Kementrian Lembaga: BPJS

  • Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Rp400 Juta, Direktur PT Baliwong Ditahan

    Kediri (beritajatim.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri, Direktur PT Baliwong Indonesia HE (65) resmi ditahan, pada Selasa (14/11/2023).

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    “Sebelumnya, tanggal 31 Agustus 2023, HE sebagai Direktur PT Baliwong Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/11/2023).

    Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka HE sempat diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 10.00-16.00 WIB. Selesai pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan.

    Baca Juga : Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tahu Kediri Menjerit

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri, nilai kerugian negara sebesar Rp 398.480.129,33, termasuk diantaranya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Lebih lanjut Yuda memaparkan, HE sebagai direktur PT Baliwong menjadi rekanan RSUD Kabupaten Kediri. Perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan jasa kebersihan yang dibayarkan melalui dana BLUD sebesar Rp5,5 Miliar.

    Tetapi, perusahaan itu tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dokumen kontrak kerja. Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian hampir Rp400 juta.

    “Pengadaan jasa ini include ada pengadaan jasanya ada pengadaan barangnya. Dari proses tersebut setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak,” tegasnya.

    Dalam kasus ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi. Yuda tidak menutup kemungkinan jika memang ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

    “Perkembangan penuntutan seperti apa nanti, bila memang ada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini pastinya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Warga Pulau Bawean Diminta Melapor Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal

    Warga Pulau Bawean Diminta Melapor Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal

    Gresik (beritajatim.com)- Warga Pulau Bawean Gresik diminta melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut sosialisasi dilakukan di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Tambak serta di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Falah.

    Kepala Dinas Satpol PP Suprapto mengatakan, melalui sosialisasi ini ada semacam saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok serta tidak dilengkapi cukai. Ini yang harus diwaspadai terhadap pedagang kelontong dalam mencegah peredaran rokok palsu,” katanya, Sabtu (14/10/2023).

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tau ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.

    “Bagi yang meredarkan rokok ilegal ada sanksinya, dan dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wabup Gresik Aminatun Habibah yang turut melakukan sosialisasi di Pulau Bawean menyatakan rokok ilegal bila dibiarkan dampaknya merugikan. Padahal, hasil pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan.

    “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan masyarakat. Seperti, layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS,” katanya.

    Wakil bupati perempuan pertama di Gresik menambahkan, DBHCHT juga dipakai dalam program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik.

    “Dari program UHC ini, bisa mengcover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke rumah sakit di Gresik bisa dilakukan lewat UHC,” imbuhnya.

    Terkait dengan ini, Wabup Aminatun Habibah mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat Pulau Bawean. Bila membeli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya. “Kalau beli rokok tidak ada cukainya itu sama saja rokok tidak jelas. Imbasnya merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal

  • Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik

    Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi anak yang dianaiaya bapak kandungnya di Magetan kini mulai kembaik. Saat ini, bantuan selang oksigen sudah mulai dilepas.

    Pihak RSUD dr Sayidiman Magetan memastikan, tak sembarang orang bisa membesuk bocah usia 8 tahun itu.

    Fajar Adi Nugroho AMK Sebagai Staf Humas Promkes RSUD dr Sayidiman Magetan mengatakan, korban masih harus pemulihan pasca pembedahan abdomen atau perut. Sebelumnya, organ liver korban mengalami pendarahan hebat. Namun, saat ini pendarahan sudah berkurang.

    “Kemarin masih pendarahan di liver. Namun saat ini sudah mulai membaik. Kondisi masih kritis ya. Sehingga, kami batasi siapa saja yang mau membesuk. Kemarin saja yang boleh masuk hanya Bapak Kapolres,” kata Fajar pada beritajatim.com, Rabu (4/10/2023)

    Dia mengatakan, pasca pembedahan korban perlu mendapatkan bantuan pernafasan. Sehingga, selang oksigen dipasang. Namun, saat ini selang oksigen sudah mulai dilepas.

    “Sudah mulai kami lepas, akan kami observasi terus kondisinya. Kami pastikan pemulihannya maksimal,” katanya.

    Selain itu, pihak RSUD dr Sayidiman Magetan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Utamanya, untuk pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan.

    “Saya sudah ajukan ke Manajemen untuk mengaktifkan kembali BPJS nya, supaya bisa ditanggung pemerintah untuk pengobatannya,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.”Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya. [fiq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]