Kementrian Lembaga: BPJS

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ojol Bakal Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50% Iuran

    Ojol Bakal Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50% Iuran

    Jakarta

    Pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.

    “Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol,” terang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

    Nantinya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol dibayar pemerintah 50%. “Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” ujar Airlangga.

    Selain itu, beberapa program baru disiapkan pemerintah sampai akhir tahun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Total program ada 8+4 yang akan diselaraskan dengan kebutuhan.

    “Itu sudah ada (nilainya), nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin (15/9) dan total nilainya akan kita fix kan. Total programnya ada 8+4, nanti di link and match-kan,” imbuh Airlangga.

    Airlangga membeberkan program tersebut di antaranya untuk meningkatkan penerimaan magang bagi mahasiswa yang baru lulus (fresh graduate). Mereka yang magang di sektor pemerintahan akan mendapatkan pendapatan.

    “Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan,” ucap Airlangga.

    Kemudian ada perluasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (PPN DTP). Saat ini program tersebut sudah berjalan ke sektor industri padat karya dan didorong diperluas ke sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka).

    “Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka,” ucap Airlangga.

    (aid/fdl)

  • Pemerintah Siapkan Insentif Baru, Pajak Pekerja Horeka akan Ditanggung

    Pemerintah Siapkan Insentif Baru, Pajak Pekerja Horeka akan Ditanggung

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyusun perluasan sektor yang menjadi sasaran insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP).

    Insentif pembebasan pajak itu saat ini hanya berlaku untuk buruh di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Namun dalam perluasan yang tengah digodok, PPh 21 DTP bakal turut menyasar pekerja sektor hotel, restoran, katering (horeka) atau pariwisata.

    “Yang sekarang sedang berjalan kan PPh ditanggung pemerintah untuk gaji di bawah Rp10 juta. Mungkin itu kami akan lebarkan industrinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (12/9/2025).

    Selain rencana perluasan sektor yang disasar PPh 21 DTP, penyelenggara negara juga mengumumkan beberapa kebijakan lain yang masuk dalam paket stimulus ekonomi anyar untuk kuartal IV/2025.

    Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya adalah insentif untuk peningkatan produktivitas dan penerimaan atau magang bagi mahasiswa yang baru lulus (fresh graduate).

    “Nanti di link and match kan. Nanti [program magang] dapat pendapatan,” ujar Airlangga.

    Kemudian program bantuan pangan yang akan berlanjut hingga akhir 2025. Berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (Naker) seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian untuk kepada pekerja lepas atau pekerja mitra ojek online atau ojol juga disiapkan.

    “Nah, ini [berbagai jaminan kerja untuk pengemudi Ojol] kami akan dorong juga, yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50% bayarnya. Ini nanti teknisnya kami sedang siapkan,” papar Airlangga.

    Pemerintah turut meramu fasilitasi BPJS Naker untuk fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah. Selanjutnya, program percepatan pencairan anggaran padat karya di sektor perhubungan dan sektor perumahan.

    Kendati demikian, Airlangga belum mengungkapkan besaran anggaran yang disiapkan untuk berbagai program tersebut. Airlangga meminta setiap pihak bersabar sebelum ada keputusan resmi.

    “Kami akan rapatkan hari Senin [15/9/2025] dan total nilainya akan kita fix-kan. Sudah ada semua tapi nanti kita lihat,” katanya.

    Selain itu, dia menjelaskan ada beberapa program lain untuk stimulus ekonomi seperti implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 terkait deregulasi dan debirokraksi yang mulai efektif 5 Oktober 2025.

    Dalam beleid itu, terdapat aturan fiktif positif Online Single Submission (OSS), yakni izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu service level agreement yang telah ditetapkan.

    “Sehingga diharapkan dengan demikian kepastian bagi usaha makin meningkat,” jelas Airlangga.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk mendanai berbagai program tersebut. Kementerian Keuangan, sambungnya, ingin agar setiap anggaran pemerintah bisa dimanfaatkan.

    “Pos anggaran kan bisa digeser-geser ya. Kan kami bisa prediksi mana yang nggak terserap sampai akhir tahun. Itu akan kami geser ke tempat yang lebih siap,” kata Purbaya.

  • Di Kota Pasuruan, Ada Pasien BPJS Meninggal Dunia Dapat Tagihan Rp 1 Juta dari BPJS
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 September 2025

    Di Kota Pasuruan, Ada Pasien BPJS Meninggal Dunia Dapat Tagihan Rp 1 Juta dari BPJS Surabaya 12 September 2025

    Di Kota Pasuruan, Ada Pasien BPJS Meninggal Dunia Dapat Tagihan Rp 1 Juta dari BPJS
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Seorang pasien di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia setelah 1 jam setelah menjalani rawat medis.
    Tak hanya itu, keluarga pun dibuat kaget adanya tagihan dari BPJS Kesehatan senilai Rp 1 juta.
    “Saat masuk rumah sakit, BPJS pasien dalam kondisi non aktif, padahal yang bersangkutan termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Usai satu jam, pasien meninggal dunia. Tadi saya urus juga,” kata Machfud Syafi’i, anggota DPRD Kota Pasuruan yang turut mengurus jenazah korban, Jumat (12/9/2025).
    Pasien tersebut berinisial CZ (55) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
    CZ meninggal dunia usai dirawat di RSUD dr. R. Soedarsono, Jumat (12/9/2025).
    Machfudz menjelaskan saat masuk RSUD status Jaminan Nasional (JKN) milik CZ tidak aktif.
    Padahal CZ merupakan peserta PBI JK yang masuk dalam Universal Health Coverage (UHC). Seharusnya iuran BPJS milik CZ terbayar otomatis oleh pemerintah.
    “Kalau UHC berarti yang bayar pemerintah. Kok bisa pasien BPJS-nya tidak aktif, padahal dia masuk UHC. Ini malah dapat tagihan Rp 1 juta,” kata dia.
    Setelah selesai mengeluarkan jenazah dari rumah sakit, dia menanyakan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial terkait permasalahan keluarga CZ.
    Ternyata, selain CZ terdapat peserta PBI JK di Kota Pasuruan sempat yang tidak aktif.
    “Jangan sampai ada kejadian warga miskin sakit, tidak tercover BPJS, berobatnya mengalami kendala, apalagi sampai meninggal. Padahal saat sistemnya sudah diperbarui melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” tegasnya.
    Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena membenarkan kejadian yang dialami CZ.
    Dia menjelaskan pasien CZ masuk ke rumah sakit pukul 06.00 WIB dan meninggal dunia pukul 07.00 WIB.
    “Yang pasti, pasien ini sudah mendapatkan penanganan dari rumah sakit. Tidak ditolak, tetap mendapatkan perawatan medis dan semuanya sudah bebas tanggungan,” kata Shierly.
    Shierly menjelaskan, pembayaran iuran kepesertaan pada PBI JK ada dua metode, ada yang ditanggung oleh APBD dan yang ditanggung APBN.
    Sedangkan pasien CZ ini merupakan peserta PBI JK yang ditanggung APBN.
    “Yang sering terjadi, tahunya kalau non aktif ketika sudah di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh pasien CZ,” terangnya.
    Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat peserta PBI JK segera melakukan pengecekan kepesertaan untuk mengetahui status kepesertaannya.
    Jika warga mendapatkan statusnon aktif segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Airlangga Umumkan Paket Stimulus Ekonomi, dari Pembebasan Pajak hingga BPJS TK Ojol

    Airlangga Umumkan Paket Stimulus Ekonomi, dari Pembebasan Pajak hingga BPJS TK Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah.

    Pengumuman itu Airlangga sampaikan usai melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (12/9/2025) siang.

    Setidaknya, ada tujuh program yang disampaikan Airlangga. Pertama, insentif untuk meningkatkan produktivitas dan untuk meningkatkan keterimaan atau magang bagi mahasiswa yang baru lulus (fresh graduate). “Nanti di link and match kan. Nanti [program magang] dapat pendapatan,” ujar Airlangga.

    Kedua, perluasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP). Saat ini, insentif pembebasan pajak itu hanya berlaku untuk buruh di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan sehingga akan diperluas untuk pekerja di sektor Hoteca (Hotel, Restaurant, dan Cafe/Catering) atau pariwisata.

    Ketiga, program bantuan pangan yang akan berlanjut hingga akhir 2025. Keempat, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (Naker) seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian untuk kepada pekerja lepas atau pekerja mitra ojek online atau ojol.

    “Nah, ini [berbagai jaminan kerja untuk pengemudi Ojol] kita akan dorong juga, yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50% bayarnya. Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” jelasnya.

    Kelima, fasilitasi BPJS Naker untuk fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah. Keenam, program percepatan pencairan anggaran padat karya di sektor perhubungan dan sektor perumahan.

    Kendati demikian, dia mengaku belum mau mengungkapkan besaran anggaran untuk berbagai program tersebut. Airlangga meminta setiap pihak bersabar sebelum ada keputusan resmi. “Kita akan rapatkan hari Senin [15/9/2025] dan total nilainya akan kita fix-kan. Sudah ada semua tapi nanti kita lihat,” katanya.

    Selain itu, dia menjelaskan ada beberapa program lain untuk stimulus ekonomi seperti implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 terkait deregulasi dan debirokraksi yang mulai efektif 5 Oktober 2025.

    Dalam beleid itu, ada aturan fiktif positif OSS (Online Single Submission) yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu service level agreement yang telah ditetapkan. “Sehingga diharapkan dengan demikian kepastian bagi usaha semakin meningkat,” jelas Airlangga.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk mendanai berbagai program tersebut. Kementerian Keuangan, sambungnya, ingin agar setiap anggaran pemerintah bisa dimanfaatkan.

    “Pos anggaran kan bisa digeser-geser ya. Kan kita bisa prediksi mana yang enggak terserap sampai akhir tahun. Itu akan kita geser ke tempat yang lebih siap,” ungkap Purbaya dalam kesempatan yang sama.

  • Cerita Pejuang SKCK di Polres Metro Depok, Antre Berjam-jam Demi Sepotong Kertas – Page 3

    Cerita Pejuang SKCK di Polres Metro Depok, Antre Berjam-jam Demi Sepotong Kertas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Puluhan masyarakat mendatangi Polres Metro Depok sejak pagi hingga menjelang siang. Kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa, namun meminta pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Seperti Irawati, perempuan berhijab asal Cinere mendatangi Polres Metro Depok sejak pagi. Setelah memarkirkan motornya di Balai Kota Depok, perempuan yang kerap disapa Ira bergegas harus menyeberangi Jalan Raya Margonda menggunakan jembatan penyeberangan orang menuju Polres Metro Depok.

    Sesampainya di halaman pintu masuk Polres Metro Depok, Ira sempat mengurungkan niatnya membuat SKCK. Hal itu dikarenakan telah terlihat antrean panjang masyarakat lainnya yang ingin membuat SKCK.

    “Tadinya sempat ingin balik lagi pulang, karena antreannya panjang banget,” ujar Ira, Jumat (12/9/2025).

    Namun, mengingat tempat bekerjanya meminta selembar SKCK sebagai salah satu persyaratan kerja, Ira mau tidak mau mengikuti alur antrean. Ira harus berdiri mengikuti barisan sesuai alur pelayanan.

    “Tadi ikut antrean, lumayan lama ditambah cuacanya sedikit Terik,” ucap Ira.

    Di dalam tasnya, terdapat sejumlah persyaratan pembuatan SKCK yang telah disiapkannya sejak dari rumah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti fotocopy KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, BPJS, dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar dengan background merah.

    “Saya mendatangi langsung Polres Metro Depok membuat SKCK dikarenakan saat mendaftar online selalu gagal,” terang Ira.

    Di dalam benaknya, ibu dari dua anak itu menduga permohonan SKCK secara online, diduga jaringan server terlalu penuh untuk di akses. Untuk itu, Ira harus membuat SKCK secara offline untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja.

    “Iya saya bikin buat perpanjangan kontrak kerja,” jelas Ira.

    Berjuang dengan waktu dan kesabaran, akhirnya Ira berhasil mendapatkan SKCK. Ira berharap, instansi kepolisian dapat meningkatkan pelayanan dengan memperbaiki pelayanan secara online.

    “Kalau saya pribadi, meminta saat pelayanan online server selalu siap, karena pelayanan offline cukup lama juga antrian mendapatkan selembar SKCK,” pinta Ira.

     

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Disdukcapil Batam pastikan kelompok rentan punya identitas resmi

    Disdukcapil Batam pastikan kelompok rentan punya identitas resmi

    Batam (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan kelompok rentan di kota itu memiliki identitas kependudukan resmi melalui program jemput bola (jebol).

    Plt Kepala Disdukcapil Batam Yusfa Hendri menjelaskan program ‘jebol’ menjadi upaya rutin untuk menjangkau semua lapisan masyarakat seperti lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga orang sakit.

    “Kami turun langsung ke rumah, panti, atau rumah sakit untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini agar kelompok rentan tetap bisa memiliki identitas resmi yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan,” ujar Yusfa saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.

    Hari ini tim Disdukcapil Batam melaksanakan jemput bola untuk perekaman ODGJ di Kecamatan Lubuk Baja, Blok 3.

    Analis Data Base (ADB) Kependudukan Bidang Pendataan Penduduk, Andri Riyaldi, menyebut pihaknya membawa perangkat lengkap seperti laptop, alat perekam sidik jari, pemindai iris mata, dan alat tanda tangan elektronik.

    “ODGJ yang kami rekam kali ini sama sekali belum pernah perekaman KTP. NIK sudah ada, tapi KTP fisiknya belum. Biasanya dokumen ini sangat dibutuhkan untuk mengurus BPJS Kesehatan dan berobat ke rumah sakit,” katanya.

    Ia menambahkan, kendala yang sering ditemui di lapangan biasanya terkait jaringan internet karena aplikasi perekaman berbasis daring.

    “Jemput bola ini biasanya atas laporan masyarakat. Setelah data dicek dan lokasi dipastikan, barulah tim turun langsung. Bulan ini saja sudah ada sekitar 10 ODGJ yang kami rekam melalui program jebol,” kata Andri.

    Anggota keluarga dari warga yang direkam Syawaluddin menyampaikan rasa syukur atas pelayanan tersebut.

    “Harapannya bisa digunakan untuk berobat dengan BPJS karena kemampuan ekonomi terbatas. Terima kasih juga kepada masyarakat sekitar yang sudah membantu melaporkan hingga proses ini bisa terlaksana,” ujarnya.

    Setelah perekaman tersebut, tim jemput bola masih memiliki dua destinasi perekaman yakni di Kecamatan Batu Aji dan Sagulung, membuat layanan tersebut terus berjalan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BAM DPR dukung tuntutan ojol turunkan potongan aplikasi jadi 10 persen

    BAM DPR dukung tuntutan ojol turunkan potongan aplikasi jadi 10 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mendukung tuntutan Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang meminta potongan biaya layanan aplikasi ojek online diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.

    Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para pengemudi wajar karena beban potongan saat ini cukup besar setelah ditambah dengan iuran jaminan sosial.

    “Potongan sekarang sekitar 15 persen, ditambah jaminan sosial 5 persen dari pendapatan. Totalnya 20 persen,” kata Heryawan di Jakarta, Jumat.

    la menilai penurunan potongan tidak akan mengurangi keuntungan perusahaan aplikasi transportasi daring, mengingat volume transaksi harian yang sangat besar. Menurut fia, aplikator tetap untung, tetapi kesejahteraan pengemudi juga harus diperhatikan.

    Selain potongan biaya layanan, menurut dia, APOB juga mengkritisi kebijakan paket hemat yang dinilai merugikan pengemudi karena algoritma aplikasi lebih menguntungkan pengguna yang membayar biaya prioritas. Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi sulit mendapatkan pesanan jika tidak ikut serta dalam program itu.

    APOB juga meminta agar tata kelola kemitraan tidak hanya dipusatkan di Jakarta, melainkan sebagian diserahkan ke daerah sehingga aspirasi bisa diselesaikan lebih cepat di tingkat lokal.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa BAM akan segera mengundang pihak aplikator, kementerian terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas solusi.

    “Langkah selanjutnya kami akan gelar forum grup diskusi (FGD) dan mengundang aplikator untuk mencari solusi terbaik. Harapannya keputusan ini bisa lebih cepat karena BAM menerima aspirasi lebih cepat daripada mekanisme biasa,” katanya.

    Selain itu, dia juga berupaya agar BAM dapat memiliki kewenangan lebih besar sehingga rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dapat menghasilkan keputusan yang mengikat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.