Kementrian Lembaga: BPJS

  • Fraud Layanan JKN Capai Rp 6,8 T: Tagihan Fiktif-Dokter Bikin Pasien Bolak-balik RS

    Fraud Layanan JKN Capai Rp 6,8 T: Tagihan Fiktif-Dokter Bikin Pasien Bolak-balik RS

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkap sedikitnya empat pola kecurangan (fraud) yang hingga kini masih membayangi penyelenggaraan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan ini memperlihatkan potensi penyalahgunaan tidak hanya dilakukan fasilitas kesehatan, tetapi juga tenaga medis, peserta, hingga oknum internal BPJS Kesehatan.

    Menurut Cak Imin, jenis kecurangan pertama banyak ditemukan di puskesmas dan rumah sakit. Praktik yang kerap terjadi antara lain tagihan fiktif, mark up biaya, hingga manipulasi tindakan medis untuk mengamankan standar pembiayaan yang dianggap terlalu kecil atau memenuhi kebutuhan operasional faskes.

    Jenis fraud kedua terkait perilaku tenaga medis. Ia menyebut ada dokter yang sengaja memberikan diagnosis berlebihan atau membiarkan pasien dirawat lebih lama. “Itu biasanya agar biaya rawatnya menjadi tinggi,” ujarnya dalam 1st INAHAFF Conference 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

    Ketiga, fraud juga terjadi di internal BPJS Kesehatan, khususnya pada proses verifikasi klaim. Ada oknum yang sengaja membiarkan ketidaksesuaian atau manipulasi data terjadi.

    Terakhir, peserta JKN pun tidak luput dari sorotan. “Peserta BPJS melakukan pemalsuan identitas dan dokumen,” tegasnya.

    Mengutip laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ia menekankan fraud di sektor jaminan kesehatan banyak negara menyebabkan kebocoran anggaran 0,5 hingga 6 persen dari total pembiayaan. “Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi. Setiap rupiah iuran dan anggaran negara harus kembali kepada pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutupnya.

    Fraud Mencapai Rp 6,8 Triliun, Pencegahan Jadi Penyumbang Terbesar

    Terpisah, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengungkap capaian signifikan upaya anti-fraud sepanjang Januari HINGGA Oktober 2025. Total nilai potensi fraud yang berhasil dicegah, dideteksi, dan ditangani mencapai Rp 6,8 triliun di seluruh kedeputian wilayah.

    Rinciannya:

    Pencegahan fraud: Rp 5,1 triliunDeteksi dan penanganan: Rp 1,7 triliun

    Mundiharno menegaskan seluruh aspek penanganan fraud menunjukkan tren peningkatan. “Yang tercegah meningkat, yang terdeteksi meningkat, yang tertangani juga meningkat. Meningkat yang akhirnya bisa kembali terselamatkan dana kita itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/12).

    Ia menambahkan pencegahan menjadi komponen terbesar dari capaian tersebut. “Yang paling banyak itu di pencegahan. Tapi itu juga upaya dari anti-fraud kita. Rp 5,1 triliun itu adalah hasil dari pencegahan, deteksi, sampai penanganan.”

    Mundiharno menilai peningkatan efektivitas pengawasan menjadi salah satu kunci. Sebelumnya, indikasi fraud seringkali hanya berujung pada pembinaan atau pemberian umpan balik yang tidak memberikan efek jera.

    “Dulu hanya pembinaan, feedback-nya nggak efektif. Ini indikasi fraud, ya sudah. Masuk kanan, keluar kiri. Kalau tidak ada sanksinya, berat.”

    (naf/kna)

  • Status Driver Ojol Sebaiknya Pengusaha Mikro, Bukan Mitra

    Status Driver Ojol Sebaiknya Pengusaha Mikro, Bukan Mitra

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengemudi ojek online (ojol) dikategorikan sebagai pengusaha mikro ketimbang sebagai mitra maupun pekerja. 

    Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menilai hubungan antara pengemudi dan aplikator saling menguntungkan.

    “Bapak-bapak [driver ojol] tanpa platform sulit mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Platform tanpa bapak-bapak enggak jalan. Mereka cuma sebagai perusahaan teknologi,” kata Temmy dalam diskusi panel bertema “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Maxim Pusat, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Temmy menyebut, bila driver ojol diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro, jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia dapat bertambah dari sekitar 50 juta menjadi sekitar 60 juta. 

    Dia menjelaskan pemerintah saat ini belum mampu membuka lapangan kerja baru secara luas, sehingga perlu menumbuhkan minat kewirausahaan di masyarakat.

    Dia menegaskan pentingnya memasukkan pengemudi ojol didalam kategori usaha mikro karena status tersebut memberi keleluasaan dalam berusaha. 

    Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro merupakan usaha milik perorangan dengan modal maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar, serta memiliki aset sendiri. 

    Temmy menilai driver ojol memenuhi karakteristik tersebut karena memiliki aset usaha sendiri, seperti sepeda motor, helm, dan perlengkapan kerja lainnya. 

    Kemitraan berbasis kondisi juga memungkinkan mitra menentukan jam kerja dan menerima pesanan secara bebas. 

    Menurut Temmy, pelaku usaha mikro tetap harus diperlakukan sebagai pelaku usaha, bukan pegawai, sehingga aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan sepenuhnya.

    “Kalau diambil sebagai pekerja juga, itu kan kurang lebih 10% yang bisa diambil, diserap oleh platform sebagai pekerja. Kenapa? Ya gak mampu lah kalau mau gaji sekian juta orang. Dan platform pasti akan mengeluarkan regulasi terkait kriteria pekerjaan,” katanya.

    Dia menjelaskan, bila status pekerja diterapkan, maka akan muncul syarat ketat seperti batas usia, pendidikan minimal, hingga usia kendaraan. Kondisi itu, menurutnya, dapat membuat banyak mitra tersingkir.  

    Tanggapan Maxim

    Sementara itu, Government Relation Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan Maxim tetap memandang posisi pengemudi sebagai mitra.

    “Memang tadi sudah dipertegas kemitraan yang strategis dengan jaminan minimal untuk keselamatan dan juga perlindungan itu melalui BPJS TK,” katanya.

    Rafi menambahkan, dalam operasionalnya para mitra kerap berhadapan dengan berbagai dokumen administratif. Menurutnya, Maxim berkewajiban memberi kemudahan agar mitra dapat terus bekerja tanpa hambatan.

    “Karena kita harus mempermudah mitra-mitra pengamudi untuk bisa operasi. Nah ini yang menjadi kewajiban kita untuk bisa memberikan kemudahan akses bagi mitra-mitra pengamudi,” ujarnya.

    Rafi menegaskan potongan komisi di Maxim tidak pernah melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni maksimal 15%. 

    Dia merinci besaran komisi berbeda untuk tiap layanan, di mana untuk motor berada di kisaran 12% hingga 13%, sementara untuk mobil sekitar 8%. 

    Rafi menyebut komisi yang dikenakan kepada mitra bersifat transparan dan tidak ada potongan tambahan di luar ketentuan tersebut. 

    Dia juga menjelaskan meskipun regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang penambahan potongan sebesar 5%, Maxim tidak memberlakukannya.

    Ke depan, Maxim berharap regulasi transportasi daring tidak dibuat terlalu kaku mengingat ekosistem ini terus berkembang.

    “Memang aturan itu tidak bisa dibuat se-rigid. Tetap harus ada fleksibilitas dan juga ideal regulasi antara mitra, aplikator, masyarakat sebagai e-customer, regulasi untuk pemerintah sebagai regulator. Jadi kita harus cari,” ujarnya.

  • BPJS Kesehatan Bakal Putus Kerjasama hingga Setahun Buat Faskes yang Fraud

    BPJS Kesehatan Bakal Putus Kerjasama hingga Setahun Buat Faskes yang Fraud

    Jakarta

    BPJS Kesehatan menegaskan pemutusan sementara kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) dalam layanan jaminan kesehatan nasional (JKN), setidaknya satu tahun. Langkah tegas ini dinilai penting untuk memberikan ‘deterrent effect’ atau efek jera.

    Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan fraud tidak bisa ditoleransi, karena merugikan peserta, negara, bahkan membahayakan nyawa pasien.

    “Masa kita kerja sama dengan orang yang nyurangin kita? Ini nggak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam temu media di Yogyakarta, Rabu (10/11/2025).

    Mundiharno memastikan pemutusan kerja sama tidak dilakukan secara tiba-tiba atau sepihak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelayanan kepada peserta tidak terganggu.

    Sebelum pemutusan, BPJS Kesehatan melakukan pengumuman dua minggu sebelumnya, memindahkan rujukan peserta ke fasilitas lain, mengatur layanan lifesaving, seperti cuci darah, ke rumah sakit yang mampu melanjutkan pelayanan.

    “Pemutusan kerja sama nggak boleh mengganggu pelayanan peserta. Itu prinsip,” tegasnya.

    Namun, pihak BPJS disebutnya mengakui ada situasi dilematis, terutama di daerah yang hanya memiliki satu rumah sakit.

    “Kalau ternyata di daerah itu cuma satu rumah sakit, terpaksa kita nggak putus. Pernah terjadi,” beber Mundiharno.

    Di sisi lain, rumah sakit yang tidak diputus karena alasan akses, justru masih melakukan fraud, meski sudah diberi peringatan.

    “Makanya kalau hanya peringatan susah. Harus putus kerja sama supaya ada deterrent effect,” ujarnya.

    Selain pemutusan kerja sama, BPJS Kesehatan juga memberi sanksi berupa denda administratif maksimal Rp250 juta, di luar kewajiban mengembalikan kerugian negara.

    Namun angka tersebut dianggap tidak proporsional.

    “Kalau fraud-nya Rp15 miliar, ya Rp15 miliarnya harus kembali. Tapi dendanya cuma Rp250 juta. Itu terlalu kecil,” kata Mundiharno.

    BPJS Kesehatan berencana mengusulkan revisi nilai denda agar efek jera lebih terasa. Bila berkaca pada China misalnya, denda bahkan diberikan lima kali lipat dari total kerugian akibat fraud.

    Mundiharno menegaskan fraud bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan. Pada titik tertentu, praktik curang di fasilitas kesehatan jelas membahayakan pasien.

    “Bahaya fraud itu mengancam keselamatan pasien. Ada kasus tindakan medis dilakukan berulang-ulang padahal belum indikasi, hanya untuk memperbesar klaim,” jelasnya.

    Ia mencontohkan kasus tindakan operasi mata berulang yang dilakukan meski kondisi pasien belum siap, sehingga meningkatkan risiko komplikasi.

    Modus-modus Kecurangan

    BPJS Kesehatan mengidentifikasi sejumlah pola fraud yang kerap terjadi di lapangan, seperti:

    Phantom claim: klaim atas tindakan yang tidak dilakukan, tagihan fiktif.Manipulasi dokumen medik.Tindakan medis yang tidak sesuai indikasi untuk meningkatkan nilai klaim.

    Salah satu temuan ekstrem adalah klaim kraniotomi hingga lebih dari 100 kasus dalam satu bulan oleh sebuah rumah sakit, yang belakangan terbukti tidak pernah dilakukan.

    Kecurangan yang selama ini ditemukan diyakininya hanya sebagian kecil dari gambaran fenomena ‘gunung es’, alias kasus jauh lebih banyak daari yang terlaporkan.

    “Ancaman terbesar JKN ke depan salah satunya fraud. Kalau ini tidak dikawal, finansial terganggu, reputasi terganggu. Dan yang paling dirugikan adalah peserta,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Sudah Dapat BSU Rp 600.000? Coba Cek di Sini

    Sudah Dapat BSU Rp 600.000? Coba Cek di Sini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja sepanjang Juni dan Juli 2025.

    Namun, untuk Desember 2025 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa tidak ada BSU yang diberikan. Hal ini menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pencairan BSU tahap kedua pada Oktober 2025.

    “Sampai saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” kata Yassierli kala itu, Selasa (28/10/2025).

    Pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi Kemenaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 600.000

    Melalui situs KemenakerMasuk ke laman resmi bsu.kemnaker.go.id.Isi data diri, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.Lengkapi kode keamanan dan klik tombol Cek Status.Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi, dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
    Melalui aplikasi JMOUnduh aplikasi JMO dan daftar akun.Setelah login, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada beranda.Aplikasi akan menampilkan status penerima, informasi rekening tujuan, dan status penyaluran.Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Pekerja dapat menanyakan hal ini ke pihak HR tempat bekerja.

    Bagi mereka yang menerima BSU disarankan untuk terus memantau kanal resmi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BSU.

  • Cek Jadwal dan Daftar Karyawan Penerima BSU Rp600.000 Desember 2025 di Sini

    Cek Jadwal dan Daftar Karyawan Penerima BSU Rp600.000 Desember 2025 di Sini

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk cek jadwal dan daftar karyawan penerima BSU Rp600.000 bulan Desember 2025.

    Sebagaimana diketahui, karyawan dengan gaji di bawah Rp3.5 juta berhak menerima BSU Rp600.000.

    Akan tetapi tampaknya, karyawan bergaji Rp3,5 juta per bulan harus lebih lama bersabar.

    Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Dia juga menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025

    Dengan demikian, dikatakan bahwa BSU Rp600.000 untuk Desember 2025 belum dicairkan oleh pemerintah.

    Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU kembali dicairkan.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui Aplikasi JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima
    BSU. Anda bisa menghubungi pihak HR tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal ini.

    Itulah jadwal dan cara cek daftar karyawan penerima BSU Rp600.000 bulan Desember 2025.

  • HNW Ingatkan Pemda Pastikan Gedung Tinggi Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

    HNW Ingatkan Pemda Pastikan Gedung Tinggi Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, pada Selasa (9/12). HNW mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pemenuhan standar proteksi kebakaran pada gedung-gedung di Ibu Kota agar kejadian serupa tak terulang.

    Diketahui, berdasarkan keterangan Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, setidaknya 76 orang menjadi korban, di mana 54 orang selamat dan 22 orang meninggal.

    “Masyarakat khususnya yang berada di lokasi rentan bencana berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, sebagaimana amanat Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ini hanya bisa dipenuhi jika gedung tempat banyak warga Jakarta bekerja dapat melengkapi syarat proteksi dari kebakaran,” ujar HNW, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

    HNW menjelaskan bahwa Jakarta sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Aturan tersebut mewajibkan pemilik, pengguna, maupun pengelola gedung menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam, proteksi kebakaran, serta manajemen keselamatan gedung.

    HNW menegaskan sarana penyelamatan jiwa mencakup tangga darurat, balkon, dan jalur evakuasi. Sementara proteksi kebakaran meliputi APAR, sistem sprinkler otomatis, hingga kompartemenisasi ruangan.

    “Sayangnya berdasarkan keterangan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Ini yang harus segera dikejar pemenuhannya oleh Pemprov Jakarta agar tidak ada lagi korban nyawa akibat kebakaran di gedung perkantoran,” tambahnya.

    Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Gubernur Jakarta Pramono Anung yang menyatakan siap membantu proses pemakaman korban meninggal serta pengobatan korban luka. Hidayat juga mengingatkan Kementerian Sosial sebagai mitra Komisi VIII untuk memenuhi hak korban sesuai regulasi.

    Berdasarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2015, bagi korban bencana yang meninggal diberikan santunan ahli waris sebesar Rp 15 juta, dan korban luka berat sebesar Rp 5 juta. Selain itu fasilitasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik terkait Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.

    HNW menutup pernyataan dengan doa dan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

    “Semoga keluarga yang ditinggalkan wafat diberi ketabahan, korban yang luka segera diberi kesembuhan, dan Pemerintah selalu hadir mendampingi korban selamat, memaksimalkan pengobatan, memberikan keringanan bagi para ahli waris korban meninggal, serta memenuhi janji terhadap para korban yang meninggal. Dan berharap musibah ini jadi pelajaran penting, agar masalah serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.

    (akd/ega)

  • Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penghargaan Lingkungan Hidup Green Award 2025 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mojokerto.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Green Award merupakan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta pemberian insentif dan penghargaan kepada lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.

    “Tujuan utama dari pelaksanaan Green Award adalah memberikan apresiasi kepada lembaga dan masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian, inovasi, serta konsistensi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun ini, DLH memberikan penghargaan kepada perusahaan, sekolah, desa, pondok pesantren, dan kelompok pemerhati lingkungan melalui 12 kategori penilaian,” ungkapnya.

    Adapun capaian penting yang diraih pada 2025 antara lain 23 dari 28 perusahaan meraih kategori taat dalam PEKA Kelola, sembilan perusahaan mendapat rapor biru pada PROPER Nasional, serta puluhan sekolah meraih predikat Adiwiyata mulai tingkat kabupaten hingga mandiri. Selain itu, terdapat tiga sekolah yang menjadi pemenang Lomba Sekolah Hijau.

    Satu pondok pesantren berstatus Rintisan Eco Pesantren, tiga desa meraih juara Desa Berseri tingkat kabupaten, dan dua desa lolos penilaian tingkat provinsi. Pada program ProKlim, satu desa meraih kategori Utama Tropi, empat desa kategori Utama Sertifikat, dan satu desa kategori Madya. Tidak ketinggalan, enam kelompok pemerhati lingkungan juga mendapatkan apresiasi.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanasan global adalah ancaman nyata yang kini berdampak langsung pada kehidupan manusia. Ia menyinggung bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera sebagai pengingat bahwa perubahan iklim harus diwaspadai bersama.

    “Kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas manusia mulai dari penggundulan hutan, alih fungsi lahan, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Ada sejumlah langkah yang harus diperkuat, antara lain pelarangan plastik sekali pakai di instansi pemerintah hingga pusat perbelanjaan, percepatan kebijakan pengurangan sampah plastik,” katanya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengingatkan dalam penguatan bank sampah di desa dan kelurahan, mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghasilkan produk ramah lingkungan, edukasi pemilahan sampah dari sumber, kampanye ‘Kendalikan Plastik Sekali Pakai’ serta pelaksanaan Aksi MembaRRa minimal seminggu sekali.

    Gus Barra menegaskan, persoalan sampah dan pembangunan tidak dapat langsung ditangani di awal 2025 karena APBD telah disahkan sebelum ia dilantik. Namun melalui refocusing pemerintah pusat, sejumlah program prioritas kini bisa berjalan, seperti renovasi 50–60 gedung sekolah, perbaikan 17 bak sampah dan TPS sementara, serta pembangunan lebih dari 600 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD, CSR, dan Baznas.

    Di sektor infrastruktur, Pemkab Mojokerto juga telah menangani 36 km dari 83 km jalan rusak berat dan sisanya akan diteruskan pada 2026. Untuk tingkat desa, Pemkab juga mengalokasikan Rp81 miliar Bantuan Keuangan (BK) Desa. Di bidang kesehatan, alokasi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mojokerto meningkat menjadi Rp66 miliar.

    “Angka ini memungkinkan agar warga mendapatkan layanan BPJS cukup dengan menunjukkan e-KTP tanpa menunggu masa aktivasi.Di Kabupaten Mojokerto, dia sakit bawa KTP, dicatat oleh petugasnya, seketika itu juga aktif dan mendapatkan layanan kesehatan. Peluncuran TRC DLH ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan lingkungan,” urainya.

    Mulai pohon tumbang hingga sumbatan sampah yang menyebabkan genangan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kerja sama demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.

    “Kami tidak akan bisa menangani permasalahan ini sendiri. Kami butuh kerja sama dari semua stakeholder untuk bergerak dan bekerja bersama-sama menangani persoalan persampahan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan kali ini, DLH Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH yang bertugas menangani kedaruratan lingkungan. Seperti pohon tumbang, banjir, dan titik rawan sampah liar. Tahun 2025, DLH Kabupaten Mojokerto juga menambah sarana prasarana dengan menghadirkan 17 unit kontainer sampah baru. [tin/ian]

  • UMKM Naik Kelas, Nelayan Lebih Aman, CSR PIK2 Dorong Ekonomi Pesisir

    UMKM Naik Kelas, Nelayan Lebih Aman, CSR PIK2 Dorong Ekonomi Pesisir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program ekonomi CSR PIK2 pada 2025 menyasar sektor-sektor vital masyarakat Tangerang Utara. Yang paling menonjol adalah bantuan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 nelayan, mencakup JKK, JKM, dan JHT.

    Bagi Arman Lase (47), nelayan asal Desa Kosambi Timur, ini adalah perlindungan yang belum pernah ia bayangkan.

    “Kalau melaut, kita nggak pernah tahu apa yang terjadi. Ada asuransi begini, keluarga saya lebih aman. Saya merasa profesi kami dihargai,” ujarnya.

    Dukungan untuk UMKM juga meluas. Ratusan pelaku usaha menerima gerobak baru, bantuan modal, hingga pelatihan upgrade packaging bekerja sama dengan Universitas Multimedia Nusantara.

    Sari Widyaningsih (29), pedagang camilan dari Teluknaga, mengaku penjualan naik setelah mengikuti pelatihan tersebut.

    “Ternyata kemasan itu penting banget. Setelah diperbaiki, produk saya lebih gampang masuk ke toko-toko,” katanya.

    Perumahan sosial juga menjadi penggerak ekonomi keluarga. Agung Sedayu Group mendukung Program 3 Juta Rumah, termasuk 250 unit rumah gratis yang siap diresmikan, serta renovasi rumah Merah Putih bersama Buddha Tzu Chi.

    Pilar lain ikut memperkuat peningkatan ekonomi. Pendidikan memberi modal kompetensi jangka panjang melalui beasiswa dan sarana sekolah yang lebih layak.

    Lingkungan yang lebih bersih dan aman, dari tanggul hingga turap yang membantu kelancaran distribusi dan stabilitas usaha.

    Di sisi kesehatan, produktivitas masyarakat meningkat lewat program stunting, motor ambulans, hingga bedah rumah yang mengurangi risiko penyakit.

  • Pakar UI Beberkan Perhitungan di Balik Data RI Defisit 70 Ribu Dokter Spesialis

    Pakar UI Beberkan Perhitungan di Balik Data RI Defisit 70 Ribu Dokter Spesialis

    Jakarta

    Akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr Iwan Ariawan, MS, membeberkan justifikasi dari perhitungan di balik data Indonesia kekurangan 70 ribu dokter spesialis. Proyeksi kekurangan ini dilakukan bersama Kemenkes untuk memetakan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

    “Angka ini bukan hanya kami, para pakar, duduk dan kita sepakati. Ini ada hitungannya dan cukup rinci,” tegas dr Iwan dalam konferensi pers bersama Kemenkes, Selasa (9/12/2025).

    dr Iwan menegaskan bahwa angka tersebut dihasilkan dari perhitungan rinci selama setahun penuh dengan data yang diambil dari klaim BPJS Kesehatan yang mencakup 120 juta kasus dalam setahun, dipadukan dengan proyeksi penduduk BPS dan data beban penyakit 10 tahun ke depan dari lembaga global IHME.

    Metode ini juga melibatkan konsultasi dengan lebih dari 38 kolegium spesialisasi untuk menyepakati standar waktu kerja efektif dan beban kerja dokter, termasuk rincian prosedur medis.

    “Kami menghitung demand (kebutuhan) pelayanan kesehatan untuk masing-masing spesialis, misalnya berapa yang butuh kateterisasi jantung, berapa yang terpenuhi, dan berapa yang meninggal,” jelasnya.

    dr Iwan mencontohkan, kekurangan dokter spesialis bukan hanya masalah statistik, tetapi berdampak fatal pada kesehatan publik. Dia mengatakan terdapat korelasi jelas antara beban kerja dokter spesialis obgyn yang tinggi di daerah-daerah timur dan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang tidak merata antarprovinsi.

    Salah satu cara mengejar ketertinggalan atau ketimpangan jumlah dokter spesialis di banyak daerah Indonesia menurutnya dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau PPDS Hospital Based.

    “Kalau kita biasa-biasa saja, lulusan per tahun 2.700-3.000-an… kita itu kurangnya makin banyak tiap tahun, makin jauh ketinggalannya,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/up)

  • Kematian Sopir Truk Sampah Usai Jam Kerja Panjang Picu Evaluasi Menyeluruh DLH DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2025

    Kematian Sopir Truk Sampah Usai Jam Kerja Panjang Picu Evaluasi Menyeluruh DLH DKI Megapolitan 9 Desember 2025

    Kematian Sopir Truk Sampah Usai Jam Kerja Panjang Picu Evaluasi Menyeluruh DLH DKI
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Meninggalnya seorang sopir truk sampah usai menjalani jadwal kerja panjang memicu evaluasi besar-besaran di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
    Peristiwa ini dianggap sebagai alarm serius mengenai kondisi kerja para sopir yang setiap hari menjadi ujung tombak pengelolaan sampah Ibu Kota.
    Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, instansinya melakukan evaluasi internal terhadap pola
    penanganan sampah
    secara menyeluruh setelah satu
    sopir truk sampah meninggal
    dunia di Jakarta Selatan usai bekerja.
    Termasuk di dalamnya evaluasi terhadap antrean panjang truk di TPST Bantargebang, Bekasi, yang meningkatkan risiko kelelahan pengemudi.
    “Pembenahan sistem harus mampu mengurangi waktu tunggu di lapangan. Semakin lama truk menunggu, semakin tinggi risiko keselamatan karena faktor kelelahan pengemudi,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).
    “Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan operasional,” katanya.
    Asep menyampaikan, DLH juga akan menata ulang pola dan jadwal pengangkutan sampah dari lima wilayah kota Jakarta untuk menghindari penumpukan pada jam-jam tertentu.
    Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan arus pembuangan yang lebih stabil dan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
    “Dengan distribusi yang lebih merata dan dukungan sistem informasi yang mumpuni, waktu tunggu dapat ditekan dan beban kerja lebih terukur,” ungkap Asep.
    Asep menyampaikan, perbaikan tersebut dilakukan agar sistem pengelolaan sampah di Jakarta semakin efisien, aman, dan manusiawi. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung kebersihan kota merupakan prioritas DLH.
    Sebagai bagian dari pembenahan jangka panjang, DLH akan menerapkan pembagian jadwal pengiriman truk sampah dari tiap wilayah menuju TPST Bantargebang. Namun, Asep menegaskan bahwa langkah situasional saja tidak akan cukup.
    Pemprov DKI memastikan akan melakukan penataan menyeluruh terhadap pola pembuangan dan operasional TPST Bantargebang—mulai dari manajemen antrean, pengaturan ritase, peningkatan fasilitas pendukung, hingga penguatan standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengemudi truk sampah.
    “Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa operasional harus dikelola secara sistemik dan terintegrasi,” tegasnya.
    Asep juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum sopir truk, Yudi. DLH memastikan seluruh hak dan santunan bagi keluarga sedang diproses, termasuk percepatan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
    Sebelumnya, seorang sopir truk sampah asal Jakarta Selatan, Yudi (51), meninggal pada Jumat (5/12/2025) usai menjalani jadwal kerja yang disebut rekan-rekannya berlangsung jauh melebihi jam kontrak.
    Teman sesama sopir, Fauzan (bukan nama sebenarnya) (46), menjelaskan Yudi sudah mengalami kelelahan berat akibat jam kerja yang terus melampaui batas waktu normal.
    “Jadi itu dia akumulasi kelelahan karena waktu kerjanya bisa lebih dari yang dikontrakkan 8 jam,” kata Fauzan kepada
    Kompas.com
    di Jakarta Selatan, Minggu (7/12/2025).
    Sehari sebelum meninggal, Yudi memulai pekerjaannya pukul 05.00 WIB untuk menjemput sampah di wilayah tugasnya hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
    Setelah truk penuh, ia menuju TPST Bantargebang untuk mengantre bersama deretan truk lain. Antrean tersebut menghabiskan waktu sekitar delapan jam hingga truknya selesai dikosongkan. Yudi baru keluar dari area pembuangan pada pukul 19.04 WIB, sesuai struk yang diberikan petugas.
    “Dari sini ke Bantargebang itu kira-kira satu jam. Sampai sana 11.24 WIB, baru keluar jam 19.04 WIB, kurang lebih 8 jam,” jelas Fauzan.
    Meski sudah tiba di Bantargebang malam hari, Yudi tidak langsung pulang ke rumahnya di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur.
    Ia mengisi bensin terlebih dahulu lalu beristirahat di sebuah warung nasi hingga pagi karena keesokan harinya ia kembali bekerja.
    Fauzan menyebut pola itu sudah sering dilakukan Yudi, sebagaimana sopir lain yang harus mengembalikan truk ke pos Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sebelum pulang.
    “Tiga hari nongkrong di sana sambil nunggu bertugas lagi, untuk recovery, memanfaatkan waktu lah untuk istirahat,” ujar dia.
    Sekitar pukul 03.00 WIB, saat masih berada di warung tersebut, Yudi mendadak mengalami sesak napas dan kejang. Rekan yang bersamanya segera membawa Yudi ke RS Karya Medika menggunakan angkot.
    Namun tidak lama setelah mendapat penanganan dokter, ia dinyatakan meninggal akibat gangguan pada jantung. Menurut Fauzan, kondisi itu dipicu oleh pola makan dan istirahat Yudi yang tidak seimbang selama bekerja.
    “Kalau kami orang awam bilangnya itu angin duduk. Asam lambung naik, pernapasan terganggu, yang memicu kerja jantung jadi enggak normal,” terang Fauzan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.