Kementrian Lembaga: BPJS

  • BPJS Watch Pertanyakan Transparansi Seleksi Dewas-Direksi BPJS, Ajukan Somasi

    BPJS Watch Pertanyakan Transparansi Seleksi Dewas-Direksi BPJS, Ajukan Somasi

    Jakarta

    Proses seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 hingga 2031 menuai sorotan.

    Dua lembaga pemantau publik, BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW), menilai proses yang dijalankan Panitia Seleksi (Pansel) sarat kejanggalan dan berpotensi conflict of interest (COI).

    Dalam pernyataan bertajuk ‘#SaveJamsos Indonesia, Agar BPJS Tidak Jadi Bancakan’ keduanya menyoroti indikasi intervensi politik dalam pembentukan Pansel, keterlambatan penerbitan Keppres 104/P dan 105/P 2025, hingga waktu pendaftaran yang dipersingkat hanya tiga hari.

    BPJS Watch juga menerima banyak laporan kendala teknis saat pendaftaran online, mulai dari gagal unggah dokumen, error server, hingga perubahan lembaga tujuan tanpa persetujuan peserta.

    Selain itu, hasil seleksi administrasi dinilai janggal karena hanya meloloskan 8 calon Dewas unsur pekerja dan pemberi kerja di masing-masing BPJS.

    Beberapa nama yang lolos bahkan disebut masih berstatus pengurus partai politik aktif, yang dianggap melanggar aturan seleksi.

    “Kami mendesak proses seleksi diulang secara transparan dan objektif. Kami mengajukan somasi, dengan tenggat waktu jawaban dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak direspons, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas BPJS Watch dalam konferensi pers daring, Minggu (26/10/2025).

    Keduanya juga menilai Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) gagal menjaga independensi karena berperan ganda sebagai pengawas sekaligus pelaksana seleksi, sehingga rawan konflik kepentingan.

    BPJS Watch dan IAW meminta pemerintah memastikan seluruh tahapan rekrutmen pimpinan BPJS berjalan transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik.

    “BPJS adalah badan publik yang mengelola dana rakyat. Jangan sampai jadi bancakan kekuasaan,” tutup pernyataan mereka.

    (naf/naf)

  • Cerita Purbaya Rekrut Hacker Top RI Buat Betulin Coretax

    Cerita Purbaya Rekrut Hacker Top RI Buat Betulin Coretax

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tak akan naik setidaknya hingga pertengahan 2026. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menambah dana operasional untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun depan.

    “Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (26/10/2025).

    Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun. Purbaya menegaskan dana tambahan itu bukan untuk pemutihan tunggakan, melainkan murni untuk kebutuhan operasional sesuai permintaan manajemen.

    “Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” katanya.

    Purbaya juga menjelaskan, pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran karena kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan.

    “Ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya benar-benar pulih,” ujarnya.

    Menurutnya, penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus level di atas 6%. Bila kondisi itu tercapai pada 2026, pemerintah baru akan menilai kemampuan masyarakat untuk menanggung iuran yang lebih tinggi.

    “Kalau tumbuhnya sudah 6% lebih dan masyarakat mulai mudah dapat kerja, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat. Sekarang belum,” tegasnya.

    Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang tercantum dalam dokumen Nota Keuangan II dan RAPBN 2026. Namun, pemerintah menegaskan penyesuaian hanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal.

     

    (tfa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cerita Purbaya Rekrut Hacker Top RI Buat Betulin Coretax

    Cerita Purbaya Rekrut Hacker Top RI Buat Betulin Coretax

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tak akan naik setidaknya hingga pertengahan 2026. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menambah dana operasional untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun depan.

    “Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (26/10/2025).

    Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun. Purbaya menegaskan dana tambahan itu bukan untuk pemutihan tunggakan, melainkan murni untuk kebutuhan operasional sesuai permintaan manajemen.

    “Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” katanya.

    Purbaya juga menjelaskan, pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran karena kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan.

    “Ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya benar-benar pulih,” ujarnya.

    Menurutnya, penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus level di atas 6%. Bila kondisi itu tercapai pada 2026, pemerintah baru akan menilai kemampuan masyarakat untuk menanggung iuran yang lebih tinggi.

    “Kalau tumbuhnya sudah 6% lebih dan masyarakat mulai mudah dapat kerja, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat. Sekarang belum,” tegasnya.

    Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang tercantum dalam dokumen Nota Keuangan II dan RAPBN 2026. Namun, pemerintah menegaskan penyesuaian hanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal.

     

    (tfa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pansel Umumkan Nama yang Lolos Administrasi Dewas dan Direksi BPJS, Cek di Sini

    Pansel Umumkan Nama yang Lolos Administrasi Dewas dan Direksi BPJS, Cek di Sini

    Jakarta

    Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi seluruh pendaftar.

    Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dokumen telah selesai dan hasilnya diumumkan secara resmi pada Rabu (23/10/2025).

    “Kami telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen seluruh pendaftar dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kunta di Jakarta.

    Nama-nama calon yang memenuhi persyaratan administratif dapat diakses melalui laman resmi seleksi DI SINI.

    Kunta menjelaskan, para calon yang lolos tahap administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang Jaminan Sosial, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2025.

    “Tahapan ini akan menguji pemahaman dan kapasitas para calon dalam bidang jaminan sosial secara mendalam,” jelasnya.

    Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pemilihan pimpinan BPJS periode 2026 hingga 2031.

    Masyarakat Bisa Beri Tanggapan

    Pansel juga membuka ruang partisipasi publik terhadap para calon yang telah dinyatakan lolos administrasi.

    Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap nama-nama calon mulai 23 Oktober hingga 12 November 2025 melalui mekanisme yang tersedia di laman seleksi resmi.

    “Partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses seleksi,” kata Kunta.

    “Kami ingin memastikan calon pimpinan BPJS yang terpilih nanti benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional.”

    Seluruh proses seleksi diklaim dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

    Pansel menegaskan setiap tahapan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    Halaman 2 dari 2

    (naf/naf)

  • Syarat Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran

    Syarat Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu. Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

    Ali mengungkapkan bahwa syarat utama penerima pemutihan ini adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Minggu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, Ali menjelaskan secara keseluruhan program tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya.

    Namun, dia menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun. Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” ujarnya.

    Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan karena ini akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

    “Nah itu kan istilahnya kayak udah bertahun-tahun kan, nanti kayak kita write off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya kayak gitu,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eks Direktur SDM BPJS Kesehatan Resmi Jadi Direktur Operasional Bulog

    Eks Direktur SDM BPJS Kesehatan Resmi Jadi Direktur Operasional Bulog

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengangkat Andi Afdal sebagai Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog. Pengangkatan eks Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu diketahui dari unggahan akun media sosial Instagram BPJS Kesehatan yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (25/10/2025).

    [Gambas:Instagram]

    Andi Afdal menggantikan Mokhamad Suyamto yang telah habis masa jabatannya. Demikian keterangan yang disampaikan A. Widiarso selaku Sekretaris Perusahaan Perum Bulog yang diterima CNBC Indonesia pada akhir pekan lalu.

    “Sesuai surat penugasan dari Badan Pengaturan BUMN, per hari ini Pak Mokhamad Suyamto, sudah selesai menunaikan tugasnya selama 5 tahun sebagai Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG. Segenap Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh Pegawai Perum BULOG mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa selama di Perum BULOG,” tulis A. Widiarso.

    Profil Andi Afdal
    Seperti dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Andi Afdal lahir di Makassar tanggal 11 Mei 1973. Beliau merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin pada tahun 1998.

    Kemudian beliau mengambil Magister Manajemen di Universitas Gajah Mada dan lulus tahun 2016. Saat ini beliau telah mendapatkan gelar Doktor Ekonomi Kesehatan dari Universitas Indonesia.

    Beliau mengawali kariernya sebagai Kepala Puskesmas pada tahun 1998 di Puskesmas Kebun Sari Wonomulyo Polmas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Beliau mulai masuk ASKES pada tahun 2002 sebagai Staf Pelayanan Kesehatan PT Askes (Persero).

    Karier beliau sangat baik di PT Askes (Persero), mulai menjadi Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan PT Askes (Persero) Tahun 2004 dan menjadi kepala cabang dimulai tahun 2005 hingga menjabat sebagai Kepala Grup Manajemen Manfaat (General Manager) PT Askes (Persero) pada tahun 2012 dan terakhir menjadi Deputi Direksi Manajemen Data dan Informasi BPJS Kesehatan pada tahun 2020.

    [Gambas:Instagram]

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BPJS Kesehatan Respons Rencana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN

    BPJS Kesehatan Respons Rencana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN

    Jakarta

    BPJS Kesehatan merespons terkait rencana pemutihan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggaran pemutihan atau penghapusan utang iuran ini disiapkan sebanyak Rp 20 triliun dari dana APBN.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan terkait rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, pihaknya masih merumuskan dan menyusun regulasi terkait syarat penerima program pemutihan tersebut.

    “Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” kata Rizzky kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).

    Sebelumnya diberitakan, pemutihan atau penghapusan utang iuran pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

    Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTESEN.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp10 triliun.

    “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali dikutip dari ANTARA.

    Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran bagi kelompok warga tak mampu.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN”
    [Gambas:Video 20detik]
    (kna/kna)

  • Anggotanya Kena Sidak, Asosiasi Pengelola Vila di Bali Minta Perizinan Diperjelas
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        24 Oktober 2025

    Anggotanya Kena Sidak, Asosiasi Pengelola Vila di Bali Minta Perizinan Diperjelas Denpasar 24 Oktober 2025

    Anggotanya Kena Sidak, Asosiasi Pengelola Vila di Bali Minta Perizinan Diperjelas
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Belakangan, banyak ditemukan bangunan vila di Bali yang bermasalah dalam hal perizinan.
    Temuan itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah.
    Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Pemrov Bali, Yoga Iswara memaparkan, ada 12.227 akomodasi di Bali dan terbanyak berlokasi di Kabupaten Badung.
    Dari keseluruhan akomodasi itu, jumlah vila mencapai 5.272. Dalam proses audit, aspek yang dinilai di antaranya meliputi aspek administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan.
    Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana menyatakan bahwa banyak anggotanya yang turut disidak.
    Mereka kebingungan dan bertanya-tanya, bagaimana sesungguhnya prosedur yang benar dalam mengurus perizinan. Sebab, selama ini tidak ada informasi yang jelas.
    “Sebelumnya mereka tidak diinfo izin apa saja yang diperlukan. Tapi kemudian tiba-tiba sudah disidak. Jadi para anggota ini bertanya-tanya kepada kita. Mereka tidak diberitahu, kemudian tiba-tiba harus memenuhi persyaratan perizinan yang banyak,” ujar Adnyana saat ditemui di Kabupaten Gianyar, Jumat (24/10/2025).
    Dia mengatakan, belakangan ini dunia usaha merasa terganggu karena menurutnya setiap instansi memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
    Informasi yang diperoleh dari satu dinas dengan yang lainnya pun tidak sama.
    “Hari ini misalnya dari PTSP menanyakan tentang OSS. Kemudian beberapa hari dari Satpol PP datang menanyakan soal zonasi. Lagi datang dari kepolisian. Kemudian BPJS. Anggota kita bingung, bagaimana sebenarnya izin ini? Anggota kami seperti dipermainkan. Seharusnya kita berusaha dengan tenang dan nyaman,” kata Adnyana.
    Karenanya, guna memperjelas soal perizinan ini dan menghindari simpang siurnya informasi di lapangan, Adnyana akhirnya mengumpulkan sejumlah
    stakeholder
    dalam diskusi membedah izin vila rental di Bali.
    Dia mengundang Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarjaya, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara.
    “Mengadakan diskusi ini karena kami pun tidak tahu bagaimana sebenarnya pengurusan izin yang benar. Sampai sekarang tidak tahu. Kami ke PTSP, disuruh mengurus ini itu. Kita dilempar-lempar. Begitu saya dapat laporan itu dari anggota, saya berinisiatif mendatangkan semua pihak. Hanya dari kepolisian saja yang belum,” ujar dia.
    Ia mengatakan, hingga kini belum semua pengelola vila di Bali paham soal perizinan. 
    “Coba tanya ke lapangan, apa saja sebenarnya syarat perizinan, tidak ada yang tahu? Ini kami baru tahu. Kami pun bertanya, apa saja sebenarnya yang harus dipenuhi?” kata dia. 
    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat.
    Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem
    Online Single Submission
    (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.
    Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan.
    Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025).
    Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
    “Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab dekatkan layanan administrasi ke warga lewat Peduli Pulau

    Pemkab dekatkan layanan administrasi ke warga lewat Peduli Pulau

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar program kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling atau Peduli Pulau untuk mendekatkan layanan administrasi kepada warga Pulau Harapan, Jumat.

    “Kami berupaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat pulau. Semua bisa dilakukan di satu lokasi, mulai dari pembuatan paspor, dokumen kependudukan, hingga layanan pajak dan BPJS,” kata Kepala Unit Pelayanan Penanaman Modal (UPPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu Erwin di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, dan dalam kegiatan yang digelar pada Jumat, sebanyak 48 pelayanan diberikan kepada masyarakat.

    Dia merinci pelayanan tersebut, antara lain dari Dukcapil Kelurahan Pulau Harapan yang meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK) sebanyak empat dokumen, Kartu Identitas Anak (KIA) dua dokumen, satu KTP dan enam konsultasi.

    Kemudian dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok meliputi pelayanan lima penerbitan paspor baru, dua penggantian paspor, dan satu paspor hilang.

    Sementara itu, Polres Kepulauan Seribu menerbitkan tiga lembar SKCK, dan KP2KP Kepulauan Seribu melayani delapan warga terkait NPWP dan SPT serta empat aktivasi Coretax.

    Selain itu, BPN Jakarta Utara menerima lima konsultasi, PA Jakarta Utara satu konsultasi, KSOP dua konsultasi pas kapal, dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat satu pendaftaran serta tiga konsultasi.

    Erwin pun memastikan program Peduli Pulau digelar secara bergiliran di berbagai pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan pelayanan publik secara merata.

    Pada kesempatan yang sama, Lurah Pulau Harapan Yusuf menuturkan program tersebut sangat membantu warga pulau yang selama ini harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk mengurus dokumen ke daratan Jakarta.

    “Warga merasa terbantu karena semua pelayanan bisa diurus dalam satu hari tanpa harus menyeberang jauh,” ungkap Yusuf.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta ke Ahli Waris

    Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta ke Ahli Waris

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris peserta aktif di Kota Kediri, Jumat (24/10/2025). Santunan senilai Rp42 juta tersebut diberikan kepada keluarga Septias Yusup, Ketua RT di Kelurahan Bandar Lor, dan Zainal Arifin, pekerja rentan asal Kelurahan Bandar Kidul.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mojoroto itu, Mbak Wali, sapaan akrab Vinand, mengatakan bahwa program santunan jaminan kematian ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

    “Hari ini kami menyerahkan Santunan Jaminan Kematian berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini diberikan kepada masyarakat Kota Kediri yang menjadi peserta aktif. Selain bantuan, kami juga memberikan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Vinanda.

    Vinanda menjelaskan, santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.

    “Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan bagi anak-anak almarhum,” tambahnya.

    Salah satu penerima santunan, Juliana, yang merupakan ahli waris dari almarhum Zainal Arifin, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan tersebut. Ia mengaku santunan ini sangat membantu perekonomian keluarganya setelah suaminya meninggal dunia.

    “Sehari-hari almarhum bekerja serabutan, sedangkan saya bekerja sebagai ART. Bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah dua anak kami,” ujar Juliana.

    Ia juga menuturkan bahwa proses klaim santunan berjalan mudah berkat pendampingan Ketua RT serta dukungan dari Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Prosesnya cepat dan mudah. Saya dibantu Ketua RT dan petugas BPJS Ketenagakerjaan, Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri juga memberikan bingkisan kepada keluarga ahli waris. Turut hadir mendampingi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Muhammad Abdurrohman Sholih, Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono, Camat Mojoroto Abdul Rahman, Lurah Bandar Kidul Hero Sudarmawan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

    Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. [nm/beq]