Kementrian Lembaga: BPJS

  • Gubernur-Kapolda Banten Kunjungi Baduy, Dengar Aspirasi Masyarakat Adat

    Gubernur-Kapolda Banten Kunjungi Baduy, Dengar Aspirasi Masyarakat Adat

    Jakarta

    Gubernur Banten, Andra Soni, bersama dengan Kapolda Banten, Irjen Hengki, mengunjungi masyarakat adat Baduy di Lebak. Mereka menyerap aspirasi soal layanan kesehatan hingga kependudukan.

    Kunjungan itu pun dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim. Rombongan tiba di Kampung Cikeusik, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Kamis (26/9).

    Pimpinan lembaga itu ingin menyerap aspirasi masyarakat adat Baduy. Mereka bersilaturahmi dan berdiskusi bersama para pemangku adat sekaligus kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan.

    Andra mendapat banyak aspirasi dari para pemangku adat Baduy. Mulai dari masukan soal administrasi kependudukan, BPJS, hingga upaya eliminasi TBC di wilayah Baduy dan Provinsi Banten secara umum.

    “Kami mendapatkan masukan dari pemuka adat di Kampung Cikeusik Baduy Dalam. Saya gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD akan menindaklanjutinya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banten, khususnya masyarakat adat Baduy,” kata Andra kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

    Bakti kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan gratis diikuti sekitar 300 orang. Kegiatan dipusatkan di Terminal Cijahe, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.

    Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki mengaku ingin kamtibmas termasuk di masyarakat adat Baduy berjalan dengan baik.

    (aik/whn)

  • UHC Prioritas, Jaminan JKN Langsung Aktif! – Page 3

    UHC Prioritas, Jaminan JKN Langsung Aktif! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan di Indonesia, negara hadir melalui Program JKN. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam menyukseskan capaian Universal Health Coverage (UHC) sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Negara memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi peserta JKN aktif agar terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa per 1 Agustus 2025, sebanyak 331 pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota berhasil mencapai predikat UHC, yakni dengan cakupan peserta lebih dari 98 persen serta tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen. Capaian UHC menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi warganya.

    “Terdapat dua predikat bagi daerah yang masuk dalam kriteria UHC, yakni UHC Prioritas dan UHC Cut Off, dan predikat UHC Prioritas ini diberikan hanya kepada pemerintah daerah yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak memiliki tunggakan iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, serta mengajukan permohonan resmi ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi dan disetujui,” terang Rizzky, Jumat (26/9).

    Rizzky menjelaskan, perbedaan UHC Prioritas dan UHC Cut Off terletak pada kemudahan aktivasi kepesertaan. Bagi daerah dengan predikat UHC Prioritas, kepesertaan dapat langsung aktif pada hari pendaftaran.

    “Hal ini memberikan kepastian bagi warga, khususnya ketika sedang sakit dan membutuhkan pelayanan segera, karena mereka bisa langsung mendaftar dan memperoleh jaminan kesehatan pada hari yang sama. Sedangkan bagi daerah dengan predikat UHC Cut Off, maka peserta baru yang didaftarkan akan aktif pada bulan berikutnya,” ucap Rizzky.

    Keuntungan daerah dengan predikat UHC Prioritas tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Bagi warga, terdapat kepastian perlindungan jaminan kesehatan serta rasa aman bahwa layanan kesehatan dapat diakses tanpa penundaan. Sementara bagi pemerintah daerah, status ini membantu mengurangi keluhan masyarakat yang sebelumnya muncul akibat kepesertaan belum aktif.

    “Bagi daerah dengan predikat UHC Prioritas, juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan, angka harapan hidup, produktivitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah pun semakin menguat, karena masyarakat menilai pemerintah benar-benar hadir dan peduli pada kesejahteraan warganya,” tambah Rizzky.

    Rizzky menambahkan, dengan makin banyaknya daerah yang meraih predikat UHC Prioritas, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia terus meningkat. Selain itu tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan pondasi negara untuk menuju negara yang sejahtera dan berdaya saing.

    Pada kesempatan berbeda, Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Irham Kalenggo mengatakan bahwa dengan menyandang predikat UHC Prioritas, seluruh masyarakat Konawe Selatan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Konawe Selatan. Inisiatif ini menjadi langkah besar dalam memperluas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

    “Pencapaian predikat UHC Prioritas di Konawe Selatan adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Melalui UHC Prioritas, Pemerintah Konawe Selatan ingin memastikan seluruh masyarkat semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan dengan Program JKN,” tegas Irham.

    Ke depan, Irham berharap tidak ada lagi warganya yang merasa kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Baginya, tidak boleh ada lagi ada keluhan masyarakat yang sakit dan tidak bisa berobat hanya karena belum terdaftar menjadi peserta JKN.

     

    (*)

  • RI Catat 11 Ribu Kasus Kanker Anak Tiap Tahun, Ini Saran YKAKI soal Survival Rate

    RI Catat 11 Ribu Kasus Kanker Anak Tiap Tahun, Ini Saran YKAKI soal Survival Rate

    Jakarta

    Ketua Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI), Ira Soelistyo, dalam webinar peringatan Bulan Kesadaran Kanker Anak menyebut kasus kanker anak di Indonesia masih relatif tinggi.

    Mengutip data Kementerian Kesehatan, Ira menjelaskan setiap tahun masih terdapat sekitar lebih dari 11 ribu kasus baru kanker anak di Indonesia. Ira menekankan, angka ini harus diimbangi dengan peningkatan survival rate atau tingkat kesembuhan.

    “Leukemia di luar negeri bisa sembuh 98-99 persen. Indonesia harus ke arah sana. Kanker anak bisa disembuhkan, asal penanganannya cepat, tepat, dan berkesinambungan,” jelasnya saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

    Meski begitu, menurutnya tren perhatian kanker anak di Indonesia berangsur membaik, terlebih karena kesadaran orang tua meningkat. Hal ini juga didukung oleh akses pengobatan yang bisa tercover oleh BPJS Kesehatan.

    “Dulu banyak orang tua takut atau tidak tahu harus berbuat apa. Sekarang, dengan adanya BPJS, orang tua lebih cepat membawa anaknya berobat. Jadi kesadaran meningkat,” ungkap Ira.

    Meski begitu, ia mengingatkan masih ada hambatan teknis di lapangan dalam penanganan pasien kanker anak. Salah satunya adalah sistem rujukan BPJS yang kerap membuat pasien harus mengulang prosedur. “Ini memberatkan pasien dan dokter. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.

    Oleh karenanya, pendiri YKAKI sejak 2006 ini aktif mendampingi pasien kanker anak di berbagai rumah sakit. YKAKI menyediakan rumah singgah, sekolah khusus anak kanker, hingga berbagai kegiatan pendukung. Menurut Ira, kedekatan dengan dokter, perawat, dan tenaga medis menjadi kunci dalam membangun sinergi penanganan.

    Namun, ia menegaskan keberhasilan penanganan kanker anak tidak hanya bergantung pada rumah sakit, melainkan juga pada komitmen pemerintah. “Semua stakeholder harus duduk bersama mencari jalan tengah. Harus win-win untuk pasien, rumah sakit, dan tenaga medis,” ujarnya.

    Harapan besar, kata Ira, adalah meningkatnya tingkat kesembuhan kanker anak di Indonesia hingga setara dengan negara maju. “Impian saya, suatu hari pengobatan kanker anak di Indonesia bisa menghasilkan survival rate yang tinggi. Itu akan jadi bukti bahwa kita bisa. Indonesia sehat, anak-anak sehat,” pungkasnya.

    (up/up)

  • KPU Surabaya Catat 2,25 Juta Pemilih pada Triwulan II 2025

    KPU Surabaya Catat 2,25 Juta Pemilih pada Triwulan II 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya merilis hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025. Total jumlah pemilih tercatat mencapai 2.256.140 jiwa, yang terdiri atas 1.095.597 laki-laki dan 1.160.543 perempuan yang tersebar di 31 kecamatan dan 153 kelurahan di Surabaya.

    Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan Tim Pencocokan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk memastikan data pemilih yang ada benar-benar valid. Menurutnya, langkah ini penting mengingat dinamika kependudukan di Surabaya yang cukup tinggi.

    “Jadi kami melakukan coktas seperti dulu Pantarlih, turun langsung menemui pemilih yang memang datanya perlu kami ketahui kevalidannya, benar atau tidak. Misalnya ada data usia di atas 100 tahun, data kematian yang belum memiliki akta kematian, hingga rumah yang sudah tidak ada lagi,” ujar Naafilah di KPU Surabaya, Kamis (25/9/2025).

    Dari total DPB, terdapat 69.257 pemilih baru, 42.361 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 36.289 data pemilih yang mengalami perbaikan. Naafilah menambahkan, sumber data yang mereka gunakan berasal dari KPU RI yang didapat dari Kemendagri, BPJS, dan BPS, yang kemudian diverifikasi secara sampling di lapangan.

    “Data ini berasal dari pusat semua, dan kami hanya melakukan sampling untuk mengecek validitasnya. Ini berbeda dengan Coklit pada pemilu karena saat ini kami tidak memiliki badan adhoc, jadi hanya melibatkan internal KPU Surabaya,” jelasnya.

    Naafilah mengungkapkan, banyaknya pemilih TMS sejalan dengan tingginya arus masuk penduduk ke Surabaya. Beberapa data yang ditemukan di lapangan menunjukkan status yang berubah, seperti rumah yang beralih fungsi menjadi ruko, bangunan yang sudah dirobohkan, atau warga yang telah meninggal namun datanya belum dilaporkan keluarga.

    “Misalnya, ada data yang aktif di DPT, tetapi ketika kami cek ternyata sudah ditempati orang lain atau bahkan sudah tidak ada rumahnya. Ada juga kasus warga yang meninggal lama tapi keluarganya tidak mengurus laporan kematian, sehingga datanya masih aktif,” terangnya.

    Naafilah mengungkapkan, tujuan utama Coktas adalah memastikan data pemilih selalu diperbarui agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilu mendatang. Validasi ini, lanjut dia, menjadi langkah bersih-bersih data untuk menjaga kredibilitas daftar pemilih.

    “Coktas ini untuk memastikan validitas data sambil bersih-bersih. Bedanya, saat ini jumlah petugas terbatas, tidak seperti Pantarlih yang dulu bisa mencapai belasan ribu orang. Sekarang kami hanya memiliki kurang dari 50 orang di internal KPU,” ungkap Naafilah.

    KPU Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memeriksa status data pemilih melalui laman resmi cekdptonline kpu. Hal ini, kata dia, penting agar setiap warga memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dan segera melapor jika terdapat kesalahan data.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera laporkan agar bisa kami perbaiki sebelum pemilu berikutnya,” pungkas Naafilah.[asg/but]

  • Jalan tengah kontroversi satu akun per orang

    Jalan tengah kontroversi satu akun per orang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sedang mengkaji usulan aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wacana satu akun per orang tersebut merupakan usulan Komisi I DPR.

    Menurut salah satu anggota Komisi I DPR, gagasan tersebut dinilai menjadi solusi atas keresahan nyata: derasnya arus hoaks, ujaran kebencian, serta manipulasi opini yang kerap bersandar pada akun anonim maupun buzzer (pendengung). Dengan kewajiban identitas tunggal, publik diharapkan lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

    Namun, usulan itu layak dikritisi. Benarkah satu akun per orang dapat menjadi solusi? Pengalaman negara lain, dan suara para pemikir, menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih kompleks.

    Korea Selatan pada 2007 pernah mencoba aturan nama asli di internet. Hasilnya, komentar jahat hanya turun kurang dari satu persen, sementara pengguna justru pindah ke platform luar negeri. Aturan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi Korea pada 2012 karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan tidak proporsional.

    China mengambil jalan lain dengan internet real-name terpusat (Zhang, Laney, 2025). Semua pengguna wajib terhubung dengan identitas resmi yang dikelola pemerintah. Sistem ini diklaim mampu meningkatkan kepercayaan publik. Namun, sistem ini menuai kritik karena membuka peluang pengawasan massal. Identitas tunggal memang bisa meningkatkan akuntabilitas, tetapi dengan harga mahal yaitu hilangnya privasi dan membesarnya kendali negara.

    Suara para pemikir

    Filsuf Michel Foucault melalui konsep panopticon sudah mengingatkan bahaya masyarakat pengawasan. Jika semua orang selalu merasa diawasi, kebebasan berekspresi bisa terkikis.

    Sosiolog Zygmunt Bauman menekankan bahwa kita hidup dalam “modernitas cair,” di mana identitas manusia bersifat fleksibel dan berubah-ubah. Upaya memaksakan satu identitas tunggal justru bertolak belakang dengan realitas sosial. Dunia digital memberi ruang bagi identitas cair: orang bisa menjadi profesional, aktivis, sekaligus pribadi dalam ruang daring yang berbeda.

    Filsuf Hannah Arendt mengingatkan pentingnya ruang publik sebagai arena pluralitas. Justru karena ada kemungkinan berbicara tanpa identitas yang jelas, suara kelompok lemah bisa muncul. Anonimitas, dalam konteks tertentu, adalah pelindung demokrasi.

    Di era kontemporer, Shoshana Zuboff melalui gagasan surveillance capitalism menyoroti bagaimana data pribadi bisa dieksploitasi oleh korporasi. Maka, wacana satu akun per orang juga perlu dilihat dari sisi lain: apakah identitas tunggal justru akan memperbesar peluang komersialisasi data warga?

    Di Indonesia

    Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (2022). Namun, serentetan kasus kebocoran data besar membuktikan lemahnya implementasi. Data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan pernah dijual bebas di forum daring. Daftar pemilih tetap Pemilu bocor menjelang 2024. Platform e-commerce besar juga sempat mengalami peretasan yang merugikan jutaan pengguna.

    Kebocoran semacam ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan platform digital. Bagaimana publik bisa percaya pada kebijakan identitas tunggal bila data mereka yang sudah “resmi” justru kerap bocor dan diperdagangkan?

    Alih-alih meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini berpotensi menambah risiko: data pribadi warga menjadi semakin terkonsentrasi dan rentan disalahgunakan, baik oleh peretas maupun oleh pihak-pihak yang memiliki akses sah tetapi tidak akuntabel.

    Tanpa fondasi perlindungan data yang kuat, kebijakan satu akun per orang justru ibarat membangun rumah megah di atas pasir rapuh. Yang dibutuhkan lebih dulu adalah memperkuat infrastruktur keamanan digital, mekanisme audit independen, serta sanksi tegas bagi pihak yang lalai menjaga data warga.

    Jalan tengah

    Sejatinya, persoalan utama bukanlah jumlah akun, melainkan akuntabilitas. Satu orang bisa memiliki lebih dari satu akun, sejauh tetap terverifikasi. Identitas dapat diverifikasi tanpa harus dipublikasikan. Dengan demikian, privasi tetap terjaga, tetapi jika terjadi pelanggaran hukum, penegakan bisa dilakukan.

    Jalan tengah dapat ditempuh melalui verifikasi berlapis. Akun biasa cukup diverifikasi dengan nomor ponsel, sementara akun yang ingin menyiarkan iklan politik, konten berpengaruh, atau mengelola komunitas besar wajib identitas resmi. Dengan sistem ini, ruang ekspresi tetap terbuka, tetapi penyebar konten berisiko tinggi lebih mudah dimintai pertanggungjawaban.

    Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendirian. Platform digital global –Meta, X, TikTok– harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan mekanisme moderasi konten yang transparan. Alih-alih hanya menunggu laporan, platform perlu aktif memantau hoaks dan ujaran kebencian, sekaligus membuka ruang banding agar tidak terjadi penyensoran sewenang-wenang.

    Literasi digital pun tak kalah penting. Sebab, teknologi sebaik apa pun akan lumpuh bila masyarakat tidak mampu membedakan informasi sehat dan manipulatif. Program literasi perlu menyasar sekolah, kampus, hingga komunitas lokal. Publik yang kritis adalah benteng terbaik melawan hoaks.

    Selain itu, perlindungan bagi kelompok rentan mutlak diperlukan. Aktivis HAM, jurnalis investigatif, minoritas agama, hingga korban kekerasan sering kali membutuhkan anonimitas untuk keselamatan. Jika aturan dipukul rata, ruang kritik bisa membeku. Hannah Arendt sudah menegaskan: pluralitas adalah inti kebebasan politik, dan anonimitas kadang menjadi syarat lahirnya pluralitas itu.

    Dengan kata lain, kebijakan harus mampu membedakan antara anonimitas yang melindungi suara lemah dan anonimitas yang dipakai untuk menyerang, menebar kebencian, atau memanipulasi publik.

    Ruang digital yang sehat lahir bukan dari kontrol semata, melainkan dari keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Negara memang perlu hadir, tetapi kehadiran itu sebaiknya dalam wujud pelindung, bukan pengawas.

    Kebijakan satu akun per orang terdengar sederhana, tetapi risikonya besar: represi, kebocoran data, hingga hilangnya keberanian untuk bersuara. Seperti diingatkan Bauman, identitas manusia bersifat cair. Yang kita butuhkan bukan identitas yang dipaksakan, melainkan identitas digital yang dipercaya.

    Ruang digital adalah cermin kehidupan demokrasi kita. Jika diisi dengan rasa takut, demokrasi kehilangan nyawanya. Tetapi jika diisi dengan kepercayaan, maka kebebasan dan akuntabilitas dapat berjalan beriringan.

    *) Pormadi Simbolon, pegiat literasi, alumnus Pascasarjana STF Diryarkara Jakarta.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemnaker Ungkap 6 Warga Asing Tanpa Dokumen Jabat Direksi-Komisaris

    Kemnaker Ungkap 6 Warga Asing Tanpa Dokumen Jabat Direksi-Komisaris

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap adanya Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG yang diisi oleh enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.

    WG, lanjutnya, menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada periode 15-18 September 2025.

    “Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesia, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,” kata Rinaldi dalam siaran pers, dikutip Kamis (25/9/2025).

    Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanannya Permenaker No. 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliar.

    Dia menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    “Regulasi juga tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri,” katanya

    Rinaldi menuturkan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut.

    Dia menyebut kemungkinan adanya hukuman sanksi administratif berupa biaya denda. Adapun, sanksi tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

    Rinaldi memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk yang lainnya.

    “Jadi jangan tunggu ditemukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, segera saja proses dokumen RPTKA-nya,” katanya.

    Kemnaker juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.

    “Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA [DPTKA], dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah,” katanya.

  • Penerima BSU September 2025: Cek Status Penyaluran dan Syarat – Page 3

    Penerima BSU September 2025: Cek Status Penyaluran dan Syarat – Page 3

    Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata kepada pekerja dan buruh. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka yang terdampak kondisi ekonomi, memastikan daya beli tetap terjaga.

    Nominal bantuan BSU 2025 akan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per penerima, yang merupakan gabungan dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Penyaluran ini dilakukan dalam satu kali pencairan, memudahkan penerima dalam mengakses dana.

    Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri. Selain itu, penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

     

  • Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Mas Dhito Resmi Buka Mall Pelayanan Publik

    Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Mas Dhito Resmi Buka Mall Pelayanan Publik

    Kediri (beritajatim.com) – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri talah diresmikan, Rabu (24/9/2025). Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berencana akan menambah lima instansi untuk membuka pelayanan baru.

    Hal ini disampaikannya saat peresmian MPP serentak seluruh Indonesia oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini secara daring.

    Mas Dhito mengungkapkan, saat ini MPP Kabupaten Kediri sudah melayani 85 jenis pelayanan dari 21 instansi. Dimana sebelas diantaranya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri, sisanya adalah instansi vertikal seperti BPJS, Kepolisian, serta BPOM.

    “Semua instansi akan kita masukkan ke sini, total ada 26 instansi rencananya, hari ini baru 21 (instansi),” terang Mas Dhito pada Rabu 24 September 2025.

    Dikatakan Mas Dhito, pelayanan di MPP ini akan secara bertahap dievaluasi. Pihaknya berharap salah satu upaya reformasi birokrasi ini dapat memberikan dampak yang maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat.

    Target pelayanan MPP, lanjut Mas Dhito, direncanakan satu hari jadi. Namun demikian, setiap instansi memiliki kebijakannya masing-masing. Hal tersebut juga dilihat dari persoalan atau pengajuan yang diminta oleh pemohon. “Sambil bertahap akan kita lakukan evaluasi,” jelas bupati berusia 33 tahun tersebut.

    Sementara itu, Menpan RB, Rini Widyantini menjelaskan dengan dibangunnya MPP, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan untuk melayani masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dengan fasilitas MPP tersebut.

    MPP menurutnya dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi karena dengan kemudahan perijinan bisa berpengaruh positif terhadap meningkatnya angka investasi.

    “Keberhasilan pemerintah diukur bagaimana masyarakat mendapatkan kemudahan dari layanan-layanan yang diberikan,” Kata Menpan RB, Rini Widyantini. [ADV PKP/nm]

  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Namun pencairan tidak bisa dilakukan 100% seperti umumnya.

    Jumlah yang bisa dicairkan hanya berkisar 10%-30%. Untuk 30% bisa digunakan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    Jika Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa resign terdapat beberapa syarat yang perlu dikumpulkan. Salah satunya adalah kepesertaan telah melakukan minimal 10 tahun.

    Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    4. Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    – Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    – KTP pasangan atau KK; dan

    – Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria

    Untuk mencairkan JHT juga terdapat beberapa kriteria yang. Berikut beberapa di antaranya:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Cara Pencairan JHT Secara Online

    Untuk pencairan JHT, Anda bisa melakukannya secara langsung maupun online. Untuk cara terakhir, dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Namun cara ini hanya bisa dilakukan untuk mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini langkah-langkah pengajuan melalui Lapakasik:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

    Aplikasi JMO

    Selain melalui Lapakasik, Anda juga bisa mengakses aplikasi JMO. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

    Berikut tahapan mengklaim saldo melalui aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’.

    – Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.

    – Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    – Perlu diingat jika proses klaim saldo berlangsung satu hingga tiga hari.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Isu BSU Cair September Hoaks, Kemnaker Minta Masyarakat Waspada – Page 3

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kabar BSU cair pada September 2025 adalah hoaks dan tidak ada lagi pencairan. Pernyataan ini membantah klaim yang beredar di berbagai platform.

    Senada dengan Kemnaker, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga turut memastikan bahwa narasi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks. Kedua lembaga ini merupakan sumber informasi paling valid terkait program BSU.

    Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi dari kedua instansi tersebut.

    Klarifikasi ini menjadi penting mengingat banyaknya informasi palsu yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihak berwenang terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai pencairan BSU harus selalu divalidasi melalui kanal resmi.