, 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

    Kemudian dilanjutkan seleksi Asesmen Kompetensi secara offline yang dilaksanakan di kantor PT Daya Dimensi Indonesia, Jakarta, Selasa (22/7/2025) lalu.

    Sementara proses wawancara dilaksanakan 28 dan 29 Juli 2025. Nantinya hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

    Berikut daftar calon ketua dan anggota DK LPS yang lolos seleksi:

    (1) Agresius R. Kadiaman, Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

    (2) Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan

    (3) Dwityapoetra Soeyasa Besar, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan Dwityapoetra Soeyasa Besar

    (4) Ferdinan Dwikoraja Purba, Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk

    (5) Hermawan Setyo Wibowo, Kepala Kantor Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Tata Kelola Lembaga LPS

    (6) Lana Soelistianingsih, Dosen Universitas Indonesia

    (7) Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

    (8) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa

    (9) Robin Indrajid Hattari, Tenaga Ahli Anggota BPK VII Badan Pemeriksa Keuangan

    (10) Sis Apik Wijayanto, Purnabakti Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia

    (11) Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan

    (12) Wahyu Pratomo, Advisor Bank Indonesia

    (hns/hns)

  • Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat Nasional 20 Agustus 2025

    Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan hati-hati.
    Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan tersebut.
    “Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
    Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dipertimbangkan sejak lama untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Apalagi kondisi keuangan BPJS semakin tertekan selama pandemi Covid-19, di mana penerima bantuan iuran (PBI) semakin bertambah.
    Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga perlu diperhatikan, mengingat daya beli masyarakat tengah melemah.
    “Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Kurniasih.
    Untuk itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebelum menaikkan iurannya.
    “Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
    Anggota Komisi IX Nurhadi mengungkapkan, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026.
    Nurhadi mengatakan, rencana kenaikan iuran itu dituangkan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
    “Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dikutip dari siaran pers, Rabu (20/8/2025).
    Nurhadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
    Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
    “Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” kata Nurhadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

    ​IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Program ini merupakan sebuah inisiatif yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera.

    Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang, tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Acara peluncuran yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta ini menandai langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia. 

    Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan IZI tersebut, serta mendorong agar jumlah mustahik yang mendapatkan perlindungan terus ditingkatkan.

    “Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi,” ujarnya.
     

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat. 

    “Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan. Kehadiran program ini menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman.

    Sementara itu, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa penyaluran zakat melalui dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

    “Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik,” katanya.

    Dukungan juga datang dari Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, pihaknya menyebut program ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan.

    “Kami mendorong lebih banyak kolaborasi seperti ini agar mustahik tak hanya terbantu, tapi juga terlindungi secara berkelanjutan,” jelasnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono. 

    “Kementerian Agama sangat mendukung kolaborasi antara lembaga zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Ini adalah bukti bahwa dana zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga sekaligus menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total nilai manfaat sebesar Rp108 juta. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran jaminan sosial yang langsung dirasakan keluarga pekerja ketika mengalami risiko.

    IZI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek, serta menjadi model nasional pemanfaatan zakat untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menyeluruh bagi pekerja rentan agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Program ini merupakan sebuah inisiatif yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera.
     
    Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang, tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
     
    Acara peluncuran yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta ini menandai langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia. 

    Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan IZI tersebut, serta mendorong agar jumlah mustahik yang mendapatkan perlindungan terus ditingkatkan.
     
    “Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi,” ujarnya.
     

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat. 
     
    “Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama,” tegasnya.
     
    Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan. Kehadiran program ini menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman.
     
    Sementara itu, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa penyaluran zakat melalui dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.
     
    “Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik,” katanya.
     
    Dukungan juga datang dari Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, pihaknya menyebut program ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan.
     
    “Kami mendorong lebih banyak kolaborasi seperti ini agar mustahik tak hanya terbantu, tapi juga terlindungi secara berkelanjutan,” jelasnya.
     
    Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono. 
     
    “Kementerian Agama sangat mendukung kolaborasi antara lembaga zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Ini adalah bukti bahwa dana zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas,” ungkapnya.
     
    Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga sekaligus menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total nilai manfaat sebesar Rp108 juta. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran jaminan sosial yang langsung dirasakan keluarga pekerja ketika mengalami risiko.
     
    IZI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini menjadi langkah awal menuju Universal Coverage Jamsostek, serta menjadi model nasional pemanfaatan zakat untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menyeluruh bagi pekerja rentan agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Respons BPJS Kesehatan soal Balita di Sukabumi Meninggal Imbas Tubuh Penuh Cacing

    Respons BPJS Kesehatan soal Balita di Sukabumi Meninggal Imbas Tubuh Penuh Cacing

    Jakarta

    Seorang balita di Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia akibat infeksi cacing di tubuhnya. Dia sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan namun diketahui anak tersebut tidak memiliki kartu identitas sehingga pengurusan BPJS Kesehatannya tertunda.

    “Ketika Raya kami larikan ke RSUD dan malamnya harus masuk PICU, ternyata Raya tidak memiliki kartu identitas yang otomatis tidak memiliki BPJS Kesehatan baik yang bantuan pemerintah apalagi yang mandiri,” kata pengisi suara dalam video tersebut.

    BPJS Kesehatan buka suara mengenai insiden tersebut. Pihaknya mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan salah satu syarat dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.

    “Sebab, NIK merupakan identitas yang melekat ke setiap penduduk Indonesia dari awal lahir sampai tutup usia. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengurus dan memiliki NIK,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah kepada detikcom, Rabu (20/8/2025).

    Rizzky menambahkan bagi warga kurang mampu, dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta yang ditanggung pemerintah, baik oleh pemerintah pusat (PBI), maupun oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Diberitakan sebelumnya, balita malang itu tidak memiliki KK maupun BPJS. Kondisi itu membuat proses pengobatan Raya tersendat, hingga akhirnya ia melapor ke relawan Rumah Teduh untuk mencari bantuan.

    (kna/kna)