Kementrian Lembaga: BPJS

  • Prabowo: Koperasi penuhi kebutuhan dasar rakyat, dari obat hingga LPG

    Prabowo: Koperasi penuhi kebutuhan dasar rakyat, dari obat hingga LPG

    Ke depan, produk-produk desa dari koperasi juga akan dipasarkan di kota-kota besar melalui jaringan supermarket, khusus hasil koperasi desa.
    Buah-buahan produk pertanian dari desa bisa langsung ke supermarket-supermarket dalam keadaan segar. Mangga,

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, mulai dari obat-obatan hingga LPG, secara lebih murah dan terjangkau.

    Dalam pertemuan dengan sejumlah media massa di Hambalang (6/9), Prabowo menyebut gerakan koperasi yang dibangun pemerintah akan menjadi motor penggerak ekonomi dari desa.

    “Melalui koperasi desa, kita akan buka farmasi di desa langsung yang akan menyalurkan obat-obatan generik dari pabrik langsung ke farmasi desa,” ujar Prabowo sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    “Kita berharap harga obat-obat itu nanti akan terjangkau oleh rakyat. Dan juga dengan sistem kita pun, rakyat yang perlu juga bisa dapat obat gratis oleh BPJS. Tapi yang jelas tidak usah jauh-jauh, dia di desa dia akan terima,” imbuhnya.

    Selain obat, koperasi juga akan menjadi saluran distribusi LPG dan alat-alat pertanian. Dengan rantai distribusi yang dipangkas dari praktik tengkulak dan pencari rente, rakyat dapat memperoleh kebutuhan sehari-hari secara lebih efisien dan adil.

    “Juga distribusi LPG, sudah ada jelas nanti rantai distribusinya. Hampir semua alat-alat pertanian juga tersedia di koprasi nanti. Jadi ini nanti yang akan menggerakkan ekonomi dari bawah. Jadi benar, saya kira koperasi nanti seperti di banyak negara maju. Koperasi-koperasi itu jadi kekuatan,” kata Prabowo.

    Ke depan, produk-produk desa dari koperasi juga akan dipasarkan di kota-kota besar melalui jaringan supermarket, khusus hasil koperasi desa.

    “Buah-buahan produk pertanian dari desa bisa langsung ke supermarket-supermarket dalam keadaan segar. Mangga, pisang, pepaya, kelapa, dan sebagainya,” pungkas Presiden.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 15 Ribu Orang Asing di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    15 Ribu Orang Asing di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat rapat dengan DPR RI.

    Menurut Ghufron, kepesertaan WNA dalam JKN sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

    “Di Undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Di Bali saja sudah lebih dari 15 ribu orang asing yang menjadi peserta BPJS,” ujarnya dalam RDPU dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2025).

    Secara keseluruhan jumlah peserta BPJS saat ini sudah mencapai 281 juta orang. Angka itu setara dengan 98,82% dari jumlah penduduk Indonesia.

    “Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih atau 98,82%,” tuturnya.

    Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil dalam mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara nasional. Sebagai perbandingan, Jerman saja butuh waktu hingga 127 tahun untuk mencapai level yang sama.

    “Jerman memiliki waktu 127 tahun. Brasil, Uni Eropa, 100 tahunan lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun, dan Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir itu sudah 98,82%, artinya tinggal 1,18%,” tutup Ghufron.

    (acd/acd)

  • Geger Kabar Gudang Garam PHK Massal, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Turun Tangan

    Geger Kabar Gudang Garam PHK Massal, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Turun Tangan

    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan buka suara soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Gudang Garam. Isu ini muncul usai viralnya video ribuan buruh rokok kena PHK yang kemudian disangkut pautkan dengan Gudang Garam.

    Terkait ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyebut pihaknya belum menerima kabar resmi dari pihak manajemen. Namun jika benar terjadi PHK maka pihaknya siap memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kita baru dapat infonya dari berita, tapi kita siap. Bagaimana setiap pekerja yang mengalami PHK itu tetap mendapatkan perlindungan. Karena perlindungan kami paling tidak kita punya jaring pertama adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Menurut Pramudya, perlindungan tersebut diberikan ke setiap buruh yang terdaftar dalam program jaminan kehilangan pekerjaan, termasuk para buruh di Gudang Garam. “Kami berharap pekerja-pekerja yang nantinya ter-PHK entah itu di Gudang Garam atau di mana pun dia berada maka dilindungi dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” tambah dia.

    Media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan ribuan buruh rokok kena PHK. Raksasa rokok asal Kediri, Gudang Garam dikait-kaitkan dengan video tersebut.

    Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan soal kabar PHK tersebut. Yang jelas, di video itu terlihat para buruh memakai seragam merah berpadu biru dongker dengan logo Gudang Garam di bagian dada.

    Kinerja Gudang Garam sendiri tampak kurang baik. Hal ini tercermin dari laba perusahaan yang mengalami penurunan tajam.

    Dilansir dari laporan keuangan per Juni 2025, Minggu (7/9/2025), laba bersih Gudang Garam tercatat Rp 117,16 miliar sepanjang semester I 2025, merosot sampai 87,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 925,51 miliar.

    Tonton juga video “Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal” di sini:

    (acd/acd)

  • Gaji dan Tunjangan DPRD Jatim 2025 Tembus Rp84 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

    Gaji dan Tunjangan DPRD Jatim 2025 Tembus Rp84 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

    Surabaya (beritajatim.com) — Penerimaan tunjangan dan gaji bulanan anggota DPRD Jawa Timur pada 2025 mencapai angka yang mencolok. Total gaji dan tunjangan mereka rata-rata berada di kisaran Rp84 juta per bulan.

    Angka ini terdiri dari gaji pokok, berbagai tunjangan rutin, serta fasilitas tambahan yang diberikan sesuai regulasi daerah. Komponen terbesar berasal dari tunjangan perumahan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan ini ditetapkan berbeda sesuai jabatan.

    Ketua DPRD menerima Rp57,75 juta per bulan, wakil ketua Rp54,86 juta, sementara anggota biasa mendapatkan Rp49,09 juta. Nominal ini disesuaikan dengan harga sewa rumah tertinggi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

    Selain itu, setiap anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp20,85 juta per bulan. Dana ini diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas dan dibayarkan secara tunai. Dengan kombinasi tunjangan perumahan dan transportasi saja, seorang anggota DPRD sudah menerima hampir Rp70 juta per bulan.

    Di luar dua tunjangan utama tersebut, terdapat gaji pokok yang disebut uang representasi, serta sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, komunikasi intensif, badan anggaran, badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan khusus, hingga iuran BPJS Kesehatan. Komponen-komponen ini menambah total penerimaan sehingga mencapai sekitar Rp84 juta.

    Sebagai perbandingan, pada 2020 total penerimaan anggota DPRD Jatim masih berada di kisaran Rp64,7 juta per bulan. Saat itu, tunjangan perumahan hanya Rp27,6 juta, tunjangan transportasi Rp12,75 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp17,85 juta.

    Kenaikan signifikan terjadi setelah revisi Peraturan Daerah pada 2020 yang menaikkan tunjangan perumahan sekitar 20 persen. Lonjakan jumlah penerimaan ini menunjukkan adanya penyesuaian yang cukup besar dalam lima tahun terakhir.

    Dengan besaran tunjangan yang sekarang, satu anggota DPRD Jawa Timur menerima penghasilan setara 21 kali lipat upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2025. [asg/suf]

  • Pengawasan di Sulteng, Kemnaker Temukan Tenaga Kerja Asing Tak Sesuai RPTKA

    Pengawasan di Sulteng, Kemnaker Temukan Tenaga Kerja Asing Tak Sesuai RPTKA

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4-5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

    “Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

    Rinaldi mengatakan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

    “Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

    “Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp 3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” tambahnya.

    Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.

    Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.

    “Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI dalam pemeriksaan penggunaan TKA. Kemnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pemeriksa kembali bila diperlukan.

    “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah, Tim Advokasi Sebut Deodorant Sempat Mau Disita – Page 3

    Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah, Tim Advokasi Sebut Deodorant Sempat Mau Disita – Page 3

    Saat timnya masuk ke dalam, barang-barang sudah di lantai. Suasana sempat memanas karena penyidik enggan menunjukkan detail barang yang dibawa.

    “Kami mau transparansi. Apa yang penyidik bawa kami mencatat hal itu. Awalnya tak mau, tapi ujung-ujungnya karena kami memaksa, tidak boleh ada barang yang keluar dari rumah ini tidak kami catat seperti itu. Ya akhirnya barang barang (dibawa),” ujar Fian.

    Adapun barang-barang yang dibawa seperti buku, spanduk riset, kartu BPJS, kartu KRL hingga deodorant. Fian heran item barang yang diangkut karena dirasa tidak ada kaitannya.

    “Ada buku, ada spanduk pelucuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodorant. Dari proses itu menurut, kami menilai mau dicari-cari karena sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup,” ujar dia

  • BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Jadi CS hingga Operasional, Lamar di Sini!

    BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Jadi CS hingga Operasional, Lamar di Sini!

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi yang akan ditempatkan di beberapa wilayah bagian timur Indonesia. Lowongan kerja ini dibuka pada 8 – 14 September 2025. Pencari kerja yang berminat bisa melamar langsung ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    “Rekrutmen Karyawan/ti BPJS Ketenagakerjaan Telah Dibuka! Inilah kesempatanmu untuk bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan dan ikut melindungi jutaan pekerja Indonesia,” tulis manajemen BPJS Ketenagakerjaan dalam unggahan Instagram resminya, Sabtu (6/9/2025).

    Dalam kesempatan ini, lowongan kerja dibuka untuk posisi Account Representative Perwakilan, Customer Service Officer, Pelayanan, dan Pengendalian Operasional. Partisipasi difabel fisik terbuka pada beberapa posisi.

    Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka secara online melalui situs resmi rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi, calon peserta diminta melakukan proses registrasi dan verifikasi akun baru terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.

    “Selanjutnya, lakukan pengisian Curriculum Vitae (CV) menggunakan data terbaru secara lengkap. Proses apply lowongan yang tersedia dapat dilakukan mulai 8 September 2025 pukul 12.00 WIB sampai dengan 14 September 2025 pukul 23.59 WIB,” jelas BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan rekrutmennya.

    Sementara untuk penempatan lowongan kerja ini wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Lowongan kerja ini diutamakan untuk putra/putri daerah.

    “Hati-hati Penipuan! Panitia tidak memberikan pengumuman/informasi Lulus/Gugur melalui sms dan email. Seluruh proses Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bekerja sama dengan penyelenggara perjalanan/travel agent tertentu untuk akomodasi peserta,” imbau BPJS dalam pengumuman rekrutmennya.

    (igo/fdl)

  • Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

    “Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.

    Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

    Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

    Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

    “Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.

  • Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Apakah Uang BPJS Bisa Diambil Meski Masih Kerja?

    Jakarta

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

    Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

    Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

    Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen. Berikut syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.

    Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

    Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

    1. Pencairan JHT Sebagian 10%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Buku Tabungan
    – Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – NPWP (jika ada)

    Sebagai catatan pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    2. Pencairan JHT Sebagian 30%

    Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    – e-KTP
    – Kartu Keluarga
    – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    – Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
    – Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
    – NPWP (jika punya)

    Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian

    Foto: Rachman Haryanto

    1. Klaim JHT Online

    Pengajuan Klaim Melalui Metode ini Dapat Dilakukan Dengan Mengakses Portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian:

    – Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
    – Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
    – Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    2. Klaim JHT di Kantor Cabang

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang. Berikut langkah atau prosedur pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    – Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
    – Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    – Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    – Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    – Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    – Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
    – Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
    – Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    3. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

    Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat handphone masing-masing.

    Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:

    – Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
    – Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
    – Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
    – Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
    – Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
    – Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
    – Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

    4. Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)

    Pengajuan Klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat. Berikut prosedurnya:

    – Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
    – Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
    – Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    – Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)

  • KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan Nasional 6 September 2025

    KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan
    Profesor di Unika Atmajaya, Full Member Sigma Xi, The Scientific Research Honor Society, Magister Hukum di IBLAM School of Law dan Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan
    TINGKAT
    kepuasan publik terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada pada posisi relatif tinggi.
    Survei terbaru menunjukkan tujuh dari sepuluh peserta menyatakan puas terhadap layanan yang mereka terima.
    Bahkan, hanya segelintir yang belum pernah memanfaatkan fasilitas kesehatan melalui kartu BPJS Kesehatan.
    Angka ini menegaskan bahwa legitimasi sosial program JKN cukup kuat. Bagi masyarakat luas, JKN bukan sekadar program pemerintah, melainkan pelindung konkret, jaring pengaman ketika risiko kesehatan mengancam rumah tangga.
    Kartu ini menjelma simbol solidaritas nasional: buruh, petani, pedagang, hingga pegawai, semua berada dalam satu sistem gotong royong yang sama.
    Namun, di tengah apresiasi itu, publik dihadapkan pada wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memicu diskusi sengit.
    Tujuan KRIS sejatinya mulia: menstandarkan kualitas minimum ruang rawat inap sehingga setiap pasien, tanpa memandang kelas kepesertaan, tidak dirawat di bawah ambang mutu.
     
    Negara ingin memastikan tidak ada lagi warga yang harus berbaring di ruangan sempit tanpa privasi atau tanpa akses oksigen memadai.
    Namun, gagasan ini justru menimbulkan tafsir beragam. Sebagian pejabat menyebut KRIS berarti penghapusan kelas menjadi satu standar tunggal.
    Sebagian lain menegaskan kelas tetap ada, hanya saja setiap kelas wajib memenuhi dua belas kriteria dasar, seperti jarak antarbed, ketersediaan kamar mandi, hingga suhu ruangan yang stabil.
    Ambiguitas inilah yang menimbulkan kebingungan publik. Peserta kelas tiga cenderung mendukung karena berharap mutu meningkat, sementara peserta kelas satu khawatir kehilangan kenyamanan yang selama ini dianggap haknya.
    Masalah mendasar terletak pada makna “standar”. Dalam teori keadilan sosial, standar minimum adalah pagar bawah yang wajib dijaga negara, bukan seragam yang memaksa semua orang sama.
    Standar minimum memastikan keselamatan, privasi, dan martabat dasar, tetapi tidak meniadakan ruang bagi pilihan tambahan.
    Sayangnya, komunikasi publik gagal menjelaskan hal ini dengan gamblang. Alhasil, muncul persepsi bahwa KRIS akan menghapus diferensiasi, bukan memperbaiki mutu.
    Padahal, di banyak negara, standardisasi pelayanan dasar justru menjadi kunci keberhasilan sistem jaminan kesehatan.
    Inggris dengan National Health Service (NHS) menetapkan standar minimum perawatan, tetapi tetap memberi ruang pilihan layanan tambahan bagi mereka yang membayar lebih.
    Thailand dengan Universal Coverage Scheme juga menjaga standar dasar, sehingga tidak ada warga miskin yang tertinggal.
    Indonesia seharusnya belajar bahwa standar bukan ancaman, melainkan instrumen pemerataan.
    Kesiapan infrastruktur menjadi tantangan lain. Tidak semua rumah sakit berada pada titik yang sama.
    Rumah sakit rujukan nasional di kota besar mungkin sudah memenuhi hampir seluruh kriteria, tetapi banyak rumah sakit daerah masih tertinggal.
     
    Perpanjangan masa transisi hingga Desember 2025, adalah langkah realistis, tetapi waktu tanpa peta jalan jelas hanya berarti penundaan.
    Penerapan KRIS harus dibagi dalam tahapan yang transparan. Kriteria yang menyangkut keselamatan pasien—seperti akses oksigen, privasi, dan sanitasi—harus dipenuhi lebih dulu, sedangkan kriteria tambahan dapat menyusul.
    Tanpa pembagian prioritas, standardisasi hanya akan menjadi beban yang membingungkan.
    Persoalan biaya tidak kalah penting. Renovasi ruang, penyediaan peralatan, dan pelatihan tenaga memerlukan investasi besar.
    Rumah sakit swasta dan daerah sering kali kesulitan menanggung beban tersebut. Jika tidak ada dukungan pembiayaan proporsional, maka risiko penurunan kapasitas layanan akan muncul.
    Rumah sakit bisa mengurangi jumlah tempat tidur atau memperketat penerimaan pasien. Lebih buruk lagi, muncul praktik defensif: pasien dipulangkan lebih cepat, penanganan ditunda, atau layanan dipersulit.
    Beberapa kasus pasien yang dikembalikan ke rumah meski kondisi klinisnya belum stabil adalah peringatan bahwa garis merah pelayanan harus dijaga. Nyawa tidak boleh tunduk pada prosedur klaim.
    Transformasi digital yang selama ini dipromosikan sebagai solusi birokrasi pun belum menjawab masalah mendasar.
    Antrean daring masih tidak memotong waktu tunggu. Rujukan elektronik kerap gagal menjamin kepastian slot rumah sakit lanjutan.
    Aplikasi digital justru membebani pasien yang tidak terbiasa dengan teknologi atau tinggal di daerah dengan jaringan internet terbatas.
    Digitalisasi seharusnya diukur dari manfaat yang dirasakan pasien: lebih cepat, lebih jelas, lebih mudah.
    Jika aplikasi hanya memindahkan antrean dari loket ke layar tanpa mengurangi kerumitan, maka digitalisasi tidak lebih dari ilusi modernisasi.
    Implikasi dari persoalan ini tidak ringan. Ambiguitas definisi KRIS akan melahirkan ketidakpastian implementasi di lapangan.
    Rumah sakit akan menafsirkan aturan sesuai kapasitas masing-masing, sehingga tercipta ketidakmerataan baru, bukan hilangnya ketidakadilan lama.
    Ketidakjelasan pembiayaan akan menekan rumah sakit hingga mengorbankan akses pasien. Digitalisasi yang tidak efektif akan meningkatkan frustrasi warga, terutama generasi muda yang terbiasa dengan layanan cepat.
    Semua ini bermuara pada satu risiko paling serius: hilangnya kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan adalah fondasi jaminan sosial.
    Tanpa kepercayaan, iuran dipandang sebagai beban, bukan gotong royong. Tanpa kepercayaan, klaim dipandang sebagai sengketa, bukan kontrak. Tanpa kepercayaan, pelayanan dipandang sebagai formalitas, bukan penyelamatan.
    Karena itu, ada beberapa langkah yang harus segera ditempuh. Pertama, pemerintah perlu menyampaikan narasi tunggal tentang KRIS, dengan ilustrasi nyata bagaimana ruang rawat akan berubah. Visualisasi sederhana lebih meyakinkan daripada jargon abstrak.
    Kedua, implementasi harus berbasis prioritas. Kriteria yang menyangkut keselamatan harus segera terpenuhi, sementara aspek lain dapat menyusul.
    Ketiga, pembiayaan transisi harus adil. Rumah sakit yang berhasil memenuhi standar layak diberi insentif, sementara yang tertinggal perlu mendapat pendampingan, bukan sanksi yang menutup layanan.
    Keempat, prosedur “zero denial” harus ditegaskan: tidak ada pasien ditolak pada kondisi darurat, tidak ada pasien dipulangkan sebelum stabil.
    Kelima, digitalisasi harus berorientasi hasil: mempercepat waktu, memperjelas rujukan, dan meningkatkan transparansi antrean. Jika aplikasi tidak memenuhi tujuan itu, lebih baik disederhanakan.
    Selain itu, penting untuk melihat KRIS bukan hanya sebagai kebijakan teknis, melainkan sebagai cermin politik kesehatan.
    Sebagai negara dengan penduduk hampir 280 juta jiwa, Indonesia sedang membangun narasi bahwa kesehatannya dijamin oleh solidaritas nasional.
    Bila kebijakan ini gagal dikomunikasikan dan dilaksanakan, yang rusak bukan hanya layanan rumah sakit, melainkan legitimasi negara di mata rakyat.
    Publik menilai negara bukan dari teks undang-undang, melainkan dari pengalaman di meja registrasi, dari sikap perawat di ruang tunggu, dari ketersediaan oksigen di ruang rawat.
    Keadilan sosial tidak diuji di ruang sidang, tetapi di ruang gawat darurat.
    Kita juga perlu belajar dari sejarah. Sejak JKN diluncurkan pada 2014, banyak kritik diarahkan pada defisit keuangan, birokrasi klaim, dan keterlambatan pembayaran rumah sakit.
    Namun, seiring waktu, sistem ini berkembang menjadi instrumen penting pemerataan kesehatan.
    Tantangan kini bukan sekadar menjaga kelangsungan finansial, melainkan memperkuat kualitas.
    KRIS adalah kesempatan untuk mengubah wajah JKN dari sekadar jaminan biaya menjadi jaminan mutu. Namun, kesempatan ini bisa berubah menjadi bumerang jika salah ditangani.
    Pada akhirnya, KRIS bukan sekadar soal kelas rawat inap, melainkan soal martabat. Standar minimum yang ditegakkan dengan konsisten adalah janji negara bahwa tidak ada warga yang dirawat di bawah garis kemanusiaan.
    Standar yang baik tidak menurunkan yang sudah baik, tetapi mengangkat yang tertinggal. Ia bukan seragam yang menghapus perbedaan, melainkan fondasi yang memastikan semua orang diperlakukan layak.
    Bila dijalankan dengan arah yang jelas, pembiayaan adil, komunikasi jujur, dan etika pelayanan yang memprioritaskan keselamatan, KRIS akan dikenang sebagai tonggak pemerataan, bukan ancaman kenyamanan.
    Standar, pada akhirnya, adalah janji. Janji bahwa di ruang rawat yang terang, dengan partisi yang menjaga privasi, oksigen yang selalu tersedia, panggilan perawat yang segera dijawab, dan kamar mandi yang memadai, negara hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai penopang.
    Dan ketika pasien pulang dengan tubuh yang pulih dan hati yang lega, kebijakan itu menemukan arti sejatinya: bukan di lembar peraturan, tetapi di kehidupan yang kembali utuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.