Kementrian Lembaga: BPJS

  • BPJS Kesehatan Torehkan Prestasi di Indonesia Technology Excellence Awards 2025 – Page 3

    BPJS Kesehatan Torehkan Prestasi di Indonesia Technology Excellence Awards 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat transformasi digital kembali berbuah manis. Lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan ini meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Technology Excellence Awards 2025, masing-masing di kategori Automation: Health Insurance dan Information Management: Health Insurance.

    Dua penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas keseriusan BPJS Kesehatan dalam menerapkan inovasi teknologi di berbagai lini layanan.

    Dua Inovasi Unggulan: RACE, RAPID, dan JAPRI

    Prestasi ini tak lepas dari dua inovasi unggulan yang dikembangkan BPJS Kesehatan. Pertama, penggunaan teknologi otomatisasi untuk mempercepat proses klaim melalui sistem Robotic Automation for Claim Correction Entry (RACE) dan Robotic Automation for Payment Input Data (RAPID).

    Sebelumnya, proses koreksi dan pembayaran klaim dilakukan secara manual. Namun, dengan sistem RACE dan RAPID, kini seluruh proses berjalan otomatis—lebih cepat, efisien, dan meminimalkan risiko kesalahan.

    Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan JKN Assistant Platform Intelligence (JAPRI), asisten virtual berbasis artificial intelligence (AI) yang berfungsi membantu Duta BPJS Kesehatan mengakses regulasi dan kebijakan internal dengan lebih mudah dan cepat.

    Bukti Nyata Transformasi Digital

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut penghargaan tersebut sebagai bukti nyata keberhasilan penerapan teknologi dalam mempercepat proses kerja sekaligus mempermudah akses layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Transformasi digital yang kami jalankan bukan hanya modernisasi sistem, tetapi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap peserta JKN. Dengan sumber daya yang dimiliki, kami senantiasa berinovasi agar implementasi Program JKN terus bisa dirasakan manfaatkan oleh peserta,” ujar Ghufron, Kamis (9/10).

    Ghufron menegaskan, digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis agar peserta semakin mudah mengakses layanan kesehatan di mana pun berada.

    “Digitalisasi Program JKN terus dihadirkan agar peserta semakin mudah mengakses layanan kesehatan di mana pun berada. Langkah ini menjadi bukti bahwa transformasi digital yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi peserta JKN,” katanya.

    Kanal Digital untuk Kemudahan Akses

    Sebagai wujud nyata dari komitmen itu, BPJS Kesehatan terus memperkuat ekosistem digital dengan berbagai kanal layanan. Di antaranya Mobile JKN yang kini dilengkapi fitur Skrining Riwayat Kesehatan, i-Care JKN, serta BUGAR untuk memantau aktivitas fisik.

    Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan administrasi tanpa harus datang ke kantor melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

    “Keberhasilan ini menunjukkan upaya yang dilakukan untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam layanan kesehatan. Dengan terus berinovasi, BPJS Kesehatan mampu memberikan solusi yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan peserta. Selain itu, penghargaan ini juga menjadi pendorong bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan melalui teknologi digital,” tambah Ghufron.

    Ia berharap, transformasi digital yang diterapkan dapat mempermudah peserta menjangkau layanan kesehatan tanpa hambatan.

    “Upaya digitalisasi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan peserta mendapatkan layanan yang efisien, praktis, dan sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya.

    Teknologi sebagai Investasi Masa Depan

    Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu layanan dan menjaga keberlanjutan program JKN.

    “Implementasi digitalisasi layanan kesehatan diharapkan tidak hanya berdampak pada kemudahan layanan yang dirasakan peserta, tetapi juga keberlangsungan Program JKN,” ujarnya.

    Menurut Edwin, digitalisasi menjadi jawaban atas kebutuhan peserta di era serba cepat dan dinamis.

    “Digitalisasi adalah salah satu bentuk investasi utama yang mampu menjawab kebutuhan peserta seiring perubahan zaman. Dirinya yakin dengan beragam inovasi yang dihadirkan bisa menjadi kunci dalam upaya transformasi jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia,” tambahnya.

    Edwin menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi cerminan konsistensi lembaganya dalam menghadirkan solusi digital yang berdampak nyata.

    “Kedua penghargaan ini bukan hanya menjadi bukti BPJS Kesehatan mengimplementasikan teknologi, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan di Indonesia. Melalui inovasi ini, BPJS Kesehatan berusaha untuk menjawab tantangan dalam memastikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh peserta JKN,” tutup Edwin.

  • Video: BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Peace Prize 2025

    Video: BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Peace Prize 2025

    Video: BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Peace Prize 2025

  • Video Kala Dirut BPJS Singgung RI Jadi Negara Paling Bahagia

    Video Kala Dirut BPJS Singgung RI Jadi Negara Paling Bahagia

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar acara Pemberian Penghargaan Fasilitas Kesehatan Berkomitmen dalam Program JKN sekaligus Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Tahun 2025 yang digelar di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10). Dalam acara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyinggung soal Indonesia yang dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia tahun 2025. Klaim itu merupakan hasil penelitian Harvard lewat studi Global Flourishing Study pada Mei 2025 lalu.

    “Ini Mei kemarin, Indonesia dinobatkan terhebat, terbahagia gitu. Jadi meskipun dikorupsi ya bahagia, masih bisa senyum-senyum gitu ya. Keracunan bahagia gitu ya”, ungkap Ali Ghufron saat menutup sambutannya.

    Klik di sini untuk menonton berita lainnya!

  • Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bisnis.com, SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dalam pengutamaan penerimaan pekerja lokal. Gubernur Sumut Bobby Nasution optimis kerja sama ini mampu menyerap 13.000 tenaga kerja dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

    Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat Kunjungan Kerja sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pengelolaan Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei, dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Rentan, di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025).

    Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan data yang ada, sejak berdiri tahun 2012 silam, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.

    “Berarti dalam dua tahun ini akan ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 Juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu. Jadi kalau sekarang ini ada 3 ribu (penerimaan), tahun depan ada 10 ribu, maka dalam dua tahun ada 13 ribu tenaga kerja yang terserap di KEK Sei Mangkei,” ujar Bobby, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

    Karena itu, Bobby menyampaikan komitmen kepada PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei, bahwa Pemprov Sumut akan mendukung dan membantu apa yang dibutuhkan, sesuai kewenangan di Pemerintah Provinsi. Termasuk dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.

    “Misalnya untuk tenaga kerja di Sei Mangkei, industri apa saja yang sudah ada dan apa saja yang akan masuk. Karena kita punya Balai Latihan Kerja yang bisa mempersiapkan tenaga kerja, dan prioritasnya untuk masuk ke sini,” jelas Bobby.

    Selain itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut memberikan bantuan jaminan ketenagakerjaan kepada seribuan pekerja rentan untuk Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Batubara. Fokusnya adalah mereka yang bekerja di perkebunan sawit, namun belum terlindungi jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi ini yang tidak ter-cover (JKK, JKM) kita bayarkan. Karena mungkin gajinya tidak tinggi dan risikonya tinggi juga,” sebut Bobby, yang juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).

    Sementara itu, Direktur PT Kinra Arif Budiman mengapresiasi komitmen Gubernur Bobby Nasution, dalam mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei, terutama terkait penyediaan tenaga kerja dalam provinsi. Dengan demikian, proses rekrutmen akan sangat terbantu dengan adanya dukungan tersebut.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batubara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Simalungun Benny Sinaga, Wakil Bupati Madina Atikah Utammi Nasution, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Bapelitbang Diki Anugerah Panjaitan, dan pejabat lainnya.

  • Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Oktober 2025

    Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial Regional 9 Oktober 2025

    Dukung Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Tanggapi Aduan Masyarakat lewat Media Sosial
    Tim Redaksi
    BANDUNG KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menyediakan dan menjalankan pos pengaduan masyarakat, seperti yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
    Bahkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku pos pengaduan itu sudah berlangsung sejak lama.
    Nantinya, aduan masyarakat akan langsung masuk ke akun media sosial pribadi Dadang.
    “Langkah Pak Gubernur begitu bagus. Kami sudah dan terus melaksanakan (ajakan Gubernur membuka pos pengaduan masyarakat). Ada yang melalui sistem, yang untuk pelaksanaan di Kabupaten Bandung dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Terdapat pula saluran pengaduan yang langsung ke fitur pesan langsung pada akun saya di media sosial,” katanya kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
    Pengaduan dan permohonan bantuan dari warga yang masuk ke akun media sosial milik Bupati langsung sangat beragam, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan sembako.
    Dadang mencontohkan, beberapa waktu lalu ada keluhan dari warga Kecamatan Pemeungpeuk yang mengalami kendala untuk berobat karena manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya sempat terhenti.
    Menyelesaikan hal itu, Dadang langsung melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga tersebut.
    Setelah itu, kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang menderita tumor di rahim itu kembali aktif dan kembali bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.
    Tak hanya itu, sempat pula warga yang mengadu ijazahnya ditahan. Pihaknya merespons dengan menebus ijazah warga bersangkutan.
    “Yang baru, adanya warga yang telah melewati prosedur kuret, tapi tak memiliki biaya. Kami segera bantu. Warga itu pun bisa segera pulang,” ucap Dadang.
    Bupati mengatakan, terdapat saluran pengaduan melalui sistem. Hal itu merupakan
    mandatory
    dari pemerintah pusat.
    Pemerintah daerah mengikuti arahan pusat perihal optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap SP4N-LAPOR Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah – pusat maupun daerah – berkewajiban mengelola pengaduan masyarakat secara terpadu melalui sistem nasional yang sama.
    SP4N-LAPOR, ucap Bupati, ditetapkan sebagai aplikasi umum nasional yang wajib digunakan seluruh instansi pemerintah semenjak 2020.
    Dengan sistem yang terintegrasi, laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara berjenjang dan terpantau secara transparan.
    Kabupaten Bandung terus memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.
    Salah satunya melalui pengelolaan SP4N-LAPOR untuk penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, sebagaimana amanat pemerintah pusat.
    Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem itu di tingkat Kabupaten Bandung, berada di angka 415 di semester pertama atau periode Januari-Juni 2025.
    Berdasarkan kategori, pencemaran lingkungan menempati laporan paling banyak dengan 34 laporan, kemudian berikutnya secara berturut-turut, yakni jalan berlubang (25 laporan), penerangan jalan (21 laporan), pengaduan lain berkenaan trantibum serta perlindungan masyarakat (17 laporan).
    Adapun mekanisme penyampaian laporan, masyarakat mengakses situs lapor.go.id atau aplikasi Lapor! di ponsel.
    Setelah itu, masyarakat menulis laporan dengan menjelaskan permasalahan dan memilih instansi tujuan.
    Selanjutnya, berlaku verifikasi laporan dan diteruskan ke unit terkait.
    Adapun hasilnya akan disampaikan kepada pelapor. Pelapor menunggu jawaban atau penyelesaian dari instansi terkait dalam kurun waktu 5-60 hari kerja, bergantung pada tingkat kerumitannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit 2026, Iuran Terpaksa Naik?

    BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit 2026, Iuran Terpaksa Naik?

    Jakarta

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan adanya risiko defisit anggaran di tahun depan. Salah satu faktor yang bisa menyebabkan defisit tersebut adalah tidak adanya kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Kalau berdasarkan perhitungan aktual ya, kami bisa bertahan (hanya) sampai bulan Juni 2026,” kata Abdul kepada awakmedia di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2025).

    “Bulan Juni 2026, kami masih mampu, tapi setelah itu mungkin kami akan defisit anggaran,” sambungnya.

    Lalu, langkah apa yang harus dilakukan agar anggaran BPJS Kesehatan tetap surplus ke depannya?

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan ada beberapa skenario yang saat ini sedang dalam pembahasan stakeholder terkait untuk mencegah defisit anggaran tersebut.

    Setidaknya ada delapan skenario yang dibahas, antara lain terkait kenaikan iuran peserta, penambahan dana untuk peserta bantuan iuran PBI, serta peningkatan batas atas besaran penghasilan dari peserta pekerja penerima upah (PPU).

    “Kebijakan perlu diatur seksama, supaya jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Mahesa.

    “Tetapi pada prinsipnya, kami tidak akan mengurangi manfaat. Mungkin ada penambahan manfaat. Tapi memang terkait iuran, kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Nestapa Nenek di Sulsel, Tak Lagi Terima Bansos dan BPJS Gratis Usai Rekeningnya Terindikasi Judi Online

    Nestapa Nenek di Sulsel, Tak Lagi Terima Bansos dan BPJS Gratis Usai Rekeningnya Terindikasi Judi Online

    Terpisah, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa deteksi penerima bansos yang terindikasi judi online dilakukan dengan memeriksa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email.

    Menurutnya, ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan langsung oleh penerima bansos untuk bermain judi online, melainkan oleh pihak lain. Apalagi mengingat nenek tersebut telah berusia lanjut.

    ‎”Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat,” ucap Achmad.

    Ia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Hal itu agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

    ‎”Jangan sampai ada anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab menggunakan data tersebut untuk hal-hal yang menyimpang atau melanggar,” tegasnya.

     

  • 6
                    
                        Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
                        Nasional

    6 Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda Nasional

    Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Biaya medis akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) jika peristiwa keracunan itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
    Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
    Oleh karena itu, dia menyebut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan medis dalam kasus keracunan MBG selama bukan KLB.
    “Sepanjang tidak ada
    declare
    bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia juga mengingatkan bahwa manfaat pembiayaan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
    “BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” ujarnya.
    Diketahui, pelaksanaan program MBG menjadi sorotan karena telah mengakibatkan ribuan orang terdampak keracunan.
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menyebutkan, terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.
    “Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang,” kata Dadan di rapat Komisi IX DPR RI.
    “Kemudian, wilayah III ada 1.003 orang,” ujarnya melanjutkan.
    Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG hingga pertengahan September 2025.
    Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak.
    Merespons kasus keracunan terssebut, Pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah langkah dilakukan.
    Di antaranya, menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang bermasalah di sejumlah daerah.
    Kemudian, mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), mengevaluasi juru masak hingga alur limbah dapur.
    Selanjutnya, Pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola BGN. Salah satunya dengan memerintahkan agar BGN merekrut koki atau juru masak yang terlatih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB

    Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB

    Video BPJS Siap Tanggung Pengobatan Keracunan MBG Selama Tak Berstatus KLB

  • Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

    Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pemerintah berencana untuk menghapus tunggakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar. Menurutnya, angka tunggakan tersebut mencapai triliunan rupiah.

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan bahwa penghapusan tunggakan peserta JKN bisa saja dilakukan, namun pihaknya menyebut butuh adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

    “Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    “Jadi yang paling penting bagi kami itu tidak ada masalah, yang penting masyarakat itu nantinya memang betul-betul mendapatkan layanan dan akses ke pelayanan kesahatan. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah bahwa itu adalah pemutihan, maka kami pastikan akan melakukan itu,” sambungnya.

    Abdul mengatakan bahwa kalaupun ada penghapusan tunggakan, ke depannya harus disertai dengan upaya meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar. Di sisi lain, hal ini juga akan berbenturan dengan kemampuan peserta itu sendiri dalam hal ekonomi.

    “Bahwa salah satu kewajiban dia jadi peserta JKN misalnya, itu mempunyai kewajiban untuk membayar iuran. Dan, mereka harus memiliki semacam prioritas utama untuk melakukan kewajiban membayar iuran,” katanya.

    “Ability to pay (kemampuan untuk membayar iuran) masyarakat kita, penghasilan mereka banyak yang kurang, mau dipaksa bayar juga nggak mampu. Untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Paling penting saat ini meningkatkan keuntungan ekonomi kita,” sambungnya.

    Masih Dalam Proses Pembahasan

    Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mekanisme ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

    “Dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas pemerintah berkeinginan masyarakat (peserta JKN) yang menunggak itu tidak terbebani,” kata Ghufron.

    “Terutama, yang memang nggak bisa ditagih juga. Tapi itu, waktu itu masih di dalam proses pembahasan. Masih menunggu, sekarang kami belum terima,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/kna)