Kementrian Lembaga: BPJS

  • Video: Ombudsman Dukung Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Video: Ombudsman Dukung Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    JakartaPemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Rencana ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.

    Tonton juga berita video lainnya di sini, ya!

    (/)

    bpjs kesehatan iuran bpjs kesehatan tunggakan bpjs kesehatan bpjs ombudsman

  • Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus Kena Tarif Dobel, Ini Syaratnya

    Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus Kena Tarif Dobel, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Perpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan sekaligus. Berikut syarat-syaratnya.

    SIM A dan SIM C bisa diperpanjang bersamaan. Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sekaligus, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai kurang satu syarat bikin kamu kesulitan saat perpanjang SIM A dan SIM C. Berikut ini syarat perpanjang SIM A dan SIM C.

    Syarat Perpanjang SIM A

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM A Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Syarat Perpanjang SIM C

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM C Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus

    Kalau persyaratan sudah dipenuhi jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya penerbitan SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM. Penerbitan perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

    Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

    Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Oiya, biaya penerbitan SIM juga dobel ya. Tak ketinggalan ada biaya asuransi yang juga dikenai dua kali. Asuransi dikenakan tarif Rp 50 ribu, maka untuk dua SIM biayanya jadi Rp 100 ribu.

    Bila ditotal secara keseluruhan, perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus bakal keluar duit Rp 525 ribu.

    (dry/din)

  • Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menilai, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama berdonasi Rp1.000 setiap hari yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi justru dekat dengan korupsi.

    “Kebijakan yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebenarnya tidaklah perlu. Langkah itu tidak akuntabel sehingga rentan disalahgunakan menjadi korupsi,” ungkapnya, Minggu 12 Oktober 2025.

    Dia curiga gerakan Rereongan Poe Ibu merupakan pungutan yang dibungkus dengan dalih sukarela mengingat gerakan ini justru sudah ditentukan besaran dan waktu penyerahannya. “Ditetapkan besaran dan ada waktu (setiap hari), ini sudah ciri pungutan, meski disebut sukarela. Apalagi salah satu target sasarannya sekolah/ siswa sekolah. Sekolah negeri saja dilarang melakukan pungutan, meski itu hanya seribu,” imbuhnya.

    Almas mengingatkan warga Jabar sudah berperan dengan membayar pajar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ‘membayar’ lagi dengan dalih uang saling bantu membantu. Terlebih, masyakarat juga sudah bergotong royong melalui iuran-iuran sosial, seperti BPJS.

    “Jadi tidak perlu lagi ada kebijakan semacam ini. Lebih bijak bila Pemprov Jabar memaksimalkan anggaran yang ada demi program kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB. Selain itu, pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

    Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan. Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing.

  • Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Prof Faisal Santiago, mengatakan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan.

    “Jangan juga lah [dapat uang pensiun seumur hidup], itu tidak mencerminkan rasa keadilan juga lah,” ujarnya dikutip pada Minggu, 12 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, ketentuan anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah bentuk ketidak adilan, apalagi jika hanya menjabat satu atau lima tahun.

    “Kalau dia seumur hidup, saya pikir enggak masuk akal juga lah,” kata Prof Faisal,

    Ia lantas menyampaikan, soal ketentuan uang pensiun anggota DPR ini harusnya sesuai dengan sistem ketenagakerjaan yang berlaku.

    “Pensiun itu adalah hak setiap warga negara yang bekerja [formal], baik itu PNS, baik itu non-PNS yang bekerja di swasta kan juga diatur,” ujarnya.

    Uang pensiun PNS dan pekerja formal sektor swasta sesuai masa kerja dan jabatan atau tidak pukul rata. Dengan demikian, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah tidak logis.

    “Misalkan dia [anggota DPR] 10 tahun mengabdi, ya 10 tahun lah gitu [dapat uang pensiunnya]. Jangan seumur hidup,” tandasnya.

    Prof Santiago menyampaikan pandangan tersebut menanggapi judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka menguji Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Mereka mempersoalkan anggota DPR menjabat 5 tahun, namun mendapat uang pensiun seumur hidup. Ketentuan ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980.

    Pemohon menyampaikan, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

    Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

    Mereka menyampaikan, rakyat biasa harus menabung di BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya yang penuh syarat. Sedangkan anggota DPR malah mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali menjabat.***

  • 9
                    
                        Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Sang Anak: Cara Pakai HP Saja Tidak Tahu
                        Regional

    9 Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Sang Anak: Cara Pakai HP Saja Tidak Tahu Regional

    Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos karena Terindikasi Judol, Sang Anak: Cara Pakai HP Saja Tidak Tahu
    Editor
    TAKALAR, KOMPAS.com
    – Seorang nenek 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret Dinas Sosial Provinsi Sulsel dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya digunakan untuk judi
    online
    (judol).
    Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.
    Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.
    “Masa iya judi
    online,
    padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.
    Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut.
    Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    “Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” katanya. 
    Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.
    Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.
    Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi
    online.
    “Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi
    online
    ?” tuturnya dengan nada kecewa.
    Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi
    online
    dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.
    Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain.
    “Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi
    online
    , sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujar Achmad.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
    “Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini,” katanya. 
    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.
    Proses sanggah ini melibatkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi
    online.
    Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
    Namun, proses itu juga memerlukan dukungan berupa Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.
    “Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi,” ujar Rijal.
    Untuk BPJS gratis sendiri, saat ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.
    Itu artinya, jika sang nenek ingin kembali mendapat BPJS gratis, harus melalui proses pembuatan akun BPJS baru sesuai prosedur yang ditetapkan.
    “Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi,” ucap dia. 
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos Karena Rekening Terindikasi Judol, Ini Kata Anak.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkeu Segera Tanya Istana soal Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Menkeu Segera Tanya Istana soal Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa segera mendiskusikan dengan Istana Kepresidenan terkait wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

    Hal itu diungkapkan Purbaya merespons pernyataan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tentang langkah pemerintah yang sedang mengkaji wacana pemutihan tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional.

    “Saya belum dikasih tahu, masih didiskusikan masalahnya, siapa yang bayar bebannya nanti seperti apa, akan didiskusikan lebih lanjut,” terang Purbaya kepada wartawan pada Media Gathering APBN 2026 melalui video conference dari Jakarta, Jumat (10/10/2025). 

    Purbaya pun belum mengetahui asal muasal wacana pemutihan BPJS itu. Akan tetapi, dia memastikan bakal bertemu dengan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk pembicaraan lebih lanjut. 

    Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tidak ingin buru-buru mengambil keputusan tanpa memperhitungkan secara matang konsekuensi fiskal maupun teknis dari rencana tersebut.

    “Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan. Mohon sabar menunggu,” kata Prasetyo usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Adapun usulan itu pertama kali disampaikan kepada publik oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. 

    “Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujar Muhaimin, dikutip dari siaran pers, Kamis (1/10/2025). 

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

    Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, wacana pemutihan yang diusulkannya bukan berarti mendorong agar masyarakat lepas tanggung jawab. Dia berharap agar pemutihan bisa memberikan kesempatan baru kepada peserta untuk kembali berkontribusi pada jaminan layanan kesehatan. 

    “Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

  • Bupati Ipuk Kolaborasikan Restorative Justice dengan Program Sosial Banyuwangi

    Bupati Ipuk Kolaborasikan Restorative Justice dengan Program Sosial Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Melalui kerja sama ini, Bupati Ipuk berkomitmen memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif dengan mengintegrasikannya ke dalam berbagai program penguatan sosial yang telah dijalankan Pemkab Banyuwangi.

    Kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jatim. Acara penandatanganan juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan kepala Kejari se-Jawa Timur.

    Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada aspek penghukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi untuk mencapai keadilan yang proporsional, memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, dan memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang layak.

    Kajati Jatim Kuntadi menyebut, pendekatan tersebut telah banyak diterapkan di sejumlah daerah dan menunjukkan hasil positif. “Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujarnya.

    Bupati Ipuk mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Menurutnya, tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui penegakan hukum formal. “Kita juga harus melihat kondisi sosial dari para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga keduanya,” ujar Ipuk.

    Ia mencontohkan, dalam kasus pencurian dengan nilai kecil yang dilatarbelakangi kondisi ekonomi atau keluarga yang sakit, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan restoratif. Setelah itu, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen sosial ekonomi terhadap pelaku dan korban. “Misalnya pelaku belum bekerja, bisa kami bantu dengan program pelatihan atau bantuan usaha. Kalau keluarganya sakit, kami pastikan sudah terdaftar BPJS dan mendapatkan perawatan. Di sinilah intervensi pemerintah hadir,” terang Ipuk.

    Menurutnya, Banyuwangi memiliki beragam program penguatan sosial yang bisa mendukung implementasi keadilan restoratif. Di antaranya bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan sosial lainnya.

    Senada dengan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya langkah lanjutan pasca Restorative Justice. “Kita menyebutnya Restorative Justice Plus. Yang terpenting adalah bagaimana tindak lanjutnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk memastikan ada penguatan setelah proses keadilan restoratif dilakukan,” ujar Khofifah. [alr/beq]

  • Bos BPJS Soroti Alasan RI Jadi Negara Terbahagia, Bahkan ‘Salip’ Jepang

    Bos BPJS Soroti Alasan RI Jadi Negara Terbahagia, Bahkan ‘Salip’ Jepang

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan Indonesia dinobatkan menjadi negara dengan masyarakat paling bahagia di dunia, melewati banyak negara-negara lain seperti Jepang, hingga negara-negara Nordik.

    “Harvard itu melakukan penelitian, terakhir kali bulan Mei kemarin yang melibatkan 200 ribu orang di seluruh dunia ditanya. Namanya apa? Global Flourishing Study, jadi penelitian untuk mengukur orang per orang yang bahagia itu di mana,” kata Ghufron di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    “Ternyata, Indonesia itu top dunia, mengalahkan Amerika, Jepang, bukan GDP-nya, tapi kebahagiaan yang sesungguhnya,” sambungnya.

    Ghufron menambahkan bahwa yang menjadi alasan banyak masyarakat Indonesia menjadi bahagia adalah rasa saling peduli satu sama lain.

    “Itu dasarnya apa? Saling menolong atau gotong royong,” kata Ghufron.

    “Dan itu tidak semua negara punya prinsip ya gotong royong, kalau kamu di negara tertentu sakit ya salahnya sendiri sakit, salah sendiri miskin,” sambungnya.

    Untuk melengkapi kebahagiaan masyarakat Indonesia, Ghufron mengatakan pihaknya akan terus berupaya menjamin bantuan pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS atau sistem kepesertaan JKN.

    Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen jumlah penduduk.

    “Dulu, kami waktu di Jogja itu, bukunya masih orang miskin dilarang sakit. Gimana, masak orang Indonesia miskin dilarang sakit?” katanya.

    “Sekarang kami ubah Pak, orang miskin kalau sakit dilarang bayar, asal menjadi peserta aktif BPJS,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • 40 Juta Orang Ikut CKG, Banyak yang Tensi-Gula Darah Tinggi! Hati-hati Stroke-Jantung

    40 Juta Orang Ikut CKG, Banyak yang Tensi-Gula Darah Tinggi! Hati-hati Stroke-Jantung

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, hingga awal Oktober 2025, sebanyak 40 juta warga Indonesia telah mendaftar program cek kesehatan gratis (CKG). Dari jumlah tersebut, 36 juta orang sudah menjalani pemeriksaan, dengan masalah kesehatan terbanyak berupa sakit gigi.

    “Sudah ada hasilnya, sudah kelihatan masalah kesehatannya di mana. Dari 36 juta yang sudah diperiksa, paling banyak sakit gigi, tekanan darah tinggi, dan gula darah tinggi. Ini yang harus segera ditangani,” kata Budi dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Pangsar Soedirman, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Menurut Budi, program CKG merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan mencegah penyakit berat sejak dini.

    Ia menjelaskan, penyakit serius seperti kanker atau jantung umumnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan didahului tanda-tanda awal yang bisa terdeteksi beberapa tahun sebelumnya.

    “Biasanya yang paling sering diabaikan itu darah tinggi, gula darah tinggi, atau kolesterol. Didiamkan bertahun-tahun, tahu-tahu sudah kena stroke atau jantung. Itu sebabnya program ini dijalankan,” ujar Budi.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau para wartawan yang hadir untuk ikut melakukan pemeriksaan kesehatan.

    “Jangan lupa cek kesehatan gratis. Ini hadiah dari Bapak Presiden Prabowo setiap tahun, supaya kita semua bisa tetap sehat, tidak pernah sakit, tidak perlu masuk rumah sakit,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh awak media juga bisa mendapatkan pengobatan gratis di RSPPN.

    “Semua awak media berobat ke sini gratis,” ujar Sjafrie.

    Ia menambahkan, kebijakan pengobatan gratis di rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan itu berlaku mulai 5 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 TNI.

    “Tanpa BPJS juga tetap gratis,” tegasnya.

    Program CKG sendiri terus diperluas cakupannya. Berdasarkan data Kemenkes sebelumnya, hampir 36 persen peserta CKG mengalami obesitas, dan program ini telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

    (naf/kna)

  • Hore! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pemerintah dan DPR Bongkar Rahasia

    Hore! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pemerintah dan DPR Bongkar Rahasia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

    Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

    Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

    Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Menurutnya, selama ini tunggakan itu menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

    “Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti di Jakarta, dilansir pada Jumat (10/10/2025).

    “Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.