Kementrian Lembaga: BPJS

  • Rekrutmen BPJS Kesehatan Khusus Dokter: Syarat hingga Ketentuan Daftar

    Rekrutmen BPJS Kesehatan Khusus Dokter: Syarat hingga Ketentuan Daftar

    Jakarta

    BPJS Kesehatan membuka rekrutmen dan seleksi pegawai tetap golongan karier khusus dokter. Pendaftaran berlangsung pada 14 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.

    Proses rekrutmen bersifat gratis. Berikut syarat dan ketentuan pendaftarannya.

    Syarat Rekrutmen BPJS Kesehatan Khusus Dokter

    Informasi lengkap pendaftaran dan pengajuan lamaran rekrutmen BPJS Kesehatan khusus dokter dapat dicek melalui laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/. Berikut persyaratan untuk mendaftar rekrutmen BPJS Kesehatan khusus dokter.

    Warga Negara Indonesia;Pendidikan minimal profesi Dokter Umum;Akreditasi Perguruan Tinggi minimal “B” atau “Baik Sekali”;IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;Belum berusia 35 tahun per 31 Desember 2025;Nilai minimal TOEFL iBT 61/TOEFL ITP 500/IELTS 5,5;Apabila lulus dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, Ijazah wajib telah disetarakan berdasarkan ketentuan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;Tidak memiliki riwayat atau sedang menderita penyakit degeneratif yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi yang berwenang;Bersedia ditempatkan di satuan kerja BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia;Tidak memiliki catatan riwayat perbuatan melanggar hukum.Ketentuan Pendaftaran

    Berikut dokumen lamaran yang harus disiapkan.

    Curriculum Vitae (CV);Kartu Identitas (KTP);Ijazah profesi Dokter Umum;Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;Sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara resmi. Apabila sertifikat asli belum terbit, peserta dapat melampirkan unofficial student score report. TOEFL Prediction dan/atau TOEFL Preparation tidak diakui sebagai dokumen pendukung yang sah;Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi yang berwenang;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

    Setelah memastikan kelengkapan syarat dokumen, ini ketentuan upload dokumen lamaran.

    Dokumen lamaran di scan dalam bentuk .pdf files yang disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb).Tautan (link) cloud berisi dokumen lamaran dicantumkan pada kolom yang telah disediakan pada formulir lamaran.Pastikan tautan (link) cloud yang dilampirkan TIDAK DIKUNCI. Pelamar dengan link dokumen lamaran yang terkunci dan tidak dapat diakses maka akan secara otomatis gugur dari proses seleksi.Pelamar wajib memastikan dokumen lamaran dalam tautan (link) cloud yang dilampirkan selalu dapat diakses selama mengikuti proses seleksi.

    *Informasi tambahan:

    Pastikan seluruh informasi yang diisikan dalam formulir lamaran adalah informasi yang benar agar lamaran dapat terbaca oleh sistem, termasuk informasi domisili, nama perguruan tinggi dan lainnya.Pelamar wajib mengisi data sosial media pada formulir lamaran dan memastikan akun sosial media yang dicantumkan diatur menjadi format publik (tidak dikunci).Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses dalam tahapan seleksi.Pastikan untuk mengecek inbox/spam/junk secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tahapan seleksi. Informasi kelanjutan tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id .Keputusan panitia rekrutmen dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.Harap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya akomodasi/transportasi dan biaya lainnya. Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen dan seleksi Pegawai BPJS Kesehatan GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.

    (kny/imk)

  • ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri surat-surat penting dan uang tunai milik majikannya.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Menurut fakta persidangan, Lailatul Nikmah bersekongkol dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya sepakat untuk mengambil barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan hasilnya akan dibagi dua.

    Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya sudah tertidur, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil tas berisi dompet abu-abu bermerek LV yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, dan dua lembar uang Lira.

    Setelah mengemas barang-barangnya sendiri, terdakwa melarikan diri bersama Effendy ke wilayah Burneh, Madura.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

    “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

    Hingga kini, polisi masih memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. (ted)

     

  • Cak Imin Pastikan Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Jalan Terus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Cak Imin Pastikan Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Jalan Terus Nasional 14 Oktober 2025

    Cak Imin Pastikan Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Jalan Terus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memastikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jalan terus.
    Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran.

    Ongoing process
    , sedang diproses administrasinya,” ujar Cak Imin di kantornya, Selasa (14/10/2025).
    Cak Imin mengatakan, proses administrasi kebijakan tersebut kini sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.
    “Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi,
    review
    , dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” ujarnya.
    Di lokasi berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan tunggakan tengah difinalisasi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama kementerian terkait.
    “Kan besok masih akan rapat,” kata Ghufron.
    “Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus. Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” jelasnya.
    Menurut Ghufron, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
    “Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” tegas dia.
    Sebelumnya, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan agar rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
    Cak Imin mengatakan, saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
    “Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin, dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Kesehatan Segera Putuskan Pemutihan Tunggakan Iuran, Nilainya Capai Triliunan

    BPJS Kesehatan Segera Putuskan Pemutihan Tunggakan Iuran, Nilainya Capai Triliunan

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera membahas rencana pemutihan tunggakan iuran peserta JKN, terutama dari kalangan masyarakat yang telah beralih status kepesertaannya.

    Rapat pembahasan dijadwalkan besok, Rabu (15/10). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan menyelesaikan masalah administrasi yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.

    “Besok akan dirapatkan oleh Pak Menko. Intinya, ini untuk meningkatkan akses pelayanan. Banyak peserta yang dulu menunggak, tapi sekarang sudah pindah segmen, misalnya dari sektor informal ke PBI (penerima bantuan iuran) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN),” beber Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron saat ditemui, Senin (14/10/2025).

    Menurutnya, ada peserta yang menunggak bertahun-tahun, padahal kini sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh negara. Dalam kondisi seperti ini, tunggakan lama tersebut menjadi beban administratif bagi BPJS maupun negara, karena berdasarkan aturan, piutang tetap harus ditagih.

    “Kalau sudah tidak mampu dan sudah pindah menjadi peserta PBI, logikanya mereka tidak lagi dibebani utang lama. Nah, ini yang akan dibahas, supaya ada keputusan pemutihan,” katanya.

    Nilai Tunggakan Capai Triliunan

    Dari data internal, nilai tunggakan peserta mandiri yang kini sudah berpindah status mencapai angka triliunan rupiah. BPJS Kesehatan mengakui bahwa beban tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat perluasan kepesertaan dan pelayanan. Kendati belum ada keputusan final, pihak BPJS menegaskan bahwa rencana pemutihan akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Segera. Tinggal sedikit lagi, rapatnya besok akan memutuskan mekanismenya,” lanjut Prof Ghufron.

    Ia menambahkan, sebagian besar peserta yang masih memiliki tunggakan adalah mereka yang sebelumnya bekerja di sektor informal atau peserta mandiri, tetapi kini masuk dalam kelompok penerima bantuan pemerintah.

    Fokus pada Akses dan Kepastian Layanan

    Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi peserta lama sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif dari tunggakan lama.

    “Prinsipnya, negara hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap bisa diakses semua warga. Kalau ada tunggakan lama yang sudah tidak relevan, itu akan dievaluasi dan diselesaikan secara proporsional,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

    Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

    Jakarta: Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.

    Melalui penghargaan bertajuk JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

    “Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa, 14 Oktober 2025 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.

    Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalamm mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
     

    “Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

    Oleh karena itu BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan pekerjanya.

    “Kami percaya, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

    Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan llembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

    Jakarta: Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
     
    Melalui penghargaan bertajuk JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
     
    “Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa, 14 Oktober 2025 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.

    Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalamm mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
     

     
    “Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
     
    Oleh karena itu BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan pekerjanya.
     
    “Kami percaya, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.
     
    Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan llembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Di Balik Klaim RI Sebagai Negara Terbahagia

    Di Balik Klaim RI Sebagai Negara Terbahagia

    Jakarta

    Belum lama ini Global Flourishing Study merilis studi terbarunya. Dalam rilisan tersebut, tersebutlah Indonesia sebagai pemilik posisi teratas sebagai negara dengan masyarakat paling flourishing, disusul oleh Meksiko dan Filipina.

    Istilah menitikberatkan situasi di mana seseorang memiliki kehidupan yang baik, lebih dari sekadar bahagia secara pribadi. Seperti ditulis detikHealth berdasarkan laporan tersebut, kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa hal mulai dari kesehatan, keamanan finansial, makna hidup, hingga kualitas hubungan sosial.
    Penelitian ini juga mengungkapkan faktor lain seperti pernikahan, tingkat pendidikan yang tinggi, dan keterlibatan dalam komunitas keagamaan, memiliki korelasi positif dengan tingkat flourishing dari warganya.

    “Meskipun banyak negara maju melaporkan tingkat keamanan finansial dan evaluasi hidup yang relatif lebih tinggi, negara-negara ini tidak berkembang dalam hal lain, seringkali melaporkan makna, pro-sosialitas, dan kualitas hubungan yang lebih rendah,” tulis para peneliti, dikutip dari Fortune.

    Mengutip detikTravel, Penelitian Global Flourishing Study adalah salah satu survei kesejahteraan terbesar di dunia. Penelitian itu melibatkan lebih dari 207.000 responden di 23 negara dan enam benua. Penelitian ini lahir berkat kolaborasi para peneliti di Harvard, Universitas Baylor, dan Gallup. Mereka ingin menyelidiki apa yang berkontribusi pada kehidupan yang bisa menimbulkan kebahagiaan manusia.

    Dari dalam negeri, studi ini ditanggapi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Kepada wartawan, ia mengatakan faktor utama yang membuat Indonesia disebut sebagai negara paling bahagia mengalahkan Jepang hingga Amerika. Menurut Ghufron, alasan banyak masyarakat Indonesia menjadi bahagia adalah rasa saling peduli satu sama lain.

    “Itu dasarnya apa? Saling menolong atau gotong royong,” kata Ghufron, dikutip dari detikTravel, Jumat (10/10).

    “Dan itu tidak semua negara punya prinsip ya gotong royong, kalau kamu di negara tertentu sakit ya salahnya sendiri sakit, salah sendiri miskin,” lanjut dia.

    Apa saja informasi terbaru tentang hal ini? Ikuti berita-berita terbaru yang termasuk dalam indikator-indikator kebahagiaan di Indonesia dalam detikSore.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • 10 Tebak Gambar Tersulit yang Cuma Si Jeli yang Bisa Jawab Semua!

    10 Tebak Gambar Tersulit yang Cuma Si Jeli yang Bisa Jawab Semua!

    Jakarta

    Tebak gambar adalah salah satu permainan seru yang menggabungkan logika, imajinasi, dan ketelitian. Dalam permainan ini, kamu ditantang untuk menebak maksud dari gambar-gambar yang disusun dengan cara yang unik.

    Permainan ini bisa melatih kemampuan berpikir cepat dan tentunya menghibur. Tebak gambar dapat dimainkan sendiri ataupun bersama teman dan keluarga.

    Tebak Gambar untuk Mengasah Otak

    Coba perhatikan beberapa soal tebak gambar berikut. Pastikan jawabanmu tepat ya.

    1. Salah satu tugas dari profesi ini adalah merawat pasien di rumah sakit.

    Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    2. Profesi ini seringkali menjadi mata pencaharian orang-orang di pedesaan. Apa ya kira-kira?

    Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    3. Biasanya ditemui ketika kita sedang membeli obat. Orang dengan profesi ini juga bisa meracik obat.

    Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    4. Kondisi yang biasanya dipicu oleh gaya hidup tidak sehat. Salah satu gejalanya sesak napas.

    Tebak gambar ala detikHealth. Foto: Firdaus Anwar/detikHealth

    5. Terjadi saat suhu tubuh meningkat lebih dari 39,4 derajat celcius.

    Tes asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    6. Biasanya diperlukan saat tidak masuk sekolah dan diberikan ke wali kelas.

    Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    7. Sebuah tindakan medis di rumah sakit yang mungkin diperlukan saat seseorang mengalami penyakit atau cedera di kaki.

    Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    8. Sebuah kiriman yang tidak diketahui pengirimnya. Perhatikan huruf-huruf yang dicoret.

    Tes asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    9. Jalur kendaraan yang salah satu fungsinya untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.

    Tes asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

    10. Kondisi yang terjadi akibat penebangan liar. Akibatnya dapat menimbulkan bencana.

    Tes asah otak detikHealth. Foto: detikHealthJawaban Tebak Gambar

    Yakin semua jawabanmu benar? Coba cocokkan dengan 10 jawaban berikut.

    1. Perawat
    2. Petani
    3. Apoteker
    4. Penyumbatan jantung
    5. Demam tinggi
    6. Surat izin sakit

    7. Operasi lutut
    8. Paket misterius
    9. Jembatan layang
    10. Hutan gundul

    Halaman 2 dari 5

    Simak Video “Video: Pemerintah Segera Bahas Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan”
    [Gambas:Video 20detik]
    (elk/suc)

  • Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Pasalnya, kondisi buruh TBKM dinilai masih memprihatinkan dari sisi upah dan perlindungan sosial.

    Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin mengatakan kondisi buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih memprihatinkan, baik dari segi upah maupun perlindungan sosial. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin.

    “Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara,” ujarnya lewat keterangan pers, Senin (13/10/2025).

    Irham mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan sejumlah lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8% per tahun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan.

    “Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home pay mereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” tambahnya.

    Irham sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20%, untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto tidak menampik bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.

    “Dari data yang kami miliki, sekitar 42.000 buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86.000 pekerja, baru separuh yang terlindungi,” ujar Heru.

    Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.

    Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR).

    “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.

    Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan perluasan perlindungan sosial ini sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5% pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

    “Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.

    Hendra menjelaskan hingga saat ini peserta formal baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja, sementara sektor informal yang banyak diisi buruh rentan seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.

    BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.

    “Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.

    Dari sisi hukum, menurut Masykur Isnan selaku praktisi hukum sekaligus ketua panitia lokakarya Sarbumusi menegaskan pemerintah juga diminta memastikan bahwa upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.

    “Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan, tentunya ada Peti Kemas dan TKBM,” tutur Isnan.

  • Resmi dari Pemerintah: Tak Ada BSU Tahap Kedua, Warganet Diminta Hati-hati! – Page 3

    Resmi dari Pemerintah: Tak Ada BSU Tahap Kedua, Warganet Diminta Hati-hati! – Page 3

    Sebagai informasi, dasar hukum pemberian BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

    Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

    Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

     

  • Alasan RI Termasuk Negara Teratas Paling Bahagia dan Makmur Menurut Studi Harvard

    Alasan RI Termasuk Negara Teratas Paling Bahagia dan Makmur Menurut Studi Harvard

    Jakarta

    Studi global terbaru yang luas, Global Flourishing Study, menemukan seseorang tidak harus tinggal di negara kaya untuk bisa flourish, yaitu mencapai kondisi ketika semua aspek kehidupan berjalan dengan baik, termasuk lingkungan sosial tempat seseorang hidup.

    Untuk menilai masyarakat dari negara mana paling flourishing, para peneliti dari Harvard University dan Baylor University menganalisis data survei dari Gallup, mencakup lebih dari 200.000 responden di 22 negara selama lima tahun.

    Indeks flourishing ini memperhitungkan berbagai faktor seperti kebahagiaan dan kepuasan hidup, kesehatan fisik dan mental, makna dan tujuan hidup, karakter dan nilai moral, serta hubungan sosial yang dekat.

    Hasilnya, Indonesia, negara berpendapatan menengah, menempati peringkat pertama dengan skor flourishing tertinggi, disusul Filipina, dan Meksiko.

    “Meskipun banyak negara maju melaporkan tingkat keamanan finansial dan evaluasi hidup yang relatif lebih tinggi, negara-negara ini tidak berkembang dalam hal lain, seringkali melaporkan makna, pro-sosialitas, dan kualitas hubungan yang lebih rendah,” tulis para peneliti, dikutip dari Fortune.

    Sebagai contoh, sekitar tiga perempat partisipan di Indonesia menghadiri kegiatan keagamaan setidaknya sekali seminggu, yang mungkin menjadi alasan mengapa tingkat keterhubungan sosial masyarakat Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.

    “Indonesia sering dibandingkan secara tidak menguntungkan dengan Jepang dalam konteks pembangunan internasional dan kerap disebut terjebak dalam middle-income trap, yaitu kondisi ketika pertumbuhan ekonomi melambat sebelum mencapai tingkat pendapatan tinggi,” tulis para peneliti dalam opini di The New York Times.

    “Hal itu memang benar sejauh ini, tetapi studi kami menunjukkan bahwa fokus pada pertumbuhan ekonomi hanyalah sebagian dari cerita.”

    Jika World Happiness Report menilai apakah seseorang menjalani kehidupan terbaik yang bisa mereka bayangkan, maka Global Flourishing Study melangkah lebih jauh, menilai juga kesejahteraan lingkungan sosial tempat seseorang hidup.

    “Meski istilah flourishing dan well-being sering digunakan secara bergantian, flourishing memiliki makna yang lebih luas karena juga mencakup kondisi lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan menjadi bagian dari kesejahteraan seseorang,” jelas penulis studi.

    Peneliti juga menemukan kekayaan suatu negara tidak terlalu menentukan persepsi warganya tentang flourishing.

    “Pernyataan kami bukan berarti bahwa produk domestik bruto (PDB) menurunkan makna hidup,” tulis para peneliti.

    “Namun, hasil yang diinginkan dari sebuah masyarakat idealnya adalah yang memiliki tingkat pembangunan ekonomi tinggi sekaligus makna hidup yang kuat, dan pertanyaannya adalah bagaimana cara mencapainya.”

    Menariknya, studi ini juga menemukan kurva kebahagiaan berbentuk U, yang biasanya menunjukkan bahwa kepuasan hidup tinggi di usia muda, menurun di usia pertengahan, lalu meningkat lagi di usia lanjut, kini semakin tidak kentara. Faktanya, kelompok usia 18-29 tahun menunjukkan tingkat flourishing yang lebih rendah dari perkiraan.

    Penelitian sebelumnya menunjukkan beberapa penyebabnya, seperti isolasi sosial, tekanan finansial, ketidakstabilan sosial dan politik, serta hilangnya makna dan arah hidup.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video Kala Dirut BPJS Singgung RI Jadi Negara Paling Bahagia”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/naf)